Senin, 14 Januari 2013

Poligami? Baca Dulu yang Ini ...


Bab: Pernikahan
Ada beberapa faedah yang dapat diambil dari pernikahan, utamanya untuk mendapatkan sebuah keturunan dalam kehidupannya. Namun demikian, ada resiko yang perlu diwaspadai. Bahwa yang paling besar resikonya adalah tidak mampu mengendalikan diri mencari pekerjaan haram.

Abu Abas al-Wansyarini dalam kitab Mukhtashar-nya yang berjudul Nawazil al-Barzali sebagaimana dikutip oleh al-Tihami menjelaskan sebagai berikut:
"Asy-Syaikh Abu Bakar al-Warraq berkata: "Segala macam keinginan nafsu itu dapat menyebabkan hati menjadi keras, kecuali keinginan nafsu seksual. Sesungguhnya nafsu seksual ini (jika disalurkan pada saluran yang benar) justru bisa menjadikan hati itu jernih. Karena itulah, maka para nabi dahulu juga melakukan (pernikahan, kecuali Nabi Isa AS, bukannya tidak mau, namun karena Beliau belum sempat, karena selalu dikejar-kejar oleh kaumnya dan dalam usia yang masih sangat muda sudah "diangkat" oleh Allah SWT)

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa seks merupakan hawa nafsu yang mengarah pada perbuatan yang negatif. Bila tidak dikendalikan, maka naluri atau hawa nafsu seksual tersebut akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya perkosaan, seks bebas, kumpul kebo dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hanya dengan penyaluran yang benar (pernikahan), maka dampak dan efek negatif dari dorongan seks dapat dikekang. Dan apabila tidak mampu, maka disarankan dengan melakukan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW. sebagai berikut:

عن عبد االله قال قال النبي ص.م يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج
  فإنه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه باالصوم فإنه له وجاء

Artinya: Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu mampu untuk kawin maka kawinlah karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata (terhadap zina) dan dapat terperlihara dari nafsu kelamin yang jelek dan barang siapa yang tidak mampu kawin, maka hendaklah puasa untuk mengurangi hawa nafsu terhadap wanita " (HR. Muslim)

Menikah menjadi hal yang wajib terhadap orang yang sudah mampu membiayai pernikahan, akan tetapi ia takut terjerumus kedalam jurang perzinaan.

Hadits diatas memberikan ketegasan tentang wajibnya nikah untuk memelihara diri, maksudnya adalah sanggup tidaknya seseorang mengendalikan diri untuk tidak terjatuh kedalam perbuatan zina. Disamping itu, pernikahan dapat dikatakan sebagai sarana legalisasi seseorang untuk melakukan hubungan seks yang dapat diterima dan syah menurut agama.

Bab: Poligami dan Monogami
Sesungguhnya Poligami dan Monogami (kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...
Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ...
Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun menyalahkan monogami ...
Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya dalam Al Qur'an ...
Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah ...

Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.
 
Allah berfirman, 

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. 

---------------------------------------------
Perbedaan "in", "lau" dan "idza
"in", "lau" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila/kalau/seandainya".
Namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya (sekitar 50%-50%), berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya (lebih dari 99%). Sedangkan "laumemiliki kemungkinan lebih besar tidak terjadinya (lebih dari 99%).

*) Contoh "idza" (memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya (lebih dari 99%))
Surat An-Nasr Ayat 1

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ

1. Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,
---> Kenyataannya pertolongan Allah memang datang

Surat Al-Jumu’ah Ayat 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

10. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
--->  Kenyataannya Sholat wajib didirikan

*) Contoh "in" (memiliki kemungkinannya kecil terjadinya (sekitar 50%-50%))
Surat Yunus Ayat 41

وَإِنْ كَذَّبُوكَ فَقُلْ لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ ۖ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

41. Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan".
---> Kenyataannya, mereka ada yang mendustakan, ada pula yang tidak

Surat Ali 'Imran Ayat 139

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

139. Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.
---> Kenyataannya, mereka ada yang tetap beriman, namun ada pula yang lemah imannya. Demikianlah keadaan keimanan seseorang yang naik turun. Artinya, bukannya mereka tidak beriman atau telah hilang imannya.

*) Contoh "lau" (memiliki kemungkinan lebih besar tidak terjadinya (lebih dari 99%)).
Surat Al-Hasyr Ayat 21

لَوْ أَنْزَلْنَا هَٰذَا الْقُرْآنَ عَلَىٰ جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ۚ وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

21. Kalau sekiranya Kami turunkan Al-Quran ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan perumpamaan-perumpamaan itu Kami buat untuk manusia supaya mereka berfikir.
---> Kenyataannya, tidaklah diturunkan Al Quran kepada gunung

Surat An-Nisa' Ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا


9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
---> Kenyataannya, tidak mungkin seorang mukmin tega meninggalkan anak-anak yang lemah.
---------------------------------------------

Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
 (disini menggunakan "in" ( إِنْ ), lihat keterangan diatas)

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)

Keterangan ayat:
Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak, walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu ... . 
Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja. Untuk makna "adil" bisa dibaca pada uraian setelah ini.
Sebagai tambahan: "in", "lau" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya (sekitar 50%-50%), berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya (lebih dari 99%). Sedangkan "laumemiliki kemungkinan lebih besar tidak terjadinya (lebih dari 99%).

Apakah Perbedaan 'Adl dan Qisth تَعْدِلُواْ dan تُقْسِطُواْ ) ?  ---> http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/10/perintah-berbuat-adil-kepada-siapapun.html

Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
QS.4. An Nisaa':

وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Keterangan:
Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah. 
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian giliran pada istri-istrinya (lahiriah), juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.

Hal ini dikuatkan oleh Muhammad bin Sirin (masalah tafsiran 'adil' dalam ayat diatas), beliau berkata: "Saya telah menanyakan soal dalam ayat ini kepada 'Ubaidah. Jawabnya: Yaitu dalam cinta dan bersetubuh (Tafsir dari ayat diatas, yakni 'Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian ... dst')". 
Memang kenyataannya akan sulit bagi seorang suami untuk menyama-ratakan masalah batin (masalah batin merupakan bagian kekuasaan Allah), yakni dalam masalah cinta dan bersetubuh. Karena bisa jadi seorang suami terhadap istri yg satunya sangat bernafsu, sedangkan terhadap istrinya yg lain sudah tidak lagi.
Sehingga, yg dimaksud wajib berlaku 'adil' adalah masalah lahiriyah saja, seperti yg dijelaskan sebelumnya. (sumber: Fiqih Sunnah, oleh: Sayyid Sabiq. Baca selengkapnya pd Bab Perkawinan) 

Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
------------------------

Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). 

Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
  1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
  2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
  5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
  6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
  7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. 
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. 
Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad
Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji

Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
  2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas, edit dan tambah dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda diantara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya. 
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.  
  11. Hendaknya menyiarkannya (dengan walimah) untuk istri ke-2 hingga ke-4 seperti walimah yg dilakukan untuk istri pertama tanpa membeda-bedakannya.
  12. Memberikan pengertian/tarbiyah kepada istrinya jika ingin berpoligami, hingga sang istri siap untuk dimadu. Mengingat banyaknya istri yang marah, minta cerai atau bahkan kufur setelah beriman, karena terkejut, tidak siap atau merasa ditelikung oleh suaminya dengan berpoligami. Hendaknya suami memperhatikan ini, karena menjaga keutuhan keluarga menuju ridloNya itu adalah tujuan pernikahan.
  13. Ada orang yang tidak suka makan kacang mente, karena penyakit asam-urat. Namun tidak semua orang sakit, setelah makan kacang mente. Hingga kita tidak boleh mengharamkan makanan kacang mente. Karena memang kacang mente itu makanan halal. Demikian juga syariat poligami, karena Allah memang menghalalkannya, maka kita tidak boleh mengharamkannya. Hanya saja ada laki-laki yang mampu berpoligami dan ada juga yang tidak mampu.
>> Jika seseorang Tidak Bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas.

BERBUAT BAIKLAH KEPADA ISTRI

      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ … رواه الترمذي وغيره 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya
(HR. At-Tirmidzi, 3/466;  Ahmad, 2/250 dan Ibnu Hibban, 9/483. Hadits dinyatakan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Syaikh al-Albani).
------------------------

Bab:Peringatan bagi Para Istri
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja'ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, "Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya."
(Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu 
yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, 
mentaati suami jika diperintah, 
dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)


Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa'ad, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, 'Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku'."
(Shahih: Ibnu Majah no:2041)

Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055)

Bab:Peringatan bagi Para Suami
Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya'."
(Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." 
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih)

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Hammad memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dari AnNadzr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya)."
Shahih: Ibnu Majah (1969)

Keterangan (2 hadits diatas):
Maksud dari 'condong kepada salah satunya (diantara istri2nya)', adalah suami tidak adil dalam perkara lahir, yakni jadwal giliran terhadap istri2nya. Dimana, suami memilih untuk tinggal bersama lebih lama terhadap salah satu istrinya, tanpa ijin/persetujuan istri lainnya. Juga masalah nafkah lahir, yang cenderung tidak adil.


'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." 
(Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)

Keterangan:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan Adil, namun beliau tidak bisa memberikan secara adil akan perasaan Cinta terhadap isteri2 beliau. Karena Perasaan Cinta adalah milik Allah, dan bukan termasuk kekuasaan manusia, walau ia seorang Nabi-pun.
Memang perasaan cinta yg terdapat pada qalbu/hati seseorang itu sesungguhnya benar2 milik Allah. Siapakah yang dapat membolak-balikkan qalbu/hati selain Allah sendiri?

Bab:Peringatan bagi Semuanya
Wahai Ummat Muhammad SAW, janganlah ridlo terhadap perzinahan nyata ataupun terselubung (perselingkuhan ataupun kawin mut'ah). Maka permudahlah pernikahan!. Poligami? boleh kalau bisa adil dan mampu. Namun kalau tidak bisa / tidak mampu berbuat adil, yaa jangan coba-coba berpoligami. Cukup satu istri saja, sebab jauh lebih mudah dalam memimpin dan mengaturnya.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah radliallahu 'anha, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai ummat Muhammad, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah saat Dia melihat hambaNya atau hamba perempuanNya berzina. Wahai Ummat Muhammad, sekiranya kalian tahu apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan kalian akan banyak menangis." (No. Hadist: 4820 dari KITAB SHAHIH BUKHARI) 

Dan dari Yahya bahwa Abu Salamah Telah menceritakan kepadanya bahwa Abu Hurairah Telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. -Dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah bahwa ia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah itu cemburu. Dan kecemburuan Allah datang, bilamana seorang mukmin melakukan hal yang diharamkan Allah." (No. Hadist: 4822 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail At Tabudzaki telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah telah menceritakan kepada kami Abdul Malik dari Warrad juru tulis Mughira, dari Mughirah berkata, "Sa'd bin Ubadah berkata, "Kalaulah kulihat seorang laki-laki bersama isteriku, niscaya aku penggal dia dengan pedang di bagian mata pedangnya, bukan dengan pinggirnya." Berita ini kemudian terdengar oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sehingga beliau bersabda: "Adakah kalian merasa heran dengan kecemburuan Sa'd? Demi Allah, sungguh aku lebih cemburu daripada dia, dan Allah lebih cemburu daripada aku, dan karena kecemburuan Allah itulah Allah mengharamkan segala kejahatan baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan tidak ada seorangpun yang lebih suka terhadap argumentasi daripada Allah, karena itulah Allah mengutus para rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan tak ada seorang pun yang lebih menyukai pujian daripada Allah, karena itulah Allah menjanjikan surga." (No. Hadist: 6866 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

> Ada yg memilih berpoligami dengan menikah siri dan merahasiakannya, dimana keluarga besarnya tidak ada yg mengetahuinya, apakah sah menurut agama?
Jawaban:
Jika pernikahan sesuai dengan syariat Islam, yakni dengan menghadirkan wali dan saksi yg sah, maka nikahnya sah. Namun perlu diperhatikan, cara seperti ini ada kelemahan yg perlu difikirkan:
1. Bagaimana nasib anak kandung dari istri sirinya kelak? apakah tercantum dalam Kartu Keluarga?
2. Bagaimana masalah warisan apabila suami wafat? Warisan bagi istri siri, dan anak2 kandungnya?
3. Bagaimana mengatur waktu/giliran supaya bisa adil?
4. Bagaimana mengatur nafkah lahir/batin bagi istri2 dan anak2 kandungnya?
5. Bagaimana pandangan masyarakat yg tidak mengetahui kalau mereka sudah menikah?
Anggap saja si suami bisa adil, sehingga tidak ada dosa baginya dalam berpoligami bahkan mungkin malah berpahala. Namun bagaimana jika pihak suami wafat? Yakni masalah warisan bagi anak kandung dari istri sirinya? Kalau keluarga besarnya tidak mengetahui, maka mereka tidak dapat warisan, sehingga pihak suami (yg wafat) akan mendapatkan dosa.
Juga bagaimana kalau ternyata (kelak) terjadi perkawinan antar anak kandung, dikarenakan mereka tidak mengetahui keluarga ayah mereka (karena orang tua mereka nikah siri dan merahasiakannya), sementara ayah mereka telah wafat dan tidak ada yg menjelaskannya?
Sungguh dosa besar menanti bagi si ayah yg telah wafat ....
Na'udzubillahi min dzalika ...  
------------------------

Bab:Bolehnya menikahi wanita bukan karena agamanya.
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

Keterangan:
Hadits diatas menunjukkan bolehnya menikahi wanita, karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Tidak dilarang menikahi wanita bukan karena agamanya
 (minimal muslimah, karena haram menikahi wanita musyrik), namun lebih utama dan sebaiknya adalah karena agamanya.
Mengapa? karena dari agama yg baik itu, seorang suami bisa mendapatkan 'surganya' dunia, dimana apabila suami sedang lemah iman, maka si istri akan menasehatinya supaya segera mendekat kepada Allah. Rumah tangga akan dijaga oleh si istri dng sangat amanah, dan si istri juga dapat mendidik anak² mereka supaya bisa menjadi anak² yg sholih-sholihah, dan berbakti pada orang tua. Pendek kata, jika menikah karena agama, maka antara suami dan istri bisa saling menasehati untuk menuju keridloan Allah. Menuju 'Surga dunia' dan juga 'Surga akhirat'.
Menikah karena agamanya, juga dapat diartikan, menikah dng wanita yg berakhlak yg baik. Karena dengan akhlak yg baik, akan muncul dan tumbuh agama yg baik. Dan begitu juga sebaliknya, dengan agama yg baik, akan muncul dan tumbuh akhlak yg baik pula.


Renungkanlah...
Janganlah menikahi perempuan karena kecantikannya karena boleh jadi itu membuat mereka celaka ... 
Jangan karena kekayaannya karena boleh jadi itu membuat mereka congkak...
Tapi nikahilah perempuan karena akhlaq dan agamanya...
Sungguh budak hitam yang bodoh tapi baik akhlaq dan agamanya itu lebih utama (kamu nikahi) ...

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu,

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرٍ مَا يَكْنِزُ ا رْملَْءُ، ا رْملَْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظرَإِلَيْهَا سَرَّتْهُ، وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan menaatinya, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam al-Jami’ush Shahih 3/57, “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Qs. Al Baqoroh: 221

{ وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ } [البقرة: 221

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.”

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata,“Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang salihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu.

Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia menaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/ mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)


Bab:Nasehat bagi Laki² yg bertakwa dalam mendidik wanita:
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)

Keterangan:
Intinya, janganlah mendidik mereka dengan keras dan jangan pula membiarkan mereka, namun didiklah dng bijaksana dan dengan do'a.

------------------------

Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang  demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama  . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.

Dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)

----------------------

Bab: Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Memilih unt berpoligami tentunya juga memilih untuk mendapatkan tanggung-jawab yg lebih banyak dan besar. Kelak diakhirat, Allah pasti menagih tanggung-jawab itu. Sehingga hakikat poligami sebenarnya bukan hanya masalah "bersenang-senang", namun lebih banyak ke masalah tanggung-jawab kepemimpinan dan keadilan terhadap istri²nya, yg harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.

Ada beberapa hal yg perlu dipertimbangkan jika ingin berpoligami, misalnya:
a). Kemungkinan timbulnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
b). Kemungkinan terjadinya Perceraian (Baca:http://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/01/jangan-mudah-kawin-kemudian-cerai.html)
c). Kemungkinan anak2 mereka terlantar

Dan juga silahkan merenungkan hadits dibawah ini:
  • Hadis riwayat Miswar bin Makhramah Radhiyallahu’anhu: Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib (Ali ra akan dinikahkan lagi, padahal saat itu ia sudah beristri Fatimah binti Muhammad SAW). Tentu saja aku (Muhammad SAW) tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya. (Shahih Muslim No.4482)
------------------------

Bab:Bagaimanakah Apabila Suami-Istri Meninggalkan kewajibannya?

>> Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. 

A. Nusyuz dari pihak suami misalnya:
1. Bersikap keras terhadap isterinya
2. Tidak mau menggaulinya 
3. Tidak mau memberikan haknya (lahir dan/atau batin).

B. Nusyuz dari pihak isteri misalnya:
1. Meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
2. Tidak tunduk pada perintah suami, dimana perintah itu tidak melanggar syariat agama.
3. Tidak mau melayani suaminya dengan baik

QS.4. An Nisaa':

ٱلرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـفِظَـٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[meninggalkan kewajiban bersuami isteri], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Keterangan:
Untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya, haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Namun begitu juga sebaliknya, jika sudah terlalu parah dan berbagai cara yg baik telah dilakukan, namun masih saja terjadi nusyuz (hingga dikuatirkan agamanya akan terganggu/berubah dan bertambah buruk), maka cara terakhir yg dapat ditempuh bagi suami adalah men-talak isterinya (jika istri yg nusyuz) dan bagi isteri dapat meng-khulu' atau menggugat cerai suaminya (jika suami yg nusyuz). 

Bolehkah Wanita menggugat Cerai suaminya (Khulu'), karena sesuatu hal (suami yang nusyuz), yang dikawatirkan si Wanita akan Kufur dalam Islam?

Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Jamil Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." Abu Abdullah berkata; Tidak ada hadis penguat dari Ibnu Abbas. (No. Hadist: 4867 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

QS.4. An Nisaa':

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَـٰفَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ ٱلأنفُسُ ٱلشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[tabi'at manusia itu tidak mau melepaskan sebahagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebahagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya]. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Andaikata si istri sudah merasa tua, dan tidak mampu melayani suaminya dengan baik (wanita khawatir akan nusyuz), apakah boleh melepaskan haknya dengan memberikan jatah hari gilirnya untuk madunya?

"Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah bahwasanya; "Saudah binti Zam'ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya (untuk Aisyah).""(No. Hadist: 4811 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
------------------------

Bab:BOLEHKAH PEREMPUAN MENSYARATKAN UNTUK TIDAK MAU DIMADU?

Seperti telah dijelaskan diartikel diatas, bahwa Islam telah mensyaratkan boleh berpoligami ASALKAN adil (makna 'adil' telah dijelaskan diatas) dan terbatas hanya sampai 4 istri saja. Yang berarti memberikan hak kepada wanita atau walinya untuk mensyaratkan kepada suaminya agar tidak dimadu.
Jika syarat yg diberikan oleh wanita ini dilakukan ketika ijab-qabulnya supaya tidak dimadu, maka syaratnya ini sah dan mengikat. Dan ia berhak membatalkan perkawinan jika syarat ini tidak dipenuhi oleh suaminya, dan hak membatalkan perkawinan ini tidak hilang selagi tidak dicabutnya dan rela akan pelanggaran suaminya. Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim (sumber: Fiqih Sunnah, oleh: Sayyid Sabiq. Baca selengkapnya pd Bab Perkawinan dan Subbab Hak Perempuan Mensyaratkan Tidak Dimadu)

Berdasarkan hadits berikut ini (sudah ada pada artikel diatas, saya copy-kan disini):

Hadis riwayat Miswar bin Makhramah Radhiyallahu’anhu: Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib (Ali ra akan dinikahkan lagi, padahal saat itu ia sudah beristri Fatimah binti Muhammad SAW). Tentu saja aku (Muhammad SAW) tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya. (Shahih Muslim No.4482)

Keterangan:
Mengapa Rasulullah SAW melakukan demikian? Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah SAW., TIDAK meng-HARAM-kan yang HALAL atau meng-HALAL-kan yang HARAM. Akan tetapi Rasulullah SAW., TIDAK RIDLO jika putrinya Fathimah ra berkumpul dengan puteri musuh Allah pada satu tempat. Hal ini disebabkan, wanita yang akan dinikahkan dengan Ali bin Abu Thalib adalah merupakan ANAK dari musuh Allah (Abu Jahal).

Jadi Rasulullah SAW melarang Ali bin Abu Thalib untuk memadu Fatimah ra. dengan puteri Abu Jahal merupakan kebijaksanaan yang bagus. Karena sesungguhnya derajat para isteri dari seorang suami adalah memiliki derajat yang sama. Nah, bagaimana mungkin bisa memiliki derajat yang sama, jika puteri Rasulullah SAW disandingkan dengan puteri Abu Jahal (musuh Allah) oleh seorang suami (Ali bin Abu Thalib ra.) ???
------------------------

Bab:BAGAIMANA DENGAN LAKI2 YANG TERLANJUR MEMILIKI ISTRI LEBIH DARI EMPAT?
Hannad menceritakan kepada kami, Abdah memberitahukan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Ma'mar, dari Az­Zuhri dan Salim bin Abdullah, dari Ibnu Umar: Ghailan bin Salamah Ats­Tsaqafi masuk Islam dan ia punya sepuluh istri pada masa Jahiliyah, dan semua istrinya juga masuk Islam bersamanya. Nabi SAW lalu memerintahkannya untuk memilih empat istri saja (dan menceraikan yang lainnya).
Shahih: Ibnu Majah (1953) dan shahih sunan tirmidzi (1128)
------------------------

Tambahan:

“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai.”
Derajat hadis: Lemah

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2178), Baihaqi, dan Ibnu adi, dari jalan Mu’arrof bin Washil, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’.

Setelah memaparkan takhrij hadis ini dengan panjang lebar. Syaikh al-Albani berkata, “Kesimpulannya bahwa yang meriwayatkan hadis ini dari Mu’arrof bin Washil ada empat orang tsiqoh. Mereka adalah Muhammad bin Kholid al-Wahibi, Ahmad bin Yunus, Waki’ bin Jarroh, dan Yahya bin Bukai. Keempat orang ini berselisih dalam riwayat hadis ini. Orang pertama meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib bin Ditsar, dari Ibnu Umar secara marfu’. Sedangkan tiga yang lainnya meriwayatkannya dari Mu’arrof, dari Muharib secara mursal. Dan tidak diragukan lagi bahwa riwayat yang mursal itulah yang lebih rojih (kuat).”

Abu Yusuf berkata, “Ketahuilah –barakallahu fikum– bahwa asal hukum cerai adalah makruh dan terlarang, namun bisa berubah pada hukum lainnya. Hal ini sangat tergantung pada kondisi rumah tangga tersebut, bisa menjadi haram, boleh, sunah bahkan wajib.

Hukum asal larangan cerai ini didasarkan pada beberapa hal, di antaranya:

    Nikah adalah sebuah akad yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Islam, maka talak yang merupakan pemutus pernikahan berarti juga pemutus sesuatu yang dianjurkan dan diperintahkan. Dan semua itu terlarang kecuali kalau ada sebuah keperluan mendesak.
    Perceraian banyak membawa mafsadah bagi istri dan anak-anak, juga bisa menjadi sebab perpecahan dan pertengkaran antara keluarga, yang semua itu adalah terlarang.
    Perceraian tanpa sebab adalah mengkufuri nikmat pernikahan yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
    Perceraian itu hanya diperintahkan oleh setan dan tukang sihir, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Mereka belajar dari keduanya sihir yang bisa memisahkan antara seseorang dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah: 102)

Dari Jabir berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengutus bala tentaranya, maka yang akan menjadi pasukan yang paling dekat dengan dia adalah yang paling banyak fitnahnya. Lalu ada yang datang dan berkata, ‘Saya telah berbuat ini dan itu’. Maka iblis berkata, ‘Engkau tidak berbuat apa-apa’. Kemudian ada yang datang lagi dan berkata, ‘Saya tidak meninggalkan seorang pun kecuali telah aku pisahkan antara dia dengan istrinya’. Maka iblis mendekatkan dia padanya dan mengatakan, ‘Engkaulah sebaik-baik pasukanku’.” (Muslim, no.2167)

    Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda, “Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Lihat Badai Shona’i (3:95), Al-Mufashol (7:354), Jami’ Ahkamin Nisa’ (4:130) Syaikh Musthofa Adawi, Fiqih Sunnah (2:2790), Roudhoh Nadiyah (2:238) Syaikh Shidiq Hasan Khan.

Adapun jika sikon rumah tangga itu berubah, maka hukum ini pun bisa berubah menjadi:

1. Wajib

Yaitu perceraian yang sudah ditetapkan oleh dua juru damai dari keluarga suami dan istri, lalu keduanya menetapkan bahwa suami istri tersebut harus dipisahkan sebagaimana yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya surat an-Nisa: 35.

Juga yang termasuk dalam perceraian yang wajib adalah kalau seorang suami bersumpah untuk tidak mengumpuli istrinya lagi, maka setelah masa tunggu selama empat bulan, wajib bagi suami menceraikan istrinya kalau dia tidak mau rujuk kembali. Sebagaimana yang digambarkan oleh Allah dalam firman-Nya surat Al-Baqarah: 226.

Juga wajib bercerai, bagi suami yang memiliki lebih dari 4 istri. Yakni istri ke 5 dst.

2. Sunah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dalam beberapa keadaan, seperti jika si istri adalah wanita yang kurang bisa menjaga kehormatannya, atau dia adalah wanita yang meremehkan kewajibannya kepada Allah, dan suami tidak bisa mengajari atau memaksanya untuk menjalankan kewajiban seperti sholat, puasa, atau lainnya. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam keadaan yang kedua ini wajib untuk menceraikannya.

3. Mubah

Contohnya apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Qudamah, “Perceraian itu mubah kalau perlu untuk melaksanakannya, disebabkan oleh akhlak istri yang jelek dan suami merasa mendapatkan mafsadah dari pergaulan dengannya tanpa bisa mendapatkan tujuan dari pernikahannya tersebut.” (Al-Mughni, 10:324)

4. Makruh

Yaitu perceraian tanpa sebab syar’i. Imam Said bin Manshur no.1099 meriwayatkan dari Abdullah bin Umar dengan sanad shahih mauquf, bahwasanya beliau menceraikan istrinya, maka istrinya pun berkata, “Apakah engkau melihat sesuatu yang tidak engkau senangi dariku?” Ibnu Umar menjawab, “Tidak.” Maka dia pun berkata, “Kalau begitu, kenapa engkau menceraikan seorang wanita muslimah yang mampu menjaga kehormatannya?” Maka akhirnya Ibnu Umar pun merujuknya kembali.

5. Haram

Di antaranya adalah menceraikan istri saat haidh atau suci, namun sudah berjima dengannya. Dan inilah yang dinamakan dengan talak bid’ah yang keharamannya disepakati oleh para ulama sepanjang masa.

(Lihat Al-Mughni, 10:323, Ad Dur al-Mukhtar Ibnu Abidin, 3:229), Mughnil Muhtaj, 3:307, Jami Ahkamin Nisa, 4:18)

Sumber: Hadis Lemah dan Palsu yang Populer di Indonesia, Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka Al Furqon, Cetakan:III 1430 H
https://konsultasisyariah.com/10505-shahihkah-hadis-allah-membenci-perceraian.html
--------------------------

Renungkanlah:
Setiap manusia pasti dianugerahi nafsu ...
Jika laki2 memiliki harta melimpah dan nafsu yang besar terhadap wanita, tentunya poligami-lah yang menjadi pilihan ...
Jangan sampai memilih berzina atau melakukan "zina terselubung" untuk memenuhi hawa nafsumu ...
Poligami adalah pilihan yang tepat bagi laki2 yang memiliki harta melimpah dan nafsu yang besar terhadap wanita ...
Ingatlah, berzina itu diharamkan !!!
Syarat utama Poligami adalah harus bisa adil. Adil perkara lahiriah, dimana derajat istri 1,2,3,4 adalah sama. Semuanya sederajat, mulai dari hak mendapatkan makanan, pakaian, harta hingga jatah giliran juga harus adil, termasuk hak-hak untuk anak2 kandung hasil pernikahan itu ...
Sehingga tidak ada istilah istri, istri simpanan, dan gundik dalam poligami, yang ada hanyalah istri-istri saja ...

Nikah Kontrak?
Tidak ada pernikahan yang mensyaratkan batas waktu (mut'ah), sebab pernikahan itu adalah untuk seumur-hidup tanpa batas waktu ...

Merasa Tidak sanggup berbuat adil? berarti jangan berpoligami !. Cukup punya satu istri saja, sehingga lebih mudah membimbingnya di jalan Allah ...

Protes?
Ternyata wanita boleh mengajukan syarat ketika ijab-qabulnya (bukan pranikah, maaf) untuk tidak mau dipoligami, walaupun terjadi perbedaan pendapat diantara para Ulama ...
Ada yg membolehkan, dan ada pula yang melarang dengan adanya syarat tersebut, dengan alasan mendekati perbuatan mengharamkan terhadap apa2 yg dihalalkan oleh Allah ...
Dan syarat ini mengikat sampai kapanpun juga, hingga pihak istri merelakannya ...

Ingatlah, Setiap manusia pasti dianugerahi nafsu, nafsu untuk berkuasa, nafsu memiliki harta yang banyak juga nafsu terhadap wanita ...
Dalam Islam, nafsu tidaklah "dimatikan", namun harus "dikendalikan" ...
Bagaimana cara mengendalikannya? Bacalah AlQuran dan Sunnah NabiNya, niscaya paham ...
Itu yang membedakan antara manusia dengan Malaikat ...

Dan Ingatlah pula, setiap perbuatan pasti dimintai pertanggungjawabannya kelak ...
Tidak ada satupun yang lolos walaupun sangat tersembunyi ...

Karena Allah Maha Mengetahui segala yang nampak ataupun yang tersembunyi ...
------------------------

Silahkan membaca juga:
1.) http://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/01/keharmonisan-rumah-tangga-rasulullah.html 

2.) e-Book artikel: 10 Kesalahan Suami-Istri

3.) http://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/12/bolehnya-menikah-dengan-gadis-atau-janda.html 

4.) http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/thalak.html (Talak sembarangan dan menuduh berzina?)

Bagaimana Sebaiknya Melakukan Hubungan Suami-Istri?
http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/01/kamasutra-dalam-islam.html

Bagaimana Ijab Qabul dalam Pernikahan, Kawin Mut'ah, Nikah Misyar dan Urutan Wali?
http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2017/01/ijab-kabul-akad-nikah.html

>>Bagaimana Data Populasi Penduduk Dunia Online?
http://www.worldometers.info/world-population
------------------------

108 komentar:

  1. POLIGAMI YANG LEBIH AMAN DAN NYAMAN ADALAH APABILA WANITA-WANITA/ISTERI-ISTERI YANG DIPOLIGAMI ADALAH TELAH SIAP UNTUK MENERIMA KETIDAK ADILAN DARI SUAMI MEREKA SELAMA TIDAK DI DLALIMI

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah banyak dpt pncerahan dr blog ini.. trims ust @ahmad abdullah.
      setelah sy bc smua komntar2...waduh dmn2 pro kontra ttg poligami sllu rame..emosional..tp ttp bhsa ust dan bbrpa yg paham ttg islam mnjwb dg pnuh etika..dan utk yg sgt dangkal pmhaman islam nya lbh baik brtanya drpd ber statement.. sy seorG wnta yg trs bljar islam.. bagaimana mnjalnkan khidupan islami yg menyejukkan jiwa dan mlapangkan hati.. mmg dizaman skrg utk ttp istiqomah sulit..apalagi sgt sdkt muslimah yg bs mnrima poligami..hnya wnta2 sholehah yg trdidik dan bermntal islami yg bs mnrimanya..krn mayoritas kita msh sgt cndrung duniawi.. dan blm adanya kesadaran bhwa sgala yg ada hnyalah titipan.. jgnkan harta atau suami.. bahkan nyawa kita pun adlah milik allah..kpn sj jk DIA bkhndak mk bs diambil kpnpun.. jgnlah cntai sesuatu mlebihi cntamu pada RABBmu.. yg dsyariatkan adlh keindahan dan kbnaran.. hnya sj jk ingin suami tfk berpoligami mk mintalah jg pd allah ditiap sujudmu.. jk msh trjadi bearti itulah yg trbaik kata allah.. jgn menentang yg sdh mnjadi firman allah.. mntalah agar allah mmbrikan keihklasan,dan berprasangka baiklah padaNYA

      Hapus
  2. Asslmkm…wrwb

    "laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang fakta ini"

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
    Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara di semenanjung Arab)
    Coba cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40&notab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin "merampas"
    kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?

    perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    (1), (2), (3), (4), (5),
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641

    Terima Kasih...

    Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya pelaku poligami tanpa mlihat data2 yg saudara beberkan.sya hanya mlihat hukumnya saja.kalo mau protes poligami coba aja anda revisi itu quran

      Hapus
    2. Terbalik, datanya salah,,,,

      Hapus
    3. Lihat dilapangan dengan Mata Kepala Sendiri, mana yang lebih banyak. Jangan Data tersebut, Pemerintah mengklaim Penduduk miskin Indonesia Jauh berkurang, ..... Pas ada pembagian dana Kompensasi BBM mendadak semua Penduduk miskin semua. Apakah itu kesalahan data .......!!!!!! ternyata tidak, kenyataan penduduk indonesia lebih banyak miskin. Hidup Islam dengan Kebenarannya.

      Hapus
    4. @Panji Sejahtera....
      Protes pelaksanaan poligami bukan berarti mengingkari Al Qur'an. Harus dibedakan. Karena anda pelaku poligami sehingga terlalu sinis menanggapi.

      Hapus
  3. Terimakasih atas komentar pembaca.
    Semua artikel yg saya tampilkan adalah berdasarkan nash Al Qur'an dan Assunnah. Kalaupun ada pendapat, maka itu sifatnya hanya opsional atau tambahan saja, bukan intinya.
    Karena dari nash yang jelas, maka saya pribadi hanya mengatakan, "Saya beriman dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Saya dengar dan saya taati. Semoga Allah mengampuni saya ..."

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Wanita tidak menentang poligami, wanita sekadar tidak suka dipoligami. Anologi: Kamu tidak menyukai durian sedangkan durian itu harus dimakan, apakah saya bisa mengatakan kamu menentang hukum Allah padahal kamu hanya tidak menyukainya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. dan mohon maap kalo saya bilang... POLIGAMI JAMAN SEKARANG HAMPIR bisa dipastikan laki2nya cuma cari enak melegalkan pengumbaran syahwat dengan berlindung dibalik ayat. Wanita yang mau dipoligami = bodoh dan lemah. Pria dan wanita poligami = tidak memikirkan dampak psikologis anak, sunnah Rosul? sunnah Rosul yang mana?

      Hapus
    2. sakit hati kali kayaknya ... pengalaman ya ...

      Hapus
    3. ROMDON benar sekali.. Cumanya, jangan terlalu mengikut perasaan. Kita mungkin tidak menyukainya tetapi kita wajib menghormati pilihan wanita lain yg sanggup berpoligami kerna mungkin situasinya yg berbeda dengan kita kan?

      Agung Prasatia: Terlalu banyak aniaya disebabkan poligami. Menerangkan kedudukan sebenar poligami di dalam Islam itu penting supaya tidak menjadi fitnah kepada yg bukan Islam.

      Hapus
    4. Penjelasan di atas sy pikir lengkap sudah, k lau ada yg menentang Poligami berarti dia blm paham apa itu poligami,,,,

      Hapus
    5. Setuju dengan Ashar Lanunu, sedangkan Romdon (tahu apa sih dia)

      Hapus
    6. Memang wanita muslimah harus siap dipoligami, tapi biasanya mereka belum kuat diduakan.

      Hapus
    7. poligami emang seperti buah durian, durinya tajem2 apalagi kalau dimadu pasti sakit, dan sakitnya tuh di ..... seakan-akan kena durinya, ini bagi orang yang nggak YAKIN bahwa durian itu enak, sebab belum pernah makan, coba kalau udah pernah makan, pasti nggak kepikiran tuh durinya, baru bau aja udah kebayang enaaaknya durian itu ya...yang ini sebab YAKIN kalau durian itu enak, cobain aja entarkan ketagihan nyari durian teruss....maksudnya hukum Islam kalau tidak disertai dengan IMAN/YAKIN semuanya berat kayak duri, solat nggak cukup sekali, capek2 kerja disuruh zakat, mesti puasa tahan lapar selama sebulan lagi, pergi haji kayak orang gila udah bayar disuruh muter2. Semuanya jadi berat sebab tidak dimulai dengan IMAN/YAKIN, makanya dilarang melaksanakan rukun Islam kecuali setelah beriman, termasuklah poligami....ngapunten...!

      Hapus
  6. Ada seorang ustad yg ngetop berpoligami dengan alasan takut berbuat zina. Pertanyaannya, begitu rendahkah alhak seorang ustad sampai2 tidak bisa menjaga diri ??

    Fakta kedua, boleh atau tidak boleh itu urusan internal keluarga tsb kepada Allah, masalahnya masyarakatlah yang menilai apakah Islam ini akan menjadi 'rahmatan lil alamin' atau sebaliknya. Jika hanya justifikasi internal sungguhlah oknum ustad tsb egois, nyatanya ini juga banyak dilakukan oleh petinggi partai yang mengusung Islam yg tidak sadar bahwa mereka dinilai oleh masyarakat, berpoligami sambil mempertontonkan kemewahan.

    BalasHapus
  7. "Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Poligami tidak dilarang...tapi coba lihat surat an nissa berikut....
    “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil

    QS. An Nissa (4): 129
    “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin melakukannya,

    BalasHapus
  8. Mohon maaf saudara², setelah membaca sekian banyak komentar, saya kira saudara² bisa membaca berulang-ulang tulisan saya diatas. Mengenai bagaimanakah poligami. Kalau bisa dibaca sampai tuntas. Terima kasih.

    BalasHapus
  9. mas Aditya prapanca.... itu risiko anda menulis topik ini... pasti rame... hehehe..
    ada satu pesan menarik yang pernah di sampaikan guru saya: manusia itu pada dasarnya egois. egoisnya wanita: suamiku adalah miliku sendiri, gak rela suami POLIGAMI dan egoisnya lelaki adalah: saya halal nikah dengan 4 wanita sekaligus kok... ada dalilnya... tapi dia lupa bagaimana perasaan istrinya....

    maka jika kita kembalikan: andai saja istri tidak mampu melayani suami... karena alasan apapun... kurangilah egonya untuk "memiliki" suami sendirian... berilah kesempatan wanita lain untuk melayani suaminya... itu tentu akan membahagiakan suaminya dan PASTINYA SYURGA yang tinggi bagi wanita ini....
    dan untuk suami... apabila istri mampu melayani... setidaknya berusaha untuk melayani dengan baik... hargailah perasaannya... sibukkanlah diri para suami untuk menyayangi... meramut, membimbing istri sehingga bisa sama2 dalam Syurga yang tinggi... gak usah bingung sibuk mau nambah istri.... coba pikirkanlah... apakah yang telah suami berikan untuk istri menuju Syurga Nya sudah berlimpah... jangan-jangan malah belum cukup sedang suami malah menyiibukkan diri mau membimbing wanita lain....

    POLIGAMI adalah SOLUSI ISLAM yang luar biasa... namun janganlah dijadikan ALAT UNTUK PEMBENARAN tindakan, spt kata ROMDON... saat ini alasan pria lebih sedikit BELUM PAS...karena data belum mendukung...

    BalasHapus
    Balasan
    1. @Martin Ayuningtyas..
      Maaf saya koreksi komentar anda : PASTINYA SYURGA yang tinggi bagi wanita ini.. Siapakah yang menentukan seseorang itu (Wanita/Pria) pasti masuk surga hanya dengan poligami...???

      Hapus
  10. Memang rame .... hehehe

    Hanya saja kalo kita perhatikan, mengenai masalah berkeinginan menjadi pemimpin. Banyak orang yg sangat bernafsu menjadi pemimpin, namun ada juga yang tidak (begitu juga dengan poligami).
    Anehnya, menjadi pemimpin menjadi rebutan banyak orang (walau tidak semua) padahal apabila pemimpin itu salah dan tidak adil, hukumannya jauh lebih dahsyat dan lebih pedih daripada poligami yg tidak adil.
    Namun, hal seperti ini jarang atau bahkan tidak ada orang yg meributkannya. Dipikir menjadi pemimpin itu enak dan menjanjikan, sehingga jarang diributkan.
    Padahal dampak yg ditimbulkan oleh pemimpin bisa luar biasa, jauh lebih dahsyat daripada hanya sekedar dampak suatu poligami.
    Namun, masalah poligami yg dihalalkan oleh Allah diributkan banyak orang, dng berbagai alasan yg dibuat², namun masalah bernafsu menjadi pemimpin malah tidak diributkan ...
    Hanya sekedar membandingkan :-)

    BalasHapus
  11. artikel nya lumayan menyejukan pikiran...n bgi yng BELUM poligami jngan sekali2 cari2 salah ato bner nya laki2 yng ber poligami,,maaf sya bkan orng yng suci ato pun yng ber iman tebal,,sya cma orng yng sudah menjalani poligami.

    "Pegangannya satu, kita berkumpul ini kita nggak mau bikin asap neraka, kita berkumpul di sini karena bagian dari kita. Makannya ada pelajaran tulus ikhlas dan sebaginya. Kalau nggak kuat kembalikan pada Allah begitu sebaliknya"

    BalasHapus
  12. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yg telah menurunkan syariat Islam dng sangat sempurnanya. Sy sendiri tdk berpoligami, namun karena di Al Qur'an dinyatakan boleh (selengkapnya silahkan baca tulisan diatas), maka kita tidak usah meributkannya. Cukup kembali kepada Allah dan itu jauh lebih baik ....

    BalasHapus
  13. Indahnya berbagi... subhanallah..

    BalasHapus
  14. Poligami...yang penting akur tdk bentrok...perasaan siapa yg tahu..utamanya laki2 hrs menguasai ilmunya dahulu...đªή mengajarkan kpd istri yg pertama kemudian mengajarkan istri ke dua...soal cerumbu eh cemburu mkd.saya itu sdh biasa baik yg beristri 1...apalagi istri dua...klau istri satu ikhlas otomatis jaminan surga...abg imam hrs mwnguasai ilmunya dahulu..br bisa mengajarkan pada istri ke 1 mendapatkan persetujuan lahir bathin baru melangkah yg menikah istri ke dua..saling menjaga utama diri masing2 dahulu...
    Wahai istriku..
    Wahai Istriku yg kucinta..,Istriku yang kusayang..,istriku yang ku puja.., istriku yang mengerti..,istriku yg menjaga akan kehormatan dirinya..,istriku yg menjaga martabat suaminya..,istriku yg medoakan dan melindungi kehormatan dalam rumah tangganya..,bahagia istri bahagia suami..,duka istri duka suami..,istri adalah surga suami..,istri adalah bidadari suami..,istri adalah segalanya..arti segalanya ϑî dalam segala hal...begitu juga istri terhadap suami..benar benar menjadi harmonis...amin
    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

    BalasHapus
  15. poligami adalajh sunnah,... hanya saja jangan sampai keinginan untuk tidak di poligami membuat kita mengeluarkan poligami dari sunnah

    BalasHapus
  16. tidak ada perempuan yg rela dimadu, kecuali perempuan itu memang sakit, bisa sakit tak bisa melayani atau sakit jiwa. dari hati nurani tidak ada yg rela. kecuali terpaksa karena dipaksa oleh kyainya untuk dimadu...

    BalasHapus
  17. Mohon saudara-saudara yang sudah berpoligami membaca tulisan yang saya kutip ini:
    Achmad Munjid
    Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple
    University, Philadelphia, AS


    Sejumlah alasan

    Isu poligami Aa Gym perlu disoroti setidaknya karena tiga alasan. Pertama, dalam sejarah Islam dan fikih
    klasik, poligami memang memiliki legitimasi. Tapi jelas pula, dalam kehidupan modern, praktek poligami
    amat problematik. Karena itu, mayoritas muslim tidak bisa menerimanya sebagai praktek, tapi juga ragu untuk
    menolak. Dalam posisi itu, banyak orang memilih diam atau menghindar. Sebagian muslim lain yang menyatakan
    menerima pun merasa perlu memberikan catatan: "tidak berniat mempraktekkan". Situasi ini jelas terasa di
    seputar kontroversi kasus poligami Aa Gym.

    Kedua, Aa Gym mewakili kelompok fikih established yang tidak merasa perlu mendengar jeritan perubahan zaman.
    Asumsinya jelas, agama bersifat universal dan final. Sejarahlah yang harus menyesuaikan diri terhadap agama
    sebagai aturan Tuhan, bukan sebaliknya. Di sini tidak dibedakan mana pesan esensial Tuhan, mana tafsir
    manusia. Islam adalah paket jadi yang bersifat gamblang, paripurna, dan tidak boleh diganggu gugat.

    Ketiga, karena posisi yang telah dimainkannya selama ini, betapapun Aa Gym adalah bagian dari trend setter
    publik muslim di Tanah Air. Bagi jemaahnya, tentu nalar dan cara keberagamaan Aa Gym merupakan model
    yang dijadikan panutan. Karena itu, bagi yang setuju, poligami Aa Gym adalah legitimasi kukuh buat sandaran.
    Bagi yang tidak, ia adalah pukulan berat yang terus mengganggu pikiran, bahkan melukai perasaan.
    Akibatnya, banyak orang seperti sedang dituntun untuk menerima bahwa tidak semua ketentuan Tuhan memang
    selalu sejalan dengan kebutuhan pikiran dan perasaan manusia. Pada gilirannya, hal ini menggiring orang
    untuk menerima agama secara taken for granted. Sebagian orang lainnya bersifat apatis, skeptis, bahkan antipati.


    Idola

    Lebih dari sekadar dai kondang, dengan aneka kemasan rekaman, poster, buku, rupa-rupa aksesori islami,
    penampilan televisi, dan pemberitaan media, kita tahu Aa Gym adalah seorang idola. Sebagaimana para bintang,
    ia adalah tokoh pujaan yang perilakunya terus diikuti aplaus atau helaan napas para pengagumnya. Ia adalah
    penghibur mata, penghibur telinga, dan lebih-lebih dengan "Manajemen Qalbu"-nya, ia terutama adalah penghibur hati, pelipur jiwa banyak orang.

    Tapi mari kita tetap ingat, betapapun, ia adalah seorang manusia. Bukan dewa, bukan malaikat, bukan
    pula nabi. Kadang kita lupa, jika seseorang telah menjadi idola, s/he can do no wrong. Ia harus
    sempurna, apa pun tindakan dan perilakunya. Terhadap tindakan dan perilaku sang tokoh, kitalah yang
    berkewajiban menyesuaikan diri. Itu terjadi pada Soekarno, Soeharto, Gus Dur, dan banyak figur idola
    lainnya. Kini hal yang sama sedang berlangsung di sekitar Aa Gym.

    Menyangkut perkara poligaminya, with all due respect, buat saya, apa yang dilakukan Aa Gym secara sosiologis
    tidak mendidik, secara teologis mandul, secara moral menyakitkan. Dalam istilah linguistik, paling jauh, ia
    mungkin secara gramatikal bisa diterima, but he doesn't make sense.

    Selengkapnya : http://www.indonesiamatters.com/tempo.txt

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang jelas siapa saja yg meragukan aturan Tuhan, otomatis diragukan juga imannya...(yang pasti orang beriman dan bertaqwa tidak akan pernah meragukan aturan tuhan sampai dunia kiamat, karena Tuhan lebih mengetahui masalah hambanya dari pada manusia itu sendiri..!!)

      Hapus
  18. assalammua'laikum,

    hamba cuma mau mencari saran....
    apakah boleh seorang lelaki meletakkan syarat kalau mau menikahi seorang janda yang berusia 38 tahun ? syaratnya ialah, dia mau mencari wanita yang lebih muda terdahulu utk di nikahi krn dia merasakan janda itu terlalu tua utk memberikan dia seorang cahaya mata. stelah menikah sama perempuan itu barulah dia akan menikah dengan janda itu...

    apakah ini wajar? dan bener?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf, saya tidak menjawab secara langsung, namun saya akan berikan beberapa hadits yg mungkin bisa dijadikan pertimbangan:

      Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

      Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu: Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

      Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Orang yang membiayai para janda dan orang miskin itu bagaikan seorang pejuang di jalan Allah. Aku mengira beliau menambahkan: Dan bagaikan orang yang selalu menjalankan salat malam tanpa henti atau bagaikan orang yang selalu berpuasa tanpa berbuka. (Shahih Muslim No.5295)

      Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654)

      ...Ketika kami hampir tiba di Madinah aku berjalan untuk pergi. Beliau bertanya: "Kamu mau kemana?" Aku katakan: "Aku hendak menikah dengan seorang wanita yang pernah berkeluarga". Beliau bertanya: "Kenapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu bisa bersenang-senang dengannya dan diapun bisa bersenang-senang denganmu". Aku katakan: "Sesungguhnya bapakku telah meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak perempuan yang masih kecil-kecil maka aku ingin menikahi seorang wanita yang sudah berpengalaman dalam berumah tangga". Beliau berkata: "Oh begitu".... (No. Hadist: 2143 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

      Hapus
  19. seorang bapak dan anaknya sedang berjalan santai, lalu tiba2 datang pengemis (beneran pengemis) dan meminta sedekah. lalu si bapak dengan ikhlas ridho karena Alloh memberikan sedekah berupa uang dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), si anak yg melihat menjadi marah, karena bapaknya kalau memberi uang jajan paling besar hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    pertanyaannya,..adilkah itu? tidak menghargai perasaan anak kah itu? apa perlu diambil lagi uang sedekahnya itu atau dikurangi misal disamakan dengan uang jajan anaknya? atau kalau sedekah itu sembunyi2 saja (poligami juga) jika semuanya hanya dilihat dari rumus matematika tanpa meyakini rumus Allah SWT,....(manusia skr kan pinter2,..udah bisa terbang,..ke angkasa,.......dan ke akhirat)

    BalasHapus
  20. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
    Salam ukhuwah islamiyah buat semuanya, saya hanya coba mengulas saja, moga moga berfaedah, saya tidak berpoligami الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن saya sudah 2orang anak yang gagah gagah yang dikaryniakan Allah,dan itu amanah yang harus saya jaga, cuma dari banyak komentar saya perhatikan banyak pro kontra, yang pro bukan berarti pelaku poligami semuanya, yang kontra sudah dipastikan 90%iman dan islamnya kacau dalam memahami hukum Allah,apakah dengan ada nya kebolehan berpoligami dalam al_qur'an lantas kita mengatakan itu akal akalan kaum pria, saya rasa tidak,karna allah jauh lebih tahu apa apa yang bermanfaat kepada makhluk Nya, saya tidak pernah menentang poligami karna itu di bolehkan(halal) oleh Allah, tapi saya tidak melakukan nya karna saya merasa saya tidak mampu mengemban amanah ini, saya takut nanti di akhirat tidak bisa mempertanggung jawabkanya di hadapan Allah,pesan saya bagi yang berkeinginan berpoligami sebaiknya anda pelajari hukum hukum nya, agar nanti diakhirat anda tidak tersandung, bagi yang menentang atas dasar apa anda menentang nya, anda lebih hebat dari Sang Pencipta atau kah Sang pencipta yang lebih hebat,,,?! Bagi saya aturan allah itu tidak ada yang salah, yang salah itu pasti yang menjalani hukum itu, وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ هُ

    BalasHapus
  21. saya sudah beristri dan punya anak, bagaimana bila saya menikahi janda yang telah rusak moralnya, beberapa kali hub dengan lelaki sampe hamil dan pny anak d luar nikah, dan jg pernah aborsi, saya ingin menikahinya agar dia benar2 tidak seperti itu lagi..bagaimana poligami saya tersebut karena janda itu sdh berjanji mau bertobat???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tidak memberi saran, namun hanya memberikan beberapa pandangan, sehingga keputusan tetap ditangan saudara:
      1. Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya, berdasarkan QS.24 An Nuur ayat 3:

      ٱلزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

      "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin."
      2. Hendaknya dipikirkan juga, jangan sampai terjadi perceraian karena hal tersebut.
      3. Juga, jangan sampai menelantarkan anak-anak yg belum dewasa, yang sangat membutuhkan kasih-sayang dan perhatian kedua orang tuanya.
      4. Apabila terjadi perkawinan kedua dst, hendaknya berlaku adil dan mengadakan walimah (pesta pernikahan) yg setara dng walimah dng istri pertama.
      5. Hendaknya suami benar-benar siap mendidik para istrinya dng agama yg benar.

      Hapus
  22. Subhanallah.indahnya Islam agamaku,sangat sempurna. semua telah di atur oleh Sang Maha Pengatur.asal tidak di selewengkan dalam prakteknya pasti indah.dan untuk kaumku.jika sudah berusaha terbaik ,sesuai agama, suami tetap berpoligami itulah takdir yang harus di imani.InsyaAllah ada surga di dalamnya....[.pengalaman melihat kehidupan kakak ipar yg hidup secara islami dan berpoligami]

    BalasHapus
  23. Ulasannya cukup lengkap akh Aditya, tapi yg sy cari malah tidak ada. sy buka2 link tentang poligami, sy mencari keterangan tentang ancaman bagi suami yg tidak berlaku adil (tentu saja secara lahir) thdp istri2nya, kalau tidak salah mereka (para suami) akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan pincang, itu hadits kan?
    sy sangat menerima syariat Allah tentang poligami, hingga sy berandai2, kalau sy bisa mengulang pernikahan sy akan mensyaratkan kesiapan calon suami untuk berpoligami sebelum menikahi sy.
    Sungguh, sy telah mendapati beberapa laki2 yg nyata2 menolak syariat poligami tapi kelakuan jauh panggang dari api, mereka masih menjadikan wanita yg bukan istrinya sebagai teman chating, teman ngopi, teman makan, teman jalan2, teman nonton, dll, bahkan dilakukan dengan mengabaikan istrinya.
    Bagaimana bisa laki2 seperti itu berpendapat soal poligami, sementara tata cara bergaul dengan lawan jenis saja mereka tidak paham.
    Jazakallah khoir untuk tulisannya akhi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yg telah menurunkan syariat Islam dng sempurnanya...
      Dengan ini, telah saya lengkapi kekurangannya pada uraian diatas, sesuai dng saran ukhti, yakni pada Bab:Peringatan bagi Para Suami dan istri. Terimakasih atas saran dan perhatiannya.
      Jazakallah khoir ...

      Hapus
  24. Menurut saya,kalau membaca artikel tentang poligami di atas jika secara teori memang menemukan pembenaran menurut ajaran agama Islam, namun yang menjadi pertanyaan terpenting adalah benar-benar mampukah seorang laki-laki bersikap adil se adil-adilnya terhadap para istri yang ia poligami seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW? Nabi melakukan poligami sudah barang tentu disertai alasan yang benar-benar Beliau pertanggungjawabkan baik secara sikap terhadap para istrinya dan bukan didasari atas nafsu semata. Lain halnya dengan laki-laki selain Nabi Muhammad SAW, yang walaupun misalnya disebutkan atas niat ibadah, namun pada saat menjalaninya, hidup berumah tangga dengan istri lebih dari satu, apakah dia benar-benar mampu mencontoh sikap yang dilakukan oleh Nabi dalam bersikap adil. Dan jangan pernah dilupakan bahwa mahluk bernama wanita memiliki rasa cemburu yang meskipun berusaha ia tutupi tetap saja ia akan merasakan sakit dan kecewa jika diduakan. Hal itu yang harus benar-benar dipahami lebih dulu oleh para lelaki sebelum ia memutuskan untuk berpoligami.

    BalasHapus
  25. Mohon maaf sdri Farah, Al Quran dan Al hadits itu bukanlah teori, namun merupakan petunjuk dan pembeda mana yg benar dan yg salah. Petunjuk dari Allah SWT, pencipta kita semua. Dan ulasan sy diatas sy pikir sdh sangat jelas dlm menjawab pendapat sdri. Terimakasih ...

    BalasHapus
  26. Assalamualikum.. sy ingin bertanya.. kalau seorang istri tidak ingin dipoligami? Hukumnya apa? Apakah berdosa? Terimakasih

    BalasHapus
  27. Wa 'Alaikumussalam wr.wb.
    Sulit sekali menjawabnya, karena akan terjadi banyak benturan, mau berpoligami ataupun monogami adalah pilihan, semua diatur dalam Alqur'an. Mengenai berdosa atau tidak, sulit sekali menjawabnya, karena harus dilihat dari berbagai sisi.
    Namun secara umum dapat saya jelaskan berikut ini:
    Janganlah seseorang itu mengharamkan apa2 yg telah dihalalkan Allah. Perkara poligami telah dihalalkan Allah dng batasan2, supaya berlaku adil (definisinya telah dijelaskan diatas), tidak melampaui batas dan tidak zholim (juga telah dijelaskan diatas).

    QS.5. Al Maa'idah:

    يٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَـٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوۤاْ إِنَّ ٱللَّهَ لاَ يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

    87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

    Bahkan, seorang istri juga dilarang meminta suaminya untuk menceraikan istrinya yg lain (madunya), hanya karena ingin memiliki suaminya seorang diri (tidak mau dipoligami), seperti pada hadits berikut ini:
    Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah memberitakan kepada kami Malik dari Abu Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta agar madunya diceraikan, dengan tujuan ia memperoleh bagian piring lebih banyak, lantas ia sendiri yang dipertahankan menjadi isteri, sebab baginya apa yang telah ditakdirkan." (No. Hadist: 6111 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

    Juga seorang istri jangan sampai meminta cerai kepada suaminya, tanpa alasan yg dibenarkan agama Islam.
    Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga."
    Shahih: Ibnu Majah (2055)

    BalasHapus
  28. Poligami poligami.... Itu hanya mengumbar syahwat doang, tidak puas dengan 1 istri.
    Jaman Nabi Nuh saja, semua binatang yg masuk ke bahtera hanya ssepasang ( 1 jantan 1 betina), pada penciptaan manusia jg, adam cuma diberi pendamping 1 hawa, kalau gitu aturan poligami, aturan dari mana ya???? Mohon pencerahannya

    BalasHapus
  29. Kok memakai prasangka ya? Itu kan jaman Nabi Nuh, beda syariat, Nabi-nabi sebelum Muhammad SAW ada yg beristri sampai 100 istri ato lebih. Beda jaman, beda syariat yg diturunkan, hanya satu yg sama ajarannya, yaitu Allah, Tiada Tuhan selain Dia...
    Dalil sudah lengkap dan jelas, dari Alquran dan Hadits, mana lagi yg mau didustakan? Silahkan dibaca ulang dng teliti, apakah hikmah poligami dan monogami ... Terimakasih ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam aturan poligami dibatasi punya istri maksimal 4, kenapa Nabi Muhammad punya istri yg katanya ada 9 atau mungkin lebih?
      Mohon pencerahannya

      Hapus
  30. hehehe belum baca semua artikel di blog sy ya? Dipojok kanan atas ada tombol cari artikel, dibawahnya ada link terpopuler, dibawahnya lg ada link yg disarankan. insyaAllah semua ada yg saudara cari, lengkap, termasuk nama2 istri Nabi SAW. Dan ini jawaban dr pertanyaan sodara:
    http://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/02/mengapa-rasulullah-saw-beristeri-lebih.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak ustad, berarti Nabi Muhammad SAW, diberi kekhususan oleh Allah SWT ya? Kok kayanya rada aneh ya?

      Kan seorang Nabi posisinya lebih tinggi dari manusia biasa.

      Seharusnya seorang Nabi harus lebih taat dibandingkan dengan manusia biasa dalam menjalankan perintah Allah SWT.

      Contoh:
      Seorang bapak memarahi anaknya yg masih SD karena ketauan merokok.

      Bapak : he, kamu kenapa ngerokok? Tau gak ngerokok itu tidak baik buat kesehatan, nih ada peringatannya
      "merokok dapat bla bla bla "

      Anak: bapak kan ngerokok jg kan

      Bapak : iya, tapi kan bapak sudah "nyari duit" emang kalau kamu bisa nyari duit?

      Anak : ohh... kalo gitu kalau saya udah bisa nyari duit sendiri, maka saya boleh ngerokok ya pak?

      Bapak : iya, kalau udah bisa nyari duit sendiri, maka kamu boleh ngeroko!

      Anak : ????? Dalam hatinya dia ngegurutu ( tadi pertama kali gw dimarahin sama bapak gak boleh ngeroko karena alasan kesehatan, sekarang dimarahi karena belom bisa nyari duit, padahal udah jelas jelas tulisannya di bungkus rokok gak boleh ngeroko karena alasan kesehatan, si bapak teh dimana sih???)

      Dari perumpamaan di atas udah jelas, bahwa ada peraturan tertulis merokok itu dapat merusak kesehatan, tapi berhubung si bapak tidak bisa melawan peraturan tersebut, maka dia buat aturan yg baru yaitu "belom bisa nyari duit"

      Mohon pencerahannya pak ustad, assalammualaikum.





      kenapa bisa begitu ya pak ustad? Saya jadi bingung.

      Hapus
  31. wa alaikumu salam
    wah, keliatannya sodara sdh punya persepsi sendiri yg melekat dibenak anda dan juga belum baca artikel sy secara lengkap dan teliti ya? Silahkan dibaca lagi artikel saya pelan2 saja, dan singkirkan semua persepsi pribadi anda, coba telaah satu-persatu dari tulisan blog saya ...
    Baca secara lengkap dan teliti ...
    InsyaAllah semua pertanyaan anda sudah terjawab semua ...
    Jadi saya tdk mau reposting ulang disini ...
    Terimakasih

    BalasHapus
  32. Saya mau tanya, kalo ada laki2 poligami, yg dia nikahin itu janda trus alesannya biar ga zina. Tp dia nikah lagi tanpa izin dari istri sebelumnya jadi nikahnya siri gitu. Nah itu gmn?

    BalasHapus
  33. Dalam hukum Islam, pernikahan monogami ataupun poligami, ada syarat2 yg wajib dipenuhi, misalnya adanya wali dan saksi (menurut jumhur ulama). Selama semua syarat dan saksi terpenuhi maka sah-lah nikahnya itu. Sedangkan meminta izin kepada istri sebelumnya, tidaklah disyaratkan. Jadi tidaklah mengapa menikah tanpa izin istri sebelumnya.
    Namun dalam Islam, menikah itu tidaklah hanya sekedar supaya terhindar dari zina. Memang alasan tersebut juga termasuk didalamnya, namun ada lagi tujuan dalam menikah, yakni membangun rumah-tangga yg sakinah dan juga menggabungkan dua keluarga besar.
    Karena perbuatan baik itu sangat dianjurkan dalam Islam, maka dari itu, meminta izin atau memberitahu istri dan keluarga adalah langkah yang baik. Juga menyiarkannya dalam suatu walimah juga termasuk kebaikan. Menghindarkan pertikaian kelak yg mungkin terjadi, terutama pertikaian masalah warisan.
    Semua anak2nya (kandung), baik dari pernikahan monogami atau poligami mendapatkan warisan, yg tidak akan dapat diputus oleh perceraian. Istri yg dicerai, kemudian bekas suami meninggal, tentunya tidak akan mendapat warisan, namun anak2 (kandung) dari istri yg dicerai itu tetap mendapat warisan. Tidak ada mantan anak (kandung) dalam Islam.
    Sehingga kalau memungkinkan, terutama yg poligami, juga sebaiknya tercatat dalam administrasi resmi negara yg bersangkutan.

    Wa Allahu 'alam ...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagaimana bila seorang janda menikah siri dengan suami orang lain tapi tidak membicarakannya dahulu dengan anak anaknya dan tanpa seizin istri pertama? Berartikan sudah ada niat yang tidak baik didalamnya dan perkawinan tersebut hanya berdasarkan keinginan atau mngkin syahwat atau tujuan lain bagi merka tanpa memikirkan kebahgiaan anggota kluarga yang lainnya... mengenai hal tsb bagaimna?

      Hapus
    2. Sudah semestinya seseorang yang ingin menikah secara sah itu meminta izin dulu kepada keluarganya atau anak2nya, atau setidaknya membicarakan hal tersebut terlebih dahulu. Karena hakekat pernikahan itu bukan untuk kesenangan pribadi, namun lebih merupakan tanda bersatunya dua keluarga besar, yang dulunya tidak memiliki ikatan apapun juga, maka dengan pernikahan menjadi satu ikatan dalam naungan yang kuat.
      Saya tidak paham niat seseorang, karena memang bukan kemampuan saya, namun dari sudut pandang agama memang tidak ada syarat/rukun, yang mengharuskan seseorang yang ingin menikah itu meminta izin, kecuali terhadap walinya.
      Bahkan bagi seorang janda, yang menentukan pernikahan dirinya adalah dia sendiri, dan bukan walinya.
      Namun, seperti penjelasan diatas, sebaiknya dibicarakan dulu, sebelum muncul masalah yang jauh lebih besar. Masalah itu mungkin muncul sewaktu pernikahan, atau lebih lama lagi, atau bahkan bisa jadi saat salah satu atau dua2nya sudah meninggal. Masalah itu bisa muncul, bahkan lebih dahsyat dari yang diperkirakan.
      Karena itu, saran saya, bicarakan baik2, cari keutamaan, kekeluargaan dan hindarkan perpecahan ataupun perceraian ...
      Wa Allahu 'Alam

      Hapus
  34. Artikel mengenai warisan, secara lengkap (ada file perhitungannya, dan bisa di download di link bawah sendiri), Silahkan buka link berikut ini: http://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/04/masalah-warisan-dan-perhitungannya.html

    BalasHapus
  35. MEMBEBASKAN DIRI DARI MUTAH DAN PROSTITUSI

    Rapatkan shaff maka setan tdk akan menyelip diantara kita. Tegakkan kalimat illah, laksanakan semua perintahNya dan jauhi laranganNya, setan akan segera pergi dr diantara kita.
    Lindungi anak cucu, kerabat, dan semua makhluk di lingkungan, setan akan pergi sejauh2nya.
    Saling nasehat dan menasehati, saling mengingatkan.

    Kita mengetahui, bahwa siapa yang membantu janda dan anak yatimnya, pahalanya seperti berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang berpuasa sepanjang hari tanpa berbuka, atau orang yang sholat sepanjang malam tanpa tidur.

    Tapi sayang, sampai saat ini kita tidak berniat membantu seorang janda pun.

    Kita tahu tetapi syg tdk mengamalkannya.
    Setiap seorang laki2 muslim mempunyai kesempatan membantu empat org janda/wanita dan anak2 yatimnya dan seorang laki2 bersama seorang wanita muslim (suami istri) mempunyai kesempatan membantu tiga orang janda/wanita dan anak2 yatimnya.

    Ajaran sesat syiah ttg mutah atau ajaran liberal tentang kawin kontrak di indonesia sdh menyusup dlm sendi kehidupan masyarakat, sdh meracuni nilai2 suci yg sdh dibangun selama ini, krn utk mutah/kawin kontrak di Indonesia tdk perlu lg tempat khusus seperti di Iran krn ajaran mutah ini di adopsi begitu saja oleh sebagian masyarakat kita dgn berbagai alasan, dgn alasan utamanya ekonomi sampai berkembang mjd life style walau demikian yg bersangkutan (pelaku mutah) tdk mau dikatakan syiah atau liberal walaupun sdh mempraktekkan ajaran syiah/liberal, ini tjd krn kurang pengayoman/pemahaman keimanan.
    ini krn lemahnya fardhu kifayah.

    POLIGAMI ITU HALAL
    MUTAH ITU HARAM
    PROSTITUSI HARAM
    Kita tahu tapi sayang kita tdk mau/berani menegakkan kebenaran.

    Kebanyakan dari kita paham teori bahkan mensyiarkan teori tetapi tdk pernah praktek apalagi mensyiarkan praktek.
    Kebanyakan selalu memusuhi masalah dan mempertahankan diri dari masalah tetapi tdk berupaya menuntaskan masalah dgn pedoman yg sdh Allah SWT berikan sbg pedoman hidup.

    Selamatkan anak dan istri dari api neraka dgn mengajarkan mereka bahwa teori harus selaras dgn praktek.

    Dan adalah kewajiban kita utk menyelamatkan para wanita korban mutah, para wanita pelacur, para janda miskin, anak2 yatim miskin, menyelamatkan dgn pencegahan dari sebelum mereka terjerumus, menyelamatkan/membebaskan pd saat mereka terjerumus, dan menjaga baik2 setelah mereka terselamatkan dr kesesatan agar tdk kembali lg.

    Kalo kita semua komit berlandaskan Al Quran, tdk akan ada mutah baik yg dilakukan pengikut syiah/liberal atau oleh masyarakat umum lainnya, tdk akan ada prostitusi, tdk akan ada janda dan anak yatimnya yg terlantar.

    BalasHapus
  36. Apakh sy berdosa menerima lamaran pria beristri? Beliau brmaksud poligami. Bgmn hukumx jika istrix tdk mmliki cacat(kekurangan)? Sy tdk ingin di sebut sbg "wanita jahat mngambil suami org". Dan apa hukumx jika sy meminta wkt lbh lama sblm trjdi pernikahan. Mohon pncerahanx...

    BalasHapus
  37. Lumayan berat dalam menjawabnya, namun baiklah, akan saya pilah menjadi dua, yakni dari hukum Islam dan dari "Pandangan Masyarakat Umum":
    Dari hukum Islam:
    Pernikahan poligami adalah boleh, dan secara umum, tidak ada satu syaratpun yg melarang poligami (termasuk istri sebelumnya harus cacat/punya kekurang, baru boleh poligami --> tidak ada syarat seperti ini), melainkan syarat yg ada, haruslah mampu bertindak adil. Makna "Adil" disini telah dijelaskan sebelumnya.
    Sehingga, selama syarat dan rukun menikah terpenuhi, misalnya: wali dan saksi terpenuhi, maka sah-lah pernikahannya.

    Dari "Pandangan Masyarakat Umum":
    Bagaimanapun juga, pernikahan itu melibatkan dua keluarga besar, kalau poligami berarti melibatkan lebih dari 2 keluarga besar. Juga ada masyarakat umum yg akan menyaksikannya. Kadangkala masyarakat sekitar akan memandang miring, baik pada pihak laki2 ataupun wanitanya. Kadangkala reaksi mereka juga diluar dugaan pelaku poligami.
    Siapkah pelaku poligami menerima perlakuan mereka?
    Mungkin pelaku poligami akan memilih nikah siri, supaya tidak ada pandangan negatif dari masyarakat. Dalam perkara ini bisa jadi solusi yg baik, namun justru akan berakibat buruk bagi wanita dan anak2 hasil perkawinan mereka. Yakni sulit dalam meminta hak waris, ketika suami meninggal. Sudah tidak tercatat dalam administrasi perkawinan suatu negara, dan tidak diadakan walimah, maka, sangatlah lemah posisi pihak wanita dan anak2 hasil pernikahan mereka.
    Bagaimana mereka bisa menuntut hak waris, kalau tidak tercatat dalam administrasi perkawinan suatu negara?
    Bagaimana pula sekolah dari anak2 hasil pernikahan itu, kalau KK (Kartu Keluarga) juga tidak punya?
    Sungguh sangat mengerikan dan merugikan bagi pihak wanita dan anak2 hasil pernikahannya, apabila dipilih nikah siri.

    Definisi Nikah siri: Pernikahan yg semua rukun dan syaratnya terpenuhi, hanya saja tidak diumumkan ke masyarakat luas. Misal dng walimah. Pernikahan seperti ini juga sah.

    Nah, sekarang terserah kepada Anda, bagaimana bersikap, apakah menerima ataukah menolaknya, kalau dipandang dari hukum Islam adalah sah, tidak ada dosanya dalam berpoligami, asalkan semua rukun dan syarat nikah terpenuhi. Hanya saja yg perlu dipikirkan adalah akibat jangka-panjang, yakni justifikasi dari masyarakat luas, jangan sampai menyesal dikemudian hari.

    Wa Allahu 'Alam

    BalasHapus
  38. Subhanaallah, indahnya islam....Saya wanita muslim bersuami dan mempunyai anak 3 yang tunduk segala yang ada didalam kitab Allah. Allah melarang mencintai semua titipan didunia secara berlebihan karena apapun yang didunia ini sifatnya titipan sementara, yang pada saatnya nanti akan diminta sang pemilik yang sesungguhnya meliputi rumah mobil, umur, anak, istri, suami dan lain2....
    Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup. Sesungguhnya hanya kepada Rabbmulah kembali(mu).” (QS. Al ‘Alaq: 6-8).
    Surat Az-Zukhruf (43): 35 “Dan (Kami buatkan pula) perhiasan-perhiasan (dari emas untuk mereka). Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu disisi Tuhanmu dalah bagi orang-orang yang bertaqwa
    Dalam hal poligami para wanita muslim harus sadar bahwa poligami adalah hukum Allah dimana suami kita adalah salah satu mahluk kepunyaan Allah yang mana dipinjamkan kepada kita yang mau tidak mau suka atau tidak suka akan yang namanya pinjaman kita harus rela berbagi sesuai dengan ketentuan Allah...hakekat poligami yang saya pahami adalah
    1. Agar wanita muslim sadar sepenuhnya bahwa suami juga mahluk Allah yang dititipkan agar senantiasa mencintai Allah melebihi siapapun termasuk suami kita sendiri
    2. Poligami bertujuan agar wanita muslimah dapat lebih fokus beribadah kepada Allah rahardi dll sedangkan suami ada yang menggurusi yaitu istri yang lain
    3.Agar wanita muslimah lebih paham bahwa dunia beserta isinya hanyalah sementara.
    Ketetapan Allah wajib kita kunjung tinggi berat atau ringan, suka tidak suka, rela atau tidak rela karena pasti ada hikmah dibalik perintah Allah SWT yang Allah lebih mengetahui...Meskipun demikian suami saya termasuk orang yang lebih memilih beristri 1 lebih selamat..karena dia merasa tidak mampu adil wassalam...

    BalasHapus
  39. assalamualaikum
    saya mau tanya, apakah boleh saya meminta syarat sebelum menikah kepada calon suami saya yaitu tidak berpoligami?? saya dengar itu dibolehkan?? mohon pencerahannya beserta dalilnya..
    dan saya tidak ada maksud untuk mendustakan aturan yg sudah diturunkan Alloh SWT mengenai poligami ini... terima kasih..
    wassalamualaikum

    BalasHapus
  40. Wa 'alaikumussalam wr. wb.

    insya Allah saya jawab, dengan membuat subbab baru:


    BOLEHKAH PEREMPUAN MENSYARATKAN UNTUK TIDAK MAU DIMADU?

    Seperti telah dijelaskan diartikel diatas, bahwa Islam telah mensyaratkan boleh berpoligami ASALKAN adil (makna 'adil' telah dijelaskan diatas) dan terbatas hanya sampai 4 istri saja. Yang berarti memberikan hak kepada wanita atau walinya untuk mensyaratkan kepada suaminya agar tidak dimadu.
    Jika syarat yg diberikan oleh wanita ini dilakukan ketika ijab-qabulnya supaya tidak dimadu, maka syaratnya ini sah dan mengikat. Dan ia berhak membatalkan perkawinan jika syarat ini tidak dipenuhi oleh suaminya, dan hak membatalkan perkawinan ini tidak hilang selagi tidak dicabutnya dan rela akan pelanggaran suaminya. Demikianlah pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

    Berdasarkan hadits berikut ini (sudah ada pada artikel diatas, saya copy-kan disini):

    Hadis riwayat Miswar bin Makhramah Radhiyallahu’anhu: Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib (Ali ra akan dinikahkan lagi, padahal saat itu ia sudah beristri Fatimah binti Muhammad SAW). Tentu saja aku (Muhammad SAW) tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya. (Shahih Muslim No.4482)

    Keterangan:
    Mengapa Rasulullah SAW melakukan demikian? Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah SAW., TIDAK meng-HARAM-kan yang HALAL atau meng-HALAL-kan yang HARAM. Akan tetapi Rasulullah SAW., TIDAK RIDLO jika putrinya Fathimah ra berkumpul dengan puteri musuh Allah pada satu tempat. Hal ini disebabkan, wanita yang akan dinikahkan dengan Ali bin Abu Thalib adalah merupakan ANAK dari musuh Allah (Abu Jahal).
    Jadi Rasulullah SAW melarang Ali bin Abu Thalib untuk memadu Fatimah ra. dengan puteri Abu Jahal merupakan kebijaksanaan yang bagus. Karena sesungguhnya derajat para isteri dari seorang suami adalah memiliki derajat yang sama. Nah, bagaimana mungkin bisa memiliki derajat yang sama, jika puteri Rasulullah SAW disandingkan dengan puteri Abu Jahal (musuh Allah) oleh seorang suami (Ali bin Abu Thalib ra.) ???

    BalasHapus
  41. Pertanyaan: Mengapa Allah mengizinkan poligami / bigami dalam Alkitab?

    Jawaban: Pertanyaan poligami adalah pertanyaan yang menarik di mana kebanyakan orang memandang poligami sebagai tidak bermoral sementara Alkitab tidak secara jelas mengutuk hal itu. Contoh pertama dari poligami / bigami dalam Alkitab adalah Lamekh dalam Kejadian 4:19: “Lamekh mengambil istri dua orang.” Beberapa orang terkenal dalam Perjanjian Lama adalah poligami. Abraham, Yakub, Daud, Salomo, dan yang lainnya semua mempunyai banyak istri. Dalam 2 Samuel 12:8, Allah, berbicara melalui nabi Natan, berfirman bahwa seandainya istri-istri dan gundik-gundik Daud belum cukup, Dia akan menambah lagi kepada Daud. Salomo mempunyai 700 istri dan 300 gundik (pada dasarnya istri dengan status yang lebih rendah), menurut 1 Raja-raja 11:3. Bagaimana kita menjelaskan contoh-contoh poligami dalam Perjanjian Lama ini? Ada tiga pertanyaan yang perlu dijawab: 1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? 2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? 3) Mengapa berubah?

    1) Mengapa Allah mengizinkan poligami dalam Perjanjian Lama? Alkitab tidak secara spesifik mengatakan mengapa Allah mengizinkan poligami. Ketika kita berspekulasi tentang kebungkaman Allah, ada beberapa faktor kunci untuk dipertimbangkan, Pertama, selalu lebih banyak perempuan daripada laki-laki di dalam dunia. Statistik sekarang menunjukkan bahwa kira-kira 50,5 persen dari populasi dunia adalah perempuan, dengan laki-laki 49,5 persen. Dengan menganggap persentase yang sama pada zaman dahulu, dan dilipatgandakan dengan jutaan manusia, maka akan ada puluhan ribu perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Kedua, peperangan pada zaman dahulu kala sangat kejam, dengan kematian yang luar biasa tinggi. Hal ini bahkan akan mengakibatkan perbedaan persentase yang lebih besar antara perempuan dan laki-laki. Ketiga, karena dalam masyarakat patriarki hampir tidak mungkin bagi perempuan yang tidak menikah untuk mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Para perempuan sering kali tidak berpendidikan dan tidak terlatih. Para perempuan bergantung kepada ayah, saudara laki-laki, dan suami mereka untuk penyediaan kebutuhan hidup dan perlindungan. Perempuan yang tidak menikah sering kali diperlakukan sebagai pelacur dan budak. Perbedaan yang berarti antara jumlah perempuan dan laki-laki akan meninggalkan banyak perempuan dalam situasi yang tidak diinginkan.

    BalasHapus
  42. Jadi, tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk melindungi dan mencukupi para perempuan yang, jika tidak, tidak dapat menemukan suami. Seorang laki-laki akan mengambil beberapa istri dan berfungsi sebagai pemberi nafkah dan pelindung bagi mereka. Walaupun tentu tidaklah ideal, hidup dalam rumah tangga poligami, adalah jauh lebih baik daripada pilihan lainnya: pelacuran, perbudakan, atau kelaparan. Sebagai tambahan kepada faktor perlindungan/pemberian nafkah, poligami memungkinkan berkembangnya umat manusia dengan lebih cepat, untuk menggenapi perintah Allah untuk “beranakcuculah dan bertambah banyak; sehingga tak terbilang jumlahmu di bumi” (Kejadian 9:7). Laki-laki mampu menghamili beberapa perempuan dalam kurun waktu yang sama, menyebabkan umat manusia bertambah lebih cepat daripada jika masing-masing laki-laki hanya menghasilkan seorang anak setiap tahun.

    2) Bagaimana Allah memandang poligami sekarang ini? Bahkan saat poligami diizinkan, Alkitab mengajukan monogami sebagai rencana yang paling sesuai dengan pernikahan yang ideal bagi Allah. Alkitab mengatakan bahwa maksud Allah yang semula adalah untuk satu orang laki-laki menikah dengan satu orang perempuan saja: “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya (bukan isteri-isteri), sehingga keduanya menjadi satu daging (bukan daging-daging)” (Kejadian 2:24). Walaupun Kejadian 2:24 lebih menggambarkan apa itu pernikahan, daripada berapa orang yang terlibat, penggunaan kata tunggal yang konsisten seharusnya diperhatikan. Dalam Ulangan 17:14-20, Allah berkata bahwa raja-raja tidak seharusnya memperbanyak istri (atau kuda atau emas). Walaupun ini tidak bisa ditafsirkan sebagai perintah bahwa raja-raja harus monogami, bisa dimengerti sebagai pernyataan bahwa memiliki banyak istri menyebabkan masalah. Hal ini bisa dilihat dengan jelas dalam kehidupan Salomo (1 Raja-raja 11:3-4).

    BalasHapus
  43. Dalam Perjanjian Baru, 1 Timotius 3:2, 12 dan Titus 1:6 memberikan “suami dari satu istri” dalam satu daftar kualifikasi untuk kepemimpinan rohani. Ada beberapa perdebatan sehubungan dengan apa maksud kualifikasi ini secara spesifik. Susunan kata itu bisa diterjemahkan secara harafiah “laki-laki satu perempuan.” Apakah frasa ini secara khusus merujuk kepada poligami atau tidak, tidak masuk akal seorang penganut poligami bisa dianggap sebagai “laki-laki satu perempuan.” Walaupun kualifikasi-kualifikasi ini adalah secara spesifik untuk posisi kepemimpinan rohani, kualifikasi-kualifikasi ini seharusnya sama diterapkan untuk semua orang Kristen. Bukankah seharusnya semua orang Kristen menjadi “yang tak bercacat…dapat menahan diri, bijaksana, sopan, suka memberi tumpangan, cakap mengajar orang, bukan peminum, bukan pemarah melainkan peramah, pendamai, bukan hamba uang” (1 Timotius 3:2-4)? Jika kita dipanggil untuk menjadi kudus (1 Petrus 1:16), dan jika standar-standar ini adalah kudus untuk para penatua dan diaken, maka standar-standar ini kudus untuk semua.

    Efesus 5:22-33 berbicara tentang hubungan antara suami dan isteri. Ketika menunjuk kepada seorang suami (bentuk tunggal), selalu juga menunjuk kepada seorang isteri [bentuk tunggal]. “Karena suami adalah kepala isteri [bentuk tunggal] … Siapa yang mengasihi isterinya [bentuk tunggal], mengasihi dirinya sendiri. Sebab itu laki-laki [bentuk tunggal] akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya [bentuk tunggal], sehingga keduanya itu menjadi satu daging….bagi kamu masing-masing berlaku: kasihilah isterimu [bentuk tunggal] seperti dirimu sendiri dan isteri [bentuk tunggal] hendaklah menghormati suaminya [bentuk tunggal].” Sementara satu bagian yang hampir paralel, Kolose 3:18-19, menunjuk kepada suami-suami dan isteri-isteri dalam bentuk jamak, jelaslah bahwa Paulus menujukan kepada semua suami dan istri di antara orang-orang percaya di Kolose, bukan menentukan bahwa seorang suami boleh mempunyai banyak isteri. Secara kontras, Efesus 5:22-33 menggambarkan secara spesifik hubungan perkawinan. Jika poligami bisa diizinkan, keseluruhan ilustrasi hubungan Kristus dengan tubuh-Nya (jemaat) dan hubungan suami-isteri menjadi berantakan.

    BalasHapus
  44. 3) Mengapa berubah? Bukannya Allah tidak mengizinkan sesuatu yang sebelumnya Dia izinkan namun ini merupakan pemulihan pernikahan sesuai dengan rencana-Nya yang mula-mula. Bahkan kembali kepada Adam dan Hawapun, poligami bukanlah rencana Allah mula-mula. Tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk mengatasi masalah, tetapi itu bukan yang ideal. Dalam kebanyakan masyarakat modern, poligami sama sekali tidak perlu. Dalam kebanyakan budaya hari ini, perempuan mampu mencari nafkah dan melindungi diri mereka sendiri—menghapuskan satu-satunya aspek “positif” poligami. Selanjutnya, kebanyakan bangsa modern menyatakan poligami tidak sah. Menurut Roma 13:1-7, kita harus menaati hukum-hukum yang pemerintah tetapkan. Satu-satunya contoh dalam mana tidak menaati hukum diizinkan oleh Alkitab adalah jika hukum itu bertentangan dengan perintah Allah (Kisah 5:29). Karena Allah hanya mengizinkan poligami, dan tidak memerintahkannya, hukum yang melarang poligami harus ditegakkan.

    Apakah ada contoh-contoh di mana izin untuk poligami masih dapat diterapkan sekarang ini? Mungkin, tetapi tidak terbayang bahwa sama sekali tidak ada solusi yang lain. Karena aspek “satu daging” dari pernikahan, perlunya kesatuan dan kecocokan dalam pernikahan, dan tidak adanya kebutuhan yang sejati untuk poligami, maka dengan teguh kita percaya bahwa poligami tidak menghormati Allah dan bukanlah rancangan-Nya untuk pernikahan.

    BalasHapus
  45. 3) Mengapa berubah? Bukannya Allah tidak mengizinkan sesuatu yang sebelumnya Dia izinkan namun ini merupakan pemulihan pernikahan sesuai dengan rencana-Nya yang mula-mula. Bahkan kembali kepada Adam dan Hawapun, poligami bukanlah rencana Allah mula-mula. Tampaknya Allah mengizinkan poligami untuk mengatasi masalah, tetapi itu bukan yang ideal. Dalam kebanyakan masyarakat modern, poligami sama sekali tidak perlu. Dalam kebanyakan budaya hari ini, perempuan mampu mencari nafkah dan melindungi diri mereka sendiri—menghapuskan satu-satunya aspek “positif” poligami. Selanjutnya, kebanyakan bangsa modern menyatakan poligami tidak sah. Menurut Roma 13:1-7, kita harus menaati hukum-hukum yang pemerintah tetapkan. Satu-satunya contoh dalam mana tidak menaati hukum diizinkan oleh Alkitab adalah jika hukum itu bertentangan dengan perintah Allah (Kisah 5:29). Karena Allah hanya mengizinkan poligami, dan tidak memerintahkannya, hukum yang melarang poligami harus ditegakkan.

    Apakah ada contoh-contoh di mana izin untuk poligami masih dapat diterapkan sekarang ini? Mungkin, tetapi tidak terbayang bahwa sama sekali tidak ada solusi yang lain. Karena aspek “satu daging” dari pernikahan, perlunya kesatuan dan kecocokan dalam pernikahan, dan tidak adanya kebutuhan yang sejati untuk poligami, maka dengan teguh kita percaya bahwa poligami tidak menghormati Allah dan bukanlah rancangan-Nya untuk pernikahan.

    BalasHapus
  46. ISI HATI PARA WANITA YG DI POLIGAMI

    http://beninghatiwanita.blogspot.com/2012/04/suka-duka-istri-ke-dua.html

    JIKA ANDA MENILAI BAIK BERPOLIGAMI ... apakah Anda senang jika Anda adalah anak dari Wanita yg di poligami ?
    Apakah Anda senang jika putri" Anda juga wanita berpoligami ??

    Biarlah nurani yang bicara ... jika CINTA KASIH dan SAYANG itu benar ADA

    BalasHapus
  47. Saudari Ella Lego, terimakasih atas pendapat anda dari sudut pandang agama lain. Namun dalam Islam, poligami dan monogami itu tidak dilarang. Masing2 diperbolehkan dan diatur. Kunci utamanya adalah keadilan, mampu berbuat adil, namun penjabarannya bisa sangat panjang.
    Secara pasti tidak ada hukum yang menetapkan halal atau haram atau sunnah untuk poligami dan juga untuk monogami, melainkan bagi laki2 yg berpoligami dibatasi hanya sampai memiliki 4 istri. Lebih dari 4 istri, hukumnya haram, bagi umat Nabi Muhammad SAW.
    Seorang suami tidak bisa dikatakan -secara umum- kalau poligami itu sunnah. Hukumnya bisa berubah, yakni bisa wajib poligami, sunnah, makruh, ataupun haram untuk berpoligami.
    Loh kok ada yang diharamkan berpoligami? iya, bagi seorang laki2 yang ternyata memiliki penyakit tertentu, misalnya AIDS tentu haram berpoligami, bahkan haram untuk beristri.
    Loh kok ada yang wajib? iya, karena ada diantara laki2 itu memiliki harta yang melimpah, orangnya cakap, milyarder, perusahaan banyak, dan ternyata ia memiliki nafsu terhadap wanita yang sangat besar. Tentu dia wajib berpoligami hingga batasan 4 istri, tidak boleh lebih, dan harus adil. Kriteria adil sudah saya jelaskan diatas, dalam uraian artikel saya.
    Jangan sampai laki2 kaya raya itu berzina karena tidak mau berpoligami. Sungguh dosa besar bagi yang berzina dan pahala yang besar bagi pelaku poligami yang adil dan dapat menjaga diri dari perzinahan.
    Sehingga ajaran Islam sangatlah fleksibel, tergantung pelakunya, apakah ia mau poligami ataukah tidak, ukurannya dia sendiri yang tahu. Asalkan syarat adil tersebut terpenuhi.
    Bukankah lebih baik dalam Islam, karena poligami dan monogami diperbolehkan dan diatur dengan sangat baik dan indah?
    Bahkan ada juga perjanjian pranikah, jika tidak mau dipoligami, misalkan (sifatnya optional, pilihan, dan bukan harus). Seperti dalam penjelasan saya dalam komentar sebelumnya.
    Hal ini diperbolehkan. Nah sangat lengkap dan fleksibel kan aturan dalam Islam?
    Bukankah sangat indah dan fleksibel aturan dalam Islam?

    BalasHapus
  48. Inilah indahnya Islam. Maa syaa Allah Tabaaraka ar-Rahman

    BalasHapus
  49. maaf ust n juga ella, mari kita sama-sama melihat poligami dari historisnya, jika kita melihat historisnya sebenarnya surat Annisa` tentang nikah 1-2-3 bahkan -4 adalah pencegahan, kenapa ketika Islam belum mensyariatkan (surat Annisa`) turun orang-orang arab waktu itu menikah sangatlah bebas(hampir tidak ada batasan) sehingga diaturlah pernikahan sampai menjadi maksimal 4 tadi, jadi buat kaum wanita bersukurlah masih ada batasan walaupun memang berat menjalani(tentu banyak yang berharap tidak) dan bagi laki-laki itu pencegahan bro bukan disuruh atau instrispk dulu KEBUTUHAN ATAU KEINGINAN

    BalasHapus
  50. misi ust n all mari lihat poligami dari sisi historis. sebelum islam datang orang arab nikah bebas(hampir tidak terbatas) sampai datanglah Islam dengan syariatnya yang membatasi nikah bagi laki-laki maksimal 4 (yang itupun dengan berbagai syarat)jadi surat Annisa` ayat tentang 1-2-3 bahkan 4 tsb membatasi agar jangan seperti Bangsa Arab sebelum datangnya Islam yang menikah bebas-sebebasnya,maka bersukurlah Kaum wanita laki dibatasi 4 yang tentu berat(mudah2an tidak) n tuk laki-laki ayat tsb pencegahan bro dan satu lagi buat laki-laki Poligami KEBUTUHAN ATAU KEINGINAN .introspk bro

    BalasHapus
  51. Keindahan?! Mana ada poligami indah ckck. Amit2naudzubilah.

    BalasHapus
  52. Subhanallah, Astaghfirullah. Keindahan Islam, hanya dpt dicapai jika kita mencintai Allah dan rasulNya melebihi cinta qt kepada diri sendiri, keluarga, bahkn orang tua. Dan keindahan itu tdk akan didapat jika qt langsung memvonis salah thd hukum Allah tanpa mempelajarinya terlebih dahulu. Apalagi mengolok2nya, na'Udzubillahi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih Artikelnya yang sangat berimbang ini
      Maaf kalau saya tidak melaksanakan poligami tetapi tetap mengimani syariat Islam.

      Hapus
  53. Terimakasih atas artikel yang berimbang

    BalasHapus
  54. Terimakasih artikelnya (berimbang)

    BalasHapus
  55. Alhamdulillah, @Rini Suryani, kenapa harus minta maaf? bukankah poligami itu hukum asalnya "boleh"? boleh iya dan boleh tidak. Semuanya dihalalkan. Dan tidak semua laki2 bisa berpoligami ... Bahkan jika laki2 tersebut terikat perjanjian pranikah (untuk tidak berpoligami), malah tdk boleh berpoligami .... jadi mengapa minta maaf? Yg jelas2 salah dan diharamkan itu jika berzina dan menikahi wanita lebih dari 4 istri.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum...sya mau brtnya,,,ap kh d bnarkn seorang lelaki meminta ijin kpda poligami kpda clon istri'y,,,untk lbih jlas'y akn sya jlaskn,,,ad seorang laki" dn perempuan yg akn menikh dlm wktu dkat,,,sblum mnikh si lelaki meminta ijin kpda clon istri'y,,,jika kelak dy ingin melkukan poligami....
      Yg sya mau tnyakn,,,apkh d bnarkh tindakan si lelaki trsebut dn jwaban apkh yg baik untk si wnta tsb untk mnjwab sgla permintaan dri si lelaki tsb,,,krn si wnta tsb thu bhwa poligami it d d halalkn,,,mhon msukn'y klu bsa bserta dalil"nya,,,jazakumullah khoiron khatsir...wassalamu alaikum...

      Hapus
    2. Wa alaikumussalam Wr. Wb,
      Tindakan laki2 tersebut sdh benar. Lebih baik minta ijin sewaktu belum nikah, daripada terjadi sesuatu yg tidak diinginkan setelah pernikahan.
      Sekarang tinggal persetujuan dari pihak wanita, apakah ia mau dipoligami atau tidak.
      >> Jika tidak mau, maka syarat pranikah harus disebutkan kalau tidak mau dipoligami. Jika ada syarat ini, dan pria melanggarnya dng melakukan poligami, maka perceraian bisa terjadi, atau hingga pihak wanita mengikhlaskan suaminya unt berpoligami (tidak jadi cerai).
      >> Kalau mau dipoligami, maka tidak usah ada syarat pranikah.
      Terserah pihak wanita, mau yg mana. Untuk lengkapnya juga dalilnya, silahkan baca lagi uraian postingan dan komen diatas.

      Wa Allahu 'alam

      Hapus
    3. Sekedar tambahan:
      Kedua pilihan diatas merupakan pilihan sebelum terjadinya pernikahan. Sehingga ada konsekuensi, apabila terjadi perbedaan prinsip, maka pernikahan tidak akan terjadi. Dan saya pikir ini lebih baik, daripada sudah terjadi pernikahan dan perbedaan prinsip yang mendasar tampak nyata, hingga akhirnya terjadi perceraian yang justru akan menyakitkan banyak pihak.
      Ini yang seharusnya dihindari, karena tujuan pernikahan bukanlah untuk bercerai.

      Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055)

      Hapus
  56. Bukan Islam yang menghasilkan poligami, tapi poligami yang menghasilkan Islam.

    BalasHapus
  57. Jika suami mo menikah siri dengan tujuan memelihara anak yatim si janda kemudian istri tidak mau dipoligami apakah berdosa bila memilih tidak melakukan poligami dan mempersilakan suami memelihara anak yatim tersebut? Artinya memilih bercerai saja.karena memang istri juga sudah merasa ditekan untuk mau dipoligami dan sampai merasa stres karena diberi dalil dalil azab bagi istri yg menolak.mohon jawaban pertanyaan saya.terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang lumayan berat untuk menerima ayat Allah, terutama yg tidak sesuai dengan hati. Bagaimanapun juga, poligami itu dihalalkan, dan tidak layak bagi seorang istri untuk meminta cerai pada suaminya yang ingin poligami. Kecuali, bagi suami-istri yg terikat perjanjian pranikah untuk tidak berpoligami.
      Walaupun poligami halal, pihak suami juga hendaknya bisa 'membujuk' istrinya dengan baik untuk mau menerima poligami, supaya tidak terjadi masalah dikemudian hari.

      Sedangkan saran ibu untuk mempersilahkan suami memelihara anak yatim tersebut, malah sebaiknya jangan atau tidak boleh. Karena bisa timbul fitnah yg tidak diinginkan, baik dari tetangga juga dari diri suami ibu dan janda itu. Bisa terjadi perzinahan yg diharamkan Allah.
      Karena bagaimanapun juga, memelihara anak yatim tanpa 'panti/yayasan', bisa berakibat adanya interaksi personal/pribadi antara suami ibu dan janda itu, inilah yang berbahaya.
      Jadi, saran saya, jika memang suami ibu mampu untuk berpoligami, sebaiknya diijinkan, walau pahit. Sehingga ibu nantinya mendapatkan keridloan Allah, dng memelihara anak yatim, tanpa takut berdosa karena perzinahan antara janda dng suami ibu.

      Ibu juga bisa semakin mendekatkan diri kepada Allah, dengan memperbanyak ibadah sholat, sedekah, merawat dan mendidik anak dll, karena waktu ibu untuk merawat suami ibu menjadi berkurang, dng adanya giliran yg adil antara ibu dan si janda. Jika terjadi poligami ...

      Seseorang itu dikatakan beriman yg sesungguhnya, jika ia ridlo terhadap semua perintah Allah yakni yg dijelaskanNya dalam Alquran dan sunnah NabiNya.

      Semoga membantu ...

      Wa Allahu 'alam ...

      Hapus
    2. Dalam hal ini saya memilih mengalah dan mempersilakan suami memilih istri yg baru yang berstatus memiliki anak yatim td krn trnyata kalo memang beliau berniat serius, membantu scr material dirasa masih kurang, beliau berniat ikut mendidik anak yatim tsb. Selama menikah saya terlalu dibiarkan mandiri..karena sy bekerja dan perjalanan ke kantor jauh.mungkin itu juga kekurangan saya sebagai istri tidak bisa merawat suami.tetapi dlm hal berhubungan (suami istri) masih rutin.
      Selama saya membaca tentang poligami tidak ada yg mewajibkan istri harus mau dipoligami, ustadz..yang tidak diperbolehkan adalah mencela hukum Allah tersebut. Insya Allah kalau kualitas suami lebih baik (dlm hal syariat, nafkah lahir, nafkah batin, perhatian ke istri), sy mungkin bisa menerima tetapi sejak 10 tahun sy merasa "diteror" dan dipaksa untuk mau menerima niat tsb yg akhirnya berakibat kepada kesehatan sy. Beliau masih dlm tahap taaruf dan menawari beberapa wanita.itu saja sdh membuat sy depresi.tp saya tidak berani menentang beliau krn posisi sy masih sebagai istri.sy khawatir malah sy berdosa krn berani kepada suami. Jadi pilihannya saya menjadi "berani" kepada suami (menentang beliau) atau memang merelakan suami untuk wanita lain dan sy yg berpisah dr beliau.
      Mohon jawabannya dan terima kasih

      Hapus
    3. Dalam hal ini saya memilih mengalah dan mempersilakan suami memilih istri yg baru yang berstatus memiliki anak yatim td krn trnyata kalo memang beliau berniat serius, membantu scr material dirasa masih kurang, beliau berniat ikut mendidik anak yatim tsb. Selama menikah saya terlalu dibiarkan mandiri..karena sy bekerja dan perjalanan ke kantor jauh.mungkin itu juga kekurangan saya sebagai istri tidak bisa merawat suami.tetapi dlm hal berhubungan (suami istri) masih rutin.
      Selama saya membaca tentang poligami tidak ada yg mewajibkan istri harus mau dipoligami, ustadz..yang tidak diperbolehkan adalah mencela hukum Allah tersebut. Insya Allah kalau kualitas suami lebih baik (dlm hal syariat, nafkah lahir, nafkah batin, perhatian ke istri), sy mungkin bisa menerima tetapi sejak 10 tahun sy merasa "diteror" dan dipaksa untuk mau menerima niat tsb yg akhirnya berakibat kepada kesehatan sy. Beliau masih dlm tahap taaruf dan menawari beberapa wanita.itu saja sdh membuat sy depresi.tp saya tidak berani menentang beliau krn posisi sy masih sebagai istri.sy khawatir malah sy berdosa krn berani kepada suami. Jadi pilihannya saya menjadi "berani" kepada suami (menentang beliau) atau memang merelakan suami untuk wanita lain dan sy yg berpisah dr beliau.
      Mohon jawabannya dsn terima kasih

      Hapus
  58. Dalam hal ini saya memilih mengalah dan mempersilakan suami memilih istri yg baru yang berstatus memiliki anak yatim td krn trnyata kalo memang beliau berniat serius, membantu scr material dirasa masih kurang, beliau berniat ikut mendidik anak yatim tsb. Selama menikah saya terlalu dibiarkan mandiri..karena sy bekerja dan perjalanan ke kantor jauh.mungkin itu juga kekurangan saya sebagai istri tidak bisa merawat suami.tetapi dlm hal berhubungan (suami istri) masih rutin.
    Selama saya membaca tentang poligami tidak ada yg mewajibkan istri harus mau dipoligami, ustadz..yang tidak diperbolehkan adalah mencela hukum Allah tersebut. Insya Allah kalau kualitas suami lebih baik (dlm hal syariat, nafkah lahir, nafkah batin, perhatian ke istri), sy mungkin bisa menerima tetapi sejak 10 tahun sy merasa "diteror" dan dipaksa untuk mau menerima niat tsb yg akhirnya berakibat kepada kesehatan sy. Beliau masih dlm tahap taaruf dan menawari beberapa wanita.itu saja sdh membuat sy depresi.tp saya tidak berani menentang beliau krn posisi sy masih sebagai istri.sy khawatir malah sy berdosa krn berani kepada suami. Jadi pilihannya saya menjadi "berani" kepada suami (menentang beliau) atau memang merelakan suami untuk wanita lain dan sy yg berpisah dr beliau.
    Mohon jawabannya dsn terima kasih

    BalasHapus
  59. Astaghfirullah, ternyata demikian ya bu kenyataannya. Mohon maaf jawaban sy yg kemarin itu, sebab kemarin sy pikir tidak ada unsur penzholiman (ibu ditekan).
    Kalau membaca uraian ibu, terlihat kalau suami ibu (maaf), kurang dalam hal agama dan materi. Dan ada masalah lain yg juga cukup berat bagi suami ibu (untuk merawat/memperhatikan suami ibu), adalah masalah jarak tempat kerja ibu yg cukup jauh, yg bisa menjadikan suami ibu melirik wanita lain. Rumit masalah ini bu.
    Saya berharap ibu tidak memilih perceraian sebagai jalan akhir. Butuh kesabaran memang untuk menghadapi situasi ini.

    Ada beberapa solusi alternatif yg akan saya tampilkan:
    1. Hindari pikiran untuk bercerai, kecuali kalau sudah sangat2 terpaksa, yakni kuatir agama ibu terganggu. Pikirkan juga anak2 ibu yg juga butuh perhatian dan kasih sayang ayahnya, dan jangan sampai menjadi 'yatim (bkn sesungguhnya)', dan malah menjadikan diri suami ibu sbg ayah bagi anak yatim dari janda itu. Jangan sampai keluarga ibu berantakan karena perceraian.
    2. Meminta petunjuk kepada Allah dengan sholat tahajud, istikharah dan witir.
    3. Saya mencoba berpikir dari sisi ibu, dimana ikut merasakan batin ibu yg tertekan dengan adanya permintaan poligami dari suami ibu, yakni:
    >> Keinginan ibu yang mempersilahkan suami untuk memelihara anak yatim tersebut.
    Saya ada saran, dalam masalah pemeliharaan anak yatim tersebut hendaknya yang mengurusinya ibu sendiri, jangan sampai suami ibu turut serta. Hal ini untuk menghindari kontak pribadi antara suami ibu dengan janda tersebut. Sehingga keinginan suami ibu untuk berpoligami bisa ditekan.
    Semua keperluan anak yatim tersebut harus melalui ibu sendiri tanpa campur tangan suami ibu. Hingga pada suatu saat yang tak ditentukan (ada suatu proses alami), terjadi suatu keputusan bersama: --> apakah ibu akan mengijinkan suami ibu untuk berpoligami, atau suami ibu sendiri yg membatalkan keinginannya untuk berpoligami. Karena melihat kenyataan bahwa hanya dengan ibu sendiri ternyata bisa memelihara anak yatim tersebut, tanpa adanya campur tangan suami ibu. Atau malah ibu sendiri yg luluh hatinya, melihat kenyataan bahwa suami ibu memang pantas untuk berpoligami, dengan baik dan adil.
    4. Jika ibu tidak bisa karena sibuk bekerja, bisa meminta saudara ibu atau orang yg dipercaya untuk merawat anak yatim tersebut, seperti pada no.3. Yang penting jangan sampai terjadi interaksi antara suami ibu dng janda tersebut.
    5. Alangkah baiknya kalau ibu mencari mediasi yg dipercaya untuk menengahi masalah ibu. Bisa dari keluarga sendiri. Tentunya dari orang yg netral dan baik/disegani, supaya hal2 yg tidak dikehendaki dikemudian hari tidak akan terjadi.

    Demikian semoga dapat membantu ...

    Wa Allahu 'alam

    BalasHapus
  60. Masukkan komentar Anda...Assalamualaikum pak ustadz, sy mau tanya. 4 thn yg lalu suami sy izin pergi merantau tuk mencari pkerjaan. Ternyata dlm masa perantauan dia cm mendapatkan pekerjaan yg hny bs mencukupi kbthn nya sendiri. Dan sampai saat ini blm bs memberi nafkah lahir. Slama perantauannya sy tinggal di rmh orng tua sy bersama 2 putri sy dan smua kbthn sy & anak2 saudra2 yg menanggung. Yg mengejutkan sy, sekitar 6 bln yg lalu sy dpt kabar bhw suami sy sdh menikah lg. Sy dpt sms lngsng dr istri mudanya, dan stlh sy konfirmasi ke suami ternyata benar. Sy mohon sarannya pak ustad, krn sy pikir lbh baik sy bercerai krn memikirkan keadaan suami yg penghasilan pas2 an dan tdk mngkn utk dpt berbuat adil. Smntr sy jauh dr tmpt tinggal dia skrng (beda kota, beda propinsi), dan diapun tinggal di rmh mertuanya dr istri mudanya skrng. Pernah bbrp kali dia pulang tuk nemui kami, tp uang yg dibawa hanya pas2 utk ongkos dia pulang dan pergi lg. Apa yg hrs sy perbuat pak ustad, berdosakah sy jk sy minta cerai padanya. Dan apakah suami sy jg berdosa jk dia tdk mau menceraikan sy krn dia trus menolak tuk menceraikan sy. Trima kasih
    Wassalam

    BalasHapus
  61. Assalamualaikum pak...
    Begini pak ustad, sy seorang ibu dgn 2 putri dan sdh lama sy ditinggal oleh suami sy lbh krng 3,5 thn. Awalnya niat dia membuka usaha brsm temannya diluar kota (sy di sumatera & usaha suami di jawa), dan slama ditinggal setahun pertama sy msh punya tabungan yg ditinggalkan suami sy pergi, dr tabungan itulah sy memenuhi kbthn sy & anak2. Tp ternyata usahanya gagal total dan smua modalpun tdk ada sisa. Akan tetapi dia tdk mau balik ke kota sy dan ttp berusaha mencari krj disana. Slama dia bkrj, katanya dia blm bs memberi nafkah krn utk kbthn dia sendiripun msh pas2 an. Jd mulai dr usaha gagal smpai saat ini yg membantu kbthn sy & anak2 adalah saudara2 sy, dan slama sy ditinggal pergi suami...sy tinggal di rmh orng tua sy krn mertua sdh tdk ada. Dan dlm 3,5 thn ini suami ada 4x pulang mengunjungi kami, tetapi hny 2 mnggu sj dan kmdn kmbl ke jawa. Sy tahan dia agar tdk kmbl ke jawa dia tdk mau, padahal dia sdh tdk memberi nafkah slama 2,5 thn ini dan pulangpun cm bw uang pas2 an utk ongkos pulang pergi jawa sumatera. Sy mnt ikut ke jawa dia jg nolak dgn alasan gaji blm bs utk memenuhi kbthn kami sekeluarga. Tp yg buat sy kaget sekitar 6 bln yg lalu sy dpt sms dr istri mudanya lngsng blng kalau suami sy sdh menikah dgn dia lbh krng sdh 3 thn dan saat ini mrk tinggal menumpang di rmh orng tua si istri mudanya. Sy sngt tertekan pak ustad, tindakan apa yg hrs sy ambil. Sy berpikir apakah mngkn suami bs adil smntr keadaan ekonomi sj msh pas2 an. Bgmn mngkn dia bs membagi wkt menginap dgn jrk tempuh yg jauh dan jg membthkan biaya smntr klo sy yg ke jawa jg tdk mngkn krn dia pun msh menumpang dgn mertuanya. Jd sy sampaikan ke suami sy klo kami lbh baik bercerai dgn alasan krn dia tdk mempunyai kemampuan utk berpoligami spt yg disyariatkan agama yaitu mampu jasmani, mampu materi dan mampu adil. Dan trus terang sy jg tdk ridha dgn keadaan dia tinggal dgn istrinya disana, smntr sy cm dikunjungi 2 minggu dlm setahun, blm lg nafkah lahir yg tdk prnh diberi sdh 2,5 thn ini.
    Jd sy mohon masukannya pak ustad apakah sy berdosa ingin bercerai dgn suami sy dan apakah suami jg berdosa jk tdk mau menceraikan sy krn dia ttp menolak sy minta cerai pak.
    Terima ksih, wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa 'alaikumussalam,
      Saya turut prihatin dengan kondisi yg menimpa Ibu. Sebenarnya sy tdk berharap dng adanya perceraian, namun kalau melihat kondisi Ibu dan suami ibu ...
      Begini saja, sy pribadi tidak bisa menyarankan apa2 kecuali semua keputusan ada ditangan Ibu. Ibu bisa sholat istikhoroh, meminta petunjuk kepada Allah, supaya Dia memberikan jalan keluar yg terbaik.
      Sesungguhnya cerai itu tidak diharamkan Allah, namun sangat dibenci Allah ...
      Ini ada sedikit artikel mudah2an bisa menjadi pertimbangan Ibu dalam menentukan keputusan: http://tausyiahaditya.blogspot.co.id/2015/11/thalak.html

      Semoga Ibu bisa mendapatkan keputusan terbaik ...

      Wa Allahu alam

      Hapus
  62. Assallamualaikum pak... akhirnya saya menemukan forum ini. Begini pak, suami saya berniat berpoligami dengan janda tanpa anak dan berumur diatas saya dan suami. Saya bertanya padanya. Niatnya ibadah dan ingin agar wanita tersebut memiliki anak yang kelak merawatnya. Hubungan saya dengan wanita tersebut baik2 saja pak.... namun terbesit pikiran apakah dengan menikahi janda maka seluruh jalan kami mendapat ridhoNya??? karena msh ada kesulitan finansial pada kami, meskipun kami semua bekerja....bolehkah saya berharap dengan mengijinkannya berpoligami maka kami bisa menjalani hidup lebih baik. Dan bagaimana caranya supaya saya benar2 bisa menerimanya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa 'alaikumussalam,
      Poligami itu hukum asalnya boleh. Sehingga dng alasan apapun, pihak suami boleh berpoligami, namun syaratnya harus 'adil'. Penjelasan mengenai 'adil, bisa Ibu baca pada artikel di atas.
      Menjalankan poligami tidaklah mudah, pasti pihak istri akan 'protes', walaupun kadangkala tidak diungkapkan. Sehingga harapannya pihak suami yg memang berniat (masih belum melakukan poligami), hendaknya memberikan pendidikan mengenai poligami kepada istrinya dng cara yg baik dan boleh secara samar.
      Harapannya, ketika suami melakukan poligami, maka sang istri sudah siap dan tidak timbul gejolak yg berarti. Dan ini bisa terjadi jika pihak suami paham agama mengenai poligami.
      Jika tidak, tentu masalah besar akan muncul dikemudian hari, baik cepat atau lambat.
      Pihak suami tentu harus paham, tidak ada satupun wanita yg mau dimadu, kecuali wanita yg memang sudah ikhlash kepada Allah. Dan masalah yg timbul karena berpoligami, jauh lebih banyak daripada menikahi seorang istri saja. Bisa masalah mengenai masalah para istrinya, anak2nya, masalah warisan dan masalah kebutuhan hidup yg wajib adil. Hal seperti ini tidaklah mudah.
      Saran saya, sebaiknya ibu mencoba ikhlas jika memang suami ibu telah berpoligami. Bisa dengan banyak mendatangi pengajian, sering sholat malam dan tidak pernah meninggalkan sholat fardlu satu-pun.
      Memang syariat poligami itu sangat berat bagi wanita, namun itulah hukum Allah, jangan pernah mengharamkan yg halal dan jangan pula menghalalkan yg haram.
      Dan bagi suami, jika merasa tidak sanggup 'adil', yg penjelasannya ada di artikel di atas, maka jangan sekali-kali berpoligami. Masalah yg muncul bisa banyak sekali, dan jangan sampai terjadi perceraian karena berpoligami ...

      Wa Allahu A'lam ...

      Hapus
  63. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak yuan ina wrote on 28 Februari 2016 04.56

      Assalamualaikum mas (edited by admin)

      Jazakallah khoiron mas u artikel nya
      Senang rasanya membaca artikel anda. Saya wanita yg sejak masih SMA mendukung poligami bahkan saya siap dipoligami
      Oleh krn itu saya pernah menawarkan u melamar wanita yg ingin suami saya nikahi lagi.

      Dan saat ini pun saat saya menjadi single parent (bercerai hidup karena kdrt) saya siap kan diri menjadi wanita kedua(u dipoligami) karena saya tau poligami syariat Alloh dan tdk ada yg pernah salah dr syariat Alloh

      Izin save n coppas u berbagi dengan bidadari yg mengajak saya u dipoligami dengan suami nya..

      Subhanallah
      Wassalamualaikum

      Jawaban admin:
      Wa alaikumussalam mbak Yuan, silahkan save n coppas, bebas kok, trims ...
      Wassalam ...

      Hapus
  64. Admin says:

    Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).

    TANGGAPAN:

    Jumlah lelaki sebenarnya lebih banyak dari perempuan..

    Saya mengambil data dari sumber yang netral atau yang bisa dipercaya.

    Dari wikipedia:

    Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus ini adalah sebanyak 237.556.363 orang, yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan.[13]

    Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun.[13]
    (Sumber: Wikipedia)

    Dan dari TEMPO:

    TEMPO.CO, Surakarta – Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan data Badan Pusat Statistik pada 2010 menyatakan jumlah penduduk perempuan hampir seimbang dengan penduduk laki-laki.Dia mengutip data BPS yang menyebutkan jumlah penduduk perempuan sebanyak 118.010.413 orang atau 49,66 persen. “Sedangkan penduduk laki-laki mencapai 50,34 persen,” katanya, saat pemaparan di pertemuan Rotary Conference District 3420 di Surakarta, Jumat, 26 April 2013. Angka 50,34 persen setara dengan 119.630.913 jiwa.

    Saya ambil lagi dari KOMPAS:

    Hasil Sensus Penduduk 2010 menunjukkan, jumlah penduduk perempuan ternyata tak lagi lebih banyak. Dari total jumlah penduduk Indonesia sebanyak lebih dari 237 juta jiwa, tepatnya 237.556.363 jiwa, sebesar 50,31 persen atau 119.507.580 jiwa adalah laki-laki. Sisanya 49,69 persen adalah perempuan.
    (Sumber: Kompas)

    Berdasarkan data yang bisa dipercaya diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah LELAKI LEBIH BANYAK dari perempuan. Jadi alasan poligami karena perempuan lebih banyak dari lelaki maka TIDAK MASUK AKAL dan hanya akal akalan muslim saja supaya bisa melampiaskan hawa nafsu.

    Sekali lagi, dengan alasan apapun poligami tidak dibenarkan....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Astaghfirullah ...
      Janganlah anda menantang Allah dng menyalahkan perintahNya!
      Anda belum membaca seluruh artikel saya, dan hanya dng satu statemen dari anda, anda langsung menyalahkan Allah!
      Apakah hanya karena itu, anda langsung menyalahkan Allah? baca lagi artikel saya dengan teliti, dan jauhkan prasangka buruk juga sifat anti Islam anda!
      Sekali lagi, baca lagi artikel saya dengan teliti, dan takutlah kepada Allah!!!

      Hapus
    2. Saya mau bertanya . apa yang harus dilakukan seorang istri bila mendapati suaminya suka berkhalwat dg lawan jenis melalui medsos dumay? Dgn dalih dy laki2 dan bisa menikah lebih dari satu.

      Hapus
    3. Astaghfirullah, sebelumnya perlu diluruskan permasalahan ini. Terdapat dua masalah utama yang berbeda, yakni:
      1. Berkhalwat (dg lawan jenis melalui medsos dumay)
      2. Laki2 bisa menikah lebih dari satu
      Maka jawabannya:
      1. Berkhalwat, saya belum paham bener mengenai berkhalwat melalui medsos. Karena berkhalwat itu biasanya berduaan dengan lawan jenis, dimana badan mereka berada disuatu tempat yg tersembunyi.
      Andaikan mereka suami-istri atau mereka memiliki hubungan kekeluargaan yang memang diperbolehkan dalam agama, tentunya boleh2 saja.
      Kalau medsos kan hanya suatu program aplikasi, dimana badan mereka bisa jadi berjauhan.
      Namun apapun juga itu, perbuatan saling merayu, atau perbuatan menjurus pada suatu perbuatan tidak senonoh itu dilarang dalam agama.
      Hanya mendekati perbuatan zina saja dilarang, apapun alasannya ...

      2. Memang laki2 bisa menikah lebih dari satu, tapi itu opsional, dan hukum asalnya boleh dan bukan sunnah. Tidak semua laki2 bisa berpoligami, harus memenuhi persyaratan2 tertentu, seperti yg dijelaskan dalam artikel saya diatas.

      Yang harus dilakukan seorang istri apabila suaminya berbuat seperti ini adalah menasehatinya, kalau perbuatan itu dilarang agama, yakni perbuatan mendekati zina. Kalau laki2 memang pantas dan memenuhi syarat untuk berpoligami ya silahkan berpoligami, namun jangan memancing syahwat dengan berpacaran, baik secara langsung ataupun melalui medsos.
      Mungkin pihak istri mendekati suami dengan kasih sayang, dan semakin mesra kepada suaminya, supaya suami luluh dan menghentikan perbuatannya itu.

      Wa Allahu a'lam

      Hapus
  65. beristri lebih dari satu pada masa yg sama bagi laki2 itu hak,diayatkan dalam Qur'an.
    Pertanyaannya :kapan dilakukan?
    1.jika istri terbukti dengan suaminya TIDAK berhasil mempunyai keturunan,bisa secara medis lingkungan rahim istri mematikan semua benih suami,tetapi saat bercerai dan istrinya menikah dengan laki2 lain ternyata bisa hamil.
    Jika suami mempertahankan istri dan istri juga tidak bersedia diceraikan,maka suami berhak menikah lagi utk punya keturunan,atau istrinya yang menghendaki suaminya menikah lagi utk memiliki keturunan.
    2.Jika istri ternyata kemudian menderita penyakit tertentu,sakit jiwa yang tdk bisa disembuhkan misal,maka dirinya tdk lagi cakap mengurus rumah tangga,mengurus suami,mengurus anak juga,saat itu suaminya berhak menikah lagi untuk kebutuhan lahir bathinnya kemudian.Tetapi jika istrinya menderita sakit berkepanjangan seperti kanker misalnya,apa tega suami malah menikah lagi?bukannya justru harus ganti menemani,merawat istri?bukankah selama masa sehatnya istri telah membuktikan mengurus dirinya?
    3.Suami bermaksud mengangkat derajat wanita yang dinilainya solehah tetapi berstatus janda,maka ketika dinikahinya niatnya adalah untuk ibadah,jauh dari niat senang2 memuaskan birahi semata,jika untuk memuaskan berahi saja maka dipilihnya wanita yang dinikahinya tentunya yang lebih muda dan cantik.
    4.Istri tidak lagi mampu mengimbangi hasrat seksual suami,sehingga istri menderita jika hanya dirinya sendiri yang melayani suaminya,karenanya istri yang menyuruh suami untuk menikahi wanita lain.
    5.Suami melakukan perbuatan zina yang menyebabkan dituntut wanita yg dizinainya utk dinikahi,baik hamil duluan ataupun tidak,tetapi dirinya menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya,hal mana bisa istri sahnya menolak dimadu,dan memilih bercerai sehingga tdk terjadi poligami
    Diluar 5 point tadi suami berpoligami biasanya memakai justifikasi dan arogansinya sbg suami,jika ia sangat kaya raya dan menggunakan kekuasaan hartanya utk memburu wanita,bukankah sangat banyak cara membelanjakan harta di jalan Allah?Bukankah sangat banyak kebajikan lain yang bisa dilakukan dengan kekayaannya?
    Bagi para istri yang suaminya spt ini,pahami juga beristri lagi adalah halal,dibenarkan, dari pada menggundikkan wanita,berzina sana sini yang pasti akan membawa kenistaan.

    BalasHapus
  66. Maaf bagi saya poligami itu zinah bagaimanapun saya tidak bisa menerima adanya ketidak setiaan dalam agama saya islam. Bagi saya setia itu satu sama seperti tuhan kita ESA sampai kapanpun saya akan mempercayai prinsip saya itu sebagai manusia apalagi wanita #garis keras kesetiaan

    BalasHapus
  67. Astaghfirullah, ada kalanya perintah/yg diperbolehkan oleh Allah itu kita suka atau tidak suka. Allah telah membolehkan poligami (bukan wajib, hukum asalnya) dan itu bukan zinah, selama syarat2 pernikahannya terpenuhi. Itu sudah hukum Allah, siapa yg berani menentang-Nya?

    BalasHapus
  68. Saya masih tetap berpegang teguh kepada prinsip kesetiaan saya apapun alasannya saya tidak setuju poligami itu halal setialah seti itu lebih baik setia itu satu!Allah saja satu kok . Pokoknya saya gak suka kalo gak setia karena pasti ada yg tersakiti kalo tdk setia dan Allah bukan maha menyakiti. Ingat Allah itu satu jadi pasangan kita juga wajib cuma satu apapun alasannya

    BalasHapus
  69. Poligami itu hanya menyakiti saja. saya tidak percaya akan adanya keadilan di dalam nya .

    BalasHapus
  70. Astaghfirullah adik, kok nyamakan Dzat Allah dng firmanNya? kalo disamakan ya berarti ayat Alquran cukup 1 ayat saja ...
    Janganlah ketidaksukaan terhadap suatu perintah/ayat Allah menjadikan adik menentang-Nya (atau bahkan manantang-Nya?) dng hawa nafsu.
    Saya sudah berusaha menjelaskan segamblang mungkin, dari segala sisi, terserah adik mau percaya atau mau protes. Saya kembalikan pada diri adik juga pada Allah Tuhan Semesta alam ...

    BalasHapus