Senin, 09 Maret 2015

Kelembutan dan ketegasan Rasulullah SAW. dalam menjalankan Perintah Allah SWT.

Sesungguhnya ada diantara manusia yang melampaui batas ...
Mereka menganggap bahwa Rasulullah SAW. sangat kejam dan sadis ...
Dengan suka peperangan dan pembunuhan ...
Bahkan ada yang lebih keterlaluan, menganggap Allah itu zhalim ...
Subhanallah ...
Tidakkah mereka sadar dengan prasangka dan perkataan buruk mereka itu?
Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun ...
Namun manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri ...
Mereka telah diberi kitab yang berisi petunjuk, namun mereka malah berpaling daripadanya ...

Andaikan pabrik pembuat mobil sport mengeluarkan produk terbarunya ...
Tentunya ia akan memberikan buku manualnya ...
Andaikan si sopir tidak mengindahkan buku manualnya, tentu ia akan celaka ...

Demikian juga manusia, Allah telah memberikan kitab petunjuk yakni Al Qur'an ...
Dan andaikan manusia tidak mengindahkan kitab Al Qur'an, maka tentunya ia sendiri yang akan celaka ...
Sekarang siapakah yang telah berbuat zalim? Bukankah manusia?
Manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri ...



QS.10. Yunus:

إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يَظْلِمُ ٱلنَّاسَ شَيْئًا وَلَـٰكِنَّ ٱلنَّاسَ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

44. Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri.

Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Urwah bahwa Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Beberapa orang dari kaum Yahudi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; "Assaamu 'alaika (kebinasaan atasmu)." Maka aku pun memahami ucapan mereka, spontan aku menjawab; "'Alaikumus saam walla'nah (semoga atas kalian kebinasaan dan juga laknat)." maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah mencintai kelembutan disetiap perkara." Aku berkata; "Wahai Rasulullah, apakah anda tidak mendengar apa yang diucapkan mereka?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku telah menjawabnya; "wa'alaikum (dan atas kalian juga)." (No. Hadist: 5786 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Rasulullah s.a.w. melarang saling membunuh tanpa Haq, baik yg terbunuh ataupun pembunuh sama² masuk neraka:
Dari Abu Bakrah, yakni Nufai' bin Haris as-Tsaqafi r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:"Apabila dua orang Muslim berhadap-hadapan dengan membawa masing-masing pedangnya - dengan maksud ingin berbunuh-bunuhan - maka yang membunuh dan yang terbunuh itu semua masuk di dalam neraka." Saya bertanya: "Ini yang membunuh - patut masuk neraka -tetapi bagaimanakah halnya orang yang terbunuh - yakni mengapa ia masuk neraka pula?" Rasulullah s.a.w. menjawab: "Karena sesungguhnya orang yang terbunuh itu juga ingin sekali hendak membunuh kawannya." (Muttafaq 'alaih)

... "Celaka untukmu semua," atau "Bencana untukmu semua," lihatlah - perhatikanlah, janganlah engkau semua kembali menjadi orang-orang kafir sepeninggalku nanti, yang sebagian memukul leher sebagian yang lain - yakni bunuh-membunuh tanpa dasar kebenaran." (Riwayat Bukhari)

Dari Abu Musa r.a., katanya: "Rasululiah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya Allah itu menantikan untuk orang yang zalim -tidak segera dijatuhi hukuman(karena menunggu taubat mereka), tetapi apabila Allah telah menghukumnya, maka (Dia) tidak akan melepaskannya samasekali – sampai hancur sehancur-hancurnya. Selanjutnya beliau s.a.w. membaca ayat - yang artinya: "Dan demikianlah hukuman yang diberikan oleh Tuhanmu jikalau Dia menghukum negeri yang melakukan kezaliman. Sesungguhnya hukuman Tuhan itu adalah pedih dan keras." (Muttafaq 'alaih)

Telah memberitakan kepada kami Dawud bin Syabib telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah Telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; Saya ceritakan kepada kalian sebuah hadits yang tak seorangpun sesudahku menceritakan kepada kalian, aku mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hari kiamat tidak terjadi -atau ia mengatakan dengan redaksi; diantara tanda kiamat adalah- sehingga ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki."(No. Hadist: 6310 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Rasulullah SAW. tidak langsung mengatakan Zina, bagi orang yg melakukan Zina, namun memberikan kemungkinan kalau sekedar mencium, meremas, atau memandang:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Ayahku ia mengatakan; aku mendengar Ya'la bin Hakim dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan; 'Ketika Ma'iz bin Malik menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi bertanya: "bisa jadi kamu hanya sekedar mencium, meremas, atau memandang!" Ma'iz menjawab; 'Tidak ya Rasulullah! ' -beliau bertanya lagi; "apakah kamu benar-benar menyetubuhinya?" -beliau tidak menggunakan bahasa kiasan.- maka pada saat itu dia pun dirajam.(No. Hadist: 6324 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Quddus bin Muhammad telah menceritakan kepadaku 'Amru bin 'Ashim Al Kalbi telah menceritakan kepada kami Hamam bin Yahya telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, mengatakan; aku berada di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki mendatangi beliau dan berujar: 'ya Rasulullah, Saya telah melanggar hukum had, maka tegakkanlah atasku! ' Nabi tidak menanyainya. Ketika tiba waktu shalat pun, ia pun ikut shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Selesai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan shalat, laki-laki itu menemuinya dan berkata; 'ya Rasulullah, aku telah melanggar had, maka tegakkanlah atasku sesuai kitabullah.' Nabi bersabda: "Bukankah engkau shalat bersama kami?" 'Benar' Jawabnya. Nabi bersabda: "Allah telah mengampuni dosamu -atau dengan redaksi- mengampuni hukuman had (yang menimpa) mu."(No. Hadist: 6323 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
keterangan: dalam lain riwayat, dijelaskan bahwa laki² itu telah mencium wanita bukan muhrimnya

Hukum rajam itu wajib dijatuhkan atas orang yang berzina apabila ia berstatus sudah menikah dan ada bukti, atau dia hamil atau dengan pengakuannya sendiri:
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Ma'iz bin Malik, "Apakah benar apa yang kudengar tentangmu?" Ma'iz menjawab, "Apa yang engkau dengar tentangku?" Beliau menjawab, "Aku mendengar bahwa kamu telah menggauli (berzina dengan) seorang budak perempuan milik keluarga fulan." Ma'iz berkata, "Benar." Lalu ia bersaksi sebanyak empat kali. Lalu ia pun dijatuhi hukuman rajam.
Shahih: Al Irwa (7/355) Muslim.

Salamah bin Syabib, Ishaq bin Manshur, Hasan bin AH Al Khallal dan lainnya menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar dari AzZuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, dari Umar bin Khaththab, ia berkata, "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan Kitab (Al Qur'an) kepadanya. Di dalam Kitab yang diturunkan kepadanya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah SAW. melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan hukum rajam setelahnya. Aku khawatir, ketika zaman berlalu, ada orang yang berkata, 'Kami tidak menemukan hukum rajam dalam kitab Allah.' Maka mereka tersesat dari jalan yang benar, karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Ketahuilah, hukum rajam itu wajib dijatuhkan atas orang yang berzina apabila ia berstatus sudah menikah dan ada bukti, atau dia hamil atau dengan pengakuannya sendiri."
Shahih: Ibnu Majah (2553) Muttafaq alaih.

Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr. dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, Ma'iz Al Aslami datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, 'Sesungguhnya ia telah berzina.' maka Rasulullah SAW berpaling, lalu Ma'iz menghadap beliau dari arah lain kemudian berkata. 'Sesungguhnya ia telah berzina.' Maka Rasulullah SAW kembali berpaling, Ma'iz lalu menghadap beliau dari arah lain dan berkata, 'Sesungguhnya dia telah berzina.' Hingga pada kali yang keempat, lalu diperintahkan untuk membawanya ke Harrah (sebuah bukit berbatu) lalu ia dirajam dengan batu. Namun, ketika terkena batu, ia berlari kencang, hingga melewati seorang laki-laki yang sedang membawa tulang dagu unta. maka laki-laki itu memukulnya dengan tulang tersebut dan orang-orang pun memukulinya hingga mati." Kemudian para sahabat menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengatakan bahwa Ma'iz lari saat terkena batu dan kemudian ia menemui ajalnya. Maka Rasulullah SAW. bersabda, "Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!"
Hasan shahih: Ibnu Majah (2554)

Keterangan:
Karena laki2 itu lari dan tidak mau dirajam, sebaiknya dibiarkan saja.
Tidak usah dirajam, sebab ia nanti pasti menemui pengadilan Akhirat yg sangat adil.
Padahal jika laki2 itu mau dirajam, maka semua dosa2nya akan diampuni oleh Allah, namun karena tidak mau dirajam, maka terserah Allah, apakah akan menyiksanya ataukah akan mengampuninya.


Hasan bin Ali menceritakan kepada kami. Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari AzZuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Jabir bin Abdullah: Bahwa ada seorang laki-laki dari Bani Aslam datang menemui Nabi SAW. Lalu dia mengaku telah melakukan zina. Namun beliau lalu berpaling darinya. Dia kembali mengaku, dan beliau tetap berpaling darinya, hingga ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali. Maka Nabi SAW bersabda, "Apakah kamu sudah gila?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bersabda lagi. "Apakah kamu sudah menikah?" la menjawab, "Benar." Perawi berkata, "Maka beliau memerintahkan dengannya, lalu ia di rajam di mushala ."  Ketika terkena lembaran batu, laki-laki itu lari. Ia pun dikejar dan dirajam sampai meninggal dunia. Rasulullah SAW memuji laki-laki tersebut, namun beliau tidak ikut menyalatkan jenazahnya.
Shahih: Al Irwa' (7/353) Muttafaq alaih.

Keterangan:
Mengapa butuh pengakuan dari pelaku? Sebab Tidak adanya 4 saksi yang menyaksikan perbuatan itu. Sehingga, hukum rajam tidak bisa dilaksanakan. Bisa dilaksanakan apabila ada pengakuan dari si pelaku sendiri.

Jika ada pengakuan, ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun (hukuman bagi pelaku zina yg belum menikah).
Bagi yg sudah menikah, maka hukuman rajam dilaksanakan, dan dosa2 pelaku diampuni Allah. Sehingga setelah hukuman selesai, kaum Muslimin men-sholatinya.
Jika Tidak mengaku, maka hukuman rajam Tidak jadi dilaksanakan, tinggal si pelaku itu menunggu pengadilan di akhirat kelak. Padahal, persidangan Akhirat lebih dahsyat dari hukuman rajam dunia, dan terserah Allah mau mengampuni atau malah menyiksanya.
Wa Allahu 'alam


Tidak segera melakukan rajam bagi pelaku zina yg terbukti hamil, melainkan menunggunya hingga melahirkan terlebih dahulu. Yang berzina adalah ibunya, sedangkan anak yg dikandungnya tidak berdosa, sehingga tidak patut dirajam:
Hasan bin Ali menceritakan kepada kami. Abdurrazzaq menceritakan kepada kami. Ma'mar menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir. dari Abu OJlabah. dari Abu Al Muhallib. dari Imran bin Hushain: Bahwa seorang perempuan dari suku Juhainah mengaku kepada Rasulullah SAW telah melakukan perbuatan zina. Ia juga berkata, "Sekarang aku sedang hamil". Lalu Rasulullah SAW memanggil walinya dan bersabda, "Bersikap baiklah terhadapnya dan apabila ia telah melahirkan kandungannya maka beritahukan kepadaku."
-- Setelah perempuan tersebut melahirkan kandungannya dan walinya memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW—, beliau segera memerintahkan agar perempuan itu diikat dengan kainnya, lalu beliau memerintahkan agar ia dirajam —hingga tewas—. Kemudian beliau menyalatkannya. Saat itu, Umar bin Khaththab bertanya, '"Wahai Rasulullah, engkau merajamnya lalu menyalatkannya?" Beliau bersabda, "Dia telah bertaubat dengan taubat yang benar, yang jikalau taubatnya tersebut dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang dari penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi. Apakah kamu mengetahui ada orang yang lebih baik dari perempuan iniyang merelakan dirinya untuk Allah?"
Shahih: Ibnu Majah (2555) Muslim.

Ishaq bin Musa Al Anshari menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi.
Shahih: Ibnu Majah (1476)

Allah menyuruh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar memaafkan kesalahan manusia kepada beliau:
Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Hisyam dari Bapaknya dari 'Abdullah bin Az Zubair mengenai firman Allah; Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf (Al A'raf: 199). Dia berkata; Tidaklah Allah menurunkannya kecuali mengenai akhlak manusia. 'Abdullah bin Barrad berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah Telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Bapaknya dari 'Abdullah bin Az Zubair dia berkata; 'Allah menyuruh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar memaafkan kesalahan manusia kepada beliau.' -atau kurang lebih demikianlah apa yang ia katakan.- (No. Hadist: 4277 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Pentingnya dewan syura dalam kepemimpinan, untuk mengingatkan pemimpin supaya tidak zalim:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bahwa Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Uyainah bin Hishan bin Hudzafah datang, lalu singgah dirumah anak saudaranya yaitu AL Hurr bin Qais. Ia adalah salah seorang yang dekat dengan Umar, salah seorang Qari di Majlis Umar dan dewan syuranya. Baik ketika ia masih muda maupun sudah tua. Uyainah berkata kepada anak saudaranya; Wahai anak saudaraku, apakah kamu ada masalah dengan Amirul Mukminin, izinkanlah aku menemuinya. AL Hurr berkata; Aku akan memintakan izin untukmu. Ibnu Abbas berkata; Maka Al Hurr meminta izin untuk Uyainah agar bisa menemui Umar, Umar pun mengizinkannya. Tatkala ia masuk, ia berkata; Wahai Ibnul Khatthab, Demi Allah, anda tidak memenuhi hak kami, dan tidak bersikap adil kepada kami. Maka Umar pun marah, hampir saja ia akan memukulnya. Lalu Al Hurr berkata kepadanya; Wahai Amirul Mukminin, Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Jadilah engkau pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. Dan ini terhadap orang-orang yang bodoh. Ibnu Abbas berkata; maka demi Allah, Umar pun tidak menyakitinya ketika ayat itu dibacakan kepadanya. Ia berhenti (untuk) mendengar Kitabullah. (No. Hadist: 4276 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar