Senin, 16 April 2012

Berlaku telitilah (hati2) dalam mengambil suatu tindakan...


Jangan grusa-grusu dalam mengambil tindakan...
Jangan cepat memvonis kafir orang lain...
Jangan cepat menyalahkan orang lain...
Jangan cepat menzholimi orang lain...

Sesungguhnya seorang mukmin itu:
1. Haram darahnya (tidak boleh dibunuh)
2. Haram kehormatannya (tidak boleh: dihina, difitnah,diolok2,mengumpatnya,menggosibnya,memberikan julukan yg jelek dll)
3. Haram hartanya (tidak boleh: menipu dlm jual beli,kesaksian palsu,merampok,mencuri,mencopetnya dll)

Hal2 diatas adalah hak seorang mukmin yg harus dipenuhi mukmin lainnya, kecuali mukmin tersebut telah melanggar hukum2 Allah...


Sesungguhnya setiap mukmin amal ibadahnya berlainan...
Tidak boleh memaksakan suatu amal ibadah dirinya ke mukmin lainnya...
Tidak boleh langsung menyalahkan amal ibadah mukmin lainnya, kecuali telah jelas2 melanggar hukum Allah dan Sunnah NabiNya...

Siapakah orang mukmin itu?
Disebut orang mukmin apabila minimal telah mengucapkan: laa ilaaha Illallah ...

Perhatikanlah ayat berikut ini:

QS 4. An Nisaa':94

يَـٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ إِذَا ضَرَبْتُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلاَ تَقُولُواْ لِمَنْ أَلْقَىۤ إِلَيْكُمُ ٱلسَّلَـٰمَ لَسْتَ مُؤْمِناً تَبْتَغُونَ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا فَعِنْدَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٌ كَذٰلِكَ كُنتُمْ مِّن قَبْلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيْكُمْ فَتَبَيَّنُواْ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[juga  orang yang mengucapkan kalimat: laa ilaaha Illallah]: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu[orang itu belum nyata keislamannya oleh orang ramai, kamupun demikian pula dahulu], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Juga perhatikanlah ayat berkut ini:

QS 4. An Nisaa':93

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya."

Juga telitilah (hati2lah) mengambil suatu tindakan terhadap selain mukmin yg ada perjanjian damai (tidak menyerang mukmin), karena mereka juga memiliki hak2 yg harus dipenuhi, seperti terdapat pada ayat berikut ini:

QS 4. An Nisaa':92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِناً إِلاَّ خَطَئاً وَمَن قَتَلَ مُؤْمِناً خَطَئاً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىۤ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيماً حَكِيماً

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[menembak burung terkena seorang mukmin], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap jiwa atau anggota badan] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[tidak mempunyai hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar