Jumat, 10 Maret 2017

Bagaimana Tindakan Kita Terhadap Jenasah?

Bab: Orang yang Naik Kendaraan Berjalan di Belakang Jenazah
Bisyr bin Adam —Ibnu binti Azhar As­Samman— Albashru menceritakan kepada kami, Ismail bin Sa'id bin Ubaidillah memberitahukan kepada kami, ayahku memberitahukan kepada kami dari Ziyad bin Jubair bin Hayyah, dari ayahnya, dari Al Mughirah bin Syu'bah, ia mengatakan bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda "Orang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah, orang yang berjalan kaki boleh sekehendaknya (di belakang atau di depan jenazah), dan anak yang kecil itu wajib dishalati."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1031), Ibnu Majah (1507)


Bab: Bolehkah MenShalatkan Jenazah di Masjid?
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad memberitahukan kepada kami dari Abdul Wahid bin Hamzah, dari Abbas bin Abdullah bin Zubair, dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW menshalatkan Jenazah Suhail bin Baidha di masjid."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1033) dan Ibnu Majah (1518)

Syafi'i berkata, "Malik berkata, "Mayit tidak boleh dishalati dimasjid'."
Syafi'i berkata, "Berdasarkan hadits ini mayit boleh dishalati dimasjid.

Bab: Larangan Mensholati Jenazah Orang Munafik yang Jelas-Jelas Kemunafikannya
>> KITAB SHAHIH BUKHARI No. Hadist: 4302

حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَلَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ يُكَفِّنُ فِيهِ أَبَاهُ فَأَعْطَاهُ ثُمَّ سَأَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تُصَلِّي عَلَيْهِ وَقَدْ نَهَاكَ رَبُّكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ} اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً {وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ قَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ} وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ {

Telah menceritakan kepadaku 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Usamah dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dia berkata; "Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkun ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali (Qs. At-Taubah 9: 80). Oleh karena itu, aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya." Umar bin Khaththab berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Ia adalah orang munafik?." Tetapi, rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap saja menshalatinya, hingga Allah menurunkan ayat Al Qur'an: "Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya." (Qs. At-Taubah 9: 84).

>> KITAB SHAHIH BUKHARI No. Hadist: 4303

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ و قَالَ غَيْرُهُ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُأَنَّهُ قَالَ لَمَّا مَاتَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ دُعِيَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَلَمَّا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَثَبْتُ إِلَيْهِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلِّي عَلَى ابْنِ أُبَيٍّ وَقَدْ قَالَ يَوْمَ كَذَا كَذَا وَكَذَا قَالَ أُعَدِّدُ عَلَيْهِ قَوْلَهُ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ أَخِّرْ عَنِّي يَا عُمَرُ فَلَمَّا أَكْثَرْتُ عَلَيْهِ قَالَ إِنِّي خُيِّرْتُ فَاخْتَرْتُ لَوْ أَعْلَمُ أَنِّي إِنْ زِدْتُ عَلَى السَّبْعِينَ يُغْفَرْ لَهُ لَزِدْتُ عَلَيْهَا قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمْ يَمْكُثْ إِلَّا يَسِيرًا حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَتَانِ مِنْ بَرَاءَةَ} وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا إِلَى قَوْلِهِ وَهُمْ فَاسِقُونَ {قَالَ فَعَجِبْتُ بَعْدُ مِنْ جُرْأَتِي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail. -dan yang lainnya berkata- Telah menceritakan kepadaku Al Laits Telah menceritakan kepadaku Uqail dari Ibnu Syihab dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin 'Abdullah dari Ibnu 'Abbas dari 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu Tatkala Abdullah bin Ubai bin Salul meninggal dunia, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diundang untuk menshalatinya. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk melaksanakan Shalat, aku meloncat ke arah beliau, lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kenapa engkau menshalati Ibnu Ubay, padahal ia telah mengatakan di hari ini-itu begini dan begitu?! Aku hitung-hitung kejelekannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum seraya bersabda: "Tundalah -perkataanmu- dariku wahai Umar!" setelah aku mengulang menyebut-nyebut kejelekannya, beliau bersabda: " Aku telah diberikan pilihan, aku memilih. Andaikata aku tahu kalau aku menambahnya lebih dari tujuh puluh ia akan diampuni, niscaya aku menambahnya!."Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat atasnya, kemudian beliau pergi dan tidak berada di tempat itu kecuali hanya sejenak, hingga turun dua ayat dari surah Bara'ah, "(Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya. mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (Qs. At-Taubah: 84). Setelah itu aku heran atas keberanianku terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu. Dan hanya Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengatahui."

>>Fatwa Syekh Bin Baz rahimahullah, Grand Mufti Saudi Arabia di zamannya:
SOAL: “jika mayat itu sudah dikenal sebagai munafik, apakah perlu disholat-jenazahkan?
JAWAB:
• “Jika kemunafikannya sudah terang benderang, laa yushalli ‘alayh; maka ia tidak disholatkan. Berdasarkan firman Allah, at-Taubah:84.
• Jika tanda kemunafikannya, samar. Ia tetap disholatkan. (www.binbaz.org.sa).

>>> Bagaimana dengan Jenazah yang Masih Menanggung Hutang, dan Bunuh Diri?
KITAB SHAHIH BUKHARI No. Hadist: 2131

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا لَا فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى فَقَالَ هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Yazid bin Abi 'Ubaid dari Salamah bin Al Akwa' radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dihadirkan kepada Beliau satu jenazah agar dishalatkan. Maka Beliau bertanya: "Apakah orang ini punya hutang?" Mereka berkata: "Tidak". Maka Beliau menyolatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada Beliau, maka Beliau bertanya kembali: "Apakah orang ini punya hutang?" Mereka menjawab: "Ya". Maka Beliau bersabda: "Shalatilah saudaramu ini". Berkata, Abu Qatadah: "Biar nanti aku yang menanggung hutangnya". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menyolatkan jenazah itu.

Diriwayatkan pula dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

”Pernah dibawa kepada Nabi Shalallahu ’alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, maka beliau tidak menshalatkannya.” (HR. Muslim Juz 2 : 978)

Tujuan Rasulullah Shalallahu ’alaihi wa Sallam tidak menshalatkan kedua jenazah tersebut adalah sebagai peringatan bagi yang masih hidup agar tidak mudah berhutang & jangan sampai mati bunuh diri.
“Masyarakat umum boleh menshalatkannya. Adapun para tokoh agama yang menjadi panutan, jika mereka meninggalkan shalat atas jenazah tersebut, sebagai teguran atas yang lain dan untuk mengikuti perbuatan Nabi SAW, maka itulah yang benar. Wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa, 24/289).

Bab: Dimanakah Posisi Imam Saat Shalat Jenazah?
Abdullah bin Munir menceritakan kepada kami dari Sa'ad bin Amir, dari Hammam, dari Abu Ghalib, ia berkata, "Aku shalat bersama Anas bin Malik pada jenazah seorang lelaki, maka dia berdiri di arah kepalanya. Kemudian datanglah jenazah seorang perempuan dari kalangan Ouraisy, lalu keluarga-­keluarganya berkata, Hai Abu Hamzah (gelar Anas), shalatkanlah dia. Lalu dia berdiri di tengah-tengah tempat tidurnya. Al Ala' bin Ziyad berkata kepadanya. Apakah seperti itu kamu melihat Rasulullah SAW menshalati jenazah perempuan'. (Kemudian Al Ala bertanya) untuk jenazah lelaki, 'Seperti pada tempatmu itu?' Abu Hamzah menjawab, 'Ya'. Ketika ia selesai shalat, ia berkata, 'Peliharalah oleh kalian semua'."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1034) dan Ibnu Majah (1494)

Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak dan Fadhl bin Musa memberitahukan kepada kami dari Husain Al Mualim, dari Abdullah bin Buraidah, dari Samurah bin Jundub, ia berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW menshalati jenazah perempuan dan beliau berdiri ditengahnya."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1035), Ibnu Majah (1493) dan Muttafaq 'alaih

Bab: Keutamaan Shalat Jenazah
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepada kami dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa menshalati jenazah, maka baginya pahala satu qirath. Barangsiapa mengantarkannya sampai selesai menguburnya, maka baginya pahala dua qirath, yang salah satunya atau yang paling kecil diantaranya seperti gunung Uhud'."
Lalu aku menuturkan hadits ini kepada Ibnu Umar dan dia memerintahkanku untuk bertanya kepada Aisyah tentang hadits itu. Aisyah berkata, 'Benar Abu Hurairah'. Ibnu Umar berkata, 'Sungguh kita telah kehilangan qirath yang banyak'."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1040), Ibnu Majah (1539) dan Muttafaq 'alaih

Bab: Bolehnya Memakamkan Jenazah pada Malam Hari dan Mensholati dipagi harinya
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Asy-Syaibaniy dari 'Amir dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata,: "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati kubur yang telah dimakamkan malam hari. Maka Beliau bertanya: "Kapan dimakamkan jenazah ini?. Mereka menjawab: "Tadi malam". Beliau bertanya kembali: "Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?". Mereka menjawab: "Kami memakamkannya pada malam yang gelap gulita dan kami sungkan untuk membangunkan anda". Maka Beliau berdiri dan membariskan kami di belakang Beliau. Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata,: "Dan aku hadir bersama mereka, maka kemudian Beliau melaksanakan shalat untuknya (jenazah) ".(No. Hadist: 1237 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Fadhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Ada seorang laki-laki kulit hitam atau wanita kulit hitam yang menjadi tukang sapu masjid meninggal dunia yang tidak diketahui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang kamatiannya. Suatu hari Beliau diceritakan, maka Beliau berkata,: "Apa yang telah terjadi dengan orang itu?. Mereka menjawab: "Dia telah meninggal, wahai Rasulullah" Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata,: "Kenapa kalian tidak memberitahu aku?. Mereka berkata,: Kejadiannya begini begini, lalu mereka menjelaskan". Kemudian Beliau berkata,: "Tunjukkan kepadaku kuburannya! '. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mendatangi kuburan orang itu kemudian shalat untuknya. (No. Hadist: 1251 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab: Berdiri Ketika Melihat Jenazah, Namun Boleh Duduk Setelahnya
Qutaibah menceritakan kepada kami, Al­Laits memberitahukan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Amir bin Rabi'ah, dari Nabi SAW. Qutaibah memberitahukan kepada kami, Al­Laits memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Amir bin Rabi'ah, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah sampai jenazah itu lewat, atau sampai jenazah itu diletakkan."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1042), Ibnu Majah (1542) dan Muttafaq 'alaih

Nashr bin Ali Al Jahdhami dan Hasan bin Ali Al Hulwani menceritakan kepada kami, mereka berkata, "Wahab bin Jarir memberitahukan kepada kami, Hisyam Ad­Dastuwai memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir Abu Salamah, dari Abu Sa'id Al Khudri, ia berkata, 'Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian melihat jenazah, maka berdirilah, dan orang yang mengantarkannya jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan. "
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1043) dan Muttafaq 'alaih

Qutaibah menceritakan kepada kami, Al­Laits bin Sa'ad memberitahukan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Waqid ­ia adalah Ibnu Amar bin Sa'ad bin Mu'adz­ dari Nafi' bin Jubair, dari Mas'ud bin Al Hakam, dari Ali bin Abu Thalib: Dia menuturkan perihal berani untuk jenazah sampai jenazah diletakkan, maka Ali menjawab, "Rasulullah SAW berdiri kemudian duduk "
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1044), Ibnu Majah (1544) dan Shahih Muslim

Syafi'i berkata, "Hadits ini paling shahih dan menghapus hukum hadits yang pertama, yaitu hadits: "Apabila kalian semua melihat jenazah maka berdirilah "
Ahmad berkata, "Jika ingin berdiri, maka berdirilah. Kalau tidak, maka tidak apa-­apa; berdasarkan dalil yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau berdiri kemudian duduk."

Bab: Ucapan Nabi SAW: "Liang Lahad untuk Kami dan AsySyaqq untuk Selain Kami."
Abu Kuraib, Nasr bin Abdurrahman Al Kufi dan Yusuf bin Musa Al Qaththan Al Baghdadi menceritakan kepada kami, mereka berkata, Hakam bin Salm memberitahukan kepada kami dari Ali bin Abdil A'laa, dari ayahnya, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, Nabi SAW bersabda: "Liang tahat (liang yang posisinya miring dalam kubur untuk meletakkan mayit) adalah untuk kami, dan asy­syaqqu (liang ditengah kubur yang cukup untuk mayit) adalah untuk selain kami."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1045) dan Ibnu Majah (1554)



Bab: Bacaan Ketika Memasukkan Mayit ke Dalam Kubur
Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Khalid Al Ahmar memberitahukan kepada kami, Al Hajjaj memberitahukan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: "Sesungguhnya Nabi SAW ketika ada jenazah yang dimasukkan ke dalam kubur (Abu Khalid mengatakan: ketika mayit diletakkan) di liang lahatnya, beliau bersabda "Dengan nama Allah, karena Allah dan atas agama Rasulullah SAW."
Terkadang beliau mengucapkan:

"Dengan nama Allah, karena Allah dan atas Sunnah Rasulullah SAW."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1046) dan Ibnu Majah (1550)

Bab: Kain yang Diletakkan di Bawah Mayit di Dalam Kubur
Zaid bin Ahzam AthTha'i menceritakan kepada kami, Utsman bin Farqad memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata, "Yang menggali liang lahat kubur Rasulullah SAW adalah Abu Thalhah, sedangkan yang menaruh selimut beludru (merah) di bawahnya adalah Syuqran hamba sahaya Rasulullah SAW yang telah dimerdekakan. (Shahih: shahih sunan tirmidzi(1047))
Ja'far berkata, "Abdullah bin Abu Rafi' memberitahukan kepada kami, ia berkata, "Aku mendengar Syuqran berkata, 'Demi Allah, aku telah mencabut selimut bludru yang ada di bawah Rasulullah SAW di dalam kubur'."

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa dia tidak senang meletakkan sesuatu di bawah mayit di dalam kuburan.

Bab: Meratakan Kuburan
Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Sufyan memberitahukan kepada kami dari Habib bin Abu Tsabit, dari Abu Wail, ia mengatakan bahwa Ali berkata kepada Abu Hayyaj Al Asadi, "Aku mengutusmu yang Rasulullah SAW telah lakukan kepadaku, 'Hendaknya jangan kau biarkan kuburan yang menggunduk melainkan kamu ratakan dan patung­-patung, kecuali kamu hancurkan'. "
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1049), Ahkamul Janah (207), Irwaul Ghalil (759), Tahdzirus­Sajid (130) dan Shahih Muslim

Didalam bab ini ada hadits yang diriwayatkan dari Jabir. Abu Isa berkata, "Hadits Ali adalah hasan shahih."
Sebagian ulama tidak menyukai meninggikan tanah kuburan di atas bumi.
Syafi'i berkata, "Aku tidak suka meninggikan kuburan kecuali sekedar untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan, sehingga tidak dilewati atau diduduki.

Bab: Larangan untuk Lewat, Duduk, dan Shalat di Atas Kuburan Serta Shalat Menghadap ke Arahnya
Hannad menceritakan kepada kami, Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Busr bin Ubaidillah, dari Abu Idris Al Khaulani, dari Wasilah bin Al Asqa, dari Abu Martsad AI Ghanawi, ia berkata, "Nabi SAW bersabda, 'Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap ke arahnya'."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1050), Ahkamul Janah (209, 210), Tahdzirus­Sajid (33), dan Shahih
Muslim

Bab: Silahkan Ziarah Kubur
Muhammad bin Basysyar, Mahmud bin Ghailan, dan Hasan bin Ali Al Khallal menceritakan kepada kami, mereka berkata, 'Abu Ashim An­Nabil memberitahukan kepadaku, Sufyan memberitahukan kepadaku dari Alqamah bin Martsad, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda,'Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, dan telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya. Jadi ziarahlah kamu sekalian, karena ziarah kubur dapat mengingatkanmu kepada hari Akhirat'."
Shahih: shahih sunan tirmidzi (1054), Ahkamul Janaiz (178-188) dan Shahih Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar