Surat Al-Ma'idah Ayat 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
QS. 5. Al Maa'idah:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Allah Ta’ala berfirman :
فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَـهُنَا حَمِيمٌ – وَلاَ طَعَامٌ إِلاَّ مِنْ غِسْلِينٍ – لاَّ يَأْكُلُهُ إِلاَّ الْخَـطِئُونَ
“Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikit pun (baginya) kecuali dari darah dan nanah.
Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa.” (al-Haqqah: 35-37)
Beberapa di antara hadits yang telah berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini ...
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ نَهَرِ الْخَبَالِ قِيلَ وَمَا نَهَرُ الْخَبَالِ قَالَ صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ.(رواه احمد : 4681 – مسند احمد – باب مسند عبد الله بن عمر- الجزء : 10 – صفحة : 217)
Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw, bersabda : "Barangsiapa yang minum khamar, maka shalatnya tidak diterima 40 hari/malam. Jika ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya : "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab : "Sungai Khabal itu adalah Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad: 4681, Musnad Ahmad, Bab Musnad Abdullah bin Umar, juz 10, hal.217)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.(رواه ابن ماجه : 3368 – سنن ابن ماجه - بَاب مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ – الجزء : 10 – صفحة : 150)
Dari Abdullah bin Amr berkata : Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radaghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya : "Ya Rasulullah : Apakah Radaghatul khabal itu?" Beliau menjawab : "Radaghatul khabal itu adalah perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah : 3368, Sunan Ibnu Majah, Bab Man Syaribal-Khamri Lam Tuqbal lahuu Shalaatun,. Juz 10, hal. 150)
Ada yang mengatakan, "Perasan penduduk neraka", ini berupa cairan dari penduduk neraka yakni keringat, darah, nanah, kotoran dan sebagainya yang keluar dari tubuh penduduk neraka. Disebutkan juga nanah yang keluar dari farji/kemaluan para pezina (dan Lesbian-Gay-Biseksual), yang belum sempat taubat, konon katanya, baunya adalah terbusuk dari segala sesuatu yang paling busuk yang pernah ada !.
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ - وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا - وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً - وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا.(رواه النسائي : 5573 – سنن النسائي – باب ذِكْرُ الْآثَامِ الْمُتَوَلِّدَةِ عَنْ شُرْبِ الْخَمْرِ – الجزء : 17 – صفحة :145 )
Dari Ibnu Umar berkata : "Barangsiapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati, maka mati dalam keadaan kafir." (HR An-Nasai : 5573, Sunan Nasai, Bab Dzikru-Aatsam Al-Mutawallad ‘an Syurbil Khamr, juz 17, hal.135)
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Sehingga shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Dalam hadist:
"dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia kemudian tidak bertobat maka diharamkan baginya surga."
"dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), pembawanya (distributornya) dan orang yang minta dibawakannya (pemesannya)." (HR Abu Daud)
"Dari Jabir ra Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu Ahmad dan Arba'ah)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
QS. 5. Al Maa'idah:
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَـٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَاوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُّنتَهُونَ
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Allah Ta’ala berfirman :
فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هَـهُنَا حَمِيمٌ – وَلاَ طَعَامٌ إِلاَّ مِنْ غِسْلِينٍ – لاَّ يَأْكُلُهُ إِلاَّ الْخَـطِئُونَ
“Maka tiada seorang temanpun baginya pada hari ini di sini. Dan tiada (pula) makanan sedikit pun (baginya) kecuali dari darah dan nanah.
Tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa.” (al-Haqqah: 35-37)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ نَهَرِ الْخَبَالِ قِيلَ وَمَا نَهَرُ الْخَبَالِ قَالَ صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ.(رواه احمد : 4681 – مسند احمد – باب مسند عبد الله بن عمر- الجزء : 10 – صفحة : 217)
Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi saw, bersabda : "Barangsiapa yang minum khamar, maka shalatnya tidak diterima 40 hari/malam. Jika ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya : "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab : "Sungai Khabal itu adalah Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad: 4681, Musnad Ahmad, Bab Musnad Abdullah bin Umar, juz 10, hal.217)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ الدَّيْلَمِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدَغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا رَدَغَةُ الْخَبَالِ قَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.(رواه ابن ماجه : 3368 – سنن ابن ماجه - بَاب مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ – الجزء : 10 – صفحة : 150)
Dari Abdullah bin Amr berkata : Rasulullah saw bersabda : "Barangsiapa yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radaghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya : "Ya Rasulullah : Apakah Radaghatul khabal itu?" Beliau menjawab : "Radaghatul khabal itu adalah perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah : 3368, Sunan Ibnu Majah, Bab Man Syaribal-Khamri Lam Tuqbal lahuu Shalaatun,. Juz 10, hal. 150)
Ada yang mengatakan, "Perasan penduduk neraka", ini berupa cairan dari penduduk neraka yakni keringat, darah, nanah, kotoran dan sebagainya yang keluar dari tubuh penduduk neraka. Disebutkan juga nanah yang keluar dari farji/kemaluan para pezina (dan Lesbian-Gay-Biseksual), yang belum sempat taubat, konon katanya, baunya adalah terbusuk dari segala sesuatu yang paling busuk yang pernah ada !.
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ - وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا - وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً - وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا.(رواه النسائي : 5573 – سنن النسائي – باب ذِكْرُ الْآثَامِ الْمُتَوَلِّدَةِ عَنْ شُرْبِ الْخَمْرِ – الجزء : 17 – صفحة :145 )
Dari Ibnu Umar berkata : "Barangsiapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati, maka mati dalam keadaan kafir." (HR An-Nasai : 5573, Sunan Nasai, Bab Dzikru-Aatsam Al-Mutawallad ‘an Syurbil Khamr, juz 17, hal.135)
Para ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang kafir yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya untuk shalat menjadi gugur. Sehingga shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40 hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Dalam hadist:
"dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia kemudian tidak bertobat maka diharamkan baginya surga."
"dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: Allah melaknat khamr dan peminumnya, orang yang memberi minum dengannya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pembuatnya), pembawanya (distributornya) dan orang yang minta dibawakannya (pemesannya)." (HR Abu Daud)
"Dari Jabir ra Rasulullah SAW bersabda: Sesuatu yang dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikitpun hukumnya haram." (Akhrajahu Ahmad dan Arba'ah)
Menurut Syeikh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya At-Tibyān fi ‘Ulūmil Qur`ān, pengharaman khamr terjadi dalam 4 (empat) tahapan sebagai berikut;
(1). Tahap kesatu, awalnya khamar dibolehkan, sesuai QS An-Nahl : 67;
(2). Tahap kedua, turun ayat berisi perintah menjauhkan diri dari khamr karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, sesuai QS Al-Baqarah : 219;
(3) Tahap ketiga, turun ayat yang melarang khamr pada satu waktu (pada waktu sholat), namun masih dibolehkan pada waktu lainnya (di luar sholat), sesuai QS An-Nisā` : 43;
(4) tahap keempat, tahap final, yaitu khamr diharamkan secara total, sesuai QS Al-Maidah : 90-91. (Muhammad ‘Ali Ash-Shābūnī, At-Tibyān fī ‘Ulūmil Qur`ān, hlm. 23-25).
Berdasarkan empat tahapan itu, tentu yang berlaku untuk umat Islam sekarang hingga Hari Kiamat nanti, adalah hukum yang terakhir yang sudah final untuk khamr, yaitu hukum haram, berdasarkan QS Al-Mai`dah : 90-91. Kita tidak boleh lagi minum khamr dengan cara setback atau mundur ke belakang dan berhujjah dengan ayat-ayat yang belum mengharamkan khamr secara tegas.
---------------------------
Bab: Termasuk Subhat (samar) atau Tidak Jelas Halal Haramnya lebih baik Dihindari
Dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
"Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
-------------------------------------
Bab: Kafarah/Tebusan Karena Telah Mengajak Bermain Judi
Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Humaid dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian bersumpah, dan dalam sumpahnya berkata demi Lata dan Uzza, hendaknya ia segera mengatakan; "Laa ilaaha illallah (tiada ilah yang berhak di sembah kecuali Allah), dan barangsiapa berkata kepada saudaranya; "kemarilah kita main judi" hendaknya ia segera bersedekah." (No. Hadist: 5642 KITAB SHAHIH BUKHARI)
Bab: Larangan Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram
QS. 5. Al Maa'idah:
يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوۤاْ إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
-----------------------------------
Bab. Khamr VS Alkohol
Menurut:
Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt.
Sekretaris Umum MUI Prov. Jatim dan konsultan pada LPPOM MUI Jatim
Rum (rhum) adalah jenis minuman beralkohol. Kandungan alkohol pada rhum bisa mencapai 38-40%, sehingga termasuk minuman keras yang diharamkan. Selain itu juga najis. Rum merupakan hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.
Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening. Biasanya disimpan lebih lanjut di dalam tong yang dibuat dari kayu agar mengalami pematangan.
Karena rum termasuk khamr yang haram dan najis, maka makanan yang menggunakan rum adalah termasuk makanan mutanajis yang haram dikonsumsi. Konsumen perlu berhati-hati. Beraneka ragam cake dan roti yang menggunakan campuran rhum.
Di Indonesia memang rum umumnya tidak diminum, tapi digunakan untuk membuat adonan kue kelompok cake atau bolu seperti blackforest, kue tart, brownis, kue sus, fla, dll.
Barangkali ada yang pernah mencicipi atau cake yang lezat dan harum dari cake shop atau hotel? Bisa diperhatikan secara saksama aroma dan rasanya. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Itulah rum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.
Bagaimana dengan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya?
Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Seperti misalnya ada rum bakar, jamaika flavor dan sebagainya. Adakah flavor seperti ini boleh digunakan?
Bagaimana MUI menyikapi hal ini? MUI dengan pertimbangan untuk pencegahan (sadd aldzarî’ah), tidak memperbolehkan penggunaan essence rum. Artinya essence rum tidak bisa disertifikasi halal, sekalipun di dalamnya sudah tidak mengandung substansi khamr.
Bab. Apakah semua Alkohol Haram?
Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, secara asholah, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra,atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar. Ringkas dan tegasnya, itu memang merupakan usaha atau industri untuk membuat khamar. Menurut kaidah fiqhiyyah, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi. Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.
Ada pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun min ‘amalish-syaithon”. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. Pendapatnya ini dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91), Nabi saw memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.
Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Ia mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape.
Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar.
Berkenaan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.
Bagaimana dengan Narkoba?
Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit (sakit badan dan sakit jiwa) untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Meskipun dibolehkan untuk keadaan darurat, alangkah baiknya jika yang memberi itu adalah dokter yang ahli dalam bidangnya, karena dikhawatirkan orang tersebut akan kecanduan, yang justru dapat berakibat jauh lebih fatal daripada hanya sebagai penghilang rasa sakit.
Wa Allahu 'alam.
Bab: Termasuk Subhat (samar) atau Tidak Jelas Halal Haramnya lebih baik Dihindari
Dari Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إنَّ الحَلالَ بَيِّنٌ وإنَّ الحَرَامَ بَيِّنٌ ، وبَينَهُما أُمُورٌ مُشتَبهاتٌ ، لا يَعْلَمُهنّ كثيرٌ مِن النَّاسِ ، فَمَن اتَّقى الشُّبهاتِ استبرأ لِدينِهِ وعِرضِه ، ومَنْ وَقَعَ في الشُّبُهاتِ وَقَعَ في الحَرَامِ ، كالرَّاعي يَرعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أنْ يَرتَعَ فيهِ ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، ألا وإنَّ حِمَى اللهِ محارِمُهُ ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضغَةً إذا صلَحَتْ صلَحَ الجَسَدُ كلُّه ، وإذَا فَسَدَت فسَدَ الجَسَدُ كلُّه ، ألا وهِيَ القَلبُ
"Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat), yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barangsiapa yang menghindari syubhat itu berarti dia telah membersihkan diri untuk agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus ke dalam syubhat itu berarti dia terjerumus ke dalam perkara yang haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan (binatang ternaknya) di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir dia akan masuk menggembalakan (binatang ternaknya) di daerah tersebut. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki daerah terlarang. Ketahuilah bahwa daerah terlarang milik Allah adalah perkara-perkara yang haram. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika baik maka akan menjadi baik seluruh tubuh, dan jika buruk menjadi buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa itu adalah hati." (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
-------------------------------------
Bab: Kafarah/Tebusan Karena Telah Mengajak Bermain Judi
Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah mengabarkan kepada kami Abu Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Al Auza'i telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari Humaid dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian bersumpah, dan dalam sumpahnya berkata demi Lata dan Uzza, hendaknya ia segera mengatakan; "Laa ilaaha illallah (tiada ilah yang berhak di sembah kecuali Allah), dan barangsiapa berkata kepada saudaranya; "kemarilah kita main judi" hendaknya ia segera bersedekah." (No. Hadist: 5642 KITAB SHAHIH BUKHARI)
Bab: Larangan Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram
QS. 5. Al Maa'idah:
يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوۤاْ إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
-----------------------------------
Bab. Khamr VS Alkohol
Menurut:
Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt.
Sekretaris Umum MUI Prov. Jatim dan konsultan pada LPPOM MUI Jatim
Rum (rhum) adalah jenis minuman beralkohol. Kandungan alkohol pada rhum bisa mencapai 38-40%, sehingga termasuk minuman keras yang diharamkan. Selain itu juga najis. Rum merupakan hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.
Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening. Biasanya disimpan lebih lanjut di dalam tong yang dibuat dari kayu agar mengalami pematangan.
Karena rum termasuk khamr yang haram dan najis, maka makanan yang menggunakan rum adalah termasuk makanan mutanajis yang haram dikonsumsi. Konsumen perlu berhati-hati. Beraneka ragam cake dan roti yang menggunakan campuran rhum.
Di Indonesia memang rum umumnya tidak diminum, tapi digunakan untuk membuat adonan kue kelompok cake atau bolu seperti blackforest, kue tart, brownis, kue sus, fla, dll.
Barangkali ada yang pernah mencicipi atau cake yang lezat dan harum dari cake shop atau hotel? Bisa diperhatikan secara saksama aroma dan rasanya. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Itulah rum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.
Bagaimana dengan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya?
Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Seperti misalnya ada rum bakar, jamaika flavor dan sebagainya. Adakah flavor seperti ini boleh digunakan?
Bagaimana MUI menyikapi hal ini? MUI dengan pertimbangan untuk pencegahan (sadd aldzarî’ah), tidak memperbolehkan penggunaan essence rum. Artinya essence rum tidak bisa disertifikasi halal, sekalipun di dalamnya sudah tidak mengandung substansi khamr.
Bab. Apakah semua Alkohol Haram?
Menurut para ulama di Komisi Fatwa MUI, alkohol itu ada yang diharamkan, dan ada pula yang tidak haram. Selanjutnya, khamar yang dibuat dan diproses dari anggur, secara asholah, maupun dari yang selain anggur, seperti tuak, minuman tradisional di Sumatra,atau sake di Jepang, secara eksplisit dan tegas diharamkan dalam Islam. Dalam proses pembuatannya, mulai dari awal pengolahan, fermentasi sampai produk jadi, memang dengan sengaja dimaksudkan untuk menghasilkan minuman yang memabukkan, atau khamar. Ringkas dan tegasnya, itu memang merupakan usaha atau industri untuk membuat khamar. Menurut kaidah fiqhiyyah, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar.
Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i berpendapat khamar itu haram dan najis, berdasarkan pada nash ayat: yang menyebutnya “Rijsun”, artinya najis secara materi. Dan ini merupakan pendapat para ulama di Komisi Fatwa MUI, untuk kemudahan dalam implementasinya bagi masyarakat, juga lebih mudah untuk dikontrol. sehingga akan dihindarkan secara total.
Ada pula yang berpendapat khamar itu haram namun tidak najis. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah. Alasannya dari nash ayat itu juga: “Rijsun min ‘amalish-syaithon”. Maknanya najis dengan pengertian sebagai perbuatan setan. Jadi artinya perbuatan yang keji. Pendapatnya ini dilandaskan pula pada riwayat yang menyebutkan ketika turun ayat Al-Quran yang mengharamkan khamar secara mutlak (maksud Q.S. 5: 90-91), Nabi saw memerintahkan para shahabat yang memiliki khamar agar membuang khamar yang dimilikinya, tapi tidak memerintahkan mencuci wadah atau bejana tempat khamar itu semula disimpan.
Berikutnya, Imam Abu Hanifah juga berpendapat khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram; namun alkohol belum tentu khamar. Sebagai contoh, buah durian yang telah masak, itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Ia mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape.
Imam Abu Hanifah menyebut makanan/minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar.
Berkenaan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat pula, kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal.
Bagaimana dengan Narkoba?
Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa silam.
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit (sakit badan dan sakit jiwa) untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Meskipun dibolehkan untuk keadaan darurat, alangkah baiknya jika yang memberi itu adalah dokter yang ahli dalam bidangnya, karena dikhawatirkan orang tersebut akan kecanduan, yang justru dapat berakibat jauh lebih fatal daripada hanya sebagai penghilang rasa sakit.
Wa Allahu 'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar