Beberapa manusia mengharuskannya, bahkan terkesan mewajibkan 😭. Mengapa demikian? Dasar hukumnya dari mana ya? 🤔
Monggo disimak hadist berikut ini:
Hadis berikut ini sangat jelas, kalau Nabi SAW memperbolehkan baju yang dipakai sholat terserah umatnya. Tidak wajib pakaian tertentu!
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] berkata, “Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?” Kemudian ada seseorang bertanya kepada ‘Umar, lalu ia menjawab, “Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah.”
Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida’, ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida’, ada yang memakai celana pendek dan gamis.”
Abu Hurairah berkata, “Menurutku ‘Umar mengatakan, “Dan ada yang memakai celana pendek dan rida’.” (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Keterangan:
Celana pendek yang dipergunakan tersebut menutupi hingga lutut. Sehingga kesimpulan dari hadist diatas, boleh memakai apapun dalam sholat, selama menutupi aurotnya.
Kalau Nabi SAW membolehkan, mengapa manusia melarang? Mungkin manusia melarang dengan anggapan terkena najis ketika kencing. Memang ketika kencing menggunakan celana, sangat rawan terkena cipratan air kencing dan kucuran air pertama dari basuhan pensucian. Namun, jika celana tersebut sudah disucikan kembali dengan air yang mengalir sebenarnya sudah tidak mengapa untuk dipergunakan dalam sholat.
Atau pergunakan celana khusus untuk sholat saja, dan jika mau kencing, lepas semua celananya.
In Syaa Allah aman dan suci.
Hadis riwayat Ibnu Abbas , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
Kehati-hatian memang wajib, namun jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah ...
Bab. Memakai selendang ditengkuk juga tidak harus, berdasarkan hadits berikut ini:
No. Hadist: 357 (KITAB SHAHIH BUKHARI)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مُلْتَحِفًا بِهِ وَرِدَاؤُهُ مَوْضُوعٌ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْنَا يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي وَرِدَاؤُكَ مَوْضُوعٌ قَالَ نَعَمْ أَحْبَبْتُ أَنْ يَرَانِي الْجُهَّالُ مِثْلُكُمْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي هَكَذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Aku masuk menemui Jabir bin 'Abdullah yang saat itu sedang shalat dengan menggunakan kain sarung yang diikatkannya pada tengkuk, sedangkan kain rida' (selendang) nya diletakkan pada gantungan baju. Setelah selesai kami bertanya, "Wahai Abu 'Abdullah, bagaimana kamu shalat sedangkan kain rida' (selendang) mu kau gantung pada gantungan baju? ' Maka Jabir menjawab, "Benar. Sesungguhnya aku senang bila berbuat seperti itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan cara seperti itu."
Wa Allahu 'Alam
>>> Mengapa Masalah Pakaian Sholat ini dibahas?
Sebab, Supaya tidak ada keberatan bagi semua Muslim untuk mendirikan kewajiban Sholat.
Kisah Umar bin Khattab, Tetap Sholat Meski Luka Parah Kena 6 Tusukan Pisau
Ada 6 luka tusukan pisau di tubuh Umar bin Khattab pagi itu, 26 Djulhijjah tahun 23 Hijriah atau tahun 644 dalam sistem kalender Masehi. Tiga di bagian punggung, tiga lagi di perut. Adalah Abu Luklukah, seorang pemuda Persia bekas tawanan perang yang menusuk sang Khalifah saat tengah menjadi Imam Sholat Subuh di Masjid Nabawi, Madinah pagi itu.
Umar pun minta salah satu sahabat, Abdul Rahman bin Auf untuk menjadi imam sholat shubuh menggantikan dirinya. Sementara Umar terbaring bersimbah darah.
Abdul Rahman bin Auf sengaja memperpendek bacaan surat dalam sholat subuh agar bisa segera memberi pertolongan kepada Umar. Maka setelah selesai sholat, Abdul Rahman bin Auf, Ibnu Abbas, dan Umar bin Maimun serta sejumlah sahabat mendatangi Umar bin Khattab untuk memberi pertolongan.
Namun, justru Umar lebih dulu yang menyapa para sahabat tersebut. "Apakah engkau telah selesai sholat," tanya Umar kepada Abdurrahman bin Auf dan para sahabat seperti dikutip dari buku, 'The Khalifah: Abu Bakar- Umar-Utsman- Ali', karya Abdul Latip Thalib.
Kepada Umar bin Khattab, Abdul Rahman bin Auf mengatakan bahwa sholat subuh sudah selesai dilaksanakan. Mendengar jawaban tersebut, Umar menyatakan keinginannya untuk juga menunaikan sholat subuh yang belum dia kerjakan.
"Wahai Amirul Mukminin, engkau sedang mengalami luka parah," kata Abdul Rahman bin Auf.
Umar tetap pada keinginannya, yakni mengerjakan sholat subuh meski dalam keadaan terluka parah dengan 6 tusukan pisau. Menurut Umar, bagi seorang muslim laki-laki tidak ada halangan untuk mengerjakan sholat. Bahkan bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja, bukan termasuk umat Islam.
"Tidak ada halangan bagi laki-laki untuk mendirikan sholat. Sesungguhnya tidak Islam bagi mereka yang meninggalkan sholat," begitu kata Umar bin Khattab.
Maka sang Amirul Mukminin itu pun meminta kepada para sahabat agar membalut lukanya dengan kain agar darah berhenti mengucur. Setelah itu dengan dipapah para sahabat, Umar mengambil air wudhu dan mengerjakan sholat subuh.
Selesai sholat subuh, Umar diantar ke rumahnya. Sejumlah sahabat memanggilkan tabib untuk mengobati Umar. Namun luka pria yang dijuluki Singa Padang Pasir itu sudah terlanjur parah. Beberapa kali tabib berusaha memberikan minum juz kurma untuk mengobati luka Umar.
Namun air minum itu justru keluar lagi dari luka Umar. Dan Pada hari Ahad, 27 Djulhijjah tahun ke 23 Hijriah, Umar menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Bab. Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Meninggalkan Sholat dengan Sengaja bahkan Menentang?
Firman Allâh Azza wa Jalla :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun. [Maryam/19:59-60]
Diriwayatkan dari Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman] .
Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad]
Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لتنقضنَّ عرى الإسلام عروة عروة، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة
“Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah hukum, dan yang paling akhir adalah SHOLAT ” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibbaan, Al-Haakim, dan yang lainnya; shahih].
Artinya: Sudah meninggalkan Islam, bagi manusia yang tidak mau Sholat. Bahkan ketika diingatkan, malah menantang dengan keras. Dia telah benar-benar keluar dari Islam, jika demikian.
Subhanallah...
اِنّالِلّهِ وَاِنّااِلَيْهِ رَاِجِعُوْن
Tidak ada komentar:
Posting Komentar