Senin, 24 Maret 2014

Bolehkah Membaca al-Qur'an setelah berhadats?

Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Makhramah bin Sulaiman dari Kuraib mantan budak Ibnu 'Abbas, bahwa 'Abdullah bin 'Abbas mengabarkan kepadanya, bahwa ia pada suatu malam pernah bermalam di rumah Maimunah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bibinya dari pihak ibu. Katanya, "Aku berbaring di sisi bantal sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan isterinya berbaring pada bagian panjang (tengahnya). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu tidur hingga pada tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit, beliau bangun dan duduk sambil mengusap sisa-sisa kantuk yang ada di wajahnya dengan tangan. Beliau kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali 'Imran. Kemudian berdiri menuju tempat wudlu, beliau lalu berwudlu dengan memperbagus wudlunya, lalu shalat." Ibnu 'Abbas berkata, "Maka akupun ikut dan melakukan sebagaimana yang beliau lakukan, aku lalu berdiri di sampingnya. Beliau kemudian meletakkan tangan kanannya di kepalaku seraya memegang telingaku hingga menggeserku ke sebelah kanannya. Kemudian beliau shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir. Setelah itu beliau tidur berbaring hingga tukang adzan mendatanginya, beliau lalu berdiri dan shalat dua rakaat ringan, kemudian keluar untuk menunaikan shalat Subuh." (No. Hadist: 177 dalam KITAB SHAHIH BUKHARI)
Pada hadits diatas terdapat banyak hal yg bisa dibahas, dintaranya:
1. Bolehkah Membaca al-Qur'an setelah berhadats, saat itu Nabi SAW barusan bangun tidur, sehingga tidak punya wudlu? (dan hal ini akan kita bahas berikut ini)
2. Bolehnya memegang telinga seorang anak kecil (saat itu Ibnu 'Abbas masih anak²) untuk menggeser tempat sholat makmum yang hanya satu orang/anak saja, untuk dipindah dari sebelah kiri ke sebelah kanan dari Imam.
3. Bolehnya tidur bagi anak kecil bersama orang dewasa suami-isteri, asalkan anak kecil itu muhrimnya (hadits diatas menunjukkan bahwa Ibnu 'Abbas adalah ponakan Maimunah ra (isteri Nabi SAW) dari pihak ibu.)
4. Jumlah rakaat yg dilakukan Nabi SAW. dalam sholat Tahajjud, yakni 2 rakaat-2 rakaat, hingga 8 rakaat baru kemudian witir (jumlah rakaat ganjil).
5. Dikerjakannya Sholat Tahajjud adalah setelah tidur, dan waktu terbaik adalah setelah lewat tengah malam atau 1/3 terakhir malam.
6. Bolehnya tidur(namun tidak nyenyak) setelah sholat malam, hingga menunggu shalat Subuh.
7. Sholat dua rakaat sebelum shalat Subuh, sangat ditekankan untuk dikerjakan oleh Nabi SAW.
8. Mengerjakan Sholat dua rakaat sebelum shalat Subuh sebaiknya dikerjakan dirumah masing².
9. Sholat Subuh wajib dikerjakan secara berjamaah di Masjid (bagi laki²), terlihat pada hadits diatas, dng adanya tukang adzan (tentunya yg ada adzan hanya di Masjid), dan Nabi SAW keluar dari rumah Maimunah, isteri beliau, untuk menunaikan shalat Subuh di Masjid.
10. Walaupun Kuraib adalah seorang budak, namun Ibnu 'Abbas tidak menjadikannya bodoh, malah mengajarinya Al Qur'an dan hadits Nabi SAW, sehingga menjadi pintar. Setelah itu, dibebaskanlah budak tersebut, hingga Kuraib merdeka. Bahkan hingga menjadi perawi hadits yg sahih.
11. Disunnahkan membaca ayat² Al Qur'an yg berhubungan dengan kebesaran kekuasaan Allah dalam penciptaan langit dan bumi dan juga perenungan ciptaanNya, supaya lebih semangat dalam mendirikan Sholat malam. Pada waktu itu Nabi SAW membaca sepuluh ayat terakhir dari Surah Ali 'Imran (lihat pada ayat² paling bawah tulisan ini).
12. Sesungguhnya sholat malam adalah sholat sunnah, namun sangat dianjurkan, terutama bagi yg sudah dewasa, dan baligh. Pada hadits diatas Nabi SAW tidak membangunkan istrinya dan Ibnu 'Abbas, yg dinilai lemah dan masih anak² (saat Nabi SAW. bangun, masih tengah malam, atau kurang sedikit, atau lewat sedikit), disebutkan kalau
Ibnu 'Abbas bangun sendiri dan mengikuti langkah Nabi SAW. atas kemauan sendiri. Dan dalam hadits lain disebutkan, Nabi SAW. baru membangunkan istrinya ketika beliau akan menjalankan sholat witir, yg artinya akhir malam mendekati waktu subuh.

-----------------------
QS 56. Al Waaqi'ah:77-79
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ
فِى كِتَـٰبٍ مَّكْنُونٍ
لاَّ يَمَسُّهُ إِلاَّ ٱلْمُطَهَّرُونَ

"Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia,"
"pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),"
"tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."


Dalam masalah bolehnya membaca Al Qur'an, menurut pendapat Madzhab 4, harus punya wudlu namun ada pendapat lain yg menyatakan tidak wajib wudlu.
Alasannya:
Al Muthohharun=dalam bentuk khobar/pemberitahuan bukan hukum. Siapakah Al Muthohharun? ada yg mengartikan para Malaikat yg disucikan oleh Allah (ini yg dipandang lebih tepat).

Namun Imam Malik mewajibkan wudlu, alasannya, Al Qur'an yg di Lauhul Mahfuzh saja tidak bisa disentuh kecuali oleh para Malaikat yg disucikan oleh Allah, maka tentunya mushaf Alqur'an yg ada didunia ini, yg merupakan fotocopy dari Al Qur'an yg di Lauhul Mahfuzh, tentunya kita juga harus berwudlu dalam memegang dan membaca Mushaf tersebut. Dan kewajiban punya wudlu ini hanya apabila kita membaca Mushaf yg memang isinya Al Qur'an Al Karim (tulisan Arab). Namun apabila Mushaf tersebut telah bercampur dengan tafsir, terjemah dan masih banyak lagi, yg kandungan terjemah dan tafsir lebih dari 50 persen dari Al Qur'an Al Karim, maka terdapat keringanan untuk tidak punya wudlu ketika memegang dan membacanya. Termasuk memegang dan membaca Al Qur'an dalam Laptop atau HP-telepon genggam, karena isinya bermacam-macam, maka diperbolehkan tidak punya wudlu ketika memegang dan membacanya.
Namun tetap saja punya wudlu adalah lebih baik.

Tingkatan membaca Al Qur'an (membaca dengan hafalan bukan dengan memegang Mushaf) paling tinggi tingkatannya (terbaik) hingga terendah tingkatannya adalah:
1. Membaca Al Qur'an dalam Sholat (tentunya sdh punya wudlu)
2. Membaca Al Qur'an sdh punya wudlu, namun diluar Sholat
3. Membaca Al Qur'an tidak punya wudlu

Sedangkan membaca Al Qur'an dengan memegang Mushaf (Kitab Al Qur'an), sudah dijelaskan sebelumnya.
Kalau mendengarkan Al Qur'an boleh dalam keadaan bagaimanapun, baik itu punya wudlu ataupun tidak.
Pada penjelasan diatas, yang dimaksud dengan berhadats adalah hadats kecil, sedangkan kalau berhadats besar, maka yang tidak dilarang hanyalah mendengarkan Al Qur'an.

Dalam Fikih Sunnah Juz 1, oleh Sayyid Sabiq, hal² yang terlarang (diharamkan) bagi orang yg berhadats besar/junub dan juga bagi wanita yg sedang haid, adalah:
1.Sholat
2.Thowaf
3.Menyentuh Mushaf (kitab Al Qur'an) dan juga membawanya
4.Membaca Al Qur'an
5.Menetap di Masjid, kecuali kalau hanya berlalu saja, karena ada suatu kepentingan
-----------------------

Sepuluh ayat terakhir dari Surah 3.Ali 'Imran:

إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلأَْرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لأََيَـٰتٍ لاُِوْلِى ٱلأَْلْبَـٰبِ
ٱلَّذِينَ يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ قِيَـٰماً وَقُعُوداً وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلأَْرْضِ رَبَّنَآ مَا خَلَقْتَ هَذا بَـٰطِلاً سُبْحَـٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
رَبَّنَآ إِنَّكَ مَن تُدْخِلِ ٱلنَّارَ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنْ أَنْصَـٰرٍ
رَّبَّنَآ إِنَّنَآ سَمِعْنَا مُنَادِياً يُنَادِى لِلإِيمَـٰنِ أَنْ ءَامِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَـَامَنَّا رَبَّنَا فَٱغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَـٰتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ ٱلأَْبْرَارِ
رَبَّنَا وَءَاتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَىٰ رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ ٱلْمِيعَادَ
فَٱسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّى لاَ أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ فَٱلَّذِينَ هَاجَرُواْ وَأُخْرِجُواْ مِن دِيَـٰرِهِمْ وَأُوذُواْ فِى سَبِيلِى وَقَـٰتَلُواْ وَقُتِلُواْ لأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَـٰتِهِمْ وَلاَُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّـٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلأَْنْهَـٰرُ ثَوَاباً مِّن عِندِ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ ٱلثَّوَابِ
لاَ يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ فِى ٱلْبِلَـٰدِ
مَتَـٰعٌ قَلِيلٌ ثُمَّ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ ٱلْمِهَادُ
لَكِنِ ٱلَّذِينَ ٱتَّقَوْاْ رَبَّهُمْ لَهُمْ جَنَّـٰتٌ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلأَْنْهَـٰرُ خَـٰلِدِينَ فِيهَا نُزُلاٍ مِّنْ عِندِ ٱللَّهِ وَمَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ لِّلأَبْرَارِ
وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَـٰبِ لَمَن يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِمْ خَـٰشِعِينَ للَّهِ لاَ يَشْتَرُونَ بِـَايَـٰتِ ٱللَّهِ ثَمَناً قَلِيلاً أُوْلـٰئِكَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱصْبِرُواْ وَصَابِرُواْ وَرَابِطُواْ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,

191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

192. Ya Tuhan kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun.

193. Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.

194. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji."

195. Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[tak ada kelebihan yang satu dari yang lain tentang penilaian iman dan amalnya]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."

196. Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak[kelancaran dan kemajuan dalam teknologi, perdagangan dan perusahaan mereka] di dalam negeri.

197. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.

198. Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya, bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti[penghargaan dari Allah disamping tempat tinggal beserta perlengkapan-perlengkapannya itu, adalah lebih baik daripada kesenangan duniawi yang dinikmati orang-orang kafir itu].

199. Dan sesungguhnya diantara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Tuhannya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya.

200. Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar