Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Abu Qilabah telah menceritakan kepada kami Malik bin Al Huwairits berkata, "Kami mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu kami masih muda sejajar umurnya, kemudian kami bermukim di sisi beliau selama dua puluh malam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang pribadi yang lembut. Maka ketika beliau menaksir bahwa kami sudah rindu dan selera terhadap isteri-isteri kami, beliau bersabda: "Kembalilah kalian untuk menemui isteri-isteri kalian, berdiamlah bersama mereka, ajari dan suruhlah mereka, " dan beliau menyebut beberapa perkara yang sebagian kami ingat dan sebagiannya tidak, "dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat. Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian melakukan adzan dan yang paling dewasa menjadi imam."(No. Hadist: 6705 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dari Yahya dari At Taimi dari Abu Utsman dari Ibn Mas'ud berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah adzan bilal mencegah kalian dari makan sahur, sebab dia adzan -atau ia katakan dengan redaksi 'memanggil'- agar orang yang shalat malam pulang, dan yang tidur agar bangun, fajar itu bukan, beliau katakan begini -Yahya mendemontrasikannya dengan menyatukan kedua telapak tangannya-hingga beliau katakan begini -Yahya mendemontrasikannya dengan merenggangkan kedua jarinya, telunjuk dan jari tengah."(No. Hadist: 6706 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin Muslim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar, aku mendengar Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, silahkan makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."(No. Hadist: 6707 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata, "Ada seorang laki-laki terbunuh pada masa Rasulullah SAW. Lalu, pembunuhnya dihadapkan kepada walinya, lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Allah aku tidak bermaksud membunuhnya." Maka Rasulullah SAW bersabda kepada keluarga korban, 'Sesungguhnya, jika pembunuhnya ini jujur dengan perkataannya, dan kamu tetap membunuhnya —tetap menuntut hukum qishash dijatuhkan atasnya— maka kamu akan masuk neraka.' Lalu lelaki itu dibiarkan berlalu darinya.
Abu Hurairah berkata, "Kedua tangannya masih terikat ke belakang, ia pergi dengan menyeret tali yang mengikat kedua tangannya. Lalu —setelah itu— lelaki tersebut dikenal dengan sebutan Dzu An-Nis'ah."
Shahih: Ibnu Majah (2690).
Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr. dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, Ma'iz Al Aslami datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, 'Sesungguhnya ia telah berzina.' maka Rasulullah SAW berpaling, lalu Ma'iz menghadap beliau dari arah lain kemudian berkata. 'Sesungguhnya ia telah berzina.' Maka Rasulullah SAW kembali berpaling, Ma'iz lalu menghadap beliau dari arah lain dan berkata, 'Sesungguhnya dia telah berzina.' Hingga pada kali yang keempat, lalu diperintahkan untuk membawanya ke Harrah (sebuah bukit berbatu) lalu ia dirajam dengan batu. [Ada seorang laki2 yg mengaku telah berzina kepada Rasulullah SAW, namun diacuhkan oleh beliau dng menghadap ke arah lain. Namun laki2 itu terus mengaku hingga laki2 itu berkata sampai 4 kali. Pada pengakuan yg keempat, baru laki2 itu diperintahkan unt dirajam dengan batu]
Namun, ketika terkena batu, ia berlari kencang, hingga melewati seorang laki-laki yang sedang membawa tulang dagu unta. maka laki-laki itu memukulnya dengan tulang tersebut dan orang-orang pun memukulinya hingga mati."
Kemudian para sahabat menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengatakan bahwa Ma'iz lari saat terkena batu dan kemudian ia menemui ajalnya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!"
Hasan shahih: Ibnu Majah (2554)
Keterangan:
Karena laki2 itu lari dan tidak mau dirajam, sebaiknya dibiarkan saja. Tidak usah dirajam, sebab ia nanti pasti menemui pengadilan Akhirat yg sangat adil.
Padahal jika laki2 itu mau dirajam, maka semua dosa2nya akan diampuni oleh Allah, namun karena tidak mau dirajam, maka terserah Allah, apakah akan menyiksanya ataukah akan mengampuninya.
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa Abu Hurairah berkata, "Ketika kami di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari arab badui (nomade, primitife) berujar "Wahai Rasulullah, putuskanlah aku dengan kitabullah." Lantas lawan sengketanya berkata, "Dia benar Wahai Rasulullah, putuskanlah dia dengan kitabullah dan ijinkanlah aku untuk bicara." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Silahkan engkau bicara! Orang itu lalu berkata, "Aku mempunyai anak laki-laki yang menjadi pembantu orang ini. Lantas anakku berzina dengan isterinya, orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anak laki-lakiku harus dirajam, hanya aku kemudian menebusnya dengan seratus ekor unta dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ulama, dan mereka mengabarkan kepadaku bahwa isterinya harus dirajam sedang anakku dicambuk (dera) sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun." Lantas nabiyullah bersabda: "Sungguh, akan aku putuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing, maka kembalikanlah keduanya, adapun anak laki-lakimu ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais Al aslami -yaitu seorang laki-laki dari bani Aslam-temuilah si wanita, jika ia MENGAKU, maka rajamlah dia." Unais kemudian bergegas pergi menemui si wanita dan ia mengaku, lantas Unais merajamnya."(No. Hadist: 6718 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Keterangan:
Si anak laki-laki sudah mengaku, sehingga ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun (hukuman bagi pelaku zina yg belum menikah).
Jika si wanita mengaku, maka hukuman rajam dilaksanakan (hukuman bagi pelaku zina yg sudah pernah menikah), dan dosa2 wanita itu diampuni Allah. Sehingga setelah hukuman selesai, kaum Muslimin men-sholatinya.
Jika si wanita itu Tidak mengaku, maka hukuman rajam Tidak jadi dilaksanakan, tinggal si wanita itu menunggu pengadilan di akhirat kelak. Padahal, persidangan Akhirat lebih dahsyat dari hukuman rajam dunia, dan terserah Allah mau mengampuni atau malah menyiksanya.
Mengapa butuh pengakuan dari pelaku? Sebab Tidak adanya 4 saksi yang menyaksikan perbuatan itu.
Wa Allahu 'alam
Telah menceritakan kepada kami Musaddad dari Yahya dari At Taimi dari Abu Utsman dari Ibn Mas'ud berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah adzan bilal mencegah kalian dari makan sahur, sebab dia adzan -atau ia katakan dengan redaksi 'memanggil'- agar orang yang shalat malam pulang, dan yang tidur agar bangun, fajar itu bukan, beliau katakan begini -Yahya mendemontrasikannya dengan menyatukan kedua telapak tangannya-hingga beliau katakan begini -Yahya mendemontrasikannya dengan merenggangkan kedua jarinya, telunjuk dan jari tengah."(No. Hadist: 6706 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin Muslim telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dinar, aku mendengar Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam, silahkan makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan."(No. Hadist: 6707 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah, ia berkata, "Ada seorang laki-laki terbunuh pada masa Rasulullah SAW. Lalu, pembunuhnya dihadapkan kepada walinya, lalu ia berkata, 'Wahai Rasulullah, demi Allah aku tidak bermaksud membunuhnya." Maka Rasulullah SAW bersabda kepada keluarga korban, 'Sesungguhnya, jika pembunuhnya ini jujur dengan perkataannya, dan kamu tetap membunuhnya —tetap menuntut hukum qishash dijatuhkan atasnya— maka kamu akan masuk neraka.' Lalu lelaki itu dibiarkan berlalu darinya.
Abu Hurairah berkata, "Kedua tangannya masih terikat ke belakang, ia pergi dengan menyeret tali yang mengikat kedua tangannya. Lalu —setelah itu— lelaki tersebut dikenal dengan sebutan Dzu An-Nis'ah."
Shahih: Ibnu Majah (2690).
Abu Kuraib menceritakan kepada kami. Abdah bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr. dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Suatu ketika, Ma'iz Al Aslami datang menemui Rasulullah SAW dan berkata, 'Sesungguhnya ia telah berzina.' maka Rasulullah SAW berpaling, lalu Ma'iz menghadap beliau dari arah lain kemudian berkata. 'Sesungguhnya ia telah berzina.' Maka Rasulullah SAW kembali berpaling, Ma'iz lalu menghadap beliau dari arah lain dan berkata, 'Sesungguhnya dia telah berzina.' Hingga pada kali yang keempat, lalu diperintahkan untuk membawanya ke Harrah (sebuah bukit berbatu) lalu ia dirajam dengan batu. [Ada seorang laki2 yg mengaku telah berzina kepada Rasulullah SAW, namun diacuhkan oleh beliau dng menghadap ke arah lain. Namun laki2 itu terus mengaku hingga laki2 itu berkata sampai 4 kali. Pada pengakuan yg keempat, baru laki2 itu diperintahkan unt dirajam dengan batu]
Namun, ketika terkena batu, ia berlari kencang, hingga melewati seorang laki-laki yang sedang membawa tulang dagu unta. maka laki-laki itu memukulnya dengan tulang tersebut dan orang-orang pun memukulinya hingga mati."
Kemudian para sahabat menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Mereka mengatakan bahwa Ma'iz lari saat terkena batu dan kemudian ia menemui ajalnya. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Kenapa kalian tidak membiarkannya saja?!"
Hasan shahih: Ibnu Majah (2554)
Keterangan:
Karena laki2 itu lari dan tidak mau dirajam, sebaiknya dibiarkan saja. Tidak usah dirajam, sebab ia nanti pasti menemui pengadilan Akhirat yg sangat adil.
Padahal jika laki2 itu mau dirajam, maka semua dosa2nya akan diampuni oleh Allah, namun karena tidak mau dirajam, maka terserah Allah, apakah akan menyiksanya ataukah akan mengampuninya.
Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud bahwa Abu Hurairah berkata, "Ketika kami di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari arab badui (nomade, primitife) berujar "Wahai Rasulullah, putuskanlah aku dengan kitabullah." Lantas lawan sengketanya berkata, "Dia benar Wahai Rasulullah, putuskanlah dia dengan kitabullah dan ijinkanlah aku untuk bicara." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Silahkan engkau bicara! Orang itu lalu berkata, "Aku mempunyai anak laki-laki yang menjadi pembantu orang ini. Lantas anakku berzina dengan isterinya, orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anak laki-lakiku harus dirajam, hanya aku kemudian menebusnya dengan seratus ekor unta dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ulama, dan mereka mengabarkan kepadaku bahwa isterinya harus dirajam sedang anakku dicambuk (dera) sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun." Lantas nabiyullah bersabda: "Sungguh, akan aku putuskan kalian berdua dengan kitabullah, adapun hamba sahaya dan kambing, maka kembalikanlah keduanya, adapun anak laki-lakimu ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, adapun engkau wahai Unais Al aslami -yaitu seorang laki-laki dari bani Aslam-temuilah si wanita, jika ia MENGAKU, maka rajamlah dia." Unais kemudian bergegas pergi menemui si wanita dan ia mengaku, lantas Unais merajamnya."(No. Hadist: 6718 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Keterangan:
Si anak laki-laki sudah mengaku, sehingga ia harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun (hukuman bagi pelaku zina yg belum menikah).
Jika si wanita mengaku, maka hukuman rajam dilaksanakan (hukuman bagi pelaku zina yg sudah pernah menikah), dan dosa2 wanita itu diampuni Allah. Sehingga setelah hukuman selesai, kaum Muslimin men-sholatinya.
Jika si wanita itu Tidak mengaku, maka hukuman rajam Tidak jadi dilaksanakan, tinggal si wanita itu menunggu pengadilan di akhirat kelak. Padahal, persidangan Akhirat lebih dahsyat dari hukuman rajam dunia, dan terserah Allah mau mengampuni atau malah menyiksanya.
Mengapa butuh pengakuan dari pelaku? Sebab Tidak adanya 4 saksi yang menyaksikan perbuatan itu.
Wa Allahu 'alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar