Yang dimaksud dng pakaian takwa atau taqwa dalam ayat 26 adalah pakaian yg digunakan seseorang, sehingga memudahkan dirinya untuk menjalankan semua perintahNya dan menjauhi segala laranganNya ...
Jadi yg dimaksud dng pakaian takwa disini bukanlah "ghamis indonesia" (bukan jubah) yg sebagian orang berpendapat demikian ...
Karena dalam bahasa arab, tidak dikenal pakaian takwa, yg dikenal adalah ghamis (jubah) ...
Karena Al Qur'an diturunkan di Arab, maka pengertian yg sebenarnya selayaknya juga mengikuti kaidah negeri Arab ...
Sesungguhnya Allah telah menurunkan kepada kita, pakaian untuk menutup aurat dan pakaian indah untuk perhiasan ...
Sehingga fungsi pakaian ada 2, yakni sebagai penutup aurat dan sebagai perhiasan / keindahan ...
Kalau digabungkan dng pengertian pakaian takwa diatas, maka ...
Pakaian yg dipakai manusia hendaknya:
1. Menutup aurat (laki2 dan perempuan berbeda dalam pengertian aurat)
2. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh pemakai, karena ketatnya pakaian
3. Tidak memperlihatkan bentuk tubuh pemakainya, karena bahan yg transparan
4. Tidak terlalu panjang atau berlebih, sehingga menyulitkan pemakai bergerak dan sulit unt beribadah
5. Tidak memakai bahan yg mudah sobek / mudah robek
6. Pakaian hendaknya mudah kering apabila basah terkena air, mengingat seorang muslim dianjurkan selalu bersuci dng air (wudlu dll)
7. Tidak memakai bahan sutera bagi laki2 namun diperbolehkan bagi wanita
8. Tidak memakai perhiasan emas bagi laki2 namun diperbolehkan bagi wanita
9. Tidak memakai pakaian yg terlalu besar, sehingga menyulitkan unt bergerak dan tidak enak dipandang
10. Tidak memakai pakaian yg terlalu sempit, karena dapat memperlihatkan bentuk tubuh
11. Tidak memakai pakaian yg memakai bahan seperti karet yg melekat tubuh, karena dapat memperlihatkan bentuk tubuh
Jadi yg dimaksud dng pakaian takwa disini bukanlah "ghamis indonesia" (bukan jubah) yg sebagian orang berpendapat demikian ...
Karena dalam bahasa arab, tidak dikenal pakaian takwa, yg dikenal adalah ghamis (jubah) ...
Karena Al Qur'an diturunkan di Arab, maka pengertian yg sebenarnya selayaknya juga mengikuti kaidah negeri Arab ...
Sesungguhnya Allah telah menurunkan kepada kita, pakaian untuk menutup aurat dan pakaian indah untuk perhiasan ...
Sehingga fungsi pakaian ada 2, yakni sebagai penutup aurat dan sebagai perhiasan / keindahan ...
Kalau digabungkan dng pengertian pakaian takwa diatas, maka ...
Pakaian yg dipakai manusia hendaknya:
1. Menutup aurat (laki2 dan perempuan berbeda dalam pengertian aurat)
2. Tidak memperlihatkan lekuk tubuh pemakai, karena ketatnya pakaian
3. Tidak memperlihatkan bentuk tubuh pemakainya, karena bahan yg transparan
4. Tidak terlalu panjang atau berlebih, sehingga menyulitkan pemakai bergerak dan sulit unt beribadah
5. Tidak memakai bahan yg mudah sobek / mudah robek
6. Pakaian hendaknya mudah kering apabila basah terkena air, mengingat seorang muslim dianjurkan selalu bersuci dng air (wudlu dll)
7. Tidak memakai bahan sutera bagi laki2 namun diperbolehkan bagi wanita
8. Tidak memakai perhiasan emas bagi laki2 namun diperbolehkan bagi wanita
9. Tidak memakai pakaian yg terlalu besar, sehingga menyulitkan unt bergerak dan tidak enak dipandang
10. Tidak memakai pakaian yg terlalu sempit, karena dapat memperlihatkan bentuk tubuh
11. Tidak memakai pakaian yg memakai bahan seperti karet yg melekat tubuh, karena dapat memperlihatkan bentuk tubuh
12. Pakaian bagi laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian bagi wanita, begitu juga sebaliknya.
Sebenarnya syarat pakaian yg kita pakai tidaklah banyak, intinya hanyalah supaya memudahkan kita dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya (agar bertakwa). Mudah dalam mengerjakan Sholat, berwudlu dan tidak menampakkan aurat ...
Dengan kata lain, bagi laki2 dan wanita, dimanapun berada, tetap bisa langsung mengerjakan Sholat dng pakaian yg dikenakannya, tanpa hrs mengganti atau menambah pakaian lain ...
Janganlah sekali-kali kita ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kita dari Surga, yakni Adam dan Hawa
Setan menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya ... Sesungguhnya setan dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka ...
Sesungguhnya Allah telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman, tanpa mereka sadari ...
QS 7. Al A'raaf:26-27
يَـٰبَنِىۤ آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
يَـٰبَنِىۤ ءَادَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَـٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَـٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
"Hai anak Adam[umat manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa[selalu bertakwa kepada Allah, dan bukan berarti pakaian ghamis Arab atau Indonesia] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. "
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman. "
Apakah memakai Jubah Termasuk Sunnah Nabi SAW?
Nabi SAW sangat suka memakai pakaian gamis (sejenis jubah), karena dengan gamis lebih menutup tubuh daripada memakai izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan seperti yang dipakai orang yang sedang berihram).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
“Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun jangan sampai menyelisihi jenis pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat (lihat hadist Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360 diatas). Karena dengan memakai pakaian yang berbeda dengan yang dikenakan masyarakat setempat, maka akan terkesan lebih menonjol daripada orang di sekitarnya. Bisa timbul gunjingan, fitnah atau bahkan kesombongan.
Nabi memakai jubah adalah karena mengikuti tradisi masyarakat setempat yang berlaku waktu itu.” (Syarah Nadzam al-Waraqat karya Syaikh Utsaimin)
Perlu diketahui, Abu Jahal pun juga memakai jubah, karena itu merupakan pakaian adat (Arab).
Wa Allahu 'Alam ...
>> Beberapa hadist berikut menunjukkan bahwa apa yang dipakai Nabi SAW belum tentu dipakai juga oleh para sahabat terdekat Beliau. Seperti Sahabat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma yang memakai pakaian dari sutera, sedangkan Nabi SAW sedikitpun tidak pernah memakai pakaian dari sutera.
Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :
رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)
نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ
Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida', ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek dan rida'." (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
No. Hadist: 357 (KITAB SHAHIH BUKHARI)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مُلْتَحِفًا بِهِ وَرِدَاؤُهُ مَوْضُوعٌ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْنَا يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي وَرِدَاؤُكَ مَوْضُوعٌ قَالَ نَعَمْ أَحْبَبْتُ أَنْ يَرَانِي الْجُهَّالُ مِثْلُكُمْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي هَكَذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Aku masuk menemui Jabir bin 'Abdullah yang saat itu sedang shalat dengan menggunakan kain sarung yang diikatkannya pada tengkuk, sedangkan kain rida' (selendang) nya diletakkan pada gantungan baju. Setelah selesai kami bertanya, "Wahai Abu 'Abdullah, bagaimana kamu shalat sedangkan kain rida' (selendang) mu kau gantung pada gantungan baju? ' Maka Jabir menjawab, "Benar. Sesungguhnya aku senang bila berbuat seperti itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan cara seperti itu."
Hadis2 diatas menjelaskan kalau para Sahabat Nabi SAW yang jelas2 mencintai Nabi SAW malah memakai pakaian yang bermacam2 untuk sholat. Ada yang pakai jubah seperti Nabi SAW, ada yang memakai celana, dan ada pula yang memakai pakaian berbahan sutra, ada yang mengenakan selendang yang lebar, namun ada pula yang tidak. Semuanya telah dijelaskan pada hadis2 diatas.
Intinya, tidak usah mempermasalahkan pakaian seseorang ketika sholat, selama persyaratan pakaian yang layak sesuai syariat agama telah terpenuhi.
Bisa jadi seseorang mengenakan kaos untuk sholat karena alasan tertentu, seperti dijelaskan pada hadis diatas. Yang penting kaos itu tidak bergambar dan tidak ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
Jangan sampai karena pakaian lalu tidak sholat dan malu ke Masjid. Karena memang Nabi SAW tidak menentukan baju yang digunakan untuk sholat, lalu mengapa anda menentukannya, seolah2 selain anda itu salah??
Biarkan mereka sholat dengan pakaian yang menurut mereka baik selama tidak melanggar syariat agama (seperti dijelaskan sebelumnya).
Dan yang tak kalah penting, jangan sampai terkena najis, walaupun hanya sedikit percikan kencing.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
Sehingga dapat disimpulkan --》
Bolehnya memakai baju apapun ketika sholat, namun yang terpenting adalah:
1. Auratnya tertutup.
2. Tidak berbau yang menyengat hidung, baik terlalu busuk ataupun terlalu wangi.
3. Tidak bergambar atau ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
4. Tidak terkena najis, meskipun hanya sedikit percikan air kencing.
------------------------
Sebenarnya syarat pakaian yg kita pakai tidaklah banyak, intinya hanyalah supaya memudahkan kita dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi segala laranganNya (agar bertakwa). Mudah dalam mengerjakan Sholat, berwudlu dan tidak menampakkan aurat ...
Dengan kata lain, bagi laki2 dan wanita, dimanapun berada, tetap bisa langsung mengerjakan Sholat dng pakaian yg dikenakannya, tanpa hrs mengganti atau menambah pakaian lain ...
Janganlah sekali-kali kita ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak kita dari Surga, yakni Adam dan Hawa
Setan menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya ... Sesungguhnya setan dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka ...
Sesungguhnya Allah telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman, tanpa mereka sadari ...
QS 7. Al A'raaf:26-27
يَـٰبَنِىۤ آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
يَـٰبَنِىۤ ءَادَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَـٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَـٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ
"Hai anak Adam[umat manusia], sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa[selalu bertakwa kepada Allah, dan bukan berarti pakaian ghamis Arab atau Indonesia] itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. "
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman. "
Apakah memakai Jubah Termasuk Sunnah Nabi SAW?
Nabi SAW sangat suka memakai pakaian gamis (sejenis jubah), karena dengan gamis lebih menutup tubuh daripada memakai izar dan rida (pakaian atasan dan bawahan seperti yang dipakai orang yang sedang berihram).
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
“Pakaian yang paling disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu gamis.” (HR. Tirmidzi no. 1762 dan Abu Daud no. 4025. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhroh (pakaian yang tampil beda), niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” (HR. Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Namun jangan sampai menyelisihi jenis pakaian yang biasa dipakai di tengah-tengah masyarakat (lihat hadist Abu Daud no. 4029 dan Ibnu Majah no. 360 diatas). Karena dengan memakai pakaian yang berbeda dengan yang dikenakan masyarakat setempat, maka akan terkesan lebih menonjol daripada orang di sekitarnya. Bisa timbul gunjingan, fitnah atau bahkan kesombongan.
Nabi memakai jubah adalah karena mengikuti tradisi masyarakat setempat yang berlaku waktu itu.” (Syarah Nadzam al-Waraqat karya Syaikh Utsaimin)
Perlu diketahui, Abu Jahal pun juga memakai jubah, karena itu merupakan pakaian adat (Arab).
Wa Allahu 'Alam ...
>> Beberapa hadist berikut menunjukkan bahwa apa yang dipakai Nabi SAW belum tentu dipakai juga oleh para sahabat terdekat Beliau. Seperti Sahabat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma yang memakai pakaian dari sutera, sedangkan Nabi SAW sedikitpun tidak pernah memakai pakaian dari sutera.
Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :
رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي لُبْسِ الْحَرِيرِ لِحَكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا
Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka. (HR. Bukhari)
نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ إِصْبَعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ
Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari (HR. Muslim)
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad dari Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?" Kemudian ada seseorang bertanya kepada 'Umar, lalu ia menjawab, "Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah." Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai celana panjang dan rida', ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai celana panjang dan baju, ada yang memakai celana pendek dan rida', ada yang memakai celana pendek dan gamis." Abu Hurairah berkata, "Menurutku 'Umar mengatakan, "Dan ada yang memakai celana pendek dan rida'." (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
No. Hadist: 357 (KITAB SHAHIH BUKHARI)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مُلْتَحِفًا بِهِ وَرِدَاؤُهُ مَوْضُوعٌ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْنَا يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي وَرِدَاؤُكَ مَوْضُوعٌ قَالَ نَعَمْ أَحْبَبْتُ أَنْ يَرَانِي الْجُهَّالُ مِثْلُكُمْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي هَكَذَا
Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Aku masuk menemui Jabir bin 'Abdullah yang saat itu sedang shalat dengan menggunakan kain sarung yang diikatkannya pada tengkuk, sedangkan kain rida' (selendang) nya diletakkan pada gantungan baju. Setelah selesai kami bertanya, "Wahai Abu 'Abdullah, bagaimana kamu shalat sedangkan kain rida' (selendang) mu kau gantung pada gantungan baju? ' Maka Jabir menjawab, "Benar. Sesungguhnya aku senang bila berbuat seperti itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan cara seperti itu."
Ketahuilah, tidak ada satu nash pun yg melarang bahan kaos untuk digunakan dalam Sholat. Sesungguhnya yg dilarang itu jika kaos tersebut bergambar yang tidak semestinya sehingga mengganggu orang lain. Selama kaos itu sopan, dan menutup aurot, maka bisa digunakan untuk sholat. Dan kaos yang menutupi aurot, sopan dan baik itu juga termasuk "perhiasan", karena masing-masing orang lebih tahu, nyaman mengganggu pakaian apa dalam sholat.
Sebaliknya, meskipun memakai jubah gamis, namun jika sudah jelek dan lusuh, maka unsur "perhiasannya" hilang, walaupun masih tetap boleh digunakan untuk sholat.
Tidak usah menghukumi orang lain dengan pandangan hawa nafsu tanpa dasar dari Allah dan Rasul-Nya.
Dan jangan pula mengharamkan apa-apa yang dihalalkan Allah.
Intinya, tidak usah mempermasalahkan pakaian seseorang ketika sholat, selama persyaratan pakaian yang layak sesuai syariat agama telah terpenuhi.
Bisa jadi seseorang mengenakan kaos untuk sholat karena alasan tertentu, seperti dijelaskan pada hadis diatas. Yang penting kaos itu tidak bergambar dan tidak ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
Jangan sampai karena pakaian lalu tidak sholat dan malu ke Masjid. Karena memang Nabi SAW tidak menentukan baju yang digunakan untuk sholat, lalu mengapa anda menentukannya, seolah2 selain anda itu salah??
Biarkan mereka sholat dengan pakaian yang menurut mereka baik selama tidak melanggar syariat agama (seperti dijelaskan sebelumnya).
Dan yang tak kalah penting, jangan sampai terkena najis, walaupun hanya sedikit percikan kencing.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ
وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.
Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.
Sehingga dapat disimpulkan --》
Bolehnya memakai baju apapun ketika sholat, namun yang terpenting adalah:
1. Auratnya tertutup.
2. Tidak berbau yang menyengat hidung, baik terlalu busuk ataupun terlalu wangi.
3. Tidak bergambar atau ada tulisannya, yang dapat mengganggu jamaah lainnya.
4. Tidak terkena najis, meskipun hanya sedikit percikan air kencing.
Batasan panjang pakaian atau celana bagi laki²:
Dari Asma’ binti Yazid Al Anshori, ia berkata,
كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الرُّسْغِ
“Panjang lengan baju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pergelangan tangan.” (HR. Tirmidzi no. 1765 dan Abu Daud no. 4027. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الإِسْبَالُ فِى الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Isbal pada celana, kemeja, dan imamah, barangsiapa yang menjulurkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR. An Nasai no. 5336 dan Abu Daud no. 4094. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
ﻭَﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝُ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ ﻭَﻣَﺎ ﻧَﻬَﺎﻛُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﻧﺘَﻬُﻮﺍ
"Apa-apa yang Rasul bawa kepada kalian maka ambilah dan apa-apa yang beliau larang maka jauhilah.” (QS. Al-Hasyr[59]: 7 )
Hadits Abu Hurairah mengatakan :
ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮْﻩُ، ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻣَﺮْﺗُﻜُﻢْ ﺑِﻪِ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﻣِﻨْﻪُ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﻌْﺘُﻢْ، ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﺃَﻫْﻠَﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻣَﻦْ ﻗَﺒْﻠَﻜُﻢْ ﻛَﺜْﺮَﺓُ ﻣَﺴَﺎﺋِﻠِﻬِﻢْ ﻭَﺍﺧْﺘِﻼَﻓُﻬُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﺒِﻴَﺎﺋِﻬِﻢْ . ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِﻱُّ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢٌ
“ Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
apa-apa yang aku larang hendaknya kalian menjauhinya dan apa-apa yang aku perintahkan kepada kalian hendaknya kalian melakukannya semampu kalian .
Karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyaknya pertanyaan mereka dan perselisihan mereka kepada Nabi-Nabi mereka ”.
( HR. Al-Bukhari dan Muslim )
Hadits ini menafsirkan dengan beberapa tambahan. Karena di sini Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻨْﻪُ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮْﻩُ
Beliau dahulukan larangan dahulu.. Apa apa yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa-apa yang aku perintahkan maka lakukanlah semampu kalian .
Beliau membedakan antara larangan dengan perintah. Untuk larangan, beliau memerintahkan kita untuk menjauhinya secara mutlak. Sedangkan untuk perintah, beliau memerintahkan kita untuk melakukan perintah tersebut semampu kita .
Kenapa demikian? Karena untuk menghindari larangan kita semuanya bisa. Sedangkan untuk menjalankan suatu perintah maka sebagian kita bisa dan sebagian tidak. Maka kita hanya dituntut untuk melakukan perintah tersebut semampu kita .
Silahkan membaca juga:
1. http://tausyiahaditya.blogspot.com/2012/07/apakah-itu-takwa.html
2. http://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/08/pakaian-apa-yang-dipakai-dalam-sholat.html
Assalaamu'alaikum, Pak ustadz ijin share sebagian untukd idakwahkan ulang, saya cantumkan link artikel ini juga kok, terima kasih.
BalasHapusWa alaikumus Salam, silahkan di share semua artikel, bebas kok, bahkan di copy paste juga tidak mengapa. Saya menulis ini memang saya harap unt di copy paste yg lain, supaya dakwah ini bs tersebar ke mana2, ke seluruh penjuru dunia .... Alhamdulillah ....
BalasHapusinfo yang sangant bermanfaat semoga semua orang islam bisa membacanya
BalasHapusyukk pakai kaos berlabel positif di
Kaos Keluarga Muslim
Alhamdulillah ,,,sgt membantu referensi pengetahuan
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat sebgai bekal saya untuk menjelaskan kpd siswa-siswi sy btapa pentingnya memperhatikan d memilih pakaian yg baiknrt ajran islam
BalasHapusAlhamdulillah sangat bermanfaat sebgai bekal saya untuk menjelaskan kpd siswa-siswi sy btapa pentingnya memperhatikan d memilih pakaian yg baiknrt ajran islam
BalasHapusAlhamdulillah ,,,sgt membantu referensi pengetahuan
BalasHapusTerimakasih, sangat bermanfaat tulisannya.
BalasHapus