Jumat, 01 Desember 2017

Membasuh Dua Khuf

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh bin Al Faraj Al Mishri dari Ibnu Wahhab berkata, telah menceritakan kepadaku 'Amru bin Al Harits telah menceritakan kepadaku Abu An Nadlr dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari 'Abdullah bin 'Umar dari Sa'd bin Abu Waqash dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap sepasang sepatunya." 'Abdullah bin 'Umar menanyakan hal ini kepada 'Umar ia lalu menjawab, "Ya. Jika Sa'd menceritakan kepadamu sebuah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka janganlah kamu bertanya kepada selainnya." Musa bin 'Uqbah berkata, telah mengabarkan kepadaku Abu An Nadlr bahwa Abu Salamah menceritakan kepadanya, bahwa Sa'd menceritakan kepadanya, dan 'Umar menyebutkan kepada 'Abdullah seperti itu."(No. Hadist: 195 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)


Keterangan:
Periwayatan hadis diatas adalah dari satu jalan yakni dari Sa'd bin Abu Waqash, namun beliau adalah salah satu orang yang dijamin masuk Surga, yang merupakan orang yang terpercaya. Selalu mendampingi Rasulullah SAW, setelah Abu Bakar ra. Dan merupakan orang ke-7 (sepuluh pertama masuk Islam) yang masuk Islam (dari orang Mekkah). Umar ra sangat percaya kepada Sa'ad, sehingga walaupun Sa'ad mengeluarkan hadis, yang tidak ada lagi sahabat lainnya yang meriwayatkan (sehingga merupakan hadis ahad), Umar ra. tetap menerimanya. Lain lagi kalau yang meriwayatkan orang lain, Umar ra. pasti meminta saksi lain atau rawi lain yang juga mengeluarkan hadis yang sama, atau jika tidak, maka Umar ra. akan mencambuk orang yang merawikan hadis tersebut, hingga ia mendatangkan saksi lain yang merawikan hadis yang sama. Hal ini merupakan kehati-hatian Umar ra. dalam menerima Hadis Nabi SAW.
Semua hadis yang dikeluarkan Sa'd bin Abu Waqash pasti Sahih.
Beberapa orang yang dijamin masuk Surga dari kalangan Sahabat Nabi adalah: Abu Bakar ra., Umar bin Khathab ra., dan Sa'd bin Abu Waqash. Dan Sa'd bin Abu Waqash terkenal dengan do'anya yang sangat mustajab.


Telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Khalid Al Harrani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yahya bin Sa'id dari Sa'd bin Ibrahim dari Nafi' bin Jubair dari 'Urwah bin Al Mughirah bin Syu'bah dari bapaknya, Al Mughirah bin Syu'bah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau keluar untuk buang hajat, lalu Al Mughirah mengikutinya dengan membawa bejana berisi air. Selesai buang hajat, Al Mughirah menuangkan air kepada beliau hingga beliau pun berwudlu dan mengusap sepasang sepatunya."(No. Hadist: 196 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim berkata, telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Ja'far bin 'Amru bin Umayyah Al Dlamri, bahwa Bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sepasang sepatunya." Hadits ini diperkuat oleh Harb bin Syaddad dan Aban dari Yahya.(No. Hadist: 197 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Definisi Khuf adalah Sepatu atau kaos kaki yang tingginya lebih tinggi dari mata kaki, yang terbuat dari bahan yang tidak dapat ditembus oleh air. Sehingga apabila disiram air, maka kaki tidak basah karena bahan dari Khuf tersebut.

Syarat:
1. Sepatunya harus suci, tidak boleh terbuat dari kulit babi.
2. Tidak dapat ditembus oleh air (kaki tatap kering walaupun khuf disiram air)
3. Tinggi khuf harus lebih tinggi dari mata kaki, atau menutupi mata kaki.
4. Harus selalu atau tetap dipakai dan tidak boleh dilepas (bagaimanapun keadaannya - dikamar mandi, sedang tidur dll), selama 1 hari/2 hari jika bermukim atau 3 hari jika dalam perjalanan (musafir).
5. Sebelum memakai khuf, harus dalam keadaan suci terlebih dahulu, sehingga hendaknya berwudlu terlebih dahulu sebelum mamakai khuf
6. Boleh berupa sepatu atau kaos kaki, namun semua syarat diatas harus terpenuhi

Awal mulanya memakai khuf itu karena masaqqoh(adanya suatu keberatan), namun kemudian terjadi illat/boleh, sehingga dibolehkan memakai khuf walaupun tidak ada keberatan(tidak tinggal di daerah ekstrim, yakni ekstra dingin dan ekstra panas).

Ketika memakai khuf, hendaknya tidak perlu mencuci kaki ketika berwudlu, cukup mengusap khuf tersebut bagian depan-atas dari khuf. Maksud mengusap adalah, tangan ketika berwudlu dalam keadaan basah, kemudian tangan tersebut mengusap khuf tersebut. Cukup satu kali mengusap khuf tersebut.

Selama mamakai khuf, dapat sholat dengan tetap memakai khuf, karena ketika bersuci, yakni ketika berwudlu, semua rukun wudlu dilakukan, namun ketika mau mencuci kaki, tidak perlu dilakukan, karena tinggal mengusap khuf tersebut, yakni cukup mengusap khuf tersebut bagian depan-atas dari khuf.
Tentunya hal ini sangat meringankan bagi mukmin yang tinggal di daerah ekstrim, yakni ekstra dingin dan ekstra panas. Biasanya para mukmin tidak pernah melepas khuf tersebut, karena cuaca yang sangat ekstrim, misal terlalu dingin dan bersalju.
Ketika akan masuk masjid, bagian bawah dari khauf hendaknya diusap-usap ketanah tersebut untuk menghilangkan najis yang mungkin ada. Ada baiknya melihat bagian bawah khuf, apakah ada najis ataukah tidak. Kalau sudah yakin bersih, maka diperbolehkan memakai khuf ketika memasuki Masjid, kemudian Sholat.

Islam sangat memudahkan para pemeluknya, sehingga ketika memakai khuf dipermudah dalam bersuci, dan tetap sholat dengan tetap memakai khuf, bahkan dilarang untuk melepasnya.
Jika khuf dilepas, maka hendaknya mukmin tersebut berwudlu seperti biasa, yakni tetap mencuci kaki menggunakan air dengan sempurna.

Sumber: Dr. Ahmad Luthfi Fathullah (Pusat kajian Hadis-jkt) dan Ahmat Sarwat, LC, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar