Senin, 22 Agustus 2016

Haramnya menerima Hadiah, bagi pemungut Pajak/Zakat

Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi Radhiyallahu抋nhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Apakah dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. (Shahih Muslim No.3413)


Keterangan:
Adalah suatu hukuman yg menghinakan kelak di akherat (orang itu dihukum dng mengangkut/membawa hewan ternak unta/ kambing dilehernya, yg tentunya terasa berat dan menyiksa juga menghinakan -yakni, kambing menaiki manusia-
---> yg juga perlu ditekankan disini, menerima hadiah saja haram, apalagi manipulasi pajak? tentunya akan mendapatkan dosa yg jauh lebih besar daripada hanya sekedar menerima "hadiah" ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar