Jumat, 17 Juli 2015

Perkataan Keji Mereka tentang Pernikahan Rasulullah SAW. dengan Zainab binti Jahsyi r.a. (Samakah Anak Kandung dengan Anak angkat?)

Sungguh keji perkataan Kaum Munafiq dan Kafir Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab, mereka menggunjingnya dengan mengatakan: ‘Muhammad telah mengharamkan menikahi istri-istri anak dan sekarang dia menikahi istri anaknya!"
Mereka berkata seperti itu karena sifat dengki dan penyakit hati mereka yang telah parah. Padahal pernikahan itu terjadi karena perintah Allah SWT. yang ingin menunjukkan kepada kita semua, bahwa sangatlah berbeda antara anak angkat dan anak kandung. Anak, tetap bernasab kepada orang-tua kandungnya, sehingga tidaklah layak menyandingkan nama dari anak angkat dengan ayah angkatnya. Pergunakan nama ayah kandung dari anak angkat tersebut.
Anak angkat tidaklah seperti anak kandung, anak angkat tidak akan mendapatkan hak warisan dari orang-tua angkatnya. Juga statusnya adalah seperti orang lain, dimana kalau sudah besar, anak tersebut bukanlah muhrimnya. Jadi harus berhati2 hubungan antara anak angkat dengan orang-tua angkat mereka apabila berbeda jenis kelamin.
Dan anak angkat yang dimaksudkan disini bukanlah yang sepersusuan. Yakni ketika masih bayi (bukan anak kandungnya), lalu disusui, hingga layak menjadi anak/saudara sepersusuan.

Dan ini dicontohkan pada diri Nabi SAW. dalam peristiwa dinikahkannya Nabi SAW dengan Zainab ra. oleh Allah, Tuhan Semesta Alam. Sebelumnya, Zainab ra. adalah istri dari Zaid bin Haritsah ra. (sebelumnya biasa dipanggil dengan Zaid bin Muhammad), anak angkat Nabi SAW.

مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مّن رِّجَالِكُمْ وَلَـٰكِن رَّسُولَ ٱللَّهِ وَخَاتَمَ ٱلنَّبِيِّينَ

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.” (QS. Al-Ahzab: 40)

Dan Allah berfirman,

ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5)

Maka sejak saat itu, Zaid dipanggil dengan Zaid bin Haritsah yang dia sebelumnya biasa dipanggil dengan Zaid bin Muhammad (Al-Isti’ab, 4:1849-1850)


Berikut kisah lengkapnya:
Sebelum menikah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Zainab telah menikah dengan Zaid bin Haritsah, maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kemudian dijadikan anak angkat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dialah yang diceritakan Allah dalam firman-Nya,

وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِىۤ أَنعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخْفِى فِى نِفْسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَـٰهُ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَـٰكَهَا لِكَىْ لاَ يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىۤ أَزْوَاجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْاْ مِنْهُنَّ وَطَراً وَكَانَ أَمْرُ ٱللَّهِ مَفْعُولاً

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: ‘Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah,‘ sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya). Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37)

Maka Allah nikahkan Zainab dengan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nash Kitab-Nya tanpa wali dan tanpa saksi. Dan Zainab biasa membanggakan hal itu di hadapan Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi) yang lain, dengan mengatakan, “Kalian dinikahkan oleh wali-wali kalian, sementara aku dinikahkan oleh Allah dari atas ‘Arsy-Nya.” (Diriwayatkan oleh Zubair bin Bakar dalam Al-Muntakhob min Kitab Azwajin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 1:48 dan Ibnu Sa’d dalam Thabaqah Kubra, 8:104-105 dengan sanad yang shahih).

Di saat pernikahan Zainab dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi keajaiban yang merupakan mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah dengan Zainab, ibuku berkata kepadaku, ‘Wahai Anas sesungguhnya hari ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadi pengantin dalam keadaan tidak punya hidangan siang, maka ambilkan wadah itu kepadaku!’ Maka aku berikan kepadanya wadah dengan satu mud kurma, kemudian dia membuat hais dalam wadah itu, kemudian ibuku berkata, ‘Wahai Anas berikan ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istrinya!’ Kemudian datanglah aku kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa hais tersebut dalam sebuah bejana kecil yang terbuat dari batu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai Anas letakkan dia di sisi rumah dan undanglah Abu Bakar, Umar, Ali, Utsman, dan beberapa orang lain!’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi, ‘Undang juga penghuni masjid dan siapa saja yang engkau temui di jalan!’ Aku berkata, ‘Aku merasa heran dengan banyaknya orang yang diundang padahal makanan yang ada sedikit sekali, tetapi aku tidak suka membantah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku undanglah orang-orang itu sampai penuhlah rumah dan kamar dengan para undangan.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku seraya berkata, ‘Wahai Anas apakah engkau melihat orang yang melihat kita?’ Aku berkata, ‘Tidak wahai Nabiyullah’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bawa kemari bejana itu!’ Aku ambil bejana yang berisi hais itu dan aku letakkan di depannya. Kemudian Rasulullah membenamkan ketiga jarinya ke dalam bejana dan jadilah kurma dalam bejana itu menjadi banyak sampai makanlah semua undangan dan keluar dari rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kenyang.” (Diriwayatkan oleh Firyabi dalam Dalail Nubuwwah, 1:40-41 dan Ibnu Sa’d dalam Thabaqah Kubra 8:104-105).

Demikianlah kisah sebenarnya, jauh sekali dari tuduhan kaum munafiq dan kafir yang memang sangat dengki dan benci pada Islam ...
Penulis tekankan sekali lagi, bahwa sesungguhnya anak angkat tidaklah seperti anak kandung, anak angkat tidak akan mendapatkan hak warisan dari orang-tua angkatnya. Juga statusnya adalah seperti orang lain, dimana kalau sudah besar, anak tersebut bukanlah muhrimnya. Jadi harus berhati2 hubungan antara anak angkat dengan orang-tua angkat mereka jika berbeda jenis kelamin. Ingatlah, Allah telah mengingatkan akan hal ini, dan jangan sekali-kali menyandingkan nama selain nama ayah kandungnya dibelakang nama seseorang ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar