Janganlah saling memakan harta sesama manusia dengan jalan yang batil...
Jangan dng merampas, mencuri, menganiaya, mencopet atau dng perbuatan buruk lainnya...
Namun makanlah harta sesama manusia dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka...
Suka sama-suka, berarti dalam perdagangan tidak diperbolehkan menipu atau menyembunyikan cacat barang dagangan...
Dalam perdagangan, sebaiknya berterus terang akan keadaan barang, harga yg saling disepakati dng tdk saling menipu (baik penjual atau pembeli, misal:barang ini telah ditawar si A dng harga sekian(dng maksud menipu))...
Hendaklah saling ridlo antara penjual dan pembeli dalam suatu transaksi perdagangan...
Tidak boleh juga menipu dengan biro travel umrah yang terkesan murah, namun sebenarnya mirip dengan sistem piramida. Dimana sistem piramida menerapkan, bagian yg terbawah menopang yg bagian atasnya, yang dibawahnya pasti diinjak2 dan juga pasti dirugikan.
Tidak boleh juga dengan sistem Inden, untuk pembangunan rumah. Dimana untuk sistem inden, jelas2 tidak ada rumah yg dibangun, hanya main kata2 "mau dibangun" sudah dipercaya 100%. Nah, bagaimana kalau tidak jadi dibangun (pengembang lari dari tanggung-jawab) atau dibangun tapi tidak sesuai spek? jauh lebih buruk dari penawarannya? Bagaimana uang yang diterima para pengembang yang tidak bertanggung jawab ini? Pasti haram, dan nanti juga pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat, meskipun bisa lolos didunia ini.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri...
Juga jangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti sama dengan membunuh dirinya sendiri...
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu...
Dan barangsiapa berbuat dengan melanggar hak dan aniaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka...
Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah...
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنْ بِعْتَ ِلأَخِيْكَ تَمْرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ تَحِلَّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا لِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيْكَ بِغَيْرِ حَقٍّ.
“Jika engkau menjual kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa musibah /wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya sedikit pun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri.” (H.R.Muslim)
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Humaid Ath-Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual buah-buahan hingga tampak telah masak. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, bagaimana ciri-cirinya?" Beliau menjawab; "Sampai berwarna merah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: "Bagaimana pendapatmu jika Allah tidak menjadikan buah tersebut masak, lalu dengan alasan apa salah seorang kalian mengambil harta orang lain.?"(H.R. Imam Malik No.1128)
QS 4.An Nisaa':29-30
يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَأْكُلُوۤاْ أَمْوَٰلَكُمْ بَيْنَكُمْ بِٱلْبَـٰطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوۤاْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَٰناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيراً
"Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar