Jumat, 05 Oktober 2012

Barangsiapa yang menjamin kehidupan seorang manusia saja...

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain ( qishosh ), atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya ...
Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya ...
Membunuh seorang manusia, bisa berarti membunuh dlm arti sebenarnya, atau memfitnahnya (juga menyebarkan keburukan orang lain, meng ghibah ), shg dlm kehidupan didunia ini, orang lain memusuhi dan membenci dirinya...
Juga memberikan kesulitan2 hidup yg seharusnya urusan2 itu bisa dipermudah  ...
Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu seakan2 membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya ...
    Baca Juga: Ghibah (rasan-rasan)


Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya ...
Memelihara kehidupan seorang manusia, berarti membantu kehidupannya, mempermudahnya dari segala macam kesulitan (dlm kehidupan ini), dan mencukupinya shg manusia itu dapat hidup layak dan beribadah dng tenang ...
Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Allah dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi, dng membunuh jiwa² atau membunuh manusia sembarangan, juga mempersulit mereka dengan merusak harta benda mereka, merampoknya, dan menyulitkan mereka yang beriman dengan kesulitan yg nyata ...
Padahal  rasul-rasul Allah diutus dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas dan selalu mempermudah umatnya ...

QS 5. Al Maa'idah:32

مِنْ أَجْلِ ذٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىۤ إِسْرَٰءِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلأَْرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَـٰهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلّبَيِّنَـٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى ٱلأَْرْضِ لَمُسْرِفُونَ

"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain[membunuh orang bukan karena qishaash], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya[Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu[sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar