Senin, 19 Maret 2012

Larangan meng-ghibah atau melontarkan ucapan buruk

Terjemahan:
Rasulullah saw. bersabda: apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan ghibah? Para sahabat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui" beliau bersabda: "Engkau menyebutkan sesuatu kejelekan yang ada pada saudaramu" para sahabat berkata:" wahai rasulullah bagaimana jika apa yang dibicarakan tersebut ada padanya? maka rasulullah saw. bersabda: "Apabila apa yang ada padanya sesuai dengan apa yang engkau bicarakan maka engkau telah meng-ghibahnya. Sedangkan apabila apa yang ada padanya tidak sesuai dengan apa yang engkau katakan maka engkau telah berdusta atasnya (memfitnahnya).” (H.R. Muslim/2589, Abu Daud 4874, Tirmidzi 1935)


Beberapa bentuk dan jenis ghibah, di antaranya:
1. Aib dalam agama. Seperti kata-kata pada sesama muslim: Dia itu fasiq, atau fajir (suka berbuat dosa), pengkhianat, zhalim, melalaikan shalat, meremehkan terhadap najis, tidak bersih kalau bersuci, tidak memberikan zakat pada yang semestinya, suka meng-ghibah, dan sebagainya.
2. Aib fisik. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buta, tuli, bisu, lidahnya pelat/cadel, pendek, jangkung, hitam, gendut, ceking, dan sebagainya.
3. Aib duniawi: Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu kurang ajar, suka meremehkan orang lain, tukang makan, tukang tidur, banyak omong, sering tidur bukan pada waktunya, duduk bukan pada tempatnya, dan sebagainya.
4. Aib keluarganya. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu bapaknya fasik, Cina, tukang batu, dan lain-lain.
5. Aib karakter. Seperti kata-katamu pada sesama muslim: Dia itu buruk akhlaqnya, sombong, pendiam, terburu-buru, lemah, lemah hatinya, sembrono, dan lain-lain.
6. Aib pakaian. Kedodoran bajunya, kepanjangan, ketat, melewati mata kaki, kucel/dekil, dan sebagainya.
7. Prasangka buruk tanpa alasan. Prasangka buruk merupakan ghibah hati.
8. Mendengar ghibah. Tanpa mengingkari/menegur, dan tidak meninggalkan majelis tersebut.

Namun, ada kalanya diperbolehkan membicarakan keburukan orang lain, yaitu bagi:
Orang2 yang telah dianiaya atau dizholimi ...
Orang2 yang teraniaya boleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa mengenai keburukan-keburukan orang yang telah menganiayanya...
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui....

QS 49. Al Hujuraat:12

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. "

http://tanyalahalquran.com/quran.php?level=1&id=22050

QS 4. An Nisaa':148

لاَّ يُحِبُّ ٱللَّهُ ٱلْجَهْرَ بِٱلسُّوۤءِ مِنَ ٱلْقَوْلِ إِلاَّ مَن ظُلِمَ وَكَانَ ٱللَّهُ سَمِيعاً عَلِيماً

"Allah tidak menyukai ucapan buruk[Ucapan buruk sebagai mencela orang, memaki, menerangkan keburukan-keburukan orang lain, menyinggung perasaan seseorang, dan sebagainya], (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya[orang yang teraniaya oleh mengemukakan kepada hakim atau penguasa keburukan-keburukan orang yang menganiayanya]. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. "

Bab:Larangan Keras menyebarkan berita mengenai perbuatan buruk
Sesungguhnya Allah melarang keras, bahkan mengancam dengan adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, bagi orang yg ingin berita perbuatan yang buruk itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman (dng ghibah, menggunjing atau melalui media massa dll).
Perbuatan buruk saja dilarang keras untuk disiarkan, apalagi berita bohong atau berita fitnah? Tentu lebih dahsyat lagi ancamanNya.
Bagaimana dengan aparat penegak hukum? Kalau berita itu untuk kemaslalahatan umat, bukan karena yg lain, maka tidaklah mengapa, karena memang sudah tugasnya.

Apakah untungnya bagi kita, jika kita menyebarkan berita perbuatan yang buruk itu? Karena dengki? iri? hasad atau hasud?
Subhanallah, mudah²an kita terhindar dari segala perbuatan buruk ...
Lebih baik kita menyebarkan berita baik (yg memang layak diberitakan), dakwah, atau menyebarkan Al Islam ...
Jauh lebih baik apabila kita berusaha mendapatkan ridlo Allah daripada murkaNya ...

Andaikan bukan karena rahmat dan ampunan Allah, yakni bagi orang² yg menyadari kesalahannya kemudian meminta maaf kepada yg dizholimi, mengembalikan nama baiknya dan tidak akan mengulangi kesalahannya, maka baginya ampunan dan rahmatNya dilimpahkan dengan tidak diduga-duga (lihat QS. 24 ayat 20) ...
Sesungguhnya Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang ...

QS. 24. An Nuur:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَـٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلأَْخِرَةِ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
وَلَوْلاَ فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ ٱللَّهَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

19. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.

20. Dan sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu semua, dan Allah Maha Penyantun dan Maha Penyayang, (niscaya kamu akan ditimpa azab yang besar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar