Senin, 02 September 2013

Beberapa Dalil Mengenai Hukum Meninggalkan Zakat

Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat (tidak meyakini kewajiban zakat), ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.

Seringkali didalam Al Qur'an perintah Sholat dibarengi dengan perintah berZakat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan Zakat tidak kalah pentingnya dengan Sholat. Bahkan ketika sepeninggal (wafatnya) Nabi SAW. dan pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar ra., ada sebagian kaum muslimin yg mulai ingkar dan tidak mau berzakat. Mereka masih mengerjakan Sholat namun enggan berzakat (dengan menentang). Nah, bagi orang² seperti ini, oleh Abu Bakar ra. diperangi hingga mereka mau kembali kepada agama Islam yang benar, yakni mau berzakat.

Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya, QS.3.Ali Imran:180:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَـٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلأَْرْضِ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan".



Keterangan:
Sekali-kali janganlah menyangka (dengan memakai 'ya' atau 'ta') orang-orang yang bakhil dengan harta yang diberikan Allah dan karunia-Nya (artinya mengeluarkan zakatnya) bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka (menjadi maf'ul yang kedua sedangkan dhamir sebagai pemisah. Maf'ul yang pertama ialah 'kebakhilan mereka' yang diperkirakan sebelum isim maushul jika dibaca dengan 'ta' dan sebelum dhamir jika dengan 'ya' ) tetapi itu buruk bagi mereka. Mereka akan dikalungi harta yang mereka bakhilkan / tidak dikeluarkan zakatnya pada hari kiamat yakni dengan melilitkan ular pada lehernya dan ular itu mematuknya sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis. Milik Allahlah segala warisan langit dan bumi yang akan diwarisi-Nya setelah lenyap atau musnahnya penghuni langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan sehingga akan mendapat balasan daripada-Nya. (Ada yang membaca 'ta'maluuna' dengan 'ta' ada pula 'ya'maluuna' dengan 'ya.')


Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]
.
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ

"Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim no. 988]

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.

Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya, QS. 9.At Taubah:34-35


يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ ٱلأَْحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَـٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
 pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu"


Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan (yakni mengambil) harta benda orang lain dengan cara yang batil, seperti menerima suap dalam memutuskan hukum dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah (dari agama-Nya). Dan orang-orang (lafal ini menjadi mubtada/permulaan kata) yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya (dimaksud ialah menimbunnya) pada jalan Allah (artinya mereka tidak menunaikan hak zakatnya dan tidak membelanjakannya ke jalan kebaikan) maka beritahukanlah kepada mereka (beritakanlah kepada mereka) akan siksa yang pedih (amat menyakitkan).

Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam lalu disetrika, dibakar dengannya dahi, lambung dan punggung mereka, bakaran emas-perak itu merata mengenai seluruh kulit tubuh mereka lalu dikatakan kepada mereka, "Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu sebagai pembalasannya."

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sabda beliau:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

"Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka". [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah]

Dari QS.9. At Taubah:

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

34. ... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Sesungguhnya yang dimaksud dengan al-kanzu, Imam Malik berkata dari 'Abdullah bin Dinar, dari Ibnu 'Umar: "Adalah harta yang tidak ditunaikan zakatnya."
Ats-Tsauri dan yang lainnya berkara, dari `Ubaidillah, dari Nafi', dari ibnu 'Umar, ia berkata: "Harta yang díkeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu, meskipun berada di bumi yang ketujuh, sedangkan harta yang tídak terlihat dan tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu." Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu'Abbas, Jabir dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu'.
Berkaitan dengan hal ini, `Umar bin al-Khaththab berkata: "Harta yang dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk al-kanzu meskipun terpendam dalam tanah, dan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk al-kanzu, di mana pemiliknya akan di setrika dengan api, meskipun berada di muka bumi."
Al-Bukhari meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Khalid bin Aslam, ia berkata, kami keluar bersama 'Abdullah bin 'Umar, lalu ia berkata: "Ini (adalah) sebelum diturunkannya perintah zakat, lalu ketika perintah zakat diturunkan, Allah menjadikannya sebagai pembersih harta." Begitu juga dengan apa yang dikatakan 'Umar bin 'Abdul 'Aziz dan 'Arak bin Malik: "Ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh (firman Allah: 'Ambillah zakat dari sebagian harta-harta mereka' (QS. At-Taubat 103))."
Sa'id bin Muhammad bin Ziyad berkata dari Abi Umamah, bahwa ia berkata: "Hiasan pedang termasuk al-kanzu, Aku tidak mengatakan kepadamu kecuali apa yang kudengar dari Rasulullah SAW."
Dikatakan: "Barangsiapa yang mencintai sesuatu dan lebih mengutamakannya daripada taat kepada Allah, niscaya ia akan di siksa dengan sesuatu tersebut. Dan manakala mereka itu lebih mengutamakan pengumpulan harta daripada keridhaan Allah, maka mereka disíksa dengan harta tersebut." Sebagaimana Abu Lahab -semoga laknat Allah selalu menyertainya-, ia selalu memusuhi Rasulullah SAW, sementara sang isteri membantunya, maka pada hari Kiamat, perempuan tersebut akan menjadi siksa baginya. Di mana di lehernya terdapat tali dari sabut, yakni ia mengumpulkan kayu-kayu Neraka lalu dilemparkan kepada suaminya. Ini semua agar síksa tersebut akan terasa lebih menyakitkan, jika datang dari orang yang membantunya di dunia. Sebagaimana halnya dengan harta-harta ini, manakala lebih disukai oleh pemiliknya, maka harta tersebut akan lebih membahayakannya di akhirat. la akan dibakar (dipanaskan) di atas harta-harta itu di dalam Neraka dengan panas yang tidak terbayang dahsyatnya, dahi, lambung dan punggung mereka disetrika, Wallahu a'lam (sumber: Tafsir Ibnu Katsir Surat At Taubah)

HUKUM TIDAK BERZAKAT

Jika kita telah mengetahui betapa besarnya kewajiban berzakat, maka sesungguhnya agama Islam memberikan hukuman tegas terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat ini. Orang Islam yang telah wajib berzakat, tetapi tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia murtad dari agama ini dan menjadi orang kafir. Adapun jika masih meyakini kewajibannya, maka dia telah berbuat dosa besar, namun tidak kafir. Dalil tentang hal ini ialah hadits yang telah disampaikan di atas. Bahwa orang yang tidak berzakat akan disiksa sampai diputuskan hukuman pada hari kiamat, kemudian ia akan melihat jalannya menuju surga atau neraka. Jika ia telah kafir, maka pasti tidak akan menuju surga.

Kemudian penguasa kaum muslimin dapat mengambil secara paksa harta zakat orang yang tidak membayarnya dan separuh hartanya sebagai hukuman terhadap perbuatannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ وَلَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا قَالَ ابْنُ الْعَلَاءِ مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ

"Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya berupa) ibnatu labun [2]. Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa memberikannya (zakat) untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa menahannya, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu darinya (zakat)". [HR Abu Dawud; Nasai; Ahmad; dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’us Shaghir, no. 4265.]

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:

لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata: ‘Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah, barangsiapa yang mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya, kecuali dengan hak (jalan yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?’ Abu Bakar berkata: ‘Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak Allah atas harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, akan ku perangi dia’. Umar berkata: ‘Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran‘”


JANGAN IRI TERHADAP HARTA BENDA YG MELIMPAH YG DIMILIKI ORANG² YG INGKAR DAN TIDAK MAU BERZAKAT

QS.9. At Taubah:

فَلاَ تُعْجِبْكَ أَمْوَٰلُهُمْ وَلاَ أَوْلَـٰدُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنفُسُهُمْ وَهُمْ كَـٰفِرُونَ

55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.


وَلاَ تُعْجِبْكَ أَمْوَٰلُهُمْ وَأَوْلَـٰدُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِى ٱلدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنفُسُهُمْ وَهُمْ كَـٰفِرُونَ

85. Dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak-anak itu dan agar melayang nyawa mereka, dalam keadaan kafir.

BEBERAPA KETENTUAN DALAM PEMBAGIAN ZAKAT

QS.9. At Taubah:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Sehingga, yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat(suatu pekerjaan -profesional- yg diangkat/disahkan oleh penguasa/pemerintah).
4. Muallaf: orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir Dan ada pendapat, juga untuk PSK yang ingin merdeka dari germonya
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Dan hal ini, khusus untuk hutang yang untuk memenuhi kebutuhan primer sehari2, dan BUKAN yang berhutang untuk investasi atau bisnis. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, beasiswa untuk belajar agama Islam dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


Bab. Apakah Harus Setiap Tahun?
Zakat Emas
Oleh:
Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Al Falah Mei 2020 _lores

Assalamualaikum Wr Wb
Apakah emas yang telah dizakati masih wajib dikeluarkan zakatnya pada tahun berikutnya. Padahal
emas tersebut tidak bertambah dan tidak berkembang. Terima kasih

Waalaikumussalam Wr Wb
Barang yang dizakati itu jika masih tersisip harta kelebihan dari Allah yang telah sampai kepada nisabnya dan memenuhi persyaratannya.
Jika harta atau barang tersebut telah dikeluarkan zakatnya
maka harta termasuk emas itu seutuhnya menjadi hak pemiliknya.
Kewajiban zakatnya sudah terpenuhi, sehingga pemiliknya tidak lagi dituntut untuk mengeluarkan zakat kedua kalinya.
Jika emasnya bertambah
dan sudah mencapai nisab dan memenuhi persyaratannya, maka emas tambahan yang belum dizakati hendaknya dizakati.


Tambahan:

Mengenai Surat at-Taubah Ayat 103
Ayat tersebut berbunyi (lihat teksnya di al-Qur'an):

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

Dilihat dari asbabun nuzulnya (sebab turunnya), ayat ini tidak bercerita tentang masalah ‘amil. Ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat 102) yang bercerita tentang Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang menyesal karena tidak ikut berangkat jihad bersama Rasulullah saw padahal tidak ada suatu halangan apapun bagi mereka yang dapat dibenarkan untuk tidak ikut berperang. Ayat tersebut berbunyi:

وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

102. Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Untuk lebih jelasnya marilah kita simak keterangan yang terdapat dalam buku Asbabun Nuzul[K.H.Q  Shaleh dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul Latar belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Alqur’an, Edisi II, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2000), hlm. 278-279] tentang ayat 102 tersebut sebagai berikut:
“Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Rasulullah saw berangkat Jihad, Abu Lubabah dan lima orang kawannya meninggalkan diri. Abu Lubabah dan dua orang kawannya termenung dan menyesal atas perbuatannya, serta yakin akan bahaya yang akan menimpanya. Mereka berkata: Kita di sini bersenang-senang di bawah naungan pohon, hidup tenteram beserta istri-istri kita, sedangkan Rasulullah beserta kaum mukminin yang menyertainya sedang berjihad. Demi Allah, kami akan mengikat diri pada tiang-tiang dan tidak akan melepaskan talinya kecuali dilepaskan oleh Rasulullah.” Kemudian mereka melaksanakannya, sedang yang tiga orang lagi tidak berbuat demikian. Ketika pulang dari medan jihad, Rasulullah bertanya: “Siapakah yang diikat di tiang-tiang itu?” Berkatalah seorang laki-laki: “Mereka itu Abu Lubabah dan teman-temannya yang tidak ikut ke medan perang beserta tuan. Mereka berjanji tidak akan melepaskan diri mereka kecuali jika tuan yang melepaskannya.” Bersabdalah Rasulullah saw: “Aku tidak akan melepaskan mereka sebelum aku mendapat perintah (dari Allah).” Maka turunlah ayat ini (Q.S. 9 at-Taubah: 102) yang mengampuni dosa mereka. Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah saw melepaskan ikatan dan memberi maaf kepada mereka…

Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dan Ibnu Abi Hatim, dari al-‘Aufi yang bersumber dari Ibnu Abbas”
Demikianlah asbabun nuzul surat at-Taubah ayat 102. Sedangkan asbabun nuzul ayat 103-nya adalah sebagai berikut:
“…Abu Lubabah bersama kedua temannya, setelah dilepaskan, datang menghadap Rasulullah saw dengan membawa harta bendanya, seraya berkata: “Ya Rasulallah! Ini adalah harta benda kami, sedekahkanlah atas nama kami, dan mintakanlah ampunan bagi kami.” Rasulullah saw menjawab: “Aku tidak diperintah untuk menerima harta sedikitpun.” Maka turunlah ayat selanjutnya (Q.S. 9 at-Taubah: 103) yang memerintahkan untuk menerima sedekah mereka dan mendoakan mereka.
Diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari ‘Ali bin Abi Thalhah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas.
Dan diriwayatkan pula, seperti riwayat yang dikemukakan oleh ‘Ali bin Abi Thalhah tersebut, oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Sa’id bin Jubair, adl-Dlahhak, Zaid bin Aslam dan lain-lain.”
Jadi jelas bahwa secara asbabun nuzul, ayat itu turun tidak berkenaan dengan ‘amil.
Hal ini juga pendapat sebagian ulama ahli tafsir yang menyatakan kalimat أَمْوَالِهِمْ "amwaalihim" mengembalikan dlomir (kata ganti) kepada orang² yang telah mengakui dosa mereka dan mencampuradukkan amal shalih dengan amal buruk (Q.S. 9 at-Taubah: 102). Ini pendapat sebagian ulama, sedangkan sebagian ulama berpendapat ayat tersebut sebagai dalil untuk memungut zakat.
Wa Allahu 'alam bishshowab...


APAKAH BALASAN BAGI ORANG² YG MENUNAIKAN ZAKAT?

QS.23. Al Mu'minuun:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ * ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلاَتِهِمْ خَـٰشِعُونَ * وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَـوٰةِ فَـٰعِلُونَ * وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ * إِلاَّ عَلَىٰۤ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ * فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَـٰۤئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ
وَٱلَّذِينَ هُمْ لأًّمَـٰنَـٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ * وَٱلَّذِينَ هُم عَلَىٰۤ صَلَوَٰتِهِمْ يُحَـافِظُونَ * أُوْلَـٰۤئِكَ هُمُ ٱلْوَٰرِثُونَ
ٱلَّذِينَ يَرِثُونَ ٱلْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ

1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya,
3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,
4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,
5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
7. Barangsiapa mencari yang di balik itu[zina, homoseksual, dan sebagainya] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.
8. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
9. dan orang-orang yang memelihara sholatnya.
10. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,
11. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus[surga dng tingkatan tertinggi]. Mereka kekal di dalamnya.

----------------

Kapankah semua kaum muslimin menyadari, bahwa harta merupakan barang titipan, yang harus mereka gunakan sebagaimana yang diatur oleh PemilikNya? Kemudian sewaktu-waktu akan diambil olehNya!? Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kita selalu berada di atas jalanNya.

Renungkanlah:

Setiap orang akan selalu mencari kekayaan dunia, hingga ia mengatakan, "Semua harta ini milikku!".
Namun yg sebenarnya adalah:
1. Apa2 yg ia makan kemudian habis, itulah miliknya.
2. Apa2 yg ia pakai kemudian rusak, itulah miliknya.
3. Apa2 yg ia sedekahkan (wajib/sunnah), itulah miliknya. Dan yg terakhir ini akan disimpan terus diakhirat ...

Semua yg ia cari ketika didunia, harta kekayaan, semuanya, akan lenyap dan bukan menjadi miliknya lagi, namun sudah menjadi milik ahli warisnya. Dan hanya harta yg ia sedekahkan (karena Allah) itulah yg kekal mendampinginya hingga kiamat ...


[Disalin, ditambah dan diedit dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M]
_______
Footnote
[1]. Yakni memegang atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut, sebagaimana dalam riwayat yang lain, lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 1403
[2]. Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga 
 
---------------------------
Silahkan membaca juga: http://tausyiahaditya.blogspot.com/2012/08/kewajiban-membayar-zakat-berapakah.html

2 komentar: