Senin, 22 Mei 2017

Yang Diperbolehkan dalam Puasa (Bukan Berarti Dianjurkan)


Setelah perintah wajibnya berpuasa di bulan Romadlon, dan fikihnya, (Al Baqarah ayat 183-185), lalu dilanjutkan dengan yang dilakukan selama puasa, yakni (berdzikir dan) berdo'a (Al Baqarah ayat 186) maka artikel ini menjelaskan apa2 yang diperbolehkan selama bulan Romadlon.

QS. 2. Al Baqarah:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَٱلـنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَٱشْرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ وَلاَ تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَـٰكِفُونَ فِي ٱلْمَسَـٰجِدِ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

187. Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid  [berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah]. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Husyaim berkata, telah mengabarkan kepada saya Hushain bin 'Abdurrahman dari Asy-Sya'biy dari 'Adi bin Hatim radliallahu 'anhu berkata: Ketika turun QS Al Baqarah ayat 187 ("… hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar"), maka aku mengambil benang hitam dan benang putih lalu aku letakkan di bawah bantalku untuk aku lihat pada sebagian malam namun tidak tampak olehku. Maka di pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku ceritakan hal tadi. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat itu (dengan benang hitam dan putih) adalah gelapnya malam dan terangnya siang [yakni masuknya waktu subuh(mulai berpuasa)] ". (No. Hadist: 1783 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)


Bab:Masalah junub setelah masuk waktu Fajar
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Sumayya maulanya Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah bahwa dia mendengar Abu Bakar bin 'Abdurrahman berkata: "Aku  dan bapakku ketika menemui 'Aisyah radliallahu 'anha dan Ummu Salamah...Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhriy berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Bakar bin 'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bahwa bapaknya, yaitu 'Abdurrahman mengabarkan kepada Marwan bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha dan Ummu Salamah telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapatkan waktu Fajar saat Beliau sedang junub di rumah keluarga Beliau. Maka kemudian Beliau mandi dan shaum. Dan berkata, Marwan kepada 'Abdurrahman bin Al Harits: "Aku bersumpah dengan nama Allah. aku pasti menyampaikan hal ini kepada Abu Hurairah radliallahu 'anhu. Saat itu Marwan adalah pemimpin di Madinah. Maka Abu Bakar berkata: "Kejadian itu membawa 'Abdurrahman merasa tidak senang". Kemudian kami ditakdirkan berkumpul di Dzul Hulaifah yang ketika itu Abu Hurairah radliallahu 'anhu termasuk yang hadir disana, maka 'Abdurrahman berkata, kepada Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Aku akan menyampaikan satu hal kepadamu yang seandainya Marwan tidak bersumpah tentangnya kepadaku maka aku tidak akan menyampaikannya kepadamu". Maka dia menyebutkan apa yang disampaikan 'Aisyah radliallahu 'anha dan Ummu Salamah diatas. Maka Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata: "Persoalan tadi pernah pula diceritakan kepadaku oleh Al Fadhal bin 'Abbas sedangkan mereka ('Aisyah radliallahu 'anha dan Ummu Salamah) lebih mengetahui perkara ini". Dan berkata, Hammam dan Ibnu 'Abdullah bin 'Umar dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu: "Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berbuka (dalam kasus junub setelah masuk waktu Fajar). Namun hadits pertama diatas lebih kuat sanadnya". (No. Hadist: 1791 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami Yunus dari Ibnu Sihab dari 'Urwah dan Abu Bakar, 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati masuknya waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan Beliau junub, lalu Beliau mandi dan shaum".(No. Hadist: 1795 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepada saya Malik dari Sumayya maulanya Abu Bakar bin'Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah bahwa dia mendengar Abu Bakar bin'Abdurrahman (berkata,): "Aku dan bapakku pergi bersama-sama hingga kami datang menemui 'Aisyah radliallahu 'anha yang dia berkata: "Aku bersaksi tentang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa apabila Beliau pada pagi hari masih dalam keadaan junub setelah berhubungan tanpa mengeluarkan sperma, maka Beliau meneruskan puasanya". Kemudian kami datang menemui Ummu Salamah yang dia juga berkata, seperti itu". (No. Hadist: 1796 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Mencium dan mencumbu isteri ketika berpuasa
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb berkata, Syu'bah dari Al Hakam dari Ibrahim dari Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium dan mencumbu (isteri-isteri Beliau) padahal Beliau sedang berpuasa. Dan Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian". Dan Al Aswad berkata; Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata, istilah ma"aarib maknanya adalah keperluan (seperti dalam QS Thoha ayat 18) artinya hajat. Dan berkata, Thowus (seperti dalam QS An-Nuur ayat 31) artinya: orang dungu yang tidak punya keinginan lagi terhadap wanita. (No. Hadist: 1792 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam berkata, telah mengabarkan kepada saya bapakku dari 'Aisyah radliallahu 'anha. Dan telah diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam dari bapaknya dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium isteri-isteri Beliau". 'Aisyah radliallahu 'anha kemudian tertawa. (No. Hadist: 1793 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Orang yang berpuasa makan dan minum karena lupa
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum". (No. Hadist: 1797 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
Tambahan:Juga diperbolehkan meneruskan puasanya apabila muntah tanpa disengaja

QS.33. Al Ahzab:

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

5. ... Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Bab:Berbekam bagi orang yang berpuasa
Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ayyub dari 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam ketika sedang berihram dan juga berbekam ketika sedang berpuasa.(No. Hadist: 1802 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab. Bagaimana dengan Suami Istri yang Sengaja Bersetubuh di Siang Hari Romadlon?
Beberapa Kafarat Bagi yang Melanggar Larangan Bersetubuh di Siang Hari Romadlon
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

>>> Wajib bagi yang berhubungan intim dengan sengaja, di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafaroh seperti yang disebutkan dalam hadits:
(1) Membebaskan satu orang budak,
(2) Jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut,
(3) Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Mengetahui beratnya kafarat melakukan hubungan intim (antara suami-istri) dengan sengaja di siang bulan Ramadhan, lalu ada yang mengakalinya dengan berbuka puasa terlebih dahulu, lalu berhubungan intim.  Menurut anggapan mereka kafarohnya lebih ringan, yakni hanya mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini tidak tepat karena ada hadis:

Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhân bukan dengan (alasan) keringanan yang Allâh berikan kepadanya, maka tidak akan diterima darinya (walaupun dia berpuasa) setahun semuanya. [HR. Ahmad, no. 9002; Abu Dâwud, no. 2396; Ibnu Khuzaimah, no.1987; dll]

>>> Dari hadis tersebut ternyata kafarahnya jauh lebih besar lagi, bukan hanya mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan, namun tidak akan diterima puasanya walaupun dia berpuasa selama setahun!.

Tambahan:
Yang dapat mengurangi Pahala Puasa:
1. Menggunjing/Membicarakan Orang Lain
2. Berbohong
3. Mengadu domba
4. Berkata Kotor
5. Mengumpat
6. Sumpah Palsu
7. Melihat sesuatu dengan syahwat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar