Senin, 18 Februari 2013

Mengapa Rasulullah SAW beristeri lebih dari empat ?

Sering menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, mengapa Rasulullah SAW beristeri lebih dari empat orang? Sementara kaum Muslim diharamkan kawin lebih dari empat orang?

Seperti kita ketahui bahwa kaum misionaris dan orientalis sering menyerang Islam dengan masalah poligami Rasul ini.

Syekh Yusuf Qardhawi dalam kumpulan fatwanya menguraikan bahwa pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawin. Belum ada batas, patokan, ikatan, dan syarat. Jadi, seorang laki-laki boleh saja kawin dengan sekehendak hatinya.

Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai 100 orang istri dan Sulaiman mempunyai 700 orang istri serta 300 orang gundik.

Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai istri lebih dari empat orang, maka Nabi SAW menyuruhnya untuk menceraikan istri-istri mereka hingga yang tersisa hanya empat orang saja.

Jadi, jumlah istri maksimal empat orang, tidak boleh lebih. Dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini ialah bersikap adil terhadap istri-istrinya. Kalau tidak dapat berlaku adil. cukuplah seorang istri saja,


Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “… kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja.” (QS. An-Nisa’: 3).

Bagaimanakah maksud dan kriteria adil? Selengkapnya ada di: http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2013/01/bagaimanakah-poligami-dalam-islam.html

Demikianlah aturan yang dibawa oleh Islam ...

Perlu diketahui, ayat mengenai poligami yang dibatasi hingga 4 istri saja itu turun setelah Nabi SAW sudah melakukan poligami. Dari sinilah akar permasalahannya, kalau umat Nabi Muhammad SAW yang berpoligami harus menceraikan istri-istri yang lebih dari 4 istri (sehingga maksimal memiliki 4 istri saja), maka bagaimana dengan Nabi Muhammad SAW? Apakah harus menceraikan istri Beliau juga? Lalu bagaimana nasib para istri-istri Beliau yang sudah terlanjur mendapatkan kedudukan yang tinggi?

Ternyata Allah Azza wa Jalla mengkhususkan untuk Nabi SAW dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan istri-istri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seorang pun dengan orang lain.

Sebagaimana Firman Allah SWT:
Surat Al-Ahzab Ayat 50

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Keterangan:
Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman memberikan kenikmatan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menghalalkan untuknya apa yang Dia halalkan, di mana di antaranya ada yang ikut serta dalam hal ini antara Beliau dengan kaum mukmin, dan ada pula yang khusus bagi Beliau saja, tidak yang lain.

1> Yang didapat dari tawanan perang.
Ini semua adalah hal yang sama antara Beliau dengan kaum mukmin, di mana dihalalkan juga bagi kaum mukmin. Oleh karena itu, Beliau memiliki Shafiyyah dan Juwairiyyah, lalu Beliau memerdekakan keduanya dan menikahinya. Beliau juga memiliki Raihanah binti Zaid An Nadhriyyah serta Mariyah Al Qibthiyyah, keduanya termasuk budak Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.

Ini juga sama termasuk yang kaum mukmin ikut serta di dalamnya. Dari mafhumnya dapat diambil kesimpulan bahwa kerabat selain itu (selain sepupu) tidak halal dinikahi seperti yang disebutkan dalam surah An Nisa: 22-23. Ibnu Katsir berkata, "Orang-orang Nasrani tidak menikah dengan seorang wanita kecuali jika antara si laki-laki dengan si wanita ada tujuh kakek atau lebih, sedangkan orang-orang Yahudi, salah seorang di antara mereka menikahi puteri saudaranya dan puteri saudarinya, maka datanglah syariat yang sempurna ini merobohkan sikap orang-orang Nasrani yang berlebihan, sehingga syariat (Islam) membolehkan menikahi puteri paman dan bibi dari pihak bapak (yakni sepupu), serta puteri paman dan bibi dari pihak ibu (yakni sepupu), dan syariat ini mengharamkan sikap orang-orang Yahudi yang meremehkan, yaitu halalnya puteri saudara dan saudari, padahal hal ini adalah sesuatu yang keji dan jelek."

Ini merupakan batasan untuk halalnya mereka itu bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja sebagaimana hal itu merupakan pendapat yang benar di antara dua pendapat dalam menafsirkan ayat ini.

2.> Tanpa mahar jika Beliau menghendaki.
Yakni nikah dengan lafazh hibah (memberikan diri) tanpa adanya mahar adalah khusus untuk Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam saja. Adapun bagi kaum mukmin, maka tidak halal bagi mereka menikahi wanita yang menghibahkan dirinya kepada mereka. Qatadah berkata, "Tidak boleh bagi seorang wanita menghibahkan (memberikan) dirinya kepada seorang pun tanpa wali dan tanpa mahar kecuali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."

Tentang hukum-hukum perkawinan, misalnya mereka tidak boleh menikah lebih dari empat orang istri dan tidak boleh menikahi wanita kecuali dengan adanya wali, dua orang saksi, mahar dan ijab-qabul. Adapun untuk Beliau, maka Allah memberikan rukhshah (keringanan) dalam hal itu.

Baik dengan membeli maupun dengan cara kepemilikan lainnya. Menurut penyusun tafsir Al Jalalain, namun dengan syarat budak tersebut termasuk yang halal bagi pemiliknya, seperti wanita Ahli Kitab, bukan wanita Majusi atau penyembah berhala, dan sebelum dicampuri harus istibra' (kosong rahimnya baik dengan melahirkan jika hamil, atau sekali haidh jika tidak hamil). Budak yang dimiliki itu tidak ada batasnya (yakni tidak dibatasi sampai empat), di mana ia termasuk yang boleh ditawan dan diperangi, bukan yang tidak boleh ditawan atau mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin.

Ini merupakan tambahan perhatian Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya.


لاَّ يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِن بَعْدُ وَلاَ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيباً

"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan- perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu[Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain]" (QS. Al Ahzab: 52).

Rahasia semua itu ialah bahwa istri-istri Nabi SAW mempunyai kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Alquran dikatakan sebagai “ibu-ibu kaum Mukmin” secara keseluruhan.

Allah berfirman, “Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka…” (QS. Al-Ahzab: 6).

Sehingga bisa dibayangkan, apabila Allah menyuruh Nabi-Nya memilih empat orang untuk menjadi ibu-ibu kaum mukmin, dan menceraikan yang lainnya, yang berarti menghalangi mereka untuk mendapatkan kemuliaan, ini tentu merupakan sesuatu yang sangat sulit. Dan lagi isteri-isteri Nabi tersebut adalah “ibu-ibu kaum Mukmin” secara keseluruhan, sehingga HARAM dinikahi oleh siapapun juga apabila Allah menyuruh terjadi perceraian. Tentunya isteri² Nabi tersebut akan "menggantung" posisinya, dan menjadi pilihan yang sangat teramat sulit.

QS.33. Al Ahzab:53

يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تَدْخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِىِّ إِلاَّ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَـٰظِرِينَ إِنَـٰهُ وَلَـكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَٱدْخُلُواْ فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَٱنْتَشِرُواْ وَلاَ مُسْتَئنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى ٱلنَّبِىِّ فَيَسْتَحْيِى مِنكُمْ وَٱللَّهُ لاَ يَسْتَحْىِ مِنَ ٱلْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَـٰعاً فَٱسْـَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تؤْذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلاَ أَن تَنكِحُوۤاْ أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيماً

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah."

>> Siapakah di antara wanita-wanita utama itu yang harus dijauhkan dari rumah tangga kenabian dan dijauhkan dari kemuliaan yang telah mereka peroleh itu?

Karena itu, berlakulah kebijaksanaan dan hikmah Ilahi agar mereka tetap menjadi istri-istri beliau, sebagai kekhususan bagi Rasul yang mulia dan sebagai pengecualian dari kaidah umum.

Allah berfirman, “… bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al-Hadid: 29).


Semua perkawinan yang dilakukan Nabi itu tidak mempunyai tujuan sebagaimana yang difitnahkan oleh para orientalis dan misionaris. Bukan syahwat, bukan politik dan bukan pula aspek biologis yang mendorong Nabi SAW dalam mengawini setiap mereka. Semua perkawinan beliau, adalah karena perintah Allah. Ada yg secara gamblang dijelaskan dalam ayat AlQuran dan ada pula yg hanya tersirat.  Walaupun ada pula yg tidak dijelaskan dalam AlQuran, namun merupakan tuntunan dari Allah secara tidak langsung.

Kalau yang mendorong beliau melakukan perkawinan itu seperti yang dikatakan dan didesas-desuskan oleh para pembohong dan dajjal-dajjal itu, niscaya kita tidak akan melihat beliau yang masih muda belia, yang penuh vitalitas, dan dalam usia yang potensial ini membuka lembaran hidupnya dengan mengawini wanita yang lima belas tahun lebih tua daripada usianya sendiri.

Ternyata, beliau SAW mengawini Khadijah ketika berusia dua puluh lima tahun sementara Khadijah sudah berusia empat puluh tahun dan sebelumnya telah dua kali menikah dan punya beberapa orang anak.

Kalau Nabi menikah karena dorongan syahwat dan biologis, tak mungkin beliau menghabiskan usia mudanya yang merupakan usia paling menyenangkan dalam kehidupan bersuami istri beliau gunakan untuk hidup bersama dengan wanita tua.

Tahun kematian Khadijah saja disebut dengan “Amul Huzni” (Tahun Duka Cita). Beliau selalu memuji Khadijah dengan penuh kecintaan dan penghormatan sampai meninggal dunia, sehingga Aisyah RA merasa cemburu kepadanya (Khadijah) yang sudah berada di dalam kubur itu.

Setelah beliau berusia lima puluh tiga tahun, yakni setelah Khadijah wafat dan setelah hijrah, baru beliau mengawini istri-istri beliau yang lain, yaitu mengawini Saudah binti Zam’ah, seorang wanita tua, untuk memelihara rumah tangga beliau.

Kemudian beliau hendak mempererat hubungan antara beliau dengan teman dan sahabatnya, Abu Bakar, “… salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua…” (QS. At-Taubah: 40).

Beliau mengawini anak perempuan sahabatnya itu, yakni Aisyah yang masih kecil dan belum mengerti syahwat, tetapi beliau hendak menyenangkan hati Abu Bakar, sahabat beliau yang terdekat.

Kemudian karena melihat Abu Bakar dan Umar sebagai wazir Rasulullah dan beliau ingin agar kedudukan keduanya sama di sisi beliau, maka dikawinilah Hafshah binti Umar, sebagaimana sebelumnya beliau telah mengawinkan Ali bin Abi Thalib dengan putri beliau Fatimah, dan mengawinkan Utsman bin Affan dengan putri beliau Ruqayah dan Ummu Kultsum.

Hafshah binti Umar ini adalah seorang janda, dan parasnya tidak cantik. Demikian juga Ummu Salamah yang beliau kawini ketika telah menjadi janda. Ketika suaminya, Abu Salamah, masih hidup, Ummu Salamah beranggapan tidak ada lelaki yang lebih utama daripada suaminya.

Ketika Ummu Salamah hijrah bersama suaminya, mereka mendapat gangguan karena mempertahankan Islam. Suaminya pernah mengajarkan apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW untuk mengucapkan doa ketika tertimpa musibah.

Ketika ia mengucapkan doa itu setelah suaminya meninggal, ia bertanya-tanya dalam hati, “Siapakah yang lebih baik daripada Abu Salamah?” Tetapi Allah Azza wa Jalla memberinya ganti yang lebih baik daripada Abu Salamah, yaitu Muhammad Rasulullah SAW. Nabi meminangnya untuk menghilangkan musibah (kesedihannya) dan menambal keretakan hatinya, serta menggantikan suaminya setelah ia berhijrah, meninggalkan keluarganya, dan kembali lagi kepada mereka yang semuanya dilakukan demi Islam.

Demikian pula, Rasulullah SAW mengawini Juariyah binti Al-Harits ialah untuk mengislamkan kaumnya dan menjadikan mereka bangga terhadap agama Allah. Diceritakan bahwa para sahabat setelah menawan beberapa orang pada waktu peperangan Bani Mushthaliq dan Juariyah termasuk salah seorang dari tawanan-tawanan itu.

Tatkala mereka mengetahui bahwa Nabi SAW telah mengawini Juariyah, mereka lalu memerdekakan tawanan-tawanan dan budak-budak mereka. Hal itu disebabkan karena mereka (kaum Bani Mushthaliq) telah bersemenda (menjalin hubungan keluarga) dengan Nabi SAW.

Jadi, perkawinan Nabi SAW dengan masing-masing istri beliau itu mempunyai hikmah sendiri-sendiri. Begitu pula perkawinan beliau dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan. Ummu Habibah ini pernah hijrah ke Habsyi bersama suaminya. Tetapi malang, setelah sampai di negeri tersebut suaminya murtad.

>>> Contoh Perkawinan Nabi SAW yang diperintahkan oleh Allah secara langsung dan jelas: http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/07/perkataan-keji-mereka-tentang.html

>>> Silahkan membaca juga: 12 istri Nabi SAW

Renungkanlah:
Allah melebihkan Nabi SAW dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya ...
Nabi SAW tetap diperbolehkan melanjutkan perkawinan Beliau dng istri2 Beliau yg lebih dari 4 istri ...
Namun kaum mukmin lainnya diharuskan menceraikan istri2 mereka yg lebih dari 4 istri ...
Wahai manusia, janganlah protes dng pengkhususan ini ... !!!

Karena itu merupakan petunjuk dari Allah ...
Nabi SAW diwajibkan menuntun umat hingga hal2 yg paling pribadi, seperti mandi janabat dan bersuci bagi wanita ...   
Kalau kita? Apakah kita juga diwajibkan seperti Nabi SAW ...?

Nabi SAW diwajibkan sholat Tahajjud yg lamanya kira2 3-5 jam jika diukur pada jaman kita, hingga kaki Beliau bengkak2 ...
Lalu kita? Apakah kita juga diwajibkan Tahajjud seperti Nabi SAW ...?

Karena itu, janganlah memandang agama Islam sebagian-sebagian ...
Agama ini adalah agama yang sempurna, sehingga cara penyampaian dan penuntunannya adalah dari Allah melalui RasulNya ...

Jangan hasud dan jangan dengki, namun berpikirlah secara baik, menyeluruh dan adil ...

24 komentar:

  1. USTADZ APA TIDAK KEPINGIN POLIGAMI TA???? HA HA HAA

    BalasHapus
  2. Asslmkm…wrwb

    "laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini"

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
    Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara di semenanjung Arab)

    Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehehe....kalo ngebet, silakan berpoligami dengan golongan wanita di usia ini.

    Coba dehh cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40&notab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin "merampas"
    kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?

    perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    (1), (2), (3), (4), (5),
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641

    Terima Kasih...

    Wassalam

    BalasHapus
  3. Hanya satu ( 1 ) tulang rusuk dari Adam yg berjumlah 32 tulang rusuk yang di ambil Tuhan untuk menciptakan Hawa dengan tujuan untuk menemani Adam semasa hidupnya supaya tidak merasa kesepian dan untuk saling berbagi dalam segala hal/ tindakan untuk melengkapi segala yang di butuhkan manusia.
    Jadi , kesimpulannya Tuhan itu penuh Kasih, tidak mengijinkan manusia menyakiti manusia yang lain terlebih untuk menyakiti hati manusia.

    Terima kasih

    BalasHapus
  4. Menanggapi semua komentar ini, sy ucapkan trimakasih namun smua tulisan sy berdasarkan Al Quran & hadits, shg sy beriman & lebih takut serta tunduk kepada Allah & Rasul-Nya.

    BalasHapus
  5. Mas.. Kondisi da'wah pada zaman Rasulullah tantangannya harus menyatukan kabilah-kabilah tanpa ada pertumpahan darah, cara perkawinan adalah salahsatu yg ditempuh oleh Rasul dan para sahabat dalam memperluas coverage da'wah.
    Mengenai kebolehannya jelas AlQuran membolehkan.
    ...
    Tetapi tolong ditanyakan ulang, jika anda melakukannya apakah memang tujuannya untuk melestarikan da'wah Islam atau hanya alasan pribadi. Apakah untuk menjadikan Islam Rahmatan lil Alamin atau sebaliknya hanya menimbulkan antipati dan sasaran tembak dari banyak kalangan. yg justru membuat citra Islam semakin terpuruk seperti sekarang ini..

    BalasHapus
    Balasan
    1. tergantung sudut pandang si pembaca, utk pembuat artikel uda bagus sih, cm kl bahas agama emg bakal muncul pro (bagi yg paham) kontra (bagi yg g paham apalagi uda benci dr awal)

      citra islam baik, jadi gak baik itu krn manusia jaman skg gampang percaya tanpa mau cari berita yg benar dr sumber2 yg lbh banyak lagi, br dapat 1 info uda percaya terus d sebar2... jd smua balik lagi ke individu nya ^^

      Hapus
  6. Pepatah Jawa mengatakan, "Guru itu adalah orang yang bisa diguGU dan ditiRU". DiGUGU artinya ditaati, karena setelah dicerna dan ditimbang dengan nalar jernih dan objektif memang dianggap ajarannya benar dan baik. DiTIRU artinya diteladani perilakunya. Tingkah laku seorang guru yang baik tentu konsisten sebagaimana yang diajarkan kepada para muridnya. Misalnya, kalau sang guru mengajarkan bahwa memaki dan menghina itu adalah buruk dan dilarang, maka sang guru pun tidak akan melakukannya. Kalau dia mengajarkan bahwa berlaku jujur dan setia itu adalah baik, maka diapun akan konsisten melakukannya, sehingga para murid/umat akan mencontoh perilakunya. Guru yang baik tentu tridak akan membuat pembenaran dan pengecualian peraturan bagi dirinya sendiri yang mengistimewakan dirinya dan melanggar konsistensi ajarannya sendiri. Dan murid yang cerdas tentu bisa memilah secara kritis menggunakan nalarnya sebagaimana beberapa kali dianjurkan dalam kitab suci untuk "berfikir, menggunakan akalnya...dst".
    Kalau kita mau belajar sejarah secara cermat, di jaman itu di wilayah Timur Tengah, memang posisi wanita sangatlah lemah, direndahkan. Bahkan sampai hari ini juga masih terjadi, lihatlah berita2 di sana. Wanita dilarang sekolah, dilarang mengemudi, tidak boleh menikah berdasar pilihan sendiri, tidak boleh memimpin, dst..
    Mitos yang dilontarkan berabad-abad lalu bahwa jumlah wanita 50 kali dari pria, ini juga sudah lebih seribu tahun tidak terbukti! Faktanya tetap seimbang sampai sekarang!
    Marilah manfaatkan pikiran cerdas yang dikaruniakan Sang Pencipta kita untuk mencerna setiap ajaran dari manapun asalnya dengan kritis. Jangan langsung ditelan mentah. Masuk akal kita nggak? Sesuai hati nurani kita nggak? Sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku umum saat ini nggak?
    Suatu perbuatan yang dianggap biasa dan lazim ribuan tahun yang lalu di suatu suku bangsa, bisa jadi perbuatan itu dianggap sangat tidak beradab dan tidak normal saat ini di suku bangsa lain yang budayanya berbeda.
    Semoga bermanfaat.

    BalasHapus
  7. Subhanallah, Allahu Akbar, tanda2 akhir jaman adalah munculnya banyak orang yg sukanya mengkritik dan menyalahkan agama, hanya berdasarkan hawa nafsu yg disandarkan pada sifat kritis namun tidak paham agama Islam. Sangat berbeda dgn para ulama terdahulu, yg begitu tunduk dan patuh pada Nabi SAW. Termasuk para wali songo. Hanya orang2 sekarang dng pikiran yg di tuhankan yg menolak dan menghina mentah2 agama Islam dan NabiNya. Akhir kata, saya pribadi sudah berusaha memberikan dalil yg jelas dan saya lebih takut kepada Allah. Saya serahkan diri kepadaNya, terserah kalau anda bersikap ....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul banget mas, muncul tanda-tanda kiamat.

      Hapus
  8. Subhnallohu maha benar alloh dan rosulnya

    BalasHapus
  9. Al quran melarang memiliki lebih 4 istri , nabi melanggar karena lebih dr 4, jika itu adalah ke khususan hanya nabi yg boleh, tolong tunjukkan firman allah yg membuktikan khususan nabi menikah lebih dr 4 istri. Dan alasan nabi menikahi istrinya itu kebanyakan dg alasan politik, bkn kah ini sperti cara kotor utk memperbnyak pemeluk agama yg di bawanya, cara kotor meraih simpati org2 tertentu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Astaghfirullah, anda lebih percaya dng orang lain yg mengatakan pernikahan itu alasan politik, padahal di Al Quran sudah ada ayat2 yg jelas2 menjelaskan hal tersebut. Sy tidak tahu, apakah anda begitu membenci Islam dan Nabi SAW, padahal ayat Al Quran dan hadits telah jelas ADA, namun anda seolah-olah tidak tahu, atau pura2 tidak tahu?
      Anda baca lagi artikel saya diatas, baca dengan sungguh-sungguh dan dengan hati yg lapang/adil, jangan dengan hati yang dengki,hasud dan kotor ...
      Subhanallah .....

      Hapus
    2. hehhee ayooo pada belajar dl, lagian kl masih g yakin, nanya ustadz terdekat aj yg bs tatap muka lgsg, g perlu ribet sm media sosial kl emg g percaya sm artikelnya ^^ hidup itu terlalu indah untuk dunia nyata, jd kl memang niat untuk banyak bertanya, cari saja yg bs diajak sharing tatap muka supaya gak miss

      Hapus
    3. Ada. Kekhususan nabi menikah lebih, pada surah al-ahzab ayat 50. Dan 1 hal lagi untuk saudaraku bacalah surah al-ahzab sampai tuntas agar engkau tambah bertakwa.

      Hapus
    4. Ada. Firman Allah tentang kekhususan nabi menikah lebih yaitu pada surah Al-Ahzab ayat 50. Dan 1 hal saudaraku bacalah surah Al-Ahzab sampai tuntas agar engkau lebih bertakwa.

      Hapus
  10. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya

    BalasHapus
  11. Inilah tanda qiyamat yg paling jelas..kalian ini sepertinya tidak setuju dgn pernyataan"Allah dalam alqur'an..sudah begitu jelas nya Ikhwan ini membeberkan tapi kalian malah komentar yang tidak jelas tanpa ilmu.. Coba kalo ingin mengomentari AL qur'an pikiran harus dijernihkan dahulu, bersihkan dahulu , isti'adah dulu,,malah kalo bisa kalian itu harus ulul AL baab.. Supaya tidak menjadi salah Faham.. Kalo tidak demikian inilah akibat nya.. Iblis itu mudah masuk kdlm dada seseorang yang tidak berpengetahuan.. Kemarin kemarin wanita nya yg tidak terima atas pernyataan AL qur'an, karna kebanyakan wanita memang tidak mau dimadu, dan kenyataannya Syetan berhasil masuk kedalam hati setiap wanita,mayoritas wanita sepakat menyatakan jangan pernah mau dimadu.. Padahal Allah membolehkan didalam AL-qur'an dgn syarat syarat yang berlaku. Ya itu tadi jika tidak dapat berlaku adil maka sebaik nya satu saja, dan ingat...adil itu bukan berarti pembagian sama rata,ini dalam hal materi (nafkah lahiriah) contoh: jika seandainya kita mempunyai dua istri , yang istri tua anak nya dua dan anak itu kuliah kedua duanya, dan istri yang muda anak nya masih bayi, apakah kita akan memberikan biaya sama rata dalam sebulan? Tentunya tidak kan? Karna istri tua sudah pasti lebih besar biaya nya dari pada istri muda, kalau seperti itu kenyataannya yang kita lakukan, maka kita tidak berlaku adil, itu baru dalam kategori nafkah lahir, lalu bagai mana kita bisa berlaku adil dalam kategori nafkah batin? Karna membagi cinta itu bukanlah seperti membagi roti, si A separuh dan si B separuh, tidak,,, tetap aja kalian akan lebih sering mendatangi istri muda dari pada istri tua, dan jika kita memahami, bahkan yang disebut nafkah batin itu bukan seperti yang biasa kita Sangkakan dalam artian bersetubuh dengan istri saja, bukan seperti itu tentunya, kalau menurut pendapat saya itu masih kebutuhan jasmani kebutuhan biologis kita, lalu apa yang disebut nafkah batin,? Salah satunya adalah memberikan dia ilmu agama Didiklah istri istri kita untuk ta'at kepada Allah dan rosul nya dan suami nya, itulah yg disebut nafkah batin yg sebenarnya. Apakah kita mampu melaksanakan itu? Tanyakan saja pada nurani mu, jika merasa tidak akan mampu' itulah sebab nya maka lebih baik satu saja, Jadi tolong,,, kepada Ikhwan semua kalo ada Alquran menyatakan begini dan begitu, tolong jangan mengkritik AL qur'an tanpa ilmu, karna itu adla firman Allah,, jauh' sangat jauh dari kesalahan, dan tidak mungkin ada kesalahan, jika merasa ada yang tidak cocok.. Dengan keinginan kita itu hanyalah menurut hawanafsu kita,dan keterbatasan ilmu kita, setinggi apapun ilmu mu sepintar apapun kamu, itu bagaikan setetes air di lautan jika dibandingkan dengan keilmuan Allah, bahkan tidak ada dan tidak bisa dibandingkan dgn makhluk-Nya' akhir kata MAHA BENAR ALLAH DENGAN SEGALA FIRMAN-NYA. Wallahualam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sabar mas, masih wajar aj kl uda bahas agama ada pro kontra, kita bantu saja kasih penjelasan, krn g smua orng bs nerima kalimat yg agak berat, mungkin ada yg bs lbh paham dg d berikan analogika ^^
      kl smuanya paham dg apa yg d jabarkan, smua bakal masuk islam dg mudah , itulah tugas kita sbg muslim, berjuang dalam menyampaikan kebenaran islam ^^

      semangat

      Hapus
  12. Masukkan komentar Anda...saya sebagai muslim hanya pasrah pd ketentuan Allah ..karna Allah benar hanya akal manusia yg terbatas saja ingin ngotak atik atau menggugat hukum Allah dikarenakan oleh hawa nafsunya yg di kuasai oleh bisikan setan..

    BalasHapus