Jumat, 19 Mei 2017

= Kitab Puasa =

QS. 2. Al Baqarah:

يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
 

183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
 

184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari], maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىۤ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 

185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.


Bab:Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan satu atau dua hari
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan satu atau dua hari kecuali bertepatan dengan hari yang sudah menjadi kebiasaan berpuasa bagi salah seorang dari kalian. Berpuasalah kamu karena melihat (bulan) dan berbukalah kamu karena melihat (bulan). Apabila keadaan berawan menghalangi kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) tiga puluh hari, kemudian berbukalah'."
Shahih: Ibnu Majah (1650 dan 1655), Shahih Sunan Tirmidzi (684) dan Muttafaq 'alaih

Hannad menceritakan kepada kami, Waki' memberitakan kepada kami, dari Ali bin Al Mubarak, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa pada hari itu'."
Shahih: Ibnu Majah (1650), Shahih Sunan Tirmidzi (685) dan Muttafaq 'alaih

Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Abu Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami dari Amr bin Qais, dari Abu Ishak, dari Shilah bin Zufar, ia berkata, "Ketika kami berada di rumah Ammar bin Yasir, ia menghidangkan sate kambing lalu berkata, 'Makanlah'. Sebagian orang berpaling dan berkata, 'Aku sedang puasa'. Ammar lantas berkata, 'Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan (apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum) maka ia telah mendurhakai Abu Al Qasim (Muhammad SAW)'."
Shahih: ibnu Majah (1645) dan Shahih Sunan Tirmidzi (686)

Qutaihah menceritakan kepada kami, Abu Ahwas menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb bin Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu berpuasa sebelum Ramadhan. Berpuasalah kamu karena melihat hilal (bulan sabit-Awal Romadlon) dan berbukalah kamu karena melihatnya (bulan sabit-Awal Shawal). Apabila keadaan sedang mendung, maka sempurnakanlah tiga puluh hari'."
Shahih: Shahih Abu Daud (2016) dan Shahih Sunan Tirmidzi (688)

Juga hadits berikut ini,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.[Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92]


Bab:Menghitung/hisab Hilal adalah hadits gharib, hanya sampai pada derajat Hasan atau tidak sampai pada derajat Shahih (Hadits yg Shahih adalah pada hadits diatas - yaitu dng cara melihat hilal)
Muslim bin Hajjaj menceritakan kepada kami, Yahya bin Yahya memberitahukan kepada kami, Abu Mu'awiyah memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Hitung-hitunglah hilal bulan Sya'ban untuk (menetapkan) Ramadhan'."
Hasan: Ash Shahih (565) dan Shahih Sunan Tirmidzi (687)
Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah adalah hadits gharib. Kami tidak tahu hadits seperti di atas kecuali dari hadits Mu'awiyah."

Bab:Setiap Negeri Mengikuti Rukyat Penduduknya (setempat)
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far memberitahukan kepada kami, Muhammad bin Abu Harmalah memberitahukan kepada kami, Kuraib memberitahukan kepadaku: Ummu Al Fadhl binti Al Harits mengutusnya (untuk menghadap) Mu'awiyah di Syam. Ia berkata, "Aku sampai ke Syam, lantas menyelesaikan urusanku dan aku melihat hilal (bulan sabit) bulan Ramadhan telah terbit, sedangkan aku berada di Syam. Kami melihat bulan itu pada malam Jum'at. Aku sampai di Madinah pada akhir bulan Ramadhan dan Ibnu Abbas bertanya kepadaku, kemudian ia menyebutkan hilal tersebut, ia bertanya, 'Kapan kamu melihat bulan itu?' Aku menjawab, 'Kami melihatnya pada malam Jum 'at'. Ia bertanya lagi, 'Apakah kamu melihatnya pada malam Jum 'at?' Aku katakan, 'Orang-orang melihatnya, kemudian mereka berpuasa dan Mu'awiyah juga berpuasa'. Kemudian ia berkata, 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, dan kami masih berpuasa hingga menyempurnakan tiga puluh hari atau (sampai) kami melihatnya'. Aku lalu berkata, 'Apakah tidak cukup dengan melihat Mu'awiyah dan puasanya?' la menjawab, 'Tidak, Rasulullah SAW memerintahkan kami demikian'. "
Shahih: Shahih Abu Daud (1021), Shahih Sunan Tirmidzi (693) dan Shahih Muslim

Juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

> Ada yg berpendapat metode rukyatul hilal adalah metode kuno, dan yg modern adalah metode hisab, karena merupakan hasil dari perhitungan modern. Namun menurut saya pendapat ini aneh, sebab dalam suatu metode modern, justru kita diharuskan melakukan eksperimen nyata untuk menguji suatu perhitungan atau teori. Jika langkah2 atau tahapan dan peralatan yg digunakan dalam eksperimen adalah benar dan ternyata berlawanan dng hasil perhitungan, maka yg digunakan adalah hasil eksperimen. Dan ini menyatakan kesalahan dari perhitungan atau teori. Jika kita selalu menggunakan metode ini untuk urusan dunia, trus mengapa untuk urusan akhirat kita malah mengabaikan hasil eksperimen, yakni rukyatul hilal? Apakah kenyataan bisa mengalahkan perhitungan (hisab)?

> Namun kita juga tidak bisa memungkiri, pada kenyataannya melihat hilal secara langsung tidaklah mudah. Kalau jaman dulu, sebelum ada bangunan tinggi, dan manusia masih terbiasa dng alam yg msh kosong, dng mata telanjang (tanpa dihisab dulu) bs melihat hilal dng mudah, karena tdk ada lampu dan tdk ada bangunan tinggi, juga tdk ada polusi udara.
Jaman sekarang dikembangkan metode gabungan hisab dan rukyat. Posisi hilal dan lama munculnya dihitung (hisab) dulu. Karena memang tdk mudah melihat bulan baru, yg sngt kecil dan sebentar munculnya. Karena itu pasti di hitung dulu, kemudian dibuktikan dng rukyat. Kalau mencoba merukyat tanpa menghitung, hasilnya bakalan kesulitan (sangat² sulit) dalam melihat hilal, distorsinya terlalu tinggi (diufuk).

>> Bagaimana dng adanya perbedaan permulaan Romadlon dan Dua hari Raya? Jawabannya: Ikuti ilmu yg kita ketahui, jangan ikut²an tanpa ilmu ataupun juga jangan karena kelompok, organisasi dan ormas. Kita tidak usah mencela mereka, apabila terjadi perbedaan. Utamakan persatuan dan perdamaian. Karena itu ikutlah waktu yang telah ditentukan pemerintah negara tempat bermukim, untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam.
Sesungguhnya Islam itu satu, tidak terpecah menjadi golongan², bukan tanggung jawab kita jika mereka memilih bergolong-golongan dalam agama Allah, seperti dalam firmanNya:
QS. 6. Al An'aam:

إِنَّ ٱلَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِى شَىْءٍ إِنَّمَآ أَمْرُهُمْ إِلَى ٱللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَفْعَلُونَ

159. Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan[golongan yang amat fanatik kepada pemimpin-pemimpinnya], tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allah, kemudian Allah akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.

Mengedepankan persatuan dalam masalah ini, adalah lebih baik. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu.


> Perintah untuk Mentaati Pemimpin, sezholim apapun pemimpin itu, asalkan Pemimpin itu Tidak Menyuruh Bermaksiat Terhadap Allah (menurut Al Qur'an dan As Sunnah)

QS.4. An Nisaa':

يَـٰۤأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلأَْمْرِ مِنْكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلأَْخِرِ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan:
Maksud dari Ulil Amri: Menurut makna lahiriah ayat —hanya Allah yang lebih mengetahui— makna lafaz ini umum mencakup semua ulil amri dari kalangan pemerintah, juga para ulama.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ali ibnu Muslim At-Tusi, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Fudaik, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Muhammad ibnu 'Urwah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari Abu Saleh As-Sjrnman, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw. telah bersabda:Kelak sesudahku kalian akan diperintah oleh para pemimpin, maka ada pemimpin yang bertakwa yang memimpin kalian dengan ketakwaannya, dan ada pemimpin durhaka yang memimpin kalian dengan kedurhakaannya. Maka tunduk dan patuhlah kalian kepada mereka dalam semua perkara yang sesuai dengan kebenaran, dan bantulah mereka. Jika mereka berbuat baik, maka kebaikannya bagi kalian dan mereka. Dan jika mereka berbuat buruk, maka baik bagi kalian dan buruk bagi mereka.

> karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban dari mereka atas kepemimpinannya.

Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dari Ibnu Abbas r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu hal yang tidak disukainya, hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya tidak sekali-kali seseorang memisahkan diri dari jamaah sejauh sejengkal, lalu ia mati, melainkan ia mati dalam keadaan mati Jahiliah.

Bab:Keutamaan Ramadan
Hannad menceritakan kepada kami, Abdah dan Al Muharibi memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan menegakkan (ibadah) dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampunilah dosanya yang telah lampau. Barangsiapa menegakkan (ibadah) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala[I'tikaf di Masjid dan tidak melakukan hubungan suami-istri], maka diampunilah dosanya yang telah lampau'."
Shahih: Ibnu Majah (1326), Shahih Sunan Tirmidzi (683) dan Muttafaq 'alaih

Bab:Larangan Menggunjing dan berdusta
Abu Musa Muhammad Al Mutsana menceritakan kepada kami, Utsman bin Umar memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Ibnu Abu Dzi'b juga menceritakan kepada kami dari Sa'id Al Maaburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Nabi SAW bersabda, 'Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan (malah) mengerjakannya, maka Allah tidak butuh kepada makan dan minum yang ditinggalkannya' (Allah tidak memberikan pahala pada puasanya -karena perkataan dustanya-, walaupun secara zhahir ia terlihat berpuasa, dng meninggalkan makan dan minum)."
Shahih: Ibnu Majah (1689), Shahih Sunan Tirmidzi (707) dan Shahih Bukhari

Bab:Usahakan tidak melakukan keburukan sekecil apapun, karena puasa itu untuk Allah
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Hisyam bun Yusuf dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Atho' dari Abu Shalih Az Zayyat bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda(hadits Qudsi): "Allah Ta'ala telah berfirman: "Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum(puasa), sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Dan shaum itu adalah benteng, maka apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan shaum, maka janganlah dia berkata rafats dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan 'Aku orang yang sedang shaum'. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta'ala dari pada harumnya minyak misik. Dan untuk orang yang shaum akan mendapatkan dua kegembiraan yang dia akan bergembira dengan keduanya, yaitu apabila berbuka dia bergembira dan apabila berjumpa dengan Rabbnya dia bergembira disebabkan ibadah shaumnya itu". (No. Hadist: 1771 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Keutamaan membaca surat al-Ikhlash
Bulan Puasa adalah bulan diturunkannya Al Qur'an ...
Sanggupkah kita membaca Al Qur'an dalam satu malam ...?
Atau membaca sepertiga Al Qur'an dalam satu malam ...?
Sanggupkah kita ....?
Tentu kita tidak akan sanggup, walau hanya membaca sepertiga Al Qur'an dalam satu malam ...
Jika tidak sanggup, bacalah "QUL HUWALLAHU AHAD.. dst hingga akhir surat" (maksudnya surat al-Ikhlash) ...
Membaca surat al-Ikhlash nilainya adalah sepertiga Al Qur`an ...!!!

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh Telah menceritakan kepada kami bapakku Telah menceritakan kepada kami Al A'masy Telah menceritakan kepada kami Ibrahim dan Adl Dlahak Al Masyriqi dari Abu Sa'id Al Khudri radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: "Apakah salah seorang dari kalian tidak mampu bila ia membaca sepertiga dari Al Qur`an pada setiap malamnya?" dan ternyata para sahabat merasa kesulitan seraya berkata, "Siapakah di antara kami yang mampu melakukan hal itu wahai Rasulullah?" maka beliau pun bersabda: "ALLAHUL WAAHID ASH SHAMAD (maksudnya surat al-ikhlash) nilainya adalah sepertiga Al Qur`an." (No. Hadist: 4628 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)


Bab. Sholat Tarawih itu 11 Rakaat ataukah 23 Rakaat?

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalil Sholat Tarawih 11 Rakaat
Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)

Disebutkan dalam Muwaththo’ Imam Malik riwayat sebagai berikut.

وَحَدَّثَنِى عَنْ مَالِكٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَىَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِىَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى الْعِصِىِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ وَمَا كُنَّا نَنْصَرِفُ إِلاَّ فِى فُرُوعِ الْفَجْرِ.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Muhammad bin Yusuf dari As-Sa`ib bin Yazid dia berkata, “Umar bin Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Dari untuk mengimami orang-orang, dengan sebelas rakaat (11 rakaat).” As Sa`ib berkata, “Imam membaca dua ratusan ayat, hingga kami bersandar di atas tongkat karena sangat lamanya berdiri. Dan kami tidak keluar melainkan di ambang fajar.” (HR. Malik dalam Al Muwaththo’ 1/115).
Ini terjadi di awal pemerintahan Umar ra dan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih.

Shalat Tarawih 23 Raka’at di Masa ‘Umar
Dalam Musnad ‘Ali bin Al Ja’d terdapat riwayat sebagai berikut.

حدثنا علي أنا بن أبي ذئب عن يزيد بن خصيفة عن السائب بن يزيد قال : كانوا يقومون على عهد عمر في شهر رمضان بعشرين ركعة وإن كانوا ليقرءون بالمئين من القرآن

Telah menceritakan kepada kami ‘Ali, bahwa Ibnu Abi Dzi’b dari Yazid bin Khoshifah dari As Saib bin Yazid, ia berkata, “Mereka melaksanakan qiyam lail di masa ‘Umar di bulan Ramadhan sebanyak 20 raka’at. Ketika itu mereka membaca 200 ayat Al Qur’an.” (HR. ‘Ali bin Al Ja’d dalam musnadnya, 1/413)
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi mengatakan bahwa riwayat ini shahih

Tidak Ada Bilangan Raka’at Tertentu dalam Sholat Tarawih 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. … Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.

Bolehnya Sholat Tarawih Sendirian
وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ ، إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّى أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ . ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ . يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ

Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata, “Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata, “Aku berpikir bagaimana seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik“. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata, “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam[Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Hal ini merupakan dalil tegas bahwa shalat di akhir malam lebih afhdol daripada di awal malam. Namun hal ini bukan berarti memaksudkan bahwa shalat sendirian lebih afdhol dari shalat secara berjama’ah.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 4/253)].” Yang beliau maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR. Bukhari no. 2010)

Boleh Tidak Sholat Tarawih
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)

Mana Yang Terbaik, Sholat Tarawih ataukah Tidak?
Menunjuk keterangan sebelumnya, Sholat Tarawih boleh dikerjakan semampunya. Jika ia kuat silahkan berlama2, namun kalau tidak jangan dipaksakan. Karena Rahmat Allah itu akan terus menaungi, hingga hamba itu merasa bosan

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنْ الحَوْلاَءَ بِنْتِ تُوَيْتِ مَرَّتْ بِهَا، وَعِنْدَهَا رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ، فَقُلْتُ : هَذِهِ الحَوْلاَءُ بِنْتِ تُوَيْتِ، وَزَعَمُوْا أَنَّهَا لاَ تَنَامُ الَّليْلَ، فَقَلَ رَسُوْ لُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ : لاَ تَنَامُ الَّليلَ؟! خُذُوا مِنَ العَمَلِ مَا تُطِيْقُوْنَ، فَوَا للَّه لاَ يَسْأَمُ اللَّهُ حَتَّى تَسْأَمُوْا.

“Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Al-Haula binti Tuwaitin melewatinya, sedangkan disisinya ada Rasulullah Shallallahu ‘alaiahi wa sallam, lalu aku (Aisyah) berkata, ‘Ini adalah Al-Haula binti Tuwaitin, mereka berkata bahwa dia tidak pernah tidur malam’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Tidak pernah tidur malam?!”, Ambillah dari perkerjaan menurut kemampuanmu. Demi Allah, Allah tidak merasa bosan sehingga kamu merasa bosan” [Hadits shahih, ditakhrij Ahmad 6/247, Muslim 6/73, Ath-Thabrany, hadits nomor 564 di dalam Al-Kabir]

Dalam Shahih Al Bukhari pada Bab “Keutamaan Qiyam Ramadhan” disebutkan beberapa riwayat sebagai berikut.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ » . قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ ، ثُمَّ كَانَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ فِى خِلاَفَةِ أَبِى بَكْرٍ وَصَدْرًا مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ – رضى الله عنهما –

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Humaid bin ‘Abdurrahman dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dari-Nya) maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu“. Ibnu Syihab berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, namun orang-orang terus melestarikan tradisi menegakkan malam Ramadhan (secara bersama, jamaah), keadaan tersebut terus berlanjut hingga zaman kekhalifahan Abu Bakar dan awal-awal kekhilafahan ‘Umar bin Al Khaththob radhiyallahu ‘anhu. (HR. Bukhari no. 2009)

Apakah Sah Puasa Seseorang yang Tidak Sholat Terawih pada Malamnya?
Sholat terawih itu tidak ada hubungannya dengan puasa yang akan dilakukan atau telah dilakukan. Baik perkara sah atau tidaknya ibadah puasa, karena hukum sholat terawih adalah sunnah, sedangkan puasa adalah wajib hukumnya. Sehingga tidak benar anggapan, kalau tidak sholat terawih pada malam harinya berarti tidak boleh berpuasa besoknya.

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân bukan dengan (alasan) keringanan yang Allâh berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya. [HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll]

Jika Ada Kesibukan yang Luar Biasa, Sholat Apakah yang Ditekankan untuk Sholat Berjamaah Di Masjid?

---> Yaitu Sholat Fardlu Isya dan Subuh. Seperti dalam Hadis berikut ini:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ

“Barangsiapa yang shalat isya` berjama’ah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)

Bab. Keadaan Puasa karena Air Masuk ke Rongga Tubuh
Terkadang ada sebagian air yang masuk ke ronggo tubuh seperti melalui mulut ketika berkumur atau telinga ketika mengguyur kepala dan mandi. Jika dikaitkan dengan ibadah puasa, bagaimanakah keadaan puasanya? Apakah wajib qadla? Berikut paparan singkatnya.

Berkaitan dengan berkumur ketika puasa, Imam Ibnu Taimiyyah mengatakan:

أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (tetap) disyari’atkan bagi orang yang berpuasa sebagaimana kesepakatan para ulama. Nabi Muhammad saw dan para Sahabat dahulu (juga) berkumur dan menghirup air ke hidung ketika sedang puasa. Namun beliau saw berpesan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabirah;

عن عاصِم بنِ لقيط بن صَبِرَةَ عن أبيه لقيط بن صَبِرَةَ قال قال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلم بالِغْ في الاسْتِنْشَاق إلا أن تكون صَائِماً

Dari Ashim bin Abi Laqith bin Shabirah, dari bapaknya, Laqith bin Shabirah berkata; Rasulullah saw bersabda: Berlebihlah dalam istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali engkau sedang puasa [H.R. Abu Dawud (2366), at-Tirmidzi (788), an-Nasa’i (114), Ibnu Majah (448).

Syaikh Syu’aib al-Arnauth menilai hadis ini sahih dalam tahqiq beliau atas Sunan Abi Dawud, I: 100 penerbit Dar ar-Risalah al-‘Ilmiyyah tahun 1430 H/2009 M).” Dalam hadits tersebut, Rasulallah saw hanya melarang berlebihan ketika berkumur dan bukan berkumurnya itu sendiri (lihat Majmu’ah al-Fatawa, XXV: 266).

Adapun berlebihan dalam berkumur -sebagaimana dijelaskan oleh al-Khatib asy-Syarbini- adalah memasukkan air hingga ke ujung langit-langit mulut serta mengenai gigi dan gusi. Sehingga, orang yang berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ketika wudlu kemudian air tersebut masuk ke kerongkongan, maka puasanya batal. Sebab orang yang berpuasa dilarang untuk berlebihan dalam berkumur dan menghirup air.

Adapun jika tidak berlebihan namun terhirup atau tertelan (tidak sengaja), maka hal ini tidak membatalkan puasa dan dianggap sebagai ketidak sengajaan (lihat Mughn al-Muhtaj, I: 101, 629 dan al-Majmu’, VI: 230). Pendapat ini sejalan dengan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi saw beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah meletakkan (tidak menganggap) kesalahan/lalai, lupa, dan keterpaksaan dari umatku [H.R. Ibnu Majah (2045), Ibnu Hibban (7219), ath-Thabrani dalam al-Mu’jam ash-Shaghir (765), ad-Daruquthni (4351), al-Hakim, II: 198, al-Baihaqi, VII: 356.

Dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam takhrij beliau terhadap Sunan Ibnu Majah, III: 201, terbitan Dar ar-Risalah al-‘Ilmiyyah tahun 1430 H/2009 M).”
Ketentuan berkumur dan istinsyaq berlaku dalam wudlu dan juga di luar wudlu.

Kesimpulannya, berkumur dan menghirup air ke hidung termasuk sunnah wudlu dan dibolehkan bagi orang yang puasa, namun dengan catatan tidak berlebihan.

Adapun jika berlebihan dan kemudian tertelan meskipun tidak disengaja, maka menurut madzhab Syafi’i adalah membatalkan puasa. Sebab ia dianggap tidak menjaga diri dari pembatal puasa, kecuali jika ia tidak mengetahui hal ini sebelumnya.

Adapun jika tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air namun tertelan atau terhirup secara tidak sengaja, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Sebab kealpaan adalah hal yang tidak bisa dikuasai oleh manusia sebagaimana riwayat hadits di atas.
Dan setelah berkumur, sisa air yang tertinggal di mulut tidak harus dikeringkan dengan kain dan semisalnya. Sebab basahnya mulut setelah berkumur adalah sesuatu yang sulit untuk dihindari (lihat al-Majmu’, VI: 231).

Selain itu tidak terdapat riwayat yang menerangkan tentang wajibnya mengeringkan mulut setelah berkumur, baik ketika wudlu maupun bukan. Perintah yang ada hanyalah tidak berlebihan dalam menghirup air, dan para ulama menganalogikannya dengan berkumur.


Bab. Keadaan Puasa karena Obat Tetes Telinga 
Dalam ilmu kedokteran ada dua metode terkait hal ini dalam pengobatan yaitu obat tetes telinga dan membilas telinga (misalnya pada kasus membersihkan kotoran telinga (serumen).[kitab Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah, Syaikh Dr. Ahmad bin Muhammad Al Khalil]

Tetes telinga TIDAK Membatalkan puasa

Para ulama ada dua pendapat mengenai hal ini:

Pertama: Jika memasukkan minyak atau air melalui lubang telinga, puasanya batal. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, dan pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi’iyah. Sedangkan menurut madzhab Hambali, batal jika sampai masuk ke otak.

Alasan mereka yaitu jika dimasukkan dalam telinga maka akan mengalir hingga ke kerongkongan atau ke otak.

Kedua: Tidak membatalkan puasa. Inil adalah salah satu pendapat ulama Syafi’iyah dan merupakan pendapat Ibnu Hazm.

Alasan mereka yaitu tetes telinga tidak sampai pada kerongkongan dan otak dan hanya sampai ke pori-pori saja.

Sebenarnya kedua pendapat ini tidaklah berbeda secara signifikan. Mereka khilaf apakah obat yang masuk melalui tetes telinga bisa masuk ke kerongkongan atau otak atau tidak. Secara anatomi kedokteran telah terbukti bahwa tidak ada saluran yang menghubungkan antara telinga menuju kerongkongan atau antara telinga dan otak. Bisa saja ada penghubung antara telinga dan kerongkongan yaitu jika terjadi kerobekan pada gendang telinga. Sehingga dari pembuktian ini, tetes telinga tidaklah membatalkan puasa.

Adapun jika terjadi kerobekan pada gendang telinga, maka telinga akan bersambung langsung dengan kerongkongan melalui saluran Eustachius. Maka hukum tetes telinga pada keadaan ini hampir sama dengan tetes hidung dan sudah kami bahas. Sehingga bagaimanapun keadaannya tetes telinga tidak membatalkan puasa

Membilas Telinga TIDAK membatalkan puasa

Hukumnya hampir sama dengan tetes telinga. Akan tetapi jika terjadi kerobekan pada gendang telinga kemudian dibilas (misalnya ketika menghilangkan serumen), maka cairan yang masuk ke dalam telinga bisa lebih banyak daripada tetes telinga. Jika cairan yang masuk banyak (melalui saluran Eustachius menuju kerongkongan), maka bisa membatalkan puasa. (akan tetapi secara kenyataan di lapangan hanya sedikit sekali cairan yang bisa masuk menuju kerongkongan dari telinga ketika dibilas, karena saluran telinga yang cukup kecil dan  agak berkelok serta di dalamnya ada minyak dan zat lain yang bisa menghambat cairan, maka bisa dikatakan secara umum bilas telinga tidak membatalkan puasa)


Bab. Tata Cara Membayar Fidyah (Rumaysho.Com):
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
1. Fidyah ditujukan pada;
• Orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen (seperti yang berusia lanjut),
• Wanita hamil-menyusui yang berat menunaikan qadha puasa karena banyaknya utang puasa (sebab keseringan hamil-menyusui).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Catatan :
Wanita hamil-menyusui yang masih mampu membayar qadha puasa karena jumlah utang puasa tidak terlalu banyak dan rencana hamil berikutnya masih lama, baiknya memilih qadha puasa (bukan fidyah).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
2. Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
3. Sekali memberi makan sudah cukup disebut fidyah, tidak mesti dengan tiga kali makan, patokannya bukan pada kita yang makan tiga kali sehari.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
4. Fidyah yang paling mudah adalah dengan makanan siap saji, dibuat dalam satu bungkus makanan, dilengkapi lauk-pauknya. Kalau memiliki 30 hari utang puasa, siapkan 30 bungkus makanan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
5. Fidyah juga bisa berupa bahan mentah yaitu beras. Para ulama berselisih pendapat tentang takaran dan konversinya. Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia berpendapat fidyah itu 1/2 sha’. Misal satu sha’ (seukuran zakat fitrah) sama dengan 2,5 kg beras, berarti ukuran fidyah adalah 1,25 kg per harinya, tinggal dikalikan berapa kali utang puasa.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
6. Fidyah diberikan pada fakir miskin dalam bentuk makanan. Fidyah tidak diberi pada orang yang berkecukupan sehingga perlu hati-hati jika fidyah ingin disalurkan saat berbuka puasa.
÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷÷

Ada hal yang cukup menarik setelah ayat wajibnya berpuasa di bulan Romadlon (Al-Baqarah 2:183-185 diatas), yakni surat Al-Baqarah 2:186. Setelah Allah memerintahkan puasa Romadlon, maka Allah melanjutkannya dengan ayat mengenai diriNya dan doa.
Seolah-olah Dia menjelaskan, dengan berpuasa maka seseorang hamba itu menjadi bertakwa, lalu "dekat" dengan diri-Nya sehingga kalau hamba itu berdoa, maka niscaya Allah mengabulkannya. 

Al-Baqarah 2:186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran."

Di dalam kitab Musnad Imam Ahmad, Sunan Turmuzi, Nasai, dan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Ada tiga macam orang yang doanya tidak ditolak, yaitu imam yang adil, orang puasa hingga berbuka, dan doa orang yang teraniaya diangkat oleh Allah sampai di bawah gamam (awan) di hari kiamat nanti, dan dibukakan baginya semua pintu langit, dan Allah berfirman, "Demi kemuliaan-Ku, Aku benar-benar akan menolongmu, sekalipun sesudahnya.”

Sabda Rasulullah saw: Tiga macam orang tidak ditolak doanya, yaitu Imam yang adil, orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka dan doa seorang yang teraniaya. (Riwayat Muslim)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, ayahku telah menceritakan kepada kami, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abdah ibnu Abu Barzah As-Sukhtiyani, dari As-Silt ibnu Hakim ibnu Mu'awiyah (yakni Ibnu Haidah Al-Qusyairi), dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang penduduk Badui bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah Tuhan kita dekat, maka kita akan bermunajat (berbisik) kepada-Nya, ataukah Dia jauh, maka kita akan menyeru-Nya?" Nabi Saw. diam, tidak menjawab. Maka Allah menurunkan firman-Nya:
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Aku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku.
Dengan kata lain, apabila kamu perintahkan mereka untuk berdoa kepada-Ku, hendaklah mereka berdoa kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan mereka.

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Muhammad ibnu Humaid Ar-Razi, dari Jarir dengan lafaz yang sama. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Murdawaih serta Abusy Syekh Al-Asbahani, melalui hadis Muhammad ibnu Abu Humaid, dari Jarir dengan lafaz yang sama.

Sabda Rasulullah saw: "Senantiasa diterima permohonan setiap hamba, selama ia tidak mendoakan hal-hal yang menimbulkan dosa atau memutuskan hubungan silaturrahim (dan) selama tidak meminta agar segera dikabulkan. Rasulullah ditanya, "Apakah maksud segera dikabulkan ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Maksudnya ialah seorang hamba yang berkata, "Saya sesungguhnya telah berdoa, tetapi saya lihat belum diperkenankan, karena itu ia merasa kecewa lalu tidak berdoa lagi". (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)

Imam Ahmad mengatakan pula:
telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abul Mutawakkil An-Naji, dari Abu Sa'id, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Tiada seorang muslim pun yang memanjatkan suatu doa kepada Allah yang di dalamnya tidak mengandung permintaan yang berdosa dan tidak pula memutuskan silaturahmi, melainkan Allah pasti memberinya berkat doa itu salah satu dari tiga perkara berikut, yaitu: Adakalanya permohonannya itu segera dikabulkan, adakalanya permohonannya itu disimpan oleh Allah untuknya kelak di hari kemudian, dan adakalanya dipalingkan darinya suatu keburukan yang semisal dengan permohonannya itu. Mereka (para sahabat) berkata, "Kalau begitu, kami akan memperbanyak doa." Nabi Saw. menjawab, "Allah Maha Banyak (Mengabulkan Doa)."

_________________
Beberapa Hadits yg perlu diperhatikan, dan jangan digunakan karena hadits² dibawah ini palsu (hadits Maudlu atau paling baik hanya sampai pada derajat hadits dloif):

1. Hadits: "Barangsiapa yang gembira akan datangnya bulan Romadlon, akan diharamkan jasadnya dari api neraka", hadits ini palsu, jangan dipakai (menurut Dr.Ahmad Lutfi Fathullah, Pusat Kajian Hadis, Jkt)

2. Hadits Keutamaan sholat terawih, "Barangsiapa melakukan sholat terawih malam I, pahalanya ...., melakukan sholat terawih malam II, pahalanya ..... dst (hingga malam terakhir ramadlon)", hadits ini palsu, tidak ada perawinya, walaupun ada di kitab, namun membuat kitab itu mudah. Saydina Ali ra. sendiri tidak pernah meriwayatkan hadits yg seperti ini (menurut Dr.Ahmad Lutfi Fathullah)

3. Hadits: "10 hari pertama pada bulan Romadlon adalah rahmat, 10 hari kedua pada bulan Romadlon adalah maghfiroh, dan 10 hari ketiga pada bulan Romadlon adalah 'ithqun min annaar", hadits ini palsu (menurut KH Ali Mustafa) atau dloif (menurut Dr.Ahmad Lutfi Fathullah)

4. Hadits yg intinya: "Berpuasalah pasti anda sehat", adalah hadits dloif, dan dalam redaksi lainnya malah dikatakan palsu. (menurut DR.H.Zainuddin MZ, Lc,MA)

5. Hadits: “Allah ‘Azza wajalla mewajibkan puasa Ramadhan dan aku menyunahkan shalat malam harinya. Barangsiapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhoan) Allah, maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya.” Dikeluarkan Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 1660, Sunan An-Nasa’i no. 2210, Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2201, Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 3343, Ibnu Majah no. 1328. Di dalamnya terdapat an-Nadhr bin Syaiban, dan dia lemah.[Hadits Dloif]

Pada intinya, menyambut bulan Ramadlon tidak boleh kalau hanya bergembira saja, namun lebih ditekankan kepada amalan yg dikerjakan pada bulan Romadlon. Yaitu, Hendaknya ia berpuasa, seperti puasa yg dijelaskan pada hadits yg shahih, tidak berbohong, tidak membicarakan orang lain, suka membaca Al Qur'an, murah hati, sholat Tahajjud + Witir dan masih banyak lagi. Sehingga tidak cukup jika hanya senang/gembira saja dalam menyambutnya.
Bulan Romadlon adalah satu kesatuan, maksudnya tidak terbagi menjadi 3 (spt no.3), semua hari²nya adalah hari² terbaik, tidak ada bedanya antara hari² dibulan romadlon, semuanya merupakan hari² yg terbaik. Kehilangan salah satu hari saja (dengan sengaja, bukan karena sakit atau dalam perjalanan yg memberatkan) tentunya tidak akan bisa digantikan dng hari² lain diluar romadlon (lebih jelasnya, silahkan membaca artikel sebelum ini yg berjudul: Cahaya berkilauan dng membawa Berkah...).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar