Jumat, 10 Oktober 2014

Bolehkah Memakan Hewan yg Meragukan, Apakah sdh disebut nama Allah ataukah tidak?

QS.6. Al An'aam:

فَكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِئايَـٰتِهِ مُؤْمِنِينَ

118. Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. 

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰۤ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَـٰدِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

121. Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya[Yaitu dengan menyebut nama selain Allah]. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. 

Bab: Hewan yang disembelih atas nama sesembahan / selain Allah
Telah menceritakan kepada kami Mu'alla bin Asad berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz -yaitu Ibnul Mukhtar- berkata, telah mengabarkan kepada kami Musa bin Uqbah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Salim Bahwasanya ia mendengar Abdullah menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau berjumpa dengan Zaid bin Amru bin Nufail di bawah Baldah -dan itu adalah ketika belum turun wahyu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyodorkan kepadanya nampan berisi daging, namun ia enggan untuk memakannya. Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya aku tidak makan apa yang kalian sembah untuk sesembahan kalian, dan aku juga tidak makan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya." (No. Hadist: 5075  dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

--> Haram memakan Hewan yang disembelih atas nama sesembahan / selain Allah


Bab:Silahkan menyembelih dng benda Tajam Apapun, namun Jangan menyembelih dengan gigi, tulang dan kuku
Telah menceritakan kepada kami Musa berkata, telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari seorang laki-laki dari bani Salamah, ia mengabarkan kepada Abdullah bin Umar bahwa budak perempuan Ka'b bin Malik mengembalakan kambing miliknya di gunung kecil, di daerah pasar, yaitu tempat yang berada di Sal'. Salah satu kambingnya sakit, lalu budak wanita itu memecah batu dan menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu tersebut. Orang-orang pun menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan untuk tetap memakannya." (No. Hadist: 5078 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Abdan ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Bapakku dari Syu'bah dari Sa'id bin Masruq dari Abayah bin Rifa'ah dari Kakeknya bahwa ia berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki pisau tajam?" beliau pun bersabda: "Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah. Kecuali kuku dan As-Sin. Sebab kuku adalah alat penyembelihan orang-orang Habasyah, sementara As-Sin adalah tulang." Lalu ada seekor unta yang kabur kemudian (mereka) menangkapnya, beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada unta yang beringas, jika kalian mampu, maka hendaklah kalian melakukannya seperti ini." (No. Hadist: 5079 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Qabishah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Bapaknya dari Abayah bin Rifa'ah dari Rafi' bin Khadij ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanlah -yakni apa-apa yang mengalirkan darah- kecuali tulang dan kuku." (No. Hadist: 5082 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Bab:Bagaimana apabila Ragu saat penyembelihan Hewan itu disebut nama Allah ataukah tidak?
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada kami Usamah bin Hafsh Al Madani dari Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Aisyah radliallahu 'anhuma, bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Suatu kaum datang dengan membawa daging, namun kami tidak tahu apakah saat menyembelihnya menyebut nama Allah atau tidak?" Beliau menjawab: "Kalau begitu sebutlah nama Allah, lalu makanlah oleh kalian." Aisyah berkata, "Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam." Hadits ini dikuatkan oleh Ali dari Ad Darawardi, dan dikuatkan juga oleh Abu Khalid dan Ath Thufawi." (No. Hadist: 5083 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

--> Boleh memakan daging yg kita tidak tahu apakah saat menyembelihnya menyebut nama Allah ataukah tidak, asalkan sebutlah nama Allah sebelum makan daging itu. Dan yg menyembelih adalah orang Islam (meskipun baru masuk Islam).

Menurut Imam Syafi'i, dibolehkan memakan hewan sembelihan, yg ketika disembelih tidak disebut nama Allah, asalkan sipenyembelih adalah seorang Muslim, walaupun baru saja masuk Islam (muallaf). Dan sebutlah nama Allah, ketika kita akan memakan daging hewan sembelihan itu. Wa Allahu 'alam.

Bab:Halalnya memakan Belalang dan Ikan yg Mati tanpa Disembelih
Telah menceritakan kepada kami Abul Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ya'fur ia berkata; aku mendengar Ibnu Abu Aufa radliallahu 'anhuma, ia berkata, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan peperangan sebanyak tujuh atau enam kali, dan setiap itu kami bersama beliau makan belalang." Sufyan dan Abu Awanah dan Israil menyebutkan dari Abu Ya'fur dari Ibnu Abu Aufa dengan lafadz, "Tujuh peperangan." (No. Hadist: 5071 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Qutaibah menceritakan kepada kami dari Malik Al Anshari, Ishaq bin Musa menceritakan kepada kami, Ma'n menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami dari Sufyan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Mughirah bin Abu Burdah dia dari Bani Abd AdDarmemberitakan bahwa dia mendengar Abu Hurairah berkata,
"Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa air sedikit. Jika kami wudhu dengan air tersebut, maka kami haus. Apakah kami wudhu dari air laut?' Rasulullah SAW bersabda, 'Laut itu suci airnya dan halal bangkainya'." Shahih: Ibnu Majah (386-388)

Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar