Jumat, 23 Juni 2017

= Takbiran dan Sholat 'Id =

Anjuran (sangat) melakukan Takbiran dan Sholat 'Id setelah selesai Romadlon atau saat hari raya Haji, siapapun ia, baik anak², wanita (haid/tidak), orang dewasa, muda, tua dan semuanya. Untuk wanita haid dianjurkan datang kelapangan sholat Ied, namun tdk usah ikut sholat, hanya mendengarkan ceramah dan takbiran

QS. 2. Al Baqarah:

وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

185. ... dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Bab: Bagaimana dengan Menghidupkan Malam Hari Raya Ied?

Hadits yang menyebutkan keutamaan menghidupkan malam hari raya ‘Ied:

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلَّهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ ».

Dari Abu Umamah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” (HR. Ibnu Majah no. 1782). Sebenarnya, hadits ini adalah hadits dho’if (Hadits lemah).

Imam Nawawi berkata dalam Al Adzkar, “Hadits ini adalah hadits dho’if dari riwayat Abu Umamah secara marfu’ (sampai pada Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan mauquf (sampai pada sahabat). Baik marfu’ maupun mauquf, kedua-duanya dho’if.”

Al Hafizh Al ‘Iroqi dalam takhrij hadits Ihya’ ‘Ulumuddin berkata bahwasanya hadits tersebut dho’if.

Al Hafizh Ibnu Hajar sebagaimana disebut dalam Al Futuhaat Ar Robbaniyah berkata bahwa hadits tersebut ghorib dan sanadnya mudhthorib.

Imam Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5: 42), “Disunnahkan menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha dengan shalat atau amalan ketaatan lainnya. Ulama Syafi’iyah beralasan dengan hadits Abu Umamah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Dalam riwayat Syafi’i dan Ibnu Majah disebutkan, “Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha karena Allah dan mengharapkan ganjaran dari-Nya, hatinya tidak akan mati tatkala hati-hati itu mati.” Diriwayatkan dari Abu Darda’ secara mauquf (sampai pada sahabat) dan diriwayatkan dari Abu Umamah secara marfu’ sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun seluruh sanadnya dho’if.”

Syaikh Sholih Al Munajjid menjelaskan, “Namun bukanlah berarti menghidupkan malam hari raya ‘ied tidak dianjurkan. Bahkan disunnahkan menghidupkan setiap malam yang ada.

Para ulama sepakat disunnahkannya menghidupkan malam hari raya ‘ied sebagaimana dinukil dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (2: 235).


Bab:Sunnahnya berjalan kaki dan makan terlebih dahulu sebelum sholat 'Idul Fitri namun tidak makan sesuatu terlebih dahulu sebelum sholat pada hari raya Qurban.
Isma'il bin Musa Al Fazari menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, dia berkata, "Termasuk Sunnah (Nabi) adalah keluar ke tempat shalat Ied (Fitri) dengan berjalan kaki dan makan sebelum keluar."
Hasan: Ibnu Majah (1294 dan 1297) dan Muttafaq 'alaih

Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan:'Mengamalkan kandungan hadits ini disepakati oleh mayoritas ulama. Mereka menyukai seseorang yang pergi ke tempat shalat ied dengan berjalan kaki dan makan sebelum keluar ke tempat shalat Idul Fitri.
Abu Isa berkata, "Disunnahkan tidak mengendarai kendaraan kecuali karena alasan penting."

Al Hasan bin AshShabbah Al Bazzar menceritakan kepada kami, AbdushShamad bin Abdul Warits memberitahukan kepada kami dari Tsawab bin Utbah, dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata, "Nabi SAW tidak keluar shalat hari raya Fitri sebelum makan, dan beliau tidak makan pada hari raya Qurban sebelum shalat."
Shahih: Ibnu Majah (1756)

Sekelompok ulama memilih untuk tidak keluar pada hari raya Fitri sebelum makan. Disunahkan bagi seseorang untuk makan buah kurma dan tidak makan sesuatu pada hari raya Qurban sebelum kembali dari shalat.

Bab:Melewati Jalan yang Berbeda Ketika Pulang dan Pergi dari Tempat Shalat 'Id
Abdul A'la bin Washil bin Abdul A'la Al Kufi dan Abu Zur'ah menceritakan kepada kami, keduanya berkata, "Muhammad bin AshShalt memberitahukan kepada kami dari Fulaih bin Sulaiman dan Sa'id bin Al Harits, dari Abu Hurairah, ia berkata,'Apabila Rasulullah SAW keluar pada (shalat) hari raya, maka beliau melewati suatu jalan dan pulang melewati jalan yang lain'."
Shahih: ibnu Majah (1301)

Sebagian ulama menyukai imam yang keluar melewati jalan yang berbeda dengan jalan yang dilalui untuk pulang. Hal ini bertujuan untuk mengikuti hadits tersebut. AsySyafi'i juga berpendapat seperti itu.

Bab:Shalat 'Id Dilaksanakan Sebelum Khuthbah Tanpa Adzan dan Iqamah
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Hisyam bahwa Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Atha' dari Jabir bin 'Abdullah berkata, Aku mendengarnya berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada hari Raya 'Idul Fitri, beliau memulainya dengan shalat kemudian khutbah." (No. Hadist: 905 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) perawi berkata, telah menceritakan kepadaku 'Atha' bahwa Ibnu 'Abbas menyampaikan kepada Ibnu Az Zubair pada awal dia dibai'at sebagai khalifah, bahwa tidak ada adzan dalam shalat Hari Raya 'Idul Fithri (di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), dan bahwasanya khutbah dilaksanakan setelah shalat." (No. Hadist: 906 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Hadis riwayat Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdullah Al-Anshari, ia berkata: Dari Ibnu Juraij, ia berkata: Atha telah mengabarkanku dari Ibnu Abbas dan dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari, keduanya berkata: Tidak ada azan bagi salat hari raya idul fitri atau idul adha. Kemudian aku bertanya kepadanya tentang itu, lalu Jabir bin Abdullah Al-Anshari memberitahukan kepadaku bahwa tidak ada azan untuk salat hari raya idul fitri, baik saat imam menaiki mimbar maupun sesudahnya. Juga tidak ada iqamat, seruan atau apapun. Pada saat itu tidak ada azan atau iqamat. (Shahih Muslim No.1468)

Bab:Takbir Pada Dua Hari Raya
Muslim bin Umar dan Abu Amr Al Hadzdza' Al Madini menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nafi AshShaigh memberitahukan kepada kami dari Katsir bin Abdullah, dari ayahnya, dari kakeknya: Nabi SAW bertakbir tujuh kali sebelum bacaan (Al Fatihah) pada rakaat pertama dalam dua shalat hari raya, dan lima kali sebelum bacaan pada rakaat terakhir.
Shahih: Ibnu Majah (1279)

Bab:Haramnya Puasa di hari 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adha
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari bapaknya dari Abu Sa'id radliallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berpuasa pada hari Raya 'Iedul Fithri dan 'Iedul 'Adhha dan juga melarang berkerudung dengan satu helai kain (berselimut sehingga seluruh bagian badannya tertutup) dan juga melarang seseorang duduk dengan memeluk lututnya hingga mengenai pundaknya dan menutupnya dengan selembar kain dan melarang pula shalat setelah Shubuh dan 'Ashar". (No. Hadist: 1855 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Tidak ada Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Hari Raya
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Adi bin Tsabit berkata, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada Hari Raya 'Iedul Fitri, beliau melaksanakan shalat dua rakaat, tanpa melaksanakan shalat baik sebelum atau sesudahnya. Dan saat itu beliau bersama Bilal radliallahu 'anhu." (No. Hadist: 935  dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Bolehnya mengadakan permainan yang tidak mengandung maksiat pada hari-hari raya
Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Abu Bakar pernah datang ke rumahku ketika dua orang gadis Ansar berada di dekatku. Mereka saling tanya jawab dengan syair yang dilantunkan orang-orang Ansar pada hari Bu’ats (hari peperangan antara kabilah Aus dan Khazraj). Aisyah berkata: Sebenarnya mereka berdua bukanlah penyanyi. Abu Bakar berkomentar: Apakah ada nyanyian setan di rumah Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Hal itu terjadi pada hari raya. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Hai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya dan ini adalah hari raya kita. (Shahih Muslim No.1479)

Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan tombak-tombak mereka di hadapan Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam Umar bin Khathab datang. Dia mengambil beberapa kerikil untuk melempari mereka, tetapi Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam mencegahnya: Hai Umar, biarkan mereka!. (Shahih Muslim No.1485)

Bagaimana Kalau Terjadi Perbedaan Hari Raya? 
Mengedepankan persatuan dalam masalah ini, adalah lebih baik. Landasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).

Imam Tirmidzi ketika menyebutkan hadits ini berkata,

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ هَذَا الْحَدِيثَ فَقَالَ إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالْفِطْرَ مَعَ الْجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Para ulama menafsirkan bahwa hadits ini yang dimaksud adalah berpuasa dan berhari raya bersama al jama’ah dan mayoritas manusia”. Yang dimaksud Abu ‘Isa At Tirmidzi adalah berpuasa dengan pemerintah (ulil amri), bukan dengan ormas atau golongan tertentu.


Bab. Takbiran Idul Adha
1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)
Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:
a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)
Allah juga berfirman, yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)
Tafsirnya:
Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran

Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969)

Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih)

b. Hadis dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.” (HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)
c. Imam Al Bukhari mengatakan: “Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969)
d. Disebutkan Imam Bukhari: “Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.” (HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970)
e. Disebutkan oleh Ibn Hajar bahwa Ad Daruqutni meriwayatkan: “Dulu Abu Ja’far Al Baqir (cucu Ali bin Abi Thalib) bertakbir setiap selesai shalat sunnah di Mina.” (Fathul Bari 3/389)

2. Takbiran yang terikat waktu
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah (saat puasa hari Arofah dimulai) sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:
a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)
b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)
c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)

d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)


Tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama mengenai Sholat I'ed:

1. Shalat ‘Ied hukumnya sunnah muakad atau ibadah sunah sangat dianjurkan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. Juga mazhab Syafi’iyah dan Malikiyah.

2. Fardhu Kifayah, artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, berarti kewajiban melaksanakan shalat ‘Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hanbali.

3. Fardhu ‘Ain (kewajiban bagi tiap-tiap kepala), artinya ; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalil-Dalil Para pendukung pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah, ia berkata :
“Artinya : Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa difahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”. Ia bertanya lagi : Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”.
Beliau melanjutkan sabdanya :”Kemudian (kewajiban) berpuasa Ramadhan”. Ia bertanya : Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya ?. Beliau menjawab :”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zakat kepadanya. Iapun bertanya ;”Adakah saya punya kewajiban lainnya ?. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :”Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”. Perawi mengatakan :”Setelah itu orang ini pergi seraya berkata : Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurangkan ini”. (Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.
Mereka (para pendukung pendapat kesatu) mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardhu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala). Dua shalat ‘Ied termasuk kedalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama diantaranya Ibnu al-Mundzir dalam “Al-Ausath IV/252”.

Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardhu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat. Karena itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardhu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam.
Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah : “Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu) “. [Al-Kautsar : 2] [Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Ied, yakni ‘Iedul Adha, wallahu a’lam, red] Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.

Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil (walau sebenarnya, pendapat pertama juga menggunakan dalil² ini, namun mereka tidak memandang dosa kalau meninggalkannya, dengan sebab adanya dalil pertama yang mereka kemukakan diatas. Pendapat pertama memandang sholat i'ed itu sunnah yang sangatlah dianjurkan dari dasar sekian banyak hadits yang kadang bertentangan).
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat yang ketiga ini. Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat ‘Ied adalah) wajib ‘Ain (kewajiban perkepala). Beliaupun menyebutkan bahwa para shahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorangpun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi. Berarti hal ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied termasuk jenis shalat Jum’at, bukan termasuk jenis shalat-shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah membiarkan shalat ‘Ied tanpa khutbah, persis seperti dalam shalat Jum’at. Hal semacam ini tidak didapati dalam Istisqa’ (do’a meminta hujan), sebab Istisqa’ tidak terbatas hanya dalam shalat dan khutbah saja, bahkan Istisqa’ bisa dilakukan hanya dengan berdo’a di atas mimbar atau tempat-tempat lain. Sehingga karena itulah Abu Hanifah Rahimahullah membatasi Istisqa’ hanya dalam bentuk do’a, ia berpandangan bahwa tidak ada shalat khsusus untuk istisqa’. Begitu pula, sesungguhnya ada riwayat yang jelas dari Ali (bin Abi Thalib) Radhiyallahu ‘anhu, yang menugaskan seseorang untuk mengimami shalat (‘Ied) di Masjid bagi golongan kaum Muslimin yang lemah. Andaikata shalat ‘Ied itu sunnah, tentu Ali tidak perlu menugaskan seseorang untuk mengimami orang-orang yang lemah di Masjid. Karena jika memang sunnah, orang-orang lemah ini tidak usah melaksanakannya, tetapi toh Ali tetap menugaskan seseorang untuk mengimami mereka di Masjid, berarti ini menunjukkan wajib, sehingga orang-orang lemahpun tetap harus melaksanakannya -red). Dalil lain ialah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum wanita keluar (ke tanah lapang) walaupun sedang haidh guna menyaksikan barakahnya hari ‘Ied dan do’a kaum Mukminin. Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita haidh untuk keluar (ke tanah lapang) -padahal mereka tidak shalat-, apalagi bagi para wanita yang sedang dalam keadaan suci. Ketika ada diantara kaum wanita berkata kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa:”Salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab (kain menutupi seluruh tubuh wanita dari atas kepala hingga ujung kaki, -pen), beliau tetap tidak memberikan keringan kepada mereka untuk tidak keluar, beliau bahkan menjawab : “Artinya : Hendaknya ada yang meminjamkan jilbab untuknya”. [Hadits shahih, muttafaq ‘alaihi, sedangkan lafalnya adalah lafal Imam Muslim]
Padahal dalam shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (bagi para wanita). “Artinya : Dan (di dalam) rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”. Juga bahwa shalat Jum’at ada gantinya bagi kaum wanita serta kaum musafir, berbeda dengan shalat ‘Ied (yang tidak ada gantinya). Shalat ‘Ied hanya satu atau dua kali dalam satu tahun, berlainan dengan shalat Jum’at yang terulang sampai lima puluh kali atau lebih (dalam satu tahun). Sementara itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan (ummatnya) untuk melaksanakan shalat ‘Ied, memerintahkan (agar ummatnya) keluar menuju shalat ‘Ied. Beliau dan kemudian di susul para Khalifahnya serta kaum Muslimin sesudahnya terus menerus melakukan shalat ‘Ied. Demikian pula tidak pernah sekalipun diketahui bahwa di negeri Islam shalat ‘ied ditinggalkan, sedangkan shalat ‘Ied termasuk syi’ar Islam yang paling agung. Firman Allah berbunyi. “Artinya : Dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan) kepada Allah atas petunjuk-Nya”. [Al-Baqarah : 185].
Pada ayat itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bertakbir pada hari Iedul Fitri dan Iedul Adha. Artinya, pada hari itu Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan shalat yang meliputi adanya takbir tambahan, sesuai dengan cara takbir pada raka’at pertama dan raka’at kedua. [Demikianlah secara ringkas apa yang dikemukakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah disertai sedikit penambahan keterangan dan pengurangan. Lihat Majmu’ Fatawa XXIV/179-183].

Imam Shana’ani, dan Shidiq Hasan Khan dalam “Ar-Raudhah An-Nadiyah” menambahkan bahwa apabila (hari) ‘Ied dan Jum’at bertemu, maka (hari) ‘Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at. Padahal shalat Jum’at adalah wajib, tidak ada yang bisa menggugurkan kewajiban ini melainkan yang menggugurkannya pasti merupakan perkara yang wajib. [Lihat pula Subul as-Salam II/141].

* Admin sendiri lebih memilih pendapat pertama, yakni Shalat ‘Ied hukumnya sunnah muakad atau ibadah sunnah sangat dianjurkan.
Dengan alasan, mungkin ada orang yang sangat lemah, atau berpenyakitan atau sedang ada wabah, sehingga tidak bisa datang ke sholat i'ed atau bahkan tidak bisa diadakan sholat i'ed. Dengan demikian, mereka tidak berdosa jika meninggalkannya.
Hal ini sesuai juga dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, yakni hadits dari Thalhah bin Ubaidillah.
Sangat berbeda jika hukumnya wajib, seperti sholat fardlu 5 waktu. Apapun keadaan orang muslim tersebut, meskipun ada wabah, sakit parah dan sangat lemah tetap wajib menjalankan sholat fardlu 5 waktu, selama ia masih sadar. Jika ia meninggalkannya, maka ia berdosa besar, atau bahkan ia bisa dianggap kafir jika menentangnya (seperti iblis yang menolak ketika diperintahkan untuk bersujud).
Baca https://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/08/beberapa-dalil-mengenai-hukum.html

Referensi: https://almanhaj.or.id/327-hukum-shalat-ied-wajib-atau-sunnah.html
Dan sumber lainnya.


Bab. Sholat Ied dikala Pandemi Korona atau yang lain

Sebelumnya perlu kita ketahui, bahwa pandemi virus Corona, tergolong uzur boleh tidak melaksanakan sholat id di lapangan. Kita sadari ini karena, sholat Jumat di masjid yang wajib berdasarkan kesepakatan seluruh ulama (Ijma’) saja, bisa gugur karena adanya wabah ini, apalagi sholat id yang hukum wajibnya masih diperselisihkan ulama. Lebih-lebih lagi, sholat id di lapangan yang hukumnya sunah muakkad.

Hukum Shalat Id Di Rumah
Orang yang tidak bisa menghadiri shalat Id berjama’ah di lapangan karena suatu udzur atau orang yang terlewat darinya, disunnahkan untuk melaksanakannya di rumah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu pendapat madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki.

Dalilnya sebagaimana disebutkan Imam Al Bukhari dalam Shahih Al Bukhari:

باب: إذا فاتته صلاة العيد يصلي ركعتين، وكذلك النساء ومن كان في البيوت والقرى لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “هذا عيدنا أهل الإسلام”، وأمر أنس بن مالك مولاه ابن أبي عتبة بالزاوية فجمع أهله وبنيه وصلى كصلاة أهل المصر وتكبيرهم. وقال عكرمة: أهل السواد يجتمعون في العيد يصلون ركعتين كما يصنع الإمام. وقال عطاء: إذا فاته العيد صلى ركعتين

“Bab: jika seseorang terlewat shalat Id, maka ia shalat dua raka’at. Demikian juga para wanita dan orang yang ada di rumah serta di pedalaman. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “ini adalah Id orang Islam”. Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. Dan beliau mengumpulkan istrinya dan anak-anaknya, dan beliau shalat seperti shalat Id yang dikerjakan penduduk kota (yang tidak sedang safar) dan dengan cara takbir yang sama.

Ikrimah berkata: ahlus sawad (orang yang tinggal di pedalaman gurun) di hari Id mereka mengumpulkan keluarganya lalu shalat 2 rakaat sebagaimana shalat yang diadakan oleh imam (ulil amri)

Atha’ berkata: jika seseorang tertinggal shalat Id, maka ia shalat 2 rakaat” [selesai nukilan dari Shahih Bukhari].

Dalam atsar ini disebutkan Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengumpulkan keluarganya untuk mengerjakan shalat Id berjama’ah di rumah, ketika beliau sedang safar di tempat bernama Zawiyah. Ini menunjukkan disyariatkannya shalat Id di rumah secara berjama’ah ketika tidak bisa menghadiri shalat Id di lapangan. Jika dikerjakan secara berjama’ah, maka posisi imam dan makmum sama seperti pada shalat berjama’ah yang lainnya.

Namun shalat Id di rumah itu boleh dikerjakan sendiri-sendiri, tidak harus berjama’ah. Ibnu Qudamah rahimahullah setelah membawakan atsar dari Anas bin Malik di atas, beliau menjelaskan:

وفكان على صفتها، كسائر الصلوات، وهو مخير، إن شاء صلاها وحده، وإن شاء في جماعة.

“(shalat Id di rumah) caranya sebagaimana shalat-shalat yang lainnya. Dan seseorang boleh memilih. Jika ia ingin, boleh shalat sendirian. Jika ia ingin, boleh shalat secara berjama’ah” (Al Mughni, 2/289).

Al Muzanni Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:

ويصلي العيدين المنفرد في بيته ، والمسافر ، والعبد ، والمرأة

“Disyariatkan shalat Id sendirian di rumah bagi musafir, budak dan wanita” (Mukhtashar Al Umm, 8/125


Berikutnya, tentang tatacara shalat id di rumah, sebenarnya tak ada beda dengan cara sholat idul fitri pada saat kondisi normal. Kecuali pada khutbah id, apakah tetap ada atau tidak.

Berikut ini tata cara shalat id di rumah yang kami susun berdasarkan urutan:

[1] Lakukan sunah-sunah sebelum sholat id, diantaranya:

– Mandi sebelum sholat id.

Para ulama menyimpulkan sunah berdasarkan qiyas dengan sholat Jumat, yang sama-sama berupa sholat dengan konsentrasi jama’ah yang banyak, kemudian keduanya adalah sholat hari raya, sholat id hari raya tahunan, sholat Jumat hari raya pekanan.

– Makan kurma jumlah ganjil, atau jika tidak ada sarapan seadanya terlebih dahulu.

Dalilnya adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ …. وَيَأْكُلُهُنَّ وِتْرًا.

“Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidaklah berangkat melakukan sholat Iedul Fitri sampai makan beberapa butir kurma… Beliau makan kurma sejumlah ganjil. (HR. Bukhori)

[2] Waktu pelaksanaan sholat id

Sholat id tergolong ibadah yang memiliki waktu longgar (muwassa’). Waktunya terbentang mulai waktu syuruq, yaitu sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Dan berakhir saat matahari tepat di atas kepala; sebelum waktu zawal/duhur.

[3] Dilakukan sebanyak dua rakaat

Sebagaimana riwayat dari sahabat Anas bin Malik, dan difatwakan oleh Lajnah Da-iman (Lembaga Fatwa), Saudi Arabia.

(Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-iman, 8/306)

[4] Berniat sholat id

Cukup di dalam hati saja. Karena tidak ada riwayat dari para sahabat yang menerangkan lafadz niat.

Caranya dengan mengetahui bahwa sholat kita ini adalah sholat idul fitri, sudah cukup. Tidak perlu mengucapkan niat di dalam hati.

[5] Bertakbir 7 kali di raka’at pertama, dan 5 kali di raka’at kedua

Tidak ada dzikir khusus di sela-sela takbir. Jika ingin membaca dzikir silahkan, berdzikir apa saja.

Ada perbedaan pendapat ulama tentang cara menghitung takbir-takbir di atas; Yang jelas, untuk takbir 5 kali di raka’at kedua, para ulama sepakat bahwa takbir perpindahan raka’at (takbir intiqol) tidak masuk ke dalam hitungan 5 tersebut.

Terjadi perselisihan ulama terkait takbiratul ihram apakah termasuk 7 takbir di rakaat pertama, diantaranya;

Ada yang berpandangan 7 takbir tersebut sudah termasuk takbiratul ihram.
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad, juga secara tegas diterangkan dalam riwayat dari sahabat Ibnu Abbas.
Ada yang berpandangan 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram. Ini pendapat Imam Syafi’i.
Yang tepat wallahua’lam: kedua boleh diamalkan.

Sebagaimana keterangan dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut,

ورجح هذا ابن عبد البر وجعله من الاختلاف المباح كأنواع الأذان و التشهدات ونحوهما

“Ibnu Abdil Bar memandang ini rajih (kuat). Beliau menjadikan perbedaan riwayat tentang jumlah takbir zawaid di raka’at sholat id, sebagai perbedaan yang mubah (artinya boleh memilih), sebagaimana macam-macam lafad azan dan bacaan tasyahhud.” (Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhori, 9/86)

[6] Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram, sebelum takbir zawaid

Takbiratul ihram adalah takbir pembuka shalat.

Takbir zawaid adalah takbir tambahan / takbir setelah takbiratul ihram dan setelah takbir perpindahan raka’at).

[7] Mengangkat tangan setiap kali takbir

Diqiyaskan dengan anjuran mengangkat tangan saat takbir sholat jenazah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma. Karena keduanya adalah sama-sama takbir berulang dalam sholat posisi berdiri.

[8] Membaca surat Al-Fatihah

Ini bersama takbiratul ihram, termasuk rukun sholat id, sebagaimana yang berlaku pada semua sholat.

[9] Membaca surat setelah bacaan Al-fatihah

Disunahkah membaca surat Al-A’la di raka’at pertama dan Al-Ghosyiah di raka’at kedua.

Atau membaca surat Qof di raka’at pertama kemudian surat Al-Qomar pada raka’at kedua.

Jika kesulitan membaca surat-surat di atas, boleh membaca surat atau ayat Al-Qur’an apapun yang mudah menurutnya.

[10] Menyempurnakan raka’at dengan ruku’ – sujud dll, sebagaimana sholat kita pada umumnya

[11] Salam

[12] Adakah khutbah?

Tidak perlu khutbah. Sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu saat beliau melaksanakan sholat id di rumah bersama keluarga dan budak-budak beliau. Beliau melaksanakan sholat id dua raka’at dengan tanpa khutbah setelahnya. Ini juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da-iman, Saudi Arabia, dan dipilih oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad, Indonesia.

(Lihat : Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Da-iman jilid 8, hal.306 dan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad No 029/DFPA/IX/1441)

Juga dari sumber lainnya (admin)

Sekian.

Wallahua’lam bis showab.


Video Peringatan Bagi Pemudik

Akhir kata, Admin mengucapkan:

تقبل الله مناومنكم تقبل يا كريم


Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1445H.
Mohon ma'af lahir dan batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar