Minggu, 23 Oktober 2016

Bagaimana Jika Sedekah tapi Salah Sasaran? Atau Telah Ditipu?

Bersedekahlah! Sebelum kematian menjemputmu!
QS.Al-Mu’minun Ayat 60:

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَىٰ رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ

Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka,

Keterangan (dari Tafsir Jalalyn):
(Dan orang-orang yang memberikan) yang menginfakkan (apa yang telah mereka berikan) mereka infakkan berupa zakat dan amal-amal saleh (dengan hati yang takut) takut amalnya tidak diterima (karena mereka tahu bahwa sesungguhnya mereka) sebelum lafal Annahum ini diperkirakan adanya huruf Lam yang menjarkannya (akan dikembalikan kepada Rabb mereka).


QS.Ali 'Imran Ayat 133

وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,

Mengapa kita harus segera Bersedekah? Sebab kita tidak tahu kapan datangnya:
1. Kematian kita
2. Kesibukan yang sangat
3. Sakit yang melemahkan
4. Kemiskinan yang menyusahkan
5. Kekayaan yang melalaikan

Bersedekahlah dengan harta terbaik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Di dalam kedua jenis sedekah ini ada keutamaan masing-masing.
QS.Surat Al-Baqarah Ayat 271:

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Keterangan (dari Tafsir Jalalyn):
(Jika kamu menampakkan) atau memperlihatkan kepada umum (sedekah-sedekah), yakni yang sunah, (maka itu baik sekali). (Sebaliknya, jika kamu sembunyikan) atau rahasiakan (dan kamu berikan kepada orang-orang miskin, maka itu lebih baik bagimu) daripada menampakkan dan memberikannya kepada orang-orang yang mampu. Adapun sedekah yang fardu, maka menampakkannya lebih utama agar ia menjadi ikutan orang lain dan untuk menghindarkan tuduhan yang bukan-bukan. Sedekah fardu atau zakat hanya diberikan kepada orang-orang miskin. (Dan Allah akan menghapus) dibaca dengan ya dan nun serta memakai baris mati karena diathafkan pada 'fahuwa' dan dapat pula dengan baris depan karena kedudukannya sebagai mubtada (daripadamu sebagian) 'min' untuk tab`idh atau menunjukkan sebagian (kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan), artinya menyelami apa-apa yang tersembunyi, tak ubahnya dengan yang tampak atau yang lahir, tidak satu pun yang menjadi rahasia bagi-Nya.

Sedekah terang-terangan dianjurkan untuk menyemangati orang lain, sedangkan sedekah secara sembunyi-sembunyi lebih mudah dalam menjaga niat. Sebab, jika niatnya ikhlas, amalan sedekah akan diterima oleh Allah Ta’ala, meski salah alamat.
Kadangkala kita sedekah, dan dititipkan kepada orang yang kita anggap amanah untuk diberikan kepada yang berhak, namun ternyata orang itu berbohong. Uang yang disedekahkan tidak diberikan kepada yang semestinya namun malah untuk kepentingan pribadi atau untuk hal2 buruk lainnya. Bagaimana nasib sedekah itu?
Mari kita simak yang berikut ini!

Disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, ada seorang yang berniat memberikan sedekah pada suatu malam. Ia pun membawa hartanya untuk diberikan kepada siapa pun yang ditemui. Rupanya, sedekah itu sampai ke tangan pezina. Hingga orang-orang berkata, “Seorang pezina diberi sedekah.” Orang itu pun berdoa, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada pezina.” Lalu pada malam berikutnya, ia kembali berniat untuk bersedekah lagi.

Seperti kemarin, ia mencari penerima sedekah di tengah malam yang gulita. Hingga disampaikanlah sedekahnya kepada seseorang. Sebab niatnya sembunyi-sembunyi, ia tidak tahu siapa yang menerima sedekahnya.
Hingga pada pagi harinya beredar perkataan orang-orang, “Tadi malam, ada orang kaya yang diberi sedekah.” Sebab itulah, sang pemberi sedekah kembali panjatkan pinta, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada orang kaya.”

Dua kali ‘salah alamat’, lelaki ini berniat untuk sampaikan sedekah yang ketiga. Masih dengan cara yang sama di tengah malam. Maka alangkah terkejutnya dirinya saat mendengar warga mengatakan, “Semalam, ada seorang pencuri yang menerima sedekah.” Dengan kalimat yang sama, lelaki itu kembali berdoa, “Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas sedekah kepada seorang pezina, orang kaya, dan pencuri.”

Maka kepada orang itu, sebagaimana riwayat yang dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya ini, datanglah malaikat yang mengatakan, “Sedekahmu telah diterima.”
“Adapun bagi pezina,” lanjut malaikat, “Semoga ia menjaga diri dari zina. Dan semoga orang kaya akan mengambil pelajaran hingga ia mau berinfaq dengan apa yang telah Allah Ta’ala berikan kepadanya.” Kemudian bagi pencuri, pungkas malaikat menyampaikan, “Semoga ia menjaga diri dari perbuatan mencurinya.”

---> Jelaslah sudah. Bahwa yang menjadi penentu diterima atau tidaknya amal adalah kualitas niat yang dikombinasikan dengan ikhtiar untuk melakukan yang terbaik. Setelah dua hal itu usai, cukuplah berserah diri kepada Allah Ta’ala yang mustahil menzalimi hamba-hamba-Nya.

>> Bagaimana kalau kita sudah berusaha untuk memberikan harta kita kepada yang berhak, namun ternyata tetap saja salah?

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
(( إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لإِمْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٌ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ)).

Dari Umar bin al Khaththab, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang bergantung dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya untuk dunia yang ingin ia perolehnya, atau untuk wanita yang ingin ia nikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang berhijrah kepadanya.” (Hadits Shahih al Bukhari)

QS. Al-Baqarah Ayat 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".


Bab: Bagaimana Kalau Kita Ditipu Sesama Muslim, apakah Kita Rugi? Ternyata Tidak!
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad menceritakan kepada kami, dari Al Ala' bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda. "Tahukah kalian siapakah orang yang pailit (bangkrut) itu?" Para sahabat menjawab. "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki dirham (harta) dan barang-barang, wahai Rasulullah". Rasulullah bersabda, "Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang pada hari kiamat nanti datang bersama —pahala— shalatnya, puasanya, zakatnya, dan ia juga datang dengan —dosa— perbuatannya yang pernah menghina (mengutuk) ini, menuduh zina ini, memakan harta ini (dengan cara tidak halal), membunuh ini, dan memukul ini. Orang itu lalu duduk. Maka yang ini mengurangi dari kebaikannya dan yang ini —mengurangi— dari kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis sebelum kesalahannya tertebus, maka kesalahan orang-orang tersebut diambil dan dilimpahkan kepadanya. Kemudian, dia dilemparkan ke dalam api neraka ".
Shahih: Ash-Shahihah (845), Ahkam Al Janaizi (4), Shahih Sunan Tirmidzi (2418) dan Shahih Muslim.

Bab. Nikmatnya Mukmin yang Ikhlas, Harta yang Dicuri, yang Dimakan Sendiri, Dimakan Burung dsb, Semuanya Bernilai Sedekah
Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam tanaman kecuali yang dimakan darinya merupakan sedekah, apa yang dicuri darinya pun merupakan sedekah, apa yang dimakan oleh binatang buas merupakan sedekah, apa yang dimakan oleh burung merupakan sedekah, dan apa yang diambil oleh orang lain juga merupakan sedekah” (HR. Muslim). Dalam lafal lain, “...Merupakan sedekah sampai akhir kiamat.”
Seseorang pernah bertemu Abu Darda’ yang sedang menanam pohon. Kemudian, laki-laki itu bertanya kepadanya, “Wahai Abu Darda’, mengapa engkau tanam pohon ini, padahal engkau sudah tua sedangkan pohon ini tidak akan berbuah kecuali sekian tahun lamanya?” Abu Darda’ menjawab, “Bukankah aku yang akan memetik pahalanya di samping untuk di makan orang lain?” 



Ingatlah, Meskipun Sedekah kita diSia-siakan ataupun Salah Sasaran, JANGANLAH Menarik kembali Sedekah Kita Itu!

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ
حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ عَتِيْقٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لاَ تَبْتَعْهُ وَلاَ تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُوْدُ فِي قَيْئِهِ
1 – (1620)
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Umar bin Khattab Radhiyalllahu’anhu, berkata:
Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.
(Shahih Muslim : 1620 – 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar