DEFINISI
JILBAB
Berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita, kecuali muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan saja yang ditampakkan. Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.
KERUDUNG
Yang ini berasal dari bahasa indonesia. Bila dalam bahasa arabnya adalah khimaar, jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.
Sekilas kerudung memiliki definisi yang hampir sama dengan jilbab. Tapi tidak sama. Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busana muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib.
CADAR
Kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, dimana hanya matanya saja yang nampak, bahasa arabnya khidir atau tsiqab, sinonim dengan burqu : marguk. Penggunaan cadar, purdah ini bersifat sunat (tapi terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama).
HIJAB
berasal dari bahasa arab, artinya sama dengan tabir atau dinding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain.
MUKENA/ RUKUH
Saat ditanya "apa sih mukena?", pasti umumnya akan menjawab “pakaian yang biasa digunakan wanita utk sholat”. Mukena (rukuh) menurut pengertian banyak orang memang diartikan kain selubung (baju kurung) bagi wanita yang digunakan khusus saat shalat. Padahal sebetulnya tidak ada pakaian khusus untuk pakaian dalam shalat, sebagaimana tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai saat shalat. Yang dimaksud kain selubung/baju kurung itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri.
Istilah mukena itu berasal dari bahasa arab yang asalnya muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah ini agak lebih panjang kebawah dibandingkan kerudung.
URAIAN
Menurut Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah, bahwa kaum wanita diperintahkan menutup kepala dan muka mereka dengan jilbab selain mata, agar diketahui sebagai wanita merdeka. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah hendaknya mereka tutup dengan jilbab mereka kepala, muka dan dada.
Bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka. Berbeda dengan budak yang tidak menutupi wajahnya, sehingga mereka diganggu oleh kaum munafik.
Karena Dia mengampuni perbuatan di masa lalu dan merahmati mereka dengan menerangkan beberapa hukum, menerangkan yang halal dan yang haram.
Surat Al-Ahzab Ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini dinamakan ayat hijab, di mana Allah memerintahkan Nabi-Nya menyuruh kaum wanita secara umum, dan dimulai dengan istri dan putri Beliau karena mereka lebih ditekankan daripada selainnya, di samping itu orang yang memerintahkan orang lain sepatutnya memulai keluarganya lebih dahulu sebelum selain mereka sebagaimana firman Allah Ta'ala,
Surat At-Tahrim Ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Kemudian Perhatikan ayat berikut ini:
Surat An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Diperbolehkan bagi Para Wanita untuk Tidak Memakai Kain Kerudung ataupun Jilbab, yakni hanya memakai pakaian biasa saja (misal ketika mereka di rumah, dengan rincian yang boleh melihat mereka saat itu):
1. Suami mereka (khusus terhadap suami, bebas, silahkan baca: http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/01/kamasutra-dalam-islam.html)
2. Ayah mereka
3. Ayah suami mereka
4. Putera-putera mereka
5. Putera-putera suami mereka
6. Saudara-saudara laki-laki mereka
7. Putera-putera saudara lelaki mereka
8. Putera-putera saudara perempuan mereka
9. Wanita-wanita islam
10. Budak-budak yang mereka miliki
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Ulama tidak berbeda pendapat tentang aurat wanita di hadapan sesama wanita, yakni tidak haram bagi wanita muslimah tubuhnya terbuka di hadapan sesamanya kecuali bagian antara pusat dan lutut. Wanita di ayat tersebut adalah wanita muslimah, adapun wanita kafir tidak termasuk, karena mereka tidak memiliki aturan haramnya mensifati wanita kepada laki-laki mereka. Sedangkan wanita muslimah mengetahui bahwa mensifati wanita muslimah lain ke laki-laki adalah haram.
Oleh karena itu, budak apabila seluruh dirinya adalah milik seorang wanita, maka ia boleh melihat tuan putrinya itu selama tuan putrinya memiliki dirinya semua, jika kepemilikan hilang atau hanya sebagian saja, maka tidak boleh dilihat, demikian menurut Syaikh As Sa'diy.
Di mana ia tidak berhasrat kepada wanita baik di hatinya maupun di farjinya, disebabkan cacat akal atau fisik seperti karena tua, banci maupun impotensi (lemah syahwat)
Adapun jika anak-anak itu sudah mendekati baligh, di mana ia sudah bisa membedakan antara wanita jelek dengan wanita cantik, maka hendaklah wanita tidak terbuka di hadapannya.
Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan perintah-perintah yang bijaksana ini, dan sudah pasti seorang mukmin memiliki kekurangan sehingga tidak dapat melaksanakannya secara maksimal, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan mereka bertobat. Dari melihat sesuatu yang diharamkan dan dari dosa-dosa lainnya.
Oleh karena itu, tidak ada cara lain agar seseorang dapat beruntung kecuali dengan tobat. Ayat ini menunjukkan bahwa setiap mukmin butuh bertobat, karena firman-Nya ini tertuju kepada semua mukmin, demikian pula terdapat anjuran agar ikhlas dalam bertobat, bukan karena riya', sum'ah dan maksud-maksud duniawi lainnya.
Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita tersebut saat di rumah, yang dikenakan saat wanita itu ke tempat umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb.. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw menjawab: "Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya". (HR Muslim).
Jilbab Bukan Adat Kebiasaan/Budaya Orang Arab, Melainkan Perintah Allah (kewajiban)
Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31.
Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang, sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul. Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah)
Dari asbabun nuzul surat An Nur ayat 31 tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia belum memakai jilbab ataupun kerudung. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat.
Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang air. Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”. Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.(diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli)
ketiga, hadits yang menyatakan bahwa dahulu thawaf dilakukan dengan telanjang, yakni hadits: Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Zaid bin Utsai', ia berkata, "Aku bertanya kepada Ali, 'Dengan apa kamu di utus?' Ia menjawab, 'Dengan empat hal, yaitu: (1). tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang muslim (2). Seseorang tidak boleh thawaf dengan telanjang (3). Kaum muslimin tidak boleh berkumpul dengan kaum musyrikin sesudah tahun ini (4). Barangsiapa mempunyai janji antara dia dengan Nabi SAW, maka janjinya harus ditepati pada waktunya dan bila tidak disebutkan kepastian waktunya, maka diberi kesempatan empat bulan'."
Shahih: Irwa' Al Ghalil (1101) dan shahih sunan tirmidzi (871)
Dari hadits2 diatas kalau dikumpulkan.
---> Jilbab Bukan Adat Kebiasaan/Budaya Orang Arab, karena wanita-wanita Arab dalam kesehariannya pakaian mereka:
- Wanita-wanita Arab sering berpakaian tanpa berkain panjang, sehingga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul mereka. Bahkan ada yang terlihat pusar mereka.
- Hamba sahaya/budak di Arab tidak menutup kepala dan muka mereka dengan jilbab.
- Dahulu thawaf dilakukan dengan telanjang.
Islam datang untuk memberikan penghormatan kepada para Muslimah, sehingga Allah mewajibkan bagi mereka memakai pakaian berjilbab. Tentu yang dimaksud bukan jilbab yang modis, dimana lekuk tubuh wanita itu terlihat jelas (atau bahkan terlihat samar, karena tipisnya bahan/kainnya), meskipun kepala mereka ditutupi kerudung.
Namun yang dimaksud Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup seluruh tubuh wanita di samping baju biasa (baju yang biasa dipakai dalam rumah oleh wanita) dan kerudung.
Namun yang dimaksud Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lebar yang dapat menutup seluruh tubuh wanita di samping baju biasa (baju yang biasa dipakai dalam rumah oleh wanita) dan kerudung.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk Neraka yang belum pernah aku lihat (saat Beliau masih hidup): [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] Para wanita yang berpakaian tapi (seolah-olah) telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim No. 2128)
Makna kasiyatun ‘ariyatun (كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ):
Pertama : Wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua : Wanita yang memakai pakaian ketat, sehingga nampak lekuk tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia juga telanjang.
Ketiga : Wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup) atau bisa juga memakai pakaian yang minim. Wanita ini sebenarnya telanjang.
Secara Tidak Langsung, ayat ini merupakan Perintah untuk Berjilbab juga
QS.17. Al Israa':
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Perhatikan ayat diatas dan dibawah ini:
QS. 5. Al Maa'idah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Coba perhatikan وَلَا تَقْرَبُوا kalimat ini jauh lebih kuat penekanan untuk menjauhinya daripada فَاجْتَنِبُوهُ meskipun hampir mirip ("jangan kamu mendekati" dengan "jauhilah").
wa laa taqrobu, diharuskan "menjauh" dengan memperhatikan semua hal, yang dapat menjadikannya "mendekati". Misalnya: Jauhi persahabatan (pria-wanita) apabila dapat menjurus kepada perzinahan, jauhi menelpon apabila yang diperbincangkan bisa menjurus ke perzinahan, termasuk menggunakan WA, FB dan medsos lainnya.
Hal ini jauh lebih ketat daripada fajtanibuuhu. Orang biasa melihat botol bir, dan melihat perjudian, namun orang itu lebih bisa mengendalikan diri dengan tidak ikut minum bir ataupun ikut berjudi.
Sangat berbeda apabila seseorang yang melihat manusia berbeda jenis telanjang (apalagi sangat menarik), tentu nafsunya lebih sulit dikontrol supaya tidak mendekati zina. Jangankan seperti itu, nelpon dengan kata2 mesra saja sudah bisa mendorong mereka untuk berbuat zina. Coba bandingkan keinginan anda untuk berjudi dengan hanya melihat perjudian dan melihat botol bir.
Bagaimana Jika Seorang Lelaki Melihat Perempuan yang Mengagumkannya, hingga Nafsunya Meledak?
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul A'laa bin Abdil A'laa memberitahukan kepada kami, Hisyam bin Abu Abdullah AdDastuwa'i memberitahukan kepada kami dari Abu Zubair, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, "Nabi SAW pernah melihat seorang perempuan, maka Nabi segera masuk ke rumah Zainab dan menunaikan hajatnya (berjimak dengannya). Kemudian beliau (Nabi SAW) keluar dan bersabda, 'Sesungguhnya kalau perempuan sedang menghadap, maka ia menghadap dalam bentuk syetan (maksudnya sindiran bagi laki-laki yang melihat perempuan yang bukan istrinya). Apabila seseorang di antaramu melihat perempuan yang menggugah hasratnya maka datangilah istrinya (hingga berjimaklah dengan istrimu), karena yang ia punya sama seperti yang dipunyai istrinya'."
Shahih: Silsilah Ahadits Shahihah (235) dan shahih sunan tirmidzi (1158)
Nashr bin Ali menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus memberitahukan kepada kami dari Mujalid, dari AsySya'bi, dari Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Janganlah kalian masuk kepada perempuan-perempuan yang ditinggal pergi suaminya, karena sesungguhnya syetan mengalir pada diri kalian semua dengan mengikuti aliran darah." Kami bertanya, "Termasuk engkau?" Nabi menjawab, "Termasuk aku. Tetapi Allah menolongku, sehingga aku selamat."
Shahih: Penggalan pertama diperkuat dengan hadits yang sebelumnya,
AshShahih dan Shahih Aba Daud (2134-1133), shahih sunan tirmidzi (1172) dan TakhrijusSirah (65)
Sehingga perintah berhijab (juga) merupakan perintah supaya janganlah menjadi seorang wanita yang menjadikan pria ingin berzina. Dengan menampakkan auratnya, kecantikannya, lekuk tubuhnya yang indah dll. Karena itu hijabilah tubuh para wanita itu, untuk kehormatan mereka, dan kemaslahatan umat ...
Protes? Anda mungkin mengatakan: "Memakai pakaian sexy itu hak perempuan, dan hanya bagi pria yang mata keranjang / hidung belang yang akan terpengaruh nafsunya!".
--> Maka Ketahuilah, sudah menjadi fitrah manusia untuk saling tertarik pada lawan jenis. Pria tertarik dengan wanita cantik dst.
Justru yang tidak sesuai fitrah, apabila ada pria dewasa, mengaku normal, dan ada wanita cantik dihadapannya dengan pakaian minim tanpa hijab, namun pria itu tidak tertarik atau tidak bereaksi nafsunya ...!
Sekuat apapun iman seseorang, pasti nafsunya bergejolak melihat lawan jenis yang sexy dengan pakaian minim. Hanya saja, karena imannya sedang kuat, maka ia lebih takut kepada Allah, dan akhirnya ia menundukkan pandangannya, menghindari "pemandangan" seperti itu. Dan ia tidak berani meneruskannya, karena takutnya kepada Allah ...!.
Akhir kata, perintah berhijab ini hanya untuk wanita beriman, sedangkan yang lain terserah mereka. Islam telah mengangkat kehormatan para mukminat dengan berhijab, sehingga menjadikan mereka lebih terhormat dan dapat mengangkat derajat mereka ...
Apakah memakai celana bagi wanita tidak boleh?, Boleh, selama tidak ketat, tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya, tidak tipis/transparan dan tidak menampakkan auratnya ... Ingatlah makna kasiyatun ‘ariyatun (كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ)
Bab. Wanita itu menghadap ke muka dalam bentuk syetan?
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا
Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya
(HR. At-Thabrani no. 2911, at-Tirmidzi no. 1173, Ibnu Khuzaimah no. 1685-1686
, Ibnu Hibbân, no. 5559, At-Thabrani, no. 8092)
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً لَهَا
فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ أَبِي الْعَالِيَةِ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى امْرَأَةً فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَأَتَى امْرَأَتَهُ زَيْنَبَ
وَهِيَ تَمْعَسُ مَنِيئَةً وَلَمْ يَذْكُرْ تُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ. (مسلم)
Riwayat dari Jabir bahwa Rasulullah saw melihat seorang perempuan maka beliau datang ke isterinya, Zainab yang sedang menggosok kulit (binatang) miliknya yang mau disamak, lalu beliau menunaikan hajatnya (berhubungan dengan isteri itu), kemudian beliau keluar ke sahabat-sahabatnya, lalu bersabda: Sesungguhnya wanita itu menghadap ke muka dalam bentuk syetan, dan (menghadap) ke belakang dalam bentuk syetan (pula). Maka apabila salah satu di antara kalian melihat seorang perempuan, hendaklah ia datang ke isterinya, karena hal itu membalikkan apa yang ada pada dirinya (yakni gejolak syahwat). Dalam riwayat lain, bahwa Nabi saw melihat seorang perempuan, lalu periwayat menyebutkan seperti tadi, hanya saja dia berkata, maka beliau datang ke isterinya, Zainab, dan dia sedang menggosok kulit yang mau disamak, dan periwayat tak menyebut menghadap ke belakang dalam bentuk syetan. (HR Muslim Juz 10 Kitab Nikah, hal 177)
Penjelasan:
Sekilas hadis tersebut "menghina" kaum wanita, yang seolah-olah mereka adalah setan. Padahal sebenarnya tidak sedangkal itu makna hadis tersebut.
Sebenarnya yang dimaksud dengan setan itu adalah segala sesuatu yang "Indah atau cantik atau menawan" namun dapat menyebabkan menjauh dari Allah. Jadi makna "setan" itu bukanlah sosok yang menakutkan atau bahkan menyeramkan. Namun justru maknanya itu sebaliknya, yang pasti laki2 normal senang dan bangkit syahwatnya ketika melihatnya.
Misalnya:
Perampuan cantik dan sexy tapi bukan istri sahnya, itu berarti kita melihat setan. Namun kalau melihat istri sendiri yang cantik dan sexy, maka itu berarti kita melihat Bidadari. Itulah syariat Allah, jika kita melampiaskan nafsu syahwat ke istri sah kita, maka mendatangkan pahala dan kedekatan kepada Allah, sedangkan kalau kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka itu berarti kita menjauh dari Allah, dan bisa mendapat murkaNya.
Sehingga seorang istri yang sah, berpakaian sexy, genit dan menawan hanya dihadapan suaminya sendiri, maka wanita itu bukan setan namun bidadari. Sangat berbeda jika wanita itu berpakaian sexy dan menawan dihadapan pria lain. Dan bagi wanita berjilbab yang menjaga dirinya, maka mereka juga bukan termasuk setan.
Inilah yang dimaksud dengan hadis tersebut.
Sesungguhnya Allah telah menurunkan syariat-syariatNya dengan jelas dan gamblang. Ada syariat pernikahan, poligami, wajibnya sholat, zakat, muamalah dll.
Contohnya dalam pernikahan:
1) Adanya calon mempelai pria
2) Adanya calon mempelai wanita
3) Adanya Wali
4) Adanya Dua orang saksi (laki-laki)
5) Adanya Ijab (dari wali calon mempelai perempuan atau wakilnya) dan Qabul (dari calon mempelai laki-laki)
Hal tersebut merupakan rukun pernikahan yang telah ditetapkan Allah.
Sedangkan Perkawinan yang ditetapkan Iblis:
1) Adanya pria
2) Adanya wanita
3) Tanpa Wali yang sah
4) Tanpa saksi
5) Ada Ijab dan Qabul (hanya antara wanita dan laki-laki itu saja. Misalnya: ijab-qabul transaksi mengenai kesepakatan harga untuk short time atau yang lainnya)
Kalau kita perhatikan, syariat Allah dan Iblis itu mirip. Karena memang Iblis tidak bisa membuat syariat baru, melainkan syariat Allah, diolah sedikit oleh Iblis, sehingga faktor kesusahannya hilang.
Lo kok syariat Allah ada faktor kesusahannya?
Iya benar, ada faktor kesusahannya. Yaitu dengan pernikahan yang sah:
1. Harus membiayai segala kebutuhan istri, yang dulunya dipenuhi oleh Ayah atau walinya. ---> Oleh Iblis dihapus, dengan hanya bayar sekali saja. (enteng kan?)
2. Harus membiayai segala kebutuhan anak hasil pernikahannya hingga mereka dewasa. ---> Oleh Iblis dihapus, emangnye gue pikiran klo loe hamil?. (enteng kan?)
3. Harus mendidik istrinya supaya mentaati Allah. ---> Oleh Iblis dihapus, Ngapain harus taat kepada Allah, la Iblis aja gak taat? Taat itu menyusahkan lo ya?. (enteng kan?)
4. Menurut Iblis, Tidak perlu ada saksi, justru kalau ada saksi malah menyusahkan dan bisa menimbulkan perkara. (enteng kan?)
Ingatlah Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci dan Neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat, seperti ditunjukkan dalam hadis berikut ini:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
“Surga itu diliputi perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) dan neraka itu diliputi perkara-perkara yang disukai syahwat.”(HR. Muslim dalam Shahihnya)
Mengenal kosa kata:
Huffat: Berasal dari kata al-hafaf (الحَفَاف) yang berarti sesuatu yang meliputi sesuatu yang lain yang berarti surga dan neraka itu diliputi sesuatu. Seseorang tidak akan memasuki surga dan neraka kecuali setelah melewati hijab terebut. Dalam riwayat Bukhari kata huffat diganti dengan kata hujibat (حُجِبَت ) yang berarti tabir, hijab ataupun pembatas dan keduanya memiliki makna sama. Hal ini ditegaskan Ibnul Arabi sebagaimana dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Baari.
Al-Jannah: Kampung kenikmatan.
Al-Makarih: Perkara-perkara yang dibenci (oleh jiwa) berupa ketaatan dan ketundukan terhadap aturan-aturan Allah Ta’ala.
An-Nar: Kampung siksaan dan adzab.
Asy-Syahawat: Nafsu yang condong kepada kejelekan-kejelekan.
Hadis yang luar biasa, mestinya menjadi pegangan bagi semua Muslim yang ingin selamat. Karena memang berat sekali untuk bisa masuk Surga, karena di kelilingi oleh banyak sekali kesulitan. Sedangkan Neraka dikelilingi oleh segala bentuk kenikmatan, hingga Manusia pasti suka mendatanginya karena indahnya kenikmatan itu, lalu setelah sampai, ternyata manusia itu tergelincir ke Neraka.
Para Malaikat pernah berkata," Ya Allah, Kalau keadaan Surga seperti itu, maka bisa2 tidak ada Manusia yang bisa masuk Surga." Karena itu Manusia bisa masuk Surga hanya karena Rahmat dan pertolongan-Nya saja. Tidak bisa dengan usaha sendiri. Penuhilah syariat Allah hingga Allah mengampuni dan menolongmu dengan RahmatNya ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar