Makan Sate, goreng²an, kentucky, pizza tidak membatalkan wudlu, kecuali daging unta (terdapat perbedaan pendapat)
Setelah makan daging kambing, sate kambing, atau daging² yang dibakar, juga gorengan, tahu goreng, tempe goreng dan masih banyak lagi ternyata tidak membatalkan wudlu.
Ada pendapat yang membatalkan wudlu, karena berdasarkan suatu hadits "Berwudlu'lah kalian karena kalian makan sesuatu yang dibakar dengan api", namun ternyata ada hadits lain yang menyangkalnya, yakni memakan sesuatu yang dibakar ternyata tidak membatalkan wudlu, dengan kata lain ada pertentangan antar hadits. Jumhur ulama menyatakan bahwa hadits "Berwudlu'lah kalian karena kalian makan sesuatu yang dibakar dengan api" telah dihapuskan atau telah dinasakh oleh hadits yang datang sesudahnya yakni memakan sesuatu yang dibakar ternyata tidak membatalkan wudlu. Hadits yang TIDAK membatalkan wudlu ternyata lebih akhir keluarnya daripada hadits yang membatalkan wudlu, sehingga dapat dikatakan hadits yang terakhir adalah sebagai penyempurna hadits sebelumnya. (baca no. Hadist: 200 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Setelah makan daging kambing, sate kambing, atau daging² yang dibakar, juga gorengan, tahu goreng, tempe goreng dan masih banyak lagi ternyata tidak membatalkan wudlu.
Ada pendapat yang membatalkan wudlu, karena berdasarkan suatu hadits "Berwudlu'lah kalian karena kalian makan sesuatu yang dibakar dengan api", namun ternyata ada hadits lain yang menyangkalnya, yakni memakan sesuatu yang dibakar ternyata tidak membatalkan wudlu, dengan kata lain ada pertentangan antar hadits. Jumhur ulama menyatakan bahwa hadits "Berwudlu'lah kalian karena kalian makan sesuatu yang dibakar dengan api" telah dihapuskan atau telah dinasakh oleh hadits yang datang sesudahnya yakni memakan sesuatu yang dibakar ternyata tidak membatalkan wudlu. Hadits yang TIDAK membatalkan wudlu ternyata lebih akhir keluarnya daripada hadits yang membatalkan wudlu, sehingga dapat dikatakan hadits yang terakhir adalah sebagai penyempurna hadits sebelumnya. (baca no. Hadist: 200 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)