Surat An-Nisa' Ayat 118
لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya),
Surat An-Nisa' Ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dalil Larangan Kebiri Bagi Manusia
Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr :
وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ [Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/251 )]
Dikatakan lagi oleh Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
“Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda, Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan .
Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diSsakan. Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia tidak pernah menghampiri hewan betina. “ [Qurtubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/250 )]
Dalil Larangan Memberi Tanda pada Wajah Hewan dan Menyakitinya
Nabi melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah hewan atau memukul wajah hewan
أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيْمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا
Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah melihat 2 pemuda yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran memanah. Maka beliau melaknat perbuatan itu sambil menyampaikan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak, melempar panah, atau sasaran senjata lainnya):
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (H.R Muslim)
Hal itu adalah bimbingan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kepada kaum muslimin agar bersikap kasih sayang terhadap makhluk hidup, meski hanya binatang.
Tidak boleh mengadu sesama binatang untuk saling melukai atau mencederai satu sama lain
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُحَرِّشَ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau membenci perbuatan mengadu antar binatang
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Bukankah nanti pada hari kiamat akan ada perhitungan sendiri, pembalasan dari Allah bagi binatang yang berbuat dzhalim terhadap binatang yang setara dengannya namun tidak punya kemampuan membalas saat di dunia? Allah akan jadikan binatang yang terdzhalimi itu membalas di akhirat sebelum mereka dijadikan tanah kembali. Allah beri kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk, yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk membalasnya di akhirat.
يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني كنت ترابا )
Allah memberikan keputusan yang adil antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Dalil Hukum Mencukur Alis dan Memakai Kawat Gigi
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al Bukhari & Muslim)
Misi besar Iblis untuk menyesatkan semua umat manusia adalah memerintahkan mereka supaya mengubah ciptaan Allah ta’ala,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)
Makna dari Al Mutanamishah
Al Mutanamishah merupakan wanita yang meminta dicukur bulu wajahnya. Sedangkan wanita yang jadi tukang cukurnya dijuluki An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 8:482)
Merapikan atau mencukur bulu alis dengan mencukur beberapa bagian untuk mempercantik alis mata dan memperindah wajah seperti yang dikerjakan sebagian wanita hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala dan ikut syaitan yang memperdaya manusia agar mengubah ciptaan Allah ta’ala.
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119)
Adapun hadis Nabi SAW mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ: واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya [memasang kawat gigi] supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. [ada seorang wanita memprotesnya, hingga]. Kemudian beliau (Ibnu Mas’ud RA) berkata: Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW dalam Kitabullah, yakni firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr: 7)
Hadits di atas menerangkan bahwasannya perempuan yang mentato atau yang meminta ditato, mencukur alis atau meminta dicukur, yang mengikir gigi [memasang kawat gigi] agar terlihat indah akan mendapat laknat sebab merubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah atau mempercantik, permasalahan di sini bukan sedikit atau banyaknya mencukur alis.
Ada sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Al haitama dalam kitabnya Az-Zawajir’an Irtikab Al Kabair, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dari dosa besar ialah menipiskan atau mencukur bulu alis. Sebab ada hadis yang menyebutkan bahwasannya Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya.
Meniadakan bulu alis maksudnya ialah mencabut atau mencukur alis atau mengeriknya, dan bisa dilakukan seorang diri baik itu sebagian saja atau semuanya, dengan memakai alat atau pun tidak memakai alat.
Menghilangkan bulu alis ini termasuk dari perilaku merubah ciptaan Allah. Oleh sebab itu setiap wanita harus menjaga dirinya dari perilaku yang diharamkan oleh Allah dan juga Rasul-Nya.
Tapi apabila seorang wanita menjumpai rambut atau bulu yang harusnya tak tumbuh pada wajah wanita, seperti jenggot dan kumis, maka dia boleh untuk mencukurnya sebab jenggot dan kumis tadi bisa memberikan mudharat.
لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya),
Surat An-Nisa' Ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Dalil Larangan Kebiri Bagi Manusia
Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr :
وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ [Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/251 )]
Dikatakan lagi oleh Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى
“Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda, Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan .
Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diSsakan. Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia tidak pernah menghampiri hewan betina. “ [Qurtubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/250 )]
Dalil Larangan Memberi Tanda pada Wajah Hewan dan Menyakitinya
Nabi melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah hewan atau memukul wajah hewan
أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيْمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا
Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy)
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah melihat 2 pemuda yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran memanah. Maka beliau melaknat perbuatan itu sambil menyampaikan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak, melempar panah, atau sasaran senjata lainnya):
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (H.R Muslim)
Hal itu adalah bimbingan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kepada kaum muslimin agar bersikap kasih sayang terhadap makhluk hidup, meski hanya binatang.
Tidak boleh mengadu sesama binatang untuk saling melukai atau mencederai satu sama lain
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُحَرِّشَ بَيْنَ الْبَهَائِمِ
Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau membenci perbuatan mengadu antar binatang
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Bukankah nanti pada hari kiamat akan ada perhitungan sendiri, pembalasan dari Allah bagi binatang yang berbuat dzhalim terhadap binatang yang setara dengannya namun tidak punya kemampuan membalas saat di dunia? Allah akan jadikan binatang yang terdzhalimi itu membalas di akhirat sebelum mereka dijadikan tanah kembali. Allah beri kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk, yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk membalasnya di akhirat.
يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني كنت ترابا )
Allah memberikan keputusan yang adil antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)
Dalil Hukum Mencukur Alis dan Memakai Kawat Gigi
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al Bukhari & Muslim)
Misi besar Iblis untuk menyesatkan semua umat manusia adalah memerintahkan mereka supaya mengubah ciptaan Allah ta’ala,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)
Makna dari Al Mutanamishah
Al Mutanamishah merupakan wanita yang meminta dicukur bulu wajahnya. Sedangkan wanita yang jadi tukang cukurnya dijuluki An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 8:482)
Merapikan atau mencukur bulu alis dengan mencukur beberapa bagian untuk mempercantik alis mata dan memperindah wajah seperti yang dikerjakan sebagian wanita hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala dan ikut syaitan yang memperdaya manusia agar mengubah ciptaan Allah ta’ala.
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 119)
Adapun hadis Nabi SAW mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ: واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)
Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya [memasang kawat gigi] supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. [ada seorang wanita memprotesnya, hingga]. Kemudian beliau (Ibnu Mas’ud RA) berkata: Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW dalam Kitabullah, yakni firman Allah: Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al Hasyr: 7)
Hadits di atas menerangkan bahwasannya perempuan yang mentato atau yang meminta ditato, mencukur alis atau meminta dicukur, yang mengikir gigi [memasang kawat gigi] agar terlihat indah akan mendapat laknat sebab merubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah atau mempercantik, permasalahan di sini bukan sedikit atau banyaknya mencukur alis.
Ada sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Al haitama dalam kitabnya Az-Zawajir’an Irtikab Al Kabair, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dari dosa besar ialah menipiskan atau mencukur bulu alis. Sebab ada hadis yang menyebutkan bahwasannya Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya.
Meniadakan bulu alis maksudnya ialah mencabut atau mencukur alis atau mengeriknya, dan bisa dilakukan seorang diri baik itu sebagian saja atau semuanya, dengan memakai alat atau pun tidak memakai alat.
Menghilangkan bulu alis ini termasuk dari perilaku merubah ciptaan Allah. Oleh sebab itu setiap wanita harus menjaga dirinya dari perilaku yang diharamkan oleh Allah dan juga Rasul-Nya.
Tapi apabila seorang wanita menjumpai rambut atau bulu yang harusnya tak tumbuh pada wajah wanita, seperti jenggot dan kumis, maka dia boleh untuk mencukurnya sebab jenggot dan kumis tadi bisa memberikan mudharat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar