Sangatlah penting bagi kita untuk mengetahui waktu² sholat fardlu. Ada 2 alasan penting, mengapa kita wajib mengetahui kapan datangnya sholat fardlu.
Sebagaimana telah diketahui, bahwa waktu-waktu sholat fardlu ditentukan oleh peredaran matahari mengelilingi Bumi dipandang dari sudut pandang kita, dan ditempat kita berada saat itu.
Alasan ke 1 adalah:
Pada saat normal, atau saat kita bermukim pada suatu tempat tertentu, maka cukuplah dengan melihat jadwal waktu sholat atau menunggu suara adzan dari Masjid.
Namun bagaimana jika kita bepergian pada suatu tempat yg jauh dan sulit untuk melihat jadwal sholat? Maka jawabannya adalah, pergunakan sarana visual kita (mata) untuk melihat waktu sholat dari tanda² alam (misalnya dari pergerakan matahari). Untuk mengetahui waktu sholat dari tanda² alam tentunya perlu ilmu supaya kita bisa mengetahui awal dan akhir dari waktu suatu sholat fardlu.
Alasan ke 2:
Adzan itu menandakan masuknya waktu tertentu, dan bukan waktu tertentu itu ditentukan dengan adzan. Sehingga bisa jadi, seorang muadzin keliru menentukan waktu, ketika mengumandangkan adzan.
Kok bisa muadzin keliru? Banyak sebabnya, diantaranya muadzin yg kurang konsentrasi melihat jam, ngantuk, jamnya telat atau terlalu cepat, hingga perlu dicocokkan lagi dengan jam yang tepat (misal jam di HaPe yang aktif/online), atau karena yang lain.
Karena itu, kita harus berhati-hati, dan selayaknya sedikit tahu, bagaimana cara menentukan waktu adzan untuk sholat fardlu.
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Sesungguhnya Bilal beradzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai mendengar adzannya Ibnu Ummu Maktum” (HR. Imam Muslim).
sabda Rasulullah dalam hadits yang lain sebagai berikut:
لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ - أَوْ قَالَ نِدَاءُ بِلَالٍ - مِنْ سُحُورِهِ، فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ - أَوْ قَالَ يُنَادِي - بِلَيْلٍ، لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظَ نَائِمَكُمْ
“Janganlah adzannya Bilal—atau Rasul berkata ‘panggilannya Bilal’—mencegah seorang di antara kalian dari santap sahurnya. Sesungguhnya Bilal beradzan—atau Rasul berkata ‘Bilal memanggil’—di malam hari agar orang yang sedang shalat malam di antara kalian pulang dan membangunkan orang yang tidur di antara kalian.” (HR. Imam Muslim)
Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa adzan bisa diluar waktu sholat fardlu, yakni adzan malam sebelum waktu subuh. Karena itu perlu ilmu supaya bisa mengetahui waktu² sholat fardlu. Tidak boleh mengumandangkan adzan diluar waktu sholat fardlu kecuali adzan dimalam hari sebelum waktu subuh.
Imam As-Syairazi di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menuturkan:
ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ
Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam” (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz I, hal. 78).
Berikut ini adalah sedikit uraian mengenai waktu sholat fardlu, yg dilihat dari tanda² alam/matahari.
QS. 4. An Nisaa':
فَإِذَا قَضَيْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَـٰماً وَقُعُوداً وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ فَإِذَا ٱطْمَأْنَنتُمْ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَـٰباً مَّوْقُوتاً
"103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."