Kamis, 17 Januari 2013

Jangan mudah Kawin kemudian Cerai !

Langgengnya perkawinan merupakan suatu tujuan yg sangat diinginkan oleh Islam, baik itu yg berpoligami ataupun yg tidak. Akad Nikah diadakan adalah unt selamanya hingga meninggal dunia, agar suami istri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung dalam naungan kasih-sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hingga tumbuh baik sampai dewasa. Sehingga dapat dikatakan "Ikatan antara Suami Isteri" adalah ikatan paling suci dan paling kokoh (tidak untuk main-main). Allah menamakan "Ikatan antara Suami Isteri" dengan "Miitsaaqon Gholiizhon" -"perjanjian yang kokoh" (silahkan dibaca pd akhir ayat dari QS An Nisa:21 berikut ini) :

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقاً غَلِيظاً

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: "Perbuatan Halal yang sangat dibenci Allah azza wajalla ialah Thalaq (cerai)" (HR. Abu Dawud dan Hakim dan dishahkan olehnya).

Walaupun dihalalkan, namun talak atau cerai sangat dibenci Allah SWT. Juga, Allah melaknat laki2 yang suka kawin (merasai) kemudian cerai. Karena tujuan untuk kawin / menikah adalah mulia, yakni membentuk keluarga yang harmonis penuh kasih sayang, menuju dan mengharap ridlo-Nya dan bukannya hanya ingin merasai enaknya saja kemudian bercerai.

Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai (maksudnya: suka kawin dan cerai). (Hadits dalam Fikih Sunnah Juz 8, oleh Sayyid Sabiq).

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Aisyah radliallahu 'anha -istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendatangi Aisyah ketika Allah menyuruhnya untuk memilih (cerai atau tetap bersama) para istrinya, beliau memulai denganku. Beliau bersabda: "Saya hendak memberitahukan kepadamu hal yang sangat penting, karena itu, janganlah kamu terburu-buru menjawabnya sebelum kamu bermusyawarah dengan kedua orang tuamu." Dia (Aisyah) berkata; Beliau tahu benar, kedua orang tuaku tidak akan mengizinkanku bercerai dengan beliau. Dia (Aisyah) melanjutkan; Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah berfirman: 'Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, jika kalian menghendaki kehidupan dunia beserta perhiasannya, marilah kuberikan kepadamu suatu pemberian, kemudian kuceraikan kamu dengan cara yang baik, dan jika kalian menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kampung akhirat, sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi yang berbuat kebajikan di antara kamu'. Al Ahzab: 28). Aisyah berkata; Apa untuk yang seperti ini saya harus minta musyawarah kepada kedua orang tuaku?, sudah tentu saya menghendaki Allah dan Rasul-Nya serta kampung akhirat.(No. Hadist: 4412 dalam Shahih Bukhari)

Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654) 


--------------------------
Tambahan:

“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.”
Derajat hadis: Lemah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.

Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada empat orang tsiqoh. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan tiga yang lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara mursal. Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih rojih (kuat).”

Abu Yusuf berkata, “Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan wajib.

Hukum asal larangan cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:

    Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.
    Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.
    Perceraian tanpa sebab adalah mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
    Perceraian itu hanya diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Dari Jabir berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)

    Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Lihat Badai Shona’i (3:95), Al-Mufashol (7:354), Jami’ Ahkamin Nisa’ (4:130) Syaikh Musthofa Adawi, Fiqih Sunnah (2:2790), Roudhoh Nadiyah (2:238) Syaikh Shidiq Hasan Khan.

Adapun jika sikon rumah tangga itu berubah, maka hukum ini pun bisa berubah menjadi:

1. Wajib

Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.

Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.


Juga wajib bercerai, bagi suami yang memiliki lebih dari 4 istri. Yakni istri ke 5 dst.


2. Sunah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika si istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat, puasa, atau lainnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.

3. Mubah

Contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (Al-Mughni, 10:324)

4. Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

5. Haram

Di antaranya adalah menceraikan istri saat haidh atau suci, namun sudah berjima dengannya. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa.

(Lihat Al-Mughni, 10:323, Ad Dur al-Mukhtar Ibnu Abidin, 3:229), Mughnil Muhtaj, 3:307, Jami Ahkamin Nisa, 4:18)

Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan:III 1430 H
https://konsultasisyariah.com/10505-shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian.html
--------------------------

Bab: Hati² bagi Laki² yg bergurau mengenai 3 perkara:
Qutaibah menceritakan kepada kami, Hatim bin Ismail memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Adrak Al Madini, dari Atha, dari Ibnu Mahak, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya jadi sungguh dan senda guraunya jadi sungguh-sungguh yaitu nikah, thalak, dan ruju'"  
Shahih: Ibnu Majah (2039)

Bab: Larangan bagi seorang Istri meminta agar Suaminya Menceraikan Madunya
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah memberitakan kepada kami Malik dari Abu Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta agar madunya diceraikan, dengan tujuan ia memperoleh bagian piring lebih banyak, lantas ia sendiri yang dipertahankan menjadi isteri, sebab baginya apa yang telah ditakdirkan."  (No. Hadist: 6111 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab: Hati² bagi Istri yang menggugat cerai suaminya:

Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." 
Shahih: Ibnu Majah (2055)

Bab: Larangan Nikah Mut'ah (pernikahan dengan waktu terbatas)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar Telah menceritakan kepada kami Ghundar Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Jamrah ia berkata; Aku mendengar Ibnu Abbas ketika ia ditanya mengenai nikah Mut'ah, lalu ia memberi rukhshah. Maka bekas budaknya pun berkata, "Sesungguhnya yang demikiannya itu hanya boleh pada saat seseorang memang berada dalam keadaan yang sangat memperihatinkan dan ketika wanita sangat sedikit." Maka Ibnu Abbas berkata, "Ya, benar." (No. Hadist: 4724 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan, dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar." (No. Hadist: 3894 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

11 komentar:

  1. Mohon Maaf, Bagaimanakah Kalau diantara suami istri sdh tidak ada kecocokan Ustadz????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Damaikan dulu diantara mereka. Setidaknya ada orang terdekat atau dari pihak keluarga yg mendamaikan mereka. Tidak semua sifat yg tidak cocok dng pasangan hrs berakhir perceraian. Masing2 tidak boleh egois dan harus mau menerima kekurangan pasangannya. Namun kalau semua jalan yg ditempuh sudah buntu, maka perceraian bs dilakukan, namun ini hrs merupakan jalan terakhir setelah berbagai mediasi dilakukan.

      Hapus
  2. bagaimana orang yang menikah udah lebih dari 8 kali, apakah itu kelainan atau udah watak kawin cerai???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya diteliti dulu, penyebab nya apa, kita gak boleh memvonis sembarangan...

      Hapus
  3. Astaghfirullah, kalo memang senangnya kawin terus cerai itu perbuatan buruk dan zhalim. Kalo sudah begitu sebaiknya serahkan saja urusan itu kepada Allah, hanya kepada Allah ...

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum pak Ustad,
    Saat ini saya dlm keadaan tertekan krn suami saya terus mendesak saya utk memberikan ijin dia menikah lg dan jg melamarkannya, saya tidak mau krn sya tau tabiat suami saya,kuami sdh 12thn menikah dan memiliki 3 anak.Saya tdk setuju krn pernah alami kejadian yg buruk di thn 2011 pd saat itu suami main gila dgn mantan pcarnya di sma,saya mengetahui krn ada perubahan di sikap dan perilakunya yg akhirnya dia mengakui kalau dia ada affair dgn wanita itu yg sebelumnya diakui sbgi janda anak 1. Saya selidiki namun suami jd marah dan memukuli saya,suami jd sering pulang mlam bahkan tidak pulang jk weekend, dgn anak2 memjadi tdk perhatian serta dingin thdp sya.Finalnya tgl 20 des 2011 kmi bertengkar hebat krn saya punya bukti kl wanita itu masih bersuami berank 3, saya dianiaya dan akhirnya pergi dr rumah kerumh ibu saya dgn membawa 2 anak saya pd jam 2 malam krn demi keselamatan saya.Singkat cerita affair mrk berakhir krn suami wanita itu tahu. Suami dtg ke sya dan memohon maaf serta meminta saya dan anak2 utk kembali.Akhirnya saya maafkan setelah dia berjanji tdk ulangi.Hanya bertahan 1 thn saya melihat gelagat anehsuami gagdetnya dipassword dan jk ada telp dan ada saya didkatnya langsung direject ada saat suami sya tidur nyenyak hp bunyi berupa sms tyt kata2 mesra dr wanita yg lain lg. Saya tya dan suami mrah km bertengkar dan sy minta suami pergi dan dia memilih pergi ke rumah orgtuanya sampai skrg sudah 2 thn lebih km terpisah, dia pulang g tentu semaunya dia tengok anak2, dan bbrp bulan ini dia minta ijin utk menikah lg dan minta saya utk melamarkan.saya menolak dan memilih cerai. Bukan saya anti poligami tp saya tau tabiat suami saya....bgaimana tanggapan pak Ustad krn sya tertekan dsebut istri durhaka

    BalasHapus
  5. Assalamu'alaikum pak Ustad,
    Saat ini saya dlm keadaan tertekan krn suami saya terus mendesak saya utk memberikan ijin dia menikah lg dan jg melamarkannya, saya tidak mau krn sya tau tabiat suami saya,kuami sdh 12thn menikah dan memiliki 3 anak.Saya tdk setuju krn pernah alami kejadian yg buruk di thn 2011 pd saat itu suami main gila dgn mantan pcarnya di sma,saya mengetahui krn ada perubahan di sikap dan perilakunya yg akhirnya dia mengakui kalau dia ada affair dgn wanita itu yg sebelumnya diakui sbgi janda anak 1. Saya selidiki namun suami jd marah dan memukuli saya,suami jd sering pulang mlam bahkan tidak pulang jk weekend, dgn anak2 memjadi tdk perhatian serta dingin thdp sya.Finalnya tgl 20 des 2011 kmi bertengkar hebat krn saya punya bukti kl wanita itu masih bersuami berank 3, saya dianiaya dan akhirnya pergi dr rumah kerumh ibu saya dgn membawa 2 anak saya pd jam 2 malam krn demi keselamatan saya.Singkat cerita affair mrk berakhir krn suami wanita itu tahu. Suami dtg ke sya dan memohon maaf serta meminta saya dan anak2 utk kembali.Akhirnya saya maafkan setelah dia berjanji tdk ulangi.Hanya bertahan 1 thn saya melihat gelagat anehsuami gagdetnya dipassword dan jk ada telp dan ada saya didkatnya langsung direject ada saat suami sya tidur nyenyak hp bunyi berupa sms tyt kata2 mesra dr wanita yg lain lg. Saya tya dan suami mrah km bertengkar dan sy minta suami pergi dan dia memilih pergi ke rumah orgtuanya sampai skrg sudah 2 thn lebih km terpisah, dia pulang g tentu semaunya dia tengok anak2, dan bbrp bulan ini dia minta ijin utk menikah lg dan minta saya utk melamarkan.saya menolak dan memilih cerai. Bukan saya anti poligami tp saya tau tabiat suami saya....bgaimana tanggapan pak Ustad krn sya tertekan dsebut istri durhaka

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum pak Ustad,
    Saat ini saya dlm keadaan tertekan krn suami saya terus mendesak saya utk memberikan ijin dia menikah lg dan jg melamarkannya, saya tidak mau krn sya tau tabiat suami saya,kuami sdh 12thn menikah dan memiliki 3 anak.Saya tdk setuju krn pernah alami kejadian yg buruk di thn 2011 pd saat itu suami main gila dgn mantan pcarnya di sma,saya mengetahui krn ada perubahan di sikap dan perilakunya yg akhirnya dia mengakui kalau dia ada affair dgn wanita itu yg sebelumnya diakui sbgi janda anak 1. Saya selidiki namun suami jd marah dan memukuli saya,suami jd sering pulang mlam bahkan tidak pulang jk weekend, dgn anak2 memjadi tdk perhatian serta dingin thdp sya.Finalnya tgl 20 des 2011 kmi bertengkar hebat krn saya punya bukti kl wanita itu masih bersuami berank 3, saya dianiaya dan akhirnya pergi dr rumah kerumh ibu saya dgn membawa 2 anak saya pd jam 2 malam krn demi keselamatan saya.Singkat cerita affair mrk berakhir krn suami wanita itu tahu. Suami dtg ke sya dan memohon maaf serta meminta saya dan anak2 utk kembali.Akhirnya saya maafkan setelah dia berjanji tdk ulangi.Hanya bertahan 1 thn saya melihat gelagat anehsuami gagdetnya dipassword dan jk ada telp dan ada saya didkatnya langsung direject ada saat suami sya tidur nyenyak hp bunyi berupa sms tyt kata2 mesra dr wanita yg lain lg. Saya tya dan suami mrah km bertengkar dan sy minta suami pergi dan dia memilih pergi ke rumah orgtuanya sampai skrg sudah 2 thn lebih km terpisah, dia pulang g tentu semaunya dia tengok anak2, dan bbrp bulan ini dia minta ijin utk menikah lg dan minta saya utk melamarkan.saya menolak dan memilih cerai. Bukan saya anti poligami tp saya tau tabiat suami saya....bgaimana tanggapan pak Ustad krn sya tertekan dsebut istri durhaka

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa 'alaikumussalam wr. wb.,
      Astaghfirullah, sebelumnya saya turut prihatin dng apa yang dialami ibu Lies.
      Sesungguhnya syariat poligami dlm Islam itu untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat wanita, dan bukan malah menzholimi wanita. Sungguh tidak dibenarkan adanya penzholiman, main kasar, aniaya, dan ada main dng wanita yang bersuami.
      Padahal sebaik-baik laki2 adalah yg sangat lembut, baik dan sayang kepada istri2nya.

      Jika memang sudah tidak tahan dng perilaku zholim tersebut, boleh mengajukan gugatan cerai, namun perlu difikirkan juga:
      1. Biaya hidup diri dan anak2
      2. Apakah anak siap dng perpisahan kedua orang tuanya
      3. Apakah siap menjadi ibu sekaligus ayah bagi anak2nya

      Memang perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah, namun adakalanya perceraian harus terjadi, jika memang terpaksa. Lengkapnya ada di: http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/thalak.html

      Juga coba semakin dekatkan diri Ibu kepada Allah dng meminta petunjuk dng sholat malam+witir. insya Allah, Allah akan memberikan petunjuk dan jalan keluar yang terbaik ...

      Hapus
  7. Alhamdulillah saya masih bekerja dan saya bukan wanita yg manja jd apa2 biasa saya lakukan sendiri,plus selama hampir 3thun sya jd ibu skaligus ayah krn suami tinggal dirumah orgtuanya sesekali aja dlm sebulan tengokin anak2,anak2 saya jg tdk tyakan ayahnya jd jika bercerai insya allah hanya di sahkan sj krn dlm prakteknya kmi sudah jalani kehidupan single parents,yg saya heran suami sering ancam sya jk bercerai dia tdk akan buat hidup saya tenang. Saya tidak mengerti...

    BalasHapus
    Balasan
    1. MasyaAllah, kalau melihat ada ancaman dari suami ibu, kelihatannya harus ada penengah dari pihak keluarga suami atau sahabat dekatnya. Sebab penyelesaian masalah yg baik itulah yg diharapkan. Jangan sampai timbul masalah baru pasca perceraian.
      Atau mungkin dua pihak keluarga dipertemukan untuk mendapatkn solusi yg terbaik. Bisa dimulai dari akar permasalahan, hingga akhirnya keputusan perceraian. Atau mungkin suami sudah insyaf dan ingin membangun kembali rumah tangganya dng lebih baik.
      Tapi yang jelas, hal ini dibutuhkan mediasi yang dipercaya kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi yg terbaik...
      Wa Allahu 'alam

      Hapus