Jumat, 09 Juni 2017

Pilih Umrah Ataukah Untuk yang Lainnya?


Berita:
Hari Minggu, 2 Ramadhan 1438 H, untuk pertamakali dalam sejarah kota Makkah,  thawaf terhenti tak bergerak karena banyaknya jamaah.
https://www.youtube.com/watch?v=6E0zJCMHJVQ

Subhanallah sungguh luar biasa semangat para muslimin untuk melakukan Umrah di bulan Ramadhan. Hingga terlihat penuh sesak ketika Towaf, yang mungkin saja, lebih padat daripada Towaf Haji.
Kaum muslimin berdesak2an di tempat towaf lantai 1 yang selantai dengan Ka'bah, dan sejurus kemudian berhenti tidak bergerak karena banyaknya jamaah.

Semangat yang luar biasa ini tentu didasarkan pada hadits2 Shohih berikut ini:


Umrah Ramadhan Seperti Haji Bersama Nabi

Dalam lafazh Muslim disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

Umrah pada bulan Ramadhan senilai dengan haji.” (HR. Muslim no. 1256)

Dalam lafazh Bukhari yang lain disebutkan,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku” (HR. Bukhari no. 1863).

Apa yang dimaksud senilai dengan haji?
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh Shahih Muslim, 9:2)

---> Namun apakah kita harus umrah bagi yang sudah pernah? Apakah ada pahala lainnya yang lebih dahsyat daripada Umrah Ramadhan? Mungkin Hadits dibawah ini bisa jadi pertimbangan, dan untuk selanjutnya terserah Anda. Karena masing2 memiliki keutamaannya sendiri ...

KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM

عَنْ سَهْلِ بَْنِ سَعْدٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَ، وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئاً

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam al-Bukhari rahimahullah mencantumkannya dalam bab: Keutamaan Orang Yang Mengasuh Anak Yatim.

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

1• Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di SURGA dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2• Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar.

3• Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa.

4• Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu.

5• Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.


Subhanallah ...
Umroh Romadlon memang setara Berhaji Bersama Nabi ...
Namun bagi yang sudah pernah Umrah di bulan Puasa, apakah perlu Umrah lagi ...?
Bagaimana dengan menyantuni Anak Yatim ... ?
Yakni mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar ...?
Apakah tidak lebih baik menggunakan Dana yang puluhan juta itu untuk kebaikan disekitar kita ...?
Tapi untuk selanjutnya terserah Anda ... 
Karena masing2 memiliki keutamaannya sendiri ...

Wa Allahu 'Alam.

Berita Pandemi Korona:
Karena Corona, sholat tarawih ditiadakan (dan yang lainnya), Sya'ban-Romadlon  2020M-1441 H. Masjidil Haram sepi dari jamaah sholat.
21 April 2020:
https://amp.suara.com/news/2020/04/21/144623/ada-larangan-salat-tarawih-berjamaah-muazin-masjidil-haram-menangis

Berita 29 April 2020:
Pemerintah Arab Saudi mengizinkan penduduk untuk salat berjemaah di Masjidil Haram selama Ramadan tetapi wajib menjaga jarak.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20200428171840-124-498169/video-jaga-jarak-saat-salat-berjemaah-di-kabah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar