Jumat, 28 April 2017

Pelajaran dari Kisah Perang Bani Qainuqa’

Sebagian besar Ulama Ahli Sejarah menyebutkan bahwa peperangan ini terjadi setelah Perang Badar Kubra. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar[1] dengan berpegang pada hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dâwud[2] dan beliau rahimahullah menyatakan hadits ini hasan dan diperkuat dengan riwayat Ubâdah bin al-Walîd dalam Maghâzi Ibnu Ishâq[3]

PENYEBAB PEPERANGAN
Disebutkan dalam kitab-kitab sirah bahwa ada dua sebab terjadinya peperangan ini.


Penyebab pertama, yaitu ketidaksukaan dan kedengkian kaum Yahudi terhadap kemenangan kaum Muslimin atas orang-orang Quraisy dalam perang Badar. Sikap buruk mereka ini nampak ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan mereka di pasar mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wahai kaum Yahudi ! peluklah agama Islam sebelum kalian ditimpa oleh apa yang menimpa kaum Quraisy!” Mendengar seruan ini, dengan sombong mereka menjawab : “Wahai Muhammad, jangan sombong dengan keberhasilanmu membunuh beberapa orang Quraisy yang tidak mengerti peperangan. Jika engkau (berani) memerangi kami, maka di saat itu engkau akan mengetahui bahwa kami benar-benar manusia dan kamu tidak akan menjumpai orang seperti kami.” Lalu Allah Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya:

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا سَتُغْلَبُونَ وَتُحْشَرُونَ إِلَىٰ جَهَنَّمَ ۚ وَبِئْسَ الْمِهَادُ
قَدْ كَانَ لَكُمْ آيَةٌ فِي فِئَتَيْنِ الْتَقَتَا ۖ فِئَةٌ تُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأُخْرَىٰ كَافِرَةٌ يَرَوْنَهُمْ مِثْلَيْهِمْ رَأْيَ الْعَيْنِ ۚ وَاللَّهُ يُؤَيِّدُ بِنَصْرِهِ مَنْ يَشَاءُ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَعِبْرَةً لِأُولِي الْأَبْصَارِ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: “Kamu pasti akan dikalahkan (di dunia ini) dan akan digiring ke dalam neraka jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat.” Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang telah bertemu (bertempur). Segolongan berperang di jalan Allah dan (segolongan) yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat (seakan-akan) orang-orang Muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan siapa yang dikehendaki-Nya dengan bantuan-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai mata hati.[Ali Imrân/3:12-13][4]

Penyebab kedua yaitu salah seorang Yahudi Madinah mengganggu seorang Muslimah dengan mengikatkan ujung pakaian bagian belakang Muslimah tersebut ke bagian yang lainnya. Sehingga ketika sang wanita itu bangkit dari duduknya tersingkaplah aurat bagian belakangnya. Dia pun berteriak meminta tolong kepada kaum Muslimin. Salah seorang kaum Muslimin yang mendengar teriakan ini, bergegas datang menolongnya dan berhasil membunuh si Yahudi jahil tersebut. Melihat temannya diserang, serta merta kaum Yahudi menyerbu lelaki Muslim itu sehingga meninggal juga. Kaum Muslimin yang menyaksikan peristiwa ini meminta tolong kepada kaum Muslimin lainnya untuk melawan kaum Yahudi, sehingga terjadilah sesuatu yang tidak diinginkan antara kaum Muslimin dengan kaum yahudi, Bani Qainuqa’[5]

Suatu hari ada wanita muslimah datang ke Pasar Bani Qainuqa’ untuk suatu kebutuhan yang ia perlukan. Ia menghampiri salah satu pedangang Yahudi, kemudian melakukan transaksi jual beli dengannya. Namun orang Yahudi berhasrat membuka cadar yang dikenakan sang muslimah karena ingin melihat wajahnya. Muslimah itu berusaha mencegah gangguan yang dilakukan Yahudi ini. Tanpa sepengetahuan wanita itu, datang lagi lelaki Yahudi di sisi lainnya, lalu ia tarik ujung cadarnya dan tampaklah wajah perempuan muslimah tersebut. Wanita ini pun berteriak, lalu datanglah seorang laki-laki muslim membelanya. Terjadilah perkelahian antara muslim dan Yahudi dan terbunuhlah Yahudi yang mengganggu muslimah tadi. Melihat hal itu, orang-orang Yahudi tidak tinggal diam. Mereka mengeroyok laki-laki tadi hingga ia pun terbunuh.

Ini adalah pelanggaran yang sangat besar. Mereka mengganggu wanita muslimah, kemudian laki-laki Bani Qainuqa’ bersekutu membunuh laki-laki dari umat Islam.

Jika kita menerima pendapat Ibnu Hajar rahimahullah yang menilai riwayat pada penyebab yang pertama itu hasan (sebagaimana diterangkan dalam footnote no. 4), ini bukan berarti bahwa penyebab pengepungan yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah karena Bani Qainuqa’ menolak ajakan beliau untuk masuk Islam. Sebab pada saat itu, Islam bisa hidup damai dengan mereka. Ini juga diperkuat dengan isi Piagam Madinah yang memberikan kebebasan beragama kepada kaum Yahudi. Jadi penyebab pengepungan itu adalah sikap permusuhan Yahudi yang mereka perlihatkan terhadap kaum Muslimin. Sikap permusuhan ini akan merusak keamanan di Madinah, termasuk di antaranya peristiwa yang dialami Muslimah tersebut di atas.[6]

Respon Umat Islam Terhadap Bani Qainuqa’

Sampailah kabar tentang peristiwa ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Segera beliau mengumpulkan para sahabat dan mempersiapkan pasukan. Lalu, orang-orang munafik dengan gembong mereka Abdullah bin Ubai bin Salul, memainkan peranannya. Ia berusaha melobi Rasulullah agar mengurungkan niat mengepung Yahudi Bani Qainuqa’. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperdulikan saran Abdullah bin Ubai.

Tidak menunggu waktu lama, pasukan pun mengepung perkampungan Bani Qainuqa’.

KISAH PENGEPUNGAN
Kisah pengepungan terhadap Bani Qainuqa’ dijelaskan dalam kitab shahîh Bukhâri[7] dan Muslim[8] . Sedangkan penjelasan secara rinci tentang peristiwa pengepungan ini diriwayatkan oleh Ibnu Ishâq[9] , al Wâqidi[10] , Ibnu Sa’d[11] kemudian diikuti oleh para ahli sejarah.

Dalam penjelasan rinci peristiwa ini disebutkan bahwa Yahudi Bani Qainuqa’ adalah tukang sepuh dan mereka itu sekutu `Abdullâh bin Ubay bin Salûl. Mereka ini golongan Yahudi yang paling berani. Ketika mereka memperlihatkan tanda-tanda permusuhan terhadap kaum Muslimin, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir kalau-kalau mereka akan berkhianat. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan perjanjian mereka itu sebagaimana perintah Allah Azza wa Jalla :

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَاءٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. [al-Anfâl/8:58]

Selain itu, Bani Qainuqa’ bukanlah orang-orang yang lemah, mereka memiliki persenjataan, pasukan, benteng, dan kemampuan militer yang mumpuni. Tapi tetap Rasulullah dan para sahabatnya hadapi demi seorang wanita muslimah.

Namun hari ini, kita lihat banyak wanita muslimah suka rela mendedahkan auratnya dan suka rela merendahkan kehormatan mereka sendiri. Bahkan lebih aneh lagi, mereka marah apabila ada orang yang menghalangi mereka membuka aurat. Kata mereka menghalangi kebebasan, melanggar hak asasi, dan menghambat kemajuan, wal ‘iyadzubillah. Dari sini juga kita mengetahui betapa agungnya kedudukan wanita dalam Islam.

Pengepungan dimulai pada hari sabtu, di pertengahan bulan Syawal, tahun 2 H. Pengepungan tersebut terus berlangsung selama dua pekan (lima belas hari), sampai akhirnya ketakutan pun kian merasuk ke dalam jiwa para Yahudi ini. Mereka menyerah dan tunduk kepada putusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar para lelaki mereka diikat. Dalam kondisi ini, muncullah `Abdullâh bin Ubay, munafik yang terus-menerus meminta kepada Rasulullah agar mereka dilepaskan karena mereka ini adalah para sekutunya. Karena diminta terus-menerus, akhirnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memenuhi permintaan untuk melepaskan mereka dari ikatan dan memerintahkan mereka agar meninggalkan Madinah.

Keburukan Sifat Kaum Munafiq

أَلَمْ تَر إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلاَ نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. Dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. (QS. Al-Hasyr: 11).


Visi Rasulullah Memilih Waktu Perang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terburu-buru dan emosional dalam merespon gangguan kaum Yahudi. Beliau tidak gegabah memilih opsi militer sebagai jawaban kontan dari setiap makar mereka. Rasulullah realistis dengan keadaan, meskipun secara keimanan para sahabatnya siap tempur, namun kesiapan materi belum dianggap cukup mumpuni. Ditambah efek pasca perang belum siap ditanggung oleh umat Islam, karena umat Islam belum mandiri.



Sumur Ruma, yang dibeli oleh Utsman bin Affan untuk kepentingan kaum muslimin

Setelah dianggap mandiri dalam perekonomian dan memiliki sarana militer yang mumpuni, barulah Rasulullah menyerang Bani Qainuqa’. Dikatakan mandiri dalam perekonomian, umat Islam sudah memiliki pasar sendiri setelah sebelumnya mengandalkan pasar Bani Qainuqa’. Kaum muslimin juga telah menguasai sumber air, dengan dibelinya Sumur Ruma oleh Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu dan diwakafkan untuk kepentingan kaum muslimin. Mumpuni secara militer, kaum muslimin tidak mengandalkan sekutu dan pihak lain yang menjamin mereka.

Kesiapan iman dan materi tersebut ditambah lagi dengan peristiwa besar yang jelas-jelas merupakan bentuk pelanggaran perjanjian. Visi dan strategi yang tepat ini berbarengan dengan timing yang tepat pula atas takdir Allah Ta’ala.


PELAJARAN DARI KISAH
1. Peristiwa ini menunjukkan bahwa orang-orang Yahudi memendam rasa iri dan benci terhadap kaum Muslimin serta mereka menempuh segala cara untuk mengkhianati kaum Muslimin dan imam mereka

2. Peristiwa ini dan pembelaan `Abdullâh bin Ubay bin Salûl terhadap orang-orang Yahudi serta perannya dalam berbagai fitnah, menebarkan berita-berita menyimpang di tengah kaum Muslimin merupakan dalil kuat yang menunjukkan kemunafikannya. Meski demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mempergaulinya sebagai seorang Muslim. Ini menunjukkan –sebagaimana ijmâ’ para Ulama’- bahwa orang munafik dari kalangan kaum Muslimin dipergauli di dunia sebagai seorang Muslim, sedangkan pada hari kiamat, Allah Azza wa Jalla yang mengurusi apa yang disembunyikan oleh orang munafik dalam hatinya. Di antara dalil yang menunjukkan hal itu adalah perkataan Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu :

إِنَّ أُنَاسًا كَانُوا يُؤْخَذُونَ بِالْوَحْيِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّ الْوَحْيَ قَدْ انْقَطَعَ وَإِنَّمَا نَأْخُذُكُمْ الْآنَ بِمَا ظَهَرَ لَنَا مِنْ أَعْمَالِكُمْ فَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا خَيْرًا أَمِنَّاهُ وَقَرَّبْنَاهُ وَلَيْسَ إِلَيْنَا مِنْ سَرِيرَتِهِ شَيْءٌ اللَّهُ يُحَاسِبُهُ فِي سَرِيرَتِهِ وَمَنْ أَظْهَرَ لَنَا سُوءًا لَمْ نَأْمَنْهُ وَلَمْ نُصَدِّقْهُ وَإِنْ قَالَ إِنَّ سَرِيرَتَهُ حَسَنَةٌ

“Sesungguhnya banyak orang yang dihukum berdasarkan wahyu pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sekarang wahyu sudah terputus. Sekarang kami akan menghukumi kalian dengan perbuatan-perbuatan kalian yang nampak. Barangsiapa yang memperlihatkan kebaikan, maka kami mempercayainya dan mendekatinya dan urusan hati bukan menjadi urusan kami sama sekali. Allah Azza wa Jalla yang akan menghisab apa yang ada dalam hatinya. Barangsiapa yang mempelihatkan keburukan, maka tidak lagi mempercayainya, meskipun dia mengatakan bahwa yang tersimpan dalam hatinya itu bagus.”[12]

3. Tidak boleh loyal kepada selain Muslim, bahkan sebaliknya kita harus barâ’ (berlepas diri) dari mereka. Kecuali jika kaum Muslimin dalam keadaan lemah dan terpaksa untuk loyal kepada mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ ۗ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab) dengan meninggalkan orang-orang Mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. [Ali Imrân/3:28]

MARAJI:
As-Siratun Nabawiyah Fi Dhau’il Mahadir al-Ashliyyah, DR Mahdi Rizqullah
As-Siratun Nabawiyyah as-Shahihah, DR Akram Dhiya al-Umary

[Disalin dan di Edit dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 dan dari Nurfitri Hadi]
_______
Footnote
[1]. Al-Fath 15/204
[2]. Sunan Abi Dâwud, 3/402-403
[3]. Ibnu Hisyâm, 3/71-72 dengan sanad mursal
[4]. Diriwayatkan oleh Abu Dâwud dalam Sunan Abi Dâwud, 3/402, no. 3001 dengan sanad yang salah satunya perawinya bernama Muhammad bin Abi Muhammad, seorang bekas budak Zaid bin Tsâbit. Dalam kitab At-Taqrîb, hlm. 505 Ibnu Hajar t menghukumi orang ini dengan majhûl (tidak dikenal). Namun meskipun demikian, Ibnu Hajar t tetap menilai hadits ini hasan dalam kitab Al-Fath (15/204; juga oleh Muhammad adz-Dzahabi dalam At-Tafsîr wal Mufassirûn (1/79). Kesimpulan penelitian yang dilakukan oleh as-Sindy adalah riwayat-riwayat tentang persitiwa ini saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya dan bisa dijadikan sebagai hujjah. (As-Sindi, Marwiyâtu Yahudi al-Madînah, hlm. 77)
[5]. Ibnu Hisyâm, 3/70 dengan sanad lemah karena mauqûf (terhenti) pada Abu ‘Aun padahal dia seorang tabi’in shaghîr dan tidak dikenal. Juga dalam sanad ini ada yang terputus yaitu antara Ibnu Hisyâm dan `Abdullah bin Ja’far (lihat. As-Sindy, hlm. 89; al-Umari : al Mujtama’ al Madaniy –Tanzhîmatuhu, hlm. 137 dan al-Albâni : Difâ’, hlm. 26-27. dan diriwayat sudah familier.
[6]. Al-Umari : Al-Mujtama’ al-Madani –Tanzhîmâtuhu, hlm. 138
[7]. Al-Fath 15/203-204, no. 4028
[8]. Muslim 3/1387-1388, no. 1766
[9]. Ibnu Hisyâm, 3/70-72. sanadnya mursal namun diperkuat oleh riwayat lain
[10]. Al-Maghâzi 1/176 dengan sanad lemah
[11]. At-Thabaqât 2/29 dengan tanpa sanad
[12]. Al-Fath, 11/67-68, no. 2641

Tidak ada komentar:

Posting Komentar