tag:blogger.com,1999:blog-34734149190687765332024-03-18T15:45:58.819+07:00Keindahan Islam - بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحيمِ"Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh pula ditolak, kecuali perkataan penghuni qubur ini" (sambil menunjuk kearah makam Nabi SAW). [Pesan Imam Malik]---"Tidak boleh diterima perkataan seseorang jika berlawanan dengan sunnah Rasulullah SAW." [Pesan Imam Syafi'i]---"Apabila telah shah satu hadits, maka itulah madzhabku." [Pesan Imam Syafi'i]---
Tambahan Artikel Renungan: <a href="https://renungan-jumat.blogspot.com//">Renungan Jumat</a>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.comBlogger489125tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-34213630656299913712024-03-15T01:00:00.005+07:002024-03-15T01:00:00.243+07:00<p> </p><h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 20px; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variant-position: normal; font-variation-settings: normal; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 0px; position: relative;">Doa Apa Yang Sebaiknya Sering Dibaca Pada Bulan Romadlon?</h3><div class="post-header" style="background-color: white; color: #725a67; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.5px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-5643042525314107944" itemprop="description articleBody" style="background-color: white; line-height: 1.4; position: relative; width: 586.4px;"><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on">Sesungguhnya dari sekian banyak hadis mengenai bulan Romadlon, terbanyak adalah hadits mengenai penghapusan Dosa-dosa kita.<br />Bagaimana bisa dihapuskan semua dosa2 kita tersebut pada bulan Romadlon?<br />Ada beberapa cara yang disebutkan dalam hadits, yakni:<br /> 1. Berpuasa Ramadhan karena iman dan <i>ihtisab </i>(Mengharap pahala dari Allah)<br /> 2. Shalat malam pada Ramadhan karena iman dan <i>ihtisab</i><br /> 3. Shalat malam pada malam Lailatul Qadar karena iman dan <i>ihtisab</i><br /> 4. Berdoa Memohon Ampunan<br /></div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on">Selengkapnya:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif;"><span style="font-size: 14.85px;"><a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/06/doa-apa-yang-sebaiknya-sering-dibaca.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/06/doa-apa-yang-sebaiknya-sering-dibaca.html</a></span></span></div></div>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-34391343941476218372024-03-08T01:00:00.005+07:002024-03-08T01:00:00.264+07:00<p> </p><h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 20px; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variant-position: normal; font-variation-settings: normal; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 0px; position: relative;">Yang Diperbolehkan dalam Puasa (Bukan Berarti Dianjurkan)</h3><div class="post-header" style="background-color: white; color: #725a67; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.5px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-3732760989471082993" itemprop="description articleBody" style="background-color: white; line-height: 1.4; position: relative; width: 586.4px;"><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on"><br />Setelah perintah wajibnya berpuasa di bulan Romadlon, dan fikihnya, (Al Baqarah ayat 183-185), lalu dilanjutkan dengan yang dilakukan selama puasa, yakni (berdzikir dan) berdo'a (Al Baqarah ayat 186) maka artikel ini menjelaskan apa2 yang diperbolehkan selama bulan Romadlon.</div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on">Selengkapnya:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif;"><span style="font-size: 14.85px;"><a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/yang-diperbolehkan-dalam-puasa-bukan.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/yang-diperbolehkan-dalam-puasa-bukan.html</a></span></span></div></div>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-1560572601648034732024-03-01T01:00:00.005+07:002024-03-01T01:00:00.151+07:00<p> <b style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;">QS. 2. Al Baqarah:</b></p><b style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;"><br />يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</b><i style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;"> </i><br style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" /><br style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" /><i style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;">183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,</i><div><i style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;"><br /></i></div><div><i style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;">Selengkapnya:</i></div><div><span style="background-color: white; font-size: 14.85px;"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif;"><i><a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/kitab-puasa.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/kitab-puasa.html</a></i></span></span></div>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-59643338698489855872024-02-23T01:00:00.000+07:002024-02-23T01:00:00.245+07:00<p> </p><h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 20px; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variant-position: normal; font-variation-settings: normal; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 0px; position: relative;">Cahaya berkilauan dng membawa Berkah yg dinantikan</h3><div class="post-header" style="background-color: white; color: #725a67; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.5px; line-height: 1.6; margin: 0px 0px 1.5em;"><div class="post-header-line-1"></div></div><div class="post-body entry-content" id="post-body-2668754557090197897" itemprop="description articleBody" style="background-color: white; line-height: 1.4; position: relative; width: 586.4px;"><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on">Akan datang secercah Cahaya berkilauan tapi tak menyilaukan ...<br />Dengan membawa Berkah yang dinanti-nantikan ...<br />Menembus awan hitam yang tebal penuh dengan derita ...<br />Awan tebal yang diciptakan oleh manusia itu sendiri ...</div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;" trbidi="on">Selengkapnya:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><span style="font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif;"><span style="font-size: 14.85px;"><a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/cahaya-berkilauan-dng-membawa-berkah-yg.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/05/cahaya-berkilauan-dng-membawa-berkah-yg.html</a></span></span></div></div>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-23079440033317643412024-02-16T01:30:00.000+07:002024-02-16T01:30:00.156+07:00 *** Tausyiah ***<p> </p><h3 class="post-title entry-title" itemprop="name" style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-feature-settings: normal; font-kerning: auto; font-optical-sizing: auto; font-size: 20px; font-stretch: normal; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variant-position: normal; font-variation-settings: normal; font-weight: normal; line-height: normal; margin: 0px; position: relative;">Manasik Haji dan Beberapa Permasalahannya.</h3><div>Selengkapnya:</div><div><br /></div><div><a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/10/manasik-haji-dan-beberapa.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/10/manasik-haji-dan-beberapa.html</a></div><div><br /></div>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-7534728296019378082022-03-04T01:00:00.000+07:002022-10-22T05:17:16.270+07:00===Petunjuk:===<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-size: large;"><br /></span>
<span style="font-size: large;">>>Bagaimana mencari suatu kata² atau topik artikel yang diinginkan dalam blog ini?</span><br />
<span style="font-size: large;">Jawab:</span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV5SVis0gAclDQLsHodSYC0fzVaRE9OeLeNLGj0zxWFb8fgGgGqLSfoeZFGq0m1V41lHza8JSgR9MHPHVhWwyNWyCWf97gIvZNaCZGgTrhAku_kX43zRjgjncqcx9p3LZ_AP5I82Jwags/s1600/857418949_120948.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><span style="font-size: large;"><img border="0" data-original-height="740" data-original-width="1280" height="230" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhV5SVis0gAclDQLsHodSYC0fzVaRE9OeLeNLGj0zxWFb8fgGgGqLSfoeZFGq0m1V41lHza8JSgR9MHPHVhWwyNWyCWf97gIvZNaCZGgTrhAku_kX43zRjgjncqcx9p3LZ_AP5I82Jwags/s400/857418949_120948.jpg" width="400" /></span></a></div>
<br />
<span style="font-size: large;">>>Kotak pencarian kok tidak ada?</span><br />
<span style="font-size: large;">Jawab:</span><br />
<span style="font-size: large;">Silahkan klik disini untuk pencarian kata² atau topik artikel yang diinginkan:</span><br />
<a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/?m=0" target="_blank"><span style="font-size: large;">https://tausyiahaditya.blogspot.com/?m=0</span></a><br />
<span style="font-size: large;"><br /></span>
<br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-73265826067159386872021-03-05T07:52:00.000+07:002022-10-22T05:17:45.772+07:00=== Muqaddimah ===<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-size: x-large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: x-large;"><b>إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ </b></span><br />
<span style="font-size: x-large;"><b>وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا</b></span><br />
<span style="font-size: x-large;"><b> مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ </b></span><br />
<span style="font-size: x-large;"><b>،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ</b></span><br />
<span style="font-size: x-large;"><b>وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛</b></span><br />
<br />
Sungguh segala puji hanya milik Allah, Allah yang kita puji, dan kepada Allah kita memohon pertolongan, dan kepada-Nya kita memohon ampunan,<br />
dan kita berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kita dan dari keburukan amal perbuatan kita.<br />
Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak seorangpun dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan maka tak seorangpun mampu memberinya petunjuk.<br />
Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.<br />
Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. <i>Amma ba’d</i>:<br />
<br />
Tulisan ini dibuat untuk semua hamba Allah, termasuk diri penulis sendiri. Selain tulisan inti, dimenu sebelah atas juga terdapat link:<br />
<b>1. Jadwal Sholat wilayah Indonesia</b><br />
<b>2. Bacaan Al Quran yang bisa didengarkan</b><br />
<b>3. Mushaf Al Quran On Line</b><br />
<b>4. Tafsir Al Quran yang tulisan arabnya bisa di COPAS</b><br />
<b>5.</b><b> Al Ilmu, berisikan ilmu komputer dan lainnya </b><br />
<br />
Hak cipta hanyalah milik Allah, Tuhan Semesta Alam, sehingga silahkan meng<i>copy-paste</i> artikel didalamnya, bebas dan gratis.<br />
Bahkan penulis sangat senang kalau di COPAS, sebab akan semakin tersebarnya ilmu Allah di dunia ini. Silahkan juga jika berminat sebagai bahan dakwah atau ceramah, silahkan, bebas dan gratis.<br />
<br />
Tulisan diblog ini dimulai tgl 02-01-2011 hingga tgl 01-01-2021, setelah itu diadakan perbaikan tulisan yang telah lampau, walaupun tidak menutup kemungkinan ada ide baru untuk tulisan baru.<br />
Tidak ada tulisan, pemikiran dan renungan yang sempurna benar, karena itu kritik dan saran dinantikan oleh penulis (pada kolom <b>Posting Komentar</b> atau email ke: <a href="mailto:tausyiahaditya2@gmail.com" target="_blank">tausyiahaditya2@gmail.com</a>).<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<br />
وَسِيقَ الَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ زُمَرًا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا فُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِنْكُمْ يَتْلُونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِ رَبِّكُمْ وَيُنْذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا ۚ قَالُوا بَلَىٰ وَلَٰكِنْ حَقَّتْ كَلِمَةُ الْعَذَابِ عَلَى الْكَافِرِينَ<br />
<br />
قِيلَ ادْخُلُوا أَبْوَابَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۖ فَبِئْسَ مَثْوَى الْمُتَكَبِّرِينَ<br />
<br />
وَسِيقَ الَّذِينَ اتَّقَوْا رَبَّهُمْ إِلَى الْجَنَّةِ زُمَرًا ۖ حَتَّىٰ إِذَا جَاءُوهَا وَفُتِحَتْ أَبْوَابُهَا وَقَالَ لَهُمْ خَزَنَتُهَا سَلَامٌ عَلَيْكُمْ طِبْتُمْ فَادْخُلُوهَا خَالِدِينَ<br />
<br />
وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي صَدَقَنَا وَعْدَهُ وَأَوْرَثَنَا الْأَرْضَ نَتَبَوَّأُ مِنَ الْجَنَّةِ حَيْثُ نَشَاءُ ۖ فَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ<br />
<br />
وَتَرَى الْمَلَائِكَةَ حَافِّينَ مِنْ حَوْلِ الْعَرْشِ يُسَبِّحُونَ بِحَمْدِ رَبِّهِمْ ۖ وَقُضِيَ بَيْنَهُمْ بِالْحَقِّ وَقِيلَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ<br />
<br />
<i><span style="font-family: inherit;">Orang-orang kafir dibawa ke neraka Jahannam berombong-rombongan. </span></i><br />
<i><span style="font-family: inherit;">Sehingga apabila mereka sampai ke neraka itu dibukakanlah pintu-pintunya dan berkatalah kepada <span style="font-family: "times" , "times new roman" , serif;">mereka penjaga-penjaganya: </span></span></i><br />
<i><span style="color: #990000; font-family: inherit;">"Apakah belum pernah datang kepadamu Rasul-Rasul di antaramu yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kepadamu akan pertemuan dengan hari ini?" </span></i><br />
<i><span style="font-family: inherit;">Mereka menjawab:<span style="color: #0b5394; font-family: inherit;"> <span style="color: #783f04; font-family: inherit;">"Benar (Rasul-Rasul itu telah datang dari kalangan kami sendiri, Manusia)". </span></span></span></i><br />
<i><span style="font-family: inherit;"><span style="color: #0b5394; font-family: inherit;"><span style="color: #783f04; font-family: inherit;">(juga para da'i, ustadz, ulama, dan wali pengikut Nabi SAW yang telah menyebarkan ajaran agama Islam)</span></span></span></i><br />
<i><span style="font-family: inherit;">Tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang yang kafir (karena mereka ingkar terhadap para Rasul Allah).</span></i><br />
<span style="font-family: inherit;"><i><br /></i>
<i>Dikatakan (kepada mereka):</i></span><br />
<i><span style="color: #7f6000; font-family: inherit;"> "Masukilah pintu-pintu Neraka Jahannam itu, sedang kamu kekal di dalamnya" </span></i><br />
<i><span style="font-family: inherit;">Maka neraka Jahannam itulah seburuk-buruk tempat bagi orang-orang yang menyombongkan diri.</span></i><br />
<span style="font-family: inherit;"><i><br /></i>
<i>Dan orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan dibawa ke dalam Surga berombong-rombongan (pula). Sehingga apabila mereka sampai ke Surga itu sedang pintu-pintunya telah terbuka dan berkatalah kepada mereka penjaga-penjaganya:</i></span><br />
<span style="color: #274e13; font-family: inherit;"><i>"Kesejahteraan (dilimpahkan) atasmu. Berbahagialah kamu! maka masukilah Surga ini, sedang kamu kekal di dalamnya".</i></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><i><br /></i>
<i>Dan mereka mengucapkan:</i></span><br />
<span style="color: #134f5c; font-family: inherit;"><i><span style="color: #990000;">"Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janji-Nya kepada kami dan telah (memberi) kepada kami tempat ini sedang kami (diperkenankan) menempati tempat dalam Surga di mana saja yang kami kehendaki; maka Surga itulah sebaik-baik balasan bagi orang-orang yang <b>bera</b></span><span style="color: #990000;"><b>mal</b>".</span></i></span><br />
<span style="font-family: inherit;"><i><br /></i>
<i>Dan kamu (Muhammad) akan melihat Malaikat-Malaikat berlingkar di sekeliling 'Arsy bertasbih sambil memuji Tuhannya; dan diberi putusan di antara hamba-hamba Allah dengan adil dan diucapkan: <span style="color: #4c1130;">"Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam".</span></i></span><br />
(Surat Az-Zumar Ayat 71-75)</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br />
<div dir="ltr" trbidi="on"><b>Urusan DUNIA dan urusan IBADAH, adalah perkara yang berbeda, begitu pula qa'idahnya.</b></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Berikut ini, qa'idahnya masing-masing,</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">1- Urusan DUNIAWI qa'idahnya :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">الاصل في العاده حلال حتي يقوم الدليل علي النهي</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Asalnya urusan DUNIAWI halal (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">2- Urusan IBADAH qa'idahnya :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">الاصل في العباده بطلان حتي يقوم الدليل علي الامر</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kaidah-kaidah di atas perlu di pahami, sehingga tidak rancu memahami urusan DUNIA dan urusan IBADAH.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Setelah kita memahami urusan DUNIAWI dan urusan IBADAH, dan qa'idahnya masing-masing. Maka sangat keliru kalau ada orang yang menanyakan dalil yang Melarang dalam perkara ibadah.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ketahuilah Hukum asalnya ibadah adalah terlarang, haram dilakukan kecuali ada dalil yang memerintahkannya.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Sebagaimana disebutkan dalam ilmu ushul fiqih ;</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">الاصل في العباده بطلان حتي يقوم الدليل علي الامر</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Asalnya urusan Ibadah batal / tidak sah kecuali ada dalil yang memerintahkannya"</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ulama' Syafi'i berkata :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Perkata'an di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ibnu Hajar adalah di antara Ulama' besar Syafi'i yang jadi rujukan. Perkata'an Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil, maka suatu amalan tidak boleh dilakukan. Itu artinya, asalnya ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">أَنَّ التَّقْرِير فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيف</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)".</div><div dir="ltr" trbidi="on">(Fathul Bari, 2: 80).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ibnu Daqiq Al 'Ied, salah seorang Ulama' besar Syafi'i juga berkata :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">لِأَنَّ الْغَالِبَ عَلَى الْعِبَادَاتِ التَّعَبُّدُ ، وَمَأْخَذُهَا التَّوْقِيفُ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Umumnya ibadah adalah ta'abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya adalah dengan melihat dalil".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kaedah ini disebutkan oleh beliau dalam kitab Ihkamul Ahkam Syarh 'Umdatil Ahkam.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dalam buku ulama Syafi'iyah lainnya, yaitu kitab Ghoyatul Bayan Syarh Zubd Ibnu Ruslan disebutkan,</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">الأصل في العبادات التوقيف</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Hukum asal ibadah adalah tawqif (menunggu sampai adanya dalil)".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dalam Al Adabu Asy Syar'iyah, Ibnu Muflih berkata :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">أَنَّ الْأَعْمَالَ الدِّينِيَّةَ لَا يَجُوزُ أَنْ يُتَّخَذَ شَيْءٌ سَبَبًا إلَّا أَنْ تَكُونَ مَشْرُوعَةً فَإِنَّ الْعِبَادَاتِ مَبْنَاهَا عَلَى التَّوْقِيفِ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Sesungguhnya amal diniyah (amal ibadah) tidak boleh dijadikan sebagai sebab kecuali jika telah disyari'atkan karena standar ibadah boleh dilakukan sampai ada dalil".</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits, Imam Syafi'i termasuk di dalamnya berkata :</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)".</div><div dir="ltr" trbidi="on">(Dinukil dari Majmu' Al Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div>
<br />
<b>Jauhi Perdebatan meskipun Benar</b><br />
Dari Ma’n bin Isa ia berkata, pada suatu hari Jum’at Imam Malik bin Anas keluar dari mesjid sambil bersandar ke lenganku, seseorang bernama Abul Huriyyah menyusulnya –ia diduga seorang Murjiah– katanya : “Hai Abu Abdillah, dengarkanlah! Saya mengajakmu bicara tentang sesuatu. Dan saya akan membantahmu dan mengeluarkan pendapatku kepadamu.” Beliau berkata : “Kalau kamu mengalahkanku bagaimana?” Orang itu berkata : “Kalau aku menang kamu ikut saya.” Kata beliau lagi : “Bagaimana jika datang seseorang lalu mengajak kita berdebat dan mengalahkan kita?” Laki-laki itu menjawab : “Kita ikuti dia.” Maka berkatalah Imam Malik rahimahullah : “Hai hamba Allah! Allah mengutus Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membawa agama yang satu tapi saya melihat kamu selalu berpindah dari satu agama ke agama yang lain.” (Asy Syari’ah 62)<br />
<br />
Dari Abu Umamah, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi seseorang yang meninggalkan perdebatan meskipun benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun bersifat gurau. Dan aku juga menjamin rumah di surga yang paling tinggi bagi seseorang yang berakhlak baik.” (H.R. Abu Daud).<br />
<br />
Akhir kata, Sesungguhnya kebenaran itu milik Allah, dan hanya kepada Allah-lah semuanya kembali. Kesalahan dan kelemahan itu hanya milik makhluq, karena itu sudah selayaknya, segala ilmu, dan kebutuhan makhluq disandarkan kepada-Nya ...</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Nb:</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Tanggal 6 maret 2022, total pengunjung 1 jt.<br />
<span style="font-size: x-large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: x-large;"><b>الحمد لله ربّ العالمين</b></span><br />
<br />
<div>
<br /></div>
</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-74442908024796820702021-01-01T05:08:00.011+07:002022-10-31T08:42:56.074+07:00Haruskah Sholat menggunakan sarung?<p>Beberapa manusia mengharuskannya, bahkan terkesan mewajibkan 😭. Mengapa demikian? Dasar hukumnya dari mana ya? 🤔</p><p>Monggo disimak hadist berikut ini:<span></span></p><a name='more'></a><p></p><p>Hadis berikut ini sangat jelas, kalau Nabi SAW memperbolehkan baju yang dipakai sholat terserah umatnya. Tidak wajib pakaian tertentu!</p><p>حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ فَقَالَ أَوَكُلُّكُمْ يَجِدُ ثَوْبَيْنِ ثُمَّ سَأَلَ رَجُلٌ عُمَرَ فَقَالَ إِذَا وَسَّعَ اللَّهُ فَأَوْسِعُوا جَمَعَ رَجُلٌ عَلَيْهِ ثِيَابَهُ صَلَّى رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ فِي تُبَّانٍ وَرِدَاءٍ</p><p>Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] berkata, “Seorang laki-laki datang dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat dengan menggunakan satu lembar baju. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Apakah setiap kalian memiliki dua helai baju?” Kemudian ada seseorang bertanya kepada ‘Umar, lalu ia menjawab, “Jika Allah memberi kelapangan (kemudahan), maka pergunakanlah.”</p><p>Bila seseorang memiliki banyak pakaian, maka dia shalat dengan pakaiannya itu. Ada yang shalat dengan memakai kain dan rida (selendang besar), ada yang memakai kain dan gamis (baju panjang sampai kaki), ada yang memakai kain dan baju, ada yang memakai <b>celana panjang</b> dan <b>rida</b>’, ada yang memakai celana panjang dan gamis, ada yang memakai <b>celana panjang</b> dan <b>baju</b>, ada yang memakai celana pendek dan rida’, ada yang memakai celana pendek dan gamis.” </p><p>Abu Hurairah berkata, “Menurutku ‘Umar mengatakan, “Dan ada yang memakai celana pendek dan rida’.” (No. Hadist: 352 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)</p><p>Keterangan:</p><p>Celana pendek yang dipergunakan tersebut menutupi hingga lutut. Sehingga kesimpulan dari hadist diatas, boleh memakai apapun dalam sholat, selama menutupi aurotnya. </p><p><br /></p><p>Kalau Nabi SAW membolehkan, mengapa manusia melarang? Mungkin manusia melarang dengan anggapan terkena najis ketika kencing. Memang ketika kencing menggunakan celana, sangat rawan terkena cipratan air kencing dan kucuran air pertama dari basuhan pensucian. Namun, jika celana tersebut sudah disucikan kembali dengan air yang mengalir sebenarnya sudah tidak mengapa untuk dipergunakan dalam sholat. </p><p>Atau pergunakan celana khusus untuk sholat saja, dan jika mau kencing, lepas semua celananya.</p><p>In Syaa Allah aman dan suci.</p><p><br /></p><p>Hadis riwayat Ibnu Abbas , ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: Ingat, sesungguhnya dua mayit ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena ia dahulu suka mengadu domba, sedang yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya. Kemudian beliau meminta pelepah daun kurma dan dipotongnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering. (Shahih Muslim No.439)</p><p>وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – اِسْتَنْزِهُوا مِنْ اَلْبَوْلِ, فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ</p><p>وَلِلْحَاكِمِ: – أَكْثَرُ عَذَابِ اَلْقَبْرِ مِنْ اَلْبَوْلِ – وَهُوَ صَحِيحُ اَلْإِسْنَاد ِ</p><p>Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari kencing. Karena kebanyakan siksa kubur berasal dari bekas kencing tersebut.” Diriwayatkan oleh Ad Daruquthni.</p><p>Diriwayatkan pula oleh Al Hakim, “Kebanyakan siksa kubur gara-gara (bekas) kencing.” Sanad hadits ini shahih.</p><p><br /></p><p>Kehati-hatian memang wajib, namun jangan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah ...</p><p><br /></p><p><b>Bab. Memakai selendang ditengkuk juga tidak harus</b>, berdasarkan hadits berikut ini:</p><p>No. Hadist: 357 (KITAB SHAHIH BUKHARI)</p><p>حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مُلْتَحِفًا بِهِ وَرِدَاؤُهُ مَوْضُوعٌ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْنَا يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تُصَلِّي وَرِدَاؤُكَ مَوْضُوعٌ قَالَ نَعَمْ أَحْبَبْتُ أَنْ يَرَانِي الْجُهَّالُ مِثْلُكُمْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي هَكَذَا</p><p>Telah menceritakan kepada kami 'Abdul Aziz bin 'Abdullah berkata, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, "Aku masuk menemui Jabir bin 'Abdullah yang saat itu sedang shalat dengan menggunakan kain sarung yang diikatkannya pada tengkuk, sedangkan kain rida' (selendang) nya diletakkan pada gantungan baju. Setelah selesai kami bertanya, "Wahai Abu 'Abdullah, bagaimana kamu shalat sedangkan kain rida' (selendang) mu kau gantung pada gantungan baju? ' Maka Jabir menjawab, "Benar. Sesungguhnya aku senang bila berbuat seperti itu agar bisa dilihat oleh orang bodoh seperti kamu. Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat dengan cara seperti itu."</p><p><br /></p><p>Wa Allahu 'Alam</p><p><br /></p><p><span style="font-size: medium;">>>> Mengapa Masalah Pakaian Sholat ini dibahas?</span></p><p>Sebab, Supaya <b>tidak ada keberatan</b> bagi semua Muslim untuk mendirikan kewajiban Sholat. </p><p><br /></p><p><b><span style="font-size: medium;">Kisah Umar bin Khattab, Tetap Sholat Meski Luka Parah Kena 6 Tusukan Pisau</span></b></p><p>Ada 6 luka tusukan pisau di tubuh Umar bin Khattab pagi itu, 26 Djulhijjah tahun 23 Hijriah atau tahun 644 dalam sistem kalender Masehi. Tiga di bagian punggung, tiga lagi di perut. Adalah Abu Luklukah, seorang pemuda Persia bekas tawanan perang yang menusuk sang Khalifah saat tengah menjadi Imam Sholat Subuh di Masjid Nabawi, Madinah pagi itu.</p><p>Umar pun minta salah satu sahabat, Abdul Rahman bin Auf untuk menjadi imam sholat shubuh menggantikan dirinya. Sementara Umar terbaring bersimbah darah.</p><p>Abdul Rahman bin Auf sengaja memperpendek bacaan surat dalam sholat subuh agar bisa segera memberi pertolongan kepada Umar. Maka setelah selesai sholat, Abdul Rahman bin Auf, Ibnu Abbas, dan Umar bin Maimun serta sejumlah sahabat mendatangi Umar bin Khattab untuk memberi pertolongan.</p><p>Namun, justru Umar lebih dulu yang menyapa para sahabat tersebut. "Apakah engkau telah selesai sholat," tanya Umar kepada Abdurrahman bin Auf dan para sahabat seperti dikutip dari buku, 'The Khalifah: Abu Bakar- Umar-Utsman- Ali', karya Abdul Latip Thalib.</p><p>Kepada Umar bin Khattab, Abdul Rahman bin Auf mengatakan bahwa sholat subuh sudah selesai dilaksanakan. Mendengar jawaban tersebut, Umar menyatakan keinginannya untuk juga menunaikan sholat subuh yang belum dia kerjakan.</p><p>"Wahai Amirul Mukminin, engkau sedang mengalami luka parah," kata Abdul Rahman bin Auf.</p><p>Umar tetap pada keinginannya, yakni mengerjakan sholat subuh meski dalam keadaan terluka parah dengan 6 tusukan pisau. Menurut Umar, bagi seorang muslim laki-laki tidak ada halangan untuk mengerjakan sholat. Bahkan bagi yang meninggalkan sholat dengan sengaja, bukan termasuk umat Islam.</p><p>"Tidak ada halangan bagi laki-laki untuk mendirikan sholat. <b>Sesungguhnya tidak Islam bagi mereka yang meninggalkan sholat</b>," begitu kata Umar bin Khattab.</p><p>Maka sang Amirul Mukminin itu pun meminta kepada para sahabat agar membalut lukanya dengan kain agar darah berhenti mengucur. Setelah itu dengan dipapah para sahabat, Umar mengambil air wudhu dan mengerjakan sholat subuh.</p><p>Selesai sholat subuh, Umar diantar ke rumahnya. Sejumlah sahabat memanggilkan tabib untuk mengobati Umar. Namun luka pria yang dijuluki Singa Padang Pasir itu sudah terlanjur parah. Beberapa kali tabib berusaha memberikan minum juz kurma untuk mengobati luka Umar.</p><p>Namun air minum itu justru keluar lagi dari luka Umar. Dan Pada hari Ahad, 27 Djulhijjah tahun ke 23 Hijriah, Umar menghembuskan nafasnya yang terakhir. </p><p><br /></p><p><b><span style="font-size: large;">Bab. Bagaimanakah Sebenarnya Hukum Meninggalkan Sholat dengan Sengaja bahkan Menentang? </span></b></p><p><br /></p><p>Firman Allâh Azza wa Jalla :</p><p>فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا</p><p><i>Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.</i> [Maryam/19:59-60]</p><p><br /></p><p>Diriwayatkan dari Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p><p>إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ</p><p>Sesungguhnya (batas pemisah) antara seseorang dengan kemusyrikan juga kekafiran adalah meninggalkan shalat. [HR. Muslim, dalam kitab: Al-Iman] .</p><p><br /></p><p>Diriwayatkan dari Buraidah bin al-Hushaib Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p><p>الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ</p><p>Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia benar benar telah kafir.” [HR. Abu Daud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Mâjah dan Imam Ahmad]</p><p><br /></p><p>Sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :</p><p>لتنقضنَّ عرى الإسلام عروة عروة، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة</p><p>“Sungguh akan dilepaskan buhulan-buhulan agama islam satu buhul demi satu buhul, setiap satu buhul dilepaskan, para manusia akan berpegangan dengan buhul selanjutnya. Buhul paling pertama dilepas adalah hukum, dan yang paling akhir adalah SHOLAT ” [Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibbaan, Al-Haakim, dan yang lainnya; shahih].</p><p>Artinya: Sudah meninggalkan Islam, bagi manusia yang tidak mau Sholat. Bahkan ketika diingatkan, malah menantang dengan keras. Dia telah benar-benar keluar dari Islam, jika demikian. </p><p>Subhanallah...</p><p>اِنّالِلّهِ وَاِنّااِلَيْهِ رَاِجِعُوْن </p>Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-38318203266276418122018-02-02T07:49:00.000+07:002018-10-24T08:26:11.285+07:00Mencari ataukah Menjemput Rejeki dan apakah Kaya itu Bukti Kecintaan Allah? Bagaimana dengan Keberkahan? <div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Seringkali kita mendengar, bekerja untuk mencari rejeki. Tapi apakah benar kita bekerja untuk mencari rejeki?<br />
Mencari ataukah menjemput rejeki?<br />
<br />
Seorang bayi dalam dikandungan ibunya, apakah ia mencari sendiri makanan untuk menghidupi dirinya sendiri?<br />
Cicak yang hanya bisa merayap, makanannya nyamuk yang selalu terbang, apakah cicak itu mencari sendiri rejekinya?<br />
Seseorang istri yang ditinggal mati suaminya, apakah istri itu juga ikut mati karena tidak bisa makan? padahal istri tersebut tidak bekerja, dan suaminyalah yang bekerja ...<br />
Sapi yang tidak pernah sekolah dan tidak punya ijazah, apakah sapi itu mati kelaparan karena tidak bisa bekerja kantoran untuk mencari rejeki?<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
QS.29. Al 'Ankabuut:<br />
<br />
وَكَأَيِّن مِّن دَآبَّةٍ لاَّ تَحْمِلُ رِزْقَهَا ٱللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ<br />
<br />
<i>60. Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezkinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.</i><br />
<br />
Sesungguhnya rejeki telah ditentukan kadarnya, tidak akan habis rejeki seseorang hingga ajal menjemputnya ...<br />
Jangan takut tidak kebagian rejeki, karena selama masih hidup, Allah telah berjanji menjamin rejeki setiap makhlukNya ...<br />
Karena itu, ketika adzan berkumandang, segera datangi Masjid untuk mendirikan Sholat, tinggalkan jual-beli dan pekerjaan Anda (sesuai petunjuk Sunnah Nabi SAW.). Kalau memang rejeki Anda, tentu mereka akan mendatangi Anda, namun kalau tidak, mereka tidak akan mendatangi Anda kembali ...<br />
<br />
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ<br />
<br />
“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)<br />
<br />
Dalam hadits lainnya disebutkan,<br />
<br />
إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ اكْتُبْ. فَقَالَ مَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبِ الْقَدَرَ مَا كَانَ وَمَا هُوَ كَائِنٌ إِلَى الأَبَدِ<br />
<br />
“Sesungguhnya awal yang Allah ciptakan (setelah ‘arsy, air dan angin) adalah qalam (pena), kemudian Allah berfirman, “Tulislah”. Pena berkata, “Apa yang harus aku tulis”. Allah berfirman, “Tulislah takdir berbagai kejadian dan yang terjadi selamanya.” (HR. Tirmidzi no. 2155. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)<br />
<br />
Ibnul Qayyim berkata,<br />
“Fokuskanlah pikiranmu untuk memikirkan apapun yang diperintahkan Allah kepadamu. Jangan menyibukkannya dengan rezeki yang sudah dijamin untukmu. Karena rezeki dan ajal adalah dua hal yang sudah dijamin, selama masih ada sisa ajal (umur), rezeki pasti datang. Jika Allah -dengan hikmahNya- berkehendak menutup salah satu jalan rezekimu, Dia pasti –dengan rahmatNya- membukakan jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu."<br />
<br />
Sesungguhnya kita ini tidak mencari rejeki, karena kalau mencari, memiliki makna rejeki belum ditentukan kadarnya.<br />
Padahal yang sebenarnya terjadi, rejeki itu sudah ditentukan kadarnya untuk masing2 makhlukNya ...<br />
Jemputlah rejeki, kalau itu rejeki kita, maka kita akan dapatkan, namun kalau tidak, tentu kita tidak akan mendapatkannya ...<br />
<br />
Jangan mengemis kepada manusia atau makhluk, namun berharaplah hanya kepada Allah ...<br />
Mengemis dan berkeluh-kesah kepada makhluq, hanya akan menambah kehinaanmu dihadapan mereka ...<br />
Rejeki itu hak Allah sebagai karuniaNya kepada semua makhluq ...<br />
Kadangkala Allah melambatkan dan menahan rejeki kita, karena itu beristighfar-lah, karena dengan RahmatNya, rejeki itu menjadi lancar, jika Dia menghendaki ...<br />
<br />
Berharap hanya kepada Allah itulah yang terbaik ...<br />
Bukankah ada manusia yang banting tulang bekerja siang-malam, namun ia tidak kaya-kaya ...?<br />
Dan ada juga yang bekerja santai namun ia kaya raya ...?<br />
Ada sapi yang gemuk dan ada pula yang kurus, padahal semua sapi tersebut tidak punya ijazah ...?<br />
Lihatlah Cicak, ia tidak bisa terbang, namun ternyata ia dapat makan nyamuk dengan lahapnya ...?<br />
Bayi dalam kandungan yang tidak bekerja saja bisa hidup, tanpa harus bersusah-payah ...?<br />
Bayi dalam kandungan itu juga tidak kepedasan ketika ibunya makan rujak pedas ...? <br />
Itulah Kuasa Allah untuk mengatur rejeki makhluqNya ...<br />
<br />
Bertawakkallah, perbanyak sedekah dan Istighfar, karena dengan demikian Allah kasihan kepada kita dan menurunkan RahmatNya kepada kita, kemudian melancarkan rejeki kita ...<br />
<br />
QS.65. Ath Thalaaq:<br />
<br />
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْراً<br />
<br />
<i>3. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.</i><br />
<br />
QS.34. Saba':<br />
<br />
قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَآ أَنفَقْتُمْ مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّازِقِينَ<br />
<br />
<i>39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)." Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.</i><br />
<br />
Andaikan kebanyakan manusia dijadikan kaya, tentunya mereka akan berbuat aniaya ...<br />
Menindas yang miskin, memperbudak mereka, berbuat kerusakan di muka bumi dan masih banyak perbuatan buruk yang akan mereka lakukan ...<br />
Karena itu Allah membatasi rejeki mereka dengan kadar yang pas, hingga seseorang yang beriman bisa pergi berjamaah 5 waktu di Masjid, tanpa harus bingung ngurusi hartanya yang melimpah ruah ...<br />
Hingga ia dapat berzakat dengan mudah, tanpa perhitungan yang rumit, karena tidak banyaknya harta yang dimiliki ...<br />
Itulah kebijaksanaan Allah, mengapa kita tidak bersyukur dengan rizki yang kita miliki sekarang?<br />
Allah Maha Mengetahui kadar rizki buat kita, hingga kita tidak melupakanNya ...<br />
Tidak perlu iri terhadap manusia lain yang lebih kaya daripada kita, karena belum tentu kita sanggup untuk tetap dijalanNya dengan rejeki yang sangat banyak ...<br />
<br />
QS.42. Asy Syuura:<br />
<br />
وَلَوْ بَسَطَ ٱللَّهُ ٱلرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْاْ فِى ٱلأَْرْضِ وَلَـٰكِن يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَّا يَشَآءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ<br />
<br />
<i>27. Dan jikalau Allah melapangkan rezki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.</i><br />
<br />
Ingatlah rejeki yang barokah itu bukanlah rejeki yang bertambah banyak ...!!!<br />
Namun rejeki yang barokah itu adalah rejeki yang dapat semakin mendekatkan diri hambaNya kepada Allah SWT ...<br />
Percuma kaya-raya, apabila durhaka kepada Allah, sebab Nerakalah tempatnya ...<br />
Itulah rejeki yang Tidak Barokah ...<br />
Seperti Qorun dengan hartanya yang melimpah ruah, yang malah menjerumuskannya ke Api Neraka yang abadi ...<br />
Seperti Firaun yang diberi anugerah kekuasaan dan harta yang selalu bertambah, namun malah menjadikan murkaNya, hingga diabadikan dalam Alquran sebagai contoh yg sangat buruk ...<br />
Juga seperti Haman, ahli kimia, orang kepercayaan Firaun, sebagai contoh buruk ilmuwan yang semakin jauh dan durhaka kepada penciptaNya ...<br />
Masihkah Anda berpendapat, keberkahan itu berarti dengan semakin bertambahnya rejeki dan jabatan kekuasaan ...?<br />
<br />
Lihatlah Nabi Muhammad SAW, berapa banyak rejeki dari karunia Allah yang dilimpahkan kepada Beliau? Harta rampasan perang, dan hadiah yang kalau ditotal jumlahnya sangatlah banyak ...<br />
Namun harta itu Beliau serahkan kepada umatnya, semuanya ...!<br />
Hingga Beliau sangat miskin ...<br />
Namun Beliau sangat dekat kepada Allah SWT ...<br />
Demikian juga sahabat yang mengikuti beliau, Abdurrahman bin Auf ra, Utsman bin affan ra, Abu bakar ra, apakah mereka berfoya-foya dengan kekayaan mereka? Yang terjadi adalah mereka terlihat miskin dan hidup sederhana, dengan menginfakkan hartanya di jalan Allah ...<br />
Itulah rejeki yang BAROKAH ...<br />
Barokah hingga negeri Akhirat ...<br />
<br />
Ingatlah ...<br />
Tidak barokah rejeki yang semakin bertambah banyak, namun malah menjadikannya semakin jauh dari Allah ...<br />
Tidak barokah ilmu yang semakin bertambah, namun menjadikannya semakin durhaka dan malah menantang Allah ...<br />
Tidak barokah jabatan dan kekuasaan yang semakin luas/tinggi, namun malah menjadikannya semakin jauh dari Allah ...<br />
<br />
Seperti dijelaskan dalam Surat Al-Mulk Ayat 1<br />
<br />
تَبَارَكَ الَّذِي بِيَدِهِ الْمُلْكُ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ<br />
<br />
<i>Terberkatilah Dia (Allah) Yang di tangan-Nya-lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu,</i><br />
<br />
<span style="font-size: x-small;">(Sumber:<a href="https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%AA%D8%A8%D8%A7%D8%B1%D9%83/" target="_blank">https://www.almaany.com/ar/dict/ar-ar/%D8%AA%D8%A8%D8%A7%D8%B1%D9%83/</a>)</span><br />
>>> Sesungguhnya Keberkatan, Barokah itu milik Allah. Dan Dia-lah pemilik tunggal segala kerajaan, ilmu dan kekuasaan. Dia memberkati segala sesuatu, termasuk ilmu, harta, kekuasaan, kerajaan dan bahkan waktu. Dan Dia juga yang menghilangkan keberkahan itu.<br />
Sehingga hambaNya dapat semakin dekat kepadaNya, setelah diberkatinya ilmu, harta ataupun kekuasaan yang dilimpahkan kepadanya.<br />
Dan begitu juga sebaliknya,<b> jika Dia telah mencabut keberkahan </b>dari ilmu, harta ataupun kekuasaan, maka:<br />
Seseorang yang berilmu, semakin tinggi ilmunya, semakin sombong, semakin tidak sopan terhadap guru, orang tua dan kepada yang lainnya. Teknologi tinggi dikuasainya, namun sifat takabbur dan sombong juga menghinggapinya. Merasa lebih pintar dari orang lain atau bahkan guru atau kyai-nya.<br />
Seseorang yang dianugerahi kekayaan, maka orang itu juga akan semakin sombong, suka pamer kekayaan, boros, berfoya-foya, menindas yang lemah, mempergunakan hartanya untuk kejahatan. Merasa kurang terus hingga Korupsi merajalela. Setiap hari memang ia akan bertambah kaya, hartanya terus bertambah, namun seketika itu pula imannya berkurang, hingga ia akan semakin jauh dari Allah.<br />
Demikian juga yang terjadi jika kekuasaan telah dilenyapkan keberkahannya.!<br />
<br />
Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu, termasuk mencabut keberkahan dari makhluqNya ...<br />
<br />
<br />
Ingatlah, Seorang Mukmin, tidak harus kaya, namun ia wajib bersyukur ...<br />
Bersyukur bukan berarti berpangku tangan dalam <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/berpangku-tangan-dalam-pengharapan.html" target="_blank">pengharapan rejeki</a> ...<br />
Juga bukan berarti mengemis dan meminta2 kepada sesama makhluq ...<br />
Namun ia selalu berusaha dan bertaqwa, sesuai dengan apa-apa yang Allah perintahkan kepadanya ...<br />
Sehingga hidupnya tidak selalu disibukkan dengan harta dunia, namun ia selalu disibukkan untuk mengerjakan apapun yang Allah perintahkan kepadanya ...<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 268<br />
<br />
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ<br />
<br />
<i>Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (korupsi, suap, mencuri, merampok, kikir, dan terlalu cinta dunia/harta); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.</i><br />
<br />
<br />
>>> Hadis riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu, ia berkata:<br />
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. sebagai orang yang jujur dan dipercaya bercerita kepada kami:<br />
Sesungguhnya setiap individu kamu mengalami proses penciptaan dalam perut ibunya selama empat puluh hari (sebagai nutfah). Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula. Selanjutnya Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menulis empat perkara yaitu:<br />
<b>Menentukan rezekinya</b>, <br />
<b>Ajalnya</b>, <br />
<b>Amalnya</b>, serta <br />
Apakah ia sebagai orang yang <b>sengsara ataukah </b>orang yang <b>bahagia</b>. <br />
Demi Zat yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya salah seorang dari kamu telah melakukan amalan penghuni surga sampai ketika jarak antara dia dan surga tinggal hanya sehasta saja namun karena sudah didahului takdir sehingga ia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah ia ke dalam neraka. Dan sesungguhnya salah seorang di antara kamu telah melakukan perbuatan ahli neraka sampai ketika jarak antara dia dan neraka tinggal hanya sehasta saja namun karena sudah didahului takdir sehingga dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga. (Shahih Muslim No.4781)<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Bab: Benarkah Banyaknya Kekayaan yang Dimiliki itu Berarti Allah Mencintainya?</b></span><br />
Qarun hidup pada zaman nabi Musa, yang saat itu dipimpin oleh Firaun. Ia adalah salah seorang kaum Musa yang bersikap sombong kepada mereka dengan diri dan hartanya. Allah telah memberikan kekayaan yang melimpah kepadanya. Jumlah kunci gudang hartanya sangat banyak, sehingga terasa sangat berat untuk dibawa oleh sejumlah laki-laki yang kuat sekalipun. Dan ketika ia tertipu oleh nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya dengan mengingkarinya, kaumnya (mukminin yang berilmu) menasihatinya dengan berkata, "Janganlah kamu tertipu dengan harta bendamu, dan jangan sampai kegembiraan dengan harta benda itu melupakanmu dari bersyukur kepada Allah. Sesungguhnya Allah tidak berkenan terhadap orang-orang yang sombong dan terpedaya oleh harta benda."<br />
<br />
Qarun menolak nasihat orang-orang mukmin itu, matanya telah buta terhadap hakikat kebenaran. Ia membantah nasihat itu seraya berkata, “Sesungguhnya Allah memberiku harta karena kecintaanNya dan ilmuku. Karena itu, aku layak menerimanya.” Juga dikatakan, “Sesungguhnya aku diberi harta karena pengetahuan Allah, karena aku berhak mendapatkannya, dan karena cinta-Nya padaku.”<br />
“Sesungguhnya Aku diberi harta karena ilmu yang aku miliki dan aku diberi harta karena pantas menerimanya. Allah Maha Mengetahui. Jika aku tidak pantas mendapatkannya niscaya aku tidak akan diberi.” (dalam Kisah-kisah Al Quran, Shalah Al Khalidy, GIP, jilid 1, hlm. 179-185).<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Kemudian Allah menegur perbuatan tercela Qarun, hingga diabadikan dalam Al Quran:<br />
Surat Al-Qasas Ayat 76<br />
<br />
۞ إِنَّ قَارُونَ كَانَ مِنْ قَوْمِ مُوسَىٰ فَبَغَىٰ عَلَيْهِمْ ۖ وَآتَيْنَاهُ مِنَ الْكُنُوزِ مَا إِنَّ مَفَاتِحَهُ لَتَنُوءُ بِالْعُصْبَةِ أُولِي الْقُوَّةِ إِذْ قَالَ لَهُ قَوْمُهُ لَا تَفْرَحْ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَرِحِينَ<br />
<br />
<i>Sesungguhnya Karun (Qorun) adalah termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan harta yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (Ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya: "Janganlah kamu terlalu bangga; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri".</i><br />
<i><br /></i>
Allah membantah pernyataan Qarun, bahwa Allah mencintainya dengan meng-anugerahkan kekayaan yang melimpah kepadanya. Sesungguhnya kekayaan dan rejeki yang luas/sempit itu termasuk ujian. Bukan tanda kecintaan Allah kepada makhluqNya.<br />
<br />
Surat Az-Zumar Ayat 49<br />
<br />
فَإِذَا مَسَّ الْإِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَانَا ثُمَّ إِذَا خَوَّلْنَاهُ نِعْمَةً مِنَّا قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَىٰ عِلْمٍ ۚ بَلْ هِيَ فِتْنَةٌ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ<br />
<br />
<i>49. Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami ia berkata: "Sesungguhnya aku diberi nikmat itu hanyalah karena kepintaranku". Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui.</i><br />
<i><br /></i>
Sesungguhnya telah berlaku Sunnatullah, apabila seseorang itu diberikan kesenangan, keluasan rejeki, hingga kekayaan yang melimpah ruah, maka ia beranggapan Allah memuliakannya.<br />
Dan sebaliknya, apabila seseorang itu disempitkan rejekinya, sulit usahanya, atau bahkan bangkrut usahanya, maka ia berprasangkan buruk kepada Allah, dengan berkata, <i>"Tuhanku menghinakanku".</i><br />
<br />
Surat Al-Fajr Ayat 15-16<br />
<br />
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ<br />
<br />
وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ<br />
<br />
<i>Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia akan berkata: "Tuhanku telah memuliakanku".</i><br />
<i>Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku".</i><br />
<br />
Ingatlah, Sesungguhnya makhluq yang paling dicintaiNya adalah yang paling bertaqwa kepada Allah. Hingga Allah memuliakan makhluqNya itu disisiNya, bagaimanapun keadaannya, apakah ia kaya, ataukah miskin.<br />
<br />
Surat Al-Hujurat Ayat 13<br />
<br />
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ<br />
<br />
<br />
<i>Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.</i><br />
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: large;"><b>Bab: Jemputlah Rejeki dengan Cara yang Baik dan Jangan Diam Saja</b></span><br />
QS.62. Al Jumu'ah:<br />
<br />
فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلأَْرْضِ وَٱبْتَغُواْ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيراً لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ<br />
<br />
<i>10. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. </i>(setelah selesai sholat dan berdoa, jangan hanya duduk2 berdoa terus, menunggu rejeki dari langit, namun bekerjalah untuk menjemput karunia Allah, dan tetaplah mengingat Allah dalam bekerja supaya beruntung)<br />
<br />
-----------------------------------------------------------<br />
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
أَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَوْفِي رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ خُذُوْا مَا حَلَّ وَدَعُوْا مَا حَرُمَ.<br />
<br />
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan sederhanalah dalam mencari nafkah. Karena sesungguhnya seseorang tidak akan mati hingga sempurna rizkinya. Meskipun (rizki itu) bergerak lamban. Maka, bertakwalah kepada Allah dan sederhanalah dalam mencari nafkah, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram”.<br />
<br />
[HR Ibnu Majah no. 2144, Ibnu Hibban no. 1084, 1085-Mawarid, al Hakim (II/4), dan Baihaqi (V/264), dari Sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhuma. Dishahihkan oleh al Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah al Ahadits ash-Shahihah no. 2607.]<br />
-----------------------------------------------------------<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">Bab. Siapakah yang Beruntung dan Terbaik disisi Allah?</span></b><br />
<br />
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
إِنَّ الْمُكْثِرِينَ هُمُ الْمُقِلُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، إِلاَّ مَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ خَيْرًا ، فَنَفَحَ فِيهِ يَمِينَهُ وَشِمَالَهُ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءَهُ ، وَعَمِلَ فِيهِ خَيْرًا<br />
<br />
Sesungguhnya orang-orang yang memperbanyak (harta) adalah orang-orang yang menyedikitkan (kebaikannya) pada hari Kiamat, kecuali orang yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya kebaikan, lalu dia memberi kepada orang yang di sebelah kanannya, kirinya, depannya, dan belakangnya; dan dia berbuat kebaikan pada hartanya (HR. al-Bukhâri, no. 6443; Muslim, no. 94)<br />
<br />
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan dengan ‘memperbanyak’ adalah dengan harta, dan ‘menyedikitkan’ adalah dengan pahala akhirat. Ini (terjadi) pada diri orang yang memperbanyak harta, akan tetapi dia tidak memenuhi sifat dengan yang ditunjukkan oleh pengecualian setelahnya, yaitu berinfaq”. [Fathul Bari 18/261]<br />
<br />
"Sesungguhnya orang-orang yang memiliki banyak harta, adalah orang-orang yang sedikit kebaikannya pada hari Kiamat, kecuali yang menggunakan hartanya itu di jalan Allah"<br />
Kebanyakan orang yang memiliki banyak harta, menggunakan hartanya itu untuk hal2 yang mubah (kalau tidak mau dikatakan haram). Beli mobil mewah, motor mewah, atau motor yang bagus. Dan mereka menginfakkan hartanya, kecuali hanya sekedarnya saja.<br />
Bandingkan dengan mukmin yang memiliki harta cuman jutaan atau bahkan jauh lebih kecil dari itu, namun berinfak jauh lebih banyak dari itu, padahal mereka termasuk miskin.<br />
Orang2 mukmin tersebut tidak terlena oleh kehidupan dunia, mereka lebih mementingkan perintah Allah, daripada kebutuhan dirinya sendiri. Tidak jarang mereka mengalami kesulitan2 dalam dunianya, karena perbuatannya itu namun karena cintanya kepada Allah, mereka tidak menggubrisnya.<br />
Memang tidak berdosa mukmin yang menggunakan hartanya untuk kemegahan dirinya, selama tidak menyalahi syariat Islam. Namun mukmin yang seperti itu, pahalanya kelak diakhirat jauh lebih sedikit daripada Mukmin yang miskin, atau Mukmin yang kaya namun menggunakan kekayaannya dijalan Allah.<br />
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br /></div>
</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-78263369218745496082018-01-26T07:35:00.000+07:002018-10-24T08:26:36.185+07:00Jangan Mau Bangkrut<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Tidak seorangpun mengetahui, apakah amal baiknya diterima Allah ataukah tidak ...<br />
Walaupun ia beramal sangat banyak, ia tetap tidak tahu, apakah amal baiknya diterima Allah ataukah tidak ...<br />
Namun jangan salah paham, yakni merasa bahwa amal yang banyak, belum tentu diterima oleh Allah, maka ia akan sedikit beramal atau bahkan tidak beramal sama sekali ...<br />
Kalau yang banyak saja belum tentu diterima, maka apakah yang sedikit itu akan diterima ...?<br />
Tentunya amal yang banyak, akan memiliki peluang yang banyak juga untuk diterima ...<br />
<br />
Juga tidak seorangpun mengetahui, apakah amal baiknya masih tersisa ataukah tidak ...<br />
Karena perbuatan zhalimnya kepada orang lain, hingga pahalanya diberikan kepada orang yang di zholimi tersebut ...<br />
Padahal, apabila pahalanya telah habis, maka dosa-dosa dari orang yang telah dizholimi tersebut, malah berpindah ke dirinya sendiri (yakni orang yang telah berbuat zholim) ...<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Ingatlah amal yang diterima adalah amal yang baik, dari sumber yang baik dan untuk tujuan yang baik pula, yakni untuk Allah ...<br />
Andaikan ia menampakkan amal sunnahnya dengan harapan ingin dilihat dan sanjung orang lain, maka Allah akan memenuhi harapannya itu, hingga orang lain menyanjungnya, dan Allah tidak memberikan balasannya di akhirat ...<br />
Namun untuk amal fardlu, misalnya sholat fardlu dan zakat, maka hal itu wajib dilihat orang lain sebagai saksi dan menghindarkan kesalahpahaman ...<br />
Amal baik itu akan tetap ada dan terpelihara di sisiNya, apabila orang tersebut tetap pada keadaannya istiqomah dijalanNya dan tidak berbuat zholim kepada yang lain ...<br />
<br />
Ingatlah pula, amal buruk itu pasti diterima oleh Allah, walaupun ia menampakkan atau menyembunyikan amal buruk itu ...<br />
Tidak ada sedikitpun amal buruk yang ditolak oleh Allah, melainkan Allah akan membalasnya atau Allah akan mengampuninya dengan RahmatNya ...<br />
<b><br /></b>
<b>Siapakah Orang yang Bangkrut itu?</b><br />
Hadits Muslim Nomor 4678<br />
<br />
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ<br />
<br />
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan ['Ali bin Hujr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: "Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?" Para sahabat menjawab; 'Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.'<br />
[HR Muslim, juga At Tirmizi no. 2418 dan Ahmad (2/303, 334, 371), dari Abu Hurairah]<br />
<br />
------------------------------------------<br />
Orang yang bangkrut adalah Orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia:<br />
1. Selalu mencaci-maki<br />
2. Menuduh<br />
3. Makan harta orang lain<br />
4. Membunuh orang lain<br />
5. Menyakiti orang lain.<br />
Sehingga, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka (yang di zhalimi) hingga pahalanya habis.<br />
Dan apabila pahalanya telah habis, maka sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka ...<br />
[lihat hadis diatas dan juga tambahan hadis berikut ini]<br />
------------------------------------------<br />
<b><br /></b>
<b>Termasuk Juga Ghibah/Menggunjing, maka Tinggalkanlah:</b><br />
Hadits Muslim Nomor 4690<br />
<br />
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ وَابْنُ حُجْرٍ قَالُوا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ<br />
<br />
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya: "Tahukah kamu, apakah ghibah itu?" Para sahabat menjawab; 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.' Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai sesuatu yang tidak ia sukai.' Seseorang bertanya; 'Ya Rasulullah, bagaimanakah menurut engkau apabila orang yang saya bicarakan itu memang sesuai dengan yang saya ucapkan? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Apabila benar apa yang kamu bicarakan itu ada padanya, maka berarti kamu telah menggunjingnya. Dan apabila yang kamu bicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah membuat-buat kebohongan terhadapnya.'<br />
<br />
>>> Ghibah adalah membicarakan orang lain mengenai sesuatu (kebenaran) yang orang lain itu tidak menyukainya untuk disebarluaskan, sedangkan apabila yang dibicarakan itu tidak ada padanya, maka berarti ia telah membuat-buat kebohongan terhadap orang lain.<br />
---> Jangan berkumpul atau dengan alasan silaturahmi, namun sebenarnya yang terjadi adalah melakukan pergunjingan.<br />
<b><br /></b>
<b>Dan Jangan Memfitnah, atau Menyebarkan Berita Bohong (Hoax)</b><br />
Dari Abdullah ibnu Amr radhiallahu’anhuma, di berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:”<br />
<br />
من حالت شفاعته دون حدٍّ من حدود اللّه، فقد ضادَّ اللّه، ومن خاصم في باطلٍ وهو يعلمه لم يزل في سخط اللّه حتى ينزع عنه، ومن قال في مؤمنٍ ما ليس فيه أسكنه اللّه ردغة الخبال حتى يخرج مما قال<br />
<br />
“Barangsiapa mendapatkan pembelaanku pada selain batas dari batas-batas Allah Ta’ala, maka sungguh ia telah melawan Allah Ta’ala. Barangsiapa yang bertengkar dalam kebatilan, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia akan terus meninggalkannya. Barangsiapa yang <b>membicarakan</b> tentang diri seorang mukmin dengan sesuatu yang <b>tidak ada padanya</b>, maka Allah Ta’ala akan menempatkannya di <i style="background-color: white; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 14.85px;">Radaghatul </i><i>Khabal</i> hingga ia keluar dari apa yang ia katakannya.” (Dikeluarkan oleh Ahmad (2/276) dan Abu Dawud (3597))<br />
<b><br /></b>
<b>Iri dan Dengki? Jauhilah!</b><br />
Hadits Abu Daud Nomor 4257<br />
<br />
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ صَالِحٍ الْبَغْدَادِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ يَعْنِي عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ عَمْرٍو حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي أَسِيدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ أَوْ قَالَ الْعُشْبَ<br />
<br />
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Shalih Al Baghdadi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] -maksudnya Abdul Malik bin Amru- berkata, telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ibrahim bin Abu Asid] dari [Kakeknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah hasad (dengki), karena hasad dapat memakan kabaikan seperti api memakan kayu bakar."<br />
<br />
>>> Iri, berarti menginginkan dirinya sendiri untuk memiliki sesuatu yang dimiliki orang lain.<br />
Sedangkan Dengki yaitu, menginginkan nikmat yang diterima orang lain itu hilang.<br />
<b><br /></b>
<b>Memalsukan Hadis Nabi SAW untuk Tujuan Baik?</b><br />
Sabda Nabi SAW,<br />
<br />
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتُعُمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَةُ مِنَ النَّارِ<br />
<br />
“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di Neraka.” [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Bukhari (I/7, 35, 36; II/81 dan IV/145, 157) dan Muslim (I/7, 8), Ahmad (I/83, 321; II/22, 103, 104, 159, 203, 214 dan IV/47, 50, 106, 252), Ibnu Majah (no. 31, 34, 36), Abu Dawud (no. 3651) dan Tirmidzi (IV/142, 147), dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]<br />
<br />
>>> Mereka yang berkata, “Kami berbohong tidak untuk merusak syari’at Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, akan tetapi kami berbohong untuk membela beliau shallallahu’alaihi wa sallam.”<br />
Maka bagi mereka yang melakukan kebohongan terhadap sabda Nabi SAW, maka kedudukannya itu di Neraka!.<br />
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “... Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak butuh kepada orang lain untuk kesempurnaan syari‘at dan keutamaannya. Mereka ini umumnya kaum yang menyandarkan diri mereka kepada zuhud dan sufi.” [Lihat Al-Maudhu’at (I/37-47), Al-Madkhal (hal. 51-59), Adh-Dhu‘afa’ (I/62-66 dan 85), Majmu‘ Fatawa (XVIII/46), Al-Ba’itsul Hatsits (I/263), Syarh Nukhbatul Fikr (hal. 84-85), dan Mizanul I’tidal (II/644)]<br />
<b><br /></b>
<b>Jangan Pula Berbuat Riya, Jika Tidak ingin Bangkrut!</b><br />
<b><br /></b>
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ z قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ : إِنَّ اَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: قَاتَلْتُ فِيْكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ: كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ ِلأَنْ يُقَالَ جَرِيْءٌ, فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ تَعَلَّمَ الْعِلْمَ وَعَلَّمَهُ وَقَرَأََ اْلقُرْآنَ فَأُُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَعَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: تَعَلَّمْتُ الْعِلْمَ وَعَلَّمْتُهُ وَقَرَأْتُ فِيْكَ اْلقُرْآنَ, قَالَ:كَذَبْتَ, وَلَكِنَّكَ تَعَلَّمْتَ الْعِلْمَ لِيُقَالَ: عَالِمٌ وَقَرَأْتَ اْلقُرْآنَ لِيُقَالَ هُوَ قَارِىءٌٌ ، فَقَدْ قِيْلَ ، ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى اُلْقِيَ فيِ النَّارِ, وَرَجُلٌ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَعْطَاهُ مِنْ اَصْْنَافِ الْمَالِ كُلِّهِ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا, قَالَ: فَمَا عَمِلْتَ فِيْهَا؟ قَالَ: مَاتَرَكْتُ مِنْ سَبِيْلٍ تُحِبُّ أَنْ يُنْفَقَ فِيْهَا إِلاَّ أَنْفَقْتُ فِيْهَا لَكَ, قَالَ: كَذَبْتَ ، وَلَكِنَّكَ فَعَلْتَ لِيُقَالَ هُوَ جَوَادٌ فَقَدْ قِيْلَ, ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ ثُمَّ أُلْقِيَ فِي النَّارِ. رواه مسلم (1905) وغيره<br />
<br />
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya.<br />
Allah bertanya kepadanya : ‘Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab : ‘Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka.<br />
Berikutnya orang (yang diadili) adalah seorang yang menuntut ilmu dan mengajarkannya serta membaca al Qur`an. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian Allah menanyakannya: ‘Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan kenikmatan-kenikmatan itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan mengajarkannya, serta aku membaca al Qur`an hanyalah karena engkau.’ Allah berkata : ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan seorang ‘alim (yang berilmu) dan engkau membaca al Qur`an supaya dikatakan (sebagai) seorang qari’ (pembaca al Qur`an yang baik). Memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka.<br />
Berikutnya (yang diadili) adalah orang yang diberikan kelapangan rezeki dan berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah bertanya : ‘Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia menjawab : ‘Aku tidak pernah meninggalkan shadaqah dan infaq pada jalan yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena Engkau.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berbuat yang demikian itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeretnya atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka.’”<br />
[HR. Muslim, Kitabul Imarah, bab Man Qaatala lir Riya’ was Sum’ah Istahaqqannar (VI/47) atau (III/1513-1514 no. 1905). Dan An Nasa-i, Kitabul Jihad bab Man Qaatala liyuqala : Fulan Jari’, Sunan Nasa-i (VI/23-24), Ahmad dalam Musnad-nya (II/322) dan Baihaqi (IX/168).<br />
Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Az Zuhud, bab Ma Ja’a fir Riya’ was Sum’ah , no. 2382; Tuhfatul Ahwadzi (VII/54 no. 2489); Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya, no. 2482 dan Ibnu Hibban no. 2502 -Mawariduzh Zham’an- dan al Hakim (I/418-419)]<br />
<br />
Menurut istilah riya’ dapat didefinisikan “memperlihatkan suatu ibadah dan amal shalih kepada orang lain, bukan karena Allah tetapi karena sesuatu selain Allah, dengan harapan agar mendapat pujian atau penghargaan dari orang lain.” Sementara memperdengarkan ucapan tentang ibadah dan amal salehnya kepada orang lain disebut sum’ah (ingin didengar).<br />
<br />
<b>Jangan Mengambil atau Mengakui Harta Orang Lain Sebagai Miliknya, apalagi dengan Dikuatkannya Sumpah:</b><br />
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:<br />
<br />
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ<br />
<br />
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“ (H.R.Muslim)<br />
<br />
<b>Allah Mahaadil Hingga Perbuatan Aniaya Terkecil diperhitungkanNya</b><br />
Ingatlah, Allah Mahaadil, hingga Allah memberi kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk, yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk membalasnya di akhirat.<br />
<br />
يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني كنت ترابا )<br />
<br />
Allah memberikan keputusan yang adil antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)<br />
<br />
<b>Jangan Mau di Curhati Istri Orang Lain Dan Jangan Berzina</b><br />
Abu Daud (5170) juga telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:<br />
<br />
مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في " صحيح أبي داود <br />
<br />
“Barang siapa yang merusak istri orang lain atau merusak hamba sahayanya, maka bukanlah termasuk golongan kami”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Abu Daud)<br />
<br />
Syeikh Abdul Adzim Abadi –rahimahullah- berkata:<br />
<br />
خبب “ adalah merusak atau menipu<br />
<br />
امرأة على زوجها adalah menyebutkan keburukan suami di depan istrinya atau kebaikan laki-laki lain di depan wanita tersebut”. (‘Aun Ma’bud: 6/159)<br />
<br />
Al Manawi –rahimahullah- berkata:<br />
<br />
“Syeikh kami asy Sya’rawi berkata: “Termasuk dalam hal tersebut adalah jika seorang laki-laki didatangi istri orang lain yang sedang marah agar membantunya untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya, dan orang tersebut justru mengajaknya makan, menambah pemberian dan lebih dermawan dari sebelumnya, meskipun kedermawanan tersebut juga ditujukan kepada suaminya, maka hal ini bisa jadi akan menjadikan wanita tersebut lebih cenderung kepada laki-laki lain tersebut dan mengharap apa yang dimilikinya, maka sudah masuk dalam hadits tersebut. Posisi seseorang yang mengetahui akan dibalas sesuai dengan yang semestinya, meskipun ia melakukannya secara tidak sengaja.<br />
<br />
Ia berkata: “Saya selalu melakukan perangai seperti ini, saya mempengaruhi seorang wanita yang sedang marah, saya pun berpesan kepada keluarga saya untuk menjadikannya lapar, agar ia kembali merasakan dan mengetahui nikmat adanya suami”. (Faidhul Qadir Syarh al Jami’ as Shagir: 6/159)<br />
<br />
Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, sampai benar-benar rumah tangganya hancur dan bercerai, kemudian laki-laki tadi menikahinya, maka nikahnya tidak sah dan keduanya wajib dipisahkan sesuai dengan pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahulla- dan merupakan madzhab Maliki.<br />
<br />
Nabi SAW telah menyampaikan, <br />
Bahwa Iblis menyebar para tentaranya ke muka bumi, berkata, “Siapa di antara kalian yang menyesatkan seorang muslim akan aku kenakan sebuah mahkota di kepalanya. Siapa yang paling besar fitnahnya paling dekatlah kedudukannya kepadaku (Iblis). <br />
Salah satu tentaranya menghadap dan berkata, ‘Aku akan terus menggoda si fulan sampai ia mau menceraikan istrinya.’ Iblis berkata, ‘Aku tidak akan memberikan mahkota sebab pasti nanti ia menikah lagi dengan yang lain.’ Tentara yang lain menghadap dan berkata, ‘Aku akan terus menggoda si fulan sampai aku berhasil menanamkan permusuhan antara ia dan saudaranya.’ Iblis berkata, ‘Aku tidak akan memberikan mahkota sebab suatu saat ia pasti berdamai lagi.’ <br />
Tentara yang lain menghadap dan berkata, ‘Aku akan terus menggoda si fulan sampai ia berzina.’ Iblis berkata, ‘Wah, bagus sekali itu.’ Lalu Iblis mendekatkan tentaranya itu kepadanya dan meletakkan mahkota di atas kepalanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dari jalur Ibrahim bin Al-Asy’ats (berkata), telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Iyadh dari Atha’ bin Saib dari Abu Abdurrahman As-Sulami dari Abu Musa secara marfu’)<br />
<br />
Disebutkan pula bahwa barangsiapa berzina dengan seorang wanita yang telah bersuami, maka bagi mereka berdua setengah adzab umat ini di dalam kubur. Ketika hari kiamat, Allah akan memberikan kepada suaminya berupa kebaikan istri (yang berzina) tersebut, apabila (perilaku zina istri itu) tanpa pengetahuan suaminya. Namun, apabila suaminya mengetahuinya dan mendiamkan saja, maka Allah mengharamkan bagi suami itu surga, karena Allah telah tuliskan (tetapkan) pada pintu surga itu, “Kamu haram bagi dayuts (yaitu laki-laki [suami] yang mengetahui perbuatan keji [zina] keluarganya, namun dia mendiamkan saja dan tidak menghiraukannya).” <br />
<br />
<b>Jangan Membunuh atau Melukai Hati ataupun Badan Non Muslim Sembarangan</b><br />
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا<br />
<br />
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)<br />
<br />
Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad [Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang] tanpa melalui jalan yang benar”.Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا<br />
<br />
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)<br />
<br />
<br />
<b>Islam Melarang Perbuatan Zhalim kepada Hewan, apalagi Zalim terhadap Manusia! </b><br />
1. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, maka lakukanlah dengan baik dan apabila kamu menyembelih maka lakukanlah dengan baik. Dan hendaklah seorang dari kamu, menajamkan pisaunya dan hendaklah ia menyenangkan hewan sembelihannya” (HR.Muslim No.3615, At Tirmidzi No.1329 dan An Nasa’i No 4329).<br />
2. Islam melarang perbuatan mencincang, menyakiti, dan mencederai binatang. Misalnya Nabi Saw bersabda, “Siapa saja yang menyiksa/membuat cacat sesuatu yang bernyawa, lalu tidak bertobat, niscaya Allah menyiksanya pada Hari Kiamat” (HR Ahmad).<br />
3. Jika di berbagai wilayah di bumi ini masih ada ajaran primitif seperti mengadu ayam<br />
jantan atau mengadu banteng, maka Rasulullah saw. melarang secara tegas melarangnya (HR.Al Tirmidzi; No. 1630 dan Abu Dawud No.3199).<br />
4. Islam melarang memberi cap pada binatang. Suatu saat seekor keledai yang<br />
telah dicap pada bagian mukanya melintas di hadapan Nabi saw. Maka Nabi bersabda,<br />
“Allah melaknat orang yang memberi cap (pada bagian muka) keledai” (HR. Muslim No. 3953).<br />
5. Rasulullah saw. melarang menyengsarakan binatang dengan cara memisahkan anak dari<br />
induknya. Seorang sahabat bercerita bersama Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan.<br />
Kami melihat Hummarah (sejenis burung), bersamanya dua ekor anaknya. Sahabat itu<br />
mengambil dua ekor anak burung itu, maka datanglah Hummarah itu mengkibas-kibas<br />
kepaknya. Lalu Rasulullah saw. pun bersabda, “Siapa yang menyakiti (menyusahkan) anak-anak burung ini dengan (memisahkan) dari ibunya? Kembalikan semula anak burung ini kepada ibunya” (HR. Abu Daud).<br />
6. Haram pula hukumnya mengurung binatang hingga mati kelaparan. Rasulullah<br />
saw. bersabda, “Seorang perempuan disiksa (karena) seekor kucing yang telah dikurungnya sehingga mati kelaparan. Dengan sebab itu masuklah perempuan itu dalam api nereka” (HR. Bukhari No. 3192)<br />
7. Islam juga melarang memberikan beban terlalu berat kepada binatang. Nabi saw. pernah menegur seorang sahabat, “Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini yang telah diberikan Allah kepadamu? Dia memberitahu kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat” (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).<br />
8. Islam memerintahkan agar memberi makan yang cukup pada binatang piaraan.<br />
Sabda Nabi saw, “Takutlah kalian kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa bicara ini, tunggangilah dengan baik, dan berikan makan dengan baik pula” (HR. Abu Daud).<br />
9. Tidak patut memperlihatkan proses penyembelihan dihadapan hewan lain yang akan disembelih pula. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementar binatang itu melihatnya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini ?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).<br />
Di riwayat lain, Nabi saw. memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah ).<br />
<div>
<br /></div>
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Bab: Bagaimana Tindakan yang Harus Kita Lakukan Supaya Tidak Bangkrut?</b> </span><br />
<br />
Amal ibadah yang berusan dengan manusia cenderung rawan hilang. Hal ini disebabkan beberapa hal:<br />
1. Amal ibadah itu sebenarnya sudah diterima Allah, namun dihapus atau dilimpahkan ke hambaNya yang lain.<br />
Penyebab --> Berlaku zhalim kepada orang lain atau mengghibahnya<br />
2. Amal ibadah itu ditolak oleh Allah<br />
Penyebab ---> Amal tersebut bukan untuk Allah (riya') atau dari sumber yang haram<br />
3. Amal ibadah itu menggantung, hingga tanggungannya dilunasi<br />
Penyebab ---> Mungkin ada nadzar yang belum dilakukan atau belum bayar zakat fitrah<br />
<b><br /></b>
<b>>>> Apakah yang harus kita lakukan supaya tidak bangkrut?</b><br />
Beberapa yang harus kita lakukan adalah:<br />
1. Secepatnya dalam berbuat kebaikan, dengan niat hanya untuk Allah.<br />
2. Jangan meremehkan kebaikan sekecil apapun, termasuk menyingkirkan paku dijalanan.<br />
3. Jangan menggunjing atau meng-ghibah orang lain.<br />
4. Jangan menyakiti perasaan orang lain.<br />
5. Jangan mengambil hak orang lain.<br />
6. Jangan menuduh sembarangan.<br />
7. Jangan mengolok-olok orang lain.<br />
8. Hindari kumpul-kumpul bareng kalau tidak jelas tujuannya, karena ditakutkan menggunjing orang lain.<br />
9. Segera dalam bertaubat dan meminta ampun kapada Allah.<br />
10. Suka memaafkan orang lain.<br />
11. Jangan memposting/reposting sesuatu yang tidak jelas (HOAX). Kalau yang diposting itu benar, namanya ghibah atau ngrasani tapi jika salah maka artinya ia memfitnahnya.<br />
12. Jangan pula memposting/reposting hadis yang tidak jelas, karena melakukan kebohongan terhadap Sabda Nabi SAW (walaupun untuk tujuan baik), hadiahnya adalah Neraka.<br />
13. Jangan iri masalah dunia apalagi dengki terhadap nikmat yang diberikan kepada orang lain.<br />
14. Jangan mengambil atau mengakui Harta Orang Lain sebagai miliknya, apalagi dengan dikuatkannya Sumpah.<br />
15. Jangan mau di Curhati Istri orang lain dan jangan berzina.<br />
<div>
<br />
<b>>>> Bagaimana Cara Mengembalikan Harta yang Bukan Miliknya? (Mungkin karena korupsi, mencuri, memalak, merampok dll)</b><br />
<br />
Yaitu dengan cara mengembalikan <b>seluruh harta</b> yang bukan miliknya tersebut, termasuk harta yang berkembang karenanya. Sehingga ia wajib mengembalikan harta pokok (yang bukan miliknya), beserta harta tambahan (harta yang berkembang/bertambah banyak karena memanfaatkan harta pokok yang bukan miliknya).<br />
<br />
Berdasarkan hadis:<br />
Dari Abu ‘Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma, katanya: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ<br />
<br />
“Ada tiga orang dari orang-orang sebelum kalian berangkat bepergian. Suatu saat mereka terpaksa mereka mampir bermalam di suatu goa kemudian mereka pun memasukinya. Tiba-tiba jatuhlah sebuah batu besar dari gunung lalu menutup gua itu dan mereka di dalamnya. Mereka berkata bahwasanya tidak ada yang dapat menyelamatkan mereka semua dari batu besar tersebut kecuali jika mereka semua berdoa kepada Allah Ta’ala dengan menyebutkan amalan baik mereka.”<br />
............<br />
قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ »<br />
<br />
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, lantas orang ketiga berdo’a, “Ya Allah, aku dahulu pernah mempekerjakan beberapa pegawai lantas aku memberikan gaji pada mereka. Namun ada satu yang tertinggal yang tidak aku beri. Malah uangnya aku kembangkan hingga menjadi harta melimpah. Suatu saat ia pun mendatangiku. Ia pun berkata padaku, “Wahai hamba Allah, bagaimana dengan upahku yang dulu?” Aku pun berkata padanya bahwa setiap yang ia lihat itulah hasil upahnya dahulu (yang telah dikembangkan), yaitu ada unta, sapi, kambing dan budak. Ia pun berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah engkau bercanda.” Aku pun menjawab bahwa aku tidak sedang bercanda padanya. Aku lantas mengambil semua harta tersebut dan menyerahkan padanya tanpa tersisa sedikit pun. Ya Allah, jikalau aku mengerjakan sedemikian itu dengan niat benar-benar mengharapkan wajah-Mu, maka lepaskanlah kesukaran yang sedang kami hadapi dari batu besar yang menutupi kami ini”. Lantas goa yang tertutup sebelumnya pun terbuka, mereka keluar dan berjalan. (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2272 dan Muslim no. 2743)<br />
<br />
Hadis diatas menjelaskan bagaimana seorang juragan yang memanfaatkan uang pegawainya untuk dikembangkan. Uang itu bukanlah hasil korupsi, namun uang itu uang pegawainya yang belum diambil karena pegawainya segera pergi.<br />
Oleh sang juragan, uang itu dikembangkan dalam suatu usaha, hingga bertambah berlipat ganda. Ketika pegawainya itu kembali untuk menagih bayarannya dulu yang belum diambil, maka sang juragan memberikan harta itu seluruhnya, tanpa mengambil sisa sedikitpun.<br />
Niat sang juragan baik, nah, apalagi kalau harta yg dikembangkan itu hasil dari mencuri, korupsi atau dari jalan haram lainnya. Tentu semua harta itu beserta hasil berkembangnya lebih berhak untuk dikembalikan, karena semua itu bukan miliknya.<br />
<b><br /></b>
<b>Namun Terjadi Perselisihan Pendapat</b><br />
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan,<br />
<br />
“Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka <i>dhoman </i>(ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu.<br />
<br />
Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah <i>mudhorobah</i> yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad <i>mudhorobah</i>.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323)<br />
<br />
Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya <b>berhak mendapat 50% </b>dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jadi pemilik sebenarnya, mendapatkan harta modal, ditambah dengan 50% keuntungan dari harta modal tersebut.<br />
Sedangkan kalau investasi tersebut mengalami kerugian, maka yang menanggung kerugiannya adalah yang memegangnya saat itu (koruptor/pencuri). Sehingga pemilik yang sebenarnya, mendapatkan harta modal penuh, yaitu harta yang telah dicuri atau yang dikorupsi, dikembalikan penuh kepada pemilik sebenarnya, semua harta yang telah diambilnya .<br />
Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah (Tapi tidak untuk pembangunan Masjid*). Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya yang tersisa. Lihat <i>Fatwa Islamweb</i>.<br />
<br />
*) Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang <i>thohir </i>(suci).<br />
Pendapat ini muncul karena kewaro’an (kehati-hatian) dalam masalah asal yaitu shalat di tanah rampasan (<i>al ardhul maghsubah</i>), di mana masalah kesahan shalat di tempat tersebut masih diperselisihkan. Jadinya hal ini merembet, harta haram tidak boleh disalurkan untuk pembangunan masjid. [Disarikan dari penjelasan Syaikh Kholid Mihna, http://www.almoslim.net/node/82772]<br />
<br />
<br /></div>
Berikut ini ayat2 yang mendukung supaya kita segera berbuat baik:<br />
<br />
<b>1.a. Perintah untuk Bersegera Berbuat Kebaikan</b><br />
Ali imran ayat 133:<br />
<br />
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ<br />
<br />
<i>Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,</i><br />
<br />
<b>1.b. Perintah untuk Selalu Menafkahkan Hartanya di Waktu Lapang (kaya) ataupun Sempit (miskin, tentunya kadarnya berbeda dibandingkan saat masih kaya) Dan Perintah untuk Memaafkan Kesalahan Orang lain Walaupun Kita Mampu untuk Membalasnya</b><br />
Ali imran ayat 134:<br />
<br />
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ<br />
<br />
<i>(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.</i><br />
<br />
<b>1.c. Sedangkan Bagi Manusia yang Telah Berbuat Dosa, Hendaknya Mereka segera Memohon Ampun Terhadap Dosa2nya dengan Segera dan Sungguh2:</b><br />
Ali imran ayat 135:<br />
<br />
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ<br />
<br />
<i>Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.</i><br />
<br />
<b>>>> Balasan Bagi yang telah Melaksanakan 1.a, 1.b, 1.c, yakni:</b><br />
Ali imran ayat 136:<br />
<br />
أُولَٰئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ<br />
<br />
<i>Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.</i><br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-52035500343167670002018-01-19T16:20:00.000+07:002018-10-24T08:27:26.419+07:00Nasehat Haji Wada'<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
Dari Abu Umamah yaitu Shuday bin 'Ajlan al-Bahili r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. berkhutbah dalam haji wada' - haji terakhir bagi beliau s.a.w. sebagai mohon diri, kemudian beliau s.a.w. bersabda:<br />
"Bertaqwalah kepada Allah,<br />
kerjakanlah shalat lima waktumu,<br />
lakukanlah Puasa dalam bulanmu - Ramadhan,<br />
tunaikanlah zakat harta-hartamu<br />
dan taatilah pemegang-pemegang pemerintahanmu, maka engkau semua akan dapat memasuki syurga Tuhanmu."<br />
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dalam akhir kitab bab shalat dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan shahih.<br />
<br />
Dari Jarir bin Abdullah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda dalam haji wada'- yakni haji terakhirnya Nabi s.a.w. sebagai tanda meminta diri -: "Mintalah orang-orang itu supaya mendengarkan baik-baik." Kemudian beliau s.a.w. bersabda: "<b>Janganlah engkau semua kembali menjadi orang-orang kafir</b> sepeninggalku nanti, lagi pula janganlah yang sebagian dari engkau semua itu memukul/memenggal leher sebagian lainnya (saling membunuh/berperang)," maksudnya janganlah melakukan sesuatu yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian, permusuhan dan pertempuran antara sesama kaum Muslimin." (Muttafaq 'alaih)<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Dari Abu Bakrah r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda dalam khutbahnya pada hari Nahar - yakni hari raya Kurban, di Mina dalam melakukan haji wada' - ibadat haji terakhir bagi beliau s.a.w. sebagai mohon diri:<br />
"Sesungguhnya darah-darahmu, harta-hartamu dan kehormatan-kehormatanmu semua itu adalah haram dilanggar sebagaimana kesucian harimu itu - 'Idul Adha - dalam bulanmu ini dan dalam negerimu ini.<br />
Ingatlah, tidakkah saya telah menyampaikan." (Muttafaq 'alaih)<br />
<br />
Dari Abu Ishak, yakni Sa'ad bin Abu Waqqash, yakni Malik bin Uhaib bin Abdu Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Luai al-Qurasyi az-Zuhri r.a., yaitu salah satu dari sepuluh orang yang diberi kesaksian akan memperoleh syurga radhiallahu 'anhum, katanya:<br />
Rasulullah s.a.w. datang padaku untuk menjengukku pada tahun haji wada' - yakni haji Rasulullah s.a.w. yang terakhir dan sebagai haji pamitan - kerana kesakitan yang menimpa diriku, lalu saya berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saja kesakitanku ini telah mencapai sebagaimana keadaan yang Tuan ketahui, sedang saya adalah seorang yang berharta dan tiada yang mewarisi hartaku itu melainkan seorang puteriku saja. Maka itu apakah dibenarkan sekiranya saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku?" Beliau menjawab: "Tidak dibenarkan." Saya berkata pula: "Separuh hartaku ya Rasulullah?" Beliau bersabda: "Tidak dibenarkan juga." Saya berkata lagi: "Sepertiga, bagaimana ya Rasulullah?"<br />
Beliau lalu bersabda: "Ya, sepertiga boleh dan sepertiga itu sudah banyak atau sudah besar jumlahnya. Sesungguhnya jikalau engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya-kaya, maka itu adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta pada orang banyak. <b>Sesungguhnya tiada sesuatu nafkah</b> yang engkau berikan dengan niat untuk <b>mendapatkan keridhaan Allah</b>, melainkan engkau pasti akan diberi pahalanya, sekalipun sesuatu yang engkau berikan untuk makanan <b>isterimu</b>."<br />
<br />
Abu Ishak meneruskan uraiannya: Saya berkata lagi: "Apakah saya ditinggalkan - di Makkah - setelah kepulangan sahabat-sahabatku itu?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau itu tiada ditinggalkan, kemudian engkau melakukan suatu amalan yang engkau maksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah, melainkan engkau malahan bertambah derajat dan keluhurannya. Barangkali sekalipun engkau ditinggalkan - karena usia masih panjang lagi -, tetapi nantinya akan ada beberapa kaum yang dapat memperoleh kemanfaatan dari hidupmu itu - yakni sesama kaum Muslimin, baik manfaat duniawiyah atau ukhrawiyah - dan akan ada kaum lain-lainnya yang memperoleh bahaya dengan sebab masih hidupmu tadi - yakni kaum kafir, sebab menurut riwayat, Abu Ishak ini tetap hidup sampai dibebaskannya Irak dan lain-lainnya, lalu diangkat sebagai gubernur di situ dan menjalankan hak dan keadilan.<br />
<br />
Ya Allah, sempurnakanlah pahala untuk sahabat-sahabatku dalam hijrah mereka itu dan janganlah engkau balikkan mereka pada tumit-tumitnya - yakni menjadi murtad kembali sepeninggalnya nanti.<br />
Tetapi yang miskin - rugi - itu ialah Sa'ad bin Khaulah.<br />
Rasulullah s.a.w. merasa sangat kasihan padanya sebab matinya di Makkah.<br />
(Muttafaq 'alaih)<br />
<br />
Keterangan:<br />
Sa'ad bin Khaulah itu dianggap sebagai orang yang miskin dan rugi, karena menurut riwayat ia tidak mengikuti hijrah dari Makkah, jadi rugi karena tidak ikutnya hijrah tadi.<br />
Sebagian riwayat yang lain mengatakan bahwa ia sudah mengikuti hijrah, bahkan pernah mengikuti perang Badar pula, tetapi akhirnya ia kembali ke Makkah dan terus wafat di situ<br />
sebelum dibebaskannya Makkah saat itu. Maka ruginya ialah karena lebih sukanya kepada Makkah sebagai tempat akhir hayatnya, padahal masih di bawah kekuasaan kaum kafir. Ada lagi riwayat yang menyebutkan bahwa ia pernah pula mengikuti hijrah ke Habasyah, mengikuti pula perang Badar, kemudian mati di Makkah pada waktu haji wada' tahun 10, ada lagi yang meriwayatkan matinya itu pada tahun 7 di waktu peletakan senjata antara kaum Muslimin dan kaum kafir. Jadi kerugiannya di sini ialah karena ia mati di Makkah itu, karena kehilangan pahala yang sempurna yakni sekiranya ia mati di Madinah, tempat ia berhijrah yang dimaksudkan semata-mata sebab Allah Ta'ala belaka.</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-41236432780127373612018-01-12T07:45:00.026+07:002022-03-19T06:53:06.142+07:00Beberapa Hadis yang Disoroti<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div dir="ltr" trbidi="on">Di antara sederet kitab hadis yang ditulis para ulama sejak abad ke-2 Hijriah, para ulama lebih banyak merujuk pada enam kitab hadis utama atau Kutub As-Sittah. Keenam kitab hadis yang banyak digunakan para ulama dan umat Islam di seantero dunia itu adalah Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmizi, Sunan An-Nasai, serta Sunan Ibnu Majah.</div><span><a name='more'></a></span><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sahih al-Bukhari</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kitab hadis ini disusun oleh Imam Bukhari. Sejatinya, nama lengkap kitab itu adalah Al-Jami Al-Musnad As-Sahih Al-Muktasar min Umur Rasulullah Sallallahu Alaihi Wassallam wa Sunanihi. Kitab hadis nomor satu ini terbilang unggul, karena hadis-hadis yang termuat di dalamnya bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah SAW.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">‘’Sekalipun ada hadis yang sanadnya terputus atau tanpa sanad sekali, namun hadis itu hanya berupa pengulangan,’’ tulis Ensiklopedi Islam. Karena kualitas hadisnya yang teruji, Imam Az-Zahabi, mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik, setelah Alquran.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dengan penuh ketekunan dan semangat yang sangat tinggi, Imam Bukhari menghabiskan umurnya untuk menulis Shahih Al-Bukhari. Ia sangat prihatin dengan banyaknya kitab hadis, pada zaman itu, yang mencampuradukan antara hadis sahih, hasan, dan dhaif – tanpa membedakan hadis yang diterima sebagai hujah (maqbul) dan hadis yang ditolak sebagai hujah (mardud).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Imam Bukhari makin giat mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadis, karena pada waktu itu hadis palsu beredar makin meluas. Selama 15 tahun, Imam Bukhari berkelana dari satu negeri ke negeri lain untuk menemui para guru hadis dan meriwayatkannya dari mereka.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dalam mencari kebenaran suatu hadis, Imam Bukhari akan menemui periwayatnya di mana pun berada, sehingga ia betul-betul yakin akan kebenarannya. Beliau pun sangat ketat dalam meriwayatkan sebuah hadis. ‘’Hadis yang diterimanya adalah hadis yang bersambung sanadnya sampai ke Rasulullah SAW.’’</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Tak hanya itu. Ia juga memastikan bahwa hadis itu diriwayatkan oleh orang yang adil dan kuat ingatan serta hafalannya. Tak cukup hanya itu. Imam Bukhari juga akan selalu memastikan bahwa antara murid dan guru harus benar-benar bertemu. Contohnya, apabila rangkaian sanadnya terdiri atas Rasulullah SAW – sahabat – tabiin –tabi at tabiin – A –B – Bukhari, maka beliau akan menemui B secara langsung dan memastikan bahwa B menerima hadis dan bertemu dengan A secara langsung.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Menurut Ibnu hajar Al-Asqalani, kitab hadis nomor wahid ini memuat sebanyak 7.397 hadis, termasuk yang ditulis ulang. Imam Bukhari menghafal sekitar 600 ribu hadis. Ia menghafal hadis itu dari 90 ribu perawi. Hadis itu dibagi dalam bab-bab yang yang terdiri dari akidah, hukum, etika makan dan minum, akhlak, perbuatan baik dan tercela, tarik, serta sejarah hidup Nabi SAW.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sahih Muslim</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Menurut Imam Nawawi, kitab Sahih Muslim memuat 7.275 hadis, termasuk yang ditulis ulang. Berbeda dengan Imam Bukahri, Imam Muslim hanya menghafal sekitar 300 ribu hadis atau separuh dari yang dikuasai Imam Bukhari. ‘’Jika tak ada pengulangan, maka jumlah hadis dalam kitab itu mencapai 4.000,’’ papar Ensiklopedi Islam.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Imam Muslim meyakni, semua hadis yang tercantum dalam kitab yang disusunnya itu adalah sahih, baik dari sisi sanad maupun matan. Seperti halnya Shahih Bukhari, kitab itu disusun dengan sistematika fikik dengan topiknya yang sama.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Sang Imam, tergerak untuk mengumpulkan, menulis, dan membukukan hadis karena pada zaman itu ada upaya dari kaum zindik (kafir), para ahli kisah, dan sufi yang berupaya menipu umat dengan hadis yang mereka buat-buat sendiri. Tak heran, jika saat itu umat islam sulit untuk menilai mana hadis yang benar-benar dari Rasulullah SAW dan bukan.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Soal syarat penetapan hadis sahih, ada perbedaan antara Imam Bukhari dan Imam Muslim. Shahih Muslim tak menerapkan syarat terlalu berat. Imam Muslim berpendapat antara murid (penerima hadis) dan guru (sumber hadis) tak harus bertemu, cukup kedua-duanya hidup pada zaman yang sama.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sunan Abi Dawud</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kitab ini memuat 5.274 hadis, termasuk yang diulang. Sebanyak 4.800 hadis yang tercantum dalam kitab itu adalah hadis hukum. ‘’Di antara imam yang kitabnya masuk dalam Kutub as-Sittah, Abu Dawud merupakan imam yang paling fakih,’’ papar Ensiklopedi Islam.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Karenanya, Sunan Abi Dawud dikenal sebagai kitah hadis hukum, para ulama hadis dan fikih mengakui bahwa seorang mujtahid cukup merujuk pada kitab hadis itu dan Alquran. Ternyata, Abu Dawud menerima hadis itu dari dua imam hadis terdahulu yakni Imam Bukhari dan Muslim. Berbeda dengan kedua kitab yang disusun kedua gurunya itu, Sunan Abi Dawud mengandung hadis hasan dan dhaif.Kitab hadis tersebut juga banyak disyarah oleh ahli hadis sesudahnya.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sunan At-Tirmizi</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kitab ini juga dikenal dengan nama Jami’ At-Tirmizi. Karya Imam At-Tirmizi ini mengandung 3.959 hadis, terdiri dari yang sahih, hasan, dan dhaif. Bahkan, menurut Ibnu Qayyim al-Jaujiyah, di dalam kitab itu tercantum sebanyak 30 hadis palsu. Namun, pendapat itu dibantah oleh ahli hadis dari Mesir, Abu Syuhbah.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">‘’Jika dalam kitab itu terdapat hadis palsu, pasti Imam At-Tirmizi pasti akan menjelaskannya,’’ tutur Syuhbah. Menurut dia, At-Tirmizi selalu memberi komentar terhadap kualitas hadis yang dicantumkannya.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sunan An-Nasa’i</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan Al-Mujtaba. An-Nasa’I menyusun kitab itu setelah menyeleksi hadis-hadis yang tercantum dalam kitab yang juga ditulisnya berjudul As-Sunan Al-Kubra yang masih mencampurkan antara hadis sahih, hasan, dan dhaif. Sunan An-Nasa’I berisi 5.671 hadis, yang menurut Imam An-Nasa’I adalah hadis-hadis sahih.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dalam kitab ini, hadis dhaif terbilang sedikit sekali. Sehingga, sebagian ulama ada yang meyakini kitab itu lebih baik dari Sunan Abi Dawud dan Sunan At-Tirmizi. Tak heran jika, para ulama menjadikan kitab ini rujukan setalah Sahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Sunan Ibnu Majah</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kitab ini berisi 4.341 hadis. Sebanyak 3.002 hadis di antaranya terdapat dalam Al-Kutan Al-Khasah dan 1.339 hadis lainnya adalah hadis yang diriwaytkan Ibnu Majah. Awalnya, para ulama tak memasukan kitab hadis ini kedalam jajaran Kutub As-Sittah, karena di dalamnya masih bercampur antara hadis sahih, hasan dan dhaif. Ahli hadis pertama yang memasukan kitab ini ke dalam jajaran enam hadis utama adalah Al-Hafiz Abu Al-fadal Muhammad bin Tahir Al-Maqdisi (wafat 507 Hijiriah).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Imam Az-Zahabi, mengatakan, kitab hadis yang ditulis Imam Bukhari merupakan kitab yang tinggi nilainya dan paling baik, setelah Alquran.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Tingkatan hadis Shahih mengerucut menjadi 7 tingkat;</div><div dir="ltr" trbidi="on">1. Hadis Shahih yang disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.</div><div dir="ltr" trbidi="on">2. Hadis yang khusus dishahihkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya</div><div dir="ltr" trbidi="on">3. Hadis yang khusus dishahihkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya.</div><div dir="ltr" trbidi="on">4. Hadis yang memenuhi kualifikasi hadis shahih menurut Imam Bukhari dan Imam Muslim.</div><div dir="ltr" trbidi="on">5. Hadis yang hanya memenuhi kualifikasi hadis shahih menurut Imam Bukhari.</div><div dir="ltr" trbidi="on">6. Hadis yang hanya memenuhi kualifikasi hadis shahih menurut Imam Muslim.</div><div dir="ltr" trbidi="on">7. Hadis-hadis shahih yang dishahihkan oleh para ahli hadis lainnya selain Imam Bukhari dan Muslim.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Menurut Mahmud Thahan, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitabnya adalah hadis-hadis yang shahih, tapi tidak semuanya mutawatir di antaranya ada pula yang ahad. Hadis-hadis yang tidak sampai pada tingkatan mutawatir ini jika diriwayatkan oleh kedua Imam tersebut akan menambah kekuatan dan menjadi keistimewaan tersendiri bagi hadis maqbul tersebut.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Larangan Menyebarkan Hadits Lemah Dan Palsu</b></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kita tidak boleh mempercayainya apalagi menceritakan dan menyebarluaskannya kepada orang lain, agar kita bebas dari ancaman keras Nabi bagi para pemalsu hadits atau pendusta atas nama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu mempersiapkan tempat duduknya di dalam api neraka, sebagaimana disebutkan dalam hadits yg mutawatir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Artinya:</div><div dir="ltr" trbidi="on">“Barangsiapa yang berdusta atas namaku, maka hendaklah dia mengambil tempat duduknya dari api neraka” (HR Al Bukhari I/434 no.1229, Muslim I/10 no.3).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kita diperbolehkan menyebarkan hadits ini dan hadits palsu dan batil lainnya kepada orang lain dengan tujuan menjelaskan kepalsuan/kedustaan dan kebatilannya kepada kaum muslimin dan memperingatkan mereka dari bahaya hadits-hadits dha’if dan palsu.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">"Semoga bermanfaat bagi kita semua. Dan smg kita semakin berhati-hati dalam membaca hadits-hadits dan menuntut ilmu agama."</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan perkataan yang terkenal:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">الإسناد من الدين، ولولا الإسناد؛ لقال من شاء ما شاء</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">“Sanad adalah bagian dari agama. Jika tidak ada sanad, maka orang akan berkata semaunya.” (Lihat dalam Muqaddimah Shahih Muslim, Juz I, halaman 12).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><b><span style="font-size: large;"><br /></span></b></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b><span style="font-size: large;">Bab: </span></b><b><span style="font-size: large;">Shalat Fardhu Diatas Kendaraan </span></b><br />
<br />
Pro dan kontra dalam pelaksanaan shalat fardhu, apakah boleh dikerjakan di atas kendaraan atau tidak boleh sehingga melahirkan istilah hanya shalat <i>lihurmatil waqti</i> (shalat sunah untuk menghormati waktu). Berikut ini ditemukan hadits-hadits bahwa Nabi SAW dan para sahabat telah melaksanakan shalat Khauf (shalat dalam kondisi perang).<br /><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Di antara mereka ada yang melaksanakannya dengan berjalan kaki dan di antara mereka ada juga yang melaksanakannya di atas kendaraan mereka. Dengan demikian semestinya tidak perlu diragukan bahwa shalat fardhu pun juga boleh dilaksanakan di atas kendaraan sebagaimana diperbolehkannya shalat sunah di atas kendaraan.<br />
Dengan demikian kesaksian sahabat bahwa <i>saya hanya melihat Nabi shalat sunah di atas kendaraan dan tidak dalam shalat wajib</i>, tidak bisa dimaknai "tidak boleh" melainkan itulah pemahaman dia dalam mendampingi Rasulullah SAW.<br />
<br />
Penafian seperti juga muncul, misalnya pernyataan Aisyah,"<i>Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW buang hajat dengan berdiri"</i>. Itu bukan berarti "tidak boleh buang hajat dengan berdiri".<br />
Dinarasikan Jabir ibn Abdullah ra, "<i>Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika dalam perang Bani Anmar, beliau melaksanakan shalat (Khauf) di atas kendaraannya menghadap ke arah timur.</i>" (HR. Al- Syafii: 194)<br />
<br />
Dinarasikan Nafi':"<i>Apabila Abdullah ibn Umar ditanya tentang shalat Khauf, dia berkata: Imam dan sekelompok (pertama) maju ...</i>" Dalam riwayat lain, "<i>Apabila perang telah berkecamuk maka di antara umat ada yang shalat sambil berjalan dan di antara mereka ada yang berkendaraan, ada yang menghadap ke arah kiblat namun juga ada yang tidak menghadap ke arah kiblat</i>."<br />
Malik berkomentar, "Saya tidak meragukan sekiranya Abdullah ibn Umar memaparkannya secara al-marfu' (dinisbatkan kepada Nabi)." (HR. Al-Syafii: 79).<br />
<br />
Dinarasikan Nafi'dari ibn Umar (menurut hemat saya dia dari Nabi SAW), lalu dia menyebutkan shalat Khauf. Katanya,"<i>Apabila shalat telah berkecamuk, maka mereka shalat berjalan kaki dan berkendaraan, ada yang menghadap ke arah kiblat dan ada juga yang tidak menghadap ke arah kiblat</i>."(HR. Al-Syafii: 1088).<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Dinarasikan Jabir ibn AbduIllah ra.: "<i>Ketika Nabi SAW memimpin perang bani Anmar, beliau shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur.</i>" (HR. Muslim: 1182).</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Meskipun demikian, selama <span><b>bisa berhenti dan turun</b></span> dari kendaraan untuk melaksanakan sholat di masjid atau mushola terdekat, maka itu <b><span style="color: red;">lebih baik</span></b>. Mengingat hadits² yang membolehkan sholat diatas kendaraan itu hanya pada saat genting. {}<br />
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b><b><span style="font-size: large;">Bab: </span></b><b><span style="font-size: large;">Makna Dibalik Boneka Aisyah ra</span></b><br />
<b><br /></b>
Dinarasikan Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW menikahinya ketika dia berusia enam tahun, dan dia diantar ke kamar Nabi ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu dia sedang membawa bonekanya, sedangkan Nabi wafat ketika dia berusia delapan belas tahun. (HR. Bukhari: 2549)<br />
<br />
Tidak dimungkiri bahwa "boneka" bisa jadi merupakan bagian dari hasil pahatan, yang dalam bahasa hadits sering dilafadzkan dengan "al-taswir" dapat diterjemahkan sebagai pahatan atau lukisan. Hadits di atas merupakan bukti nyata bahwa tidak semua pahatan atau lukisan dilarang dalam agama.<br />
Dari penulusuran berbagai hadits, pahatan atau lukisan yang dikutuk pelakunya adalah jika pahatan dan lukisan tersebut memiliki "ruh" Penjelasan Nabi yang sedemikian itu sangat penting.<br />
Hanya saja ulama masih memperdebatkan maksud memiliki ruh tersebut. Menurut hemat saya, tidak mungkin diartikan 'bernyawa', karena tidak ada mahluk Allah di muka bumi ini yang tidak bernyawa, bahkan sampai gunung pun bersujud kepada Allah, tumbuh-tumbuhan juga berkembang, layu dan mati.<br />
Dengan demikian menurut hemat penulis pahatan atau gambar tersebut"memiliki ruh", dimaknai jika pahatan atau gambar itu diyakini memiliki sesuatu yang dapat mendatangkan manfaat dan mudharat, seperti pahatan yang dijadikan sesembahan, lukisan yang dipajang sedemikian rupa, diberi dupa, kalungan bunga dan sebagainya.<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Seperti itu pula budaya bangsa Indonesia ketika meletakkan keris (yang dianggap mempunyai kekuatan/ruh) di tempat tertentu, apabila diyakini adanya unsur yang dapat mendatangkan manfaat dan mudharat akan dapat berdampak kesyirikan yang dikutuk menurut agama Islam.<br />
<div>
<br />
-------------------------------------><br />
<b>Dalil-dalil larangan Menyerupai Ciptaan Allah:</b><br />
<br />
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,<br />
<br />
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِى عَلَى سَهْوَةٍ لِى فِيهَا تَمَاثِيلُ ، فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – هَتَكَهُ وَقَالَ « أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ » . قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ<br />
<br />
“Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).<br />
<br />
Dalam riwayat lain disebutkan,<br />
<br />
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ<br />
<br />
“Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)<br />
<br />
Dalam riwayat lain disebutkan,<br />
<br />
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ<br />
<br />
“Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah <i>al mushowwirun</i> (pembuat gambar).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).<br />
<br />
<b>Beberapa Pengecualian:</b><br />
<br />
<div>
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,<br />
<br />
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ وَفِى سَهْوَتِهَا سِتْرٌ فَهَبَّتْ رِيحٌ فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ فَقَالَ « مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ ». قَالَتْ بَنَاتِى. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهُ جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ فَقَالَ « مَا هَذَا الَّذِى أَرَى وَسْطَهُنَّ ». قَالَتْ فَرَسٌ. قَالَ « وَمَا هَذَا الَّذِى عَلَيْهِ ». قَالَتْ جَنَاحَانِ. قَالَ « فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ ». قَالَتْ أَمَا سَمِعْتَ أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلاً لَهَا أَجْنِحَةٌ قَالَتْ فَضَحِكَ حَتَّى رَأَيْتُ نَوَاجِذَهُ.<br />
<br />
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tiba dari perang Tabuk atau Khoibar, sementara kamar ‘Aisyah ditutup dengan kain penutup. Ketika ada angin yang bertiup, kain tersebut tersingkap hingga mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya, “Wahai ‘Aisyah, apa ini?” ‘Aisyah menjawab, “Itu mainan bonekaku.” Lalu beliau juga melihat patung kuda yang mempunyai dua sayap. Beliau bertanya, “Lalu suatu yang aku lihat di tengah-tengah boneka ini apa?” ‘Aisyah menjawab, “Boneka kuda.” Beliau bertanya lagi, “Lalu yang ada di bagian atasnya itu apa?” ‘Aisyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau bertanya lagi, “Kuda mempunyai dua sayap?” ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?” ‘Aisyah berkata, “Beliau lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya.” (HR. Abu Daud no. 4932 dan An Nasai dalam Al Kubro no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Hadits ini diceritakan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perang Tabuk. Ini sudah menunjukkan bahwa hadits ini tidak dimansukh (dihapus) karena datangnya belakangan.<br />
<br />
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata,<br />
<br />
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى<br />
<br />
“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wa salam masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku” (HR. Bukhari no. 6130).<br />
<br />
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama berdalil dengan hadits ini akan bolehnya gambar (atau patung atau boneka) berwujud perempuan dan bolehnya mainan untuk anak perempuan. Hadits ini adalah pengecualian dari keumuman hadits yang melarang membuat tandingan yang serupa dengan ciptaan Allah. Kebolehan ini ditegaskan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan beliau katakan bahwa inilah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 10: 527).<br />
<br />
Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali beralasan dengan pengecualian tersebut bahwa mainan tadi dibolehkan karena ada hajat untuk mendidik anak. Ini berarti, jika tujuannya hanya sekedar dipajang di rumah, maka tentu tidak dibolehkan.</div>
<div>
<br /></div>
<b>Patung Tanpa Kepala</b><br />
Dalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Ketika gambar atau patung dibentuk dari badan tanpa kepala atau kepala tanpa badan atau dijadikan kepala tetapi bagian lainnya adalah berbentuk lainnnya selain hewan, ini semua tidak termasuk dalam larangan.”<br />
<br />
Namun menurut ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika bagian tubuh lain tidak ada, lalu masih tersisa kepala, maka pendapat yang rojih (kuat), gambar atau patung tersebut masih tetap haram.<br />
<br />
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ<br />
<br />
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7: 270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)<br />
<-------------------------------------</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<br />
<b><span style="font-size: large;">Bab: Hadits Baju Merah</span></b><br />
<span style="font-family: "times new roman";"><br /></span>
<span style="font-family: "times new roman";">-------------------------------------></span><br />
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,<br />
<br />
نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ<br />
<br />
“Aku dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan membaca Al-Qur’an saat rukuk.” (HR. An Nasai no. 5266. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)<br />
<span style="font-family: "times new roman";"><-------------------------------------</span><br />
<br />
Dinarasikan Aun ibn Abi Juhaifah dari bapaknya: Saya mendatangi Nabi SAW di Makkah, ketika itu Nabi berada di Abthah, dengan mengenakan jubah merah terbuat dari kulit. Sekonyong-konyong Bilal datang membawakan air wudhu untuk beliau.<br />
Dari sisa air itu ada orang yang mendapatkannya dan ada pula yang hanya mendapat percikannya. Kemudian Nabi SAW, keluar memakai pakaian merah. Seolah-olah saya masih melihat (bagaimana) putihnya betis Nabi. Lalu Nabi SAW, wudhu, dan Bilal adzan. Saya mengikuti gerak-gerik mulut Bilal berseru ke kanan dan ke kiri mengucapkan:<i> Hayya 'alas shalah, hayya 'alal falah.</i><br />
Kemudian Bilal menancapkan sebuah tongkat berujung besi, lalu Nabi SAW, maju ke depan mengimami shalat qasar Dzuhur dua rakaat. (Ketika Nabi sedang shalat), keledai dan anjing digiring lewat di depan Nabi (di balik tongkat itu), tetapi ia tidak dicegah (oleh Nabi SAW). Kemudian shalat Ashar dua rakaat, kemudian tetap shalat dua rakaat hingga (tiba) kembali di Madinah. Hadits diriwayatkan Muslim (dalam al-Shahih Muslim : 1147).<br />
<br />
Hadits ini menjadi qarinah, bahwa tidak semua pakaian warna "merah" diancam masuk ke dalam neraka. Sekiranya digeneralisasikan bahwa semua orang yang berpakaian warna merah mereka diancam neraka, tentu mustahil Nabi SAW sendiri yang melanggarnya.<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Maka di balik orang berpakaian merah itulah yang dicari latar belakang historisnya, kenapa pemakainya sampai diancam Nabi akan terkena api neraka. Bisa jadi karena kesombongannya, atau sikap pamernya atau perasaan dirinya yang paling hebat dan sebagainya, merupakan indikasi pelakunya layak mendapatkan ancaman neraka tersebut.<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b><b><span style="font-size: large;">Bab: </span></b><b><span style="font-size: large;">Al Quran Berbahasa Quraisy</span></b><br />
<br />
Dinarasikan Anas ibn Malik RA: Hudzaifah ibn al-Yamani datang kepada Utsman setelah sebelumnya memerangi penduduk Syam yakni pada saat penaklukan Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak.<br />
Ternyata perselisihan mereka dalam bacaan Al Quran mengejutkan Hudzaifah. Maka Hudzaifah berkata kepada Utsman,"Rangkullah umat ini sebelum mereka berselisih tentang Al Quran sebagaimana perselisihan yang telah terjadi pada kaum Yahudi dan Nasrani."<br />
Akhirnya Utsman mengirim surat kepada Hafsah yang berisikan,"Tolong kirimkanlah lembaran Al Quran kepada kami, agar kami dapat segera menyalinnya ke dalam lembaran yang lain. Lalu kami akan segera mengembalikannya kepada Anda."<br />
Maka Hafsah pun mengirimkannya kepada Utsman. Lalu Utsman memerintahkan kepada Zaid ibn Tsabit, Abdullah ibn Zubair, Sa'id ibn Asyh dan Abdurrahman ibn Harits ibn Hisyam, sehingga mereka menyalinnya ke dalam lembaran yang lain.<br />
Utsman berkata kepada tiga orang Quraisy dari mereka,"Jika kalian berselisih dengan Zaid ibnTsabit terkait dengan Al Quran, maka tulislah dengan bahasa Quraisy, sebab Al Quran turun dengan bahasa mereka.<br />
Kemudian mereka mengindahkan perintah itu hingga penyalinan selesai dan Utsman pun mengembalikannya ke Hafsah. Setelah itu, Utsman mengirimkan sejumlah lembaran yang telah disalin ke berbagai penjuru negeri kaum muslim, dan memerintahkan untuk membakar Al-Qur an yang terdapat pada selain lembaran tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (HR Bukhari: 4987).<br />
<br />
Berangkat dari teks di atas maka dapat dipahami bahwa Al Quran bukan berbahasa Arab pada umumnya, melainkan mengerucut pada bahasa Quraisy. Untuk itu mencari kesejatian makna Al Quran harus merujuk kepada pemahaman Quraisy sebagai bahasa ibu Al Quran.<br />
Dengan demikian untuk memahami bahasa 'wahyu', tidak cukup hanya merujuk kepada kamus umum Arab, melainkan kamus khusus yang dipakai oleh bangsa Quraisy. Seperti kalimat "ittaqillah"tidak selamanya dimaknai "bertakwalah kepada Allah", namun lebih banyak berkonotasi pada pemaknaan "Anda salah, atau jangan begitu, dan sejenisnya".<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Demikian semoga membari manfaat dan wawasan keilmuan kita. {*}<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">Bab: </span></b><b><span style="font-size: large;">Umrah di Bulan Rajab </span></b><br />
Dinarasikan Mujahid: "Saya dan Urwah ibn Zubair memasuki sebuah masjid, ternyata Abdullah ibn Umar sedang dudukdi sebelah kamar Aisyah. Kemudian Urwah ibn Zubair bertanya: Berapa kali Nabi SAW berumrah? Ibn Umar menjawab: Empat kali. Salah satunya dilakukan di bulan Rajab. (HR. Bukhari: 4253).<br />
Dinarasikan Urwah: "Wahai ummul mukminin, apakah Anda belum mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman bahwa Rasulullah SAW berumrah empat kali. Maka Aisyah berkata: Nabi SAW tidak pernah berumrah kecuali Ibn Umar menyertainya, dan Nabi sama sekali tidak pernah berumrah pada bulan Rajab. (HR. Bukhari: 4254).<br />
<br />
<u>Penjelasan:</u><br />
Kedua hadits tersebut sama-sama hadits fi'li, cerita sahabat terhadap perilaku Rasulullah SAW. Perbedaannya, periwayatan pertama datang dari Ibn Umar, sedangkan yang kedua dari periwayatan Aisyah.<br />
Kedua-duanya telah menceritakan bahwa seumur hidup Nabi hanya melaksanakan umrah selama empat kali, demikian pula para sahabat yang lain, dan ternyata hanya Ibn Umar yang menceritakan Umrah Nabi di bulan Rajab, yang lain tidak bahkan Aisyah telah mengingkarinya.<br />
<br />
Disinilah letak syadz periwayatan Ibn Umar, maka yang lebih dekat adalah periwayatan Aisyah. (Hadits syadzadalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi tsiqah saja dan tidak memiliki penguat). wallahu a'lam. {*}</div><div><br /></div><div><br /></div><div><div><b><span style="font-size: x-large;">Bab. Bahayanya <span style="color: red;">Bid'ah</span> dalam Agama</span></b></div><div>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</div><div><br /></div><div>مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ</div><div><br /></div><div>“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)</div><div><br /></div><div>Allah Ta’ala berfirman,</div><div><br /></div><div>قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا</div><div><br /></div><div>“<i>Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.”</i> (QS. Al Kahfi [18] : 103-104)</div><div><br /></div><div>Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</div><div><br /></div><div>إِنَ اللهَ حَجَبَ التَّوْبَةَ عَنْ كُلِّ صَاحِبِ بِدْعَةٍ حَتَّى يَدَعْ بِدْعَتَهُ</div><div><br /></div><div>“Allah betul-betul akan menghalangi setiap pelaku bid’ah untuk bertaubat sampai dia meninggalkan bid’ahnya.” (HR. Thabrani. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 54)</div><div><br /></div><div>Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</div><div><br /></div><div>أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ</div><div><br /></div><div>“Aku akan mendahului kalian di Al-Haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui perbuatan yang mereka buat sesudahmu.’ ” (HR. Bukhari no. 7049)</div><div><br /></div><div>Dalam riwayat lain dikatakan,</div><div><br /></div><div>إِنَّهُمْ مِنِّى . فَيُقَالُ إِنَّكَ لاَ تَدْرِى مَا بَدَّلُوا بَعْدَكَ فَأَقُولُ سُحْقًا سُحْقًا لِمَنْ بَدَّلَ بَعْدِى</div><div><br /></div><div>“(Wahai Rabbku), mereka betul-betul pengikutku. Lalu Allah berfirman, ‘Sebenarnya engkau tidak mengetahui bahwa mereka telah mengganti ajaranmu setelahmu.” Kemudian aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mengatakan, “Celaka, celaka bagi orang yang telah mengganti ajaranku sesudahku.” (HR. Bukhari no. 7051)</div><div><br /></div><div> Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</div><div><br /></div><div>مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ</div><div><br /></div><div>“Barangsiapa melakukan suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa melakukan suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1017)</div><div><br /></div><div> Perkataan Nabi Syu’aib,</div><div><br /></div><div>إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ</div><div><br /></div><div>“<i>Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.</i>” (QS. Hud [11] : 88)</div></div><div><br /></div><div>Namun <b><span style="color: red;">bid’ah diperbolehkan dalam masalah dunia</span></b> (boleh melakukan tidak sesuai dengan "perintah Nabi SAW") , seperti dalam Hadits dari Anas ra tentang mengawinkan kurma. </div><div>Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sahabatnya yang sedang mengawinkan kurma. Lalu beliau bertanya, “Apa ini?” Para sahabat menjawab, “Dengan begini, kurma jadi baik, wahai Rasulullah!” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda,</div>
<p dir="ltr">لَوْ لَمْ تَفْعَلُوا لَصَلُحَ</p>
<p dir="ltr">“Seandainya kalian tidak melakukan seperti itu pun, niscaya kurma itu tetaplah bagus.” Setelah beliau berkata seperti itu, mereka lalu tidak mengawinkan kurma lagi, namun kurmanya justru menjadi jelek. Ketika melihat hasilnya seperti itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,</p>
<p dir="ltr">مَا لِنَخْلِكُمْ</p>
<p dir="ltr">“Kenapa kurma itu bisa jadi jelek seperti ini?” Kata mereka, “Wahai Rasulullah, Engkau telah berkata kepada kita begini dan begitu…” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p dir="ltr">أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ</p>
<p dir="ltr">“Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim, no. 2363)<br />
</p><div>
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace; font-size: large;"><b><span style="font-size: x-large;"><span style="font-size: medium;"><br /></span></span>
<span face=""arial" , "helvetica" , sans-serif" style="font-size: large;"><span style="color: red;">Bab:</span> Status Hadits</span></b></span><br />
<br />
-------------------------------------><br />
<div>
Hadits <b><span style="font-size: large;">Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat</span></b></div>
<br />
اختلاف أمتي رحمة<br />
“Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat.” (As Suyuthi mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Nashr Al Maqdisi dalam kitab Al Hajjah secara marfu’ dan Al Baihaqi dalam Al Madkhal dari Al Qasim bin Muhammad dan ini adalah ucapan beliau. Lihat Ad Durar Mutanatsirah, Hal. 1)<br />
<br />
Hadits tersebut tidak sah, bahkan batil dan tidak ada sumbernya.<br />
<br />
Imam Subki berkata:<br />
“Saya tidak melihat Hadits tersebut mempunyai sanad yang sah, atau dha’if, atau palsu.”<br />
<br />
Syaikh Al Albani mengatakan: “Hadits ini tidak ada asalnya. Banyak para muhadditsin yang mencoba mencari sanadnya tetapi mereka tidak menemukannya, sampai-sampai As Suyuthi berkata dalam Al Jami’ Ash Shaghir: “Barang kali hadits ini telah dikeluarkan oleh sebagian kitab para imam yang belum sampai kepada kita.” Menurutku ini sangat jauh. (As Silsilah Adh Dhaifah, 1/141/57) Dalam kitabnya yang lain beliau menyatakan hadits ini maudhu’ (palsu) ( Dhaiful Jami’ No. 230)<br />
<br />
As Sakhawi juga mengatakan bahwa banyak para imam yang menyangka bahwa hadits ini tidak ada asalnya. (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 14. Kasyf Al Khafa’, 1/65)<br /><br /><br /><h3 style="text-align: left;"><b><span style="font-size: large;">Meminta Kepada Orang yang Sudah Mati</span></b></h3></div><div>Pertanyaan:</div><div>Banyak orang berkata bahwa meminta sesuatu kepada mayat di kuburan adalah boleh, dengan berdalilkan sebuah hadits yang berbunyi, </div><div>“Apabila kalian bimbang dalam menghadapi segala perkara maka mintalah pertolongan kepada penghuni kubur.”</div><div><br /></div><div> Apakah hadits ini shahih?</div><div><br /></div><div>Jawaban:</div><div>Hadits itu termasuk salah satu hadits <b>dusta</b> yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh banyak ahlul ‘ilmi, tidak hanya satu ahlul ‘ilmi saja! Di antara mereka adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, di mana beliau telah berkata dalam kitab Majmu’ Al-Fatawa setelah menyebutkan hadits tersebut, yang bunyi redaksional pernyataannya adalah sebagai berikut,</div><div><br /></div><div>“Menurut kesepakatan para ulama yang ahli tentang hadits, hadits di atas adalah kedustaan yang sangat keji terhadap nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada seorang ulama pun yang meriwayatkan hadits tersebut dan tidak mungkin pula ia akan ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang dijadikan pegangan umat Islam.” Demikian pernyataan Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah.</div><div><br /></div><div>Pendapat yang berani berdusta atas nama Rasulullah ini sangat kontradiktif dengan kandungan yang terdapat dalam Al-Quran dan as-sunnah, yang mengharuskan kita agar memurnikan ibadah hanya kepada Allah semata dan mengharamkan kesyirikan. Tidak disangsikan lagi, bahwa berdoa, beristighatsah, dan meminta pertolongan kepada orang-orang yang sudah mati karena tertimpa berbagai musibah dan malapetaka merupakan beberapa bentuk perbuatan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar. Demikian pula, berdoa kepada orang-orang yang sudah mati tersebut dalam kondisi lapang juga termasuk menyekutukan Allah.</div><div><br /></div><div>Orang-orang musyrik dahulu, apabila mereka tertimpa malapetaka yang sangat dahsyat, maka mereka biasanya langsung memurnikan ibadah hanya kepada Allah saja. Akan tetapi, apabila malapetaka itu sudah berlalu, maka mereka kembali menyekutukan Allah. Hal ini sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam ayat berikut:</div><div><br /></div><div>فَإِذَا رَكِبُوا فِي الْفُلْكِ دَعَوُا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ فَلَمَّا نَجَّاهُمْ إِلَى الْبَرِّ إِذَا هُمْ يُشْرِكُونَ</div><div><br /></div><div><i>“Maka apabila mereka naik kapal mereka berdoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah).</i>” (QS. Al-Ankabut: 65)</div><div><br /></div><div>Ayat yang semakna dengan ini jumlahnya amat banyak.</div><div><br /></div><div>Sedangkan orang-orang musyrik pada zaman kita sekarang, mereka senantiasa berbuat syirik, baik dalam kondisi lapang maupun tertimpa musibah. Bahkan (yang lebih parah lagi), dalam kondisi tertimpa musibah musibah, kesyirikan mereka justru bertambah menjadi-jadi, wal’iyadzu billah. Dengan demikian, jelaslah bahwa kekafiran orang-orang musyrik sekarang, itu lebih besar dan lebih parah daripada kekafiran orang-orang musyrik pada zaman dahulu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,</div><div><br /></div><div>وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاء</div><div><br /></div><div><i>“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” </i>(QS. Al-Bayyinah: 5)</div><div><br /></div><div>فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ</div><div><br /></div><div><i>“Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadah kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya).</i>” (QS. Al-Mukmin: 14)</div><div><br /></div><div>إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ فَاعْبُدِ اللَّهَ مُخْلِصاً لَّهُ الدِّينَ. أَلاَ لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ</div><div><br /></div><div><i>“Sesunguhnya Kami menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik)</i>.” (QS. Az-Zumar: 2–3)</div><div><br /></div><div>ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِن دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِن قِطْمِيرٍ. إِن تَدْعُوهُمْ لاَ يَسْمَعُوا دُعَاءكُمْ وَلَوْ سَمِعُوا مَا اسْتَجَابُوا لَكُمْ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكْفُرُونَ بِشِرْكِكُمْ وَلاَ يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍ</div><div><br /></div><div>“<i>Yang (berbuat) demikian Allah Rabbmu, kepunyaan-Nya-lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.</i>” (QS. Fathir: 13–14)</div><div><br /></div><div>Sumber: Fatwa-Fatwa Seputar Kubur, Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, Al-Qowam.</div><div><br />
<br />
Hadits <b><span style="font-size: large;">Berfikir sesaat lebih baik dari pada beribadah 60 tahun?</span></b><br />
<div>
<br /></div>
فِكْرَةُ سَاعَةٍ خَيْرٌ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً<br />
<br />
Berfikir sesaat lebih baik dari pada beribadah 60 tahun<br />
<br />
Hadis ini disebutkan dalam kitab al-Adzamah dengan sanad: Berkata Abu Syaikh, dari Abdullah bin Muhammad bin Zakariya, dari Utsman bin Abdillah al-Qurasyi, dari Ishaq bin Najih al-Multhi, dari Atha al-Khurasani, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.<br />
<br />
Perawi yang bernama Ishaq bin Najih dan Utsman bin Abdillah dinilai para ulama sebagai pendusta.<br />
<br />
Ibnul Jauzi menilai hadis ini:<br />
<br />
هذا حديث لا يصح ، وفي الإسناد كذّابان ، فما أفلت وضعُه مِن أحدهما : إسحاق بن نجيح، قال أحمد : هو أكذب الناس ، وقال يحيى : هو معروف بالكذب ووضع الحديث ، وقال الفلاس : كان يضع الحديث على رسول الله صلى الله عليه وسلم صراحا ، والثاني : عثمان ، قال ابن حبان : يضع الحديث على الثقات<br />
<br />
Hadis ini tidak benar, sementara dalam sanadnya terdapat 2 perawi pendusta. Status palsu hadis ini disebabkan keberadaan salah satu dari mereka. Ishaq bin Najih, yang kata Imam Ahmad: “Manusia paling pendusta.” Sementara Yahya bin Main berkomentar: “Terkenal suka berdusta dan memalsukan hadis.” Kata Imam al-Fallas: “Dia memalsukan hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terang-terangan.”<br />
<br />
Mungkin maksudnya baik, namun karena ia menyandarkan kepada Nabi SAW, padahal sebenarnya bukan (dusta), maka menjadi buruk dan tercelalah tindakannya itu.<br />
Berikut ini yang dari Alquran:<br />
Berfikir, merenungkan ayat-ayat Allah, dalam rangka semakin mengagungkan Allah, adalah perbuatan yang terpuji. Allah memujinya dalam al-Quran, diantaranya,<br />
<br />
الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ<br />
<br />
“<i>Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka</i>.” (QS. Ali Imran: 191).<br />
<br /><br />
Hadits <span style="font-size: large;"><b>Mengenai hari ‘Asyura</b></span><br />
<br />
مَنْ وَ سَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ<br />
<br />
“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun”.<br />
<br />
--> Imam Ahmad berkata : “Hadits ini tidak sah/bathil”.<br />
<br />
Hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu secara marfu.<br />
<br />
غْتَسَلَ وَ تَطَهَّرَ فِي يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ لَمْ يَمْرَضْ فِي سَنَتِهِ إِلاَّ مَرَضَ الْمَوْتِ<br />
<br />
“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian”.<br />
<br />
--> Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.<br />
<br />
Adapun hadits,<br />
<br />
ِمَنِ اكْتَحَلَ بِالإِثْمِدِ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ لَمْ تَرْمِدْ عَيْنُهُ أَبَدًا<br />
<br />
“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya”<br />
<br />
--> Maka ulama seperti Ibnu Rajab, Az-Zakarsyi dan As-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu (palsu).<br />
<br /><br />
Hadits <span style="font-size: large;"><b>Mengusap Kepala anak Yatim pada hari ‘Asyura</b></span><br />
<br />
Dalam kitab al-Atsar al-Marfu’ah fil Akhbar Maudhu’ah, milik Abdul Hayyi al-Laknawi, disebutkan riwayat cukup panjang dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhumai yang marfu’ kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, salah satu isinya menerangkan keutamaan mengusap kepala anak yatim pada hari syura:<br />
<br />
وَمَنْ مَسَحَ عَلَى رَأْسِ يَتِيمٍ يَوْمَ عَاشُورَاءَ رُفِعَتْ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلَى رَأْسِهِ دَرَجَةً فِي الْجَنَّةِ<br />
<br />
“Dan siapa yang mengusap kepala anak yatim pada hari ‘Asyura maka dengan setiap rambutnya diangkat baginya satu derajat di surga.”<br />
<br />
Redaksi di atas diawali dengan beberapa keutamaan puasa hari ‘Asyura yang sangat fantastis, yakni siapa yang berpuasa hari ‘Asyura maka Allah mencatat untuknya ibadah selama 60 tahun dengan puasa dan shalat malamnya, ia diberi pahala 10 ribu malaikat dan pahala 10 ribu orang mati syahid. Lalu disebutkan keutamaan puasa hari ‘Asyura yang pelakunya akan diberi pahala sebanyak tujuh langit. Sementara siapa yang memberi berbuka orang mukmin pada hari tersebut seolah-olah ia memberi makan seluru fakir miskin umat nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mengeyangkan perut mereka.<br />
<br />
Namun sayang, hadits dengan keutamaan luar biasa tersebut dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dengan sanad yang di dalamnya terdapat habib bin Abi Habib. Dalam Al-Maudhu’at, Ibnul jauzi juga menyatakan riwayat serupa: <b>ini adalah hadits maudhu’</b> (<b>PALSU</b>) tanpa diragukan lagi. Beliau menjelaskan: Maudhu’ (hadits palsu) penyakitnya ada pada Habib.<br />
<br />
>> Berikut ini hadis yang <b>sahih:</b><br />
<br />
dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,<br />
<br />
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا<br />
<br />
“Saya dan orang yang merawat anak yatim di surga kelak seperti ini,” seraya beliau mengisyaratkan jari tengah dan telunjuknya lalu merenggangkan keduanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)<br />
<br />
Imam al-Nawawi menjelaskan makna Kaafil al-Yatim: orang yang mengurusi kebutuhan-kebutuhannya. (Riyadhus shalihin. Bab: Mulathafah al-Yatim)<br />
<br />
Ibnu Baththal Rahimahullah –disebutkan dalam Fathul Baari- berkata: “wajib bagi siapa yang mendengar hadits ini untuk mengamalkannya, supaya ia bisa menemani Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam di surga, dan tidak ada kedudukan di akhirat yang lebih utama darinya.”<br />
<br />
<div>
<-------------------------------------</div>
<div>
<br /></div>
Hadits: <b><span style="font-size: large;">Berpuasalah pasti Anda sehat</span></b><br />
Hadits:"Berpuasalah pasti Anda sehat" dikeluarkan Thabrani dalam "al-Ausath" (2/225/1/8477), Abu Nu'aim dalam "al- Thibbi"(24/1 dan 2) dengan sanad: Muhammad ibn Sulaiman ibn Dawud, dari Zuhair ibn Muhammad, dari Suhail ibn Abu Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW: Berpuasalah kalian pasti sehat.<br />
Thabrani berkata: Tidak ada yang meriwayatkan dengan redaksi seperti ini kecuali Zuhair ibn Muhammad. Ini adalah periwayatan yang lemah karena merupakan periwayatan penduduk negeri Syam kepadanya. Dan hadits inilah contohnya.<br />
Ibn Hajar dalam "Takhrij al-lhya" mengatakan: Hadits tersebut dikeluarkan Thabrani dalam "al- Ausath" dan Abu Nu'aim dalam "al-Thibbi al-Nabawi" dari Abu Hurairah dengan sanad yang lemah.<br />
Al-Mundziri dalam al-Targhib: (2/60) dan Ibn Hajar al-Haitsami dalam al-Majma: (3/179) menyatakan perawi-perawinya tepercaya.<br />
<br />
Namun harus dikaji lebih lanjut, karena sekadar keterpercayaan perawi belum jaminan keshahihan hadits, tanpa mengetahui cacat samarnya. Yaitu: Periwayatan penduduk Syam terhadap Zuhair ibn Muhammad yang dinilai lemah.<br />
Berbeda dengan al-Shan'ani dalam Subulu Salam (3/179) yang menyatakan: Hadits ini palsu, yakni hadits dengan redaksi:<br />
Berperanglah kalian pasti dapat rampasan, berpuasalah kalian pasti sehat, dan bepergianlah kalian pasti diampuni. Hadits ini dikeluarkan Ibn Adi dalam al-Kamil: (7/2521), yakni dengan sanad Nahsyal dari Dhahhak dari Ibn Abbas. Nahsyal adalah perawi yang periwayatannya harus ditinggalkan, dan Dhahhak ternyata tidak pernah mendengar dari Ibn Abbas.<br />
<br />
Puasa memang dapat menjadikan sebagian pelakunya sehat. Bahkan dapat menjadi terapi kesehatan. Namun harus dipahami bahwa kebenaran wahyu adalah mutlak. Artinya konsep puasa jaminan kesehatan itu harus cocok secara universal dan kapan saja.<br />
Padahal seseorang dalam kondisi tertentu akan berdampak berbahaya sekiranya yang bersangkutan berpuasa, itulah sebabnya Allah tidak mewajibkan mereka apabila memiliki udzur syar'i.<br />
Wallahu a'lam.<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">RAJAB Bulan Allah </span></b><br />
<br />
<i>Rajab syahrullah, wa Sya'ban syahri wa Ramadhan syahru ummati.</i><br />
"Bulan Rajab adalah bulan Allah, bulan Sya'ban adalah bulan saya dan bulan Ramadhan adalah bulan umatku."<br />
Status: Hadis dhaif, bahkan palsu.<br />
<br />
Penjelasan hadits:<br />
Pada prinsipnya semua hari dan semua bulan adalah baik. Setiap insan muslim tidak diperbolehkan mencaci masa sebagaimana yang dipaparkan dalam hadits qudsi yang shahih.<br />
Demikian pula dengan bulan, walaupun semua bulan itu baik namun ada yang diberikan keistimewaan yang memiliki nilai tambah dan fadhilah yang lebih dibanding dari pada bulan- bulan yang lain. Kemuliaan bulan Ramadhan itu sudah dipahami oleh umat Islam secara dharuri, namun kenapa muncul hadits di atas. Yang menggambarkan bahwa derajat bulan Ramadhan justru di bawah level bulan Sya'ban, dan bulan Sya'ban nilainya di bawah level bulan Rajab.<br />
Ketika bulan Rajab itu dinisbatkan milik Allah, tentunya bulan Rajab itu adalah segala-galanya, tidak sebanding dengan bulan Sya'ban yang dinisbatkan milik Rasulullah.<br />
Dan yang lebih fatal justru bulan Ramadhan lebih rendah dari bulan Sya'ban karena di dalam hadits di atas bulan Ramadhan hanya dinisbatkan kepada ummat Nabi Muhammad SAW. Padahal yang semestinya bulan Ramadhan itulah yang lebih mulia bahkan paling mulia. Berangkat dari hadits itulah kita saksikan umat lebih guyup menyambut kedatangan bulan Rajab ketimbang bulan Ramadhan.<br />
<i>Megengan</i> (selamatan) menghadapi Rajabiyah pun lebih hebat ketimbang megengan untuk menghadapi Ramadhan. Bilamana menghadapi bulan Ramadhan banyak wanita subur tidak bingung menelan obat anti haid, namun ketika menghadapi bulan Rajab tampaknya banyak yang meminum obat anti haid.<br />
Alasan mereka, kalau puasa Ramadhan dapat diqadha', namun puasa Rajabiyah tidak dapat diqadha', maka mereka memaksakan diri minum obat anti haid. Inilah dampak negatif terhadap keberadaan hadits-hadits dhaif bahkan palsu, berdampak melahirkan syariat yang dahulu tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.<br />
Ternyata ditemukan "biangnya". Bulan Rajab itulah yang pada masa jahiliyah diagung- agungkan oleh Yahudi. Maka sekiranya umat Islam memiliki bulan yang mulia mereka tidak mau ketinggalan, sehingga dibuatkan hadits yang menggambarkan kemuliaan bulan Rajab, yang bahkan lebih hebat dari bulan Ramadhan itu sendiri.<br />
Hadits palsu semacam inilah yang akhirnya dipropagandakan sehingga umat Islam lebih akrab dengan hadits palsu ketimbang hadits yang shahih. Ibn Abi Sytaibah dalam bukunya <i>al-Mushannaf</i> memaparkan: "Hampir Umar ibn Khattab memukul umat karena pemuliaan mereka terhadap bulan Rajab. Ketika umat mempuasai bulan Rajab, maka secara paksa Umar ibn Khattab memerintahkan untuk membatalkan, seraya mengatakan: Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan masyarakat jahiliyah."</div><div><br /></div><div>Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, Khurasyah bin Al Hurr rahimahullah mengisahkan:</div><div><br /></div><div>رَأَيْت عُمَرَ يَضْرِبُ أَكُفَّ الْمُتَرَجِّبِينَ ، حَتَّى يَضَعُوهَا فِي الطَّعَامِ. وَيَقُولُ: كُلُوا ، فَإِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَتْ تُعَظِّمُهُ الْجَاهِلِيَّةُ</div><div><br /></div><div>"Aku telah melihat Umar radhiallahu ‘anhu memukul telapak-telapak tangan orang yang berpuasa khusus bulan Rajab, hingga mereka meletakkan tangannya pada makanan".</div><div>Lantas beliau berkata: “Makanlah, karena sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang dulunya diagungkan oleh orang-orang jahiliyah".</div><div>[HR. Ibnu Abi Syaibah no.9851, Thabrani dalam Al Austah no.7636, dengan periwayatan yang panjang.</div><div>Kata Al Bahuti rahimahullah dalam Kasyaful Qina II:340: Shahih. Kata Al Albani rahimahullah dalam Irwaa’ul Ghalil 957: Shahih]</div><div><br /></div><div>Atsar shahih di atas tegas menunjukkan betapa Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu mengingkari dengan keras yang berpuasa khusus bulan Rajab, dan bahkan beliau menyebutnya sebagai kebiasaan jahiliyah.</div><div>Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Tidak ada hadits shahih yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab, tidak dengan puasanya atau tentang keutamaan puasa khusus di bulan itu, tidak juga tentang shalat malam yang di khususkan pada bulan itu".</div><div>(Tabyiinul ‘Ajab bimaa Warada fi Syahri Rajab, hal.6)</div><div>Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:</div><div>"Dan semua hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malamnya adalah dusta yang diada-adakan". (Al-Manaarul Muniif hal.96)</div><div>Ibnu Rajab rahimahullah berkata:</div><div>“Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.”</div><div>(Latha’if Al- Ma’arif, hlm. 213)</div><div>Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka itu semua hanya berlandaskan pada hadits yang seluruhnya adalah hadits lemah, bahkan palsu.</div><div>Tidak pernah para Ulama berpegang dengan menjadikan hadits ini sebagai sandaran hukum.</div><div>Dan bukanlah kelemahan yang terkait keutamaan amal, tetapi umumnya adalah hadits palsu".</div><div>(Majmu Fatawa 25/290-291). {}<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">RAMADHAN SAYYIDI SYUHU </span></b><br />
<br />
<i>Sayyidi syuhursyahr Ramadhan wa sayyidil ayyam yaumul Jum'ah.</i><br />
"Bulan yang paling dimuliakan adalah bulan Ramadhan dan hari yang paling dimuliakan<br />
adalah hari Jum'at"<br />
Status: Hadits mauquf dhaif.<br />
<br />
Penjelasan hadits:<br />
Keberadaan hari Jum'at sebagai hari yang termulia tidak dipermasalahkan, karena hadits yang menjelaskan hal itu sudah cukup sharih (jelas). Tentang keberadaan bulan Ramadhan sebagai bulan yang termulia ternyata tidak ditemukan hadits yang al-marfu’ (yang dinisbatkan kepada Nabi).<br />
Yang ditemukan adalah hadits al-mauquf, yakni pernyataan sahabat Abdullah ibn Mas'ud, sehingga secara substansi belum bisa dijadikan landasan hukum. Namun apabila dikonfirmasikan dengan beberapa hadits lainnya, kemulian bulan Ramadhan memang tidak tertandingi dengan kemuliaan bulan-bulan yang lain.<br />
Maka sudah dapat dimaklumi secara darurat bahwa bulan Ramadhan layak disebut <i>sayyidis syuhur</i> (bulan yang paling dimuliakan). Qarinah yang dapat dikedepankan misalnya, umrah di bulan Ramadhan dinilai sama dengan haji bersama Nabi, apabila amalan kebajikan umat dilipat-gandakan sepuluh kali, maka tidak sama halnya dengan amalan di bulan Ramadhan, amalan sunnah dinilai amalan wajib di bulan<br />
<br />
Ramadhan, belum lagi di bulan Ramadhanlah saat diturunkannya Al Quran, di bulan Ramadhan terjadinya lailatul Qadar dan sebagainya.<br />
Maka tanpa adanya teks Al Quran atau hadits Nabi sudah dapat dipahami bahwa pernyataan Abdullah ibn Mas'ud di atas merupakan pernyataan yang riil. Berangkat dari informasi di atas, maka orang Yahudi tidak tinggal diam. Mereka membuat hadits opini yang memposisikan bulan Rajab setara dengan bulan Ramadhan, bahkan dibuatkan opini bahwa bulan Rajab jauh lebih mulia ketimbang bulan Ramadhan.<br />
Apabila bulan Ramadhan diistilahkan bulan milik Muhammad, maka bulan Rajab diformalkan sebagai bulan milik Allah. Apabila ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Ramadhan, maka dibuatkan hadits yang menunjukkan puasa di bulan Rajab jauh lebih utama daripada puasa di bulan Ramadhan.<br />
Apabila di bulan Ramadhan dimuliakan dengan adanya malam lailatul Qadar, maka dibuatkan malam Raghaib yang fadhilahnya jauh lebih hebat daripada fadhilah Lailatul Qadar. Begitu seterusnya sehingga umat Islam lebih mengenal hadits Rajabiyah daripada hadits qiyam Ramadhan.<br />
Indikasinya tampak, megengan untuk menghadapi Rajabiyah lebih hebat ketimbang menghadapi bulan Ramadhan. Apem Rajabiyah jauh lebih besar daripada apem Ramadhan. Akhirnya kita terpuruk dalam peribadatan yang justru tidak ada tuntunan yang shahih dari Nabi SAW. {}<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: large;">INTI HAJI ADALAH WUKUF DI ARAFAH </span></b><br />
<br />
<i>AI-Hajju Arafat, man ja-a qabla shalat subhi min Lailatil jam'i faqad tamma hajiuhu.</i><br />
”Inti ibadah haji adalah wukuf di Arofah. Barangsiapa yang mendatanginya (untuk wuquf) sebelum datangnya waktu Subuh pada malam Muzdalifah, maka hajinya telah Sempurna."<br />
status: Hadis shahih.<br />
<br />
Penjelasan Hadits:<br />
Hadits di atas mempunyai asbab wurud (latar belakang historis lahirnya sebuah hadis), sebagaimana yang dapat dicermati dari periwayatan Abdurrahman ibn Ya'mar dalam teks yang sempurna.<br />
Dalam hadits tersebut dipaparkan bahwa Abdurrahman ibn Ya'mar berkata: Saya menghadap kepada Rasulullah SAW yang saat itu beliau sedang wukuf di Arafah. Lalu beliau didatangi sekelompok umat penduduk Nejed, di antara mereka ada yang diperintah untuk menyeru: Wahai Rasulullah, bagaimana tata krama ibadah haji?<br />
Maka Rasulullah SAW menyuruh seseorang yang menyatakan “Inti ibadah haji adalah wukuf di Arafah. Barangsiapa yang mendatanginya (untuk wuquf) sebelum datangnya waktu Subuh pada malam Muzdalifah maka hajinya telah sempurna".<br />
Dengan adanya asbabul wurud di atas menunjukkan alangkah gampangnya pelaksanaan ibadah haji, walaupun sebagian orang menganggapnya ibadah yang sangat melelahkan. Bagi mereka yang melaksanakan "tarwiyah" (tanggal delapan Dzul Hijjah menuju ke Mina untuk mabit atau bermalam disitu mulai dari shalat Dhuhur sampai shalat Subuh) tentu akan mendapatkan kendala untuk dapat melaksanakan wukuf di Arafah mulai setelah tergelincirnya matahari. Hal ini dikarenakan perjalanan tanggal sembilan Dzul Hijjah dari Mina menuju Arafah sangat padat, bahkan tidak sedikit di antara jamaah haji yang tidak mendapatkan kendaraan menuju Arafah. Mereka harus berjalan kaki. Kalaulah ada yang mendapatkan kendaraan, itupun tidak semudah untuk dapat ke lokasi wuquf yang ditentukan.<br />
Akhirnya banyak yang baru sampai di Arafah menjelang Maghrib, bahkan menjelang Isya'. Maka tidak sedikit di antara mereka yang menilai hajinya tidak sah Karena dalam pandangan mereka waktu wukuf itu hanya mulai setelah Dhuhur sampai Maghrib.<br />
Maka hadits di atas tentunya dapat dijadikan argumentasi kekeliruan pendapat mereka, karena menurut hadits yang shahih, walaupun kita terlambat memasuki Arafah, dan baru sampai ke tempat tersebut sebelum terbitnya fajar (waktu Subuh) oleh Rasulullah SAW dinyatakan sah hajinya.<br />
Beginilah nikmat mengkaji hadits, sehingga kita temukan begitu sederhananya tuntunan Rasulullah SAW. []<br />
<br />
-------------------------------------><br />
<b>Catatan Admin:</b><br />
Menurut pengalaman Admin, tidak ada bedanya yang ikut "tarwiyah" ataupun yang ikut haji reguler (pemerintah RI). Semuanya padat, namun kalau pihak KBIH sudah bekerjasama dengan pihak Mu'assasah setempat, biasanya tidak ada kesulitan dalam tersedianya kendaraan. Tentunya bagi yang ikut "tarwiyah" harus merogoh kocek lebih dalam lagi, sebagaimana yang ditawarkan oleh KBIH-nya.<br />
Pemerintah Arab Saudi sendiri sangat ketat memonitoring lalu-lintas kendaraan, dengan dibantu oleh petugas haji dari Indonesia. Sehingga hampir dipastikan semua jamaah terangkut ke Arofah sebelum siang tgl 9 Dzulhijah.<br />
Ada yang diangkut mulai tanggal 8 Dzulhijjah siang (Haji reguler), dan ada yang mulai pagi tgl 9 Dzulhijjah-nya (yang ikut "tarwiyah"). Dan menjelang tengah malam, tgl 10 Dzulhijah, Arofah wajib dikosongkan, semua tenda2 dibongkar, dan ada tim penyisiran untuk menyisir jamaah yang tertinggal.<br />
<-------------------------------------<br />
<br />
<b>Sumber:</b><br />
Buletin Al Falah Beberapa Edisi<br />
Oleh:<br />
<u>Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.</u><br />
Dewan Syariah YDSF Surabaya<br />
<div>
<br />
-------------------------------------><br />
Dan ada tambahan dari Admin, dari berbagai sumber dan juga pengalaman pribadi<br />
<-------------------------------------.</div><div><div><br /></div><div>Hadits Lemah dan Palsu: <b><span style="font-size: large;">Bab. Pakailah Kain Penutup Ketika Berjimak Dengan Istri</span></b></div><div><br /></div><div>Diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Ausath (2/127) dari jalan Yahya bin Ayyub dari Ubaidillah bin Zahr dari Abul Munib dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu‘,</div><div>إذا أتى أحَدُكم أهلَه فلْيستتِرْ فإنَّه إذا لَمْ يستتِرِ استحيَتِ الملائكةُ وخرَجَتْ وحضَره الشَّيطانُ فإذا كان بَيْنَهما ولَدٌ كان الشَّيطان فيه شَريكٌ</div><div>“Apabila salah seorang dari kalian mmendatangi istrinya maka hendaklah menggunakan kain penutup. Karena apabila tidak maka para malaikat akan malu lalu keluar, kemudian datanglah setan, dan apabila keduanya mempunyai anak, berarti setan memiliki bagian atas anak tersebut”</div><div><br /></div><div>Derajat hadits</div><div>Hadits ini lemah. Berkata Ath Thabrani: “tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Yahya kecuali Abul Munib, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya melainkan Ubaidillah”.</div><div>Berkata Al Albani: “Ubaidullah dan Abul Munib lemah, hanya saja Ubaidullah lebih lemah”.</div><div><br /></div><div><br /></div><div>Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1921) dari Walid bin Qosim Al Hamadani, telah menceritakan kepada kami Al Ahwash bin Hakim dari bapaknya dan Rosyid bin Sa’ad dan Abdul A’la bin Adi dari ‘Utbah bin Abdus Sulami secara marfu‘.</div><div>إذا أتى أحدُكُم أَهْلَهُ فليستَترِ ، ولا يتَجرَّد تجرُّدَ العيرَينِ</div><div>“Apabila salah seorang dari kalian mmendatangi istrinya maka hendaklah menggunakan kain penutup, dan janganlah keduanya telanjang sebagaimana telanjangnya dua ekor keledai”</div><div><br /></div><div>Derajat hadits</div><div>Hadits ini lemah. Berkata Al Bushiri: “sanad hadits ini lemah karena kelemahan Al Ahwash”.</div><div>Dan dalam masalah ini terdapat beberapa hadits lainnya, namun semuanya tidak ada yang shahih, sebagaimana diterangkan oleh imam Al Albani dalam Adabuz Zifaf.</div><div>[disalin dari buku “Hadits Lemah & Palsu Yang Populer Di Indonesia“, karya Ust. Ahmad Sabiq Abu Yusuf hafizhahullah]</div><div><br /></div><div><br /></div><div>Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwa dia mengatakan: ‘Aku tidak pernah melihat aurat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali.’ </div><div>Dalam sanadnya terdapat Barakah bin Muhammad al-Halabi, semoga tidak ada keberkahan padanya, sebab dia adalah pendusta dan pemalsu. </div><div>Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan dalam al-Lisaan mengenai hadits ini, berkenaan dengan kebathilan-kebathilannya. Sedangkan hadits:</div><div><br /></div><div> إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ زَوْجَتَهُ أَوْ جَارِيَتَهُ، فَلاَ يَنْظُرْ إِلَى فَرْجِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ يُوْرِثُ الْعَمَى. ‘</div><div><br /></div><div>Jika seseorang menyetubuhi isteri atau hamba sahayanya, maka janganlah melihat kemaluannya, sebab hal itu akan menyebabkan kebutaan.’(Syaikh Al-Albani berkata dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 111): “Hadits ini maudhu’ atau palsu, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Hatim ar-Razi, Ibnu Hibban, dan diikuti oleh Ibnul Jauzi dan ‘Abdul Haqq dalam Ahkaamnya (143/1), juga Ibnu Daqiq al-‘Ied dalam al-Khulaashah (118/2). Dan saya telah menjelaskan ‘illatnya (alasan-alasannya) dalam Silsilah al-Ahaadiits adh-Dha’iifah (no. 195).</div><div>Adalah hadits maudhu’ (palsu).</div><div> Juga hadits:</div><div><br /></div><div> إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ، وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرَّدَ الْعَيْرَيْنِ. ‘</div><div><br /></div><div>Jika seseorang dari kalian mendatangi isterinya, maka pakailah penutup, dan janganlah bertelanjang seperti telanjangnya dua ekor keledai.’”(HR. Ibnu Majah (no. 1921) kitab an-Nikaah, dan didha’ifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 111).</div><div><br /></div><div><br /></div><div><b>MASING-MASING SUAMI ISTERI BERHAK MEMANDANG TUBUH PASANGANNYA DAN MANDI BERSAMA</b></div><div><br /></div><div>Suami isteri boleh mandi bersama di satu tempat (ruangan), walaupun masing-masing memandangnya. Dalil atas hal itu adalah sebagai berikut: </div><div>Apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia menuturkan: </div><div>“Aku mandi bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana yang berada di antara aku dengan beliau sambil tangan-tangan kami berebutan di dalamnya. Beliau mendahuluiku sehingga aku mengatakan: ‘Sisakan untukku, sisakan untukku!’ ‘Aisyah mengatakan, bahwa keduanya dalam keadaan junub.”(HR. Al-Bukhari (no. 250) kitab al-Ghusl, Muslim (no. 46) kitab al-Haidh, dan lafazh baginya).</div><div><br /></div><div>Al-Hafizh rahimahullah berkata dalam al-Fat-h: “Dengan hadits ini ad-Dawudi (pengikut madzhab azh-Zhahiri) berargumen atas bolehnya laki-laki melihat tubuh isterinya atau sebaliknya. Hal ini dipertegas oleh apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa, bahwa dia ditanya tentang seseorang yang melihat kemaluan isterinya? </div><div>Ia menjawab: “Aku bertanya kepada ‘Atha’, maka ia menjawab, ‘Aku bertanya kepada ‘Aisyah, lalu dia menyebutkan hadits ini secara makna, dan ini adalah nash (keterangan) dalam masalah ini.(Fat-hul Baari (I/364).</div><div><br /></div><div><br /></div><div>Apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu anhu, ia menuturkan: “Aku mengatakan ‘Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami sembunyikan?’ Beliau bersabda:</div><div> اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ، إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ. ‘Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isteri atau hamba sahaya yang engkau miliki.’ Aku mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, jika suatu kaum berada pada kaum lainnya?’ Beliau menjawab: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا. ‘Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun melihatnya, maka janganlah sampai seorang pun melihatnya.’ Aku bertanya: ‘Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami tengah sendirian?’ Beliau menjawab: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاسِ. ‘Allah lebih berhak untuk disikapi rasa malu daripada manusia.’(HR. At-Tirmidzi (no. 2769) kitab al-Adab, Ibnu Majah (no. 1921) kitab an-Nikaah, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 112).</div><div> </div><div>Inilah salah seorang imam yang membolehkan memandang kemaluan isteri dan sebaliknya: Ibnu ‘Urwah al-Hanbali mengatakan: “Mubah bagi tiap-tiap suami isteri memandang semua tubuh pasangannya dan menjamahnya hingga kemaluannya, berdasarkan hadits ini. Karena kemaluan isterinya halal baginya untuk menikmatinya, maka boleh pula memandangnya dan menjamahnya seperti anggota badan lainnya.”(Dinisbatkan oleh Syaikh al-Albani dalam Aadaabuz Zifaaf (hal. 111) kepada al-Kawaakib (575/29/1). Imam Malik juga berpendapat demikian. (Fat-hul Baari (I/307).</div></div><div><br /></div><div>
<br />
<b><span style="font-size: x-large;"><span style="color: red;">Bab</span>. Kisah Harut dan Marut</span></b><br />
oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. MA.<br />
<br />
Kisah yang dianggap batil dan menyesatkan itu, bermula dari Ibnu Hibban rahimahullah berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Sufyan, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abi Bukair, dari Zuhair bin Muhammad, dari Musa bin Jubair, dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu‘alaihi wa Sallam bersabda:<br />
<br />
Artinya:“Sesungguhnya Adam ketika ia diturunkan oleh Allah ke bumi, para malaikat berkata, “Wahai Rabb-ku, apakah Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?”<br />
<br />
Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”<br />
<br />
Mereka berkata, “Wahai Rabb kami, kami lebih taat kepadamu dari pada bani adam (manusia)”.<br />
<br />
Allah berkata kepada para malaikat, “Datangkan kepadaku dua malaikat dari malaikat-malaikat yang ada sehingga keduanya diturunkan ke bumi dan kita lihat bagaimana keduanya berbuat?”.<br />
<br />
Para malaikat berkata: “Wahai Rabb kami, turunkanlah Harut dan Marut”.<br />
<br />
Kemudian keduanya pun diturunkan ke bumi, dan dinampakkanlah hiasan dunia kepada mereka berdua dalam bentuk seorang wanita yang paling cantik. Wanita itu pun datang kepada mereka berdua dan kedua malaikat itu meminta diri wanita tersebut (untuk disetubuhi, pent).<br />
<br />
Sang wanita berkata, “Tidak !! Demi Allah, sampai kalian berdua mengucapkan kalimat syirik ini”.<br />
<br />
Keduanya berkata, “Demi Allah, kami tidak akan berbuat syirik kepada Allah. Wanita itu pun meninggalkan mereka berdua. Kemudian wanita itu kembali dengan membawa seorang bayi, maka kedua malaikat itu kembali meminta diri sang wanita”.<br />
<br />
Sang wanita berkata, “Tidak!! Demi Allah, sampai kalian membunuh bayi ini”.<br />
<br />
Kedua malaikat itu berkata, “Demi Allah, kami tidak akan membunuhnya selamanya”.<br />
<br />
Maka sang wanita pergi. Kemudian ia kembali lagi membawa segelas khamer. Kedua malaikat kembali meminta diri sang wanita. Maka sang wanita berkata, “Tidak!! Demi Allah, sampai kalian minum khamer ini”.<br />
<br />
Akhirnya, keduanya pun meminum khamer tersebut, lalu keduanya mabuk sehingga keduanya menyetubuhi sang wanita itu, dan membunuh bayi. Tatkala keduanya sadar, sang wanita berkata, “Demi Allah, tidak satu pun yang kalian tinggalkan dari apa yang kalian abaikan di hadapanku, kecuali telah kalian lakukan ketika kalian mabuk. Keduanya pun diperintahkan untuk memilih siksa dunia atau siksa akhirat. Maka keduanya memilih siksa dunia”.<br />
<br />
(HR. Ahmad dalam Al-Musnad II/134 no. 6178, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya XIV/63 no.6186, Ibnu Abi ad-Dunya dalam Al-Uqubat no.222, Abd bin Humaid dalam Al-Muntakhab no.787, dan selainnya)<br />
<br />
Derajat Hadits Lemah (Dhoif)<br />
Nah, dari sinilah, Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. MA menjelaskan:<br />
Hadits ini BATIL. Tidak benar datangnya dari Nabi Shallallahu‘alaihi wasallam. Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini BATIL” (lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah I/315 no.170). Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam ta’liq-nya terhadap Musnad Imam Ahmad berkata: “Isnad hadits ini dhaif (lemah), dan matannya batil” (Musnad Ahmad II/134).<br />
<br />
Di dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang bernama Zuhair bin Muhammad At-Tamimiy Al-Marwaziy. Dia tsiqah (orang terpercaya), tapi biasa meriwayatkan hadits yang munkar, seperti hadits Harut dan Marut ini. Selain itu, gurunya yang bernama Musa bin Jubair, dia adalah seorang perawi hadits yang mastur (tidak jelas orangnya atau tidak diketahui jati dirinya). Intinya, hadits ini batil baik sanad, maupun matannya.<br />
<br />
Dan hadits ini adalah termasuk berita isra’iliyyat (berita-berita yg datang dari Bani Israil) yang terambil dari Ka’ab Al-Ahbar sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah (I/315 no.170).<br />
<br /><br /></div><div>
<b>Ini penjelasan yang sebenarnya</b>:<br />
Kisah Harut dan Marut terdapat dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 102. Di akhir ayat, Allah pun memberikan peringatan dan hikmah dari kisah tersebut. “Dan, mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan, mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir kalau mereka mengetahui.”<br />
<br />
Ayat ini menjelaskan bahwa Harut Marut adalah dua malaikat yang diutus untuk memberikan kebajikan dan mengajar hal-hal yang sangat bermanfaat untuk manusia.<br />
<br />
√ Ini paparannya:<br />
<br />
Cerita bermula dari kondisi kota Babil. Negeri yang saat itu dipimpin Raja lalim Nebucadnezar. Negeri itu kacau balau, akibat sihir dan menyebabkan penyakit sampai membuat suami istri bercerai.<br />
<br />
Raja Nebucadnezar juga menahan orang-orang Yahudi setelah menyerang Palestina. Tawanan tersebut pun mulai memainkan sihir saat tiba di Kota Babil. Yahudi memang dikenal sebagai bangsa yang sangat dekat dan mahir mempraktikkan ilmu sihir. Dengan pengetahuan sihir yang mumpuni, mereka kemudian menakut-nakuti warga Babil dengan membuat lingkaran besar sebagai lingkaran sihir.<br />
<br />
Demi melenyapkan ketakutan warga akibat sihir, Harut dan Marut diutus untuk mengajarkan sihir kepada warga Babil. Bukan untuk berbuat kejahatan, sihir yang diajarkan keduanya hanyalah untuk menjelaskan hakikat sihir.<br />
<br />
Maka, Harut dan Marut pun turun ke bumi dan mendatangi warga Babil. Dimulailah tugas mereka untuk mengajarkan sihir. Ketika warga mendatangi mereka untuk mempelajari sihir, keduanya memperingatkan agar tak menyalahgunakannya untuk berbuat syirik.<br />
<br />
Harut dan Marut pun kemudian menyampaikan ilmu dasar-dasar sihir dan cara melenyapkan lingkaran besar sihir yang dibuat Yahudi. Keduanya pun memperingatkan bahwa sihir merupakan hal yang dipelajari. Karena dipelajari, sihir tidaklah dapat memberikan manfaat ataupun mafsadat (kerusakan) bagi manusia kecuali dengan kehendak Allah.<br />
<br />
Usailah tugas Harut dan Marut. Keduanya pun kembali ke langit. Hanya saja cerita itu disesatkan, apalagi warga Kota Babil justru tak mengikuti peringatan Harut dan Marut. Mereka justru berbuat kerusakan dengan ilmu sihir yang diajarkan keduanya. Maka, makin rusaklah negeri itu.<br />
<br />
Kisah Harut dan Marut terdapat dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 102. Di akhir ayat, Allah pun memberikan peringatan dan hikmah dari kisah tersebut. “<i>Dan, mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan, mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir kalau mereka mengetahui.”</i><br />
<br /></div>
</div>
</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-52132227917692606322018-01-05T07:22:00.000+07:002018-10-24T08:31:40.908+07:00Benarkah Islam Tidak Menjamin Pemeluknya Masuk Surga?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Ketika seseorang berkata demikian, dan bahkan menyebutkan hadits berikut ini:<br />
<br />
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ المَصْدُوْقُ: ( إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمَاً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ المَلَكُ فَيَنفُخُ فِيْهِ الرٌّوْحَ، وَيَؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَالله الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إلاذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَايَكُونُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إلا ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا ) – رواه البخاري ومسلم<br />
<br />
Dari Abu ‘Abdirrahman Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anh, dia berkata : bahwa Rasulullah telah bersabda, “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqoh (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk menuliskan 4 kata : Rizki, Ajal, Amal dan Celaka/bahagianya. maka demi Alloh yang tiada Tuhan selainnya, ada seseorang diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. Ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka sehingga tidak ada lagi jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli surga dan ia masuk surga.<br />
[Bukhari no. 3208, Muslim no. 2643]<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Hadits diatas berhubungan dengan Taqdir Allah. Kalau berbicara tentang takdir Allah, pembahasan bisa sangat panjang. Mengapa demikian?<br />
Sebab kalau membahas mengenai takdir Allah, ada dua sisi yang perlu diperhatikan. Yakni sisi Pencipta, yakni Allah, dan sisi Makhluq.<br />
<br />
*) Kalau dari sisi Allah, tidak ada satupun mahkluq yang mengetahui, baik tentang DiriNya, DzatNya, WujudNya, PerbuatanNya dan masih banyak lagi, kecuali yang memang diterangkan sendiri oleh Dia.<br />
<br />
وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ ۚ<br />
Allah berfirman : <i>“Manusia tidak sedikit pun mengetahui ilmu Allah, kecuali yang Allah kehendaki”</i>.(QS. Al Baqarah : 255).<br />
<br />
Termasuk hadits diatas juga bagian dari sedikit penjelasan Allah.<br />
<br />
*) Kalau ditinjau dari sisi Makhluq, maka segala pengetahuannya adalah apa yang nampak dihadapannya. Makhluq tidak mengetahui kejadian detik-detik berikutnya. Sehingga kewajiban makhluq hanya bisa berusaha, sesuai dengan diperintahkan Allah kepadanya.<br />
Sedikitpun manusia tidak mengetahui, apakah usahanya bisa berhasil ataukah tidak.<br />
<br />
Kalimat “ada seseorang diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. Ada diantara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka sehingga tidak ada lagi jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli surga dan ia masuk surga.”<br />
<br />
---> Kalimat ini lebih banyak menjelaskan mengenai ilmu Allah, dan kehendakNya. Sehingga tidak satupun makhluq tahu nasibnya kelak, kecuali Allah sendiri yang memberi tahunya, seperti nasib Iblis yang dijelaskan dalam Al Quran.<br />
Kehendak Allah sangat rahasia, lebih rahasia dari apapun juga yang paling rahasia, dan kehendak itu pasti terjadi. Karena itu makhluq hendaknya takut kepada Allah dengan sebenar2 takut. Namun bukan ketakutan yang berlebihan hingga ia berputus asa. Makhluq itu hendaknya berprasangka baik kepada Allah dan selalu mengharap RahmatNya saja. Bukankah Rahmat Allah Maha luas?<br />
<br />
---> Mengingatkan manusia supaya sadar bahwa jangan sampai sembrono dalam beramal. Jika manusia beramal baik, maka yang perlu diingat:<br />
1. Amal baik itu dikerjakan istiqomah<br />
2. Hindari perbuatan riya’, sombong, merasa dirinya suci.<br />
3. Amal itu jangan untuk mendapatkan pujian/popularitas atau kekayaan dunia.<br />
4. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah niat pelakunya harus semata-mata karena Allah.<br />
5. Manusia itu wajib sadar kalau Amal baik yang bisa ia kerjakan itu adalah merupakan karunia dan rahmat Allah Ta’ala saja.<br />
6. Sehingga jangan terlalu bangga dengan amal baik yang telah dikerjakan.<br />
7. Jangan meremehkan orang lain yang amal ibadahnya lebih sedikit dari kita.<br />
<br />
Jika manusia itu tidak istiqomah dalam melakukan amal baik, atau bahkan ia murtad (Na'udzubillahi min Dzalika), maka terhapuslah segala amal baik itu. Nah, disinilah jaminan Allah tentang balasan Surga menjadi hilang. Manusia itu sendiri telah menentukan nasibnya sendiri untuk masuk neraka. Sehingga jangan menyalahkan taqdir Allah, namun salahkan diri sendiri, bukankah Allah telah memberikan pilihan?<br />
<br />
Jika seseorang itu tetap istiqomah berada pada jalan Allah, hingga ia wafat, maka janji Allah untuk memberikan balasan Surga isyaAllah terwujud. (Penulis menggunakan isyaAllah, karena memang penulis tidak tahu kehendak Allah).<br />
<br />
[Berikut artikel tentang Taqdir: <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/takdir.html" target="_blank">http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/takdir.html</a>]<br />
<br />
Hal seperti ini, tentang janji Allah bagi hamba2Nya yang berbuat baik dan istiqomah akan mendapat balasan Surga dapat dijelaskan seperti berikut ini:<br />
<br />
Sesungguhnya Ahli Surga itu telah ditetapkan, demikian juga Ahli Neraka ...<br />
... Sahabat-sahabat beliau berkata, "Apa manfaat amal perbuatan yang kita lakukan, jika urusannya telah ditetapkan seperti itu?"<br />
Rasulullah menjawab, "Mintalah kebenaran dan istiqamah dengan amal perbuatan kalian, dan jangan berlebihan dalam semua urusan."<br />
Sesungguhnya ahli surga itu (hidupnya) akan diakhiri dengan amal perbuatan ahli surga, meski (selama hidup) dia melakukan amal perbuatan apapun (termasuk amal perbuatan ahli neraka). Dan, sesungguhnya ahli neraka itu (hidupnya) akan diakhiri dengan amal perbuatan ahli neraka, meski (selama hidup) dia melakukan amal perbuatan apapun (termasuk amal perbuatan ahli surga).<br />
Allah telah menentukan nasib para hambaNya, sebagian dari mereka menjadi ahli Surga dan sebagian yang lain menjadi penghuni Neraka.<br />
[Hasan:Shahih Sunan Tirmidzi (2141), AshShahihah(848), dan AzhZhilal (348).] (Diringkas)<br />
<br />
<br />
عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا<br />
<br />
“Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqomahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR Tirmidzi, no. 2410. Ibnu Majah, no. 3972. Dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani]<br />
<br />
--> Perintah untuk beristiqomah dijalan Allah, dan tentang bahayanya lidah, bukankah dengan lidah seseorang bisa menjadi mukmin, kafir atau bahkan murtad?<br />
<br />
Dan hadits ini hadits yang shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,<br />
“Setiap umatku akan masuk Surga, <b>kecuali orang-orang yang enggan</b> untuk memasukinya. Ada seseorang yang bertanya, siapakah orang yang enggan tersebut wahai Rasulullah?. Beliau bersabda, “Barangsiapa mentaatiku akan masuk surga, barangsiapa tidak taat kepadaku sungguh dia orang yang enggan masuk Surga “ (H.R Bukhari)<br />
<br />
Allah Ta’ala telah berfirman tentang Nabi-Nya (SAW),<br />
<br />
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ<br />
<br />
“Katakanlah: <i>“Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad SAW), niscaya Allah menyayangimu dan mengampuni dosa-dosamu.”</i> (QS. Ali ‘Imran :31)<br />
<br />
Surat Al-Fath Ayat 17<br />
<br />
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ وَمَنْ يَتَوَلَّ يُعَذِّبْهُ عَذَابًا أَلِيمًا<br />
<br />
<i>17. Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.</i><br />
<br />
Inilah jaminan Allah tentang balasan Surga. Bukankah Dia Maha Pengasih lagi Maha Penyayang terhadap hamba-hambaNya yang beriman?<br />
<br />
Perhatikan ayat2 berikut ini:<br />
<br />
Surat Al-Mu’minun Ayat 1-11:<br />
<br />
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ<br />
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ<br />
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ<br />
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ<br />
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ<br />
إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ<br />
فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ<br />
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ<br />
وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ<br />
أُولَٰئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ<br />
الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ<br />
<br />
<i>Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, </i>[tidak menyekutukan Dia sedikitpun sampai ajal menjemput (wafat)]<br />
<i>(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya,</i><br />
<i>dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,</i><br />
<i>dan orang-orang yang menunaikan zakat, </i>[dan sedekah]<br />
<i>dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,</i><br />
<i>kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.</i><br />
<i>Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.</i><br />
<i>Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.</i><br />
<i>dan orang-orang yang memelihara sholatnya. </i>[Sesuai dengan sunnah Nabi SAW, misalnya, Sholat tepat waktu, dan berjamaah di Masjid secara istiqomah]<br />
<i>Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,</i><br />
<i>(yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.</i><br />
<br />
<br />
<b>Sumpah Setia Sahabat Nabi Isa 'Alaihissallam untuk Bersama2 menegakkan agama Allah </b><br />
Surat Ali 'Imran Ayat 52<br />
<br />
فَلَمَّا أَحَسَّ عِيسَىٰ مِنْهُمُ الْكُفْرَ قَالَ مَنْ أَنْصَارِي إِلَى اللَّهِ ۖ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ أَنْصَارُ اللَّهِ آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ<br />
<br />
<i>Maka tatkala Isa mengetahui keingkaran mereka (Bani lsrail) berkatalah dia: "Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku untuk (menegakkan agama) Allah?" Para hawariyyin (sahabat-sahabat setia) menjawab: "Kamilah penolong-penolong (agama) Allah, kami beriman kepada Allah; dan saksikanlah bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.</i><br />
<b><br /></b>
<b>Seruan Nabi Isa 'Alaihissallam untuk Hanya Menyembah Allah Saja</b><br />
Surat Al-Ma'idah Ayat 116-117<br />
<br />
وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَٰهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ ۚ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ ۚ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ<br />
<br />
<i>Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: "Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?". Isa menjawab: "Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib".</i><br />
<br />
مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ ۚ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ ۖ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ ۚ وَأَنْتَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ<br />
<br />
<i>Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya yaitu: "Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu", dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.</i><br />
<br />
<b>Nabi Isa 'Alaihissallam menceritakan nikmat yang diperolehnya dalam Al Qur’an dan Perintah Allah untuk Mendirikan Sholat dan Menunaikan Zakat:</b><br />
<br />
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا<br />
<br />
<i>31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.</i> [Maryam :31].<br />
<br />
<b>Perintah Allah untuk Mendirikan Sholat dijaman Kenabian Muhammad SAW dan Perintah untuk Sholat Berjamaah Tepat Waktu :</b><br />
<br />
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ<br />
<br />
<i>Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.</i>[Thaha:132].<br />
<br />
<br />
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ<br />
<br />
Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak datang, maka <b>tidak ada shalat</b> baginya kecuali karena udzur.[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunannya, kitab Al Masajid wal Jama’ah, Bab At Taghlidz Fi At Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 785. Hadits ini dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 631.]<br />
<br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-31104262567026441322017-12-29T07:15:00.000+07:002018-10-24T08:32:27.236+07:00LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) Legal?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Sungguh mengenaskan jika LGBT disahkan disuatu negeri ...<br />
Berdalih HAM, mereka lalu melegalkannya ...<br />
Ada juga yang beranggapan, kalau LGBT itu ada yang bawaan dari lahir, karena itu mereka melegalkannya ...<br />
Bagaimana mereka bisa beranggapan seperti itu?<br />
Sesungguhnya perbuatan mereka sangatlah tercela, hingga Allah memperingatkan perbuatan mereka yang sangat tercela itu ...<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Ingatlah wahai manusia, LGBT itu bukanlah penyakit dari lahir (keturunan), namun merupakan ulah jahat Iblis untuk menyesatkan manusia dari jalanNya ...<br />
Memancing kemarahan Allah, hingga Dia mengadzab manusia ...<br />
<br />
Ingatlah wahai manusia, LGBT dulunya tidak ada, tidak ada LGBT yang muncul karena keturunan ...<br />
Sungguh tidak ada !!!<br />
Dulu manusia bertindak normal, yakni ada suami-istri yang bertindak sesuai dengan syariat Allah, hingga akhirnya iblis mengajarkan LGBT kepada manusia ...<br />
Mengajarkan pada suatu kaum yang sangat baik akhlaqnya saat itu, yakni penduduk kota Sodom ...<br />
<br />
Apakah ada manusia jaman sekarang yang bertindak seperti iblis hingga membangkitkan kembali dan bahkan melegalkan LGBT?<br />
Takutlah akan adzab Allah yang sangat pedih, wahai manusia yang malampaui batas ...!!!<br />
<br />
--------------------------------------- <br />
<i>Sesungguhnya telah terjadi gerhana matahari, dan gerhana bulan ...<br />Demikian juga dengan gempa bumi, tanah longsor, badai, banjir besar dan bencana lainnya ...<br />Peristiwa2 itu terjadi adalah untuk menakuti hamba2Nya supaya kembali kepadaNya ...<br />Karena itu segeralah kembali kepadaNya dengan bertaubat, berdzikir, dan meminta ampun atas segala dosa2mu ...<br /><br />Ingatlah, Allah sangat cemburu terhadap hamba2Nya yang banyak melakukan kemaksiatan dan dosa ...<br />Perzinahan, perjudian, narkoba, sumpah palsu, kecurangan, LGBT, dan meninggalkan sholat juga zakat ...<br />Maka, segera tinggalkan kemaksiatan dan dosa, lalu bertaubatlah, sebelum terlambat ...!<br />ayooo ... Segera penuhi Masjid2 Allah dengan Sholatmu, dzikirmu dan Taubatmu ...<br />Dan berbuat baiklah terhadap makhluq Allah karena Dia, maka kelak Dia akan mengampuni dosa2mu ... </i><br />
<i>--------------------------------------- </i><br />
<br />
<b>Kisah Sodomi Pertama Di Dunia</b><br />
Kaum penduduk kota Sodom termasuk kaum yang diberi banyak kelebihan, diantaranya adalah memiliki peradaban yang tinggi, suka bergotong royong dan bersatu padu.<br />
<br />
Menurut Steven Collins dari Trinity Southwestern University di New Mexico yang juga merupakan pimpinan proyek penggalian mengungkapkan bahwa kota Sodom merupakan kota yang lebih makmur dan luas dibandingkan dengan kota lain disekitarnya. Dinding pertahanan kotanya saja bisa setebal 5,2 meter dengan menggunakan bata merah dan ketinggian dindingnya mencapai 10 meter. Hal tersebut menunjukkan kota Sodom merupakan kota yang memiliki tingkat peradaban yang tinggi dari bekas-bekas bangunan arsitekturnya.<br />
<div>
<br /></div>
<div>
Sungguh indah sekali kehidupan mereka saat itu. Dengan peradaban yang tinggi, bangunan yang megah dan juga merupakan jalur sutra perdagangan dunia. </div>
<br />
Rupanya iblis tidak menyukai hal itu, berbagai upaya telah dilakukan iblis dan anak buahnya untuk merusak tatanan penduduk kota Sodom, namun ternyata belum membuahkan hasil yang memuaskan. Sungguh susah menyesatkan kaum yang suka persatuan.<br />
Namun bukan iblis namanya jika tak punya cara licik. Akhirnya iblis dapat ide. Setiap kaum Luth pulang kerja maka Iblis merusak dan menghancurkan hasil pekerjaan mereka secara sembunyi-sembunyi.<br />
<br />
Keesokan harinya kaum Luth bertanya-tanya tentang siapa yang merusak hasil pekerjaan mereka, membuat pekerjaan kemarin jadi sia-sia dan memperlambat produksi.<br />
Masyarakat sangat kesal dengan pelaku pengrusakan yang sering terjadi, maka mereka bersepakat bila si pelaku tertangkap akan dijatuhi hukuman berat.<br />
<br />
Pada hari-hari berikutnya Iblis menjelma menjadi seorang anak muda yang manis tampangnya. Ketika kaum Luth pergi bekerja iblis menjalankan aksinya. Ada sekelompok masyarakat yang melihat gerak-gerik pemuda manis itu kemudian menyadari bahwa pemuda manis itulah pelakunya. Langsung saja masyarakat berusaha menangkap pemuda itu. Setelah diinterogasi akhirnya anak muda itu mengakui perbuatannya.<br />
<br />
Hingga akhirnya masyarakat memutuskan akan menghukum mati pemuda manis itu. Kemudian mereka mengurungnya dan dijaga secara bergiliran.<br />
Malam itu juga, ketika telah memasuki waktu tidur, anak manis jelmaan Iblis itu berakting pura-pura menangis dan meratap begitu sedih. Sang Penjaga rupanya kasihan melihat hal itu dan bertanya, ''Ada apa denganmu...?"<br />
''Ayahku selalu memelukku waktu aku mau tidur'', jawab anak itu.<br />
Penjaga itu tidak tega,karena tak ingin melihat anak itu bersedih akhirnya mau tidak mau dia berkata,''Ya sudah, sini saya peluk''.<br />
<br />
Ketika sudah dipeluk, anak manis jelmaan Iblis itu melakukan gerakan-gerakan yang membangkitkan nafsu orang tersebut, terus menerus hingga syahwat orang itu menggelora.<br />
Si penjaga telah terpancing dengan nafsu iblis, anak manis jelmaan Iblis itu kemudian mengajarkan kepada orang itu sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh peradaban manusia, yaitu Sodomi (diambil dari nama kota Sodom). Malam itulah terjadi sodomi pertama kali dalam sejarah manusia.<br />
<br />
Pagi harinya ketika bangun, anak muda jelmaan iblis itu sudah tidak ada. Orang itu pun menceritakan apa yang terjadi dengan berapi-api sambil mencontohkannya. Teman-temannya menjadi sangat penasaran dan kemudian mencoba melakukannya. Akhirnya hari demi hari, kerusakan moral menyebar kemana-mana dan menjadi kebiasaan masyarakat.<br />
<br />
Iblis adalah yang pertama kali mencontohkannya lalu diteruskan oleh orang yang menggaulinya. Rupanya rencana iblis tidak sampai disitu, ada agenda jahat lain yang harus diwujudkan.<br />
<br />
<b>Iblis Juga Merusak Kaum Wanita Negeri Sodom</b><br />
Kemudian Iblis menjelma menjadi seorang wanita lalu datang mengompori kaum perempuan dengan mengatakan, "Sesungguhnya laki-laki kalian sudah saling suka sama suka, kalian tidak dibutuhkan lagi.''<br />
''Iya kami telah mengetahuinya'',jawab para wanita itu.<br />
Iblis lalu mengajarkan hal baru kepada kaum wanita itu, sehingga mereka saling mencukupi satu sama lain juga (lesbian).<br />
<br />
Dari sembunyi-sembunyi wanita-wanita melakukan hal itu, sampai akhirnya tanpa rasa malu mereka melakukannya dengan terang-terangan. Bahkan apabila ada musafir dari kota lain, mereka rampok dan tega memperkosa bila mereka suka.<br />
Laki-laki memperkosa laki-laki, wanita dengan wanita...benar-benar kerusakan moral yang parah !!!.<br />
Dan hal ini dilakukan secara terang-terangan ...<br />
Mirip dengan LGBT jaman sekarang ...!!!<br />
<br />
<b>Dakwah Nabi Luth</b><br />
Kemudian Alloh SWT mengutus Nabi Luth untuk menyadarkan kaumnya (hidup satu masa dengan Nabi Ibrahim as, namun beda tempat). Puluhan tahun Nabi Luth membimbing dan menyadarkan mereka, namun hanya segelintir saja yang sadar, sedang sebagian besar mereka tetap LGBT, bahkan tambah tak bermoral.<br />
<br />
QS.7. Al A'raaf:<br />
<br />
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ<br />
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ<br />
وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ<br />
فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ<br />
<br />
<i>80. Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu(LGBT), yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"</i><br />
<i>81. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.</i><br />
<i>82. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri."</i><br />
<i>83. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).</i><br />
<br />
Mereka mengusir Nabi Luth, dan Nabi Luth memperingatkan bahwa 'malapetaka akan segera diturunkan jika mereka tidak berhenti dari perbuatan itu' justru ditanggapi dengan tantangan agar kutukan Tuhan ditimpakan kepada diri mereka sendiri, karena mereka tak peduli.<br />
<br />
Nabi Luth akhirnya menyadari kalau mereka tidak dapat diberi peringatan atau pengertian lagi. Mereka bagai virus mematikan yang terus menginfeksi sekelilingnya dan tak ada cara lain kecuali mereka harus dimusnahkan.<br />
Nabi Luth as kemudian berdoa kepada Alloh, biasanya yang dia minta adalah petunjuk dan hidayah agar kaumnya sadar kembali ke jalan yang benar. Namun sayangnya kali ini beliau meminta agar kaumnya di azab. Demi tidak menjalarnya virus amoral ke daerah-daerah lainnya, Nabi Luth sudah rela bila kaumnya dihukum.<br />
<br />
<br />
QS.21. Al Anbiyaa':<br />
<br />
وَلُوطًا آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ تَعْمَلُ الْخَبَائِثَ ۗ إِنَّهُمْ كَانُوا قَوْمَ سَوْءٍ فَاسِقِينَ<br />
وَأَدْخَلْنَاهُ فِي رَحْمَتِنَا ۖ إِنَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ<br />
<br />
<i>74. dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji[LGBT, menyamun serta mengerjakan perbuatan tersebut dengan berterang-terangan]. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik, </i><br />
<i>75. dan Kami masukkan dia ke dalam rahmat Kami; karena sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang saleh.</i><br />
<br />
<b>Para Tamu Laki-Laki Sangat Tampan yang Misterius</b><br />
Alloh SWT yang Maha Kuasa mengabulkan doa Nabi Luth as, DIA mengutus malaikatNya untuk menghukum kaum keras kepala itu. Mula-mula malaikat itu menjelma sebagai laki-laki rupawan. Mereka mengetuk pintu rumah Nabi Luth. Nabi Luth membukakan pintu dan terpesona dengan rupa tampan para tamunya itu. Di satu sisi dia ingin menyambut tamunya dengan penuh keramah-tamahan, namun disisi lain dia sangat khawatir akan keselamatan tamunya itu. Karena Nabi Luth tahu benar bagiamana tak bermoralnya kaumnya terlebih lagi bila berjumpa orang tampan.<br />
<br />
Nabi Luth berpesan kepada isterinya dan puterinya agar merahasiakan kedatangan tamu-tamu, jangan sampai terdengar dan diketahui oleh kaumnya. Akan tetapi isteri Nabi Luth yang memang sehaluan dan sependirian dengan penduduk Sodom telah membocorkan berita kedatangan para tamu dan terdengarlah oleh pemuka-pemuka mereka bahwa Luth ada tamu terdiri daripada remaja-remaja yang tampan parasnya dan memiliki tubuh yang sangat menarik bagi para penggemar <i>homoseks</i>.<br />
<br />
Terjadilah apa yang dikhuatirkan oleh Nabi Luth. Begitu tersiar dari mulut ke mulut berita kedatangan tamu-tamu remaja tampan di rumah Luth, berdatanglah mereka ke rumahnya untuk melihat para tamunya dan memuaskan nafsunya. Nabi Luth tidak membuka pintu bagi mereka dan berseru agar mereka kembali ke rumah masing-masing dan jangan mengganggu tamu-tamu yang datangnya dari jauh yang sepatutnya dihormati dan dimuliakan.<br />
<br />
Mereka diberi nasihat agar meninggalkan adat kebiasaan yang keji itu yang bertentangan dengan fitrah manusia dan qodrat alam di mana Tuhan telah menciptakan manusia berpasangan antara lelaki dengan perempuan untuk menjaga kelangsungan perkembangan umat manusia sebagai makhluk yang termulia di atas bumi.<br />
Nabi Luth berseru agar mereka kembali kepada isteri-isteri mereka dan meninggalkan perbuatan maksiat dan mungkar yang tidak senonoh, sebelum mereka dilanda azab dan seksaan Allah.<br />
<br />
Seruan dan nasihat-nasihat Nabi Luth tak dipedulikan, mereka bahkan mendesak akan mendobrak pintu rumahnya dengan paksa dgn kekerasan kalau pintu tidak di buka dengan sukarela. Merasa bahwa dirinya sudah tidak berdaya untuk menahan arus orang-orang penyerbu dari kaumnya itu yang akan memaksakan kehendaknya dengan kekerasan berkatalah Nabi Luth secara terus terang kepada para tamunya:<br />
"Sesungguhnya aku tidak berdaya lagi menahan orang-orang itu menyerbu ke dalam. Aku tidak memiliki senjata dan kekuatan fisik yang dapat menolak kekerasan mereka, tidak pula mempunyai keluarga atau sanak saudara yang disegani mereka yang dapat aku mintai pertolongannya, maka aku merasa sangat kecewa, bahwa sebagai tuan rumah aku tidak dapat menghalau gangguan terhadap tamu-tamuku dirumahku sendiri."<br />
<br />
Begitu Nabi Luth selesai mengucapkan keluh-kesahnya, para tamu segera mengenalkan diri kepadanya dan memberi identitasnya, bahwa mereka adalah malaikat-malaikat yang menyamar sebagai manusia yang bertamu kepadanya dan bahwa mereka datang ke Sodom untuk melaksanakan tugas menurunkan azab dan siksa atas kaumnya yang membangkang dan enggan membersihkan masyarakatnya dari segala kemungkaran dan kemaksiat yang keji dan kotor.<br />
<br />
Kepada Nabi Luth para malaikat itu menyarankan agar pintu rumahnya dibuka lebar-lebar untuk memberi kesempatan bagi orang-orang yang haus <i>homoseks</i> itu masuk. Namun malangnya ketika pintu dibuka dan para penyerbu menjejakkan kaki untuk masuk, tiba-tiba gelaplah pandangan mereka dan tidak dapat melihat sesuatu. Mereka mengusap-usap mata, tetapi ternyata sudah menjadi buta.<br />
<br />
Sementara para penyerbu rumah Nabi Luth berada dalam keadaan kacau balau berbentur antara satu dengan lain berteriak-teriak menanya-nanya gerangan apa yang menjadikan mereka buta dengan mendadak, para tamu jelmaan malaikat berseru kepada Nabi Luth agar meninggalkan segera perkampungan itu bersama keluarganya, karena waktunya telah tiba bagi azab Allah yang akan ditimpakan. Para malaikat berpesan kepada Nabi Luth dan keluarganya agar perjalanan ke luar kota jangan seorang pun dari mereka menoleh ke belakang.<br />
<br />
<span style="color: #990000;">=========================================</span><br />
QS.11. Huud:<br />
<br />
وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا لُوطًا سِيءَ بِهِمْ وَضَاقَ بِهِمْ ذَرْعًا وَقَالَ هَٰذَا يَوْمٌ عَصِيبٌ<br />
وَجَاءَهُ قَوْمُهُ يُهْرَعُونَ إِلَيْهِ وَمِنْ قَبْلُ كَانُوا يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ ۚ قَالَ يَا قَوْمِ هَٰؤُلَاءِ بَنَاتِي هُنَّ أَطْهَرُ لَكُمْ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَلَا تُخْزُونِ فِي ضَيْفِي ۖ أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ<br />
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ<br />
قَالَ لَوْ أَنَّ لِي بِكُمْ قُوَّةً أَوْ آوِي إِلَىٰ رُكْنٍ شَدِيدٍ<br />
قَالُوا يَا لُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَصِلُوا إِلَيْكَ ۖ فَأَسْرِ بِأَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِنَ اللَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا امْرَأَتَكَ ۖ إِنَّهُ مُصِيبُهَا مَا أَصَابَهُمْ ۚ إِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۚ أَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيبٍ<br />
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ<br />
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ<br />
<br />
<i>77. Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: "Ini adalah hari yang amat sulit</i>[Nabi Luth a.s. merasa susah akan kedatangan utusan-utuaan Allah itu karena mereka berupa pemuda yang rupawan sedangkan kaum Luth amat menyukai pemuda-pemuda yang rupawan untuk melakukan homo sexual. Dan dia merasa tidak sanggup melindungi mereka bilamana ada gangguan dari kaumnya.]<i>." </i><br />
<i>78. Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji</i>[LGBT]<i>. Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?" </i><br />
<i>79. Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan</i>[mereka tidak punya syahwat terhadap wanita]<i> terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." </i><br />
<i>80. Luth berkata: "Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)." </i><br />
<i>81. Para utusan (malaikat) berkata: "Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal</i>[Kata tertinggal di sini terjemahan dari kalimah <i>yaltafit</i>. Ada pula mufassir menterjemahkannya dengan menoleh ke belakang]<i>, kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?." </i><br />
<i>82. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, </i><br />
<i>83. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim</i>[orang-orang zalim itu karena kezalimannya, mereka pasti mendapat siksa yang demikian. Adapula sebagian mufassir mengartikan bahwa negeri kaum Luth yang dibinasakan itu tidak jauh dari negeri Mekah.].<br />
<span style="color: #990000;">=========================================</span><br />
<br />
<b>Dimusnahkannya Kaum Sodom </b><br />
Nabi Luth keluar dari rumahnya sehabis tengah malam, bersama keluarganya terdiri dari seorang isteri dan dua puterinya berjalan cepat menuju keluar kota, tidak menoleh ke kanan maupun ke kiri sesuai dengan petunjuk para malaikat yang menjadi tamunya. Akan tetapi si isteri yang menjadi musuh dalam selimut bagi Nabi Luth berada dibelakang rombongan Nabi Luth berjalan perlahan-lahan tidak secepat langkah suaminya dan tidak henti-henti menoleh ke belakang karena ingin mengetahui apa yang akan menimpa atas kaumnya, seakan-akan meragukan kebenaran ancaman para malaikat yang telah didengarnya sendiri.<br />
<br />
Dan begitu langkah Nabi Luth beserta kedua puterinya melewati batas kota Sodom, sewaktu fajar menyingsing, bergetarlah bumi dengan dahsyatnya menggoncang kota Sodom, tidak terkecuali isteri Nabi Luth yang munafiq itu. Getaran itu mendahului suatu gempa bumi yang kuat dan hebat disertai angin yang kencang dan hujan batu api yang menghancurkan dengan serta-merta kota Sodom berserta semua penghuninya.<br />
Konon setiap batu api yang jatuh, maka tidak akan sampai ke tanah hingga mengenai salah satu manusia penduduk kota Sodom.<br />
Akhirnya Allah menghancurkan kota Sodom, hingga amblas kedalam tanah yang paling dalam, yang sekarang berada dalam dasar laut mati, yang konon kabarnya kota ini amblas hingga titik terendah, jauh lebih rendah dari lautan. Laut mati ini memiliki titik terendah di bumi pada 1.300 kaki (417.5m) di bawah permukaan laut. Dan airnya sangat pekat kadar garamnya (8,6 kali lebih pekat dari laut biasa). Andaikan ada seseorang yang tidak bisa berenang lalu jatuh ke laut mati, niscaya ia tidak akan tenggelam, bahkan mengambang dipermukaan.<br />
<br />
Tidak jauh dari laut mati juga ditemukan sisa-sisa kota yang terperosok kedalam lembah jurang.<br />
Lembaga Geografi nasional Amerika Syarikat (<i>National Geographic</i>) pada Desember 1957 menyatakan:<br />
“Gunung Sodom, merupakan tanah gersang dan tandus muncul secara mendadak diatas Laut Mati. Tidak ada seorang pun yang pernah menemui kota Sodom dan Gomorah yang dihancurkan, namun ahli arkeologi percaya bahwa kota ini dahulunya berada di lembah Siddim yang terletak melintang di sepanjang tepian tebing jurang ini. Kemungkinan air bah dari Laut Mati yang menelan mereka yang disertai dengan gempa bumi”.<br />
Dan seorang peneliti asal Jerman, Werner Keller, mengungkapkan bagaimana kota Sodom dihancurkan seperti yang dia teliti dari batuan yang ada. Perkiraannya, kota Sodom dihancurkan bukan hanya dengan hujan batu api, melainkan juga diguncangkan sekeras-kerasnya hingga seluruh kota dan isinya terperosok kedalam lembah jurang dengan guncangan maha dahsyat. Berdasarkan penelahaannya, kota Sodom dihancurkan dengan berbagai macam fenomena alam yang mengerikan seperti letusan, petir yang menyambar-nyambar, gas alam yang tak terbendung terus menerus keluar hingga lautan api yang membakar seluruh isi kota ...!<br />
<br />
*Tidak ditampilkan gambar disini, sebab terlihat tidak nyaman. Pembaca bisa mencari gambar sendiri, jika diinginkan.<br />
<br />
<span style="color: #990000;"><br /></span>
<span style="color: #990000;">=========================================</span><br />
QS.26. Asy Syu'araa':<br />
<br />
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ الْمُرْسَلِينَ<br />
إِذْ قَالَ لَهُمْ أَخُوهُمْ لُوطٌ أَلَا تَتَّقُونَ<br />
إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ<br />
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ<br />
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ<br />
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ<br />
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ<br />
قَالُوا لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ يَا لُوطُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُخْرَجِينَ<br />
قَالَ إِنِّي لِعَمَلِكُمْ مِنَ الْقَالِينَ<br />
رَبِّ نَجِّنِي وَأَهْلِي مِمَّا يَعْمَلُونَ<br />
فَنَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ<br />
إِلَّا عَجُوزًا فِي الْغَابِرِينَ<br />
ثُمَّ دَمَّرْنَا الْآخَرِينَ<br />
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ<br />
إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً ۖ وَمَا كَانَ أَكْثَرُهُمْ مُؤْمِنِينَ<br />
<br />
<i>160. Kaum Luth telah mendustakan rasul-rasul, </i><br />
<i>161. ketika saudara mereka, Luth, berkata kepada mereka: mengapa kamu tidak bertakwa?" </i><br />
<i>162. Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, </i><br />
<i>163. maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. </i><br />
<i>164. Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semeta alam. </i><br />
<i>165. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, </i><br />
<i>166. dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas." </i><br />
<i>167. Mereka menjawab: "Hai Luth, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti, benar-benar kamu termasuk orang-orang yang diusir" </i><br />
<i>168. Luth berkata: "Sesungguhnya aku sangat benci kepada perbuatanmu." </i><br />
<i>169. (Luth berdoa): "Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan." </i><br />
<i>170. Lalu Kami selamatkan ia beserta keluarganya semua, </i><br />
<i>171. kecuali seorang perempuan tua (isterinya), yang termasuk dalam golongan yang tinggal. </i><br />
<i>172. Kemudian Kami binasakan yang lain. </i><br />
<i>173. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu. </i><br />
<i>174. Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti-bukti yang nyata[buktinya adalah terdapatnya kota mati, didasar laut mati, hingga pekatnya kadar garam pada airnya]. Dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman.</i><br />
<br />
<br />
QS.54. Al Qamar:<br />
<br />
كَذَّبَتْ قَوْمُ لُوطٍ بِالنُّذُرِ<br />
إِنَّا أَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ حَاصِبًا إِلَّا آلَ لُوطٍ ۖ نَجَّيْنَاهُمْ بِسَحَرٍ<br />
نِعْمَةً مِنْ عِنْدِنَا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي مَنْ شَكَرَ<br />
وَلَقَدْ أَنْذَرَهُمْ بَطْشَتَنَا فَتَمَارَوْا بِالنُّذُرِ<br />
وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ<br />
وَلَقَدْ صَبَّحَهُمْ بُكْرَةً عَذَابٌ مُسْتَقِرٌّ<br />
فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ<br />
<br />
<i>33. Kaum Luth-pun telah mendustakan ancaman-ancaman (nabinya). </i><br />
<i>34. Sesungguhnya Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar menyingsing, </i><br />
<i>35. sebagai nikmat dari Kami. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur, </i><br />
<i>36. Dan sesungguhnya dia (Luth) telah memperingatkan mereka akan azab-azab Kami, maka mereka mendustakan ancaman-ancaman itu. </i><br />
<i>37. Dan sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku. </i><br />
<i>38. Dan sesungguhnya pada esok harinya mereka ditimpa azab yang kekal. </i><br />
<i>39. Maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku</i>.[Lihat kembali kisah kaum Luth ini pada surat Hud (11) ayat 77-83]<br />
<span style="color: #990000;">=========================================</span><br />
<br />
<b>Apakah Adzab Hanya untuk Pelaku LGBT Saja?</b><br />
Ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan istri Nabi Luth ikut-ikutan melakukan perbuatan lesbian. Namun karena istri Nabi Luth ridlo terhadap perbuatan LGBT tersebut, maka Allah meng-adzabnya juga.<br />
Karena itu wahai manusia yang beriman, walaupun anda tidak ikut-ikutan dalam perbuatan LBGT, janganlah ridlo terhadap perbuatan mereka. Cegahlah perbuatan mereka dengan cara yang baik.<br />
<br />
<b>>>></b> Sehingga Allah mengabadikan perbuatan istri Nabi Luth yang membangkang suaminya, padahal suaminya telah menasehatinya dengan sungguh2, namun akhirnya tetap membangkang. Sehingga dijadikan sebagai contoh buruk sepanjang masa.<br />
<br />
QS.66. At Tahrim:<br />
<br />
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا امْرَأَتَ نُوحٍ وَامْرَأَتَ لُوطٍ ۖ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ<br />
<br />
<i>10. Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat</i>[nabi-nabi sekalipun tidak dapat membela isteri-isterinya atas azab Allah apabila mereka menentang agama] <i>kepada suaminya (masing-masing), maka suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): "Masuklah ke dalam jahannam bersama orang-orang yang masuk (jahannam)." </i><br />
<br />
<br />
Demikianlah ayat Allah yang diturunkan untuk menjadi pengajaran dan ibroh bagi hamba-hamba-Nya yang akan datang.<br />
Apakah manusia jaman sekarang ingin mengikuti perbuatan bejat kaum sodom? Ataukah memodifikasinya hingga menafsiri ayat2 Allah untuk melegalkan perbuatan mereka?<br />
Na'udzubillah ... !!!<br />
Wahai manusia, takutlah akan adzab Allah, yang ditimpakan kepada kaum yang keterlaluan hingga melampaui batas!!!<br />
<br />
Ingatlah, yang dimurkai Allah adalah perbuatannya (LGBT), bukan manusianya. Sehingga, Allah akan mengampuni manusia yang bertobat dengan sungguh2 untuk menghentikan perbuatan LGBT-nya.<br />
InsyaAllah ...<br />
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: large;"><b>Bab: Kisah Lainnya</b></span><br />
<span style="font-size: large;"><b>Peristiwa tentang Dukuh Legetang</b></span><br />
<br />
Inilah kisah tentang Dukuh Legetang, yang masuk dalam wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Kejadiannya di tahun 1955.<br />
<br />
Dukuh Legetang adalah sebuah dukuh makmur yang lokasinya tidak jauh dari dataran tinggi Dieng-Banjarnegara, sekira 2 kilometer di sebelah utaranya. Penduduknya cukup makmur dan kebanyakan para petani yang cukup sukses. Mereka bertani sayuran, kentang, wortel, kobis, dan sebagainya.<br />
<br />
Berbagai kesuksesan duniawi yang berhubungan dengan pertanian menghiasi dukuh Legetang. Misalnya apabila di daerah lain tidak panen tetapi mereka panen berlimpah. Kualitas buah dan sayur yang dihasilkan juga lebih baik dari yang lain.<br />
<br />
Namun bukannya mereka bersyukur, dengan segala kenikmatan ini mereka malah banyak melakukan kemaksiatan. Barangkali ini yang dinamakan “istidraj” atau disesatkan Allah dengan cara diberi rezeki yang banyak namun orang tersebut akhirnya makin tenggelam dalam kesesatan.<br />
<br />
Masyarakat Dukuh Legetang umumnya ahli maksiat. Perjudian di dukuh ini merajalela, begitu pula minum-minuman keras. Tiap malam mereka mengadakan pentas Lengger, sebuah kesenian tradisional yang dibawakan oleh para penari perempuan, yang sering berujung kepada perzinaan. Bau arak Jawa, dupa, asap rokok, bersatu bersama celotehan para penonton yang mulai mabuk. Satu per satu hanyut dalam suasana nafsu berjamaah. Tak peduli pria dengan wanita, pria dengan pria (homosex), anak atau orang tua, semua lebur berbaur dalam keriuhan libido malam itu. Ada juga anak yang malah melakukan kemaksiatan bersama ibunya sendiri. Beragam kemaksiatan lain sudah sedemikian parah di dukuh ini.<br />
<br />
Pada suatu malam, 17 April 1955, turun hujan yang amat lebat di dukuh itu. Tapi masyarakat Dukuh Legetang masih saja tenggelam dalam kemaksiatan. Barulah pada tengah malam hujan reda. Tiba-tiba terdengar suara keras seperti sebuah bom besar dijatuhkan di sana, atau seperti suara benda yang teramat berat jatuh. Suara itu terdengar sampai ke desa-desa tetangganya. Namun malam itu tidak ada satu pun yang berani keluar karena selain suasana teramat gelap, jalanan pun sangat licin.<br />
<br />
Pada pagi harinya, masyarakat yang ada di sekitar Dukuh Legetang yang penasaran dengan suara yang amat keras itu barulah keluar rumah dan ingin memeriksa bunyi apakah itu yang terdengar amat memekakkan telingan tadi malam. Mereka sangat kaget ketika di kejauhan terlihat puncak Gunung Pengamun-amun sudah terbelah, rompal.<br />
<br />
Dan mereka lebih kaget bukan kepalang ketika melihat Dukuh Legetang sudah tertimbun tanah dari irisan puncak gunung tersebut. Bukan saja tertimbun tapi sudah berubah menjadi sebuah bukit, dengan mengubur seluruh dukuh beserta warganya. Dukuh Legetang yang tadinya berupa lembah, kini sudah menjadi sebuah gundukan tanah baru menyerupai bukit. Seluruh penduduknya mati. Gegerlah kawasan Dieng…<br />
<br />
Satu desa bersama seluruh penduduknya lenyap dalam satu malam tertutup puncak sebuah gunung yang berada agak jauh dari lokasi desa itu. Siapa yang mampu memindahkan puncak gunung itu ke suatu tempat untuk mengubur satu desa kecuali Allah Yang Maha Kuasa?<br />
<br />
Masyarakat sekitar terheran-heran. Seandainya Gunung Pengamun-amun sekedar longsor, maka longsoran itu pasti hanya akan menimpa lokasi di bawahnya. Akan tetapi kejadian ini jelas bukan longsornya gunung. Antara Dukuh Legetang dan Gunung Pengamun-amun terdapat sungai dan jurang, yang sampai sekarang masih ada. Namun sungai dan jurang itu sama sekali tidak terkena longsoran. Jadi kesimpulannya, potongan gunung itu malam tadi terangkat dan jatuh menimpa dukuh Legetang.<br />
<br />
Salah seorang saksi tragedi Legetang, Suhuri warga Pekasiran RT 03/04 yang kini berusia sangat lanjut mengatakan, musibah terjadi malam hari pukul 23.00 saat musim hujan.<br />
<br />
”Saya dan beberapa teman malam itu tidur di masjid. Saya baru dengar kabar gunung Pengamunamun longsor jam tiga pagi,” katanya.<br />
<br />
Suhuri mengaku lemas seketika begitu mendengar kabar tersebut, karena kakak kandungnya, Ahmad Ahyar, bersama istri dan 6 anaknya tinggal di dusun Legetang. Namun Suhuri maupun keluarganya dan warga lain tak berani langsung ke dusun yang berjarak sekitar 800 meter dari pusat desa Pekasiran, karena beredar kabar tanah dari lereng gunung Pengamun-amun masih terus bergerak.<br />
Lenyapnya desa Legetang dan penghuninya juga menyimpan misteri, karena Suhuri dan beberapa warga Desa Pekasiran lain seusianya yang kini masih hidup mengatakan, antara kaki gunung sampai perbatasan kawasan pemukiman di dusun itu sama sekali tidak tertimbun, padahal jaraknya beberapa ratus meter.<br />
<br />
”Longsoran tanah itu seperti terbang dari lereng gunung dan jatuh tepat di pemukiman. Sangat aneh”, kata Suhuri sembari menjelaskan.<br />
<br />
Gejala lereng gunung akan longsor sudak diketahui 70 hari sebelum kejadian. Para pencari rumput pakan ternak dan kayu bakar untuk mengasap tembakau atau memasak, melihat ada retakan memanjang dan cukup dalam di tempat itu. Tapi tanda-tanda tadi tak membuat orang waspada, meski sering jadi bahan obrolan di Legetang. Orang baru menghubung-hubungkan soal retakan di gunung itu setelah Legetang kiamat,” katanya.<br />
<br />
Waktu itu semua orang tercengang dan suasana mencekam melihat seluruh kawasan dusun Legetang terkubur longsoran tanah. Tak ada sedikit pun bagian rumah yang kelihatan. Tanda-tanda kehidupan penghuninya juga tak ada, kenang Suhuri.<br />
<br />
”Alam Legetang sebagian besar cekung. Tanah dari lereng gunung seakan diuruk ke cekungan itu dan meninggi dibanding tanah asli disekitarnya. Banyak warga yang dibiarkan terkubur karena sulit dievakuasi,” ujar Suhuri.<br />
<br />
Sungguh kisah tenggelamnya dukuh Legetang ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa azab Allah swt yang seketika itu tak hanya terjadi di masa lampau, di masa para nabi, tetapi azab itu pun bisa menimpa kita di zaman ini. Bahwa sangat mudah bagi Allah swt untuk mengazab manusia-manusia lalim dan durjana dalam hitungan detik. Andaikan di muka bumi ini tak ada lagi hamba-hamba-NYa yang bermunajat di tengah malam menghiba ampunan-Nya, mungkin dunia ini sudah kiamat.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWwyN5sKxQDJbm5ndWwYLkmlYkWBqIMph5nf2CoxV-OXp7aXioWjM2CH0KJEHMG6nlgu1yBSxLdZShXMJKbeex40q_RkN5BmCsV7GN3R2CDJ5XmxNDxLGU7xoveyysF6BuBYsTucM5mmo/s1600/legetang.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="640" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgWwyN5sKxQDJbm5ndWwYLkmlYkWBqIMph5nf2CoxV-OXp7aXioWjM2CH0KJEHMG6nlgu1yBSxLdZShXMJKbeex40q_RkN5BmCsV7GN3R2CDJ5XmxNDxLGU7xoveyysF6BuBYsTucM5mmo/s640/legetang.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifSjzVKH82JCfYdEB-qu-xQXAvs5y3Nuyi-NP3SlZV7jqi1P_ydqv2MYIkYbZ60y5QC-ofXe0KCLVppiozNNRXbBhgaN3scuVlH3qkiqWUE8ZEcaj9cim4mdZkx3r9Oj7cnTjxHVL5CpY/s1600/lagetang.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="452" data-original-width="599" height="482" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEifSjzVKH82JCfYdEB-qu-xQXAvs5y3Nuyi-NP3SlZV7jqi1P_ydqv2MYIkYbZ60y5QC-ofXe0KCLVppiozNNRXbBhgaN3scuVlH3qkiqWUE8ZEcaj9cim4mdZkx3r9Oj7cnTjxHVL5CpY/s640/lagetang.jpg" width="640" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGuqNOjKlqC0hl2K3kJa8iiwD_XDMn4V4Dce2IWMNl_XBVad1DyuPbSVlQW2Lh16xqW0p8ORkk_AtKMJhLZS38ppMnTHxbu7LWdzut_lcmeMnfWjRtEHlhLZYQxSe0QP2MWfAlElCTX10/s1600/lagetang2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="539" data-original-width="960" height="358" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgGuqNOjKlqC0hl2K3kJa8iiwD_XDMn4V4Dce2IWMNl_XBVad1DyuPbSVlQW2Lh16xqW0p8ORkk_AtKMJhLZS38ppMnTHxbu7LWdzut_lcmeMnfWjRtEHlhLZYQxSe0QP2MWfAlElCTX10/s640/lagetang2.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
<br />
[Sumber: https://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/desa-yang-hilang-kisah-nyata-sodom-gomorah-di-banjarnegara.htm https://www.nahimunkar.org/tragedi-legetang-legenda-kaum-sodom-gomorah-di-nusantara/]<br />
<br />
---------------------------<br />
<i>Tahukah anda, banjir besar pada masa Nabi Nuh as adalah setahun ...?</i><br />
<i>Hujan dahsyat dan terbukanya semua sumber2 mata air dibumi ...</i><br />
<i>Hingga
bulan ketujuh adalah puncak ketinggian air, dan akhirnya gunung2
tertinggipun tertutup air hingga 80 mil dari permukaan ...</i><br />
<i>Adakah makhluq hidup, tumbuhan dan bangsa jin yang selamat dengan ketinggian air seperti itu ...? </i><br />
<i>Bulan kedelapan hingga keduabelas adalah masa2 penyusutan air, hingga daratan terlihat ...</i><br />
<i><br /></i>
<i>Semua
yg beriman kepada Nabi Nuh masuk kedalam kapal berpasangan, baik itu
golongan manusia, hewan, tumbuhan dan bahkan, iblis ...!</i><br />
<i>Iblis pun diperintahkan masuk kedalam kapal, dan ternyata iblis itu mengetahui akan ada bencana yg sangat besar ...</i><br />
<i>Iblis yg dulunya taat kepada Allah, namun karena Nabi Adam, iblis menjadi terlaknat ...</i><br />
<i>Iblis sadar akan ada bencana dahsyat, namun anak Nabi Nuh, yakni Yam tidak sadar bahkan menantang ayahnya ...</i><br />
<i>Yam menantang ayahnya dengan naik gunung tertinggi jika banjir melanda ...</i><br />
<i>Iblis yg tua mengakui kenabian Nabi Nuh, dan percaya kepada Nabi Nuh, hingga selamatlah Iblis dari bencana banjir ...</i><br />
<i><br /></i>
<i>Itulah beda manusia dengan bangsa jin ...</i><br />
<i>Bangsa jin yg beriman, lebih takut kepada Allah, daripada manusia ...</i><br />
<i>Anak Nabi Nuh, Yam, mati karena tidak takut kepada Allah ...</i><br />
<i>Fir'aun pun mati karena tidak takut kepada Allah ...</i><br />
<i>Padahal para Nabi sudah memperingatkannya ...</i><br />
<i><br /></i>
<i>Justru Iblis yang selamat, karena iblis itu takut kepada Allah, dan tahu akan dahsyat kekuasaanNya ...</i><br />
<i>Hingga Iblis dan pengikutnya mau masuk ke dalam kapal, ketika diperintah Nabi Nuh as ...</i><br />
<i>Subhanallah ...</i><br />
<i><br /></i>
<i>Manusia sendiri kadar takutnya lebih sedikit daripada bangsa Jin ...</i><br />
<i>Para ilmuwan menyatakan, gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, badai, angin topan, itu peristiwa alam biasa ...</i><br />
<i>Datangnya bisa diprediksi, dan beberapa malah menurut siklus waktu tertentu ...</i><br />
<i>Mungkin satu sisi ada benarnya, namun ada sisi lain yang mereka lupakan ...</i><br />
<i>Yakni perasaan takut kepada Sang Pencipta ... </i><br />
<i><br /></i>
<i>Sesungguhnya tidak ada tempat di dunia ini yang benar2 aman dari bencana alam ...</i><br />
<i>Ada yang mempunyai siklus waktu tertentu datangnya, dan ada juga yang bisa diprediksi namun jarang tepat ...</i><br />
<i>Bencana tersebut pasti datangnya, namun sebenarnya bisa ditunda ...</i><br />
<i>Siapakah yang dapat menundanya ...?</i><br />
<i>Hanya
Allah yang dapat menundanya, hingga terkadang manusia memprediksi akan
terjadi bencana sebentar lagi, namun karena kehendak Allah, maka bencana
itu bisa ditunda ...</i><br />
<i>Atau bahkan bisa juga dipercepat datangnya bencana itu oleh Allah sendiri ...</i><br />
<i><br /></i>
<i>Sesungguhnya Allah sangat cemburu terhadap hamba2Nya yang banyak melakukan kemaksiatan dan dosa ...</i><br />
<i>Perzinahan, perjudian, narkoba, sumpah palsu, kecurangan2, LGBT, dan meninggalkan sholat juga zakat ...</i><br />
<i>Jika manusia berbuat kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka Allah akan menunda datangnya bencana itu ...</i><br />
<i>Dan
apabila manusia sudah melakukan kemungkaran yang merata, dan orang2
yang baik tidak mau mencegah mereka, maka tunggulah datangnya bencana
yang datangnya secara tiba2 ...</i><br />
<i>Subhanallah ... </i><br />
<br />
--------------------------- </div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-12671571748145828162017-12-22T07:10:00.001+07:002022-04-13T21:50:37.967+07:00Hadits-Hadits Tentang Zakat<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
QS.3.Ali Imran:180:<br />
<br />
وَلاَ يَحْسَبَنَّ ٱلَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآ ءَاتَـٰهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلأَْرْضِ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ<br />
<br />
<i>"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan"</i>.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]<br />
.<br />
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:<br />
<br />
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ<br />
<br />
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]<br />
<br />
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:<br />
<br />
لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق<br />
<br />
“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab.<br />
Umar berkata: ‘Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah, barangsiapa yang mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya, kecuali dengan hak (jalan yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?’.<br />
Abu Bakar berkata: ‘Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak Allah atas harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, akan ku perangi dia’.<br />
Umar berkata: ‘Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran‘”<br />
<br />
<b>Bagaimana dengan Membayar Zakat Secara Langsung?</b><br />
Membayar zakat tanpa melalui 'amil itu hukumnya boleh dan sah. Berikut ini kami kutipkan keterangan tentang hal tersebut, terutama yang terdapat di dalam terjemahan Fiqih Sunnah jilid III, penerbit PT Al Ma’arif Bandung, cetakan ke-20, halaman 135 – 136:<br />
<br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">Biasanya Rasulullah saw mengirim petugas-petugasnya buat mengumpulkan zakat dan membagi-bagikannya kepada para mustahik. Abu Bakar dan Umar juga melakukan hal yang sama, tidak ada bedanya antara harta-harta yang jelas maupun yang tersembunyi.(Harta-harta yang jelas itu misalnya hasil tanaman, buah-buahan, ternak dan barang tambang, sedang yang tersembunyi, ialah barang dagangan, emas-perak dan harta karun)</span><br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">Tatkala datang masa pemerintahan Usman, seketika ia masih menempuh jalan tersebut. Tetapi waktu dilihatnya banyaknya harta-harta yang tersembunyi, sedang untuk mengumpulkannya menyulitkan, dan untuk menyelidikinya menyusahkan pemilik-pemilik harta, maka pembayaran zakat itu diserahkannya kepada para pemilik harta itu sendiri.</span><br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">Dan para fukaha telah sepakat, bahwa yang bertindak membagikan zakat itu adalah pemilik-pemilik itu sendiri, yakni jika zakat adalah dari hasil harta yang tersembunyi. Berdasarkan riwayat Saib bin Yazid:</span><br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">“Saya dengar Usman bin Affan berkhotbah di mimbar Rasulullah saw, katanya: ‘Ini adalah bulan pembayaran zakat! Maka siapa-siapa yang masih mempunyai utang di antara kamu, hendaklah dilunasinya utangnya hingga hartanya jadi bersih, maka dapat dibayarnya zakat’!”</span><br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">(Diriwayatkan oleh Baihaqi, dengan isnad yang sah)</span><br />
<span style="font-family: "courier new" , "courier" , monospace;">Berkata Nawawi: “Tidak terdapat pertikaian. Dan sahabat-sahabat kami menyampaikan tercapainya ijma’ dari kaum muslimin.”</span><br />
-------------------------------------<br />
<br />
Hadits ini dijadikan dalil, <b>Dimana zakat dipungut disana didistribusikan:</b><br />
<br />
<br />
َعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَ مُعَاذًا رضي الله عنه إِلَى اَلْيَمَنِ ) فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ اَللَّهَ قَدِ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ, تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ, فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ ِ<br />
<br />
Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman --ia meneruskan hadits itu-- dan didalamnya (beliau bersabda): "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (Muttafaqun Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.)<br />
<br />
<br />
Hadits ini menjadi dalil <b>Tidak afdhol Lembaga Zakat di suatu kota memungut di kota yang lain:</b><br />
<br />
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( تُؤْخَذُ صَدَقَاتُ اَلْمُسْلِمِينَ عَلَى مِيَاهِهِمْ ) رَوَاهُ أَحْمَد ُ<br />
<br />
Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka." (Riwayat Ahmad). Hadits menurut riwayat Abu Dawud: "Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka."<br />
<br />
Hadits ini dijadikan dalil <b>Qinyah (harta yg dipakai sep. Rumah, mobil) tidak kena zakat:</b><br />
<br />
َوَلِأَبِي دَاوُدَ: ( وَلَا تُؤْخَذُ صَدَقَاتُهُمْ إِلَّا فِي دُورِهِمْ ). وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَيْسَ عَلَى اَلْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا] فِي [ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِمُسْلِمٍ: ( لَيْسَ فِي اَلْعَبْدِ صَدَقَةٌ إِلَّا صَدَقَةُ اَلْفِطْرِ )<br />
<br />
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya." (Hadits Riwayat Bukhari). Menurut riwayat Muslim: "Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah."<br />
<br />
Hadits-Hadits Tentang <b>Zakat dan Bilangannya:</b><br />
<br />
َوَعَنْ بَهْزِ بْنِ حَكِيمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ<br />
<br />
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat.<br />
Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala.<br />
Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami.<br />
Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun." (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.) Syafi'i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَهُوَ حَسَنٌ, وَقَدِ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِه<br />
<br />
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun." (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud). Ke-marfu'-an hadits ini diperselisihkan.<br />
<br />
<br />
َوَلِلتِّرْمِذِيِّ; عَنِ اِبْنِ عُمَرَ: ( مَنِ اِسْتَفَادَ مَالًا, فَلَا زَكَاةَ عَلَيْهِ حَتَّى يَحُولَ اَلْحَوْلُ ) وَالرَّاجِحُ وَقْفُه ُ<br />
<br />
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." (Hadits mauquf).<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: ( لَيْسَ فِي اَلْبَقَرِ اَلْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالرَّاجِحُ وَقْفُهُ أَيْضًا.<br />
<br />
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. (Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni). Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مِنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ, فَلْيَتَّجِرْ لَهُ, وَلَا يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ اَلصَّدَقَةُ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ. وَلَهُ شَاهِدٌ مُرْسَلٌ عِنْدَ اَلشَّافِعِيّ ِ<br />
<br />
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat." (Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi'i.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ قَالَ: "اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ" ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ<br />
<br />
Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau berdoa: "Ya Allah, berilah rahmat atas mereka." (Muttafaqun Alaihi)<br />
<br />
<b>Boleh bersegera dalam Mengeluarkan Zakat:</b><br />
<br />
َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ اَلْعَبَّاسَ رضي الله عنه ( سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ, فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ ) رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِم ُ<br />
<br />
Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. (Riwayat Tirmidzi dan Hakim.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ رضي الله عنه عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ اَلْوَرِقِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسٍ ذَوْدٍ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ اَلتَّمْرِ صَدَقَةٌ ) رَوَاهُ مُسْلِم ٌ<br />
<br />
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." (Riwayat Muslim.)<br />
<br />
<br />
َوَلَهُ مِنْ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ: ( لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلَا حَبٍّ صَدَقَةٌ ). وَأَصْلُ حَدِيثِ أَبِي سَعِيدٍ مُتَّفَقٌ عَلَيْه<br />
<br />
Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: "Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter)." (Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِيمَا سَقَتِ اَلسَّمَاءُ وَالْعُيُونُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ. ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ. وَلِأَبِي دَاوُدَ: ( أَوْ كَانَ بَعْلًا: اَلْعُشْرُ, وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي أَوِ اَلنَّضْحِ: نِصْفُ اَلْعُشْرِ )<br />
<br />
Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh." (Riwayat Bukhari). Menurut riwayat Abu Dawud: "Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya <b>setengah dari sepersepuluh</b> (1/20)."<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ أَبِي مُوسَى اَلْأَشْعَرِيِّ; وَمُعَاذٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُمَا: ( لَا تَأْخُذَا فِي اَلصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ اَلْأَصْنَافِ اَلْأَرْبَعَةِ: اَلشَّعِيرِ, وَالْحِنْطَةِ, وَالزَّبِيبِ, وَالتَّمْرِ ) رَوَاهُ اَلطَّبَرَانِيُّ, وَالْحَاكِم ُ<br />
<br />
Dari Abu Musa al-Asy'ary dan Mu'adz Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: "Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya'ir, gandum, anggur kering, dan kurma." (Riwayat Thabrani dan Hakim.)<br />
<br />
<br />
َوَلِلدَّارَقُطْنِيِّ, عَنْ مُعَاذٍ: ( فَأَمَّا اَلْقِثَّاءُ, وَالْبِطِّيخُ, وَالرُّمَّانُ, وَالْقَصَبُ, فَقَدْ عَفَا عَنْهُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ) وَإِسْنَادُهُ ضَعِيف ٌ<br />
<br />
Menurut Daruquthni bahwa Mu'adz Radliyallaahu 'anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. (Sanadnya lemah.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا خَرَصْتُمْ, فَخُذُوا, وَدَعُوا اَلثُّلُثَ, فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا اَلثُّلُثَ, فَدَعُوا اَلرُّبُعَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم ُ<br />
<br />
Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. (Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَتَّابِ بنِ أُسَيْدٍ رضي الله عنه قَالَ: أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَنْ يُخْرَصَ اَلْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ اَلنَّخْلُ, وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيبًا ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَفِيهِ اِنْقِطَاع ٌ<br />
<br />
Attab Ibnu Asid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. (Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; ( أَنَّ اِمْرَأَةً أَتَتِ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا اِبْنَةٌ لَهَا, وَفِي يَدِ اِبْنَتِهَا مِسْكَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ, فَقَالَ لَهَا: "أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا?" قَالَتْ: لَا. قَالَ: "أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اَللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ?". فَأَلْقَتْهُمَا. ) رَوَاهُ اَلثَّلَاثَةُ, وَإِسْنَادُهُ قَوِيّ ٌ. وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَة<br />
<br />
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: "Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?" Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allah akan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?" Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut.<br />
(Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits 'Aisyah.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا; ( أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَكَنْزٌ هُوَ? ] فَـ [ قَالَ: إِذَا أَدَّيْتِ زَكَاتَهُ, فَلَيْسَ بِكَنْزٍ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ.<br />
<br />
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: "Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuk harta simpanan."<br />
(Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا; أَنْ نُخْرِجَ اَلصَّدَقَةَ مِنَ اَلَّذِي نَعُدُّهُ لِلْبَيْعِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَإِسْنَادُهُ لَيِّن ٌ<br />
<br />
Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualan. (Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ" ) مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ<br />
<br />
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Zakat rikaz (harta peninggalan purbakala) adalah seperlima." (Muttafaq Alaihi.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ -فِي كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ فِي خَرِبَةٍ-: إِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ, فَعَرِّفْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ فِي قَرْيَةٍ غَيْرِ مَسْكُونَةٍ, فَفِيهِ وَفِي اَلرِّكَازِ: اَلْخُمُسُ ) أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَهْ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ<br />
<br />
Dari Amar Ibnu Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tentang harta simpanan yang ditemukan seseorang di suatu tempat yang tidak berpenghuni. Jika engkau menemukannya pada kampung yang dihuni orang, maka umumkan. Jika engkau menemukannya pada kampung yang tidak dihuni orang, maka zakatnya sebagai rikaz itu seperlima."<br />
(Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad hasan.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ بِلَالِ بْنِ اَلْحَارِثِ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ مِنَ اَلْمَعَادِنِ اَلْقَبَلِيَّةِ اَلصَّدَقَةَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ<br />
<br />
Dari Bilal Ibnu Harits Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil zakat dari barang-barang tambang di Qalibiyah. (Riwayat Abu Dawud.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ أَبَا بَكْرٍ اَلصِّدِّيقَ رضي الله عنه كَتَبَ لَه ُ ( هَذِهِ فَرِيضَةُ اَلصَّدَقَةِ اَلَّتِي فَرَضَهَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى اَلْمُسْلِمِينَ, وَاَلَّتِي أَمَرَ اَللَّهُ بِهَا رَسُولَه ُ فِي أَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ مِنَ اَلْإِبِلِ فَمَا دُونَهَا اَلْغَنَم ُ فِي كُلِّ خَمْسٍ شَاةٌ, فَإِذَا بَلَغَتْ خَمْسًا وَعِشْرِينَ إِلَى خَمْسٍ وَثَلَاثِينَ فَفِيهَا بِنْتُ مَخَاضٍ أُنْثَى فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فَابْنُ لَبُونٍ ذَكَر ٍ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَثَلَاثِينَ إِلَى خَمْسٍ وَأَرْبَعِينَ فَفِيهَا بِنْتُ لَبُون ٍ أُنْثَى, فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَأَرْبَعِينَ إِلَى سِتِّينَ فَفِيهَا حِقَّةٌ طَرُوقَةُ اَلْجَمَل ِ فَإِذَا بَلَغَتْ وَاحِدَةً وَسِتِّينَ إِلَى خَمْسٍ وَسَبْعِينَ فَفِيهَا جَذَعَة ٌ فَإِذَا بَلَغَتْ سِتًّا وَسَبْعِينَ إِلَى تِسْعِينَ فَفِيهَا بِنْتَا لَبُونٍ, فَإِذَا بَلَغَتْ إِحْدَى وَتِسْعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِيهَا حِقَّتَانِ طَرُوقَتَا اَلْجَمَلِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ فَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, وَفِي كُلِّ خَمْسِينَ حِقَّةٌ, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ مِنَ اَلْإِبِلِ فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي صَدَقَةِ اَلْغَنَمِ سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةِ شَاة ٍ شَاةٌ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ فَفِيهَا شَاتَانِ, فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلَاثمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلَاثُ شِيَاه ٍ فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلَاثِمِائَةٍ فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ اَلرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاة ٍ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا. وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ اَلصَّدَقَةِ, وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ, وَلَا يُخْرَجُ فِي اَلصَّدَقَةِ هَرِمَة ٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ, إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اَلْمُصَّدِّقُ، وَفِي اَلرِّقَة ِ رُبُعُ اَلْعُشْرِ, فَإِنْ لَمْ تَكُن ْ إِلَّا تِسْعِينَ وَمِائَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ مِنَ اَلْإِبِلِ صَدَقَةُ اَلْجَذَعَةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ جَذَعَةٌ وَعِنْدَهُ حِقَّةٌ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْحِقَّةُ, وَيَجْعَلُ مَعَهَا شَاتَيْنِ إِنِ اِسْتَيْسَرَتَا لَهُ, أَوْ عِشْرِينَ دِرْهَمًا, وَمَنْ بَلَغَتْ عِنْدَهُ صَدَقَةُ اَلْحِقَّةِ وَلَيْسَتْ عِنْدَهُ اَلْحِقَّةُ, وَعِنْدَهُ اَلْجَذَعَةُ, فَإِنَّهَا تُقْبَلُ مِنْهُ اَلْجَذَعَةُ, وَيُعْطِيهِ اَلْمُصَّدِّقُ عِشْرِينَ دِرْهَمًا أَوْ شَاتَيْنِ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ<br />
<br />
<br />
Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin.<br />
Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan.<br />
Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan.<br />
Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.<br />
Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki.<br />
Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham.<br />
Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.<br />
(Riwayat Bukhari.)<br />
<br />
<br />
َوَعَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى اَلْيَمَنِ, فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً, وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً, وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عَدْلَهُ مُعَافِرَ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَاللَّفْظُ لِأَحْمَدَ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَأَشَارَ إِلَى اِخْتِلَافٍ فِي وَصْلِهِ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِم ُ<br />
<br />
Dari Mu'adz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu'afiry.<br />
(Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.)<br />
<br />
٣٥٤ - حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ عَنْ أَبِي الْغُصْنِ عَنْ صَخْرِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرِ بْنِ عَتِيكٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَيَأْتِيكُمْ رُكَيْبٌ مُبْغَضُونَ فَإِنْ جَاءُوكُمْ فَرَحِّبُوا بِهِمْ وَخَلُّوا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَا يَبْتَغُونَ فَإِنْ عَدَلُوا فَلِأَنْفُسِهِمْ وَإِنْ ظَلَمُوا فَعَلَيْهَا وَأَرْضُوهُمْ فَإِنَّ تَمَامَ زَكَاتِكُمْ رِضَاهُمْ وَلْيَدْعُوا لَكُمْ قَالَ أَبُو دَاوُد أَبُو الْغُصْنِ هُوَ ثَابِتُ بْنُ قَيْسِ بْنِ غُصْنٍ<br />
<br />
<br />
1354. Telah menceritakan kepada Kami Abbas bin 'Abdul 'Azhim dan Muhammad bin Al Mutsanna, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Bisyr bin Umar dari Abu Al Ghushn dari Shakhr bin Ishaq dari Abdurrahman bin Jabir bin 'Atik dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: akan datang kepada kalian para petugas pengambil zakat, jika mereka sudah datang kepada kalian, maka sambutlah mereka dan biarkanlah mereka mengambil apa yang mereka inginkan, jika mereka berbuat adil maka itu adalah kebaikan buat kalian dan jika mereka berbuat dzalim maka dosanya bagi mereka, buatlah mereka ridha, sebab kesempurnaan zakat kalian pada keridhaan mereka, dan hendaklah mereka mendo'akan kalian. Abu Daud berkata; Abu Al Ghushn adalah Tsabit bin Qais bin Ghushn. (Abu Dawud)<br />
<br />
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ<br />
<br />
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]<br />
<br />
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ<br />
<br />
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979]<br />
<br />
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,<br />
<br />
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ<br />
<br />
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)<br />
<div>
<br /></div>
<div>
Berkata DR. Muhammad Al Asyqor (dinukil dari fatawa yas’alunak) : “Pada zaman Nabi uang sebesar 20 dinar emas bisa untuk membeli kurang lebih 20 ekor kambing Hijaz, hal yang sama juga untuk uang perak senilai 200 dirham dapat untuk membeli 20 ekor kambing kurang lebihnya, dibandingkan dengan sekarang uang dirham sebesar itu belum tentu cukup untuk membeli seekor kambing”.</div>
DR. Yusuf Qordhowi berkata dalam kitab zakat : “yang menguatkan hal ini adalah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, bahwa diyat pada zaman Nabi sebesar 800 Dinar atau 8000 Dirham. Pada masa Umar bin Khotob Rodhiyallohu anhu beliau pernah berkata, ‘sekarang (harga) onta mahal, harganya untuk emas sebesar 1000 dinar, sedangkan untuk uang perak 12000 dirham”.<br />
<br />
* Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.<br />
* Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.<br />
<br />
<br />
<b>Bab. Apakah Harus Setiap Tahun?</b><br />
<b>Zakat Emas</b><br />
Oleh:<br />
Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.<br />
Al Falah Mei 2020 _lores<br />
<br />
Assalamualaikum Wr Wb<br />
Apakah emas yang telah dizakati masih wajib dikeluarkan zakatnya pada tahun berikutnya. Padahal<br />
emas tersebut tidak bertambah dan tidak berkembang. Terima kasih<br />
<br />
Waalaikumussalam Wr Wb<br />
Barang yang dizakati itu jika masih tersisip harta kelebihan dari Allah yang telah sampai kepada nisabnya dan memenuhi persyaratannya.<br />
Jika harta atau barang tersebut telah dikeluarkan zakatnya<br />
maka harta termasuk emas itu seutuhnya menjadi hak pemiliknya.<br />
Kewajiban zakatnya sudah terpenuhi, sehingga pemiliknya tidak lagi dituntut untuk mengeluarkan zakat kedua kalinya.<br />
Jika emasnya bertambah<br />
dan sudah mencapai nisab dan memenuhi persyaratannya, maka emas tambahan yang belum dizakati hendaknya dizakati.<br />
<br />
<br />
Tambahan:<br />
<br />
Mengenai Surat at-Taubah Ayat 103<br />
Ayat tersebut berbunyi (lihat teksnya di al-Qur'an):<br />
<br />
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ<br />
<br />
<i>103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.</i><br />
<br />
Dilihat dari asbabun nuzulnya (sebab turunnya), ayat ini tidak bercerita tentang masalah ‘amil. Ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya (ayat 102) yang bercerita tentang Abu Lubabah dan kawan-kawannya yang menyesal karena tidak ikut berangkat jihad bersama Rasulullah saw padahal tidak ada suatu halangan apapun bagi mereka yang dapat dibenarkan untuk tidak ikut berperang. Ayat tersebut berbunyi:<br />
<br />
وَآخَرُونَ اعْتَرَفُوا بِذُنُوبِهِمْ خَلَطُوا عَمَلًا صَالِحًا وَآخَرَ سَيِّئًا عَسَى اللَّهُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ<br />
<br />
<i>102. Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampurbaurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i><br />
<br />
Untuk lebih jelasnya marilah kita simak keterangan yang terdapat dalam buku Asbabun Nuzul[K.H.Q Shaleh dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul Latar belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Alqur’an, Edisi II, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2000), hlm. 278-279] tentang ayat 102 tersebut sebagai berikut:<br />
“Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Rasulullah saw berangkat Jihad, Abu Lubabah dan lima orang kawannya meninggalkan diri. Abu Lubabah dan dua orang kawannya termenung dan menyesal atas perbuatannya, serta yakin akan bahaya yang akan menimpanya. Mereka berkata: Kita di sini bersenang-senang di bawah naungan pohon, hidup tenteram beserta istri-istri kita, sedangkan Rasulullah beserta kaum mukminin yang menyertainya sedang berjihad. Demi Allah, kami akan mengikat diri pada tiang-tiang dan tidak akan melepaskan talinya kecuali dilepaskan oleh Rasulullah.” Kemudian mereka melaksanakannya, sedang yang tiga orang lagi tidak berbuat demikian. Ketika pulang dari medan jihad, Rasulullah bertanya: “Siapakah yang diikat di tiang-tiang itu?” Berkatalah seorang laki-laki: “Mereka itu Abu Lubabah dan teman-temannya yang tidak ikut ke medan perang beserta tuan. Mereka berjanji tidak akan melepaskan diri mereka kecuali jika tuan yang melepaskannya.” Bersabdalah Rasulullah saw: “Aku tidak akan melepaskan mereka sebelum aku mendapat perintah (dari Allah).” Maka turunlah ayat ini (Q.S. 9 at-Taubah: 102) yang mengampuni dosa mereka. Setelah turun ayat tersebut, Rasulullah saw melepaskan ikatan dan memberi maaf kepada mereka…<br />
<br />
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih dan Ibnu Abi Hatim, dari al-‘Aufi yang bersumber dari Ibnu Abbas”<br />
Demikianlah asbabun nuzul surat at-Taubah ayat 102. Sedangkan asbabun nuzul ayat 103-nya adalah sebagai berikut:<br />
“…Abu Lubabah bersama kedua temannya, setelah dilepaskan, datang menghadap Rasulullah saw dengan membawa harta bendanya, seraya berkata: “Ya Rasulallah! Ini adalah harta benda kami, sedekahkanlah atas nama kami, dan mintakanlah ampunan bagi kami.” Rasulullah saw menjawab: “Aku tidak diperintah untuk menerima harta sedikitpun.” Maka turunlah ayat selanjutnya (Q.S. 9 at-Taubah: 103) yang memerintahkan untuk menerima sedekah mereka dan mendoakan mereka.<br />
Diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari ‘Ali bin Abi Thalhah yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas.<br />
Dan diriwayatkan pula, seperti riwayat yang dikemukakan oleh ‘Ali bin Abi Thalhah tersebut, oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Sa’id bin Jubair, adl-Dlahhak, Zaid bin Aslam dan lain-lain.”<br />
Jadi jelas bahwa secara asbabun nuzul, ayat itu turun tidak berkenaan dengan ‘amil.<br />
Hal ini juga pendapat sebagian ulama ahli tafsir yang menyatakan kalimat أَمْوَالِهِمْ "<i>amwaalihim</i>" mengembalikan dlomir (kata ganti) kepada orang² yang telah mengakui dosa mereka dan mencampuradukkan amal shalih dengan amal buruk (Q.S. 9 at-Taubah: 102). Ini pendapat sebagian ulama, sedangkan sebagian ulama berpendapat ayat tersebut sebagai dalil untuk memungut zakat.<br />
Wa Allahu 'alam bishshowab...<br />
<br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Bab. Pembanding</b></span><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit3blySMt0Xqmm-dH-Pw-gE2EiW-DNfgQTUEGDGCqh5fjTJCwpITlKATyyXkMCO3e_WEypp6-9LGMh4kXWSOCIc5KVbFdDGeWMEvogaenimgT54QOS97jJU_OFoxCJE6Ow7s4M6obQFBE/s1600/zakat2.jpg" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="749" data-original-width="1015" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEit3blySMt0Xqmm-dH-Pw-gE2EiW-DNfgQTUEGDGCqh5fjTJCwpITlKATyyXkMCO3e_WEypp6-9LGMh4kXWSOCIc5KVbFdDGeWMEvogaenimgT54QOS97jJU_OFoxCJE6Ow7s4M6obQFBE/s1600/zakat2.jpg" /></a></div>
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
</div>
<b><br /></b>
<b>>>> Berapakah Harga Emas Terbaru?</b><br />
<span style="font-size: small;"><br /></span>
<span style="font-size: small;">Konversi:</span><br />
<span style="font-size: small;"><b>1oz=</b> <b><span style="font-size: medium;">28.349523125 gram</span></b></span><br />
<br />
* Daftar Harga Emas dan Perak terbaru: <a href="http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=276&Itemid=140" target="_blank">http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=276&Itemid=140</a><br />
<br />
* Kurs Dolar Sekarang: <a href="https://id.exchange-rates.org/Rate/USD/IDR" target="_blank">https://id.exchange-rates.org/Rate/USD/IDR</a><br />
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b>
<b>>>> Rumus Mencari Harga Emas per Gramnya:</b><br />
([Gold $/oz]/[28.349523125 gram])*[Kurs(USD) ke Rupiah]<br />
<br />
<b>>>> Untuk Mencari Nishob:</b><br />
[Harga Emas per Gram]*[Nishob Emas]<br />
<span style="font-size: large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: large;"><b>Bab. Untuk Siapa Sajakah Zakat itu Diberikan?</b></span><br />
Surat At-Taubah Ayat 60<br />
<br />
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ<br />
<br />
<i>Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk</i><br />
1. <i>Orang-orang fakir</i>,[orang yang tidak punya penghasilan untuk mencukupi kebutuhan primer sehari2]<br />
2. <i>Orang-orang miskin</i>, [orang yang punya penghasilan, namun hanya cukup hingga 50% kebutuhan primer sehari2]<br />
3. <i>Pengurus-pengurus zakat</i>, [baik kaya ataupun miskin. tidak ada bedanya. Namun bukan pengurus zakat dadakan, melainkan yang profesional]<br />
4. <i>Para mu'allaf yang dibujuk hatinya</i>, [hanya 1 kali atau 2 kali saja]<br />
5. <i>Untuk (memerdekakan) budak</i>, [ada pendapat, juga untuk PSK yang ingin merdeka dari germonya]<br />
6. <i>Orang-orang yang berhutang</i>, [khusus untuk hutang yang untuk memenuhi kebutuhan primer sehari2, dan BUKAN yang berhutang untuk investasi atau bisnis]<br />
7. <i>Untuk jalan Allah</i> [ada yang mengatakan, juga untuk beasiswa mahasiswa yang belajar agama Islam]<br />
8. <i>Dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan </i>[kehabisan bekal, dan tidak bisa pulang]<i>, </i><br />
<i>sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.</i></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><i><br /></i></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><i><br /></i></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div dir="ltr" trbidi="on"><u><b>Pertanyaan: </b></u></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kalau zakat maal itu disalurkan sendiri ke tetangga atau saudara yg membutuhkan gimana?</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Jawaban: </div><div dir="ltr" trbidi="on">Kalau tetangga sekitar atau saudara kita, ada yang termasuk dalam 8 asnaf, sebaiknya di salurkan sendiri. Alasannya, bisa mempererat persaudaraan dan tetangga. Bisa memilih yg terdekat terlebih dahulu atau tukang angkut sampah rumah kita, pemulung dekat rumah dll., yang jelas² termasuk dalam 8 asnaf.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:</div><div dir="ltr" trbidi="on"> خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ: «يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ، تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ» فَقُلْنَ: وَبِمَ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ، أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ، مِنْ إِحْدَاكُنَّ، يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ» ثُمَّ انْصَرَفَ، فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ، جَاءَتْ زَيْنَبُ، امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ زَيْنَبُ، فَقَالَ: «أَيُّ الزَّيَانِبِ؟» فَقِيلَ: امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: «نَعَمْ، ائْذَنُوا لَهَا» فَأُذِنَ لَهَا، قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، إِنَّكَ أَمَرْتَ اليَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ: أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَيْهِمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">» Artinya: ‘Suatu ketika Rasulullah keluar menuju masjid guna menunaikan ibadah shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Sehabis shalat, beliau menghadap warga sekitar, memberikan petuah-petuah kepada masyarakat dan menyuruh mereka untuk bersedekah. ‘Wahai para manusia. Bersedekahlah!’ Pesan Nabi. Ada beberapa wanita yang tampak lewat, terlihat oleh Baginda Rasul. Rasul pun berpesan ‘Wahai para wanita sekalian, bersedekahlah! Sebab saya itu melihat mayoritas dari kalian adalah penghuni neraka!’ </div><div dir="ltr" trbidi="on"> Para wanita yang lewat menjadi heran, apa korelasinya antara menjadi penghuni neraka dengan bersedekah sehingga mereka bertanya, ‘Kenapa harus dengan bersedekah, Ya Rasul?’ </div><div dir="ltr" trbidi="on">Rasulullah menjawab, ‘Karena kalian sering melaknat dan kufur terhadap suami. Aku tidak pernah melihat seseorang yang akal dan agamanya kurang namun bisa sampai menghilangkan kecerdasan laki-laki cerdas kecuali hanya di antara kalian ini yang bisa, wahai para wanita.’ Sehabis Rasulullah berkhutbah di hadapan masyarakat, beliau bergegas pulang ke kediaman. </div><div dir="ltr" trbidi="on">Setelah sampai rumah, Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud meminta izin untuk diperbolehkan masuk, sowan kepada Baginda Nabi. Nabi pun mempersilakan. </div><div dir="ltr" trbidi="on">Ada yang memperkenalkan, ‘Ya Rasulallah, ini Zainab.’ </div><div dir="ltr" trbidi="on">Rasul balik bertanya, ‘Zainab yang mana?’ </div><div dir="ltr" trbidi="on">‘Istri Ibnu Mas’ud.’ </div><div dir="ltr" trbidi="on">‘Oh ya, suruh dia masuk!’ </div><div dir="ltr" trbidi="on">Zainab mencoba berbicara kepada Nabi, ‘Ya Rasul. Tadi Anda menyuruh untuk bersedekah hari ini. Ini saya punya perhiasan. Saya ingin mensedekahkan barang milikku ini. Namun Ibnu Mas’ud (suamiku) mengira bahwa dia dan anaknya lebih berhak saya kasih sedekah daripada orang lain.’ Rasul pun menegaskan, ‘Lho, memang benar apa yang dikatakan Ibnu Mas’ud itu. Suami dan anakmu lebih berhak kamu kasih sedekah daripada orang lain.’ (HR. Bukhari: 1462) </div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Adanya hadits di atas, para ulama berpijak bahwa bersedekah kepada keluarga lebih diutamakan daripada orang lain. </div><div dir="ltr" trbidi="on">Perlu diketahui, kalau suami itu bukan tanggungan istri, sehingga layak mendapatkan sedekah.</div><div dir="ltr" trbidi="on">Sedangkan istri, anak dan orang tua kandung itu tanggungan suami. Sehingga istri, anak dan orang tua kandung tidak layak mendapatkan sedekah apalagi zakat.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b><u>Pertanyaan</u>:</b></div><div dir="ltr" trbidi="on"> Apakah harus mengatakan kalau itu zakat kepada penerima?</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Jawaban: </div><div dir="ltr" trbidi="on">Difatwakan oleh Syaikh Ubaid al-Jabiri.</div><div dir="ltr" trbidi="on">Beliau ditanya,</div><div dir="ltr" trbidi="on">Apakah dipersyaratkan ketika membayar zakat (kepada orang yang berhak) harus menyampaikan bahwa ini adalah harta zakat? Terkadang ada orang miskin yang menolak karena tahu kalo itu zakat.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Jawaban Syaikh Ubaid,</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">لا تُبلِّغه، دعْهُ في غفلته، مادام أنه محتاج يعني فقيرًا أو مسكينًا أو غارمًا، أو ابن سبيل؛ من الأصناف الثمانية، فأعطه ما تقدر عليه دون إبلاغه بذلك، إلا إن ألحَّ عليك، فقل له: نعم هذا زكاة، لكن إذا سكت فاسكت أنت ودعه في غفلته</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><i>Jangan beritahu kepadanya! Biarkan ia tidak menyadarinya, selama dia termasuk orang yang butuh, yaitu fakir, miskin atau orang yang terbelit utang atau ibnu sabil, yang tergolong delapan asnaf (kelompok yang berhak menerima zakat).</i></div><div dir="ltr" trbidi="on"><i>Silahkan berikan apa yang anda mampu berikan, tanpa menyampaikan kepadanya bahwa itu zakat. Kecuali jika ia terus menanyakan maka jawablah “Ya, ini adalah zakat”.</i></div><div dir="ltr" trbidi="on"><i>Namun andaikata dia diam, sebaiknya anda diam dan biarkan ia tidak menyadarinya.</i></div><div dir="ltr" trbidi="on"><i><br /></i></div><div dir="ltr" trbidi="on">Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11759</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Diantara dalil bahwa dalam menyerahkan zakat tidak harus memberi tahu penerima adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kasus zakat yang pernah dilakukan oleh seorang muzakki yang soleh,</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">قَالَ رَجُلٌ لَأَتَصَدَّقَنَّ اللَّيْلَةَ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ زَانِيَةٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ تُصُدِّقَ اللَّيْلَةَ عَلَى زَانِيَةٍ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ غَنِيٍّ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى غَنِيٍّ، قَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى غَنِيٍّ، لَأَتَصَدَّقَنَّ بِصَدَقَةٍ، فَخَرَجَ بِصَدَقَتِهِ فَوَضَعَهَا فِي يَدِ سَارِقٍ، فَأَصْبَحُوا يَتَحَدَّثُونَ: تُصُدِّقَ عَلَى سَارِقٍ، فَقَالَ: اللهُمَّ، لَكَ الْحَمْدُ عَلَى زَانِيَةٍ، وَعَلَى غَنِيٍّ، وَعَلَى سَارِقٍ، ….</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Ada orang yang mengatakan, ”Malam ini aku akan membayar zakat.’ Dia keluar rumah dengan membawa harta zakatnya. Kemudian dia berikan kepada wanita pelacur (karena tidak tahu). Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan wanita pelacur. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur.’</div><div dir="ltr" trbidi="on">‘Saya akan bayar zakat lagi.’ Ternyata malam itu dia memberikan zakatnya kepada orang kaya. Pagi harinya, masyarakat membicarakannya, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada orang kaya. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan orang kaya.’</div><div dir="ltr" trbidi="on">‘Saya akan zakat lagi.’ Malam itu, dia serahkan zakatnya kepada pencuri. Pagi harinya, masyarakat membicarakan, tadi malam ada zakat yang diberikan kepada pencuri. Orang inipun bergumam: ‘Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Zakatku jatuh ke tangan pelacur, orang kaya, dan pencuri…” </div><div dir="ltr" trbidi="on">(HR. Bukhari 1421 dan Muslim 1022).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dalam hadis ini, orang tersebut tidak memberi tahu bahwa yang dia serahkan itu adalah harta zakat. Sehingga sekalipun ada orang kaya yang menerimanya, si kaya ini tidak menolaknya. Padahal dia bukan termasuk orang yang berhak menerima zakat.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Lanjutan penjelasan hadist zakat salah sasaran, diatas:</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">... Dua kali ‘salah alamat’, lelaki ini berniat untuk sampaikan sedekah yang ketiga. Masih dengan cara yang sama di tengah malam. Maka alangkah terkejutnya dirinya saat mendengar warga mengatakan, “Semalam, ada seorang pencuri yang menerima sedekah.” Dengan kalimat yang sama, lelaki itu kembali berdoa, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada seorang pezina, orang kaya, dan pencuri.”</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Maka kepada orang itu, sebagaimana riwayat yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya ini, datanglah malaikat yang mengatakan, “Sedekahmu <b>telah diterima</b>.”</div><div dir="ltr" trbidi="on">“Adapun bagi pezina,” lanjut malaikat, “Semoga ia menjaga diri dari zina. Dan semoga orang kaya akan mengambil pelajaran hingga ia mau berinfaq dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya.” Kemudian bagi pencuri, pungkas malaikat menyampaikan, “Semoga ia menjaga diri dari perbuatan mencurinya.”</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">---> Jelaslah sudah. Bahwa yang menjadi <b>penentu diterima</b> atau tidaknya amal adalah <b>kualitas niat</b> yang dikombinasikan dengan <b>ikhtiar</b> untuk melakukan yang terbaik. Setelah dua hal itu usai, cukuplah berserah diri kepada Allah Ta’ala yang mustahil menzalimi hamba-hamba-Nya.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>>> Bagaimana kalau kita sudah berusaha untuk memberikan harta kita kepada yang berhak, namun ternyata tetap saja salah?</b></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:</div><div dir="ltr" trbidi="on">(( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لإِمْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٌ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ)).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dari Umar bin al Khaththab, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang bergantung dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin ia perolehnya, atau untuk wanita yang ingin ia nikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang berhijrah kepadanya.” (Hadits Shahih al Bukhari)</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">QS. Al-Baqarah Ayat 286</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><i>"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".</i></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Sebagai kesimpulan, bagaimana akad dari zakat yang akan diserahkan:</div><div dir="ltr" trbidi="on">- Akad wajib dikatakan kalau yang diserahkan itu harta zakat, bila diserahkan ke lembaga amil sehingga amil mengetahui status dari harta yang diserahkan </div><div dir="ltr" trbidi="on">- Tidak wajib memberitahukan bahwa itu zakat jika diserahkan sendiri ke penerima zakat secara langsung </div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div>
<i><br /></i>
<b>Ada Video lain yang Bisa ditonton:</b> <a href="https://drive.google.com/file/d/1_Cyy9mhVVyVqaxzTExLlrP0kU7vRNWgI/view?usp=sharing" target="_blank">https://drive.google.com/file/d/1_Cyy9mhVVyVqaxzTExLlrP0kU7vRNWgI/view?usp=sharing</a><br />
<span style="font-size: large;"><br /></span>
<span style="font-size: large;"><br /></span>
<b><span style="font-size: large;"></span></b>
<b><span style="font-size: large;">Bab. Sekilas Ilmu Hadits:</span></b><br />
<br />
a). Hadits <i>Marfu</i><br />
<br />
Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.<br />
Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadnya terpuus hadits tersebut disifati dengn hadits dhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.<br />
<br />
b). Hadits <i>Mauquf</i><br />
<br />
Hadits mauquf ialah:<br />
<br />
هو ما قصر على الصحابىّ قولا او فعلا متّصلا كان او منقطعا<br />
<br />
“Berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.”<br />
<br />
c).Hadits <i>Maqthu’</i><br />
<br />
Dari segi bahasa, berarti hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan:<br />
<br />
ما جاء عن تابعيّ من قوله او فعله موقوفاعليه سواءاتّصل سنده أملا<br />
<br />
“Ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sandanya bersambung maupun tidak.”<br />
<br />
KESIMPULAN<br />
1. Hadits mauquf dapat berupa hadits shahih, hasan dan dha’if diihat dari bersambung atau tidaknya sanad.<br />
2. Hadits mauquf termasuk hadits dha’if apabila terdapat qarinah dari sahabat yang lain maka derajatnya menjadi shahih atau hasan.<br />
3. Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, ada ula yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu ijma.<br />
<div>
<br /></div>
</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-21356623425236264122017-12-15T07:38:00.000+07:002018-10-24T08:33:07.590+07:00Larangan Merubah dan Menyakiti Ciptaan Allah<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Surat An-Nisa' Ayat 118<br />
<br />
لَعَنَهُ اللَّهُ ۘ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا<br />
<br />
<i>yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: "Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya),</i><br />
<br />
Surat An-Nisa' Ayat 119<br />
<br />
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا<br />
<br />
<i>dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.</i><br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<span style="font-size: large;"><b>Dalil Larangan Kebiri Bagi Manusia</b></span><br />
Imam Abu Umar Ibnu Abdul Barr :<br />
<br />
وَلَمْ يَخْتَلِفُوْا أَنَّ خِصَاءَ بَنِي آدَمَ لَا يَحِلُّ وَلَا يَجُوْزُ ؛ لِأَنَّهُ مَثُلَةٌ وَتَغْيِيْرُ لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى ، وَكَذَلِكَ قَطْعُ سَائِرِ أَعْضَائِهِمْ فِي غَيْرِ حَدٍّ وَلَا قَوَدٍ<br />
<br />
“Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa mengebiri manusia tidak halal dan tidak boleh, karena merupakan bentuk penyiksaan dan merubah ciptaan Allah. Begitu juga tidak boleh memotong anggota badannya yang lain, jika itu bukan karena hukuman had atau qishas. “ [Perkataan ini dinukil Imam Qurtubi di dalam tafsirnya al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/251 )]<br />
<br />
Dikatakan lagi oleh Imam Qurtubi di dalam tafsirnya :<br />
<br />
وَأَمَّا خِصَاءُ الْبَهَائِمِ فَرَخَّصَ فِيهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا قُصِدَتْ بِهِ الْمَنْفَعَةُ إِمَّا لِسِمَنٍ أَوْ غَيْرِهِ ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى بِالْخَصِيِّ ، وَاسْتَحْسَنَهُ بَعْضُهُمْ إِذَا كَانَ أَسْمَنُ مِنْ غَيْرِهِ ، وَرَخَّصَ فِي خِصَاءِ الْخَيْلِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ، وَخَصَى عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ بَغْلًا لَهُ ، وَرَخَّصَ مَالِكٌ فِي خِصَاءِ ذُكُورِ الْغَنَمِ ، وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ ; لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهِ التَّقَرُّبَ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ ، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهِ تَطْيِيبُ لَحْمِ مَا يُؤْكَلُ وَتَقْوِيَةُ الذَّكَرِ إِذَا انْقَطَعَ أَمَلُهُ عَنِ الْأُنْثَى<br />
<br />
“Adapun mengebiri binatang ternak, sebagian ulama membolehkannya, selama itu membawa manfaat, seperti bertambah gemuk atau manfaat lainnya. Mayoritas ulama juga membolehkan seseorang berkurban dengan hewan yang dikebiri, bahkan sebagian dari mereka mengatakan hal itu baik jika memang menjadi lebih gemuk dari hewan lainnya yang tidak dikebiri. Umar bin Abdul Aziz juga membolehkan pengebirian kuda, Urwah bin Zubair pernah mengebiri bighal-nya, imam Malik membolehkan pengebirian kambing jantan .<br />
<br />
Semua itu dibolehkan karena tujuan dari pengebirian hewan itu bukanlah untuk dipersembahkan kepada kepada berhala yang disembah, dan bukan pula kepada rabb yang diSsakan. Tetapi pengebirian itu dimaksudkan agar daging yang akan dimakan itu lebih baik, dan pengebirian itu sendiri bisa menguatkan hewan jantan, karena dia tidak pernah menghampiri hewan betina. “ [Qurtubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an ( 5/250 )]<br />
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b>
<b><span style="font-size: large;">Dalil Larangan Memberi Tanda pada Wajah Hewan dan Menyakitinya</span></b><br />
Nabi melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah hewan atau memukul wajah hewan<br />
<br />
أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيْمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا<br />
<br />
Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy)<br />
<br />
Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah melihat 2 pemuda yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran memanah. Maka beliau melaknat perbuatan itu sambil menyampaikan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak, melempar panah, atau sasaran senjata lainnya):<br />
<br />
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا<br />
<br />
Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (H.R Muslim)<br />
<br />
Hal itu adalah bimbingan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kepada kaum muslimin agar bersikap kasih sayang terhadap makhluk hidup, meski hanya binatang.<br />
<br />
Tidak boleh mengadu sesama binatang untuk saling melukai atau mencederai satu sama lain<br />
<br />
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُحَرِّشَ بَيْنَ الْبَهَائِمِ<br />
<br />
Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau membenci perbuatan mengadu antar binatang<br />
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)<br />
<br />
Bukankah nanti pada hari kiamat akan ada perhitungan sendiri, pembalasan dari Allah bagi binatang yang berbuat dzhalim terhadap binatang yang setara dengannya namun tidak punya kemampuan membalas saat di dunia? Allah akan jadikan binatang yang terdzhalimi itu membalas di akhirat sebelum mereka dijadikan tanah kembali. Allah beri kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk, yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk membalasnya di akhirat.<br />
<br />
يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني كنت ترابا )<br />
<br />
<span style="font-size: medium;"></span><br />
Allah memberikan keputusan yang adil antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)<br />
<b><span style="font-size: large;"><br /></span></b>
<b><span style="font-size: large;">Dalil Hukum Mencukur Alis dan Memakai Kawat Gigi</span></b><br />
Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ<br />
<br />
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al Bukhari & Muslim)<br />
<br />
Misi besar Iblis untuk menyesatkan semua umat manusia adalah memerintahkan mereka supaya mengubah ciptaan Allah ta’ala,<br />
<br />
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ<br />
<br />
<i>“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.”</i> (QS. An-Nisa: 119)<br />
<br />
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,<br />
<br />
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ<br />
<br />
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya)<br />
<br />
<b>Makna dari Al Mutanamishah</b><br />
Al Mutanamishah merupakan wanita yang meminta dicukur bulu wajahnya. Sedangkan wanita yang jadi tukang cukurnya dijuluki An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).<br />
<br />
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,<br />
<br />
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه<br />
<br />
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106)<br />
<br />
Ibnul Atsir mengatakan,<br />
<br />
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها<br />
<br />
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”<br />
<br />
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,<br />
<br />
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ<br />
<br />
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil Al Falihin, 8:482)<br />
<br />
Merapikan atau mencukur bulu alis dengan mencukur beberapa bagian untuk mempercantik alis mata dan memperindah wajah seperti yang dikerjakan sebagian wanita hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk mengubah ciptaan Allah ta’ala dan ikut syaitan yang memperdaya manusia agar mengubah ciptaan Allah ta’ala.<br />
<br />
وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا<br />
<i><br /></i>
<i>“Dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”</i> (QS. An-Nisa: 119)<br />
<br />
Adapun hadis Nabi SAW mengenai larangan an-namsh diriwayatkan dalam Kitab as-Shahih dari Ibnu Mas’ud RA bahwa ia berkata:<br />
<br />
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ. فقالت أُمُّ يَعْقُوبَ: ما هذا ؟ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: وَمَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ-صلى الله عليه وسلم-فِى كِتَابِ اللَّهِ ؟ فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللوحين فَمَا وَجَدْتُهُ فَقَالَ: واللَّه لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا)<br />
<br />
Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dirinya atau meminta ditatokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya [memasang kawat gigi] supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah. [ada seorang wanita memprotesnya, hingga]. Kemudian beliau (Ibnu Mas’ud RA) berkata: Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW dalam Kitabullah, yakni firman Allah: <i>Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.</i> (QS. Al Hasyr: 7)<br />
<br />
Hadits di atas menerangkan bahwasannya perempuan yang mentato atau yang meminta ditato, mencukur alis atau meminta dicukur, yang mengikir gigi [memasang kawat gigi] agar terlihat indah akan mendapat laknat sebab merubah ciptaan Allah dengan alasan untuk memperindah atau mempercantik, permasalahan di sini bukan sedikit atau banyaknya mencukur alis.<br />
<br />
<br />
Ada sebagian ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Al haitama dalam kitabnya Az-Zawajir’an Irtikab Al Kabair, Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al Kabair menerangkan bahwa salah satu dari dosa besar ialah menipiskan atau mencukur bulu alis. Sebab ada hadis yang menyebutkan bahwasannya Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya.<br />
<br />
Meniadakan bulu alis maksudnya ialah mencabut atau mencukur alis atau mengeriknya, dan bisa dilakukan seorang diri baik itu sebagian saja atau semuanya, dengan memakai alat atau pun tidak memakai alat.<br />
<br />
Menghilangkan bulu alis ini termasuk dari perilaku merubah ciptaan Allah. Oleh sebab itu setiap wanita harus menjaga dirinya dari perilaku yang diharamkan oleh Allah dan juga Rasul-Nya.<br />
<br />
Tapi apabila seorang wanita menjumpai rambut atau bulu yang harusnya tak tumbuh pada wajah wanita, seperti jenggot dan kumis, maka dia boleh untuk mencukurnya sebab jenggot dan kumis tadi bisa memberikan mudharat.</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-24096184071413609152017-12-08T07:31:00.002+07:002018-10-24T08:33:51.038+07:00Larangan Memaki-maki Angin<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
lshaq bin Ibrahim bin Habib bin AsySyahid Al Bashri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fudhail menceritakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Dzar, dari Sa'id bin Abdurrahman bin Abza, dari bapaknya, dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian mencela angin. Jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci (dari angin itu) maka ucapkanlah, 'Ya Allah, kami memohon kepadamu dari kebaikan angin ini dan dari kebaikan apaapa yang ada di dalamnya, serta kebaikan atas apa yang diperintahkan terhadapnya Aku berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini, keburukan apaapa yang terdapat di dalamnya, dan keburukan apa yang diperintahkan kepadanya'."<br />
Shahih: Al Misykah (1518). Ash-Shahihah (2756), Ar-Raudh AnNadhir (1107), Al Kalim Ath-Thayyib (154),dan Imam Tirmidzi(2252)<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRqp1SmNhuD7tuwqPp9Yp6kOCJ7N2RVimhejB-vKWY4tzExgfGkx3b9m_rn0xLKDGXzf_P88gblf-zXluCj2-sGqavkGPEDauUJyZIufx-v0YUoDd1OazGL7juf5uPl2gNEK6NIh4Nals/s1600/angin.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="383" data-original-width="1569" height="155" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRqp1SmNhuD7tuwqPp9Yp6kOCJ7N2RVimhejB-vKWY4tzExgfGkx3b9m_rn0xLKDGXzf_P88gblf-zXluCj2-sGqavkGPEDauUJyZIufx-v0YUoDd1OazGL7juf5uPl2gNEK6NIh4Nals/s640/angin.jpg" width="640" /></a></div>
<br />
<br />
Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:<br />
"Angin itu adalah dari rahmat Allah, ia datang dengan membawa kerahmatan dan adakalanya ia datang dengan membawa siksa. Maka jikalau engkau semua melihat angin, janganlah engkau semua memaki-makinya dan mohonlah kepada Allah akan kebaikannya dan mohonlah perlindungan kepada Allah daripada kejahatannya."<br />
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad hasan.<br />
Sabda Nabi s.a.w.: <i>Min rauhillah</i>, dengan fathahnya <i>ra'</i>, artinya kerahmatan Allah kepada hamba-hambaNya.<br />
<br />
Dari Aisyah radhiallahu 'anha, katanya: "Nabi s.a.w. itu apabila angin berhembus keras, beliau mengucapkan doa yang artinya: "Ya Allah, sesungguhnya saya mohon kepadaMu akan kebaikan angin ini dan kebaikan apa-apa yang terkandung di dalamnya dan juga kebaikan sesuatu yang ia dikirimkan untuknya. Saya juga mohon perlindungan kepadamu daripada kejahatan angin ini dan apa-apa yang terkandung di dalamnya dan juga sesuatu yang ia dikirimkan untuknya." (Riwayat Muslim)<br />
<br />
Karena itu di Indonesia dan Negara2 Barat tidak ada yang memberi nama yang menakutkan untuk badai, angin topan atau sejenisnya dan juga tidak terkesan memberikan nama yang mengutuk angin/badai tersebut. Misalnya, Badai Harvey, badai Irma, badai Jose, badai Katrina, badai Cempaka, badai Dahlia dll.</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-57712385023991578042017-12-01T16:00:00.000+07:002018-10-24T08:34:05.515+07:00Membasuh Dua Khuf<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri dari Ibnu Wahhab berkata, telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Abu An Nadlr dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari 'Abdullah bin 'Umar dari Sa'd bin Abu Waqash dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya." 'Abdullah bin 'Umar menanyakan hal ini kepada 'Umar ia lalu menjawab, "Ya. Jika Sa'd menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya." Musa bin 'Uqbah berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu An Nadlr bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Sa'd menceritakan kepadanya, dan 'Umar menyebutkan kepada 'Abdullah seperti itu."(No. Hadist: 195 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<u>Keterangan:</u><br />
Periwayatan hadis diatas adalah dari satu jalan yakni dari Sa'd bin Abu Waqash, namun beliau adalah salah satu orang yang dijamin masuk Surga, yang merupakan orang yang terpercaya. Selalu mendampingi Rasulullah SAW, setelah Abu Bakar ra. Dan merupakan orang ke-7 (sepuluh pertama masuk Islam) yang masuk Islam (dari orang Mekkah). Umar ra sangat percaya kepada Sa'ad, sehingga walaupun Sa'ad mengeluarkan hadis, yang tidak ada lagi sahabat lainnya yang meriwayatkan (sehingga merupakan hadis ahad), Umar ra. tetap menerimanya. Lain lagi kalau yang meriwayatkan orang lain, Umar ra. pasti meminta saksi lain atau rawi lain yang juga mengeluarkan hadis yang sama, atau jika tidak, maka Umar ra. akan mencambuk orang yang merawikan hadis tersebut, hingga ia mendatangkan saksi lain yang merawikan hadis yang sama. Hal ini merupakan kehati-hatian Umar ra. dalam menerima Hadis Nabi SAW.<br />
Semua hadis yang dikeluarkan Sa'd bin Abu Waqash pasti Sahih.<br />
Beberapa orang yang dijamin masuk Surga dari kalangan Sahabat Nabi adalah: Abu Bakar ra., Umar bin Khathab ra., dan Sa'd bin Abu Waqash. Dan Sa'd bin Abu Waqash terkenal dengan do'anya yang sangat mustajab.<br />
<br />
<br />
Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid Al Harrani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Sa'd bin Ibrahim dari Nafi' bin Jubair dari 'Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah dari bapaknya, Al Mughirah bin Syu'bah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau keluar untuk buang hajat, lalu Al Mughirah mengikutinya dengan membawa bejana berisi air. Selesai buang hajat, Al Mughirah menuangkan air kepada beliau hingga beliau pun berwudlu dan mengusap sepasang sepatunya."(No. Hadist: 196 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)<br />
<br />
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Ja'far bin 'Amru bin Umayyah Al Dlamri, bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sepasang sepatunya." Hadits ini diperkuat oleh Harb bin Syaddad dan Aban dari Yahya.(No. Hadist: 197 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)<br />
<br />
Definisi Khuf adalah Sepatu atau kaos kaki yang tingginya lebih tinggi dari mata kaki, yang terbuat dari bahan yang tidak dapat ditembus oleh air. Sehingga apabila disiram air, maka kaki tidak basah karena bahan dari Khuf tersebut.<br />
<br />
<u>Syarat:</u><br />
1. Sepatunya harus suci, tidak boleh terbuat dari kulit babi.<br />
2. Tidak dapat ditembus oleh air (kaki tatap kering walaupun khuf disiram air)<br />
3. Tinggi khuf harus lebih tinggi dari mata kaki, atau menutupi mata kaki.<br />
4. Harus selalu atau tetap dipakai dan tidak boleh dilepas (bagaimanapun keadaannya - dikamar mandi, sedang tidur dll), selama 1 hari/2 hari jika bermukim atau 3 hari jika dalam perjalanan (musafir). <br />
5. Sebelum memakai khuf, harus dalam keadaan suci terlebih dahulu, sehingga hendaknya berwudlu terlebih dahulu sebelum mamakai khuf<br />
6. Boleh berupa sepatu atau kaos kaki, namun semua syarat diatas harus terpenuhi<br />
<br />
Awal mulanya memakai khuf itu karena masaqqoh(adanya suatu keberatan), namun kemudian terjadi illat/boleh, sehingga dibolehkan memakai khuf walaupun tidak ada keberatan(tidak tinggal di daerah ekstrim, yakni ekstra dingin dan ekstra panas).<br />
<br />
Ketika memakai khuf, hendaknya tidak perlu mencuci kaki ketika berwudlu, cukup mengusap khuf tersebut bagian depan-atas dari khuf. Maksud mengusap adalah, tangan ketika berwudlu dalam keadaan basah, kemudian tangan tersebut mengusap khuf tersebut. Cukup satu kali mengusap khuf tersebut.<br />
<br />
Selama mamakai khuf, dapat sholat dengan tetap memakai khuf, karena ketika bersuci, yakni ketika berwudlu, semua rukun wudlu dilakukan, namun ketika mau mencuci kaki, tidak perlu dilakukan, karena tinggal mengusap khuf tersebut, yakni cukup mengusap khuf tersebut bagian depan-atas dari khuf.<br />
Tentunya hal ini sangat meringankan bagi mukmin yang tinggal di daerah ekstrim, yakni ekstra dingin dan ekstra panas. Biasanya para mukmin tidak pernah melepas khuf tersebut, karena cuaca yang sangat ekstrim, misal terlalu dingin dan bersalju.<br />
Ketika akan masuk masjid, bagian bawah dari khauf hendaknya diusap-usap ketanah tersebut untuk menghilangkan najis yang mungkin ada. Ada baiknya melihat bagian bawah khuf, apakah ada najis ataukah tidak. Kalau sudah yakin bersih, maka diperbolehkan memakai khuf ketika memasuki Masjid, kemudian Sholat.<br />
<br />
Islam sangat memudahkan para pemeluknya, sehingga ketika memakai khuf dipermudah dalam bersuci, dan tetap sholat dengan tetap memakai khuf, bahkan dilarang untuk melepasnya.<br />
Jika khuf dilepas, maka hendaknya mukmin tersebut berwudlu seperti biasa, yakni tetap mencuci kaki menggunakan air dengan sempurna.<br />
<br />
Sumber: Dr. Ahmad Luthfi Fathullah (Pusat kajian Hadis-jkt) dan Ahmat Sarwat, LC, MA</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-43651246611563814732017-11-24T07:16:00.000+07:002018-10-24T08:34:29.219+07:00Kisah Nabi Adam AS<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Kisah Nabi Adam AS kali ini akan menceritakan dengan lengkap bagaimana sejarah penciptaan Nabi Adam AS dan perjalanan hidupnya hingga wafat. Suatu ketika, Allah berbicara di hadapan para malaikat. Isi pembicaraan berkisar tentang penciptaan Adam, leluhur manusia. Adam dan keturunannya ini kelak akan menjadi khalifah (wakil) Allah di bumi. Tugas mereka memakmurkan bumi. Mendengar penjelasan itu, para malaikat heran. Kenapa harus Adam dan anak cucunya yang menjadi khalifah? Mestinya, malaikat yang diberi kehormatan seperti itu. Bukankah malaikat senantiasa bertasbih kepada Allah? Bumi akan aman bila dihuni malaikat. Tak akan ada kerusakan dan pertumpahan darah.<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 30<br />
<br />
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ<br />
<br />
<i>Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".</i><br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 31<br />
<br />
وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ<br />
<br />
<i>Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!"</i><br />
<br />
Para malaikat merasa penasaran. Mungkinkah selama ini Allah kurang berkenan dengan peribadatan mereka? Oleh karena itu, Allah berkehendak menciptakan makhluk yang lebih baik. Mereka khawatir kalau Allah menciptakan Adam itu lantaran kelalaian mereka. Atau ada kesalahan yang mereka lakukan tanpa disadari. Muncul juga keraguan di kalangan malaikat. Mampukah manusia mengemban tugas berat itu? Sebab, sebelumnya bumi pernah dihuni oleh kalangan jin. Ternyata, mereka sering berbuat keonaran. Banyak terjadi pertumpahan darah, kemaksiatan, dan kerusakan di sana. Bukan tidak mungkin Adam dan anak cucunya juga akan melakukan hal sama.<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 32<br />
<br />
قَالُوا سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا ۖ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ<br />
<br />
<i>Mereka menjawab: "Maha Suci Engkau, tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami; sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".</i><br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 33<br />
<br />
قَالَ يَا آدَمُ أَنْبِئْهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ ۖ فَلَمَّا أَنْبَأَهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ<br />
<br />
<i>Allah berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini". Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman: "Bukankah sudah Ku-katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?"</i><br />
<br />
Keraguan para malaikat sebenarnya tidak beralasan. Sebab, Adam mempunyai beberapa keistimewaan. Adam diciptakan langsung oleh tangan Allah. Ruhnya juga langsung ditiupkan olehNya. Selain itu, Adam juga dikaruniai akal. Berkat akal inilah Adam bisa mengamati, mempelajari, dan memahami benda-benda. Akal inilah yang memungkinkan Adam dan anak cucunya bisa menjalankan tugas sebagai khalifah di bumi. Keistimewaan ini benar-benar terbukti. Adam mampu mengungkapkan nama benda-benda. Kemampuan ini ternyata tidak dimiliki para malaikat. Mereka bungkam ketika disuruh untuk melakukan hal sama. Akhirnya, para malaikat pun mengakui keistimewaan Adam.<br />
<br />
Sabda Rasulullah SAW:<br />
<br />
خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ مِنْ الْمَلَائِكَةِ فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالُوا السَّلَامُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَزَادُوهُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ فَلَمْ يَزَلْ الْخَلْقُ يَنْقُصُ حَتَّى الْآنَ<br />
<br />
“Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam dengan tingginya 60 hasta, kemudian Dia berfirman, “Pergilah dan ucapkan salam kepada para malaikat itu, lalu dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu; sebagai salammu dan salam keturunanmu.” Maka Adam berkata, “As Salaamu ‘alaikum.” Mereka menjawab, “As Salaamu ‘alaika wa rahmatullah,” mereka menambah “wa rahmatullah.” Maka setiap orang yang masuk ke surga mengikuti rupa Adam, dan bentuk makhluk senantiasa berkurang (semakin pendek) hingga sekarang.” (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
<br />
Hari penciptaan Adam ‘alaihis salam adalah hari Jumat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
<br />
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ<br />
<br />
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu ia dikeluarkan darinya, dan Kiamat tidaklah QS.adi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
<br />
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,<br />
<br />
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ آدَمَ مِنْ قَبْضَةٍ قَبَضَهَا مِنْ جَمِيعِ الْأَرْضِ فَجَاءَ بَنُو آدَمَ عَلَى قَدْرِ الْأَرْضِ فَجَاءَ مِنْهُمْ الْأَحْمَرُ وَالْأَبْيَضُ وَالْأَسْوَدُ وَبَيْنَ ذَلِكَ وَالسَّهْلُ وَالْحَزْنُ وَالْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ<br />
<br />
“Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan Adam dari segenggam yang digenggam-Nya dari semua tanah di muka bumi. Oleh karena itu, anak cucu Adam hadir sesuai keadaan tanah (warna dan tabiatnya), maka di antara mereka ada yang berkulit merah, putih, hitam dan antara itu. Ada pula yang lunak, keras, yang jelek dan yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hadis ini hasan shahih.” Hadis ini dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Al Misykat (100) dan Ash Shahiihah (1630). Menurut penyusun Tuhfatul Ahwadzi, hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)<br />
<br />
<b>Nabi Adam Berasal dari Tanah</b><br />
Kata Adam berasal dari adim. Adimul Ardli berarti permukaan bumi. Nama Adam erat kaitannya dengan bahan penciptaan. Adam diciptakan dari tanah yang ada di permukaan bumi. Setelah mati, Adam dan anak cucunya juga akan dikuburkan di dalam tanah.<br />
<br />
Akhirnya, wujud Adam menjadi sempurna. Allah kemudian meniupkan ruh kepadanya. Setelah ruh ditiupkan, Allah menyampaikan sebuah titah kepada para malaikat. Titah itu juga berlaku bagi makhluk lain yang saat itu berada dekat dengan para malaikat. Isi titah menyebutkan agar para malaikat bersujud kepada Adam. Suatu penghormatan yang tak diberikan kepada makhluk selainnya. Alhasil, para malaikat patuh kepada titah sang pencipta. Mereka bersujud kepada Adam. Namun, ada makhluk yang membangkang. Dialah si Sombong Iblis. Makhluk dari kalangan bangsa jin ini merasa sok hebat. Dia merasa lebih mulia ketimbang Adam. Alasannya, iblis diciptakan dari api, sedangkan Adam dari tanah. Bukankah Api lebih baik daripada tanah?<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 34<br />
<br />
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَىٰ وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ<br />
<i><br /></i>
<i>Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.</i><br />
<br />
<b>Iblis yang Sok Hebat</b><br />
Sifat sombong iblis terlihat dari dua sikap. Pertama, iblis memandang rendah Adam. Di mata iblis, Adam hanyalah makhluk kemarin sore, sedangkan dia sudah ada jauh sebelum Adam ada. Lalu, Adam pun diciptakan dari tanah, sedangkan dia diciptakan dari api. Masa, dia harus hormat kepada makhluk seperti Adam itu. Kedua, iblis menolak kebenaran. Iblis menolak untuk bersujud kepad Adam. Padahal, dia tahu bahwa yang memberi titah itu adalah Allah.<br />
<br />
Penolakan iblis jelas merupakan kedurhakaan. Allah murka kepadanya. Akibatnya, dia diusir dari surga. Tak hanya itu, iblis juga mendapat laknat Allah sampai hari kiamat. Ciri orang yang mendapat laknat Allah ialah tak bisa keluar dari kesesatan. Itulah sebabnya, iblis selamanya berada dalam kesesatan. Bermula dari kesombongan, selanjutnya muncul kedengkian. Iblis merasa tidak nyaman lagi. Pasalnya, ada makhluk yang mendapat kemuliaan lebih darinya. Dia tak terima. Tidak boleh ada makhluk lain yang mengunggulinya. Oleh karena itu, dia ingin membuktikan kalau Adam itu tidak ada apa-apanya. Caranya, dia akan berusaha menyesatkan Adam dan anak-cucunya.<br />
<br />
Maka, kadung mendapat laknat, iblis meminta tempo. Dia meminta umur panjang. Tak tanggung-tanggung, sampai hari kiamat. Umur selama itu akan dipergunakannya untuk membalas dendam. Iblis tidak ingin sendirian berada di neraka. Dia ingin membawa Adam dan keturunannya turut serta.<br />
Penciptaan Hawa<br />
<br />
Hidup seorang diri tidaklah mengenakkan. Hal ini juga dirasakan Adam. Tak ada teman curhat. Tak ada kawan berbagi baik dalam suka maupun duka. Pendek kata, Adam merasakan kesepian. Ia membutuhkan seorang pendamping. Kemudian, Hawa diciptakan. Bahannya diambil dari tulang rusuk Adam. Ketika itu, Adam yang sedang terlelap tidur Allah mengambil tulang rusuknya yang sebelah kiri. Walau diambil tulang rusuk, Adam tak merasakan sakit. Sekiranya merasa sakit, tentu Adam tidak akan sayang kepada Hawa.<br />
<br />
Setelah Hawa tercipta, para malaikat bertanya, "Adam, siapa yang ada di samping kau?"<br />
"Seorang perempuan"<br />
"Siapa namanya?"<br />
"Hawa"<br />
"Untuk apa Allah menciptakan Hawa?"<br />
"Untuk mendampingi saya, memberi saya kebahagiaan, dan memenuhi keperluan hidup saya sesuai dengan kehendak Allah."<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 35<br />
<br />
وَقُلْنَا يَا آدَمُ اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا مِنْهَا رَغَدًا حَيْثُ شِئْتُمَا وَلَا تَقْرَبَا هَٰذِهِ الشَّجَرَةَ فَتَكُونَا مِنَ الظَّالِمِينَ<br />
<br />
<i>Dan Kami berfirman: "Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.</i><br />
<br />
Kebahagiaan semakin lengkap. Allah menyuruh Adam dan Hawa tinggal di surga. Kehidupan di sana serba enak. Apa saja boleh dilakukan. Mereka bebas mencicipi apa saja sepuasnya. Namun, ada satu pantangan. Adam dan Hawa tidak boleh mendekati pohon larangan. Larangan ini harus dipatuhi. Jika tidak, mereka bisa celaka. Di surga, Adam tidak perlu mencari nafkah. Segala keperluan sudah tersedia. Pendek kata, Adam dan Hawa tidak akan kelaparan, kehausan, dan kelelahan. Sungguh menyenangkan. Semua boleh dilakukan. Yang penting tidak dekat-dekat dengan pohon larangan. Mudah, bukan?<br />
<br />
<b>Dosa Pertama Nabi Adam dan Hawa</b><br />
Sejak membangkang, iblis tidak diperkenankan lagi tinggal di surga. Perasaan dendam dan dengki iblis semakin menjadi-jadi. Iblis tidak senang melihat Adam dan Hawa bahagia. Oleh karena itu, iblis lalu mencari-cari kesempatan. Dia ingin memperdaya mereka. Pokoknya, Adam juga harus keluar dari surga. Kesempatan itu kini ada. Pohon larangan! Adam dan Hawa dilarang mendekati pohon itu. Ini peluang emas, tidak boleh disia-siakan. Iblis merasa sangat senang. Inilah saat untuk membuktikan. Adam dan Hawa akan menjadi pecundang. Apa pun caranya, Adam dan Hawa harus berhasil dijerumuskan. Segala reka perdaya mesti dilakukan. Berbaga muslihat direncanakan. Pertama-tama, iblis harus mendapat kepercayaan. Dia pun melakukan pendekatan. Dia berpura-pura menganggap Adam dan Hawa sebagai teman. Tutur katanya menawan. Bermacam rayuan dibisikkan iblis. Dikatakan bahwa dia ingin memberi nasihat. Ada rahasia besar yang ingin disampaikan. Rahasia supaya Adam dan Hawa bisa hidup kekal.<br />
<br />
Akhinya, Hawa tak kuasa menahan diri. Hawa memakan buah pohon larangan. Hawa pulang dengan perasaan senang. Diceritakannya pengalaman tadi kepada Adam. Adam begitu tertarik. Ia juga ingin mencicipi. Pohon itu kemudian didekati. Buahnya dipetik. Dan...Adam memakan buahnya.<br />
<br />
Lengkap sudah. Adam dan Hawa melabrak larangan. Tak hanya mendekati pohon larangan, tetapi juga memakan buahnya. Tak lama kemudian, Adam dan Hawa merasakan akibatnya. Aurat mereka terbuka. Perasaan malu begitu saja membuncah. Mereka berusaha mencari-cari dedaunan. Maksudnya, untuk menutupi aurat mereka. Namun, pohon-pohon surga menjauh. Untungnya, ada satu pohon yang merasa kasihan. Pohon Tin mau memberikan daun-daunnya. Aurat mereka pun bisa tertutupi.<br />
<br />
Adam dan Hawa sangat malu. Tak hanya karena aurat mereka terbuka. Tetapi juga, karena teguran Allah kepada mereka. Adam dan Hawa sangat menyesal. Mereka telah bebuat kesalahan. Sambil menitikkan air mata, mereka memanjatkan doa.<br />
<br />
"Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami. Sekiranya, Engkau tidak berkenan mengampuni dan menyayangi kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi."<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 36<br />
<br />
فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ ۖ وَقُلْنَا اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ<br />
<i><br /></i>
<i>Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman: "Turunlah kamu! sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan".</i><br />
<div>
<i><br /></i></div>
<b>Nabi Adam Diturunkan ke Bumi</b><br />
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tobat Adam dan Hawa diterima. Kesalahan mereka diampuni. Adam dan Hawa merasa tenang. Ampunan Allah membuat hati mereka terasa lega. Pengalaman itu menjadi pelajaran berharga. Adam dan Hawa sadar. Iblis benar-benar musuh. Musuh yang harus senantiasa diwaspadai. Segala bujuk rayunya mesti dijauhi. Hidup kekal ternyata muslihat iblis. Akibat terperdaya, kini Adam dan Hawa harus pindah. Mereka tak bisa lagi tinggal di Surga. Allah menyuruh mereka turun ke bumi. Sekarang, Adam dan Hawa tinggal di bumi. Mengemban tugas menjadi khalifah. Namun, perseteruan iblis dan Adam terus berlanjut. Iblis akan terus berusaha mewujudkan janjinya. Janji untuk menyesatkan Adam.<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 37<br />
<br />
فَتَلَقَّىٰ آدَمُ مِنْ رَبِّهِ كَلِمَاتٍ فَتَابَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ<br />
<br />
<i>Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.</i><br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 38<br />
<br />
قُلْنَا اهْبِطُوا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنْ تَبِعَ هُدَايَ فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ<br />
<br />
<i>Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati".</i><br />
<br />
Demikian, Adam dan Iblis menjadi musuh bebuyutan. Permusuhan ini juga berlaku untuk keturunan Adam dan iblis. Permusuhan akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Kenikmatan surga tinggal kenangan. Dulu, di surga serbaada. Mau makan tinggal makan, mau minum tinggal minum. Namun di bumi, Adam dan Hawa tak bisa berpangku tangan. Mencari sesuap nasi menjadi tugas. Mereka harus bekerja keras.<br />
<br />
Saat diturunkan ke bumi, Adam dan Hawa terpisah. Hawa diturunkan di daerah Jeddah, Saudi Arabia. Kata Jeddah berarti nenek. Hawa adalah nenek seluruh umat manusia. Sementara itu, Adam diturunkan di daerah Hindustan. Keduanya bertemu di Jabal Rahmah di dataran Arafah. Oleh karena itu, Jabal Rahmah kerap dijadikan simbol “cinta” oleh para peziarah. Perasaan bahagia begitu membuncah. Betapa tidak, sekian lama berpisah akhirnya bertemu jua. Hidup menjadi lebih bersemangat. Sekarang, keduanya bisa berkumpul lagi. Berjuang bersama lebih mudah daripada sendiri-sendiri. Bisa saling menjaga, dan saling menasihati.<br />
<br />
Surat Sad Ayat 75<br />
<br />
قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ<br />
<br />
<i>Allah berfirman: "Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?".</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 76<br />
<br />
قَالَ أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ ۖ خَلَقْتَنِي مِنْ نَارٍ وَخَلَقْتَهُ مِنْ طِينٍ<br />
<br />
<i>Iblis berkata: "Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah".</i><br />
<i><br /></i>
Surat Sad Ayat 77<br />
<br />
قَالَ فَاخْرُجْ مِنْهَا فَإِنَّكَ رَجِيمٌ<br />
<br />
<i>Allah berfirman: "Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk,</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 78<br />
<br />
وَإِنَّ عَلَيْكَ لَعْنَتِي إِلَىٰ يَوْمِ الدِّينِ<br />
<br />
<i>Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan".</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 79<br />
<br />
قَالَ رَبِّ فَأَنْظِرْنِي إِلَىٰ يَوْمِ يُبْعَثُونَ<br />
<br />
<i>Iblis berkata: "Ya Tuhanku, beri tangguhlah aku sampai hari mereka dibangkitkan".</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 80<br />
<br />
قَالَ فَإِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ<br />
<br />
<i>Allah berfirman: "Sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang diberi tangguh,</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 81<br />
<br />
إِلَىٰ يَوْمِ الْوَقْتِ الْمَعْلُومِ<br />
<br />
<i>sampai kepada hari yang telah ditentukan waktunya (hari Kiamat)".</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 82<br />
<br />
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ<br />
<br />
<i>Iblis menjawab: "Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya,</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 83<br />
<br />
إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ<br />
<br />
<i>kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 84<br />
<br />
قَالَ فَالْحَقُّ وَالْحَقَّ أَقُولُ<br />
<br />
<i>Allah berfirman: "Maka yang benar (adalah sumpah-Ku) dan hanya kebenaran itulah yang Ku-katakan".</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 85<br />
<br />
لَأَمْلَأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكَ وَمِمَّنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ<br />
<i><br /></i>
<i>Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya.</i><br />
<b><br /></b>
<b><br /></b>
<b>Anak-anak Nabi Adam dan Hawa</b><br />
Adam dan Hawa hidup bersama lagi. Di bumi pasangan Adam dan Hawa bekerja keras mengembangkan keturunan. Mereka adalah pasangan suami-istri pertama. Keduanya beranak-pinak. Setiap kelahiran selalu kembar, laki-laki dan perempuan. Persalinan pertama, lahirlah Qabil dan Iklima. Lalu, persalinan kedua, lahirlah Habil dan Labuda.<br />
<br />
Qabil dan Iqlima, berwajah tampan dan sangat cantik, karena Nabi Adam dan Hawa berhubungan badan saat di Surga, sedangkan Habil dan Labuda, berwajah tidak tampan dan juga tidak cantik, karena Nabi Adam dan Hawa berhubungan badan di Bumi. Dan semuanya lahir di Bumi.<br />
<br />
<div style="-webkit-text-stroke-width: 0px; color: black; font-family: "Times New Roman"; font-size: medium; font-style: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-ligatures: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; margin: 0px; orphans: 2; text-align: left; text-decoration-color: initial; text-decoration-style: initial; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;">
Setelah keempat anaknya dewasa, Adam mendapat petunjuk agar menikahkan keempat anaknya secara bersilangan, Qabil dengan Labuda, Habil dengan Iqlima. Hawa sendiri dalam suatu riwayat melahirkan sebanyak 20 kali dan selalu berpasangan, kecuali Nabi Syits.</div>
<br />
Qabil, Habil, Iklima, dan Labuda beranjak remaja.Mereka tumbuh di bawah asuhan orang tua. Sifat-sifat mereka mulai kelihatan. Qabil berperangai kasar, sedangkan Habil berperangai santun. Iklima tumbuh menjadi gadis yang cantik, sedang Labuda biasa-biasa saja. Tugas-tugas Adam dan Hawa mulai berkurang. Anak-anak mereka sudah bisa diandalkan. Labuda dan Iklima membantu urusan rumah tangga, sedangkan Qabil dan Habil menekuni bidang pertanian, sedangkan Habil di bidang peternakan.<br />
<br />
Adam dan Hawa sangat bahagia. Kehangatan keluarga semakin bertambah. Semua ini berkat kehadiran anak-anak. Anak-anak menumbuhkan harapan. Ada penerus perjuangan. Selanjutnya, anak-anak berketurunan lagi. Mereka melahirkan cucu dan seterusnya. Jumlah keturunan Adam terus bertambah. Semakin lama semakin banyak.<br />
<div>
<br /></div>
<b>Dosa Anak Nabi Adam</b><br />
Qabil dan Habil putra nabi Adam<br />
Keempat putra-putri Adam tumbuh dewasa. Masing-masing sudah memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis. Allah kemudian memberi Adam petunjuk. Putra-putri Adam harus segera dinikahkan. Dengan ketentuan, masing-masing tidak boleh dinikahkan dengan saudara kembarnya. Artinya, Qabil harus menikahi Labuda, sedangkan Habil harus menikahi Iklima.<br />
<br />
Ketentuan itu kemudian disampaikan. Adam berharap putra-putrinya tak keberatan sebab ini merupakan ketentuan Allah. Tak boleh ada yang menolak. Semua pihak harus setuju. Demikian, Adam memberi penegasan. Tak disangka, Qabil menolak ketentuan itu. Ia bersikeras untuk menikah dengan Iklima, adik kembarnya. Iklima memang gadis yang cantik. Qabil sangat tertarik. Dengan kata lain, Qabil menolak dinikahkan dengan Labuda. Alasannya, Labuda tidak cantik. Qabil merasa lebih berhak untuk menikahi Iklima. Toh, Iklima adalah adiknya sendiri. Qabil tidak rela kalau Iklima dinikahi Habil.<br />
<br />
Qabil bersikukuh. Tegas-tegas, ia menolak dinikahkan dengan Iklima. Melihat gelagat kurang baik ini, Adam berusaha mencari jalan keluar. Jalan keluar yang disepakati oleh semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang dikecewakan. Perselisihan harus dihindarkan. Sebab, perselisihan akan mengusik ketenangan.<br />
<br />
Akhirnya, Adam mendapatkan jalan keluar. Menurut Adam, persoalan jodoh harus diserahkan kepada Allah. Apa pun keputusan-Nya, semua harus pasrah. Adam mengusulkan agar Qabil dan Habil berkurban. Siapa yang kurbannya diterima, ia berhak menikahi si cantik, Iklima. Qabil dan Habil setuju. Mereka sepakat, yang menang itulah yang berhak mendapatkan Iklima. Kemudian, masing-masing mempersiapkan diri. Qabil semakin rajin. Setiap hari, ia mengurus ladangnya. Habil juga tak mau kalah. Ia bertambah giat. Setiap hari, ia menggembalakan ternak-ternaknya.<br />
<br />
Hari yang ditentukan pun tiba. Qabil bergegas menuju ladang. Ladang gandumnya sangat lebat. Hasil jerih payahnya selama ini. Timbullah sifat kikir dalam hati Qabil. Ia memilih-milih gandum yang akan dijadikan kurban. Ia sengaja memilih gandum yang kurang baik. Setelah karung terisi, Qabil membawanya ke sebuah bukit. Gandum itu kemudian diletakkan di atas bukit itu. Di tempat yang berbeda, Habil juga sedang sibuk. Ia berjalan ke sana kemari. Memilih-milih kambing yang paling baik. kambing yang paling gemuk dan sehat. Setelah di dapat, Habil membawanya ke bukit yang sama.<br />
<br />
Qabil dan Habil sudah meletakkan kurbannya. Dari tempat yang jauh, mereka memandangi bukit itu. Mata mereka terus tertuju ke arah bukit. Anggota keluarga yang lain juga turut menyaksikan. Hati mereka berdebar-debar. Kurban siapa gerangan yang akan diterima?<br />
<br />
Selang beberapa saat, terlihat api besar turun dari langit. Api itu kemudian menyambar kambing. Habil bersyukur, kurbannya diterima. Dalam tempo singkat kambing Habil pun lenyap. Si jago merah melalapnya. Sementara itu, gandum Qabil masih utuh. Sedikit pun tidak berkurang. Walhasil, Habil menjadi pemenang. Kurbannya diterima. Sesuai dengan kesepakatan, ia berhak mempersunting si cantik Iklima. Hati Habil berbunga-bunga, Ia sangat bahagia. Lain halnya dengan sang kakak. Qabil merasa sangat kecewa. Kurbannya tak diterima, Ia gagal menikahi Iklima.<br />
<br />
Qabil tidak bisa menolak. Dengan perasaan kecewa, Ia menerima keputusan Habil dinikahkan dengan Iklima. Qabil benar-benar kecewa, harapannya pupus. Dia tak bisa menikah dengan Iklima. Kekecewaannya semakin menjadi-jadi. Lambat laun tumbuhlah perasaan dengki. Dengki melahirkan dendam. Dendam memunculkan niat jahat. Akhirnya, Qabil bertekad menghabisi Habil.<br />
<br />
<b>Pembunuhan Pertama di Dunia</b><br />
Suatu ketika, Adam hendak bepergian. Sebelum berangkat, Adam menyampaikan amanat kepada Qabil untuk menjaga semua anggota keluarga. Kerukunan harus dipelihara. Qabil mengangguk-angguk. Ia berjanji untuk menjalankan amanat itu dengan sebaik-baiknya. Dalam hati, Qabil tertawa. Ia merasa senang. Senang bukan karena mendapat kepercayaan dari sang ayah. Tetapi, ia merasa mendapat kesempatan. Ya, kesempatan untuk membalas dendam.<br />
<br />
Adam berangkat dengan hati tenang. Dengan sepenuh hati, ia percaya kepada Qabil. Bagaimanapun Qabil adalah anak sulung. Qabil yang dituakan. Tak lama setelah Adam berangkat, Qabil bersiap-siap. Ia akan menyatroni peternakan. Sesampainya di sana, Qabil segera menghampiri Habil.<br />
"Aku datang untuk membunuh kau!" Qabil menghardik penuh kebencian.<br />
"Apa salah saya? Mengapa kakak hendak membunuh saya?"<br />
"Karena kau telah merampas harapanku. Kau telah merebut Iklima."<br />
"Allah yang menentukan. Saya hanya berusaha."<br />
"Saya juga berusaha!" bentak Qabil.<br />
"Ketahuilah kakak, Allah hanya menerima kurban dari orang berhati tulus. Orang yang berhati tulus akan memilih kurban yang paling baik. Kenapa kakak memilih gandum yang busuk. Jelas saja, kurban kakak tidak diterima."<br />
"Sudahlah! Kau jangan nyerocos! Tidak usah repot-repot memberi nasihat. Aku tetap akan membunuh kau!" kata Qabil berang.<br />
"Bukannya kakak juga telah setuju dengan penyelesaian seperti itu? Sadarlah, Kak. Kakak jangan terperdaya oleh setan. Ingat, setan adalah musuh kita. Setan yang telah mengakibatkan ayahanda dan ibunda keluar dari surga. Berpikirlah sebelum bertindak, jangan sampai kakak menyesal kelak."<br />
"Diam! Aku akan membunuh kau!"<br />
"Jika kakak bersikeras, saya tidak akan membalas. Saya takut kepada Allah. Saya tidak akan melakukan perbuatan zalim. Semua saya serahkan kepada Allah."<br />
<br />
Masuk telinga kiri, keluar telinga kanan. Nasihat Habil sama sekali tak ada artinya. Yang terjadi malah Qabil semakin marah. Dendam semakin tak tertahan. Rasanya, ia ingin segera menghabisi nyawa adiknya itu. Iblis tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia terus-menerus membisikkan kejahatan. Sebenarnya, Qabil sendiri kebingungan. Tak tahu apa yang harus dilakukan. Belum terpikirkan bagaimana membunuh habil.<br />
<br />
Saat Qabil kebingungan, Iblis menjelma. Di hadapan Qabil, Iblis mencontohkan. Iblis menghantam kepala seekor burung dengan batu. Darah segar muncrat. Kepala burung itu pecah. Sesaat burung itu menggelepar-gelepar, lalu mati. Qabil mendapat ide. Sekarang, ia tahu apa yang harus dilakukan. Tinggal menunggu saat yang tepat. Saat itu, Habil sedang terlelap tidur. Qabil berjalan. Ia menghampiri sang adik. Batu besar menghantam kepala Habil. Saking kerasnya hantaman batu besar, tak lama kemudian Habil menghembuskan napas terakhir. Peristiwa ini merupakan pembunuhan yang pertama kali dilakukan manusia di bumi ini.<br />
<br />
Surat Al-Ma'idah Ayat 27<br />
<br />
۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ<br />
<br />
<i>Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".</i><br />
<br />
Surat Al-Ma'idah Ayat 28<br />
<br />
لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ ۖ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ<br />
<br />
<i>28. "Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam".</i><br />
<br />
Surat Al-Ma'idah Ayat 29<br />
<br />
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ<br />
<br />
<i>29. "Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh)ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim".</i><br />
<br />
Surat Al-Ma'idah Ayat 30<br />
<br />
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ<br />
<br />
<i>30. Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang diantara orang-orang yang merugi.</i><br />
<br />
<br />
<b>Belajar dari Burung Gagak</b><br />
Bingung. Demikian, yang dialami Qabil setelah membunuh sang adik. Tak tahu apa yang harus dilakukan. Mayat Habil lama tergeletak, dalam riwayat lain dipanggulnya mayat Habil hingga 2 tahun lamanya. Qabil hanya bisa mondar-mandir. Beberapa lama kemudian, datanglah dua ekor burung gagak. Kedua burung ini berkelahi. Salah satunya, kemudian mati. Lalu, si pemenang menggali tanah dengan cakarnya. Setelah cukup, bangkai burung gagak itu dimasukkan. Bangkai burung gagak itu dikuburkan ke dalam lubang. Melihat kejadian itu, Qabil termenung. Ia baru menyadari kedunguannya.<br />
<br />
QS.5.Al Maa'idah<br />
<br />
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ ۚ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَٰذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي ۖ فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ<br />
<br />
<i>31. Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: "Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?" Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. </i><br />
<br />
<div>
"Bodoh sekali aku ini! Masa aku kalah pintar sama burung gagak itu," gerutunya.</div>
Burung gagak telah mengajari Qabil. Hal yang sama kemudian dilakukan oleh Qabil. Sebuah lubang digali. Setelah cukup dalam, ia memasukkan mayat Habil ke dalamnya.<br />
<br />
Kemudian Adam pulang. Ia ingin segera bertemu dengan keluarganya. Terbayang keluarganya hidup rukun. Tak ada perselisihan. Sampai di rumah, Adam beristirahat sejenak. Anggota keluarga berkumpul di dekatnya. Usai melepas lelah, Adam menanyakan perihal Habil. Dari tadi Habil tak kelihatan. "Dimana Habil?" tanyanya.<br />
"Saya tidak tahu."<br />
"Kamu yang diberi amanat untuk menjaga semua anggota keluarga, kan? Ke mana Habil?"<br />
"Saya tidak tahu. Saya nggak mungkin menjaga Habil setiap saat." jawab Qabil ketus.<br />
<br />
Pasti telah terjadi sesuatu, pikir Adam. Tapi, ke mana gerangan harus mencari Habil? Akhirnya, Adam pun tahu. Habil telah dibunuh. Pelakunya siapa lagi kalau bukan Qabil. Adam sangat berduka. Terbayang bagaimana Habil dianiaya. Tega nian sang kakak. Disuruh menjaga, malah membunuh. Gara-gara dengki, hubungan keluarga jadi rusak. Seorang kakak bahkan tega membunuh adik kandungnya sendiri. Sungguh menyedihkan. Setan telah memanfaatkan kesempatan. Adam hanya berserah diri kepada Allah. Semua ia terima sebagai kehendak-Nya. Kepedihan ia hadapi dengan kesabaran. Bahkan, ia tetap memohonkan ampunan untuk anaknya, Qabil.<br />
<b><br /></b>
<b>Nasihat Adam kepada Anaknya</b><br />
Nabi Adam memberikan nasihat penting kepada Nabi Syit A.S, antara lain sebagai berikut :<br />
<br />
<ol style="text-align: left;">
<li>Janganlah kamu merasa tenang dan aman hidup di dunia. Karena aku merasa tenang hidup di surga yang bersifat abadi, ternyata aku dikeluarkan oleh Allah daripadanya.</li>
<li>Janganlah kamu bertindak menurut kemauan hawa istri-istri kamu. Karena aku bertindak menurut kesenangan hawa istriku, sehingga aku memakan pohon terlarang, lalu aku menjadi menyesal.</li>
<li>Setiap perbuatan yang kamu lakukan, renungkan terlebih dahulu akibat yang akan ditimbulkan. Seandainya aku merenungkan akibat suatu perkara, tentu aku tidak tertimpa musibah seperti ini.</li>
<li>Ketika hati kamu merasakan kegamangan akan sesuatu, maka tinggalkanlah ia. Karena ketika aku hendak makan syajarah, hatiku, merasa gamang, tetapi aku tidak menghiraukannya, sehingga aku benar-benar menemui penyesalan.</li>
<li>Bermusyawarahlah mengenai suatu perkara, karena seandainya aku bermusyawarah dengan para malaikat, tentu aku tidak akan tertimpa musibah.</li>
</ol>
<br />
<b>Nabi Adam Wafat</b><br />
Nabi Adam terus berdakwah di kalangan anak cucunya, mengajak mereka mengamalkan ajaran Allah untuk menyembah-Nya, berbuat baik kepada sesama, jujur, dan saling menolong. Dalam riwayat, Nabi Adam wafat dalam usia seribu tahun setelah sebelumnya menderita sakit selama 11 hari. Setahun kemudian Hawa meninggal. Sebagian riwayat menyatakan Nabi Adam dimakamkan di kota Mekah dan Hawa dimakamkan di kota Jedah.<br />
<br />
<br />
<b>Referensi:</b><br />
Alfarisi, M Zaka. 2007. Kisah Seru 25 Nabi & Rasul. Bandung: Mizan.<br />
Dan beberapa sumber lainnya.</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-32515852010916904942017-11-17T07:05:00.000+07:002019-08-29T13:14:51.742+07:00SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN MAZHAB dan JANGAN BERSELISIH<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<div class="MsoNormal" style="margin-left: 18pt;">
<i>Bermadzab itu baik karena memudahkan kita untuk lebih bisa memahami ajaran Islam. <br /><br />Masing2 imam memiliki kelebihan dan alasan tersendiri dalam menggali ajaran Islam. Sehingga seringkali berbeda pendapat diantara para Imam tersebut. Bahkan antara guru dan murid juga bisa berbeda pendapat. Seperti keterangan berikut ini:<br /><br />Imam Malik (imam Madzhab) punya murid imam Syafii (imam Madzhab juga). Imam Syafii punya murid Imam Ahmad Bin Hambal (imam Madzhab lagi).<br /><br />Imam Syafii juga berguru kepada murid-murid Imam Hanafi (imam Madzhab) di irak.<br /><br />Bahkan imam Bukhary pun merupakan madzhab tersendiri, menurut sebagian ulama, meskipun beberapa hal menggunakan metodologi dari imam Syafii.<br /><br /> Mereka tidak ada yang bertengkar mengenai perbedaan pendapat diantara mereka.<br /><br />Karena itu, boleh menggunakan madzhab yang berbeda, tidak perlu fanatik madzhab, sebab suatu keadaan tertentu menjadi sebab terjadinya perbedaan dalam fikih (kalau mengenai aqidah, semua imam satu pendapat, mutlak).<br /><br />Demikian pendapat ustadz KH. Firanda.<br /><br />"Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh pula ditolak, kecuali perkataan penghuni qubur ini" (sambil menunjuk kearah makam Nabi SAW). [Pesan Imam Malik]</i><br />
<i>Baca selengkapnya: <a href="https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/11/pesan-pesan-imam-madzhab-kepada-umat.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.com/2017/11/pesan-pesan-imam-madzhab-kepada-umat.html</a></i><br />
<i></i><br />
<a name='more'></a><br />
<div>
<b><br /></b></div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<b>A.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></b><b>PENDAHULUAN</b></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
Kehidupan akan senantiasa ditandai dengan gerak dan dinamika. Berawal dari gerak dan dinamika itulah perubahan dan perkembangan hidup dengan beragam variannya terjadi secara terus menerus tanpa mengenal finis. Jika perubahan dan perkembangan sebagai akibat dari gerak dan dinamika itu tidak tampak dalam kehidupan, maka berarti telah sirna pulalah tanda-tanda kehidupan itu sendiri. Demikianlah dalam agama, keberadaan suatu agama akan dinilai memiliki fungsi bagi sebuah kehidupan, jika agama dalam prakteknya terbuka ruang lebar bagi tuntutan gerak dan dinamika kehidupan manusia sebagaimana yang dimaksud.</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
Demikian juga dalam agama Islam, pada suatu sisi ia dianggap sebagai sistem nilai yang direkonstruksi di atas dasar-dasar norma, fondasi yang tertanam kuat dalam batin populisme masyarakat yang memiliki hakikat kebenaran universal, namun pada sisi lain ia meniscayakan adanya ruang dinamis yang membuatnya ia mampu memberikan pedoman dan arahan bagi kehidupan manusia. Sebab dalam kehidupan senantiasa memerlukan gerak dan perubahan terus-menerus dari situasi ke situasi lain dan dari kondisi ke kondisi lain. Atas dasar itulah agama pada hakikatnya memuat nilai-nilai normativitas dan historisitas yang saling berkelindan. Hubungan antara keduanya adalah hubungan yang saling tarik ulur, tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya.</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
Dalam agama pasti ada pesan teks maupun konteksnya. Pola relasi keduanya adalah pola relasionalitas yang berdialektika. Kuantitas <i>nash ushuli </i>(nas pokok) terbatas adanya sementara realitas kehidupan selalu dinamis, maka meniscayakan adanya upaya ke arah ijtihad. Produk ijtihad dari mereka yang memiliki kapasitas tentangnya pastilah didapati suatu perbedaan (<i>ikhtilaf</i>). Adanya <i>ikhtilaf</i> itu dilatarbelakangi di antaranya oleh kuantitas sekaligus kualitas keilmuan, kecenderungan, sosio-kultural yang melingkupi mereka.</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
Tulisan sederhana ini akan menguraikan sebab-sebab terjadinya <i>ikhtilaf</i> atau perbedaan mazhab dalam hukum Islam.</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.4pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">B.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><i><span lang="DE">IKHTILAF</span></i></b><b><span lang="DE"> DENGAN BERBAGAI ASPEKNYA</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b>1.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></b><b>Pengertian <i>Ikhtilaf</i></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18.7pt; text-align: justify;">
<i>Ikhtilaf</i> menurut bahasa adalah perbedaan. Berasal dari bahasa Arab yang asal katanya adalah <i>khalafa, yakhlufu, khilafa, mukhalafah </i>dan<i> ikhtalafa, yakhtalifu, ikhtilafa </i>yang<i> </i>makna keduanya, tidak adanya kecocokan. Dua perkara berbeda apabila tidak ada kecocokan.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn1" name="_ftnref1" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[1]</span></span></span></a>Maknanya lebih umum dari pada <i>al-didd </i>(lawan), sebab setiap hal yang berlawanan pasti akan saling bertentangan.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn2" name="_ftnref2" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[2]</span></span></span></a></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 0.85pt;">
Manusia yang sedang berdebat (berbeda pendapat) seringkali berkobar api amarah di dadanya. <span lang="DE">Mereka saling berbantah yang biasa disebut dengan perang mulut. Terhadap perkara seperti ini Allah menegaskan dalam Alquran:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 0.85pt;">
<span lang="DE"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify; text-indent: 0.9pt; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">فَاخْتَلَفَ الأحْزَابُ مِنْ بَيْنِهِمْ فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ مَشْهَدِ يَوْمٍ عَظِيمٍ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn3" name="_ftnref3" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[3]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Maka berselisihlah golongan-golongan (yang ada) di antara mereka. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang kafir pada waktu menyaksikan hari yang besar.</span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE"><br /></span></i></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn4" name="_ftnref4" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[4]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.</span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE"><br /></span></i></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">إِنَّكُمْ لَفِي قَوْلٍ مُخْتَلِفٍ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn5" name="_ftnref5" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[5]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda pendapat.</span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE"><br /></span></i></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn6" name="_ftnref6" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[6]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Sesungguhnya Tuhan kamu akan memutuskan antara mereka di hari kiamat tentang apa yang mereka perselisihkan itu.</span></i></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18pt; text-align: justify; text-indent: 0.7pt;">
<span lang="DE"><br /></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18pt; text-align: justify; text-indent: 0.7pt;">
<span lang="DE">Pernyataan Allah dalam beberapa ayat tersebut di atas sering terjadi pada diri manusia, karena <i>ikhtilaf</i> memang sering kali menimbulkan perbadaan total, baik dalam ucapan, pendapat, sikap maupun pendirian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18pt; text-align: justify; text-indent: 0.7pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Ikhtilaf</span></i><span lang="DE"> menurut istilah adalah berlainan pendapat antara dua atau beberapa orang terhadap suatu obyek (masalah) tertentu, baik berlainan dalam bentuk tidak sama ataupun bertentangan secara diametral.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn7" name="_ftnref7" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[7]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Jadi, <i>ikhtilaf</i> adalah tidak samanya atau bertentangannya penilaian hukum terhadap suatu obyek hukum. Ketika perbedaan tersebut dikaitkan dengan konteks mazhab hukum Islam berarti tidak samanya atau bertentangannya penilaian hukum terhadap suatu obyek hukum oleh masing-masing ulama mazhab.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify; text-indent: 0.7pt;">
<i><span lang="DE">Ikhtilaf</span></i><span lang="DE"> yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah perbedaan pendapat di antara fukaha dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat <i>furu’iyah</i>, bukan pada masalah yang bersifat <i>ushuliyah</i>, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu hukum.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 26.95pt;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">2.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Sebab-sebab Timbulnya <i>Ikhtilaf</i></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 0.85pt;">
<span lang="DE">Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, perbedaan pendapat mengenai penetapan hukum telah terjadi di kalangan para sahabat Nabi ketika beliau masih hidup. Tetapi perbedaan pendapat itu segera dapat dipertemukan dengan mengembalikannya kepada Rasulullah SAW. Setelah beliau wafat, maka perbedaan pendapat sering timbul di kalangan sahabat dalam menetapkan hukum kasus tertentu, misalnya Zaid ibn Tsabit, Ali, dan Ibn Mas’ud memberikan harta warisan antara <i>al-jadd</i> (kakek) dan <i>ikhwah </i>(saudara), sedangkan Abu Bakar tidak memberikan warisan kepada para saudara si mayat, jika mereka mewarisi bersama-sama dengan kakek si mayat, karena kakek dia jadikan seperti ayah.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn8" name="_ftnref8" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[8]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: 0.85pt;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Nabi itu, relatif tidak banyak jumlahnya, karena masalah yang terjadi pada masa itu tidak sebanyak yang timbul pada generasi berikutnya.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Terjadinya perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum Islam, di samping disebabkan oleh faktor yang bersifat manusiawi, juga oleh faktor lain karena adanya segi-segi khusus yang bertalian dengan agama. Faktor penyebab itu mengalami perkembangan sepanjang pertumbuhan hukum pada generasi berikutnya. Makin lama makin berkembang sepanjang sejarah hukum Islam, sehingga kadang-kadang menimbulkan pertentangan keras, utamanya di kalangan orang awam.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al dalam bukunya, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha</i><span class="MsoFootnoteReference"> <a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn9" name="_ftnref9" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[9]</span></span></a></span><i> </i>menyebutkan ada empat sebab pokok terjadinya <i>ikhtilaf</i> di kalangan fukaha: (a) Perbedaan dalam penggunaan kaidah <i>ushuliyah</i> dan penggunaan sumber-sumber <i>istinbath</i> (penggalian) lainnya, (b) Perbedaan yang mencolok dari aspek kebahasaan dalam memahami suatu <i>nash</i>, (c) Perbedaan dalam ijtihad tentang ilmu hadis, (d) Perbedaan tentang metode kompromi hadis (<i>al-jam’u</i>) dan mentarjihnya (<i>al-tarjih</i>) yang secara zahir maknanya bertentangan.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Sedangkan Muhammad al-Madani dalam bukunya, <i>Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha</i>, sebagaimana dikutip Huzaemah,<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn10" name="_ftnref10" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[10]</span></span></span></a> membagi sebab-sebab <i>ikhtilaf</i> menjadi empat macam juga, yaitu: (a) Pemahaman Alquran dan Sunnah Rasulullah, (b) Sebab-sebab khusus tentang Sunnah Rasulullah, (c) Sebab-sebab yang berkenaan dengan kaidah-kaidah <i>ushuliyah</i>, (d) Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil di luar Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. </span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Sebab-sebab yang dikemukakan dua ulama tersebut tidak jauh berbeda, demikian juga dalam buku lain yang penulis sempat baca.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn11" name="_ftnref11" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[11]</span></span></span></a> Penulis akan menspesifikkan penjelasan sebab-sebab <i>ikhtilaf</i> tersebut sebagai berikut:</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">a.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Pemahaman Alquran dan Sunnah</span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 19.55pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE"> Sebagaimana kita maklumi bahwa sumber utama syariat Islam adalah Alquran dan Sunnah Rasul. Keduanya berbahasa Arab. Di antara kata-katanya ada yang memiliki arti lebih dari satu (<i>musytarak</i>). Selain itu, dalam ungkapannya terdapat kata umum tetapi yang dimaksudkan khusus. Ada pula perbedaan perspektif dari aspek <i>lughawi</i> (kebahasaan) dan <i>‘urfi </i>(tradisi) serta dari segi <i>manthuq,</i> <i>mafhum </i>dan lainnya.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Berikut ini akan dikemukakan contoh mengenai kata <i>musytarak</i> dalam nas Alquran yang meimbulkan <i>ikhtilaf</i>:</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-right: 0.85pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn12" name="_ftnref12" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[12]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali </span></i><span lang="DE">quru'<i>.</i></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Sebagian ulama menafsiri kata</span><span dir="RTL" lang="DE" style="font-family: "traditional arabic";"> </span><i><span lang="DE">quru’</span></i><b><span lang="DE"> </span></b><span lang="DE">dengan suci, sedangkan yang lain menafsiri haid. Dengan demikian, ulama Malikiyah dan Hanabilah</span><span lang="DE">berpendapat bahwa wanita yang ditalak harus beridah dengan tiga kali suci, sedangkan kalangan ulama Hanafiyah dengan tiga kali haid.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn13" name="_ftnref13" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[13]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Selanjutnya akan dikemukakan contoh pemahaman terhadap Sunnah terkait dengan isinya yang umum dan khusus.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang nisab zakat pertanian. Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa setiap jenis hasil pertanian yang sedikit atau banyak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan pada keumuman suatu hadis:<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn14" name="_ftnref14" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[14]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-right: 0.9pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عثريا اَلْعُشُرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn15" name="_ftnref15" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[15]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<i>Sesuatu (hasil pertanian) yang pengairannya dengan air hujan, air sumber atau menyerap air hujan, zakatnya sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan jasa unta zakatnya setengah dari sepersepuluh.</i></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
Sedangkan pendapat jumhur fukaha berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah tersebut bahwa hasil pertanian yang tidak mencapai satu nisab tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Satu nisab adalah lima <i>awsaq</i> (± 300 gantang). Mereka berhujah bahwa hadis tersebut di<span lang="IN">khususkan</span>dengan hadis Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi SAW bersabda:</div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-right: 0.85pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ</span></b><b><span dir="LTR" lang="AR-SA"> </span></b><b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn16" name="_ftnref16" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[16]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<i>Sesuatu yang kurang dari lima </i>awsaq<i> tidak wajib zakat.</i></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
Golongan Hanafi menakwili bahwa hadis ini tertuju pada zakat harta perdagangan, bukan pertanian.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn17" name="_ftnref17" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[17]</span></span></span></a></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">b.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Sebab-sebab Khusus Mengenai Sunnah Rasul</span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 19.55pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Sebab-sebab khusus mengenai Sunnah Rasul yang menonjol antara lain: (1) Perbedaan dalam penerimaan hadis; sampai atau tidaknya suatu hadis kepada sebagian sahabat, (2) Perbedaan dalam menilai periwayatan hadis, (3) Perbedaan mengenai kedudukan kepribadian Rasul.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 55.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="DE">1)<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="DE">Perbedaan dalam Penerimaan Hadis</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 38pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Para sahabat yang menerima dan menyampaikan hadis, kesempatannya tidak sama. Ada yang banyak menghadiri majis Rasul, tentunya mereka inilah yang banyak menerima hadis sekaligus meriwayatkannya. Tetapi bayak pula di antara mereka yang sibuk dengan urusan-urusan pribadinya, sehingga jarang menghadiri majlis Rasul, padahal dalam majlis itulah Rasul menjelaskan masalah-masalah yang ditanyakan atau menjelaskan hukum sesuatu; memerintah atau melarang dan menganjurkan sesuatu. Contoh mengenai ini sebagai berikut:</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">بَلَغَ عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ رُءُوسَهُنَّ</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<i>Aisyah mendengar bahwa Abdullah ibn Umar memberi fatwa bahwa wanita yang mandi janabah hendaknya membuka (mengudar) sanggulnya.</i></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Setelah mendengar fatwa ini Aisyah merasa heran dan berkata:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">فَقَالَتْ يَا عَجَبًا لاِبْنِ عَمْرٍو هَذَا يَأْمُرُ النِّسَاءَ إِذَا اغْتَسَلْنَ أَنْ يَنْقُضْنَ</span></b><b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";"> </span></b><b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">رُءُوسَهُنَّ أَفَلاَ يَأْمُرُهُنَّ أَنْ يَحْلِقْنَ رُءُوسَهُنَّ لَقَدْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَلاَ أَزِيدُ عَلَى أَنْ أُفْرِغَ عَلَى رَأْسِى ثَلاَثَ إِفْرَاغَاتٍ.</span></b><span class="MsoFootnoteReference"><b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";"> <a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn18" name="_ftnref18" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[18]</span></b></span></span></a></span></b></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Aisyah berkata, “Sungguh aneh Ibn Umar ini memerintahkan kaum wanita apabila mereka mandi janabah untuk mengudar sanggul. Jika demikian, apakah tidak lebih baik menyuruh mereka untuk mencukur rambutnya saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu bejana dan aku menyiram rambut kepalaku tidak lebih dari tiga siraman.</span></i></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Contoh kasus pada kalangan ulama mujtahid, yaitu tentang Abu Hanifah dan kawan-kawannya dalam memutuskan suatu hukum. Ada suatu cerita dari Abdul Warits ibn Sa’id: Pada suatu waktu saya berada di Makkah bertemu dengan Abu Hanifah, Ibn Abi Laila dan Ibn Syabramah. Saya berkata kepada Abu Hanifah: “Bagaimana pendapatmu tentang orang menjual sesuatu dengan syarat tertentu?’’</span>Abu Hanifah menjawab: “Jual belinya batal dan syaratnya juga batal.” Kemudian saya bertanya kepada Ibn Abi Laila lalu ia menjawab: “Jual belinya sah dan syaratnya batal.’’ Kemudian saya bertanya kepada Ibn Syabramah lalu ia menjawab: “Jual belinya sah dan syaratnya juga sah.’’ Lalu saya berucap: “<i>Subhanallah!</i> Tiga fukaha Irak berbeda pendapat begitu tentang satu masalah.’’</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
Saya kembali kepada mereka, menanyakan alasan mereka masing-masing. Abu Hanifah berkata: “Aku tidak tahu apa alasan mereka berdua, yang jelas saya menerima hadis dari Amr ibn Syu’ab dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi SAW melarang jual beli bersyarat; jual belinya batal syaratnya juga batal.</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
Saya kembali kepada Ibn Abi Laila menginfokan tentang itu, dia berkata: “Aku tidak tahu alasan mereka berdua, namun yang jelas aku menerima hadis dari Hisyam ibn Urwah dari bapaknya dari Aisyah ia berkata, ‘Aku pernah disuruh Rasulullah membeli budak dan ada syarat dari keluarganya supaya nanti dimerdekakan, maka Nabi SAW membatalkan syarat itu dan meneruskan jual itu.’ Jadi jual beli itu sah dan syaratnya batal.”</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
Kemudian saya mendatangi Ibn Syabramah mengabarkan tentang hal itu, ia berkata: “Aku tidak tahu alasan mereka berdua, aku pernah mendengar tentang hadis Jabir bahwa ia pernah menjual unta kepada Nabi SAW lalu beliau mensyaratkan agar unta itu dibawakannya ke Madinah. <span lang="DE">Berarti jual beli itu sah dan syarat juga sah.”</span><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn19" name="_ftnref19" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[19]</span></span></span></a></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify; text-indent: -18pt;">
<span lang="DE">2)<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="DE">Perbedaan dalam Menilai Periwayatan Hadis</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 38.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify; text-indent: -0.05pt;">
<span lang="DE">Perbedaan pendapat di kalangan fukaha terkait dengan hadis dari berbagai segi. Perbedaan itu terjadi setidak-tidaknya ada tiga sebab.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn20" name="_ftnref20" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[20]</span></span></span></a> <i>Pertama</i>, perbedaan mereka tentang keterbatasannya dalam memiliki kuantitas koleksi hadis secara penuh, sebagaimana contoh di atas. Sebagaimana kita maklum bahwa tidak semua tokoh-tokoh sahabat Nabi selalu mengetahui terhadap semua apa yang disabdakan Nabi pada suatu waktu. <i>Kedua</i>, perbedaan mereka dalam memberi penilaian terhadap kualitas suatu hadis. <i>Ketiga</i>, perbedaan mereka dalam menerima-tidaknya terhadap kualitas hadis daif.</span><br />
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 55.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<span lang="DE">3)<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; line-height: normal;"> </span></span><span lang="DE">Perbedaan tentang Kedudukan Rasulullah SAW</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 38pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.15pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Rasulullah SAW di samping keberadaannya sebagai Rasul, juga sebagai manusia biasa. Karena itu, tindakan dan ucapan yang dilakukan beliau tidak sama kedudukannya kalau dikaitkan dengan keberadaan pribadinya ketika melakukannya. Misalnya mengenai hadis berikut:</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-right: 0.9pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِىَ لَهُ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn21" name="_ftnref21" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[21]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 56.1pt; text-align: justify;">
<i>Barangsiapa menggarap tanah tak bertuan, maka dialah pemiliknya.</i></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 56.1pt; text-align: justify;">
Mengenai hadis ini ulama berbeda pendapat tentang apakah hal itu dinyatakan oleh Rasul sebagai kepala negara. Jika demikian, tidak setiap kepemilikan tanah yang belum ada pemiliknya itu secara otomatis menjadi miliknya, melainkan harus melalui prosedur yang berlaku pada waktu itu dan pada negara di mana orang itu hidup. Sebaliknya, jumhur fukaha memandang hadis yang dinyatakan Rasul itu dalam kedudukannya sebagai Rasul, berpendapat bahwa kepemilikan tanah mati itu tidak lagi harus melalui prosedur-prosedur negara tertentu, tetapi secara otomatis menjadi milik penggarap.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn22" name="_ftnref22" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[22]</span></span></span></a></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 6pt 0cm 0cm 56.1pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">c.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Sebab-sebab Berkenaan dengan Kaidah <i>Ushuliyah</i></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 19.55pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Kaidah <i>ushuliyah</i> merupakan metodologi hukum Islam yang digunakan oleh ulama untuk menggali suatu hukum pada abad kedua hijriyah. Keberadaannya efektif untuk menghasilkan suatu produk hukum. Metodologi ini digagas oleh Imam Syafii, bermula dari sebuah inspirasi setelah beliau menelaah keilmuan yang diwarisi oleh para sahabat Nabi, tabiin dan ulama fikih sebelumnya, terutama ketika adanya persinggungan yang dinamis antara model fikih Madinah yang diperoleh dari Imam Malik dengan fikih Irak yang diperoleh dari Imam Ibn Al-Hasan, demikian juga fikih Makkah yang beliau pernah hidup dan bermukim di situ. Hal itulah yang melatarbelakangi Imam Syafii mengadakan standarisasi untuk mengetahui mana yang benar dan mana yang salah. Standarisasi itulah yang disebut <i>ushul fiqh</i><a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn23" name="_ftnref23" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[23]</span></span></span></a><i> </i>(usul fikih)<i>.</i></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Sejarawan, seperti Ibn Khaldun mencatatat bahwa orang pertama kali yang mengkodifikasi ilmu usul fikih<i> </i> adalah Imam Syafii. Sebelum Imam Syafii tidak didapati secara jelas di kalangan ulama mujtahid adanya model penggunaan usul fikih<i> </i> dalam ijtihad mereka, artinya mereka tidak mempublikasikan model usul fikih<i> </i>yang mereka gunakan dalam berijtihad. Imam Syafiilah satu-satunya orang yang memulainya dan memiliki pengaruh setelah itu sehingga banyak bermunculan kitab-kitab usul fikih<i> </i>di tataran mazhab-mazhab yang ada dengan sistematika penulisannya menurut perkembangan zaman. Banyak dari kalangan peneliti berpendapat bahwa usul fikih kalangan Hanafi berpijak pada apa yang digagas Imam Syafii.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn24" name="_ftnref24" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[24]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Berikut akan dikemukakan contoh <i>ikhtilaf</i> di kalangan ulama dalam memahami suatu teks berdasarkan metode mereka masing-masing:</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin: 0cm 0.9pt 0cm 37.4pt; text-align: justify; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn25" name="_ftnref25" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[25]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<i>Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka itulah orang-orang yang fasik.</i></div>
<div class="MsoFootnoteText" dir="RTL" style="background-color: white; color: #222222; direction: rtl; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-top: 6pt; text-align: justify; text-indent: 0.85pt; unicode-bidi: embed;">
<b><span lang="AR-SA" style="font-family: "traditional arabic";">إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ .<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn26" name="_ftnref26" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span dir="LTR"><span class="MsoFootnoteReference"><b><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[26]</span></b></span></span></span></a></span></b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<i>Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
Dari surat An-Nur ayat ke-4 itu dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi orang yang menuduh zina tanpa membuktikan dengan empat orang saksi adalah : (a) dera 80 kali, (b) dicabut haknya untuk menjadi saksi apapun, (c) orang itu dinyatakan fasik. Sedangkan ayat ke-5 mengkhususkan dengan pengecualian ayat ke-4 itu. Para ulama berbeda pendapat tentang cakupan pengecualian itu. Mayoritas ulama memahami pengecualian itu menyangkut ketiganya, hanya saja karena ayat ini menyatakan <i>sesudah itu</i> dan yang dimaksud adalah sesudah pemcambukan, maka pengecualian itu hanya mencabut sanksi <i>b</i> dan <i>c</i>. Dengan demikian, apabila terbukti dia bertaubat dan melakukan perbaikan, maka kesaksiannya dapat diterima dan dia tidak lagi wajar dinamai fasik.</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengecualian itu hanya tertuju kepada yang terakhir disebut, walau dia bertaubat dan berbuat baik, kesaksiannya tetap tidak dapat diterima. Sanksi pencambukan yang disebut di sini, ada yang memahaminya—antara lain Abu Hanifah—sebagai hak Allah. Sehingga yang dicemarkan nama baiknya tidak berhak memaafkan dan yang bersangkutan tetap harus dicambuk. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafii menilainya hak yang dicemarkan namanya, sehingga bila ia memaafkan maka gugurlah pencambukan itu.<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn27" name="_ftnref27" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif;">[27]</span></span></span></a></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span style="font-family: "origgarmnd bt" , serif;">d.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b>Perbedaan Penggunaan Dalil di Luar Alquran dan Sunnah</b></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 19.55pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
Perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih juga disebabkan perbedaan penggunaan dalil di luar Alquran dan Sunnah, seperti <i>amal ahli madinah</i>, dijadikan dasar fikih oleh Imam Malik, tidak dijadikan dasar oleh Imam yang lain. Begitu pula perbedaan dalam penggunaan ijmak<i>, </i>kias<i>, </i>istislah<i>,</i>istihsan<i>, sad adz-dzari’ah, </i>tradisi dan sebagainya, yang oleh sebagian ulama dijadikan dasar, sedangkan sebagian ulama yang lain tidak menjadikannya dasar dalam menggali<i> </i>hukum.</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 37.4pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">3.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Hikmah Adanya <i>Ikhtilaf</i> dan Implementasinya dalah Kehidupan Masyarakat</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 0.85pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Khilafiah dalam hukum Islam merupakan khazanah. Bagi orang yang memahami watak-watak kitab fikih yang memuat masalah-masalah yang diperselisihkan hukumnya, sering menganggap bahwa fikih itu sebagai pendapat pribadi yang ditransfer ke dalam agama. Padahal jika mereka mau mengkaji secara mendalam, pasti mereka menemukan bahwa ketentuan hukum Islam itu bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. <i>Ikhtilaf</i> merupakan suatu hal yang lumrah dalam dunia fikih, sehingga benar apa yang dikatakan Qatadah: “Barangsiapa tidak mengetahui <i>ikhtilaf</i> maka hudungnya belum pernah mencium bau fikih’’, Hisyam Ar-Razi juga mengatakan: “Barangsiapa tidak mengetahui perselisihan fukaha, maka ia bukan ahli fikih.’’<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftn28" name="_ftnref28" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span lang="DE" style="font-family: "times new roman" , serif;">[28]</span></span></span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Fikih sebagai hasil ijtihad ulama dan tidak lepas dari sumbernya, yaitu Alquran dan Sunnah, otomatis akan mengandung keragaman hasil ijtihad itu. Namun demikian, nampak pada jati diri ulama mazhab adanya sikap sportif dan toleran apabila dihadapkan pada fenomina tersebut, serta tetap konsisten kepada prinsip firman Allah bahwa apabila terjadi perselisihan hendaknya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">4.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">Tujuan Mengetahui Sebab Terjadinya <i>Ikhtilaf</i></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab sangat penting untuk membantu kita agar keluar dari taklid buta, karena kita akan mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Dengan demikian, akan terbuka kemungkinan untuk memperdalam kajian tentang hal yang diperselisihkan, meneliti sistem dan cara yang baik dalam menggali suatu hukum, juga dapat mengembangkan kemampuan dalam hukum fikih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 17.85pt; text-align: justify; text-indent: -17.85pt;">
<b><span lang="DE">C.<span style="font-family: "times new roman"; font-stretch: normal; font-weight: normal; line-height: normal;"> </span></span></b><b><span lang="DE">KESIMPULAN</span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa <i>ikhtilaf</i> adalah perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat <i>furu’iyah</i>, bukan pada masalah yang bersifat <i>ushuliyah</i>, disebabkan perbedaan pemahaman atau perbedaan metode dalam menetapkan suatu hukum.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<span lang="DE">Fikih sebagai hasil ijtihad, otomatis akan mengandung keragaman hasil ijtihad itu. Namun demikian, nampak pada jati diri ulama mazhab adanya sikap sportif dan toleran apabila dihadapkan pada fenomina tersebut, serta tetap konsisten kepada prinsip firman Allah bahwa apabila terjadi perselisihan hendaknya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<span lang="DE">Mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat para imam mazhab sangat penting untuk mengetahui dalil-dalil yang mereka pergunakan serta jalan pemikiran mereka dalam penetapan hukum suatu masalah. Sehingga akan terbuka kemungkinan meneliti sistem dan cara yang baik dalam menggali suatu hukum, juga dapat mengembangkan kemampuan dalam bidang fikih bahkan akan terbuka kemungkinan untuk menjadi mujtahid.</span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<br /></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<span lang="DE" style="font-size: medium;">Tambahan Admin --></span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<span lang="DE" style="font-size: large;"><b>Bab: Imam Hadits Juga Bermazhab</b></span></div>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"> </span><br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7SJx033VWDyjsAazUqq6rhQjR74rV9Jbupg7vhyG_9vRbPMqmcCLYU6V1d7Epu3uhiGxHz0oy9SaF3n1WqIHUJPBxpH4yZM0C1ZKzWaySfhqEEqAFAj-6eJXWA7SY2z8FZe40AMA0wU8/s1600/mazhab.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="196" data-original-width="466" height="134" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7SJx033VWDyjsAazUqq6rhQjR74rV9Jbupg7vhyG_9vRbPMqmcCLYU6V1d7Epu3uhiGxHz0oy9SaF3n1WqIHUJPBxpH4yZM0C1ZKzWaySfhqEEqAFAj-6eJXWA7SY2z8FZe40AMA0wU8/s320/mazhab.jpg" width="320" /></a></div>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif; text-indent: -0.0666667px;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">Menurut Imam Hambali, minimal seorang Imam Madzhab itu hafal Al Qur’an dan menguasai 500 ribu hadits. Para Imam Madzhab boleh dikata hidup 2-3 generasi setelah Nabi. Jadi ajaran Islam masih relatif murni. Belum terlalu menyimpang.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Imam Malik adalah Tabi’it tabi’in. Sementara Imam Syafi’ie adalah murid dari Imam Malik dan guru dari Imam Hambali. Imam Syafi’ie hafal Al Qur’an umur 7 tahun. Beliau hafal kitab Hadits Al Muwaththo umur 10 tahun. Diperkirakan menguasai 1 juta lebih hadits. Dari Al Qur’an dan Hadits yg mereka kuasai serta praktek ibadah dari tabi’in/tabi’it tabi’in itulah mereka menyusun panduan fiqih seperti sekarang.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Di dalam kitab Al-Imam Asy-Syafi’i bainal mazhabaihil Qadim wal Jadid, Dr. Nahrawi Abdussalam menuliskan bahwa di antara para pengikut mazhab Syafi’i adalah Al-Imam Al-Bukhari, seorang tokoh ahli hadits yang kitabnya tershahih di dunia setelah Al-Quran.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Al-Bukhari memang tokoh ahli hadits dan paling kritis dalam menyeleksi hadits. Namun beliau bukan ahli ijtihad yang mengistimbath hukum sendiri sampai setingkat mujtahid mutlak. Dalam masalah menarik kesimpulan hukum, beliau menggunakan metodologi yang digunakan dalam mazhab Syafi’i. Dengan demikian beliau adalah salah satu ulama besar yang bermazhab, yaitu mazhab Syafi’i.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Imam Bukhari belajar fiqih Syafi’i dari Imam al Humadi, sahabat Imam Syafi’i yang belajar fiqih kepada Imam Syafi’i ketika berada di Makkah al Mukkaramah.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Imam Abu ‘Ashin al Abbadi dalam kitab ”Thabaqaf”-nya menerangkan bahwa Imam Bukhari juga belajar Fiqih dan Hadits kepada Za’farani, Abu Tsur, dan Al Karabisi, Ketiganya adalah murid Imam Syafi’i.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;"><br /></span>
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Di dalam kitab ”Faidur Qadir” syarah Jamius Shagir pada juz I juga diterangkan bahwa Imam Bukhari mengambil fiqih dari al Haimidi dan sahabat Imam Syafi’i yang lain.</span><br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Syaikh ad-Dahlawi menyebutkan dalam Al-Inshaf fi Bayani Asbab al-Ikhtilaf “Termasuk kelompok ini (pengikut madzhab Syafi’i) adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari. Sesungguhnya beliau termasuk salah satu kelompok pengikut Imam Syafi’i. Di antara ulama yang mengatakan bahwa Imam Bukhari termasuk kelompok Syafi’iyyah adalah Syaikh Tajuddin al-Subki. Beliau mangatakan, ”Imam Bukhari itu belajar agama kepada Imam Syafi’i. Beliau juga berdalil tentang masuknya Imam Bukhari dalam kelompok Syafi’iyyah, sebab Imam Bukhari telah disebut dalam kitab Thabaqat Syafi’iyyah.”</span><br />
<br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Karena itu, kebanyakan Ulama menisbatkan beliau kepada madzhab Syafi’i dalam bidang Fiqih.</span><br />
<br />
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Ada juga di antara murid mazhab As-Syafi’i yang kemudian naik derajatnya sampai mampu menciptakan metodologi istimbath sendiri, sehingga beliau kemudian mendirikan sendiri mazhabnya, yaitu Imam Ahmad bin Hanbal. Marahkah As-Syafi’i mengetahui muridnya mendirikan mazhab sendiri? Beliau berkomentar, “Aku tinggalkan Baghdad dan tidak ada orang yang lebih faqih dari Imam Ahmad bin Hanbal.”</span><br />
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<span lang="DE" style="font-size: medium;"><br /></span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
<span lang="DE" style="font-size: large;"><b>Bab: Hindari Pertikaian Karena Beda Mazhab dan Beda Hadits:</b></span></div>
</div>
<br />
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
Sesungguhnya para Imam Mazhab telah mengerahkan segala kemampuannya untuk menelaah dan menggali ilmu agama hingga sampai hal2 yang terkecil. Demikian juga ulama ahli hadis, telah mengerahkan segala kemampuannya untuk menyaring hadis2 yang sohih, hasan, dloif, maudlu dll.</div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
<br /></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
Berikut alasan adanya penelitian hadits pada jaman Imam Hadits:</div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">1.Hadits Nabi Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Islam</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">2.Tidak seluruh hadits tertulis pada zaman Nabi.</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">3.Telah timbul berbagai pemalsuan hadits</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">4.Proses Penghimpunan Hadits yang memakai waktu lama</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">5.Jumlah kitab hadits yang banyak dengan metode penyusunan yang beragam.</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<span style="color: #222222; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">6.Telah terjadi periwayatan Hadits secara makna</span></div>
<div style="text-indent: -0.0666667px;">
<br /></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
Dijaman Imam hadis, telah terjadi standarisasi penyusunan, sehingga hadis-hadis tersebut dipilah-pilah derajat kesahihannya. Dan dijaman Imam Mazhab, standarisasi belum sesempurna jaman imam hadis. Kebanyakan masih sebatas pengumpulan saja.<span style="text-indent: -0.0666667px;"> Mungkin masih dekatnya dng jaman Nabi SAW, sehingga dirasa belum perlu standarisasi atau penyaringan hadits yang sangat ketat.</span><br />
<span style="text-indent: -0.0666667px;">Karena itu, sangatlah tidak layak bagi kita untuk memperdebatkan para ulama Mahzab dan para ulama Hadis. Ulama jaman sekarang kebanyakan menggunakan </span><span style="text-indent: -0.0666667px;">Hadis Bukhari-Muslim, sehingga muncul perbedaan yang semakin bertambah banyak.</span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
<span style="text-indent: -0.0666667px;">Perbedaan itu wajar, namun jangan sampai terjadi pertikaian, dan menyalahkan Imam Mazhab ataupun menyalahkan Imam Hadis.</span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
<br /></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
Mereka semua adalah hamba2 Allah pilihan, derajat mereka sangatlah tinggi, karena:</div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
1. Keilmuan mereka tentang Agama secara keseluruhan sangatlah tinggi dan luas.</div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
2. Ibadah mereka yang jauh lebih bagus daripada kita.</div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
3. Dan yang terpenting, mereka semua hidup jauh mendahului kita, yakni pada jaman yang sangat dekat dengan jaman Nabi SAW.</div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
4. Janganlah menghina mereka, seperti halnya jangan menghina para sahabat Nabi SAW.<br />
5. Mereka semua manusia biasa, dan tidak pernah ada satupun Wahyu yang turun kepada mereka. Sehingga mereka juga punya kelemahan dan kesalahan, sebagai manusia biasa. Namun, mereka semua jauh lebih utama daripada para manusia jaman sekarang<br />
<br />
Yang sering jadi masalah, mukmin jaman sekarang mengaku bermahzab tertentu, namun ternyata mereka tidak pernah membaca kitab mahzab yang dianutnya, hanya berbekal "katanya". Sudah begitu, mereka ngotot telah bermahzab dengan benar. Bahkan menyalahkan mukmin lainnya.<br />
Hal seperti ini jelas wajib dihindari, karena sudah sepatutnyalah, kalau mengaku telah bermahzab dengan mahzab tertentu, maka ia sudah pernah membaca kitab mahzab tersebut. Dan perlu diingat juga, dijaman Imam Mahzab, tidak ada yang saling menyalahkan mahzab lainnya. Bahkan yang terjadi malah menghormati mahzab lainnya, dengan saling mengikuti ajaran mahzab lainnya. Seperti yang dilakukan para Imam Mahzab, dalam hal membaca atau tidak Qunut pada waktu Sholat Subuh.<br />
Mereka mengutamakan kedamaian dengan mengedepankan persatuan umat, bukannya bercerai-berai dan saling menjatuhkan.</div>
<div>
<br />
Diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:<br />
<br />
الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإِْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ .<br />
<br />
“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)<br />
<br />
Imam Ahmad bin Hambal termasuk yang membid’ahkan qunut dalam subuh, namun Beliau memiliki sikap yang menunjukkan ketajaman pandangan, keluasan ilmu, dan kedewasaan bersikap. Hal ini dikatakan oleh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:<br />
<br />
فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض.<br />
<br />
“Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)<br />
<br /></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif; text-indent: -0.0666667px;">
<br /></div>
<div class="separator" style="clear: both; color: #222222; font-family: "arial","tahoma","helvetica","freesans",sans-serif; text-align: justify; text-indent: -0.0666667px;">
Perbedaan itu wajar, selama punya dasar hukumnya. Dahulu para sahabat juga sering berbeda pendapat, namun karena Nabi SAW masih ada diantara mereka, maka perselisihan itu ada yang menengahi. Namun jaman sekarang Nabi SAW sudah wafat <span style="text-indent: -0.0666667px;">dan tidak ada lagi Wahyu yang turun</span><span style="text-indent: -0.0666667px;">, maka tidak ada lagi yang menengahi jika timbul perselisihan. Karena itu jauhi pertengkaran, dan utamakan persatuan umat.</span></div>
<div style="color: #222222; font-family: arial, tahoma, helvetica, freesans, sans-serif;">
Ingatlah, jangan menjadikan perbedaan itu menjadi sesuatu yang wajib diperdebatkan. Karena dikhawatirkan akan timbulnya pertengkaran dan perpecahan. <span lang="DE"> <a href="https://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/10/senjata-setan-setelah-tauhid-diserang.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/10/senjata-setan-setelah-tauhid-diserang.html</a></span></div>
</div>
<div class="MsoNormal" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; margin-left: 18.7pt; text-align: justify;">
<i><span lang="DE">Wallah a’lam bish shawab.</span></i></div>
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin-left: 18.7pt; text-align: center;">
<span lang="DE" style="font-size: 12pt;">*****</span><br />
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE" style="font-size: 12pt; text-align: left;"><br /></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<span lang="DE" style="font-size: 12pt; text-align: left;">>>> </span><span style="font-size: small; text-align: justify; text-indent: -0.0666667px;">Silahkan Baca Juga, "Pesan - Pesan Imam Madzhab Kepada Umat Islam":</span><span style="font-size: 12pt; text-align: left;"> <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/11/pesan-pesan-imam-madzhab-kepada-umat.html" target="_blank">http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/11/pesan-pesan-imam-madzhab-kepada-umat.html</a></span></div>
</div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: justify; text-indent: 27pt;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: center;">
<b><span lang="DE" style="font-size: 14pt;">DAFTAR PUSTAKA</span></b></div>
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: center;">
<br /></div>
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; text-align: center;">
<br /></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Abu Zahrah, Muhammad, <i>Ushul al-Fiqh.</i> </span><span lang="DE" style="font-size: 12pt;">Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il, <i>Shahih al-Bukhari, </i>Juz 2. Beirut: Dar ibn Katsir, 1987.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Ibn Al-Hajjaj, Abu Al-Husain Muslim, <i>Shahih Muslim,</i> Juz 1. Beirut: Dar al-Jail, tt.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Ibrahim, Muslim, <i>Pengantar Fiqh Muqaaran.</i> Jakarta: Erlangga, 1991.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span lang="DE" style="font-size: 12pt;">Misy’al, Mahmud Isma’il Muhammad, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha</i>. </span><span style="font-size: 12pt;">Kairo: Dar As-Salam, 2007.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Salam Madkur<i>, </i>Muhammad, <i>al-Ijtihad fi at-Tasyri’ al-Islami.</i> Kairo: Dar an-Nahdhah al-Mishriyah, 1984.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Shihab, M. Quraish, <i>Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an,</i>Volume 9. Jakarta: Lentera Hati, 2002.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">a</span><span lang="DE" style="font-size: 12pt;">s-Sijistani, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyats, <i>Sunan Abi Daud</i>, Juz 3. </span><span style="font-size: 12pt;">Beirut</span><span style="font-size: 12pt;">: Dar al-Kutub al-Arabi, tt.</span></div>
<div class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin: 6pt 0cm 0cm 28.05pt; text-align: justify; text-indent: -28.05pt;">
<span style="font-size: 12pt;">Yanggo, Huzaemah Tahido, <i>Pengantar Perbandingan Mazhab.</i> Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.</span></div>
<div align="center" class="MsoFootnoteText" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px; margin-left: 18.7pt; text-align: center;">
<div>
<span style="font-size: 12pt;">*****</span></div>
<div style="text-align: left;">
<br /></div>
<div style="text-align: left;">
<span style="font-size: 12pt;">Sumenep, 15 September 2014</span></div>
</div>
<div style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13.2px;">
<br clear="all" />
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div id="ftn1">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref1" name="_ftn1" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[1]</span></span></span></a> Mahmud Isma’il Muhammad Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi fi al-Qawaid al-Mukhtalif fiha</i>. (Kairo: Dar as-Salam, 2007), 43.</div>
</div>
<div id="ftn2">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref2" name="_ftn2" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[2]</span></span></span></a> Huzaemah Tahido Yanggo, <i>Pengantar Perbandingan Mazhab.</i> (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), 47.</div>
</div>
<div id="ftn3">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref3" name="_ftn3" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[3]</span></span></span></a> Alquran, 19 (Maryam): 37.</div>
</div>
<div id="ftn4">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref4" name="_ftn4" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[4]</span></span></span></a> <span dir="RTL"> </span><span lang="FR">Ibid., 11 (Hud): 118.</span></div>
</div>
<div id="ftn5">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref5" name="_ftn5" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[5]</span></span></span></a> <span dir="RTL"> </span><span lang="FR">Ibid., 51 (ad-Dhariyat): 8.</span></div>
</div>
<div id="ftn6">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref6" name="_ftn6" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[6]</span></span></span></a> <span lang="FR">Ibid., 10</span> (Yunus): 93.</div>
</div>
<div id="ftn7">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref7" name="_ftn7" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[7]</span></span></span></a> Yanggo<span lang="DE">, <i>Pengantar Perbandingan Mazhab</i>, 48.</span></div>
</div>
<div id="ftn8">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref8" name="_ftn8" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[8]</span></span></span></a><span lang="DE"> Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi</i>, 59.</span></div>
</div>
<div id="ftn9">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref9" name="_ftn9" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[9]</span></span></span></a><span lang="DE"> Ibid., 91.</span></div>
</div>
<div id="ftn10">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref10" name="_ftn10" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[10]</span></span></span></a> Ibid., 51.</div>
</div>
<div id="ftn11">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref11" name="_ftn11" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[11]</span></span></span></a> Lihat misalnya Muslim Ibrahim, <i>Pengantar Fiqh Muqaaran.</i> (Jakarta: Erlangga, 1991), 21.</div>
</div>
<div id="ftn12">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref12" name="_ftn12" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[12]</span></span></span></a> Alquran, 2 (al-Baqarah): 228.</div>
</div>
<div id="ftn13">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref13" name="_ftn13" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[13]</span></span></span></a> Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi</i>, 99-100.</div>
</div>
<div id="ftn14">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref14" name="_ftn14" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[14]</span></span></span></a> Ibid., 102.</div>
</div>
<div id="ftn15">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref15" name="_ftn15" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[15]</span></span></span></a> Muhammad ibn Isma’il Al-Bukhari, <i>Shahih al-Bukhari, </i>Juz 2. (Beirut: Dar ibn Katsir, 1987), 540.</div>
</div>
<div id="ftn16">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref16" name="_ftn16" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[16]</span></span></span></a> Ibid., 540.</div>
</div>
<div id="ftn17">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref17" name="_ftn17" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[17]</span></span></span></a> Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi</i>, 103.</div>
</div>
<div id="ftn18">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref18" name="_ftn18" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[18]</span></span></span></a> Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj, <i>Shahih Muslim,</i> Juz 1. (Beirut: Dar al-Jail, tt.), 179.</div>
</div>
<div id="ftn19">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref19" name="_ftn19" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[19]</span></span></span></a> Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, </i>108.</div>
</div>
<div id="ftn20">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref20" name="_ftn20" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[20]</span></span></span></a> Ibid., 106.</div>
</div>
<div id="ftn21">
<div class="MsoFootnoteText" style="text-align: justify;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref21" name="_ftn21" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[21]</span></span></span></a><span lang="DE"> Abu Daud Sulaiman ibn al-Asyats As-Sijistani, <i>Sunan Abi Daud</i>, Juz 3. </span>(Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, tt), 143.</div>
</div>
<div id="ftn22">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref22" name="_ftn22" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[22]</span></span></span></a> Yanggo<span lang="DE">,</span><span lang="DE"> </span><i>Pengantar Perbandingan Mazhab</i>, 58.</div>
</div>
<div id="ftn23">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref23" name="_ftn23" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[23]</span></span></span></a> Muhammad Abu Zahrah, <i>Ushul al-Fiqh.</i> <span lang="DE">(Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1997), 14.</span></div>
</div>
<div id="ftn24">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9.05pt; text-align: justify; text-indent: -8.95pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref24" name="_ftn24" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[24]</span></span></span></a><span lang="DE"> Misy’al, <i>Atsar al-Khilaf al-Fiqhi, </i>94.</span></div>
</div>
<div id="ftn25">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref25" name="_ftn25" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[25]</span></span></span></a><span lang="FR"> Alquran, 24 (An-Nur): 4.</span></div>
</div>
<div id="ftn26">
<div class="MsoFootnoteText">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref26" name="_ftn26" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[26]</span></span></span></a><span lang="FR"> Ibid., : 5.</span></div>
</div>
<div id="ftn27">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref27" name="_ftn27" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[27]</span></span></span></a> M. Quraish Shihab, <i>Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, </i>Volume 9. (Jakarta: Lentera Hati, 2002), 289-290.</div>
</div>
<div id="ftn28">
<div class="MsoFootnoteText" style="margin-left: 9pt; text-align: justify; text-indent: -9pt;">
<a href="https://www.blogger.com/blogger.g?blogID=8388440343156496078#_ftnref28" name="_ftn28" style="color: #888888; text-decoration-line: none;" title=""><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family: "times new roman" , serif; font-size: 10pt;">[28]</span></span></span></a> Muhammad Salam Madkur<i>, al-Ijtihad fi at-Tasyri’ al-Islami.</i> (Kairo: Dar An-Nahdhah al-Mishriyah, 1984), 111.</div>
</div>
</div>
<br />
Catatan : Makalah di atas boleh disalin tempel dengan syarat memperhatikan kejujuran intelektual (mencantumkan sumber dari blog ini, m-khaliq-shalha.blogspot.com/2014/09/sebab-sebab-terjadinya-perbedaan-mazhab.html)<br />
M. Khaliq Shalha M. Pd.I di 03.30<br />
Makalah diTambah Oleh Admin<br />
<br />
<br />
<b><span style="font-size: x-large;">Kisah Imam as-Syafii Mendamaikan Dua Pengikut Mazhab Besar</span></b><br />
<br />
Saat Imam as-Syafii datang, kondisi di Mesir saat itu terbagi menjadi dua kelompok: kelompok Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi<br />
<br />
Ar-Rabi’ sebagai murid Imam as-Syafii memberikan informasi bahwa kondisi di Mesir saat itu terbagi menjadi dua kelompok: kelompok penganut Mazhab Maliki dan kelompok penganut Mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama kukuh dengan pendapatnya. Sehingga menimbulkan kerenggangan di antara mereka.<br />
<br />
Melihat kondisi Mesir tersebut, Imam al-Syafi’i memiliki niat yang mulia, yakni mendamaikan dua kelompok aliran yang sedang berselisih.<br />
<br />
Sebagaimana disebutkan ar-Rabi’ bahwa Imam al-Syafii pernah berkata, “Saya ingin datang ke Mesir, insya Allah saya akan datang dengan mendamaikan dua mazhab tersebut.”<br />
<br />
Kedua mazhab tersebut, Maliki dan Hanafi selalu berselisih karena berbeda cara pandang dalam menggali hukum.<br />
<br />
Imam Malik, pendiri Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika dalam Al-Quran tidak ditemukan hukum dari suatu masalah, maka yang menjadi dasar selanjutnya adalah hadis Rasulullah SAW, baik hadis tersebut mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang, lebih dari 10) maupun ahad (diriwayatkan oleh 1 sampai 9 dalam tiap tingkatannya), baik hadis tersebut sahih maupun daif. Dalam kata lain, kelompok ini juga bisa disebut sebagai ahlul hadis.<br />
<br />
Sedangkan Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi berpandangan hanya hadis mutawatir yang bisa dijadikan landasan hukum setelah Al-Quran. Jika hadis tersebut tidak mutawatir, maka langkah selanjutnya adalah melakukan ijtihad dengan akal (ahlu ra’yi).<br />
<br />
Hal ini cukup lumrah, karena kondisi Irak pada masa itu sedang ramai-ramainya pengaruh keilmuan dari barat, termasuk filsafat.<br />
<br />
Dua perbedaan inilah yang coba dikompromikan dan didamaikan oleh Imam al-Syafi’i. Dalam pengantar kitab ikhtilaf al-hadis, Imam al-Syafi’i menjelaskan periwayatan satu orang (ahad) bisa diterima dengan beberapa syarat. Salah duanya, periwayat tersebut harus kredibel, terpercaya dan juga harus mengerti maksud hadis yang ia riwayatkan.<br />
<br />
Di sisi lain, Imam al-Syafi’i menggunakan qiyas (menyamakan suatu hukum masalah dengan hukum masalah yang lain) yang tengah-tengah sebagai sumber hukum. Tidak terlalu ketat sebagaimana ketatnya Imam Malik dan tidak terlalu longgar seperti Imam Abu Hanifah.<br />
<br />
Bahkan menurut Syekh Ali Jum’ah dalam Tarikh Ushul Fiqh, bahwa Imam al-Syafi’i sampai menjadikan qiyas dan ijtihad dalam satu makna. “ijtihad itu qiyas,” tutur Imam al-Syafi’i.<br />
<br />
Hal ini bisa dilihat dari cara Imam al-Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah dalam menentukan bilangan salat witir. Ibn Rusyd al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid.<br />
<br />
Imam Abu Hanifah berpendapat bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadis Rasul bahwa salat magrib adalah witir. Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadis-hadis tentang salat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadis tersebut adalah pilihan. Sehingga hadis tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat witir.<br />
<br />
Sehingga dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama. Karena menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadis, Shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah 3, maka salat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni 3 rakaat dengan 1 salam.<br />
<br />
Sedangkan Imam Malik mengatakan salat witir harus tersusun dari salat 2 rakaat (al-saf’u) dan 1 rakaat (al-witr). Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir. Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh salat genap (salat dua rakaat) terlebih dahulu.<br />
<br />
Imam al-Syafii mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadis yang menjelaskan bahwa Rasul salat witir dengan satu rakaat. Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba salat subuh, maka salat witir saja dengan satu rakaat.<br />
<br />
Selain dengan sumber hukum yang disepakati (Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas), Imam al-Syafi’ijuga menggunakan beberapa sumber lain jika tidak terdapat dalil dalam Alquran maupun Sunnah. Seperti pendapat sahabat (atsar sahabat), bahkan bagi Imam al-Syafi’i, jika hanya ada pendapat sahabat, maka lebih diutamakan sebelum ke qiyas.<br />
Wallahu a’lam.<br />
<br />
<b>Imam Syafi'i Diragukan Ketakwaannya?</b><br />
<div align="left">
<div dir="ltr">
Suatu hari Imam Syafii datang berkunjung ke rumah Imam Ahmad. Sesudah makan malam bersama, Imam Syafii pun menunaikan shalat Isya kemudian masuk kedalam kamar yang disediakan oleh Imam Ahmad dan beliau segera berbaring hingga esok Fajar.<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Puteri Imam Ahmad yang mengamati kedatangan imam Syafii dari awal hingga masuk kecdalam kamar untuk tidur bertanya kepada ayahnya, “Ayah, .. ayah selalu memuji dan mengatakan kalau Imam Syafii itu adalah seorang Ulama yang amat Alim. Tapi setelah aku perhatikan banyak hal yang kurang berkenan di hatiku dan beliau sepertinya tidak sealim yang aku kira.”<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Imam Ahmad agak terkejut mendengar pengakuan puterinya, kemudian Imam Ahmad balik bertanya,” Ia seorang yang amat alim, puteriku. Mengapa engkau berkata demikian?”puterinya berkata lagi, “Aku perhatikan ada 3 kekurangan dalam diri Imam Syafii, ayahku. Pertama, saat disuguhi makanan beliau makan dengan sangat lahap sekali. Kedua, kemudian beliau tidur dan tidak mengerjakan shalat malam. Ketiga, beliau bangun waktu subuh kemudian melaksanakan shalat subuh tanpa berwudhu kembali.”<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
</div>
<div align="left">
<div dir="ltr">
Imam Ahmad dengan seksama mendengarkan hasil pengamatan puterinya, kemudian terbit pula dalam diri Imam Ahmad rasa keraguan yang serupa. Untuk menghapuskan keraguan tersebut, Imam Ahmad kemudian menyampaikan hasil pengamatan puterinya tersebut kepada Imam Syafii.<br />
</div>
</div>
<div dir="ltr">
<br />
Imam syafii tersenyum mendengar penuturan Imam Ahmad tentang pengakuan puterinya tersebut. Lalu beliau berkata, “Ya Ahmad, ada beberapa hal yang hendak aku jelaskan sehingga dengarkan baik baik. Pertama, aku memakan dengan lahap makananmu karena aku tahu engkau pasti menyediakan makanan halal, maka aku tidak perlu ragu dan merasa aman memakannya.</div>
<div dir="ltr">
“Kemudian, makanan dari orang pemurah adalah obat dan makanan dari orang kikir adalah penyakit. Maka aku berharap kesembuhan dengan memakan hidangan yang engkau sajikan. Itulah alasan aku makan dengan lahap sekali.</div>
<div dir="ltr">
“Kedua, saat aku hendak membaringkan tubuh di kasur yang engkau sediakan, tiba-tiba terbayang dihadapanku Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Jadilah aku kembali terbangun, dan menuliskan sekitar 72 masalah fikih beserta pemecahannya, sehingga aku tidak sempat shalat malam.</div>
<br />
<div dir="ltr">
“Sedangkan ketiga, Wallahi aku tidak dapat tidur sekejappun malam itu, hingga datang waktu subuh. Akhirnya aku pun menunaikan shalat subuh dengan wudhu shalat Isya.”Imam Ahmad tersenyum dan puas mendengar penjelasan gurunya tersebut.</div>
<br />
<b>Kisah Pilu Wafatnya Imam Syafi'i</b><br />
Ketika Imam Syafi’i berusia 54 tahun (150-204 H), ia sakit yang menyebabkannya meninggal dunia. Imam Bujairami dalam kitabnya al-Bujairami ala’ al-Khatib menyampaikan kabar tentang penyebab kematian Imam Syafi’i.<br />
<br />
Kira-kira tahun 204 H, Imam Syafi’i pergi ke Mesir dan menetap selama 6 tahun untuk mengajar dan menyebarkan ilmu di sana. Tak disangka, beliau diajak debat oleh salah seorang pengikut Imam Malik yang sangat alim dan faqih (pakar fikih) bernama Asyhab bin Abdul Aziz al-Mishri (ada yang mengatakan bukan Asyhab tetapi Fatyan al-Maghribi. Dan pendapat inilah yang masyhur).<br />
<br />
Imam Syafi’i sendiri bahkan memuji kealiman Asyhab. Kata Imam Syafi’i, “Asyhab itu seorang faqih. Sayang, ia punya sifat kepandiran (gegabah;kurang berfikir)”.<br />
<br />
Dalam debat itu, Imam Syafi’i mampu mengalahkan Asyhab dengan hujjah-hujjah yang membuat Asyhab harus mengakui kekalahannya, sehingga lidahnya kelu tak mampu berkata apa-apa. Karena tidak terima dikalahkan, Asyhab memukul kening Imam Syafi’i dengan gembok yang menyebabkan Imam Syafi’i sakit selama beberapa hari dan akhirnya wafat pada Jum’at bulan Rajab 204 H. Jenazahnya dimakamkan setelah shalat Ashar di Qarafah al-Shugra (Mesir)<br />
<br />
Dikabarkan bahwa Asyhab selalu berdo’a di dalam sujudnya agar Imam Syafi’i meninggal cepat. “Ya Allah, wafatkan al-Syafi’i. Jika tidak, aku khawatir ilmu Imam Malik akan binasa,” begitu do’a yang dibaca Asyhab.<br />
<br />
Ketika do’a Asyhab diberitahukan oleh Ibnu Abdi al-Hakam kepada Imam Syafi’i, beliau lalu bersenandung:<br />
<br />
تمنى أناس أن أموت وأن أمت * فتلك سبيل لست فيها بأوحد<br />
فقل للذي يبغي خلاف الذي مضى * تهيأ لأخرى مثلها فكأن قد<br />
<br />
<i>Ada sebagian orang yang berharap aku mati dan kalaupun aku benar-benar mati</i><br />
<i><br /></i>
<i>Kematian adalah jalan yang aku tempuh sedang aku bukan seorang diri</i><br />
<i><br /></i>
<i>Katakan kepada orang yang berharap suatu hal yang berbeda dengan yang telah terjadi</i><br />
<i><br /></i>
<i>Bersiaplah engkau menghadapi kematian serupa yang pasti akan menghampiri</i><br />
<br />
Begitu terdengar kabar kematian Imam Syafi’i, Asyhab benar-benar gembira dan bersuka cita. Kegembiraannya ia ekspresikan dengan membeli budak dari uang pribadinya untuk dimerdekakan.<br />
<br />
Di antara karomah Imam Syafi’i, meski terkenal sangat alim dan faqih, nama Futyan al-Maghribi/Asyhab tak banyak dikenal orang.<br />
<br />
Wallahu A’lam<br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-11948235889904849092017-11-10T07:06:00.004+07:002021-05-16T20:00:54.555+07:00Pesan - Pesan Imam Madzhab Kepada Umat Islam<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<br />
<b>1. Pesan Imam Abu Hanifah</b><br />
<br />
Ia berkata sebagai berikut:<br />
<br />
اُتــْرُكُوْا قَوْلــِى لِقَوْلِ اللهِ وَ رَسُوْلــِهِ وَ الصَّحَابَةِ.<br />
<br />
Tinggalkanlah perkataan (pendapatku) yang berlawanan dengan firman Allah dan Sabda Rasul-Nya dan perkataan shahabat.<br />
<br />
لاَ يَحِلُّ ِلاَحَدٍ اَنْ يَقُوْلَ بِقَوْلـــِنَا حَتَّى يَعْلَمَ مِنْ اَيــْنَ قُلْنَاهُ.<br />
<br />
Tidak halal bagi seseorang yang berkata dengan perkataan kami hingga mengetahui dari mana kami mengatakannya.<br />
<br />
حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِـيـْلِى اَنْ يُفْتِيَ كَلاَمِى.<br />
<br />
Haram atas orang yang belum mengetahui dalil (alasan) fatwaku untuk berfatwa dengan perkataanku.<br />
<br />
اِنَّهُ قِيْلَ ِلاَبِى حَنِيْفَةَ: اِذَا قُلْتَ قَوْلاً وَ كِـتَابُ اللهِ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُـوْا قَوْلــِى بِكِـتَابِ اللهِ. فَقِيْلَ لَهُ: اِذَا كَانَ خَبَرُ الرَّسُوْلِ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُوْا قَوْلــِى بِخَبَرِ الرَّسُوْلِ ص. فَقِيْلَ لَهُ: اِذَا كَانَ قَوْلُ الصَّحَابِيِّ يُخَالِفُهُ ؟ قَالَ: اُتْرُكُوْا قَوْلــِى بِقَوْلِ الصَّحَابِيِّ.<br />
<br />
Bahwasanya Imam Abu Hanifah pernah ditanya : "Bagaimana apabila engkau mengatakan suatu pendapat, sedangkan Kitab Allah menyalahkannya?" Beliau menjawab : "Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah Kitab Allah". Lalu beliau ditanya lagi : "Bagaimana kalau hadits Rasulullah SAW menyalahkannya?" Beliau menjawab: 'Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah hadits Rasulullah SAW." Dan beliau ditanya lagi : "Bagaimana kalau perkataan shahabat menyalahkannya?". Beliau menjawab : "Tinggalkanlah pendapatku dan ikutilah perkataan shahabat itu''.<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
اِنْ كَانَ قَوْلــِى يُخَالِفُ كِـتَابَ اللهِ وَ خَبَرَ الرَّسُوْلِ فَاتْرُكُوْا قَوْلــِى.<br />
<br />
Jika pendapatku menyalahi Kitab Allah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah pendapatku itu.<br />
<br />
Dan beliau (Imam Abu Hanifah) apabila memberi fatwa tentang suatu perkara, mengatakan:<br />
<br />
هذَا رَأْيُ النُّعْمَانِ بـْنِ ثَابِتٍ وَ هُوَ اَحْسَنُ مَا قَدَّرْنَا عَلَـيْهِ. فَمَنْ جَاءَ بِأَحْسَنَ مِنْهُ فَهُوَ اَوْلَى بِالصَّوَابِ.<br />
<br />
Ini pendapat An-Nu'man bin Tsabit (Imam Abu Hanifah), dan ini sebaik-baik yang telah kami pertimbangkan. Barang siapa yang datang dengan membawa yang lebih baik dari padanya, maka itulah yang lebih pantas dengan kebenaran.<br />
<br />
<br />
<b>2. Pesan Imam Malik</b><br />
<br />
Ia berkata sebagai berikut :<br />
<br />
اِنَّمَا اَنــَا بَشَرٌ اُخْطِئُ وَ اُصِيْبُ فَانْظُرُوْا فِى رَأْيِى فَكُـلُّ مَا وَافَقَ اْلكِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَخُذُوْهُ وَ كُـلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ اْلكِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ.<br />
<br />
Aku ini hanya seorang manusia yang boleh jadi salah, dan boleh jadi betul. Oleh karena itu, perhatikanlah pendapatku. Tiap-tiap yang cocok dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, ambillah dia dan tiap-tiap yang tidak cocok dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul, maka tinggalkanlah.<br />
<br />
كُلُّ اَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ كَلاَمِهِ وَيـُرَدُّ عَلَـيْهِ اِلاَّ صَاحِبَ هذَا اْلقَبْرِ. وَ يُشِيْرُ اِلَى الرَّوْضَةِ الشَّرِيْفَةِ. وَ فِى رِوَايَةٍ: كُلُّ كَلاَمٍ مِنْهُ مَقْبُوْلٌ وَ مَرْدُوْدٌ اِلاَّ كَلاَمَ صَاحِبِ هذَا اْلقَبْرِ.<br />
<br />
Setiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh pula ditolak, kecuali perkataan penghuni qubur ini (beliau sambil menunjuk kearah makam yang mulia (makam Nabi SAW). Dan dalam riwayat lain : "Semua perkataan orang itu boleh diterima dan boleh ditolak, kecuali perkataan penghuni qubur ini".<br />
<br />
اِنَّمَا اَنــَا بَشَرٌ اُخْطِئُ وَ اُصِيْبُ فَاَعْرِضُوْا قَوْلــِى عَلَى اْلكِتَابِ وَ السُّنَّةِ<br />
<br />
Sesungguhnya aku ini hanya manusia biasa, yang boleh jadi benar dan boleh jadi salah, maka dari itu bandingkanlah pendapatku itu kepada kitab dan sunnah.<br />
<br />
لَــيْسَ كُـلَّمَا قَالَ رَجُلٌ قَوْلاً وَ اِنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ يُتْبَعُ عَلَـيْهِ.<br />
<br />
Tidak setiap pendapat yang dikatakan oleh seseorang itu harus diikut, walaupun dia mempunyai kelebihan.<br />
<br />
Beliau pernah berpesan kepada Ibnu Wahab, katanya:<br />
<br />
يَا عَبْدَ اللهِ، مَا عَلِمْتَهُ فَقُلْ بِهِ وَ دُلَّ عَلَـيْهِ. وَمَا لَمْ تَعْلَمْ فَاسْكُتْ عَنْهُ. وَ اِيـَّاكَ اَنْ تُقَلِّدَ النَّاسَ قِلاَدَةَ سُوْءٍ.<br />
<br />
Wahai Abdullah, apa-apa yang telah kau ketahui, maka katakanlah dengannya dan tunjukkanlah dasarnya, dan apa-apa yang engkau belum mengetahuinya, maka hendaklah engkau diam darinya, dan jauhkanlah dirimu dari bertaqlid kepada orang dengan taqlid yang buruk.<br />
<br />
<br />
<b>3. Pesan Imam Syafi'i</b><br />
<br />
Ia berkata sebagai berikut :<br />
<br />
لاَ قَوْلَ ِلاَحَدٍ مَعَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص.<br />
<br />
Tidak boleh diterima perkataan seseorang jika berlawanan dengan sunnah Rasulullah SAW.<br />
<br />
اِذَا صَحَّ اْلحَدِيْثُ فَهُوَ مَذْهَبِى.<br />
<br />
Apabila telah shah satu hadits, maka itulah madzhabku.<br />
<br />
اِذَا صَحَّ خَبَرٌ يُخَالِفُ مَذْهَبِى فَاتَّبِعُوْهُ وَاعْلَمُوْا اَنــَّهُ مَذْهَبِى.<br />
<br />
Apabila sah kabar dari Nabi SAW yang menyalahi madzhabku, maka ikutlah kabar itu, dan ketahuilah bahwa itulah madzhabku.<br />
<br />
كُـلُّ مَسْأَلــَةٍ تَكَــلَّمْتُ فِيْهَا صَحَّ اْلخَبَرُ فِيْهَا عَنِ النَّبِيِّ ص عِنْدَ اَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا قُـلْتُ، فَاَنــَا رَاجِعٌ عَنْهَا فِى حَيَاتِى وَ بَعْدَ مَمَاتِى.<br />
<br />
Tiap-tiap masalah yang pernah saya bicarakan, kemudian ada hadits yang riwayatnya sah dari Rasulullah SAW dalam masalah itu di sisi ahli hadits dan menyalahi fatwaku, maka aku ruju' (tarik kembali) dari fatwaku itu diwaktu aku masih hidup maupun sesudah mati.<br />
<br />
اِذَا وَجَدْتُمْ فِى كِـتَابِى خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُوْلُـوْا بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ.<br />
<br />
Apabila kalian dapati di dalam kitabku sesuatu yang menyalahi sunnah Rasulullah SAW, maka hendaklah kalian berkata dengan sunnah Rasulullah SAW (dan tinggalkanlah perkataanku).<br />
<br />
اِذَا وَجَدْتُمْ قَوْلـِى يُخَالِفُ قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ ص فَاضْرِبُـوْا بِقَوْلــِى عُرْضَ اْلحَائِطِ.<br />
<br />
Apabila kalian mendapati pendapatku menyalahi perkataan Rasulullah SAW, maka lemparkanlah pendapatku ketepi dinding.<br />
<br />
مَا قُلْتُ وَكَانَ النَّبِيُّ ص قَدْ قَالَ بِخِلاَفِ قَوْلــِى فَمَا صَحَّ مِنْ حَدِيْثِ النَّبِيِّ ص اَوْلَى وَ لاَ تُقَلِّدُوْنــِى.<br />
<br />
Apa saja yang telah aku katakan, apabila Nabi SAW telah mengatakan dengan menyalahi perkataanku, maka apa yang telah shah dari hadits Nabi SAW itulah yang lebih pantas (untuk diambil), dan janganlah kalian bertaqlid kepadaku.<br />
<br />
اِذَا صَحَّ اْلحَدِيْثُ عَلَى خِلاَفِ قَوْلـــِى فَاضْرِبُوْا قَوْلــِى بِاْلحَائِطِ وَاعْمَلُوْا بِاْلحَدِيْثِ الضَّابِطِ.<br />
<br />
Apabila telah sah suatu hadits dan menyalahi pendapatku, maka buanglah pendapatku ke arah dinding, dan amalkanlah olehmu dengan hadits yang kokoh kuat itu.<br />
<br />
كُلُّ شَيْئٍ خَالَفَ اَمْرَ رَسُوْلِ اللهِ ص سَقَطَ، وَلاَ يَقُوْمُ مَعَهُ رَأْيٌ وَلاَ قِيَاسٌ<br />
<br />
Tiap-tiap sesuatu yang menyalahi perintah Rasulullah SAW jatuhlah ia, dan tidak bisa digunakan bersamanya pendapat dan tidak pula qiyas.<br />
<br />
Kata Imam Syafi'i kepada Abu Ishaq :<br />
<br />
يـَا اَبـَا اِسْحَاقَ لاَ تُـقَـلّـِدْنِى فِى كُلِّ مَا اَقُوْلُ وَ انْظُرْ فِى ذَالِكَ لـِنَـفْسِكَ فَاِنَّهُ دِيْـنٌ.<br />
<br />
Hai Abu Ishaq, janganlah kamu bertaqlid kepadaku pada setiap apa yang aku katakan, dan perhatikanlah yang demikian itu untuk dirimu, karena ia itu agama.<br />
<br />
<br />
<b>4. Pesan Imam Ahmad bin Hanbal</b><br />
<br />
Ia berkata sebagai berikut :<br />
<br />
لاَ تُـقَـلِّدْنِى وَ لاَ مَالِكًا وَ لاَ الشَّافِعِيَّ وَ لاَ اْلاَوْزَاعِيَّ وَ لاَ الثَّوْرِيَّ وَ خُذْ مِنْ حَيْثُ اَخَذُوْا.<br />
<br />
Jangan engkau bertaqlid kepadaku, jangan kepada Malik, jangan kepada Syafi'i dan jangan kepada Al-Auza'i dan jangan kepada Ats-Tsauri, tetapi ambillah (agamamu) dari tempat mereka mengambilnya (yaitu Al-Qur'an dan Hadits).<br />
<br />
مِنْ قِلَّةِ فِقْهِ الرَّجُلِ اَنْ يُـقَـلِّـدَ دِيْـنَهُ الرِّجَالَ.<br />
<br />
Diantara tanda sedikitnya pengertian seseorang itu ialah bertaqlid kepada orang lain tentang urusan agama.<br />
<br />
لاَ تُـقَـلِّـدْ دِيـْنَكَ اَحَدًا.<br />
<br />
Janganlah engkau bertaqlid terhadap seseorang tentang agamamu.<br />
<br />
لاَ تُـقَـلِّـدْ دِيـْنَكَ اَحَدًا مِنْ هؤُلاَءِ. مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ وَ اَصْحَابِهِ فَخُذْ بِهِ.<br />
<br />
Janganlah kamu bertaqlid tentang agamamu kepada seseorang di antara mereka (para ulama), tetapi apa yang datang dari Nabi SAW dan shahabatnya, maka ambillah dia.<br />
<br />
اُنــْظُرُوْا فِى اَمْرِ دِيـْنِكُمْ. فَاِنَّ التَّـقْـلِــيْدَ لِغَيْرِ اْلمَعْصُوْمِ مَذْمُوْمٌ وَ فـِيْهِ عُمْيٌ لِلْبَصِيْرَةِ<br />
<br />
Hendaklah kamu memperhatikan tentang urusan agamamu, karena sesungguhnya taqlid kepada orang yang tidak ma'shum itu tercela, dan padanya ada kebutaan bagi kecerdikan pandangan.<br />
<br />
لاَ تُقَلِّدْ دِيْـنَكَ الرِّجَالَ. فَإِنَّـهُمْ لَمْ يَسْلَمُوْا اَنْ يَغْلُطُوْا.<br />
<br />
Janganlah kamu bertaqlid kepada orang-orang tentang agamamu, karena sesungguhnya mereka itu tidak terjamin dari kesalahan.<br />
<div>***********************</div><div><br /></div><div>
<b>Pertanyaan:</b></div><div><div>Bolehkah kita pindah madzhab (tidak fanatik madzhab tertentu) jika ada suatu permasalahan? </div><div>Jawab:</div><div>Pindah mahzab itu diperbolehkan (menggunakan madzhab yg berbeda dari biasanya) , bahkan dianjurkan, karena sebab² berikut:</div><div>1. Menjaga kesatuan umat.</div><div>2. Menghindari fitnah pada masyarakat luas.</div><div>3. Situasi saat itu yg mengharuskan pindah dalam bermahzab.</div><div>4. Kesehatan pribadi yang berbeda dengan keadaan orang lain saat itu. </div><div>5. Setiap manusia memiliki akal dan pertimbangan sendiri yang tentunya lebih paham keadaannya sendiri saat itu, untuk kebaikan.</div><div><br /></div><div>Mengapa diperbolehkan bahkan dianjurkan pindah mahzab? Coba simak yang berikut ini baik²:</div><div>Diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:</div><div><br /></div><div>الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإِْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ .</div><div><br /></div><div>“Asy Syafi’i Radhiallahu ‘Anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika Beliau shalat bersama jamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: “Itu merupakan adab bersama imam.” Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): “Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah)</div><div><br /></div><div>Imam Ahmad bin Hambal termasuk yang membid’ahkan qunut dalam subuh, namun Beliau memiliki sikap yang menunjukkan ketajaman pandangan, keluasan ilmu, dan kedewasaan bersikap. Hal ini dikatakan oleh Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:</div><div><br /></div><div>فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض.</div><div><br /></div><div>“Adalah Imam Ahmad Rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam)</div><div><br /></div><div>Jika Imam Mahzab saja sudi pindah pemahamannya dengan mengikuti pemahaman Imam yg lain, karena kemaslahatan umat, tentunya para pengikutnya juga dianjurkan berbuat yg demikian ini. </div><div><br /></div><div>Ingatlah, pokok agama itu dari Allah dan RasulNya. Jika mengharuskan menggunakan madzhab yg berbeda, karena suatu sebab, mengapa tidak?</div><div>Situasi dan kondisi yang berbeda, bisa menyebabkan seseorang pindah dalam ber mahzab, dengan dasar ketaqwaan.</div><div>Ingatlah pula, bahwa ikhtilaf adalah perbedaan pendapat di antara ahli hukum Islam dalam menetapkan sebagian hukum Islam yang bersifat furu’iyah, bukan pada masalah yang bersifat ushuliyah.</div><div><br /></div><div>Sesungguhnya menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya adalah kewajiban setiap muslim dalam menjaganya. </div><div><br /></div><div>Wa Allahu 'alam bisshowab ...</div>
<br />
>>> SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN MAZHAB: <a href="https://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/11/sebab-sebab-terjadinya-perbedaan-mazhab.html" target="_blank">https://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/11/sebab-sebab-terjadinya-perbedaan-mazhab.html</a><br />
<br />
<br />
<br /></div>
</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-42533123809536480402017-11-03T07:01:00.000+07:002018-10-25T08:42:44.489+07:00KETIKA RASULULLAH MENGHADAPI PERMUSUHAN<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Beragam teror atau tekanan Rasulullah SAW rasakan; dari yang bersifat teror <i>verbal</i> melalui caci maki, sampai pada teror fisik terhadap beliau dan para sahabatnya. Teror <i>verbal</i> dilakukan terhadap beliau dengan menyebutnya sebagai sebagai <i>majnun</i> (gila) (QS. Al Hijr 6) dan tukang sihir dan pendusta (QS. Shad 4). Al Quran sebagai wahyu yang beliau terima juga disebut sebagai dongeng-dongeng kaum terdahulu (QS. Al Mutaffifin 13).<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Surat Al-Hijr Ayat 6<br />
<br />
وَقَالُوا يَا أَيُّهَا الَّذِي نُزِّلَ عَلَيْهِ الذِّكْرُ إِنَّكَ لَمَجْنُونٌ<br />
<br />
<i>6. Mereka berkata: "Hai orang yang diturunkan Al Quran kepadanya, sesungguhnya kamu benar-benar orang yang gila.</i><br />
<br />
Surat Sad Ayat 4<br />
<br />
وَعَجِبُوا أَنْ جَاءَهُمْ مُنْذِرٌ مِنْهُمْ ۖ وَقَالَ الْكَافِرُونَ هَٰذَا سَاحِرٌ كَذَّابٌ<br />
<br />
<i>4. Dan mereka heran karena mereka kedatangan seorang pemberi peringatan (rasul) dari kalangan mereka; dan orang-orang kafir berkata: "Ini adalah seorang ahli sihir yang banyak berdusta".</i><br />
<br />
Surat Al-Tatfif Ayat 13<br />
<br />
إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِ آيَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ<br />
<br />
<i>13. yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, ia berkata: "Itu adalah dongengan orang-orang yang dahulu"</i><br />
<br />
Teror fisik dilakukan kepada beliau dengan melempar isi perut domba dan meletakkan kotoran onta di punggungnya ketika sedang shalat. Dua putri beliau, Ruqayyah dan Ummu Kultsum, bahkan diceraikan dari suaminya yang merupakan keturunan petinggi kaum Quraisy. Paman beliau, Abu Thalib, juga mendapatkan ancaman dari mereka yang tidak suka dengan dakwah Muhammad saw. Perlakuan yang sangat berat dari orang-orang kafir terhadap Rasulullah saw. adalah ketika beliau pergi berdakwah ke Thaif, sebuah wilayah berjarak enam mil dari Makkah Al-Mukarramah. Ia melakukan dakwah dari pintu ke pintu, mengajak para pemuka wilayah itu untuk menerima seruan Allah.<br />
Namun yang terjadi, beliau diusir dan dicaci maki. Di tengah jalan, orang-orang kafir yang mengerubunginya melempari batu hingga darah yang mengucur dari tumit dan kepala beliau.<br />
<br />
Apa yang dilakukan Rasulullah ketika itu? Dengan tubuh yang lemah karena luka, beliau berteduh di bawah pohon anggur, lalu berdoa, ”<i>Ya Allah, kepadaMu juga aku mengadukan kelemahan kekuatanku, kekurangan siasatku dan kehinaanku di hadapan manusia. Wahai Yang Paling Pengasih, Engkau adalah Rabb orang-orang yang lemah, Engkulah Rabbku, kepada siapa hendak Kau serahkan diriku? Kepada orang jauh yang bermuka masam kepadaku, ataukah musuh yang akan menguasai urusanku? Aku tidak peduli asalkan Engkau tidak murka kepadaku, sebab sungguh teramat luas afiat yang Engkau limpahkan kepadaku. Aku berlindung dengan cahaya wajahMu yang menyinari segala kegelapan dan yang karenanya urusan dunia dan akhirat menjadi baik, agar Engkau tidak menurunkan kemarahanMu kepadaku atau murka kepadaku. Engkaulah yang berhak menegurku hingga Engkau ridha. Tidak ada daya dan kekuatan selain denganMu.</i>”<br />
<b><br /></b>
<b>Melawan Dengan Kesabaran dan Doa (Meminta Rahmat Allah)</b><br />
Beliau terus memohon dan berdoa, meminta perlindungan dan keridhaan dari Allah Swt. ”Engkaulah yang berhak menegurku hingga Engkau ridha. Tidak ada daya dan kekuatan selain dengan kekuatan-Mu,” pinta beliau lirih. Sampai akhirnya malaikat penjaga gunung datang menghampiri beliau dan menawarkan untuk menimpakan dua gunung kepada warga Thaif jika beliau menginginkan.<br />
Apa jawaban Rasulullah saw? ”Tidak, aku hanya berharap kepada Allah untuk mengeluarkan (melahirkan) dari tulang-tulang sulbi mereka, orang-orang yang menyembah Allah Swt. semata dan tidak berbuat syirik kepada-Nya sedikitpun.”<br />
Kisah ini bisa dibaca dalam kitab ArRahiq Al-Makhtum yang ditulis oleh Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri dalam bab Dakwah Rasulullah di Luar Makkah.<br />
<br />
Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berdakwah dan dalam posisi yang tidak memiliki kekuatan. Dalam surat Al-'Asr Ayat 3 disebutkan kunci dalam berdakwah dan menyeru kepada kebenaran adalah kesabaran. Kesabaran disebut terakhir karena dalam menyeru kebenaran, pasti akan timbul pergolakan dan pertentangan. Baik posisi kita saat itu kuat ataupun lemah. Sehingga pada keadaan bagaimanapun juga, setelah menyeru kepada kebaikan, hendaknya bersabar. Tidak dengan kebengisan yang malah menjadikan mereka menjauh atau bahkan bisa tewas.<br />
<br />
Surat Al-'Asr Ayat 3<br />
<br />
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ<br />
<br />
<i>3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati <b>kebenaran</b> dan nasehat menasehati supaya menetapi <b>kesabaran</b>. </i><br />
<br />
Surat Al-Ahqaf Ayat 35<br />
<br />
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ<br />
<br />
<i>Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka.</i><br />
<br />
Surat An-Nahl Ayat 127<br />
<br />
وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ ۚ وَلَا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلَا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ<br />
<br />
<i>Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. </i><br />
<br />
Beliau menjadikan kesabaran dan doa sebagai senjata untuk menghadapi orang-orang kafir. Beliau menyadari lemahnya kekuatan dakwah ketika itu. Karena itu, beliau memilih untuk bersabar dan memohon pertolongan Allah agar memberikan kekuatan kepadanya dan membukakan pintu hidayah kepada orang-orang yang menolak dakwahnya.<br />
Beliau juga pernah mendoakan, ”Ya Allah, berilah petunjuk kepada kaumku, karena sesungguhnya mereka tidak mengetahui.”<br />
<br />
Jika sikap frontal yang dilakukan oleh beliau ketika itu, maka dengan sangat mudah dakwah akan ditumpas dan dihabisi. Karena saat itu Nabi SAW dalam posisi lemah tanpa kekuatan. Atau bisa juga sebaliknya, dakwah bisa gagal karena mereka yang durhaka akan langsung diadzab oleh Allah (tewas semua), karena doa adzab yang minta supaya disegerakan (bukan doa minta Rahmat dan hidayah).<br />
<br />
Kesabaran dan strategi beliau dalam berjuang terbukti memberikan buah manis pada masa depan. Doa beliau kepada Allah Swt. agar lahir generasi penduduk Thaif suatu saat suatu kaum yang menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun. Dan Allah mengabulkan doa ini.<br />
Thaif termasuk wilayah yang steril dari orang-orang murtad atau pemurtadan (<i>riddah</i>) setelah wafatnya Nabi saw.<br />
<br />
Begitu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap Umar bin AlKhathab ra, seorang yang sangat disegani karena keberanian dan keganasannya ketika menghadapi musuh? Ketika Umar dengan penuh amarah mendatangi Rasulullah saw. untuk membunuhnya, beliau mempersilakan Umar RA masuk ke rumah. Umar yang sebelumnya sudah membaca surat Thaha ayat 1-14, kemudian bersyahadat dan memeluk Islam, diiringi takbir para sahabat yang ada di situ.<br />
Masuk Islamnya Umar bin Al-Khathab ra adalah buah dari kesabaran Rasulullah saw. dan bukti dari nubuwwah dalam doa beliau, ”Ya Allah kokohkanlah Islam dengan salah satu dari dua orang yang Engkau cintai, dengan Umar bin Al-Khathab atau dengan Amr bin Hisyam (Abu Jahal, Red.) ” (HR. At-Tirmidzi dari Ibnu Umar). Kelak, orang yang dipilih Allah Swt. adalah Umar bin Al Khathab yang berjuluk Al-Faruq.<br />
<br />
Inilah kepribadian Rasulullah saw. Beliau memiliki pikiran yang cemerlang dalam strategi dakwahnya. Beliau sosok yang selalu menjadikan kesabaran sebagai nafas panjang perjuangan. Ketika berada dalam posisi lemah, beliau bersabar dengan tetap menyusun strategi untuk kejayaan Islam.<br />
Ketika berkuasa, beliau tidak melakukan kezaliman kepada musuh-musuhnya. Beliau sosok yang taat pada perjanjian dan tidak akan pernah terpikir baginya untuk mengingkari perjanjian, sebagaimana ia tercermin dalam Piagam Madinah yang menjadi <i>Magna Charta</i> dalam sejarah peradaban manusia. Beliau melindungi kafir <i>dzimmi</i> (orang yang meminta perlindungan kepada pemimpin muslim dengan syarat membayar jizyah) dan juga kafir <i>mu’ahad</i> (orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin). Beliau dengan tegas mengatakan, “Siapa saja yang menyakiti kafir <i>dzimmi</i>, maka ia akan menjadi musuhku pada hari kiamat” (HR. Muslim).<br />
<br />
<b>Tegas Di Momen Tertentu</b><br />
Namun, di balik pesona kelembutan pribadinya, Rasulullah juga merupakan sosok yang tegas dan pemberani dalam menghadapi kafir <i>harbi</i> (orang kafir yang mengobarkan permusuhan terhadap Islam).<br />
Tercatat dalam sejarah, ada 27 peperangan (<i>ghazwah</i>) yang diikuti secara langsung oleh Rasulullah saw. dan 38 peperangan yang tidak diikuti oleh Rasulullah saw. tetapi berdasarkan penunjukkan dan persetujuan beliau (<i>sariyah</i>). Semua peperangan -<i>ghazwah</i> ataupun <i>sariyah</i> bertujuan untuk menegakkan kemuliaan Islam, meninggikan kalimatullah, dan melawan kezaliman, bukan untuk kepentingan pribadi beliau semata.<br />
Peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat pun dilakukan dengan cara-cara yang elegan, dengan batasan-batasan yang sangat menghargai kemanusiaan. Karena itulah, Rasulullah menjadi sosok yang sangat disegani oleh kawan atau pun lawan.<br />
Wallahu a’lam bish-shawab.<br />
<br />
>>> Hati2, <span style="background-color: white; font-family: "arial" , "tahoma" , "helvetica" , "freesans" , sans-serif;">Senjata Setan Setelah Tauhid Diserang adalah <b>Perselisihan</b>: <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/10/senjata-setan-setelah-tauhid-diserang.html" target="_blank">http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/10/senjata-setan-setelah-tauhid-diserang.html</a></span><br />
<br />
Oleh: Artawijaya<br />
(majalah-donatur-al-falah-edisi-345-des-2016)<br />
--diedit dan ditambah oleh Admin--</div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-68475447892372572332017-10-27T07:22:00.000+07:002020-02-09T16:20:58.664+07:00Senjata Setan Setelah Tauhid Diserang, adalah Perselisihan<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<b>Jauhi Perselisihan dan Pertengkaran </b><br />
<b>Dasar Hukum:</b><br />
1.) Diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ فِى جَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَلَكِنْ فِى التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ » أخرجه مسلم<br />
<br />
“Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk menjadikan orang-orang beriman menyembahnya di Jazirah Arab, namun masih tersisa tipu dayanya yaitu mengadu domba diantara kalian”. (HR Muslim 2812)<br />
<a name='more'></a><br />
2.) Sabda Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam,<br />
<br />
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِِتَالُهُ كُفْرٌ.<br />
<br />
Artinya:"Mencaci orang Islam adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran." (HR. al-Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
3.) Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam,<br />
<br />
لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُم رِقَابَ بَعْضٍ.ٍ<br />
<br />
Artinya: "Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain (membunuh tanpa haq)." (HR. al-Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
4.) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.<br />
<br />
إِنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الْأَلَدُّ الْخَصِمُ<br />
<br />
Sesungguhnya orang yang paling dimurkai oleh Allah adalah orang yang selalu mendebat. (HR. Bukhâri, no. 2457; Muslim, no. 2668)<br />
<br />
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ<br />
<br />
Saya memberikan jaminan rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia orang yang benar. Saya memberikan jaminan rumah di tengah surga bagi orang yang meningalkan kedustaan walaupun dia bercanda. Saya memberikan jaminan rumah di surga yang tinggi bagi orang yang membaguskan akhlaqnya. (HR. Abu Dawud, no. 4800; dishahîhkan an-Nawawi dalam Riyâdhus Shâlihîn, no. 630 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni di dalam ash-Shahîhah, no. 273)<br />
<br />
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُبْطِلٌ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ مَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَهُوَ مُحِقٌّ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ<br />
<br />
“Barangsiapa yang meninggalkan perdebatan sementara ia berada di atas kebatilan, maka Allah akan bangunkan sebuah rumah baginya di pinggiran surga. Dan barangsiapa yang meninggalkan perdebatan padahal dia berada di atas kebenaran, maka Allah akan membangun sebuah rumah baginya di atas surga.” (Shahih at-Targib wat Tarhib, jilid 1, no. 138)<br />
<br />
<b>Bagaimana Jika Terjadi Perbedaan Pendapat?</b><br />
1. Pergunakan akhlaq dan adab yang baik, bagaimana menghadapi orang yang lebih tua, sebaya atau yang lebih muda. Terutama menghadapi para tokoh, Kyai dan pejabat.<br />
2. Hindari perkelahian hanya karena beda pandangan/pendapat. Tahan diri dari sikap buruk dan mau menang sendiri.<br />
3. Tidak ada pendapat yang pasti mutlak benar, bisa jadi pendapat berubah jika menghadapi situasi dan keadaan yang berbeda.<br />
4. Carilah ilmu dimanapun juga untuk mencari ilmu yang terbaik, dengan dasar akhlaq yang baik.<br />
5. Internet hanyalah alat, yang menyediakan ilmu yang melimpah ruah, jauh diatas perkiraan kita, sehingga kita bisa mendapatkan ilmu yang sahih atau malah ilmu hoax/sampah.<br />
6. Internet tidak bisa mengajarkan adab dan akhlaq.<br />
Hanya guru yang bijaksana yang dapat mengajarkan akhlaq dan adab yang baik, sedangkan setan mengajarkan pertengkaran dan pertikaian.<br />
7. Dalam agama sering ada beda pendapat, lha selevel sahabat saja dengan guru yang sama, yakni Nabi SAW, tetap ada perbedaan pendapat.<br />
8. Ngapain bertikai dng saudara sendiri, yang nanti malah menimbulkan perpecahan. Sehingga Iblis bersorak gembira.<br />
9. Berselisih dan bertengkar itu menjadikan umat muslim lemah sehingga mudah disetir dan dihancurkan oleh para pembenci. Karena itu jangan berselisih dan jangan bertengkar ...!<br />
<br />
<b>Selengkapnya</b>:<br />
Diriwayatkan Imam Muslim dalam shahihnya dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<span style="font-size: x-large;"><br /></span>
<span style="font-size: x-large;">قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أَنْ يَعْبُدَهُ الْمُصَلُّونَ <span style="color: red;">فِى جَزِيرَةِ الْعَرَبِ</span> وَلَكِنْ فِى التَّحْرِيشِ بَيْنَهُمْ » أخرجه مسلم</span><br />
<br />
“Sesungguhnya setan telah berputus asa untuk menjadikan orang-orang beriman menyembahnya <b>di Jazirah Arab</b>, namun masih tersisa tipu dayanya yaitu mengadu domba diantara kalian”. (HR Muslim 2812)<br />
<br />
Imam Nawawi mengatakan: ‘Hadits ini termasuk salah satu dari mu’jizat kenabian yang dipunyai oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun maknanya yaitu setan telah berputus asa untuk menjadikan penduduk Jazirah Arab menyembahnya, akan tetapi syaiton berusaha untuk menabur benih perselisihan diantara kalian kaum muslimin dengan perselisihan, pertengkaran, peperangan serta permusuhan dan yang semisalnya” Shahih Muslim bi syarh an-Nawawi 60/156.<br />
<br />
>>> Setidaknya ada beberapa hal yg bisa dibahas:<br />
1. Ilmu Tauhid dan Ilmu agama di Jazirah Arab bisa dijadikan patokan dan rujukan semua umat Islam sedunia. Karena hadis tersebut menyatakan "setan telah berputus asa untuk menjadikan orang-orang beriman menyembahnya di Jazirah Arab". Keilmuan Tauhid mereka sudah sangat mumpuni, sehingga setanpun telah berputus asa. Dan sebaliknya, umat Islam diluar Jazirah Arab perlu hati2, karena Nabi SAW tidak memberikan jaminan kalau ketauhidan mereka sudah benar. Umat Islam diluar Jazirah Arab ini mungkin tidak ada pergolakan, sulit diadu domba, karena setan masih bisa merusak ketauhidan mereka, sehingga tidak perlu memakai senjata berikutnya, yaitu adu domba dan perselisihan.<br />
Namun perlu juga disadari, kalau tidak mungkin suatu wilayah yang sangat luas itu muslim semua, sehingga sabda Nabi SAW tersebut bersifat umum. Dan jaminan Nabi SAW secara umum adalah Ilmu Ketauhidan Muslimin di Jazirah Arab, sudah sangat mumpuni, sehingga setanpun telah berputus asa supaya bisa membelokkan ketauhidan mereka. Namun setan<b> tidak pernah</b> berputus asa supaya bisa membelokkan ketauhidan Muslimin diluar Jazirah Arab!.<br />
Bukankah sampai sekarang, kebanyakan wali, kyai dan ustadz yang mumpuni juga belajar dari Jazirah Arab? Dan selalu merujuk dari sana?. <br />
<br />
2. Benih perselisihan diantara kaum muslimin, dengan pertengkaran, peperangan serta permusuhan dan yang semisalnya, diperuntukkan bagi umat Islam yang sudah benar Keimanan dan Ketauhidan mereka (secara umum, tidak hanya di Jazirah Arab). Karena itu merupakan senjata pamungkas berikutnya, apabila keimanan dan ketauhidan mereka sulit dibelokkan.<br />
Karena memang ada hadis yang menjelaskannya secara umum, seperti hadis diatas, namun dari kitab yang berbeda, yakni:<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnVQToRgJTdsU0ClTUbLc7N74oERqJunUxPYA2umUyFKDuXALIfsKpU4nJcBNJAsdjiHbhE0UVEIw15I1BfvZy5i602CAjePsl4pAPsweg049InXrE1VStV3ALY2WsurAA5xn7jaxemnA/s1600/aa.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="388" data-original-width="1571" height="97" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnVQToRgJTdsU0ClTUbLc7N74oERqJunUxPYA2umUyFKDuXALIfsKpU4nJcBNJAsdjiHbhE0UVEIw15I1BfvZy5i602CAjePsl4pAPsweg049InXrE1VStV3ALY2WsurAA5xn7jaxemnA/s400/aa.jpg" width="400" /></a></div>
<br />
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari A'masy, dari Sufyan, dari Jabir, ia berkata, Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Syetan telah berputus asa untuk dapat disembah oleh orang-orang yang sholat (sholih), namun dia berupaya menebarkan benih permusuhan di kalangan mereka.” (HR Tirmidzi 1937)<br />
<br />
3. Setan telah mengetahui, kalau tidak bisa merubah ketauhidan mereka, maka senjata berikutnya adalah permusuhan, perselisihan, hingga peperangan dan pembunuhan. Sehingga Muslim yang membunuh saudaranya seiman tanpa Haq, dapat menjadi kafir karena perbuatannya itu, meskipun secara zhahir mereka tetap menyembah Allah dan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun. <br />
<br />
Sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Nabi shallalaahu ‘alaihi wasallam,<br />
<br />
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِِتَالُهُ كُفْرٌ.<br />
<br />
Artinya:"Mencaci orang Islam adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran." (HR. al-Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
Dan sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam,<br />
<span style="font-size: x-large;"><br /></span>
<span style="font-size: x-large;">لاَ تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُم رِقَابَ بَعْضٍ.ٍ</span><br />
<br />
Artinya: "Janganlah kalian sepeninggalku kembali lagi menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain (membunuh tanpa haq)." (HR. al-Bukhari dan Muslim).<br />
<br />
Surat Ali 'Imran Ayat 103<br />
<br />
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ<br />
<br />
<i>Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan<b> janganlah kamu bercerai berai</b>, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan <b>kamu telah berada di tepi jurang neraka</b>, lalu <b>Allah menyelamatkan kamu</b> dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.</i><br />
<br />
4. Yang dimaksud setan disini adalah dari golongan Jin dan Manusia. Kadangkala ada manusia yang menebarkan fitnah sehingga umat Islam terprovokasi. Saling menjatuhkan, perselisihan, hingga terjadi pembunuhan dan peperangan. <br />
<br />
Allah Ta’ala berfirman:<br />
<br />
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاس *ِ مَلِكِ النَّاسِ * إِلَهِ النَّاس * مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاس *ِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ * مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاس (سورة الناس)<br />
<br />
<i>"Katakanlah, Aku berlindung kepada Tuhannya manusia . Rajanya manusia. Sembahan manusia. dari kejahatan (bisikan) Setan yang bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia."</i> (QS Surat an Naas: 1-6)<br />
<br />
Al Hasan Al Bashri berkata: Kedua-duanya merupakan setan, adapun setan yang berbentuk jin maka dia membisikkan ke dalam dada manusia, dan adapun setan yang berwujud manusia maka dia datang secara jelas dan nyata. Qatadah berkata : Sesungguhnya dari golongan jin itu ada setan-setannya, demikian pula dari golongan manusiapun ada setan-setannya, maka hendaklah berlindung kepada Allah dari Setan-setan jenis manusia maupun dari jenis jin. Inilah yang paling benar dalam penafsiran ayat-ayat yang mulia tersebut.<br />
<br />
Sudah Sunnatullah, bahwa setiap ada kebaikan yang akan menerangi, maka akan disertakan juga setan2 sebagai musuh dari golongan manusia dan jin untuk mengujinya.<br />
<br />
Allah Ta’ala berfirman :<br />
<br />
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا<br />
<br />
<i>"Dan demikianlah Kami jadikan untuk setiap nabi musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan."</i> (QS Al An’am: 112).<br />
<br />
Wallahu A’lam. <br />
<u><br /></u>
<br />
<div style="-webkit-text-stroke-width: 0px; color: black; font-family: "Times New Roman"; font-size: medium; font-style: normal; font-variant-caps: normal; font-variant-ligatures: normal; font-weight: normal; letter-spacing: normal; margin: 0px; orphans: 2; text-align: left; text-decoration-color: initial; text-decoration-style: initial; text-indent: 0px; text-transform: none; white-space: normal; widows: 2; word-spacing: 0px;">
<u>Rujukan Kitab:</u><br />
Kitab Sahih Muslim: <a href="http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=8140&idto=8150&bk_no=53&ID=1311" target="_blank">http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=8140&idto=8150&bk_no=53&ID=1311</a></div>
<span style="font-family: "times new roman";">Kitab Sahih Sunan Tirmidzi: </span><span style="font-family: "times new roman";"><a href="http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=2&bookhad=1937" target="_blank">http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?flag=1&bk_no=2&bookhad=1937</a></span><br />
<b><span style="font-size: x-large;"><br /></span></b>
<b><span style="font-size: x-large;">Bab: Apakah Itu Tauhid dan Aqidah?</span></b><br />
<b>1. Tauhid</b><br />
Secara bahasa:<br />
Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata <i>wahhada – yuwahhidu</i>, yang artinya menunggalkan sesuatu.<br />
<br />
Secara istilah syar’i:<br />
Mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan diri-Nya. Kekhususan itu meliputi perkara <i>rububiyah, uluhiyah</i> dan <i>asma’ wa shifat</i><br />
<br />
<b>2. Aqidah</b><br />
Secara bahasa:<br />
Diambil dari kata dasar “<i>al-‘aqdu</i>” yaitu ikatan<br />
<br />
Secara istilah syar’i:<br />
Aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.<br />
<b><br /></b>
<b>CONTOH KASUS</b><br />
Berikut contoh-contoh untuk membantu memetakan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pembahasan aqidah<br />
<br />
a. Seseorang datang ke kubur, kemudian berdoa dan meminta kepada penghuni kubur, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid <i>uluhiyah</i>.<br />
b. Seseorang meyakini bahwa adanya penguasa laut selatan selain Allah, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid <i>rububiyah</i><br />
c. Seseorang yang meyakini bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad saw, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan Rukun Imannya rusak, yakni Iman kepada para Rasul, dimana salah satu point dalam iman kepada para Rasul adalah meyakini bahwa Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul terakhir<br />
d. Seseorang melakukan zina, apakah pelakunya kafir? Perbuatan Zina merupakan dosa besar, akan tetapi tidak menyebabkan pelakunya kafir. Perbuatan zina adalah perbuatan maksiat, yang tidak berkaitan dengan aqidah/keyakinan, yakni selama pelakunya masih meyakini bahwa perbuatan zina adalah haram.<br />
e. Pemahaman khowarij, dimana mereka memberontak kepada Ali bin Abi Thalib ra, maka telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip Aqidah Islam, yakni haramnya memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim. Selengkapnya tentang khawarij: <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/09/analisis-sejarah-pemerintahan-ali-bin.html" target="_blank">http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/09/analisis-sejarah-pemerintahan-ali-bin.html</a><br />
f. Pemahaman Qodariyah, dimana mereka tidak beriman dengan adanya takdir, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan rukun imannya rusak, yakni berkenanan dengan Rukun Iman – Iman kepada Taqdir.<br />
<br />
<img src="https://puji.files.wordpress.com/2010/06/bagian.png" /><br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-74640322471950623842017-10-20T07:15:00.000+07:002019-06-07T20:43:37.408+07:00Najiskah Kotoran Burung dan Cicak?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
<span style="font-size: x-large;"><b>Bab: Najiskah Kotoran Burung?</b></span> <br />
<br />
Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,<br />
<br />
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي المَدِينَةِ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ – يَعْنِي الإِبِلَ – فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا، فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ، فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ، حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ<br />
<br />
Ada beberapa orang pendatang dari luar Madinah yang sakit karena tidak kuat dengan cuaca madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menemui petugas gembala onta zakat. Agar mereka minum susu dicampur kencing onta. Setelah mereka ketemu penggembala itu, mereka minum susu onta dan kencingnya, hingga badan mereka kembali sehat..(HR. Bukhari 5686, Muslim 1671, dan yang lainnya).<br />
<br />
Kedua, hadis dari Anas bin Malik, beliau menceritakan,<br />
<br />
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المَسْجِدُ، فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ<br />
<br />
“Sebelum dibangun masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari 234, Muslim 524, dan yang lainnya).<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Berdasarkan dua hadis di atas, para ulama memberikan kaidah bahwa kotoran atau kencing binatang yang halal dimakan, statusnya <b>tidak najis</b>.<br />
<br />
Syaikhul Islam mengatakan,<br />
<br />
أن هذه الأعيان لو كانت نجسة لبينه النبي صلى الله عليه وسلم ولم يبينه فليست نجسة وذلك لأن هذه الأعيان تكثر ملابسة الناس لها ومباشرتهم لكثير منها خصوصا الأمة التي بعث فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم فإن الإبل والغنم غالب أموالهم ولا يزالون يباشرونها ويباشرون أماكنها في مقامهم وسفرهم مع كثرة الاحتفاء فيهم<br />
<br />
‘Kotoran semacam ini, jika statusnya najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Sementara beliau tidak menjelaskannya, berarti tidak najis. Karena kotoran semacam ini banyak bersinggungan dengan manusia dan sering mereka sentuh. Terlebih bagi masyarakat di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di utus, onta dan kambing adalah harta kekayaan mereka pada umumnya. Mereka selalu bersinggungan dengan binatang itu, menyentuh kandang binatang itu, ketika mukim maupun safar, disamping mereka juga memakaikan terompah untuknya.’ (Majmu’ Fatawa, 21/578).<br />
<br />
Dengan demikian, kotoran burung gereja atau burung lainnya yang halal dimakan, statusnya <b>tidak najis.</b><br />
<br />
Allahu a’lam<br />
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits<br />
<span style="font-size: x-large;"><b><br /></b></span>
<span style="font-size: x-large;"><b>Bab: Najiskah Kotoran Cecak?</b></span><br />
Sebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:<br />
<br />
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً<br />
<br />
“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya (lalatnya). Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).<br />
<br />
Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:<br />
<br />
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ<br />
<br />
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).<br />
<br />
Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:<br />
<br />
النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ<br />
<br />
“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki <i>nafs</i> (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” (Al Mughni, 2/67).<br />
<br />
Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini (mereka tidak sependapat dengan jumhur). Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:<br />
<br />
وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ<br />
<br />
“Sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” (Al Muhalla, 1/117).<br />
<br />
Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.<br />
<br />
Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.<br />
<br />
Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:<br />
<br />
وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً<br />
<br />
“Adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” (Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129).<br />
<br />
Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:<br />
<br />
لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ<br />
<br />
“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” (Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49).<br />
<br />
Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:<br />
<br />
وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة<br />
<br />
“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” (Syarhul Mumthi’, 1/449).<br />
<br />
Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:<br />
<br />
<i>“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle</i><br />
<i>…</i><br />
<i>Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery”</i><br />
(Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system).<br />
<br />
Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.<br />
<br />
Kesimpulan<br />
Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.<br />
<br />
Penulis: Yulian Purnama<br />
<br />
<br />
<b>---></b> Sedangkan menurut Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., M.Sc., kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (<i>al ‘afwu</i>).<br />
Jika ada yang mau hati-hati dengan tetap menghindari kotoran tersebut pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam.<br />
<br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3473414919068776533.post-35010009896920358762017-10-13T07:12:00.007+07:002022-02-02T10:13:21.718+07:00Sahkah Sholat Kita Apabila Terkena Darah Nyamuk? Dan Bagaimana dengan Air Liur?<div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Surat Al-Baqarah Ayat 173<br />
<br />
<span style="font-size: x-large;">إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَ<span style="color: red;">الدَّمَ</span> وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span><br />
<br />
<i>Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.</i><br />
<br />
Surat Al-An'am Ayat 145<br />
<br />
<span style="font-size: x-large;">قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً <span style="color: red;">أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا</span> أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span><br />
<i><br /></i>
<i>Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".</i><br />
<a name='more'></a><br />
<br />
Ibnu Abdul Barr –rahimahullah- berkata: “Hukum setiap darah seperti darah haid, namun sedikit darah hukumnya dimaafkan, karena adanya syarat Allah Subhanahu Wata’ala dalam najisnya darah haruslah <i>masfuh</i> (mengalir). Pada saat seperti itu hukumnya <i>rijs</i> dan <i>rijs</i> sama dengan najis. Ini adalah ijma’ ummat Islam bahwa darah yang mengalir adalah kotor lagi najis. (Kitab At-Tamhid, 22/230)<br />
<br />
Dari Abi Hurairah, bahwa Rasul SAW. bersabda: "Apabila lalat hinggap dalam minuman salah seorang di antara kamu, maka celupkanlah seluruh (tubuh)nya, kemudian angkatlah lalat itu, karena pada salah satu sayapnya mengandung obat dan yang lainnya mengandung penyakit.".<br />
(HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Demikian juga dari Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari hadis Abi Sa’id.)<br />
<br />
Semua jenis darah adalah diharamkan, baik darah yang mengalir maupun tertumpah. Misalnya, darah yang mengalir dari hewan yang disembelih ataupun darah haid. Akan tetapi, darah yang sedikit dimaafkan.<br />
<br />
Ketika Abu Mijlaz ditanya tentang darah yang terdapat pada bekas sembelihan domba atau darah yang dijumpai di permukaan periuk, beliau menjawab, "Tidak mengapa! Sebab yang dilarang hanyalah darah yang tertumpah." (HR. Abdu Hamid dan Abu Syaikh)<br />
<br />
Aisyah r.a. berkata,<br />
<br />
كنا نأكل اللحم والدم خطوط على القدر<br />
<br />
"Kami makan daging, sedangkan darahnya masih tampak jelas bagaikan untaian benang di dalam periuk."<br />
<b><br /></b>
<b>Bagaimana dengan Darah Haid?</b><br />
Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291)<br />
<br />
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.” (Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30.)<br />
Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/77.)<br />
<b><br /></b>
<b>Bagaimana dengan Darah manusia?</b><br />
Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis.<br />
Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,<br />
<br />
Surat Al-An'am Ayat 145<br />
<br />
<span style="font-size: x-large;">قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً <span style="color: red;">أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا</span> أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ</span><br />
<i><br /></i><i>Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".</i><br />
<i><br /></i>
Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.<br />
<br />
Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani (Lihat Ad Daroril Madhiyah, hal. 27) dan muridnya Shidiq Hasan Khon (Lihat Ar Roudhotun Nadhiyah, Shidiq Hasan Khon, 1/30, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.), Syaikh Al Albani (Lihat Tamamul Minnah fit Ta’liq ‘ala Fiqhis Sunnah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 51-52, Al Maktabah Al Islamiyah, cetakan ketiga, tahun 1409 H.) dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut.<br />
<br />
Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/78.)<br />
<br />
Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah. (Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29).<br />
<br />
Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut.<br />
<br />
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah. (Riwayat ini dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), juga dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan menyambungkan sanadnya dan hadits ini dikeluarkan pula oleh Abu Daud.)<br />
<br />
Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.” (Tamamul Minnah, hal. 51.)<br />
<br />
Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan,<br />
<br />
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ<br />
<br />
“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.” (Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad) dalam kitab shahihnya.)<br />
<br />
Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan,<br />
<br />
وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ<br />
<br />
“Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir. (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwatho’nya (2/54).)<br />
<br />
Hasan mengatakan,<br />
<br />
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ<br />
<br />
"Kaum muslimin tetap melakukan shalat, meskipun mereka luka-luka yang mengalirkan darah." (HR. Bukhari)<br />
<br />
Kemudian sebuah riwayat yang sahih dari Umar r.a. bahwa ia pernah shalat, sedangkan lukanya masih berdarah (Al-Hafizh dalam kitab Fathul Bari). Sementara Abu Hurairah r.a. berpendapat, tidak mengapa jika seseorang mengerjakan shalat sekiranya darah itu hanya setetes atau dua tetes.<br />
<br />
Segala sesuatu yang haramkan Allah belum tentu najis, berdasarkan firman Allah Ta’ala,<br />
<br />
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ<br />
<br />
“Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23),<br />
Beranikah anda mengatakan najis kepada ibumu dst ...?<br />
<br />
<b>Bagaimana dengan darah dari hewan yang halal dimakan?</b><br />
Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Dihukumi suci namun diharamkan untuk memakan atau meminumnya.<br />
Riwayat tersebut,<br />
<br />
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ<br />
<br />
“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.” (Mushonnaf ‘Abdur Rozaq (1/125))<br />
<br />
Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.” (HR. Bukhari no. 240 dan Muslim no. 1794.)<br />
<br />
<b><br /></b>
<b>Bagaimana dengan Darah Nyamuk?</b><br />
Darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul, maka ia dimaafkan berdasarkan atsar atau riwayat dari para sahabat, seperti yang disebutkan tadi. Abu Mijlaz pernah ditanya mengenai nanah bisul yang bercampur darah, lalu menimpa badan atau pakaian. Beliau menjawab, "Tidak mengapa karena yang disebut Allah hanyalah darah dan tidak ada menyebutkan tentang nanah." Ibnu Taimiyah mengatakan, "Tidak wajib mencuci kain yang terkena nanah beku dan nanah yang bercampur darah. Sebab tidak ditemukan dalil mengenai hukum najisnya." Walaupun demikian, seseorang mesti menjaga diri, pakaian dan tempat tinggalnya agar tidak terkena benda-benda tersebut. <br />
Darah nyamuk, kutu, lalat adalah darah yang suci menurut sebagian ulama, karena bangkainya suci.<br />
(Al-Asybaah wa An-Nazhaa’ir-Ibnu Najim Al-Hanafy 2/193)</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">Para ulama berbeda pendapat, namun masalah nanah mendapat hukum lebih ringan dari pada darah. Sehingga nanah yang sedikit, sulit untuk dihindari, tidak apa-apa. </div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br />
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu:<br />
<br />
دم الذباب والبعوض وشبهه لأن ميتته طاهرة كما دل عليه حديث أبي هريرة في الأمر بغمسه إذا وقع في الشراب ، ومن الشراب ما هو حار يموت به، وهذا دليل على طهارة دمه لما سبق من علة تحريم الميتة .<br />
<br />
Artinya: “Darah lalat dan nyamuk dan yang semacamnya (adalah suci) karena bangkainya suci, sebagaimana yang ditunjukkan hadist Abu Hurairah ketika diperintahkan untuk menenggelamkan lalat apabila masuk dalam minuman, dan diantara minuman ada yang panas lagi mematikan, ini menjadi dalil atas sucinya darah lalat karena apa yang sudah berlalu tentang sebab diharamkannya bangkai.” (Majmu Fatawa Wa Rasa’il Syeikh ‘Utsaimin 11/267)<br />
<br />
Dengan demikian shalat seseorang yang badan atau pakaiannya terkena darah nyamuk atau kutu atau lalat adalah sah.<br />
<br />
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan sebuah atsar dari Zajir bin Shalt, dari Al-Harits bin Malik, beliau berkata:<br />
<br />
انطلقت إلى منزل الحسن فجاء رجل فسأله فقال: يا أبا سعيد ! الرجل يبيت في الثوب فيصبح وفيه من دم البراغيث شئ كثير يغسله أو ينضحه أو يصلي فيه؟ قال: لا ينضحه ولا يغسله يصلي فيه<br />
<br />
Dalam sebuah Atsar diriwayatkan dari Al-Haarits bin Malik beliau berkata: "Aku pergi ke rumah Hasan (Al-Bashry), kemudian datang seorang laki-laki seraya bertanya: Wahai Abu Sa’id! Jika seseorang tidur, kemudian ketika di pagi hari banyak darah kutu di bajunya, apakah dia harus mencucinya atau memercikkan air di bajunya atau langsung shalat dengannya? Beliau menjawab: Tidak perlu memercikinya dan tidak perlu mencucinya, silakan dia shalat dengannya” (Ibnu Abi Syaibah di dalam Al-Mushannaf 1/285 no: 2035)<br />
<br />
Al-Majmu', Juz : 3 Hal : 133-134<br />
<br />
قال المصنف رحمه الله : وأما الدماء فينظر فيها فإن كان دم القمل والبراغيث وما أشبهها فإنه يعفى عن قليله لأنه يشق الاحتراز منه فلو لم يعف عنه شق وضاق وقد قال الله تعالى (وما جعل عليكم في الدين من حرج) وفي كثيره وجهان قال أبو سعيد الإصطخري لا يعفى عنه لأنه نادر لا يشق غسله وقال غيره يعفى عنه وهو الأصح لانه هذا الجنس يشق الاحتراز منه في الغالب فالحق نادره بغالبه<br />
...............................<br />
أما دم القمل والبراغيث والبق والقردان وغيرها مما لا نفس له سائلة فهو نجس عندنا كما سبق في باب إزالة النجاسة وذكرنا خلاف أبي حنيفة وأحمد فيه واتفق أصحابنا على أنه يعفى عن قليله وفي كثيره وجهان مشهوران أحدهما قاله الإصطخري لا يعفى عنه وأصحهما باتفاق الأصحاب يعفى عنه قال القاضي أبو الطيب هذا قول ابن سريج وأبي إسحاق المروزي قال صاحب البيان هذا قول عامة أصحابنا وقال المحاملي في المجموع هذا قول ابن سريج وأبي إسحاق وسائر أصحابنا<br />
<br />
Menurut Imam Nawawi pendapat yang lebih shohih (ashoh) adalah darah dari jenis hewan-hewan tersebut dihukumi najis ma'fu secara mutlak, baik sedikit ataupun banyak, meskipun sampai merata pada bagian tubuh atau baju, karena terkena keringat semisal.<br />
<br />
Hanya saja, darah tersebut dihukumi najis yang ma'fu apabila menempelnya pada baju atau pakaian bukan karena perbuatannya sendiri dan tidak menempel pada pakaian yang dipakai saat sholat hanya sekedar untuk memperindah penampilan. Maka apabila najis tersebut sengaja ditempelkan pada badan atau pakaian, dan apabila najis tersebut menempel pada pakaian yang dipakai hanya untuk berhias, maka darah dari hewan tersebut, hanya dima'fu apabila sedikit, dan apabila banyak, tidak dima'fu. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab "Tahqiq", "Al-Majmu'", dan kitab-kitab lainnya.<br />
<br />
Kesimpulannya, darah nyamuk yang menempel pada baju, baik itu sedikit atau banyak, apabila menempel dengan sendirinya maka hukumnya dima'fu (dimaafkan), dan apabila pakaian tersebut dipakai sholat, maka sholatnya sah. Namun apabila menempelnya pada pakaian dengan sengaja atau menempel pada pakaian yang hanya untuk memperindah penampilan, hanya dima'fu apabila darahnya sedikit. <br />
<br />
<b>Bab: Bagaimana dengan Hati Ayam dan Darah yang ada di Tulang Iga Ayam?</b><br />
Allah memberikan keterangan tambahan bahwa darah yang haram itu adalah darah yang memancar. Keterangan tambahan “darah yang memancar” dalam istilah <i>ushul </i>disebut <i>muqayyad</i>.<br />
<br />
Dari dua ayat diatas, para ulama memahami ayat mutlak kepada ayat <i>muqayyad</i>. Artinya darah yang diharamkan pada surat Al-Baqarah di atas, dipahami sebagai darah yang memancar dan bukan semua darah, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-An’am.<br />
<br />
<i>Muqayyad</i> adalah lafadz yang menunjukan suatu hakikat dengan <i>qayid</i> (batasan).<br />
<i>Mutlaq</i> menurut <i>ushul fiqih</i> adalah suatu lafadz yang menunjukan pada makna/pengertian tertentu tanpa dibatasi oleh lafadz lainnya. Misalnya: kata “meja”, “rumah”, “jalan”, kata-kata ini memiliki makna mutlak karena secara makna kata-kata tersebut telah menunjuk pada pengertian makna tertentu yang telah kita pahami.<br />
Para ulama berkata:”Kapan saja ditemukan suatu dalil yang mengikat (menjadikan <i>muqayyad</i>), maka yang <i>mutlaq</i> itu ditafsirkan dengannya. Dan jika tidak ditemukan, maka juga tidak."<br />
<br />
Diriwayatkan bahwa Aisyah mengatakan,<br />
<br />
<span style="font-size: x-large;">لولا أنّ الله قال <span style="color: red;">أو دماً مسفوحاً</span> لتتبّع الناس ما في العروق</span><br />
<br />
“Andai Allah tidak berfirman, ‘darah yang memancar’ tentu orang-orang akan mencari-cari darah yang menyelip di daging.” (Rawa’iul Bayan, 1:164)<br />
<br />
Hal yang sama juga dinyatakan Ikrimah, murid Ibnu Abbas,<br />
<span style="font-size: x-large;"><br /></span>
لولا هذه الآية لتتبع الناس ما في العُرُوق، كما تتبعه اليهود<br />
<br />
“Andaikan bukan ayat ini, tentu kaum muslimin akan mencari-cari darah yang ada di daging, sebagaimana yang dilakukan orang Yahudi.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)<br />
<br />
Imam Qatadah juga mengatakan,<br />
<span style="font-size: x-large;"><br /></span>
<span style="font-size: x-large;">حرم من <span style="color: red;">الدماء ما كان مسفوحًا</span>، فأما لحم خالطه دم فلا بأس به</span><br />
<br />
“Darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir, adapun daging yang di sela-selanya terselip darah, tidak haram.” (Tafsir Ibn Kasir, 3:352)<br />
<br />
Keterangan di atas menunjukkan bahwa para sahabat sepakat, darah yang menempel di daging tidak haram.<br />
<b><br /></b>
<b>Apa itu darah yang memancar?</b><br />
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Darah yang memancar adalah darah yang keluar dari binatang sebelum dia mati.” (Asy-Syarhul Mumti’, 15:8)<br />
Misalnya: hewan hidup yang ditusuk pahanya, kemudian mengeluarkan darah. Oleh sebagian orang, darah ini ditampung untuk dikonsumsi. Sementara hewannya masih dibiarkan hidup. Ini adalah kebiasaan sebagian masyarakat jahiliyah.<br />
Hewan yang baru disembelih, darahnya keluar. Selama hewan ini belum mati total, darah yang keluar ini tergolong <i>Ad-Dam Al-Masfuh </i>(darah yang memancar).<br />
<br />
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menambahkan bahwa ”Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).<br />
<br />
Atsar Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau berkata :<br />
<br />
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ , فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ , وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ<br />
<br />
"<b>Dihalalkan</b> bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa “ (Atsar di atas diriwayatkan oleh Ahmad(2/97) dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Daruqutni dan Hakim. Berkata Ibnu Hajar : Atsar ini dikatagorikan *hadits marfu’) <br />
<br />
*Hadits <i>marfu</i> adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.<br />
<br />
Diriwayatkan dari Ikramah bahwa suatu ketika seorang laki-laki mendatangai Ibnu Abbas dan bertanya : “Bolehkah aku memakan limpa ?". Ibnu Abbas menjawab : "boleh". Laki-laki bertanya lagi : “bukankah limpa itu kandungannya adalah darah ?". Ibnu Abbas menjawab : “Sesungguhnya yang diharamkan adalah darah yang mengalir“. (Atsar ini disebutkan oleh Imam Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah)<br />
<br />
Para sahabat dahulu dan orang-orang sesudahnya secara turun temurun biasa memakan daging kambing atau unta dengan cara dibakar tanpa dicuci terlebih dahulu, hal ini menunjukkan kebolehannya. Begitu juga menunjukkan bahwa agama Islam itu mudah dan tidak sulit.<br />
<br />
Sehingga darah yang masih tersisa setelah penyembelihan, dan yang masih menempel dalam daging, tulang maupun urat, hukumnya halal untuk dimakan, karena yang diharamkan hanyalah darah yang mengalir karena sembelihan, dan bukan darah yang menempel.<br />
Sedangkan <i>Dideh</i> itu haram, karena dibuat dengan cara menampung darah yang mengalir, hasil sembelihan hewan kemudian dibekukan dengan menggunakan garam dalam sebuah cetakan dan direbus, dan selintas terlihat seperti ati sapi.<br />
<br />
Jadi hati ayam dan darah yang ada di tulang iga itu tidak termasuk sebagai darah yang mengalir, sehingga boleh dimakan.<br />
<div>
<br />
<b>Apakah itu Atsar?</b><br />
Atsar adalah sinonim dari hadis, yaitu segala sesuatu yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atsar berbeda dengan hadis, adapun pengertiannya adalah :<br />
<br />
ما أضيف إلى الصحابة و التابعين من أقوال أو أفعال<br />
<br />
Perkataan ataupun perbuatan yang disandarkan kepada Sahabat ataupun Tabiin.</div>
<div>
<br /></div>
<br />
<b>Bab: Bagaimana dengan Air Liur?</b><br />
Imam Nawawi dalam "Al-Majmu'' menyatakan bahwa hukum dari air liur / <i>ngiler</i> adalah <b>suci</b> selama belum diyakini bahwa air liur tersebut benar-benar keluar dari dalam perut (atau pencernaan, dimana dihukumi muntahan jika keluar dari pencernaan yang berarti najis).<br />
Beliau sudah menanyakan sendiri pada beberapa ahli kedokteran yang terpercaya, dan hasilnya mereka semua menyatakan bahwa air tersebut (yakni air liur/ngiler) tidak keluar dari pencernaan, dan mereka juga mengingkari orang-orang yang mengharuskan membersihkan air liur.<br />
<br />
Surat Al-Baqarah Ayat 286<br />
<br />
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ<br />
<i><br />Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".</i><br />
<br /><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><div dir="ltr" trbidi="on">Imam Ibnu Majah dalam sunannya menyebutkan judul bab:</div><div dir="ltr" trbidi="on">بَابُ اللُّعَابِ يُصِيبُ الثَّوْبَ</div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Bab, tentang air liur yang mengenai baju</b>.</div><div dir="ltr" trbidi="on">Kemudian, beliau menyebutkan satu hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa bercerita,</div><div dir="ltr" trbidi="on">رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَامِلَ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ عَلَى عَاتِقِهِ، وَلُعَابُهُ يَسِيلُ عَلَيْه</div><div dir="ltr" trbidi="on">“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menggendong Husain bin ‘Ali di atas pundak beliau, dan air liur Husain menetes mengenai beliau.” Hadis ini diriwayatkan Ibn Majah 658 dan dishahihkan al-Albani, juga disebutkan oleh Imam Ahmad no. 9779 dalam Musnadnya dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on"><b>Termasuk Liur yang Keluar ketika Tidur</b></div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang liur yang keluar ketika tidur. Jawaban beliau,</div><div dir="ltr" trbidi="on">اللعاب الذي يخرج من النائم أثناء نومه طاهر وليس بنجس، والأصل فيما يخرج من بني آدم الطهارة إلا ما دل الدليل على نجاسته لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( إن المؤمن لا ينجس ) [ رواه الإمام البخاري في ” صحيحه ” من حديث أبي هريرة رضي الله عنه</div><div dir="ltr" trbidi="on">Air Liur yang keluar ketika seseorang tidur statusnya suci dan tidak najis. Dan hukum asal segala sesuatu yang keluar dari manusia adalah suci, kecuali yang terdapat dalil bahwa itu najis. </div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Berdasarkan Hadits (diedit oleh Admin dengan hadits shahih berikut ini):</div><div dir="ltr" trbidi="on">Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Abu Hurairah,</div><div dir="ltr" trbidi="on">إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ</div><div dir="ltr" trbidi="on">“Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372).</div><div dir="ltr" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" trbidi="on">Kemudian beliau menegaskan,</div><div dir="ltr" trbidi="on">فاللعاب والعرق ودمع العين وما يخرج من الأنف كل هذه طاهرة، لأن هذا هو الأصل، والبول والغائط وكل ما يخرج من السبيلين نجس. وهذا اللعاب الذي يخرج من الإنسان حال نومه داخل في الأشياء الطاهرة كالبلغم والنخامة وما أشبه ذلك، وعلى هذا فلا يجب على الإنسان غسله ولا غسل ما أصابه من الثياب والفرش.</div><div dir="ltr" trbidi="on">Air Liur, keringat, air mata, atau cairan yang keluar dari hidung, semuanya suci. Inilah hukum asal. Sementara kencing, kotoran, dan setiap yang keluar dari dua jalan, statusnya najis. Air Liur yang keluar dari seseorang ketika dia tidur (ngiler), termasuk benda suci, sebagaimana ingus, dahak atau semacamnya. Karena itu, tidak wajib bagi seseorang untuk mencucinya atau mencuci baju yang terkena liur.</div><div dir="ltr" trbidi="on">[al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 5/10].</div><div><br /></div></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on"><br /></div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
Wallahu'alam bishowab.</div><div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">
_____________________<br />
Bagaimana dengan orang yang tidur namun tidak perlu berwudlu' lagi? Silahkan baca: <a href="http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2014/05/orang-yang-tidur-tidak-perlu-berwudlu.html" target="_blank">http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2014/05/orang-yang-tidur-tidak-perlu-berwudlu.html</a><br />
<br />
<br /></div>
Ahmad Abdullah (Hadi)http://www.blogger.com/profile/05556679841463085752noreply@blogger.com0