Senin, 04 Agustus 2014

Pakaian apa yang dipakai dalam Sholat ?

QS.7. Al A'raaf:

يَـٰبَنِىۤ آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

26. "Hai anak Adam[umat manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa[selalu bertakwa kepada Allah] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."


Bolehnya memakai baju apapun ketika sholat, namun yang terpenting adalah:
1. Auratnya tertutup.
2. Tidak berbau yang menyengat hidung, baik terlalu busuk ataupun terlalu wangi.
3. Tidak bergambar atau ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
4. Tidak terkena najis, meskipun hanya sedikit percikan air kencing.
5. Pakai pakaian baik atau yang terbaik (menurut anda, pemakainya, bukan orang lain). Mengapa? Sebab:
a. Pakaian terbaik beda menurut penilaian masing-masing manusia, dan yang paling mengerti hanya pemiliknya.
b. Ada pakaian yang menurut orang lain baik, karena ketidaktahuannya, padahal pakaian itu terkena najis atau hasil kejahatan/korupsi dll.
c. Jika anda diberi pakaian yang bagus dari seseorang, dan pemberi itu terindikasi orang jahat/koruptor/penjudi, maka sebaiknya jangan memakainya.
d. Utamakan langkah kehati²an dalam memakai pakaian untuk sholat, jangan lihat fisiknya yang tampak bagus namun sebenarnya dari sumber yang subhat atau bahkan haram.
e. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang riwayat pakaian itu kecuali pemiliknya.
f. Memakai kaos yang polos jauh lebih baik daripada memakai pakaian jubah namun berbau tidak enak, atau dari hasil subhat atau bahkan haram.

Silahkan membaca juga: http://tausyiahaditya.blogspot.com/2012/06/pakaian-takwa-adalah-pakaian-yang.html


Apakah memakai Jubah Termasuk Sunnah Nabi SAW?
Nabi SAW sangat suka memakai pakaian gamis (sejenis jubah), karena dengan gamis lebih menutup tubuh daripada memakai izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan seperti yang dipakai orang yang sedang berihram).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ

“Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ

“Barangsiapa memakai pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Namun jangan sampai menyelisihi jenis pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat (lihat hadist Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360 diatas). Karena dengan memakai pakaian yang berbeda dengan yang dikenakan masyarakat setempat, maka akan terkesan lebih menonjol daripada orang di sekitarnya. Bisa timbul gunjingan, fitnah atau bahkan kesombongan.
Nabi memakai jubah adalah karena mengikuti tradisi masyarakat setempat yang berlaku waktu itu.” (Syarah Nadzam al-Waraqat karya Syaikh Utsaimin)
Perlu diketahui, Abu Jahal pun juga memakai jubah, karena itu merupakan pakaian adat (Arab).
Wa Allahu 'Alam ...


---> Sesungguhnya Nabi SAW tidak mempersulit umatnya dalam berpakaian untuk sholat. Tidak harus jubah, tidak harus 2 lembar baju dan tidak harus ghamis. Memang boleh memakai baju yang indah, yang dipakai seperti Nabi SAW dan itu keutamaan, bukan kewajiban!.
Kalau Nabi SAW saja tidak mewajibkan dan tidak mempersulit, mengapa sebagian umatnya mempersulit dengan harus pakai jubah, ghamis, sarung dll?. Apa haknya untuk menentukan pakaian seseorang untuk sholat? Apakah derajatnya lebih tinggi dari Nabi SAW?
Bisa jadi seseorang lebih mudah dan nyaman dengan pakaian tertentu, yang tentu berbeda dengan Nabi SAW dan ini diperbolehkan oleh Nabi SAW.

>> Beberapa hadist berikut menunjukkan bahwa apa yang dipakai Nabi SAW belum tentu dipakai juga oleh para sahabat terdekat Beliau. Seperti Sahabat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma yang memakai pakaian dari sutera, sedangkan Nabi SAW sedikitpun tidak pernah memakai pakaian dari sutera.

Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :

رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا

Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)


نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)


Hadis berikut ini malah lebih jelas lagi, kalau Nabi SAW memperbolehkan baju yang dipakai sholat terserah umatnya. Tidak wajib pakaian tertentu!

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] berkata, “Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?” Kemudian ada seseorang bertanya kepada ‘Umar, lalu ia menjawab, “Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah.”

Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida’, ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida’, ada yang memakai celana pendek dan gamis.” 
Abu Hurairah berkata, “Menurutku ‘Umar mengatakan, “Dan ada yang memakai celana pendek dan rida’.” (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

No. Hadist: 357 (KITAB SHAHIH BUKHARI)

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مُلْتَحِفًا بِهِ وَرِدَاؤُهُ مَوْضُوعٌ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْنَا يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي وَرِدَاؤُكَ مَوْضُوعٌ قَالَ نَعَمْ أَحْبَبْتُ أَنْ يَرَانِي الْجُهَّالُ مِثْلُكُمْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي هَكَذَا

Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Aku masuk menemui Jabir bin 'Abdullah yang saat itu sedang shalat dengan menggunakan kain sarung yang diikatkannya pada tengkuk, sedangkan kain rida' (selendang) nya diletakkan pada gantungan baju. Setelah selesai kami bertanya, "Wahai Abu 'Abdullah, bagaimana kamu shalat sedangkan kain rida' (selendang) mu kau gantung pada gantungan baju? ' Maka Jabir menjawab, "Benar. Sesungguhnya aku senang bila berbuat seperti itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan cara seperti itu."

Hadis2 diatas menjelaskan kalau para Sahabat Nabi SAW yang jelas2 mencintai Nabi SAW malah memakai pakaian yang bermacam2 untuk sholat. Ada yang pakai jubah seperti Nabi SAW, ada yang memakai celana, dan ada pula yang memakai pakaian berbahan sutra, ada yang mengenakan selendang yang lebar, namun ada pula yang tidak. Semuanya telah dijelaskan pada hadis2 diatas.

Ketahuilah, tidak ada satu nash pun yg melarang bahan kaos untuk digunakan dalam Sholat. Sesungguhnya yg dilarang itu jika kaos tersebut bergambar yang tidak semestinya sehingga mengganggu orang lain. Selama kaos itu sopan, dan menutup aurot, maka bisa digunakan untuk sholat. Dan kaos yang menutupi aurot, sopan dan baik itu juga termasuk "perhiasan", karena masing-masing orang lebih tahu, nyaman mengganggu pakaian apa dalam sholat. 
Sebaliknya, meskipun memakai jubah gamis, namun jika sudah jelek dan lusuh, maka unsur "perhiasannya" hilang, walaupun masih tetap boleh digunakan untuk sholat. 
Tidak usah menghukumi orang lain dengan pandangan hawa nafsu tanpa dasar dari Allah dan Rasul-Nya. 
Dan jangan pula mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah. 

Intinya, tidak usah mempermasalahkan pakaian seseorang ketika sholat, selama persyaratan pakaian yang layak sesuai syariat agama telah terpenuhi.
Bisa jadi seseorang mengenakan kaos untuk sholat karena alasan tertentu, seperti dijelaskan pada hadis diatas. Yang penting kaos itu tidak bergambar dan tidak ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
Jangan sampai karena pakaian lalu tidak sholat dan malu ke Masjid. Karena memang  Nabi SAW tidak menentukan baju yang digunakan untuk sholat, lalu mengapa anda menentukannya, seolah2 selain anda itu salah??
Biarkan mereka sholat dengan pakaian yang menurut mereka baik selama tidak melanggar syariat agama (seperti dijelaskan sebelumnya).
Dan yang tak kalah penting, jangan sampai terkena najis, walaupun hanya sedikit percikan kencing.

Bab. Perintah Sholat Berjamaah di Masjid
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Ada seorang lelaki buta matanya datang kepada Nabi s.a.w. lalu berkata: "Ya Rasulullah, saya ini tidak mempunyai seorang pembimbing yang dapat membimbing saya untuk pergi ke masjid," lalu ia meminta kepada Rasulullah s.a.w. supaya diberi kelonggaran untuk bersembahyang di rumahnya saja, kemudian beliau s.a.w. memberikan kelonggaran padanya. Setelah orang itu menyingkir, lalu beliau s.a.w. memanggilnya dan berkata padanya: "Adakah engkau mendengar adzan shalat?" Orang itu menjawab: "Ya, mendengar." Beliau s.a.w. bersabda lagi: "Kalau begitu, kabulkanlah isi azannya itu (segeralah mendatangi suara adzan untuk sholat berjamaah)." (Shahih Muslim)

Pakaian yang dipakai untuk Sholat
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida', ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek dan rida'." (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Ada yang mengatakan (seolah-olah mewajibkan), pakaian yang dipakai dalam sholat itu adalah jubah, atau baju lengan panjang. Benarkah demikian?
Jawaban saya, berdasarkan hadist no.352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI, tidak ada kewajiban memakai jubah, atau baju lengan panjang!.
Justru tingkatan hukum yang lebih tinggi adalah masalah sholat berjamaah di masjid, bukan masalah pakaian (baca hadis dari Abu Hurairah r.a dari kitab shahih Muslim).

》Jangan memerintahkan sesuatu, seolah-olah wajib, padahal Nabi SAW tidak memerintahkan sama-sekali!《

Dan yang terpenting, pakaian itu dari sumber yang halal dan tidak terkena percikan najis meskipun sedikit.

Hati² dengan cipratan air ketika buang air kecil atau buang air besar yg mengenai pakaian yang dipakai ...
Terutama cipratan ketika buang air kecil yang seringkali tidak terlihat percikan yang mengenai pakaian yang dipakai ...
Juga cipratan ketika sedang bersuci yang kadangkala mengenai pakaian ...
Berhatilah², jangan sampai pakaian yang kita pakai terkena cipratan najis walaupun hanya sedikit ...

Hadis riwayat Ibnu Abbas , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)

---> Ada yang keterlaluan dengan menempatkan orang yang dibelakang imam adalah yang berbaju lengan panjang dan jubah. Benarkah ini?
Sungguh ini pendapat yang hanya berdasarkan nafsu saja, padahal dari Nabi SAW sendiri tidaklah demikian. Nabi SAW meletakkan Orang-Orang Yang Telah Baligh Dan Berilmulah yang terdekat dengan Beliau, yakni terdekat dengan imam ketika sholat, dan bukan karena Pakaian!
Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallm:

 لِيَلِيَنِيْ مِنْكُمْ أُوْلُوْا اْلأَحْلاَمَ وَ النُّهَى ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ وَلاَ تَخْتَلِفُوْا فَتَخْتَلِفَ قُلُوْبُكُمْ وَإِيَّاكُمْ وَ هَيْشَاتُ اْلأَسْوَاقِ 

“Hendaklah yang mengiringiku orang-orang yang telah baligh dan berakal, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka, dan janganlah kalian berselisih, niscaya berselisih juga hati kalian, dan jauhilah oleh kalian suara riuh seperti di pasar” [HR Muslim no. 432 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih, no. 1572.]

Sesungguhnya Nabi SAW sendiri yang mengatakan kalau Mukmin yang baligh dan berilmu-lah yang harus terdekat dengan Beliau ketika sholat berjamaah, bukan yang pakai lengan panjang!.
Siapakah Mukmin yang berilmu itu? Yakni yang paling paham Kitabullah Al Quran termasuk bacaan yang sangat fasih dan paham Sunnah Nabi SAW. Hati² bagi Mukmin yang masih belum fasih atau bahkan salah dalam membaca Al Quran, sebab jika fatal salahnya (terutama Al Fatihah), maka batal-lah sholat jamaah tersebut.

Ingatlah, dalam membaca Al Quran yang baik dan benar lagi fasih itu ada ilmunya, Silahkan baca:https://tausyiahaditya.blogspot.com/2012/12/hati-hati-dalam-membaca-al-quran.html

Tahukah Anda kalau menjadikan makmum yang terdekat dengan imam hanya karena pakaian, maka apabila ada masalah dengan imam, batal misalnya, maka makmum tidak tahu harus bagaimana, karena makmum itu tidak punya ilmu, dan hanya pakaiannya saja yang indah. Akhirnya sholat jamaah jadi buyar!

Subhanallah ...

Batasan panjang pakaian atau celana bagi laki²:
Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata,

كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ

“Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).


Jangan Salah Paham
Memang Nabi SAW membolehkan pakaian apapun untuk Sholat, para sahabat Beliau pun memakai pakaian yang bermacam-macam, tidak hanya memakai jubah/ghamis, namun juga ada yang memakai celana, baju dll. Seperti dijelaskan pada hadis diatas. Nabi SAW pun mengijinkan mereka memakai pakaian apapun juga.  Namun adakalanya saat² tertentu dianjurkan (bukan diwajibkan) untuk memakai pakaian yang terbaik, misalnya untuk sholat jumat dan dua 'Ied.
Namun sifatnya keutamaan dan bukan kewajiban, sehingga kalau tidak mampu karena sebab² tertentu, ya jangan dipaksakan!.
Sesungguhnya kebaikan itu tidaklah dipaksakan ...
Dan tidak ada hak orang lain menilai pakaian seseorang menurut seleranya. Ingat, jangan meng-ghibah, jangan menggunjing dan jangan membuat fitnah!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar