Jumat, 24 Agustus 2012

Tawasul dan Kedudukan manusia yg bertingkat

Tawasul yg dilarang ada 2 yakni, tawasul Bid'ah dan tawasul Syirik
Contoh tawasul Bid'ah: Meminta kepada orang yg sdh meninggal, supaya orang yg meninggal tsb mau berdo'a kepada Allah supaya mudah terkabulkan hajatnya ...
Hal ini dilarang, karena tdk pernah pada jaman Nabi ataupun Sahabat yg melakukan hal spt ini.
Tidak pernah para sahabat meminta (tawasul) kepada Rasulullah SAW yg telah wafat atau kepada orang sholeh lainnya yg telah wafat supaya mendo'akan dirinya kepada Allah ...
Pernah terjadi pada jaman Umar ra. kekeringan yg teramat dahsyat. Saat itu Umar bin Khattab meminta Do'a kepada Paman Nabi SAW, Abbas yg masih hidup, supaya mau berdo'a kepada Allah unt menurunkan hujan.
Umar ra, tdk meminta kepada Nabi SAW yg saat itu sdh wafat.
Alasan Umar meminta kepada paman Nabi SAW, Abbas, karena beliau adalah seorang yg sangat sholeh dari keluarga Nabi SAW (dan bukan meminta kepada keluarga Nabi SAW lainnya, yg kafir) ...


Contoh tawasul Syirik:
Termasuk tawasul Syirik adalah meminta kepada orang yg sudah meninggal (baik itu dari kalangan Nabi, wali atau orang sholeh lainnya) supaya dapat membantu permasalahannya ...
Berharap supaya si mayit mau membantunya, atau meminta kepada si mayit supaya meminta mayit lainnya yg lebih sholeh membantunya ...

Memang manusia itu dijadikan beberapa tingkatan. Ada manusia yg dijadikan Nabi, Rasul, wali, Mukhlisin, Shodiqin ataupun kedudukan yg Sholih yg lainnya (atau sebagai manusia biasa, zholim atau ingkar) ...
Namun seSholih apapun manusia, tetap tdk bisa dimintai apa2 kalau manusia sholih itu sdh wafat ...
Setiap manusia yg wafat, urusannya hanya tinggal si mayit dng Tuhannya saja yaitu dng Allah saja, tdk dng yg lain ...

QS 6. Al An'aam:132

وَلِكُلٍّ دَرَجَـٰتٌ مِّمَّا عَمِلُواْ وَمَا رَبُّكَ بِغَـٰفِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

"Dan masing-masing orang memperoleh derajat-derajat (kududukan yg sesuai) dengan apa yang dikerjakannya. Dan Tuhanmu tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar