Senin, 09 Mei 2011

Budak atau pembantu...?


Sesungguhnya perbudakan dilarang dalam Islam. Bahasa yg digunakanpun sangat indah dalam pelarangannya. Tidak grusa-grusu, namun penuh hikmah ...

Namun, manusia akhir jaman yg merasa "pandai, cerdas dan modern", seringkali mempermasalahkan kata2 perbudakan dalam Al Qur'an dan hadits Nabi SAW. Menurut mereka, jaman sekarang sudah tdk ada lg perbudakan, jd ayat2 dan hadits Nabi sdh tidak relevan dan ketinggalan jaman. Sehingga perlu diganti dng kata2 yg lain misalnya pembantu.

Jangan, sekali-kali JANGAN MENGGANTI kata2 "budak" dlm Al Qur'an ataupun Hadits Nabi dng kata2 lain. Kalau hnya sekedar pengertian, tafsir atau kiasan tdklah mengapa, asalkan JANGAN MENGGANTI.
Sesungguhnya hukum Al Qur'an itu berlaku hingga akhir jaman. Dan Tidak ada perubahan sedikitpun.


Dikuatirkan kalau sejarah terulang, dan perbudakan muncul lg, sementara istilah perbudakan sdh diganti dng pembantu, berarti sdh tdk ada lg hukum tentang perbudakan? karena kata2 budak sdh diganti dng pembantu.
Akhirnya terjadi bongkar pasang kata2, kata2 "pembantu" dikembalikan lg ke "budak". Inilah yg tdk dikehendaki. Hukum dlm Al Qur'an sifatnya sdh PASTI dan MUTLAK, tdk boleh diGANTI dng kata2 lain ataupun dibongkar pasang, walaupun menurut manusia akhir jaman yg merasa "cerdas, modern dan kritis" sdh tidak relevan dan tdk cocok lg ...
Sesungguhnya SANGATLAH JAUH arti dari "budak" dan "pembantu" (berbeda sekali artinya), derajat budak jauh dibawah pembantu (dari sudut pandangan manusia) ...

QS 24.An Nuur:33

وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَٱلَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَـٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ فَكَـٰتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمُتُمْ فِيهِمْ خَيْراً وَءَاتُوهُمْ مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىۤ ءَاتَـٰكُمْ وَلاَ تُكْرِهُواْ فَتَيَـٰتِكُمْ عَلَى ٱلْبِغَآءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِّتَبْتَغُواْ عَرَضَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَن يُكْرِههُنَّ فِإِنَّ ٱللَّهِ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi].

Al-Mu'minun 23:6

إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.

Pembantu ---> خادمة
Budak ---> عبد
Miliknya (budak) ---> مَلَكَتْ

Pembantu mirip dengan pegawai. Dimana seorang pembantu memiliki hak digaji, mendapatkan liburan, THR, dan masih banyak lagi.

Bagaimana definisi Budak?
Perbudakan adalah suatu kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual. Orang yang dikontrol disebut dengan budak.

Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak asasi manusia.

Menurut Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, Budak adalah:
1. Setengah Manusia Setengah Hewan
Meski secara fisik berbentuk manusia, namun secara nilai, status dan kedudukan, seorang budak setara dengan hewan. Boleh dibilang, budak adalah hewan yang berwujud manusia. Atau bisa juga sebaliknya, budak adalah manusia dengan kedudukan setingkat hewan.
Di masa sekarang ini kita mungkin agak sulit membayangkan realitas ini, tetapi umat manusia sepanjang puluhan abad telah hidup di tengah perbudakan manusia atas manusia.
Para budak itu tidak dianggap sebagai manusia yang utuh, tetapi dianggap hanya separuh manusia. Selebihnya, manusia hanya seharga hewan peliharaan.

2. Dimiliki Sebagai Aset Produktif
Ketika seorang tuan memiliki budak, maka kepemilikannya atas budak itu setara dengan kepemilikan atas nilai suatu harta, atau hewan ternak dan hewan peliharaan.
Dengan kata lain, memiliki budak berarti memiliki investasi, karena budak termasuk harta yang produktif, yang bisa menghasilkan pemasukan, baik berupa uang atau sejenisnya. Bahkan budak juga bisa dipelihara untuk dikembang-biakkan.
Orang kaya biasanya punya banyak budak dari berbagai jenis dan level. Berapa jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang di masa itu, adalah salah satu ukuran status sosial, dan juga ukuran tingkat kekayaan yang dimiliki.

3. Diperjual-belikan
Karena nilai budak tidak lebih dari sekedar aset, maka budak bisa diperjual-belikan dengan harga yang ditawarkan dan disepakati.
Di semua kota dan peradaban di masa lalu, selalu ada pasar budak, dimana budak-budak didatangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.
Tidak terkecuali di Kota Mekkah Al-Mukarramah di masa itu, juga ada hari-hari dimana orang datang ke pasar untuk menjual atau membeli budak. Juga ada para broker yang selalu siap mensuplai budak-budak yang dibutuhkan.
Biasanya semakin kuat dan kekar seorang budak, harga jualnya akan semakin tinggi. Dan budak perempuan terkadang punya nilai harga tertentu, baik dari segi kecantikannya, atau juga dipengaruhi dari jenis dan ras budak itu.
Persis kalau kita datang ke toko hewan peliharaan, harga hewan-hewan itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.

4. Tidak Punya Hak Kepemilikan
Budak adalah aset yang dimiliki, meski berwujud manusia, tetapi kedudukannya seperti hewan, sehingga tidak punya hak kepemilikan atas harta.
Budak dipekerjakan oleh tuannya, hasilnya 100% milik tuannya. Persis seperti pemilik delman yang memelihara kuda untuk mengangkut penumpang, uang pembayarannya sepenuhnya menjadi pemilik delman. Kuda itu sendiri tidak punya hak serupiah pun atas tenaganya.
Demikian juga peternak sapi, semua yang dikerjakan sapi termasuk susunya, 100% menjadi hak milik peternak, dan bukan hak milik sapi. Sapi cukup diberi makan, minum dan perawatan.

5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi
Yang berlaku di semua peradaban manusia saat itu bahwa budak wanita yang dimiliki boleh disetubuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.
Dan hal itu juga berlaku di dalam syariat Islam. Di dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan hal tersebut :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu’minun : 5-6)

Namun penting sekali untuk dicatat bahwa bukan Islam yang mengada-adakan sistem perbudakan ini. Islam datang ketika sistem perbudakan seperti di atas sudah berlaku ribuan tahun lamanya. Sehingga dalam proses tasyri', sebagian dari sistem hukum yang berlaku secara international itu tidak bisa dihindari untuk sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar